BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA
BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN
2020
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
( BAPPEBTI )
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BIRO PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DAN PENINDAKAN
TAHUN 2020
Penyusunan Laporan Kinerja (LAPKIN) didasarkan dari keinginan untuk menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) yang merupakan syarat bagi setiap instansi pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
Untuk menjabarkan Good Governance tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban laporan yang tepat, jelas, terukur, dan akuntabel sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perdagangan, maka penyusunan LAPKIN menyesuaikan terhadap keputusan tersebut, dengan beberapa perubahan pada format penulisannya.
Dalam LAPKIN ini diukur beberapa indikator yaitu ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan yang ditetapkan dapat dikategorikan kedalam kelompok input, output, outcome, benefit dan impact. Indikator-indikator tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengidentifikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran.
Mengingat pentingnya LAPKIN dalam menjabarkan ukuran kinerja maka diharapkan dengan tersusunnya LAPKIN ini dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang berbasis kinerja khususnya dari Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, sehingga tujuan dan sasaran unit Bappebti dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
Akhir kata kami menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berpatisipasi dalam proses penyusunan sehingga LAPKIN ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Jakarta, Januari 2021
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 1
BAPPEBTI 2020 |
X. Xxxxx
Xxxxxx Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tetang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011, serta Keputusan Presiden Nomor 650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaran Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memilikii kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, sebagai salah satu unit Eselon II di lingkungan BAPPEBTI, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan Hukum, litigasi, pemeriksaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap Pelanggaran Administratif di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
Pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan sesuai Tusi yang dilakukan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI bertujuan untuk:
1. Terwujudnya pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, litigasi, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas;
2. Terwujudnya pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Penindakan Pelanggaran Administratif dan transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan pelanggaran di bidang Sistem Resi Gudang; dan
3. Terwujudnya pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Sistem Resi Gudang.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 2
BAPPEBTI 2020|
Adapun Capaian kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI dalam rangka pengawasan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi serta pasar fisik dan jasa dapat diuraikan berdasarkan 1 (satu) sasaran strategis yaitu
“Meningkatnya Hasil Pelayanan Hukum terhadap pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang”.
Penilaian capaian kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI tahun 2020 dapat dilihat dari Output yang diharapkan dari Program Peningkatan Pelayanan Hukum, yaitu penyelesaian kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang PBK, SRG, dan PL, penanganan dugaan pelanggaran ketentuan melalui identifikasi, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK, SRG, dan PL, serta pemenuhan saksi ahli dan penanganan perkara untuk tingkat PTUN, PN, dan Praperadilan. Pencapaian kinerja pelaksanaan program ini diukur dengan 4 (empat) indikator kinerja utama beserta targetnya yaitu sebagai berikut :
1. Regulasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas yang Diuji Publik (IK 1) sebanyak 7 (tujuh) peraturan. Pada tahun tahun 2020 ini dapat tercapai melampaui target yaitu sejumlah 11 (sebelas) peraturan atau dalam presentase sebesar 157,14% (seratus lima puluh tujuh koma empat belas persen);
2. Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di bidang PBK, SRG dan PLK yang sesuai ketentuan (IK 2) sebanyak 70 (tujuh puluh) dokumen. Pada tahun 2020 dapat tercapai sebanyak 51 (lima puluh satu) dokumen atau dalam presentase sebesar 72,85% (tujuh puluh dua koma delapan puluh lima persen);
3. Konsultasi Hukum tentang Peraturan di Bidang PBK, SRG dan PLK (IK 3) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dokumen. Pada tahun 2020 dapat tercapai sebanyak 41 (empat puluh satu) dokumen atau dalam presentase sebesar 151,85% (seratus lima puluh satu koma delapan puluh lima persen);
4. Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK, SRG dan PLK (IK 4) sebanyak 10 (sepuluh) dokumen. Pada tahun 2020 ini dapat tercapai sebanyak 30 (tiga puluh) dokumen atau dalam presentase sebesar 300% (tiga ratus persen).
Dari pencapaian 4 (empat) Indikator Kinerja yang telah disebutkan diatas, dapat diakumulasikan bahwa nilai capaian rata-rata Indikator Kinerja Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan BAPPEBTI tahun 2020 dikategorikan Sangat Baik 170,46% (seratus tujuh puluh koma empat puluh enam). Nilai capaian rata-rata Indikator Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 46,88% (empat puluh enam koma delapan puluh delapan persen)
iii
Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Tahun 2020
dibandingkan tahun 2019 dimana capaian rata-rata Indikator Kinerja Utama mencapai 123,58% (seratus dua puluh tiga koma lima puluh delapan persen). Kenaikan nilai capaian rata-rata sebesar 46,88% (empat puluh enam koma delapan puluh delapan persen), ini dikarenakan Indikator Kinerja Penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan) (IK 4) yang di tahun 2019 tercapai 14 dokumen 93,3% (sembilan puluh tiga koma tiga persen) sedangkan tahun 2020 tercapai 30 dokumen 300% (tiga ratus persen) dengan target tahunan 10 kali. Hal ini dikarenakan meningkatnya gugatan / tuntutan hukum kepada Bappebti.
Selama tahun 2020 ini, masih terdapat permasalahan/kendala selama melaksanakan kegiatan. Permasalahan/kendala tersebut dapat dibedakan dari 2 (dua) aspek, yaitu permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja.
Sebagai penjabaran atas permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti selama tahun 2020 adalah Kondisi SDM yang masih kurang dari segi kuantitas yaitu hanya terdiri 29 (dua puluh sembilan) orang.
Sedangkan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja pada Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti selama tahun 2020 adalah:
1. Masih sulitnya memberantas malpraktek di bidang Perdagangan Berjangka dikarenakan terbatasnya tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan;
2. Masih sulitnya memberantas Pialang Illegal yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagian besar kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti dilakukan secara online dengan menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka luar negeri dan tidak diketahui alamat kantornya di Indonesia;
3. Pemblokiran domain situs entitas ilegal kurang efektif, domain situs yang diblokir dengan mudahnya berganti domain situs. Hal ini disebabkan oleh mudahnya syarat dan murahnya biaya pendaftar domain situs dan menyebarluaskannya kepada masyarakat termasuk semakin banyaknya pilihan jalur jejaring media sosial yang dapat disalahgunakan
4. Belum adanya anggaran untuk melakukan penindakan langsung terhadap kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti;
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 4
BAPPEBTI 2020|
5. Untuk penanganan perkara di pengadilan lebih banyak di dalam kota dan jumlahnya tidak banyak sehingga penyerapan anggaran tidak maksimal;
6. Penyelesaian kasus khususnya yang disampaikan melalui proses peradilan waktunya relatif lama untuk mendapatkan kepastian hukumnya;
7. Perkembangan pialang ilegal, khususnya pialang ilegal yang didirikan di luar negeri namun melakukan penawaran atau operasional di wilayah RI, baik melalui dunia maya atau langsung.
Langkah-langkah yang dilakukan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan untuk meminimalisir kendala tersebut adalah dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dengan K/L terkait menyatukan interpretasi dan menyusun langkah konkret dalam penindakan di bidang PBK yang terdapat di daerah-daerah;
2. Meningkatkan kompetensi PPNS Bappebti dalam melaksanakan penegakan hukum sehingga dapat meminimalisir kegiatan perdagangan berjangka yang tidak sesuai dengan ketentuan;
3. Peningkatan pengawasan atau patrol siber terhadap Pialang Berjangka yang telah mendapatkan izin maupun terhadap pihak lain yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang ada;
4. Optimalisasi pemenuhan permintaan sebagai saksi ahli dalam proses penyelesaian perselisihan di Pengadilan baik perdata maupun pidana;
5. Melakukan koordinasi dengan Kementerian komunikasi dan Informatika serta dengan perusahaan pembuat domain website/Register;
6. Terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan;
7. Melakukan penindakan terhadap pialang ilegal bekerjasama dengan Kepolisian.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 5
BAPPEBTI 2020|
8. Meyusun program-program utama yang outcomenya secara langsung mendukung pencapaian kinerja Bappebti
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
RINGKASAN EKSEKUTIF ii
DAFTAR ISI vi
DAFTAR TABEL vii
DAFTAR GAMBAR viii
DAFTAR LAMPIRAN ix
BAB I – PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang dan Peran Strategis Organisasi Biro
Hukum Bappebti 1
B. TUSI dan Struktur Organisasi Biro Peraturan Perundang-
undangan dan Penindakan Bappebti 2
C. Isu Strategis Organisasi Biro Peraturan Perundang-undangan
dan Penindakan Bappebti 6
BAB II – PERENCANAAN KINERJA 10
A. Perencanaan Strategis 10
B. Rencana Kinerja Tahunan 12
C. Kontrak Kinerja dan Rencana Aksi 15
BAB III – AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020 17
A. Capaian Kinerja Organisasi 17
B. Kinerja Anggaran 2020 27
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 6
BAPPEBTI 2020|
BAB IV – P E N U T U P 53
DAFTAR TABEL
Tabel 1 : | Jumlah Sumber Daya Manusia Biro Peraturan Perundang-undangan | dan |
Tabel 2 : | Penindakan Bappebti Rencana Kinerja Tahunan Biro Peraturan Perundang-undangan | dan |
Tabel 3 : | Penindakan Tahun 2020 Capaian Indikator Kinerja Utama Biro Peraturan Perundang-undangan | dan |
Tabel 4 : | Penindakan Bappebti Tahun 2020 Capaian Indikator Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan | dan |
Tabel 5 : | Penindakan Bappebti Tahun 2020 Perbandingan Data Kinerja Dengan Target Jangka Menengah | |
Tabel 6 : Tabel 7 : Tabel 8 : Tabel 9 : Tabel 10 : Tabel 11 : Tabel 12 : Tabel 13 : Tabel 14 : | Perusahaan Yang Diidentifikasi/Diundercover Tahun 2020 Perusahaan Yang Diperiksa Tahun 2020 Perusahaan Yang Disidik Tahun 2020 Perusahaan Yang Diidentifikasi/Diundercover Tahun 2019 Perusahaan Yang Diperiksa Tahun 2019 Perusahaan Yang Disidik Tahun 2019 Perusahaan Yang Dikenakan Sanksi Peringatan Tahun 2020 Perusahaan Yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin Usaha Tahun 2020 Perusahaan Yang Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha Tahun 2020 | |
Tabel 15 : Tabel 16 : Tabel 17 : Tabel 18 : Tabel 19 : Tabel 20 : Tabel 21 : | Perusahaan Yang Dikenakan Sanksi Peringatan Tahun 2019 Perusahaan Yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin Usaha Tahun 2019 Perusahaan Yang Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha Tahun 2019 Pemberian Keterangan Sebagai Saksi / Ahli Tahun 2020 Asistensi Hukum Tahun 2020 Pemberian Keterangan Sebagai Saksi / Ahli Tahun 2019 Asistensi Hukum Tahun 2019 |
Tabel 22 : Perkara yang Ditangani Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Selama Tahun 2020
Tabel 23 : Penyusunan Program dalam Ketatausahaan Biro Tahun 2020
Tabel 24 : Perkara yang Ditangani Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Selama Tahun 2019
Tabel 25 : Penyusunan Program dalam Ketatausahaan Biro tahun 2019
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 7
BAPPEBTI 2020|
Tabel 26 : Realisasi Anggaran Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Tahun 2020 Untuk Indikator Kinerja Utama
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1: Rumus Pengukuran Capaian Kinerja Secara Umum
Gambar 2: Foto Pertemuan Teknis Implementasi Ketentuan di Bidang PBK Lombok Tahun 2020
Gambar 3: Foto Pertemuan Teknis Implementasi Ketentuan di Bidang PBK Bandung Tahun 2020
Gambar 4: Foto Rapat Koordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum di Medan Tahun 2020
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 8
BAPPEBTI 2020|
Gambar 5: Foto Rapat Koordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum di Lombok Tahun 2020
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Dokumen Perjanjian Kinerja
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 9
BAPPEBTI 2020|
Lampiran 2 : Formulir Pengukuran Pencapaian Sasaran
BAB I PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Peran Strategis Organisasi Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
1. Latar Belakang
Untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan kepada para pelaku pasar, serta melaksanakan proses hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Fungsi pengaturan dimaksud adalah dalam rangka membuat peraturan pelaksanaan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Biro Peraturan Perundang -undangan dan Penindakan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang diduga baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran dan/atau yang terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan adanya fungsi pengaturan dan pengawasan tersebut maka penyelenggaraan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang dapat terlaksana secara teratur, wajar, tertib, efisien dan efektif, sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Peran Strategis Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Terwujudnya Kepastian Hukum dan Penegakan Hukum
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 10
BAPPEBTI 2020 |
Seiring dengan pesatnya tuntutan masyarakat dan dunia usaha terhadap keterbukaan informasi, serta dalam rangka menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat, maka untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi di bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang, secara berkesinambungan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan
BAB I PENDAHULUAN
melakukan penyusunan, revisi serta perubahan terhadap peraturan perundang- undangan yang ada dan menerbitkan peraturan-peraturan yang baru.
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan secara konsisten juga terus berupaya melakukan penegakan hukum karena disadari salah satu faktor meningkatnya kepercayaan dunia usaha terhadap Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang adalah melalui penegakan hukum yang konsisten. Dalam menjaga konsistensi tersebut, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan merekomendasi pengenaan sanksi bagi para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. TUSI dan Struktur Organisasi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI
Berdasarkan PERMENDAG Nomor: 80 Tahun 2020, Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan, pemberian Pelayanan Hukum, litigasi, pemeriksaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap Pelanggaran Administratif di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang Komoditas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Perumusan dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum di bidang PBK, SRG dan PLK;
b. Pelaksanaan Identifikasi, pemeriksaan dan penyidikan, pemberian pertimbangan hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif di bidang PBK, SRG dan PLK;
c. Pelaksanaan Identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek- praktek PBK yang di larang, praktek-praktek Ilegal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang PBK serta SRG; dan
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 11
BAPPEBTI 2020|
d. Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Biro.
BAB I PENDAHULUAN
Struktur Organisasi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti terdiri dari: 1 (satu) orang Kepala Biro,1 (satu) orang Subbag TU, 20 (dua puluh) orang kelompok Jabatan Fungsional.
1. Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum
Koordinator Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan penyusunan peraturan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum, pertemuan teknis implementasi peraturan, pelayanan hukum, koordinasi pemberian keterangan sebagai saksi ahli, konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, SRG, dan Pasar Lelang Komoditas.
Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan Hukum dibantu oleh 4 (empat) orang kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan tugas sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan peraturan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum serta pemberian layanan informasi dan pertemuan teknis implementasi peraturan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan hukum, koordinasi pemberian keterangan sebagai saksi ahli, konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas; dan
2. Penindakan Pelanggaran Administratif
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 12
BAPPEBTI 2020|
Koordinator Penindakan Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
BAB I PENDAHULUAN
Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Penindakan Pelanggaran Administratif dibantu oleh 6 (enam) orang kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku dan Papua; dan
b. Penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.
3. Penindakan Pelanggaran Transaksi
Koordinator Penindakan Pelanggaran Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan, penyidikan terhadap Penindakan praktek-praktek Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilarang, praktek-praktek illegal, identifikasi pihak yang di duga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Sistem Resi Gudang.
Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Penindakan Pelanggaran Transaksi dibantu oleh 5 (lima) orang kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 13
BAPPEBTI 2020|
a. Penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek-praktek Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilarang, praktek-praktek illegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat Penegak Hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi serta
BAB I PENDAHULUAN
Sistem Resi Gudang untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan
b. Penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek-praktek Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilarang, praktek-praktek illegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat Penegak Hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Sistem Resi Gudang untuk untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.
Komposisi Kekuatan Pegawai Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI
Pegawai Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti berjumlah 30 orang (tiga puluh orang), terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Biro,1 (satu) orang Sub Bag TU, 20 (dua puluh) orang kelompok Jabatan Fungsional dan 8 (delapan) orang Pegawai Honorer.
Tabel 1
Jumlah Sumber Daya Manusia Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
No. | Kelompok Jabatan | Jabatan | Pendidikan | Jumlah |
1. | Struktural | Kepala Biro Peraturan Perundang - undangan dan Penindakan | S2 | 1 |
Kepala Sub Bagian TU | S1 | 1 | ||
2. | Fungsional | Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya | S2 | 3 |
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Muda | S2 | 2 | ||
S1 | 4 |
5
Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Tahun 2020
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Pertama | S1 | 7 | ||
Penyusun Abstraksi Hukum | S1 | 1 | ||
Analisis Advokasi Hukum | S1 | 1 | ||
Analisis Perdagangan | S1 | 1 | ||
Verifikator | D3 | 1 | ||
PPNPN | S1 | 5 | ||
D3 | 1 | |||
SMA | 1 | |||
SMP | 1 | |||
Jumlah 30 |
BAB I PENDAHULUAN
Sumber : Bagian Kepegawaian Bappebti Kemendag
B. Isu Strategis Organisasi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Tahun 2020
1. Ditengah kondisi perekonomian saat ini yang dimana merupakan dampak dari pandemik Covid-19, perkembangan metode penawaran dan bentuk keuntungan yang dijanjikan sangat menarik kepada masyarakat melalui sarana trading forex pun semakin bervariasi. Xxxxxxxx menghadapi berbagai tantangan baik dari perusahaan yang domisili hukum di luar Indonesia dan melakukan kegiatannya melalui dunia maya ataupun pihak di Indonesia yang mengatasnamakan Pialang Berjangka legal di Indonesia. Bappebti secara konsisten dan massif melakukan kegiatan patrol siber yang memantau aktivitas pihak-pihak yang melakukan penawaran kepada masyarakat yang diduga memiliki kemiripan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi. Setidaknya pada tahun 2020 Xxxxxxxx telah melakukan serangkaian kegiatan dalam hal penindakan pihak yang tidak berizin, sebagai berikut:
a. pemblokiran situs website : 836
b. pemblokiran kanal youtube : 81
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 15
BAPPEBTI 2020|
c. pemblokiran halaman sosmed : 226
BAB I PENDAHULUAN
d. pelaksanaan identifikasi / surveillance : 16
2. Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset)
Melanjutkan agenda pengaturan di tahun 2019, pada tahun 2020 ini Xxxxxxxx juga tidak kalah penting telah menetapakan regulasi yang menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang melakukan trading spot Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto. Setelah pada tahun 2019 yang lalu Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti yang substansi mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto, pada tahun ini Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti yang isinya menetapkan daftar jenis Aset Kripto yang boleh diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Penetapan ini menjadi penting karena sejalan dengan agenda atau rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bahwa pengaturan Aset Kripto itu harus mampu sampai mengidentifikasi jenis-jenis Aset Kripto yang berpotensi untuk disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berangkat dari hal tersebut maka Bappebti menerbitkan regulasi tersebut yang didalamnya menetapkan mekanisme atau tata cara penetapannya, justifikasi atau prinsip dan kaidah umum yang dipakai untuk menetapak suatu jenis Aset Kripto sehingga sampaikah pada akhirnya Bappebti menetapkan sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) jenis Aset Kripto yang dapat ditransaksikan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto.
