PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : | / | / |
Nomor : | / | / |
TENTANG
SINERGI PELAKSANAAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pada hari ini, tanggal bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu
bertempat di Palangka Raya, kami yang bertanda tangan dibawah ini sebagai berikut :
1. Ir. X.XXXXXXXXXXX,X.Xx : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kalimantan Tengah, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso No. 2, Palangka Raya, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. XXXX XXXXXXXX XXXXXXXX S.St.Pi,X.Xx
: Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat 10110, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, menerangkan hal- hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang salah satu fungsi dan tugasnya untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan ;
6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 β 2039.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama adalah terciptanya keterpaduan, efektivitas dan efisiensi dalam Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum yang dilakukan dengan prinsip kebersamaan, saling mendukung, saling kerjasama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan azas manfaat, keseimbangan dan prinsip perikanan yang bertanggung jawab di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. Pemantauan dan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
b. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
c. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
d. Penanganan Pelanggaran;
e. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia; dan
f. Pertukaran data dan informasi.
PASAL 3 PRINSIP KERJA SAMA
PARA PIHAK melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini berlandaskan itikad baik dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara dalam melaksanakan proses demokrasi, menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta saling percaya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4 PELAKSANAAN
(1) Pemantauan dan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dilakukan melalui;
a. Pemantauan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Operasi patroli kapal pengawas perikanan di wilayah perairan Provinsi Daerah Kalimantan Tengah, baik secara mandiri maupun terpadu;
c. Pemanfaatan sarana dan prasarana pengawasan dalam bentuk :
1) pemanfaatan lahan/bangunan dalam rangka mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2) pemanfaatan dermaga untuk sandar Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
3) pemanfaatan Kapal Pengawas Perikanan dalam rangka pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
d. Dukungan sumber daya manusia dalam pelaksanan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Provinsi Kalimantan Tengah; dan
e. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan, melalui pembentukan dan/atau pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
(2) Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dilakukan melalui :
a. Pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan hasil perikanan dan distribusi hasil perikanan;
b. Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Perikanan (SIMWASKAN); dan
c. Sosialisasi/Diseminasi dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan.
(3) Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, dilakukan melalui:
a. Pelaksanaan Pengawasan Pemanfaatan Ruang laut, Pengawasan Konservasi Perairan, Pemanfaatan Jasa Kelautan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara sistematis dan terintegrasi;
b. Pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana zonasi dengan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. Sosialisasi/Diseminasi terkait kegiatan pencegahan Destructive Fishing.
(4) Penanganan Pelanggaran dilakukan melalui:
a. pelaksanaan Penyidikan, penanganan barang bukti, penanganan awak kapal, tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
b. pelaksanaan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan tingkat daerah.
(5) Peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dilakukan melalui;
a. pelaksanaan seminar, workshop, pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan pengeloaan sumber daya kelautan dan perikanan dengan melibatkan sumber daya manusia; dan
b. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(6) Pertukaran data dan informasi diantaranya berupa:
a. data dan informasi perizinan usaha kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
b. data dan informasi hasil pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. data dan informasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. data dan informasi hasil pemantauan kapal perikanan; dan
e. data dan informasi penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
(7) Setiap publikasi data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama ini akan dipergunakan, dipertanggungjawabkan, dan menjadi milik bersama Kedua Belah Pihak.
(8) Teknis pelaksanaan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja sesuai kesepakatan PARA PIHAK; dan
(9) Untuk melaksanakan kegiatan dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing- masing.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Hak PIHAK KESATU meliputi:
a. mendapatkan dukungan personil pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dari PIHAK KEDUA; dan
b. mendapatkan dukungan sarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta peralatan pendukung lainnya untuk menunjang keselamatan personil dan memperlancar pelaksanaan kegiatan.
(2) Kewajiban PIHAK KESATU meliputi:
a. Menyusun rencana kegiatan Kerjasama Pengawasan mulai dari penetapan sasaran, lokasi, personil, dan sarana yang digunakan;
b. Meningkatkan peran aktif/koordinasi dari instansi terkait yang mempunyai kepentingan dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. Menyusun dan/atau menghimpun partisipasi masyarakat lokal dan/atau stakeholder
dalam kegiatan Kerjasama Pengawasan;
d. Melaksanakan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang transparan;
e. Menyiapkan dukungan dana yang dibutuhkan untuk kegiatan Kerjasama Pengawasan; dan
f. Dapat meminta fasilitasi/pendampingan dalam proses penyidikan/tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
(3) Hak PIHAK KEDUA meliputi:
a. Mendapatkan dukungan berupa anggaran dari DPA Perubahan yang bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021.; dan
b. Memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki PIHAK KESATU.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi:
a. Memberikan dukungan sarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta peralatan pendukung lainnya untuk menunjang keselamatan personil dan memperlancar pelaksanaan kegiatan;
b. Memberikan dukungan personil untuk melaksanakan kegiatan Kerjasama Pengawasan;
c. Memfasilitasi/pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana atau pelanggaran yang ditemukan, dan turut aktif berpartisipasi dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang berlaku kepada masyarakat; dan
d. Menyerahkan hasil penyidikan tindak pidana perikanan dan kelautan ke Kejaksaan.
(5) Tanggung Jawab PARA PIHAK meliputi:
a. Para Pihak akan melaksanakan ruang lingkup kerjasama dengan sebaik baiknya
b. Hak dan kewajiban para Pihak yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama berlaku selama 2 (dua) Tahun Anggaran (s.d 31 Desember 2022) dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Kedua Belah Pihak; dan
(2) Sebelum jangka waktunya berakhir, Perjanjian Kerja Sama ini dapat berubah sepanjang disetujui oleh PARA PIHAK.
PASAL 7 PEMBIAYAAN
Segala Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja sama ini ditanggung dan dibebankan pada Anggaran PARA PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah setiap peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kuasa/kemampuan PARA PIHAK yang mengakibatkan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya yang disepakati sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK sepakat untuk tidak saling menuntut dan dibebaskan dari segala sanksi atau tanggung jawab.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
PASAL 10 KORESPONDENSI
(1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dengan alamat sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jalan Brigjen Katamso No. 2, Palangka Raya, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya
b. PIHAK KEDUA
Jabatan : Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx No. 16, Jakarta Pusat 10110
PASAL 11 ADENDUM
(1). Perjanjian Kerjasama ini bersifat terbuka bagi berbagai Pihak untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
(2). Setiap perubahan serta hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut secara tertulis dan dilakukan dengan musyawarah utnuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak dalam suatu addendum yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
PASAL 12 PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh para Pihak yang diwakili oleh mereka yang namanya tercantum pada bagian akhir naskah ini dalam rangkap 3 (tiga) dan setiap rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU,
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah,
Ir. X.XXXXXXXXXXX,X.Xx
PIHAK KEDUA,
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak