PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ARMED WIJAYA
Jabatan : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : MOH. MAHFUD MD
Jabatan : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua:
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, Januari 2021
Pihak Pertama,
ARMED WIJAYA
Pihak Kedua,
MOH. MAHFUD MD
FORMULIR PERJANJIAN KINERJA TINGKAT UNIT ORGANISASI ESELON I
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Unit Organisasi Eselon I : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Tahun Anggaran : 2021
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 |
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat lintas sektoral yang efektif | 1. Persentase (%) capaian target pembangunan bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarkat pada K/L dibawah Koordinasi Kemenko Polhukam sesuai dokumen perencanaan nasional | 70% |
2. Persentase (%) rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung capaian target pembangunan bidang Keamanan dan Ketertiban Mayarakat dalam dokumen perencanaan nasional | 69% | |
3. Persentase (%) rekomendasi kebijakan bidang Keamanan dan Ketertiban Mayarakat yang ditindaklanjuti | 65% | |
4. Persentase (%) penyelesaian tugas khusus | 100% | |
Pemenuhan Layanan Dukungan Manajemen yang Optimal | 1. Nilai SAKIP | BB |
2. Nilai PMPRB | 30 | |
3. Indeks Kualitas Perencanaan Kinerja dan Anggaran Deputi | 80 | |
4. Indeks Kepuasan Layanan sekretariat | 4 |
Jumlah Anggaran:
Peningkatan Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp 00.000.000.000,- (Empat Belas Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
Jakarta, Januari 2021
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
MOH. XXXXXX MD ARMED WIJAYA
MANUAL INDIKATOR PERJANJIAN KINERJA TINGKAT UNIT ORGANISASI ESELON I DEPUTI V/KAMTIBMAS TAHUN 2021
Sasaran Strategis I | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat lintas sektoral yang efektif |
Indikator Kinerja 1 | Persentase (%) capaian target pembangunan bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarkat pada K/L dibawah Koordinasi Kemenko Polhukam sesuai dokumen perencanaan nasional. |
Definisi | 1. Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Tertib Gerakan Indonesia Tertib adalah salah satu gerakan dalam program GNRM untuk mengubah perilaku masyarakat Indonesia agar menjadi lebih tertib dengan mematuhi peraturan yang berlaku khususnya tertib dalam menggunakan ruang publik seperti tertib dalam berlalu lintas, tertib dalam menangani pengaduan masyarakat, tertib di ruang parkir, tertib di area wisata, tertib dalam penggunaan trotoar, tertib di dalam moda transportasi (darat, laut, dan udara), tertib dalam penggunaan sarana ibadah, dan tertib pada saat antre. Rekomendasi Kebijakan Gerakan Indonesia Tertib merupakan keluaran (output) dalam rangka Pelaksanaan Gerakan Indonesia Tertib. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental mengamanatkan Kemenko Polhukam sebagai Koordinator Gerakan Indonesia Tertib dan pencapaian Sasaran Menguatnya Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memantapkan Ketahanan Budaya yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. Jumlah 2. Pengamanan Obyek Vital Pengamanan merupakan salah satu kegiatan Intelijen dalam rangka menjamin terpeliharanya kondisi keamanan yang kondusif dan dinamis |
dengan cara memperkecil dan meniadakan kesempatan dan peluang bagi pihak lain/oposisi yang akan mengganggu stabilitas ketertiban atau dapat menghambat kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intelijen keamanan merupakan bagian yang esensial dilaksanakan dalam upaya Penguatan Keamanan Dalam Negeri, Penguatan Kemampuan Pertahanan dibarengi dengan pendekatan Confidence Building Measures (CBM) dan reformasi anggaran, Penguatan Keamanan Laut, Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber dalam rangka mewujudkan Sasaran Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024. Bimbingan masyarakat merupakan bagian yang esensial dilaksanakan dalam upaya Penguatan Keamanan Dalam Negeri, Penguatan Kemampuan Pertahanan dibarengi dengan pendekatan Confidence Building Measures (CBM) dan reformasi anggaran, Penguatan Keamanan Laut, Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber dalam rangka mewujudkan Sasaran Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Pengamanan obyek vital nasional merupakan bagian dari arah dan kebijakan penguatan keamanan dalam negeri dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. |
3. Tingkat Kriminalitas (Orang/100.000 Penduduk) Tingkat kriminalitas adalah suatu susunan/tinggi rendah terjadinya tindakan/perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Tingkat kriminalitas merupakan indikator dalam mewujudkan sasaran Menjaga Stabiltas Keamanan Nasional sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) yang dimana target pada tahun 2021 sebesar 112 orang/ 100.000 Penduduk dan pada tahun 2024 menjadi 111 orang/100.000 Penduduk. Tingkat kriminalitas adalah suatu susunan/tinggi rendah terjadinya tindakan/perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Pengertian ini diambil dari arti kata : • Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. • Tingkat menurut KBBI adalah susunan yang berlapis-lapis atau berlenggek-lenggek, tinggi rendahnya martabat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, bahwa tingkat kriminalitas (crime rate) per 100.000 penduduk tahun 2021 adalah sebanyak 112 kejadian 4. Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, |
ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Indeks Kamtibmas dihitung dari rata-rata terbobot dari dua dimensi pembentuk Indeks Kamtibmas yaitu Indeks Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (bobot 56%) dan Indeks Penegakan Hukum Polri (bobot 44%). • Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina sertanmengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Pengertian diambil dari kata : • Indeks adalah rasio antara dua unsur kebahasaan tertentu yang mungkin menjadi ukuran suatu ciri tertentu; penunjuk; • Indeks Kamtibmas adalah suatu mekanisme penghitungan/pengukuran persepsi publik terhadap kualitas kinerja Polri secara komprehensif. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, bahwa Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tahun 2021 adalah sebesar 3,2 5. Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) dan (Target) Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) merupakan gambaran potensi suatu daerah (Kabupaten/Kota) dalam men-supply para pelaku terorisme/kelompok radikal. Indeks Risiko Terorisme (Target dan Pelaku) dihasilkan dari Survei Risiko Terorisme (SRT) yang |
dilakukan oleh BNPT bekerjasama dengan BPS. Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) merupakan indikator dalam mewujudkan sasaran Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) dengan target Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) pada tahun 2021 sebesar 38,14 dan pada tahun 2024 sebesar 37,80. Indeks Risiko Terorisme (Target) Indeks Risiko Terorisme (Target) merupakan gambaran potensi suatu daerah (Kabupaten/Kota) untuk menjadi target serangan dari suatu kelompok terorisme/kelompok radikal. Indeks Risiko Terorisme (Target dan Pelaku) dihasilkan dari Survei Risiko Terorisme (SRT) yang dilakukan oleh BNPT bekerjasama dengan BPS. Indeks Risiko Terorisme (Target dan Pelaku) merupakan indikator dalam mewujudkan sasaran Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) dengan target Indeks Risiko Terorisme (Target) pada tahun 2021 sebesar 54,36 dan pada tahun 2024 sebesar 54,00. Indeks adalah rasio antara dua unsur kebahasaan tertentu yang mungkin menjadi ukuran suatu ciri tertentu; penujuk; (Linguistik; KBBI) Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang |
bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. Pelaku adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu tidak sengajaan seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, baik itu merupakan unsur- unsur subjektif maupun unsur-unsur obyektif, tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau tidak karena gerakkan oleh pihak ketiga Target di KBBI adalah: sasaran (batas ketentuan dan sebagainya) yang telah ditetapkan untuk dicapai 6. Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Angka Kejadian Konflik adalah merupakan gambaran peristiwa konflik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dihasilkan dari penghitungan kejadian konflik yang terjadi di wilayah Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri. Penurunan Angka Kejadian Konflik merupakan indikator dalam mewujudkan sasaran Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) dengan target pada tahun 2021 sebesar 50 dan pada tahun 2024 sebesar 35. |
8. Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu proses usaha/kegiatan/tindakan yang meliputi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan, yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jumlah desa yang dicegah dari kebakaran hutan dan lahan (desa) merupakan perhitungan desa yang menjadi sasaran program penangulangan kebakaran hutan dan lahan utamanya di aspek pencegahan pada tahun 2021. Jumlah desa yang dicegah dari kebakaran hutan dan lahan (desa) adalah indikator dalam Proyek Prioritas Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) dengan target pada tahun 2021 s.d 2024 sebanyak 1200 desa. | |
Sumber Data | 1. Polri 2. Kementerian/Lembaga yang mempunyai Obyek Vital 3. BNPT 4. Kemendagri |
Xxxx Xxxxhitung | Xxxx menghitung per prioritas nasional : 1. Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Tertib : 𝛴 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐷𝑖𝑚𝑒𝑛𝑠𝑖 𝐺𝐼𝑇 x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐷𝑖𝑚𝑒𝑛𝑠𝑖 𝐺𝐼𝑇 |
Target Nilai Dimensi 2021 : 77,34 2. Pengamanan Obyek Vital dan Target Rentan : 𝛴 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑃𝑎𝑚 𝑂𝑏𝑣𝑖𝑡 & 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑅𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛 x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑃𝑎𝑚 𝑂𝑏𝑣𝑖𝑡 | |
Target Xxx Xxxxx 2021 : 861 3. Tingkat Kriminalitas : 𝛴 = 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑟𝑖𝑚𝑖𝑛𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠−(𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑟𝑖𝑚𝑖𝑛𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 −𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡) x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑟𝑖𝑚𝑖𝑛𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 | |
Target Tingkat Kriminalitas 2021 : 112 4. Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat : | |
𝛴 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝐾𝑎𝑚𝑡𝑖𝑏𝑚𝑎𝑠 x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐾𝑎𝑚𝑡𝑖𝑏𝑚𝑎𝑠 |
%
Target In deks Kamtibmas 2021 : 3,2 | |
5. Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) : 𝛴 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑅𝑖𝑠𝑖𝑘𝑜 𝑇𝑒𝑟𝑜𝑟𝑖𝑠𝑚𝑒 (𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢) x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑅𝑖𝑠𝑖𝑘𝑜 𝑇𝑒𝑟𝑜𝑟𝑖𝑠𝑚𝑒 (𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢) | |
Target Risiko Terorisme (Pelaku) : 38,14 6. Indeks Risiko Terorisme (Target) : 𝛴 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑅𝑖𝑠𝑖𝑘𝑜 𝑇𝑒𝑟𝑜𝑟𝑖𝑠𝑚𝑒 (𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡) x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑅𝑖𝑠𝑖𝑘𝑜 𝑇𝑒𝑟𝑜𝑟𝑖𝑠𝑚𝑒 (𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢) Target Indeks Risiko Terorisme (Target) : 54,36 | |
7. Angka Kejadian Konflik 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐴𝑛𝑔𝑘𝑎 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑑𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑜𝑛𝑓𝑙𝑖𝑘−(𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑛𝑔𝑘𝑎 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑑𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑜𝑛𝑓𝑙𝑖𝑘 −𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡) 𝛴 = x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐴𝑛𝑔𝑘𝑎 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑑𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑜𝑛𝑓𝑙𝑖𝑘 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 2021 | |
Target Angka Kejadian Konflik 2021 : 50 8. Jumlah desa yang dicegah dari kebakaran hutan dan lahan (desa) 𝛴 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑗𝑚𝑙 𝑑𝑒𝑠𝑎 𝑦𝑔 𝑑𝑖𝑐𝑒𝑔𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑡𝑎𝑛 & 𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 2021 x 100% 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑗𝑚𝑙 𝑑𝑒𝑠𝑎 𝑦𝑔 𝑑𝑖𝑐𝑒𝑔𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑡𝑎𝑛 & 𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 2021 Target Jml Desa yg dicegah : 1200 Cara menghitung : 𝛴 % = ∑𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑝𝑟𝑖𝑜𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑛𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑥 100 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐼𝑛𝑑𝑖𝑘𝑎𝑡𝑜𝑟 𝑃𝑟𝑖𝑜𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 Jumlah Indikator Prioritas Nasional : 8 | |
Indikator Kinerja 2 | Persentase (%) rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung capaian target pembangunan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dalam dokumen perencanaan nasional. |
Definisi | Mengukur sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan dapat mendukung terhadap tercapainya pembangunan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang tertuang dalam dokumen perencanaan nasional. |
Sumber Data | Rata-rata capaian persentase rekomendasi kebijakan dari masing-masing keasdepan di Kedeputian Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang dapat mendukung capaian target pembangunan bidang |
Cara Menghitung | keamanan dan ketertiban masyarakat dalam dokumen perencanaan nasional 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐾𝑒𝑏𝑖𝑗𝑎𝑘𝑎𝑛 𝛴 = 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑑𝑜𝑘.𝑅𝑒𝑛 𝑦𝑔 𝑑𝑖ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑘𝑎𝑛 x 100% 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑠𝑒𝑚𝑢𝑎 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐾𝑒𝑏𝑖𝑗𝑎𝑘𝑎𝑛 |
Indikator Kinerja 3 | Persentase (%) rekomendasi kebijakan bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang ditindaklanjuti |
Definisi | Mengukur sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan, dapat berpengaruh terhadap tercapainya pembangunan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang tertuang dalam dokumen perencanaan nasional. Hal ini diperlukan agar Kemenko Polhukam dapat melakukan monitoring dan follow up atas rekomendasi yang dihasilkan dan untuk memastikan bahwa rekomendasi ditindaklanjuti oleh K/L terkait. |
Sumber Data | Rata-rata capaian persentase rekomendasi kebijakan dari masing-masing keasdepan di Kedeputian Bidkoor Kamtibmas yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait |
Cara Menghitung | 𝐵𝑢𝑡𝑖𝑟−𝐵𝑢𝑡𝑖𝑟 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑘𝑒𝑏𝑖𝑗𝑎𝑘𝑎𝑛 𝛴 = 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝐷𝑜𝑘 𝑅𝑒𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 x 100% 𝐵𝑢𝑡𝑖𝑟−𝐵𝑢𝑡𝑖𝑟 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑘𝑒𝑏𝑖𝑗𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝐷𝑜𝑘 𝑅𝑒𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑘𝑎𝑛 |
Indikator Kinerja 4 | Persentase (%) penyelesaian tugas khusus. |
Definisi | Pelaksanaan tugas khusus yang optimal merupakan perintah langsung pimpinan seperti Presiden atau Menteri yang diberikan pada saat tahun berjalan dengan tingkat urgensi yang tinggi dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di tahun berjalan. |
Tahun 2021 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melaksanakan tugas • Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Jumlah rekomendasi kebijakan bidang penanganan pengungsi dari luar negeri merupakan keluaran (output) rekomendasi yang dihasilkan oleh Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri ditujukan kepada stakeholder dalam rangka penyelesaian hambatan/permasalahan bidang penanganan pengungsi dari luar negeri. yang dihasilkan oleh Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan kedepan. Hal ini selaras dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016, Menko Polhukam ditunjuk selaku Koordinator Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia. | |
Sumber Data | Laporan Pelaksanaan Tugas Khusus |
Cara Menghitung | 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑠𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝑘ℎ𝑢𝑠𝑢𝑠 Σ = 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝑘ℎ𝑢𝑠𝑢𝑠 𝑥 100 % |