3. Pengaturan Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK
Setelah memperhatikan dan mencermati implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 125 Tahun 2015, serta menganalisa dampak yang ditimbulkannya maka Bappebti di Tahun 2020 ini melakukan perubahan besar dalam proses penanganan penyelesaian perselisihan Nasabah di bidang PBK. Perubahan besar tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak baik Pialang Berjangka atau Nasabah juga memberikan kemudahan bagi Nasabah untuk melakukan penyampaian pengaduannya kepada Pialang Berjangka. Mulai pada tahun 2020 ini, Xxxxxxxx telah mewajibkan untuk penyampaian pengaduan Nasabah dilakukan secara online melalui sistem aplikasi berbasis website yang dibangun oleh Bappebti. Dari pelaksanaan tersebut terdapat beberapa manfaat yang diperoleh:
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 16
BAPPEBTI 2020|
a. Nasabah tidak perlu melakukan pengaduan secara tatap muka kepada Pialang Berjangka, dan sekaligus memudahkan bagi Nasabah yang dimana
BAB I PENDAHULUAN
lokasinya tidak terdapat Kantor Cabang Pialang Berjangka;
b. Simplifikasi dokumen pendukung, sebelumnya dipersyaratkan 6 dokumen namun saat ini hanya 3 dokumen yang secara umum pasti dimiliki oleh Nasabah yang bersangkutan;
c. Dengan penyampaian pengaduan online, maka mudah dilakukan pemantauan atau monitoring tindak lanjut penanganannya di Pialang Berjangka;
d. Waktu penyelesaian dipersingkat, hanya menjadi 21 hari kerja di tiap tiap level (Pialang Berjangka dan Bursa Berjangka);
e. Tentunya dengan pengaduan online, akan memudahkan bagi siapa saja pihak yang terkait untuk melakukan penata usahaannya sehingga secara dokumentasi akan tersimpan dengan baik.
4. Pengaturan Perdagangan Emas Digital
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 17
BAPPEBTI 2020|
Emas merupakan komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, dan saat ini emas tidak hanya diperdagangkan secara fisik namun juga yang diperdagangkan adalah catatan kepemilikannya secara elektronis atau yang lebih dikenal dengan emas digital. Potensi kecurangan dalam perdagangan emas digital sangat besar, dimungkinkan perdagangannya tanpa didasarkan pada keberadaan emas fisiknya. Untuk itu Xxxxxxxx telah diminta untuk melakukan pengaturan perdagangan emas digital, yang tidak lain untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha emas digital. Menteri Perdagangan telah memberikan kebijakan umum terkait dengan emas digital dengan menyerahkan pengaturan dan pengawasannya kepada Bappebti, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Sebagai tindak lanjut Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
BAB I PENDAHULUAN
5. Mesukseskan Mutual Evaluation Review (MER) yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF)
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 18
BAPPEBTI 2020|
Terkait dengan arahan Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Bappebti Kementerian perdagangan siap melaksanakan Stranas TPPU Tahun 2020 serta menyukseskan pelaksanaan Mutual Evaluation Review FATF Tahun 2020/2020, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Program APU / PPT terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, serta itu terus mendukung dengan memberikan data dan inforasi yang dibutuhkan selama dilaksanakannya MER.
BAB II PERENCANAAN DAN KONTRAK KINERJA
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Perencanaan Strategis
1. VISI
Perencanaan strategis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi telah menghasilkan Renstra yang menjadi pedoman pencapaian kinerja optimal Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selama 5 (lima) tahun ke depan. Perencanaan strategis mencakup Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Strategi, dan Program Utama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kementerian Perdagangan, dengan uraian sebagai berikut:
Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong merupakan visi dari Kementerian Perdagangan R.I. Bappebti sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan mempunyai visi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mendukung visi Kementerian dan visi Xxxxxxxx tersebut, maka Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan sebagai salah satu unit Eselon II di Bappebti telah menetapkan visi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti sebagai berikut:
“Terwujudnya kepastian hukum, ketertiban dan ketegasan, serta tertanganinya proses hukum di bidang PBK, SRG dan PL.”.
2. MISI
Dalam rangka mewujudkan Visi ” Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”, maka misi Kementerian Perdagangan adalah:
a. Meningkatkan pertumbuhan kinerja perdagangan luar negeri yang berkelanjutan.
b. Meningkatkan perdagangan dalam negeri yang bertumbuh dan berkualitas.
c. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di sektor perdagangan.
Sedangkan untuk mewujudkan visi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, juga ditetapkan 3 (tiga) misi organisasi Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan, yaitu sebagai berikut:
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 19
BAPPEBTI 2020 |
a. Memperkokoh landasan hukum untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha;
BAB II PERENCANAAN DAN KONTRAK KINERJA
b. Penegakan hukum secara tegas, tidak memihak dan transparan;
c. Penanganan proses hukum secara cepat dan cermat.
3. TUJUAN
Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI, maka tujuan yang ingin dicapai pada periode 2016−2020 adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang komprehensif;
b. Peningkatan pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan dan penyidikan secara cepat dan akurat, serta menetapkan sanksi yang tegas;
c. Penanganan proses perkara gugatan hukum di pengadilan;
d. Peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
4. SASARAN
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI menetapkan sasaran sebagai berikut:
“Meningkatnya Hasil Pelayanan Hukum terhadap pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang”.
5. KEBIJAKAN
Untuk mencapai sasaran sebagaimana telah diuraikan diatas, ditetapkan beberapa kebijakan untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain:
a. Pengkajian berbagai peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi yang berlaku di dunia, berbagai kasus, dan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan;
b. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara akurat, cepat, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
c. Menetapkan sanksi yang tepat, tegas, dan adil.
6. STRATEGI
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara efektif, dan operasional diperlukan beberapa strategi yang telah disusun oleh Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, antara lain:
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 20
BAPPEBTI 2020|
a. Melakukan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, asistensi hukum, penanganan pengaduan dan penyelesaian perselisihan di bidang PBK, SRG dan PL;
BAB II PERENCANAAN DAN KONTRAK KINERJA
b. Melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dugaan Penindakan Pelanggaran Administratif dan transaksi di bidang perdagangan berjangka;
c. Melaksanakan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi.
7. PROGRAM
Dengan memperhatikan arah kebijakan di atas, maka Biro Peraturan Perundang - undangan dan Penindakan sebagai unit eselon II di lingkungan Bappebti menetapkan 1 (satu) program utama yaitu Peningkatan Pelayanan Hukum. Program tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan utama berupa:
a. Menyiapkan dan/atau mengevaluasi berbagai kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang;
b. Penegakan hukum melalui undercover/identifikasi, pemeriksaan dan penyidikan berbagai kasus pelanggaran Perdagangan Berjangka;
c. Pemberian Pelayanan Hukum;
d. Penanganan perkara untuk tingkat PTUN, PN BAKTI, dan Praperadilan.
B. Rencana Kinerja Tahunan
Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan, dengan mempertimbangkan arah kebijakan dan strategi yang ada, maka program yang dimiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yaitu Optimalisasi/penguatan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang.
Adapun Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan sebagai unit eselon II di lingkungan Bappebti memiliki 1 (satu) kegiatan yaitu Peningkatan Pelayanan Hukum yang dituangkan dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai berikut:
Tabel 2
Rencana Kinerja Tahunan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Tahun 2020
OUTCOME/OUTPUT | |||
SASARAN | INDIKATOR | TARGET | SATUAN TARGET |
Meningkatnya hasil pelayanan hukum terhadap pelaku usaha dibidang perdagangan | Regulasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang | 7 | Peraturan |
berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang | Komoditas yang Diuji Publik | ||
Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di Bidang PBK,SRG dan PLK yang sesuai ketentuan | 70 | Dokumen | |
Konsultasi Hukum tentang Peraturan di Bidang PBK,SRG dan PLK | 27 | Dokumen | |
Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK,SRG dan PLK | 10 | Dokumen |
BAB II PERENCANAAN DAN KONTRAK KINERJA
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Kegiatan tersebut kemudian lebih dijabarkan lagi dalam bentuk sub kegiatan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan yang terdiri dari:
1. Pengkajian, Penyempurnaan dan Penyusunan Peraturan PBK, SRG dan PL Kegiatan ini ditujukan agar peraturan yang disusun dapat tepat sasaran maka Bappebti perlu melakukan pengkajian terhadap semua bahan (buku referensi, laporan masyarakat, usulan pelaku pasar, usulan unit terkait, pengarahan pimpinan, internet dan lain-lain) yang berkaitan dengan penyusunan peraturan di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang dan pasar lelang forward komoditi agro.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang PBK, PL dan SRG.
2. Identifikasi (Undercover) Pihak yang Melanggar PBK dan SRG
Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh informasi dan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha PBK dan SRG.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah perusahaan yang diidentifikasi/diundercover dalam rangka penanganan kasus PBK dan SRG
3. Pemeriksaan Terhadap Pelanggaran di Bidang PBK dan SRG
Kegiatan ini diarahkan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh pemeriksa untuk menentukan ada atau tidak
BAB II PERENCANAAN DAN KONTRAK KINERJA
adanya pelanggaran di bidang PBK dan SRG. Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah laporan hasil pemeriksaan dalam rangka penanganan kasus
4. Penyidikan Terhadap Pelanggaran Pidana di bidang PBK dan SRG
Kegiatan ini diarahkan untuk memperoleh bukti-bukti awal yang cukup tentang adanya tindak pidana di bidang PBK dan SRG serta menemukan tersangkanya berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah laporan hasil penyidikan dalam rangka penanganan kasus
5. Pertemuan Teknis Implementasi Ketentuan di bidang PBK, SRG dan PLK
Kegiatan ini ditujukan agar setiap ketentuan di bidang PBK, SRG dan PLK dapat lebih dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh para pelaku usaha sehingga tidak ada multitafsir dalam pelaksanaannya.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah Pertemuan teknis implementasi kebijakan teknis di bidang PBK, SRG dan PLK.
6. Asistensi Hukum dalam Penanganan Kasus PBK dan SRG
Kegiatan ini diarahkan untuk memberikan asistensi hukum kepada pihak-pihak yang memerlukan antara lain instansi terkait, baik di pusat maupun daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha PBK dan SRG serta masyarakat lain yang memerlukan.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah konsultasi, asistensi atau pemberian keterangan sebagai saksi atau ahli.
7. Rapat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan persamaan persepsi antara Bappebti sebagai pengawas dan aparat penegak hukum di daerah dalam rangka penegakan hukum di bidang PBK tersebut dapat diselesaikan secara optimal.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah Rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 23
BAPPEBTI 2020|
8. Penanganan Perkara Gugatan Hukum di bidang PBK dan SRG
BAB II PERENCANAAN DAN KONTRAK KINERJA
Kegiatan ini diarahkan untuk menangani setiap perkara gugatan hukum yang ditujukan ke Bappebti dan menyelesaikan perkara gugatan tersebut.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah penanganan perkara (PN, PTUN, BAKTI, Pra Peradilan).
9. Monitoring Pengenaan Sanksi Administratif
Kegiatan ini diarahkan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat dan terciptanya penegakan hukum di bidang PBK.
Indikator kinerja output yang diharapkan adalah :
⮚ Jumlah Monitoring sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelaku usaha.
C. Kontrak Kinerja dan Rencana Aksi
1. KONTRAK KINERJA
Agar kinerja dapat tercapai secara maksimal untuk mencapai tujuan-tujuan strategis, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti menyusun Penetapan Kinerja (Tapkin) sebagai acuan dalam mengimplementasikan kegiatan pada tahun 2020. Rincian Tapkin meliputi program, indikator kinerja dan output, serta anggaran.
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti hanya memiliki 1 (satu) sasaran utama yang didasarkan pada 1 (satu) kegiatan yaitu kegiatan Peningkatan Pelayanan Hukum. Sasaran utama ini dilakukan untuk mewujudkan terciptanya kepastian hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang.
Untuk mencapai sasaran ini terdapat 4 indikator kinerja output yang berupa:
a. Jumlah penyelesaian kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang PBK, SRG, dan PLK;
b. Jumlah penegakan hukum terhadap pelaku usaha di bidang PBK dan SRG;
c. Jumlah Pemberian Pelayanan Hukum; dan
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 24
BAPPEBTI 2020|
d. Jumlah penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan).
BAB II PERENCANAAN DAN KONTRAK KINERJA
2. RENCANA AKSI
Berdasarkan matriks capaian indikator kinerja dan penjelasan rencana aksi program prioritas 2020 terdapat 1 (satu) sasaran, yaitu “Meningkatnya Hasil Pelayanan Hukum terhadap Pelaku Usaha Di Bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas” yang dijabarkan dalam 4 Indikator Kinerja :
a. Jumlah penyelesaian kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang PBK, SRG, dan PLK
b. Jumlah penegakan hukum terhadap pelaku usaha di bidang PBK, dan SRG
c. Jumlah Pemberian Pelayanan Hukum; dan
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 25
BAPPEBTI 2020|
d. Jumlah penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan).
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kementerian Perdagangan telah menetapkan Indikator Kinerja (IK) Tahun 2020 di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kementerian Perdagangan. Indikator kinerja utama di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kementerian Perdagangan disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kementerian Perdagangan tahun 2020-2024, serta dengan mengakomodasikan keinginan stakeholder. Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kementerian Perdagangan dalam waktu satu tahun menunjukkan hasil pengukuran yang cukup baik terhadap target hampir diseluruh indikator kinerja utama yang menjadi indikator sasaran pembangunan perdagangan tahun 2020.
Hasil pengukuran rata-rata indikator kinerja utama dalam waktu satu tahun mendapatkan nilai sebesar 170,46% (seratus tujuh puluh koma empat puluh enam) terhadap pencapaian target di seluruh IK yang menjadi indikator utama pencapaian sasaran pembangunan perdagangan tahun 2020. Pencapaian target yang 170,46% (seratus tujuh puluh koma empat puluh enam) ini dikarenakan 3 (tiga) IK tercapai melebihi target 100% (seratus persen).
Bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai rata-rata kinerja IK sebesar 123,58% (seratus dua puluh tiga koma lima puluh delapan), maka terjadi kenaikan sebesar 46,88% (empat puluh enam koma delapan puluh delapan persen). Sedangkan bila dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai rata-rata kinerja IK sebesar 151,69% (seratus lima puluh satu koma enam puluh sembilan persen) maka terjadi kenaikan sebesar 18,77% (delapan belas koma tujuh puluh tujuh persen).
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 26
BAPPEBTI 2020 |
Adapun kilas capaian sasaran kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kementerian Perdagangan dari Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 sebagai berikut:
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Tabel 3
Capaian Indikator Kinerja Utama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Tahun 2020
No | Indikator Kinerja | Target 2020 | Realisasi 2020 | Capaian (%) | Unit Pelaksana |
1. | Regulasi di bidang | 7 peraturan | 11 peraturan | 157,14% | Bag. Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayananan Hukum |
Perdagangan Berjangka | |||||
Komoditi, Sistem Resi | |||||
Gudang dan Pasar | |||||
Lelang Komoditas yang | |||||
Diuji Publik | |||||
2. | Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di Bidang PBK,SRG dan PLK yang sesuai ketentuan | 70 Dokumen | 51 Dokumen | 72,85% | Bag. Pelanggaran Admin Bag. Penindakan Pelanggaran Transaksi |
3. | Konsultasi Hukum tentang Peraturan di Bidang PBK,SRG dan PLK | 27 Dokumen | 41 Dokumen | 151,85% | Bag. Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan |
Pelayanan | |||||
Hukum | |||||
4. | Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK,SRG dan PLK | 10 Dokumen | 30 Dokumen | 300% | Bag. Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan |
Hukum |
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Dari tabel diatas terlihat bahwa capaian kinerja rata-rata IK Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan Bappebti adalah 170,46% (seratus tujuh puluh koma empat puluh enam persen) dengan kriteria “ Sangat Baik.” Dari 4 (empat) IK, 3 (tiga) lK memperoleh capaian melebihi target. Penjelasan lebih rinci atas masing-masing indikator kinerja utama dibahas secara lebih rinci pada Bagian B. Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Tahun 2020.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 27
BAPPEBTI 2020 |
Metodologi pengukuran pencapaian dalam indikator kinerja secara umum digunakan dua jenis rumus yang tersedia yaitu rumus I dan II, Rumus ini dipakai dengan
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
mempertimbangkan karakteristik komponen realisasi yang dihadapi. Komponen rumus dapat dilihat pada Gambar 1.
Penggunaan rumus I tepat digunakan apabila kondisi capaian realisasi mencerminkan semakin tinggi/rendah realisasi, menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik/buruk, hubungan baik/buruk realisasi capaian menunjukkan hubungan linear. Sedangkan rumus II akan tepat digunakan apabila kondisi capaian realisasi mencerminkan semakin tinggi/rendah realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin buruk/baik atau mempunyai hubungan terbalik, sebagai berikut:
Adapun Evaluasi dan analisis secara rinci dari masing-masing sasaran yang terdapat di dalam 3 (tiga) misi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti yang diuraikan sebagai berikut.
Gambar 1
RUMUS I
RUMUS II
MISI :
1.
2.
3.
Memperkokoh landasan hukum untuk memberikan kepastian
hukum dan kepastian usaha;
Penegakan hukum secara tegas, tidak memihak dan transparan; Penanganan proses hukum secara cepat dan cermat.
TUJUAN:
1.
Penyusunan
komprehensif
peraturan
perundang-undangan
yang
2. Peningkatan pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan dan penyidikan
Rumus Pengukuran Capaian Kinerja Secara Umum
Persentase Pencapaian Target | = | Realisasi | X 100% |
Rencana | |||
Persentase Pencapaian Target | = | Rencana – (Realisasi – Rencana) | X 100% |
Rencana |
SASARAN :
“Meningkatnya Hasil Pelayanan Hukum terhadap pelaku usaha di bidang
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 28
BAPPEBTI 2020 |
Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang”
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti dengan 1 (satu) sasaran utama ini, telah memberikan capaian melebihi sesuai target 170,46% (seratus tujuh puluh koma empat puluh enam persen).
Tabel 4
Capaian Indikator Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Tahun 2020
INDIKATOR KINERJA UTAMA | ||||
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
1. | Regulasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas yang Diuji Publik | 7 peraturan | 11 peraturan | 157,14% |
2. | Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di Bidang PBK,SRG dan PLK yang sesuai ketentuan | 70 Dokumen | 51 Dokumen | 72,85% |
3. | Konsultasi Hukum tentang Peraturan di Bidang PBK,SRG dan PLK | 27 Dokumen | 41 Dokumen | 151,85% |
4. | Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK,SRG dan PLK | 10 Dokumen | 30 Dokumen | 300% |
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
IK-1 Jumlah kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang PBK, SRG, dan PL
1. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kepentingan masyarakat dari praktek-praktek perdagangan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka, maka Bappebti setiap waktu harus mengikuti perkembangan pasar berjangka serta melakukan pengkajian terhadap keadaan yang terjadi tersebut atau peraturan yang ada untuk pembuatan atau penyempurnaan peraturan yang ada.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 29
BAPPEBTI 2020 |
Pada tahun 2020, ditargetkan jumlah peraturan-peraturan di bidang PBK, SRG, dan PL dikeluarkan sebanyak 7 (tujuh) peraturan. Dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sebanyak 11 (sebelas) Peraturan Kepala Bappebti Menteri Perdagangan dan Surat Edaran
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
atau dalam presentase sebesar 157,14% (seratus lima puluh tujuh koma empat belas persen) yang merupakan Peraturan Kepala Bappebti di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan di bidang Pasar Lelang, dan Surat Edaran Kepala Bappebti.
Peningkatan realisasi tersebut terjadi karena memperhatikan perkembangan dan kebutuhan dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi serta sebagai bentuk realisasi atas program Pemerintah berupa integrasi sistem pelayanan perizinan (online single submission/OSS) di tahun 2020 maka setiap Kementerian/Lembaga terkait yang melaksanakan kegiatan perizinan wajib untuk menyelaraskan kembali segala bentuk peraturan dan termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Tabel 5
Perbandingan Data Kinerja Dengan Target Jangka Menengah
Indikator Kinerja Utama | Target | Realisasi | Capaian | Perbandingan Dengan Target Jangka Menengah | |||||
2019 | 2020 | 2019 | 2020 | 2019 | 2020 | Target Kumulati f s.d 2020 | Realxxxxx Xxxxxxxi f s.d 2020 | Capaian s.d 2020 | |
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di | 9 Perat uran | 7 Peratu ran | 14 peratu ran | 11 perat uran | 155,5 5% | 157,1 4% | 7 Peraturan | 11 peraturan | 157,14% |
bidang PBK, | |||||||||
SRG dan PL |
Sumber: Biro Peraturan Perundang - undangan dan Penindakan
Pada tahun 2020 capaian untuk indikator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di bidang PBK, SRG dan PL yaitu 11 peraturan dan jika dibandingkan dengan target jangka menengah target kumulatif s.d 2020 yaitu 7 peraturan maka capaian s.d 2020 sebesar 157,14% (seratus lima puluh tujuh koma empat belas persen).
Adapun 11 (sebelas) Peraturan/Surat Edaran yang dapat direalisir pada tahun 2020 yaitu:
1) Peraturan Kepala Bappebti Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 30
BAPPEBTI 2020 |
2) Peraturan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka;
3) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka;
4) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
5) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka;
6) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 tahun
Tentang Penasihat Berjangka Dan Wakil Penasihat Berjangka;
7) Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Pentepan Daftar Aset Kripto yang dapat di perdagangankan di Pasar Fisik Aset Kripto;
8) Peraturan Kepala Bappebti Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bappebti No 1 Tahun 2019 Tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri;
9) Peraturan Kepala Bappebti Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 2 Tahun 2018 Tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 31
BAPPEBTI 2020 |
10) Surat edaran Bappebti Nomor 77/bappebti/SE/04/2020 Tentang Penyesuaian Tata Kerja Perusahaan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Dan Antisipasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Komunitas Perdagangan Berjangka Komoditi;
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
11) Surat edaran Bappebti Nomor 225/bappebti/SE/09/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Perusahaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dan Pencegahan Penyebaran Corona virus Diseas 2019 (Covid 19) Di Lingkungan Komunitas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2019 terjadi penurunan, dimana pada tahun 2019 ditargetkan sebanyak 9 (sembilan) peraturan dan yang terealisasi adalah 14 (empat belas) peraturan dengan capaian sebesar 155,55% (seratus lima puluh lima koma lima puluh lima persen).
Adapun 14 (empat belas) Peraturan Kepala Bappebti yang dapat direalisir pada tahun 2019 yaitu:
1. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 1 tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri;
2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka;
4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka;
5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka;
7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 32
BAPPEBTI 2020 |
8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
2019 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah;
12. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Luar Negeri;
13. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Bersama; dan
14. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 14 tahun 2019 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Costumer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
2. Pertemuan teknis implementasi ketentuan di bidang PBK, SRG dan PLK
Kegiatan pertemuan teknis implementasi ketentuan di bidang PBK, SRG dan PLK ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antara Bappebti dengan para pelaku usaha terkait dengan pemahaman tentang ketentuan perdagangan berjangka, ketentuan-ketentuan baru di bidang perdagangan berjangka, inventarisasi permasalahan terkait dengan penerapan peraturan dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 33
BAPPEBTI 2020 |
Kegiatan Pertemuan teknis implementasi ketentuan di bidang PBK, SRG dan PLK pada tahun 2020 telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Lombok dan Bandung.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Gambar 2
Pertemuan Teknis Implementasi Ketentuan di Bidang PBK di Lombok tahun 2020
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Gambar 3
Pertemuan Teknis Implementasi Ketentuan di Bidang PBK di Bandung
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 34
BAPPEBTI 2020 |
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
IK-2 Penegakan hukum terhadap pelaku usaha di bidang PBK, SRG, dan PL
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi informasi yang diperoleh tentang dugaan adanya pelanggaran dan mencari bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak- pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta melaporkan dan memberikan rekomendasi atas hasil dari verifikasi dan pencarian bukti tersebut. Jika diyakini terdapat bukti-bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran akan dilakukan ke tahap pemeriksaan atau penyidikan.
