AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Nomor: 02/Pdt.G.S./2018/PA.Smn.
Pada hari ini, Senin tanggal 24 September 2018, dalam persidangan Pengadilan Agama Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah dengan gugatan sederhana, telah datang menghadap :
KSPP Syari’ah “PRIMA ARTHA” yang berkedudukan di Jl. dr. Radjimin, Paten, Kecamatan Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxx, S.E., dalam kedudukannya sebagai Direktur KSPP Syari’ah “PRIMA ARTHA”, tempat dan tanggal lahir : Batang, 15 Desember 1982, agama Islam, pekerjaan Direktur KSPP Syariah PRIMA ARTHA, pendidikan Strata I, alamat Sidomulyo RT.001 RW.026, Kecamatan Trimulyo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Lawan:
Wara Kustarti Listyari Wangi, tempat dan tanggal lahir Yogyakarta, 23 Desember 1979, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Ngemplak Polowidi Rt 04 Rw 06 Desa Trimulyo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman sebagai Tergugat I
Xxxx Xxxxxxxx, tempat dan tanggal lahir Sleman, 02 Desember 1979, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Ngemplak Polowidi Rt 04 Rw 06 Desa Trimulyo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman sebagai Tergugat II;
Selanjutnya Penggugat dan para Tergugat tersebut menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat Nomor 02/Pdt.G.S./2018/PA.Smn. tanggal 30 Mei 2018 dengan jalan perdamaian
dan untuk itu mereka telah mengadakan persetujuan sebagaimana yang termuat dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 24 September 2018, sebagai berikut :
Pasal 1
1) Para pihak mengakui bahwa pihak Tergugat memiliki Tagihan pokok Rp.51.527.700,-
Tagihan Jasa Rp. 7.554.200,- Tagihan Rp. 6.388.300,-
2) Bahwa pihak Tergugat akan membayar tunggakan sampai dengan bulan September pada tanggal 26 September 2018 Rp.18.000.000,- dengan Tagihan pokok Rp.7.251.600,-
Tagihan jasa Rp. 7.554.200,- Denda Rp. 3.194.200,-
Pasal 2
Setelah ada pembayaran masuk sebesar Rp, 18,000.000,- maka sisa pembiayaan yang masih ada Rp. 44.276.100,- Para Pihak menyepakati bahwa kewajiban tersebut akan diselesaikan dengan mekanisme akad ulang dengan penambahan jaminan sebagaimana yang berlaku di KSPPS Prima Artha.
PasaJ 3
Bahwa Para Pihak mohon kepada Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akte Perdamaian*).
Pasal 4
Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh tergugat
Selanjutnya Xxxxx membacakan kembali Kesepakatan Perdamaian tersebut yang isinya dibenarkan oleh kedua belah pihak tersebut;
Kemudian Xxxxx menjatuhkan putusan sebagai berikut:
P U T U S A N
Nomor 02/Pdt.G.S/2018/PA.Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut;
Telah mendengar persetujuan kedua belah pihak berperkara;
Mengingat Pasal 130 HIR dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah terjadi perdamaian dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 24 September 2018;
2. Menghukum Pengugat dan para Tergugat untuk menepati Kesepakatan Perdamaian tersebut;
3. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hinga kini dihitung sebesar Rp.331.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 24 September 2018 M. bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1440 H., oleh X.
Xxxxxxxxxx, S.H. M.H., Hakim Pengadilan Agama Sleman sebagai Xxxxx Xxxxxxx, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Xxxxx tersebut, dengan dihadiri Hj.Titik Handriyani, SH., MSI., MH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri juga oleh Xxxxxxxxx dan para Tergugat;
Panitera Pengganti, Hakim,
Hj. Titik Handriyani, SH., MSI., MH H. Xxxxxxxxxx, S.H. M.H.
Rincian Biaya Perkara:
1. Biaya Pendaftaran : | Rp. | 30.000,- |
2. Biaya APP : | Rp. | 50.000,- |
3. Biaya Panggilan : | Rp. | 240.000,- |
4. Biaya Redaksi : | Rp | 5.000,- |
5. Biaya Meterai : Rp. 6.000,- (+) Jumlah : Rp 331.000,-
Untuk Salinan Yang Sama Bunyinya Oleh Panitera Pengadilan Agama Sleman
Suhartadi, SH