Sasaran Strategis II | Pemenuhan Layanan Dukungan Manajemen yang Optimal |
Indikator Kinerja 1 | Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
Definisi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah rangkaian yang sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengiktisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi Pemerintah. Komponen Penilaian Evaluasi SAKIP Unit Kerja Eselon I yaitu: 1. Perencanaan Kinerja; 2. Pengukuran Kinerja; 3. Pelaporan Kinerja; 4. Evaluasi Internal; |
Capaian Kinerja. | |
Sumber Data | Laporan Evaluasi SAKIP dari unit Inspektorat Kemenko Polhukam. |
Xxxx Xxxxhitung | Pemberian Nilai yang dilakukan oleh Inspektorat Xxxxxxx Xxxxxxxx dan pelaporan internal atas evaluasi SAKIP yang telah dilakukan oleh unit kerja. Evaluasi dilakukan terhadap 5 komponen yaitu Perencanaan Kinerja (bobot 30%), Pengukuran Kinerja (bobot 25%), pelaporan kinerja (bobot 15%), evaluasi kinerja (bobot 10%), pencapaian kinerja (bobot 20%). Kategori Penilaian: 1. AA (>90-100); 2. A (>80-90); 3. BB (>70-80); 4. B (>60-70); 5. CC (>50-60); 6. C (>30-50); 7. D (0-30). |
Indikator Kinerja 2 | Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) |
Definisi | Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, dengan Penilaian terhadap setiap program dalam area perubahan, yaitu: 1. Manajemen Perubahan; 2. Penataan Peraturan Perundang-undangan; 3. Penataan dan Penguatan Organisasi; 4. Penataan Tatalaksana; 5. Penguatan Pengawasan; 6. Penatan Sistem Manajemen SDM; 7. Penguatan AKuntabilitas Kinerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. |
Sumber Data | Laporan Hasil PMPRB Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat |
Cara Menghitung | Indeks Penilaian Mandiri Reformasi birokrasi mengukur pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan organisasi terutama menyangkut aspek-aspek pada delapan area perubahan. Skala nilai 0 – 36,5. |
Indikator Kinerja 3 | Indeks Kualitas Perencanaan Kinerja dan Anggaran Deputi V/Kamtibmas. |
Definisi | Indeks Kualitas Perencanaan Kinerja dan Anggaran adalah indeks untuk mengukur kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan unit organisasi dalam satu tahun anggaran. |
Sumber Data | Penilaian mandiri Bagian Perencanaan dan Bagian Evaluasi Kemenko Polhukam dengan variabel: 1. Ketepatan waktu penyampaian dokumen perencanaan; 2. Keselarasan TOR & RAB; 3. Jumlah revisi; 4. Keselarasan penyusunan dokumen perencanaan dengan perencanaan nasional; 5. Respon Perencana unit organisasi; 6. Ketepatan waktu penyampaian dokumen monev; 7. Kualitas Laporan Kinerja; 8. Kesesuaian Laporan Kinerja dengan dokumen perencanaan; Respon Pengelola Monev unit organisasi. |
Cara Menghitung | Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang disusun oleh Bagian Perencanaan dan Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kemenko Polhukam. Indeks penilaian yang dikeluarkan oleh bagian perencanaan dan evaluasi atas penilaian perencanaan serta evaluasi unit kerja dengan skala 1-100 terbagi menjadi dua unsur penilaian yaitu: *50 poin untuk unsur perencanaan; *50 poin untuk unsur evaluasi dan pelaporan. |
Indikator Kinerja 4 | Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat |
Definisi | Indeks kepuasan layanan Sekretariat Deputi adalah satuan hitung untuk mengukur tingkat kepuasaan stakeholders di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terhadap pelayanan Kesekretariatan baik pada pelayanan program dan evaluasi maupun pelayanan pada tata usaha dan umum. |
Sumber Data | Hasil survey kepuasan layanan Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dari stakeholders. |
Cara Menghitung | Penialaian berdasarkan hasil survey Bagian Program dan Evaluasi serta Bagian Tata Usaha dan Umum dengan menggunakan kategorisasi skala likert: 1) 1,00-1,79 = Sangat tidak puas 2) 1,80-2,59 = Tidak puas 3) 2,60-3,39 = Cukup puas 4) 3,40-4,19 = Puas 5) 4,20-5,00 = Sangat puas Adapun, indeks kepuasan layanan Sekretariat Deputi dihasilkan dari perhitungan berikut: ∑ = Indeks Pelayanan Bid. Progev + Indeks Pelayanan Bid. TUM 2 |
Jakarta, Januari 2021
Deputi Bidang Koordinasi
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat