PROSPEKTUS
0
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
Tanggal Efektif: 13 Maret 2018 Tanggal Mulai Penawaran: 29 Maret 2018
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang optimal melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI serta dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek derivatif dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi, serta memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berkontribusi bagi Xxxxxan Kehati guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek derivatif dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80
% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI- KEHATI, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks SRI-KEHATI.
PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB X tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Insight Investments Management Office 8, Lantai 16-H SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp: x0000 00000000 Fax : x0000 00000000 | PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) tidak termasuk produk
investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Insight Investments Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 5
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI_KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) 15
BAB III MANAJER INVESTASI 18
BAB IV BANK KUSTODIAN 21
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN 23
BAB VI TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR0 TERHADAP KINERJA INDEKS 32
BAB VII METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID
(I-SRI LIKUID) 33
BAB VIII PERPAJAKAN 35
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 37
BAB X ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 40
BAB XI HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 44
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 46
BAB XIII PENDAPAT HUKUM 51
BAB XIV PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN XXXXXXXX 00
XXX XX PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 58
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN 64
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 69
BAB XVIII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 73
BAB XIX SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI
LIKUID (I-SRI LIKUID) 74
BAB XX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 77
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA 78
BAB XXII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 79
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam Prospektus ini Bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. DANA KEANEKARAGAMAN HAYATI
Dana Keanekaragaman Hayati adalah dana kontribusi untuk Yayasan KEHATI bagi program pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali
(pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ke Reksa Dana lainnya
yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang
pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hariSabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. INDEKS SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI adalah salah satu indeks yang menjadi indikator pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengacu pada prinsip keberlanjutan, keuangan, dan tata kelola yang baik (Sustainable and Responsible Investment (SRI)), serta kepedulian terhadap lingkungan hidup sebagai tolok ukurnya. Diluncurkan pada 8 Juni 2009 oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dapat menjadi benchmark bagi investor ataupun manajer investasi dalam menentukan perusahaan publik mana yang memiliki kinerja baik dalam menjalankan usahanya dari sisi tata kelola finansial, sosial, sekaligus lingkungan secara berkelanjutan.
Xxxxxxxx 00 (xxx xxxxx xxxx) Emiten yang menjadi konstituen Indeks SRI- KEHATI, yang diseleksi setiap 2 (dua) periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu pada bulan April dan bulan Oktober dan akan dipublikasikan oleh BEI.
Informasi mengenai Indeks SRI-KEHATI dapat diakses melalui xxx.xxx.xx.xx dan/atau xxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxxx-xxx-xxxxxx.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID); dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam Prospektus ini Manajer Investasi adalah PT Insight Investments Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran OJK.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni
2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
1.34. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasioleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.39. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.40. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.41. YAYASAN KEHATI
Yayasan Kehati adalah yayasan yang didirikan sejak 12 Januari 1994 dimaksudkan untuk menghimpun dan mengelola sumber daya yang selanjutnya disalurkan dalam bentuk dana hibah, fasilitasi, konsultasi dan berbagai fasilitas lain guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan.
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) adalah Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID
(I-SRI LIKUID) Nomor 49 tanggal 21 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI
LIKUID)”), antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara terus menerus sampai dengan sejumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI
LIKUID) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dalam
denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI
LIKUID) bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxx menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia pada tahun 1997 di Jakarta. Sebelum bergabung dengan PT Insight Investments Management, Xxx telah berkarir di pasar modal sejak tahun 1999, pada PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Executive Vice President, dan PT AAA Asset Management sebagai Direktur. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2008.
Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Agung memperoleh gelar MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung. Memiliki Sertifikasi Standar Profesi Xxxx Xxxxxxx, memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Berpengalaman lebih dari 15 tahun di Pasar Modal diantaranya sebagai Kepala Divisi Investasi di Dana Pensiun Bank
Indonesia dengan dana kelolaan sebesar 5 triliun rupiah di saham, obligasi, reksadana dan properti.
Sejak tahun 1998 aktif sebagai komite restrukturisasi portfolio Xxxx Xxxxxxx sehubungan dengan jabatannya sebagai Komite Hukum dan Advokasi Investasi di ADPI. Xxxxx berpengalaman dalam penyusunan Pedoman Investasi dan Perencanaan Dana Pensiun, yang meliputi Corporate Plan, Risk Management dan Investment Guideline.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
terdiri dari :
Ketua Tim Pengelola Investasi : Genta Wira Anjalu CFP., PFM., AEPP Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, CSA., PFM.
Camar Remoa, CSA., PFM.
Genta Wira Anjalu CFP., PFM., AEPP
Ketua Tim Pengelola Investasi, Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Kembali bergabung dengan PT Insight Investments Management sejak November 2015.
Sebelum bergabung dengan PT Insight Investments Management, Xxxxx pernah bekerja sebagai Assistant Manager di PT Trimegah Sekuritas, Investment Research/Specialist di PT CIMB Principal Asset Management, dan Head of Investment di PT Yuanta Asset Management. Sejak tahun 2012 hingga 2014, Xxxxx aktif menjadi pengajar di Lembaga IPEI, dimana pada 2014 hingga saat ini Genta aktif sebagai pengajar tetap di Bina Insan. Genta mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-97/BL/WMI/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-338/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018, izin Wakil Perantara Pedagang Efek tahun 2012, izin Wakil Penjamin Emisi Efek tahun 2012. Saat ini Genta adalah seorang CFP Holder, PFM Holder, AEPP Holder, dan telah lulus ujian CFA level 1.
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, CSA., PFM.
Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dari Institut Teknologi Xxxxxxx xxxx xxxxx 0000, xxxx memulai karir di bidang Pasar Modal sebagai Portfolio Analyst dengan bergabung bersama PT Insight Investments Management pada bulan Juni 2014. Nesya memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas
Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 45/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-433/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Nesya memiliki sertifikasi di bidang Pasar Modal sebagai CSA Holder dan PFM Holder.
Camar Remoa, CSA., PFM.
Tim Pengelola Investasi, meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Equity Dealer, Portfolio Analyst dan Research Analyst di PT. Insight Investments Management pada bulan September tahun 2014. Camar mendapatkan izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP- 44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP- 651/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management berkedudukan di Jakarta didirikan dengan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Insight Investments Management No. 14, tanggal 9 Mei 2003 jo. akta Perubahan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 8, tanggal 6 April 2004, keduanya dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-13721.HT.01.01- TH.2004 tanggal 2 Juni 2004 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1923/BH.09.03/IX/2004, tanggal 23 September 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 11056.
Seluruh anggaran dasar PT Insight Investments Management telah diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Insight Investments Management No. 06 tanggal 14 Februari 2008, dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 11439.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016939.AH.01.09.tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000, Xxxxxxxx No. 7387.
Anggaran dasar PT Insight Investments Management terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Insight Investments Management Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0097604.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 25 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0226369.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019.
Insight Investments Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-08/PM/MI/2004 tanggal 26 Agustus 2004.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Insight Investments Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi:
Direktur Utama : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx X.
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management merupakan Perusahaan Efek Manajer Investasi yang mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan Investasi difokuskan untuk kepentingan para nasabah. Saat ini Manajer Investasi telah mengelola 00 (xxxxxxx xxxxx xxxx) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), sebagai berikut :
1. Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxx (I-Hajj Syariah Fund)
2. Xxxxx Xxxx Xxxx
3. Xxxxx Xxxx Insight Renewable Energy Fund
4. Xxxxx Xxxx Insight Xxxxxxx Xxxxxxxxx (I-Share)
5. Xxxxx Xxxx Insight Scholarship Fund
6. Xxxxx Xxxx Insight Community Development
7. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 2
8. Xxxxx Xxxx Insight Peduli (I-Care)
9. Reksa Dana Insight Tunas Bangsa (I-Next G)
10. Xxxxx Xxxx Insight Support (I-Support)
11. Xxxxx Xxxx Insight Wealth (I-Wealth)
12. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 3
13. Reksa Dana Insight Inspirasi
14. Xxxxx Xxxx Insight Fellowship
15. Xxxxx Xxxx Insight Money
16. Reksa Dana Insight Plan
17. Xxxxx Xxxx Insight Community Development 2
18. Xxxxx Xxxx Insight Money Syariah
19. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 5
20. Reksa Dana Insight Green (I-Green)
21. Xxxxx Xxxx Insight Infra Development (I-Infra)
22. Xxxxx Xxxx Insight Life (I-Life)
23. Xxxxx Xxxx Insight Bright (I-Bright)
24. Xxxxx Xxxx Insight Government Fund (I-Govt)
25. Xxxxx Xxxx Insight Xxx Xxxx (I-Asa)
26. Xxxxx Xxxx Syariah Insight Simas Asna Pendapatan Tetap Syariah (I-Asna)
27. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 7
28. Xxxxx Xxxx Insight Dedicate Mix Fund (I-Dedicate)
29. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 8
30. Reksa Dana Insight Health Fixed Income Fund (I-Health)
31. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Cash Fund (I-Cash)
33. Xxxxx Xxxx Insight Create Balanced Fund (I-Create)
34. Reksa Dana Insight Generate Balanced Fund (I-Generate)
35. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Insight Generate Balanced Fund 2 (I-Generate 2)
37. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Prime Fixed Income Fund (I-Prime)
39. Reksa Xxxx Xxxxxxx Terproteksi Insight Terproteksi Syariah III
40. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Growth Balanced Fund (I-Growth)
42. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Terproteksi Insight Infrastruktur
46. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Bhinneka Balanced Fund (I-Bhinneka)
48. Reksa Dana Insight Indonesia Fixed Income Fund (I-Indonesia)
49. Xxxxx Xxxx Indeks Insight Indeks IDX30
50. Reksa Dana Insight Nusantara Equity Fund (I-Nusantara)
51. Xxxxx Xxxx Insight Brave Balanced Fund (I-Brave)
52. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi USD
55. Xxxxx Xxxx Indeks Insight SRI-KEHATI Likuid (I-SRI Likuid)
56. Xxxxx Xxxx Insight Retail Cash Fund (I-Retail Cash)
57. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Insight Smart Fixed Income Fund
62. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Xxxx Xxxxxxx Terproteksi Insight Terproteksi Syariah V
64. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Syariah Insight Amanah Pendapatan Tetap Syariah (I-Amanah)
70. Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G 2)
71. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi Government Fund 3
75. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Benefit Balanced Fund (I-Benefit)
80. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Insight Sejahtera Bahagia Berimbang
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Senapati, PT. Insight Resources Asia, PT. Agri Resources Asia dan PT Insight Investments.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas
kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan ijin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan ijin Kustodian dari BAPEPAM dan LK, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI-SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 001.32.03/DSN-MUI/III/2014 tanggal 21 Maret 2014.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk. Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST) , BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT DBS Vickers Securities
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) bertujuan untuk
memberikan hasil investasi yang optimal melalui invetasi pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI serta dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek derivatif dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi, serta memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berkontribusi bagi Yayasan Kehati guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) akan melakukan
investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek derivatif dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud pada angka 5.2 huruf b di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat
peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada angka 5.2 huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-
SRI LIKUID) diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada Efek luar
negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI-KEHATI, dimana Pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing- masing saham dalam Indeks SRI-KEHATI.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks SRI-KEHATI dikeluarkan dari komponen Indeks SRI-KEHATI oleh pemilik Indeks SRI-KEHATI, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) tersebut dalam
angka 5.2 huruf a dan b, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS SRI-KEHATI DAN YAYASAN KEHATI
Sejak 8 Juni 2009, Yayasan Kehati bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Indeks SRI-KEHATI yang mengacu pada tata cara Sustainable and Responsible Investment (SRI) dengan nama Xxxxxx XXX- XXXXXX.
Tahun dasar yang digunakan sebagai tahun awal indeks dengan basis 100 (seratus) adalah pada 30 Desember 2006 dan dipublikasikan oleh BEI sebagai Indeks SRI-KEHATI yang berada pada posisi 116,946. Diharapkan dengan peluncuran Indeks SRI-KEHATI ini masyarakat mengenal adanya indeks yang menggambarkan perusahaan-perusahaan yang menguntungkan secara ekonomi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya indeks ini adalah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat luas mengenai ciri dari perusahaan terpilih pada Indeks SRI-KEHATI yang dianggap memiliki bermacam bentuk pertimbangan dalam usahanya berkaitan dengan kepedulian pada lingkungan, tata kelola perusahaan, keterlibatan masyarakat, sumber daya manusia, hak asasi manusia, dan perilaku bisnis dengan etika bisnis yang diterima di tingkat international.
Yayasan Kehati menetapkan 25 (dua puluh lima) perusahaan terpilih yang dianggap dapat memenuhi kriteria dalam Indeks SRI-KEHATI sehingga dapat menjadi pedoman bagi para investor. Keberadaan perusahaan terpilih akan dievaluasi setiap 2 (dua) periode dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober, dan setelah terpilih nama-nama dari 25 (dua puluh lima) perusahaan tersebut akan di publikasikan oleh BEI yang dapat dilihat di xxx.xxx.xx.xx.
Mekanisme pemilihan perusahaan-perusahaan untuk masuk Indeks SRI-KEHATI dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pertama adalah penapisan awal seleksi negatif dan aspek keuangan kemudian pada tahap kedua adalah dengan aspek fundamental. Pada tahap pertama di penapisan awal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang dinilai memenuhi prasyarat penilaian adalah sebagai berikut :
Seleksi 1 Aspek Bisnis Inti: Seleksi negatif
1. Pestisida
2. Nuklir
3. Senjata
4. Tembakau
5. Alkohol
6. Pornografi
7. Perjudian
8. Genetically Modified Organism
9. Coal Mining
Seleksi 2 Aspek finansial: Indikator finansial dan pasar
1. Kapitalisasi pasar > IDR 1 Triliun
2. Total Aset > IDR 1 Triliun
3. Free Float Rate > 10%
4. PE Ratio positif
Seleksi 3 Aspek Fundamental :
1. Tata kelola perusahaan
2. Lingkungan
3. Keterlibatan Masyarakat
4. Perilaku Bisnis
5. Sumber Daya Manusia
6. Hak Asasi Manusia
Penilaian dilakukan melalui review terhadap data sekunder, pengisian kuesioner oleh perusahaan-perusahaan yang telah melalui tahapan seleksi diatas, dan data-data lain yang relevan. Dari hasil review tersebut, 25 (dua puluh lima perusahaan) perusahaan dengan nilai tertinggi masuk dalam Indeks SRI-KEHATI.
Sejarah Yayasan KEHATI
Kehadiran Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) sejak 12 Januari 1994 dimaksudkan untuk menghimpun dan mengelola sumberdaya yang selanjutnya disalurkan dalam bentuk dana hibah, fasilitasi, konsultasi dan berbagai fasilitas lain guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan.
Keberadaan Yayasan KEHATI tidak terlepas dari wujud pelaksanaan KTT Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992 dan Deklarasi Tokyo tahun 1993 dimana pimpinan tiga negara yaitu Amerika Serikat, Jepang dan Indonesia sepakat bekerjasama untuk membantu program pelestarian keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Xxxx Xxxxx, yang pada tahun 1993 telah selesai menjabat sebagai Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, diminta oleh Pemerintah Indonesia untuk membentuk organisasi non-
pemerintah sebagai penampung dan pelaksana program keanekaragaman hayati dengan bantuan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat. Dengan bantuan rekan-rekan tokoh organisasi non-pemerintah, seperti Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, M.S. Kismadi, dan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, disusunlah anggaran dasar, organisasi dan program kerja Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, disingkat KEHATI.
Hibah yang sebagiannya diperoleh dari Amerika Serikat ini berbentuk dana cadangan abadi (endowment fund). Dana abadi ini diputar di pasar modal dalam bentuk saham dan obligasi. Hasil dari perputaran dana ini diperoleh imbalan yang dipakai untuk membiayai program bantuan hibah yang dilaksanakan oleh mitra KEHATI. Bantuan KEHATI dapat berbentuk dana hibah, tenaga ahli, konsultasi dan berbagai bentuk fasilitasi bagi kegiatan LSM, KSM, lembaga penelitian, pendidikan & pelatihan serta berbagai organisasi dan komponen masyarakat madani yang memiliki program dan kegiatan sejalan dengan program KEHATI, pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara adil dan berkelanjutan.
KEHATI bertindak sebagai katalisator untuk menemukan cara-cara inovatif dalam melestarikan, mengelola dan memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan. Berbagai bentuk kerjasama dijalin dengan lembaga-lembaga yang dapat mendukung visi dan misi KEHATI, seperti pemerintah pusat dan daerah, komunitas bisnis, perguruan tinggi, LSM/KSM, asosiasi profesi, maupun media massa. Dukungan berbagai pihak tersebut di atas sangat diperlukan untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari kemusnahan, sehingga manfaat dari kelestarian keanekaragaman hayati dapat dirasakan hingga generasi penerus kelak.
Struktur Kepengurusan Yayasan KEHATI
A. PENGURUS
1. Xxxxxxx Xxxxxxx (Ketua)
2. Xxxxxx Xxxxxx
3. Xxxx Xxxxxxx
4. Xxxxxxx Xxxxxx
5. Xxxxxxxxxx
6. Xxxx Xxxxxxxxx
B. PENGAWAS
1. Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
2. Xxxxxxx Xxxxxxx
3. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
4. Mas Xxxxxx Xxxxxx
C. PEMBINA
1. Xxxx Xxxxx (Ketua)
2. Xxxx Xxxxx
3. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
4. Xxxxxx Xxxxxx
5. Xxxxxx X. Xxxxxx
6. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
7. Xxxx Xxxxxxxx
8. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
9. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
10. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
D. MANAJEMEN:
1. M.S. Sembiring (Direktur Eksekutif)
2. Xxxxx Xxxxxxx D. Putra (Direktur Keuangan dan Administrasi)
3. Samedi (Direktur TFCA Sumatera)
4. Xxxxxxx Xxxxxx (Direktur Komunikasi dan Penggalangan Sumber Daya)
5. Puspa D. Liman (Direktur TFCA Kalimantan)
6. Xxxx Xxxxxxx (Direktur Program PSDABM MCA - Indonesia)
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID),
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(iv) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(v) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(vi) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang
terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(vii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(viii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(ix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
(x) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xi) terlibat dalam transaksi marjin;
(xii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xiii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xiv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xv) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xvi) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(xvii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID),
sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) tersebut (jika ada) dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana :
d1 | = | Pengembalian NAB pada periode i |
b1 | = | Pengembalian Indeks Acuan pada periode i |
N | = | Jumlah Pengamatan |
REKSA DANA INDEKS SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error tidak melebihi 3% (tiga persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 3% (tiga persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi | PPh tarif umum PPh Final* | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima per seratus) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak dan tingkat proteksi atas modal serta nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai aktiva bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI
LIKUID) dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses
informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti Efek bersifat utang, Efek bersifat ekuitas dan Instrumen Pasar Uang di Indonesia secara selektif.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dapat
melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) wajib
memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di
bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik.
2. Risiko Wanprestasi
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
mengalami wanprestasi(default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi.
3. Risiko Likuiditas
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
5. Risiko Konsentrasi Saham-Saham
Apabila Indeks terkonsentrasi pada saham atau kelompok saham tertentu, atau kelompok industri tertentu, maka kinerja REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dapat dipengaruhi oleh kinerja dari kelompok saham atau kelompok industri tersebut dan cenderung lebih fluktuatif.
6. Risiko Yang Terkait Dengan Indeks SRI-KEHATI
Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak afiliasi-nya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks SRI-KEHATI dan tidak dapat diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam penghitungan Indeks SRI-KEHATI. PT Bursa Efek Indonesia bersama dengan Yayasan KEHATI sebagai pemilik lisensi yang menghitung dan mempublikasikan Indeks SRI-KEHATI tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan keakuratan maupun kelengkapan Indeks SRI-KEHATI. PT Bursa Efek Indonesia bersama dengan Yayasan KEHATI berhak untuk setiap saat mengubah, mengganti, atau memodifikasi dengan cara apapun setiap metode, formula, proses, dan faktor-faktor apapun lainnya sehubungan dengan kompilasi dan penghitungan Indeks SRI-KEHATI. Yayasan KEHATI sebagai pemilik lisensi dapat mengakhiri perjanjian lisensi penggunaan Indeks SRI-KEHATI secara sepihak.
7. Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain perantara pedagang Efek Bank Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk Bursa Efek Indonesia dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) menjadi kurang dari Rp
10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI
LIKUID), Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
9. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sehingga berdampak pada hasil investasi.
10. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
BAB X ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva
Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Dana Keanekaragaman Hayati adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulanan yang akan dialokasikan kepada Yayasan Kehati;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penerbit Indeks SRI-KEHATI.
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID);
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
k. Biaya asuransi (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-
dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID);
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dan likuidasi atas kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah:
i. maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
ii. sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) tahun;
yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Dana Keanekaragaman Hayati c. Imbalan Jasa Bank Kustodian d. Biaya izin penggunaan Indeks SRI- KEHATI sebagai nama & indeks acuan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) | Maks. 1,5% Maks. 0,5% Maks. 0,20% sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penerbit Indeks SRI- KEHATI | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 tiga) bulanan yang akan dialokasikan kepada Yayasan Kehati per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Maks. 2% Maks. 0,5% 0% Maks. 0,5% Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) tahun dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi; dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah Dan Kinerja REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Rupiah dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
g. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) wajib
dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) oleh OJKdengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID);
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sebagaimana dimaksud pada pasal 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
sebagaimana dimaksud pada pasal 12.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sebagaimana dimaksud dalam ayat 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil
likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII PENDAPAT HUKUM
lihat halaman selanjutnya
BAB XIV PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan dan Pendapat Akuntan disajikan sebagi lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Prospektus
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) harus terlebih
dahulu membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dan Formulir Profil Calon
Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama
kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Manajer Investasi
wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara berkala dapat
dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian
Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara berkala yang
pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 15.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal).
15.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
15.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI
LIKUID) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1,000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dalam denominasi
Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Xxxxxxx
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada akhir Hari Bursa
tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada akhir Hari Bursa
berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 00.0 Xxxxxxxxxx xxx, xxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada
akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank DBS Indonesia
Nama Rekening : REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-
SRI LIKUID)
Nomor Rekening : 3320099411
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), maka atas
permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada bank
lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) secara lengkap.
15.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
15.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sebagaimana dimaksud pada ayat 15.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang
dimilikinya dan Xxxxxxx Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Prospektus dan dalam
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada Hari
Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan danManajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari
Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Prospektus dan Formulir
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
16.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Prospektus dan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada akhir Hari Bursa
yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Prospektus dan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses
oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
16.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) diperdagangkan ditutup; atau
(i) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) di Bursa Efek dihentikan; atau
(ii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I- SRI LIKUID), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID).
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), Prospektus dan dalam
Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
17.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
17.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
17.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) ke
Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) pada Hari Bursa
diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
17.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVIII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID)
19.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1.a. Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Rp
BANK KUSTODIAN
1. Mengunduh data KYC Nasabah pada Sistem Pengeloaan Investasi Terpadu
2 . Penerimaan dana di Rekening Xxxxx Xxxx
3. Alokasi Jumlah Unit Penyertaan
Copy Konfirmasi Subscription
Sistem Pengelolaan
INVESTOR
PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT
1 . Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2 . Penjelasan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan Formulir
Aplikasi Pembelian dan dokumen pendukung
4. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
Formulir Aplikasi Pembelian +
5. System update
6. Penginputan data KYC Nasabah ke Sistem Pengeloaan Investasi Terpadu
Formulir Aplikasi Pembelian +
Rp
INVESTOR
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
1 . Pengenalan nasabah dan profil
nasabah
2 . Penjelasan secara rinci tentang Reksa Dana
3 . Menerima dan memeriksa
19.1.b. Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
BANK KUSTODIAN
1. Penerimaan Dana di Rekening Xxxxx Xxxx
2. Alokasi Jumlah Unit Penyertaan
Copy Konfirmasi
PT INSIGHT INVESTMENTS
MANAGEMENT
Autorisasi data KYC Nasabah yang sudah di input APERD pada
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
19.2.a. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir Penjualan Kembali +
BANK KUSTODIAN
1. Menerima data Penjualan Kembali yang sudah diinput oleh Manajer Investasi di Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
2 . Verifikasi Kepemilikan dan cek saldo
3 . Alokasi Unit Penjualan Kembali
Rp
Copy Konfirmasi Redemption
Sistem Pengelolaan
Investasi Terpadu
INVESTOR
PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT
1. Menerima Formulir Penjualan Kembali
2. Pemeriksaan Pejabat Berwenang dan redemption account
3. System update
4. Penginputan data Penjualan Kembali ke Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
BANK KUSTODIAN
1. Menerima hasil autorisasi data transaksi Penjualan Kembali di Sistem Pengeloaan Investasi Terpadu
2. Perhitungan Hasil Penjualan Kembali
INVESTOR
PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT
Autorisasi data transaksi Penjualan Kembali Nasabah yang sudah di input
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
1. Menerima dan memeriksa Formulir Penjualan Kembali
2. Cek pejabat berwenang dan saldo kepemilikan
3. Penginputan data transaksi Penjualan Kembali
Formulir Aplikasi Penjualan Kembali
Rp
Sistem Pengelolaan
Copy Konfirmasi
19.2.b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
19.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Skema Pengalihan merupakan gabungan dari skema penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan atas Reksa Dana dan dana tersebut dipergunakan untuk melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan (lihat skema Pembelian Unit Penyertaan).
BAB XX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. Prospektus di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdi Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Insight Investments Management
Office 8, Lantai 16-H
SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp: x0000 00000000
Fax : x0000 00000000
Bank Kustodian
PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, 33th Floor Jln. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 0-0
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 xxx.xxx.xxx
LAMPIRAN