1. Mengetahui pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran di bidang PBK dan SRG untuk kemudian Bappebti dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan.
2. Memastikan adanya suatu pelanggaran tindak pidana di bidang PBK dan SRG yang terjadi serta menemukan tersangkanya berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Dalam pelaksanaanya kegiatan penyidikan ini selain dilakukan oleh PPNS Bappebti sendiri juga dilakukan bekerjasama dengan aparat penegak hukum di daerah.
Pada tahun 2020, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti mempunyai target penegakan hukum terhadap pelaku usaha di bidang PBK, SRG, dan PLK adalah sebanyak 70 kali. Hal ini terealisasi sebesar 51 kali atau dalam presentase sebesar 72,85% (tujuh puluh dua koma delapan puluh lima persen), dimana dari 70 (tujuh puluh) yang ditargetkan kepada Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan untuk ditangani, adapun rinciannya adalah sebagai berikut 24 (dua puluh empat) perusahaan diidentifikasi/diundercover, pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) nasabah dan perusahaan, penyidikan 9 (sembilan) kali, Rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum sebanyak 2 (dua) kali.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 35
BAPPEBTI 2020 |
Kegiatan IK-2 ini tidak mencapai target dikarenakan adanya wabah virus corona yang membuat pembatasan bersekala besar yang menghambat Bappebti dalam menindaklanjuti dan menangani permasalahan yang ada dengan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan undercover/identifikasi, pemeriksaan, maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Adapun rincian perusahaannya adalah sebagai berikut:
A. Perusahaan yang diundercover/identifikasi
Tabel 6
Perusahaan yang diundercover/identifikasi Tahun 2020
No. | Perusahaan | Daerah |
1. | PT. Java Global Futures Neo Soho Capital | Jakarta |
2. | PT. Real Time Futures | Jakarta |
3. | PT. Revolusi Trading Indonesia | Surabaya |
4. | PT. Global Kapital Investama Berjangka | Jakarta |
5. | PT. Traxindo (2 Kali) | Bandung |
6. | Professor Trader | Sumedang |
7. | PT. Pelatihan Profit Internasional | Tangerang |
8. | PT.Xxxx Xxx Xxxxxxxxx | Mamuju- Sulawesi Barat |
9. | Bullishfx | Jakarta Barat |
10. | PT. Emco Forex | Jakarta Selatan |
11. | PT. Pruton Mega Berjangka | Jakarta Selatan |
12. | Belajarforex | Jakarta Selatan |
13. | PT. Pruton Mega Berjangka | Jakarta Selatan |
14. | Belajarforex | Jakarta Selatan |
15. | PT.Sentra Aktiva Indonesia | Palembang |
16. | Golden Bogor Forex ( ARBITFX ) | Bogor |
17. | PT.Century Berjangka | Jakarta Pusat |
18. | PT.Premier Futures | Jakarta Selatan |
19 | PT. International Business Futures | Surabaya |
20. | Oval Kapital | Jakarta Barat |
21. | Investree Forex | Jakarta Selatan |
22. | PT.Akademi Forex Asia | Jakarta Selatan |
23. | Traxindo | Bandung |
Sumber data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
B. Perusahaan dan Xxxxxxx yang telah dilakukan Pemeriksaan
Tabel 7
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 36
BAPPEBTI 2020 |
Perusahaan dan Nasabah yang diperiksa Tahun 2020
No. | Perusahaan | Daerah |
1. | PT. Valbury Asia Futures | Jakarta |
2. | PT. Solid Gold Berjangka | Jakarta |
03 Akuntabilitas Kinerja
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
3. | PT. Equity World Futures | Bekasi |
4. | Tradevelling | Surabaya |
5. | PT. Central Capital Futures | Yogyakarta |
6. | PT. Bestprofit Futures | Jakarta |
7. | PT. Trijaya Pratama Futures | Makassar |
8. | PT.Kontak Futures Perkasa | Surabaya |
9. | PT. Lembu Nusantara Xxxx Xxxxxx | Jakarta (bersama Kejaksaan Agung) |
10. | PT. Bestprofit Futures | Jakarta |
11. | PT.Premier Eqiuty Futures | Tasikmalaya |
12. | PT. Arta Mas Futures | Surabaya |
13. | PT. Xxxxx Xxxxxx | Xxxxxx |
14. | PT. OTM Kapital Berjangka | Jakarta |
15. | PT.Kontrak Perkasa Futures | Palu |
16. | PT. Xxxx Xxx Xxxxxxxxx | Bandung |
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
C. Perusahaan yang dilakukan Penyidikan
Tabel 8
Perusahaan yang disidik Tahun 2020
No. | Perusahaan | Daerah |
1. | PT. Kontrak Perkasa Futures | Bali |
2. | PT. Solid Gold Berjangka | Palembang |
3. | PT. Equityworld Futures | Jakarta |
4. | PT. Arta Mas Futures | Jakarta |
5. | PT. Lembu Wijaya | Blitar |
6. | PT.Solid Gold Berjangka | Semarang |
7. | PT. Xxxxx Xxxxxx | Xxxxxx |
8. | PT. Lembu Wijaya | Jakarta |
9. | PT. Lembu Nusantara Xxxx Xxxxxx | Jakarta |
Sumber data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Bila dibandingkan pada tahun sebelumnya, capaian untuk IK-2 ini realisasi mencapai target, dimana pada tahun 2019 capaiannya adalah sebesar 109,6% (seratus sembilan koma enam persen), dimana dari 83 (delapan puluh tiga) yang ditargetkan kepada Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan untuk ditangani, melebihi target 95 (sembilan puluh lima) kali dengan rincian yang terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) perusahaan diidentifikasi/diundercover, pemeriksaan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) nasabah dan perusahaan, penyidikan 24 (dua puluh empat) kali, Rapat koordinasi dengan aparat penegak
28
Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Tahun 2020
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
hukum sebanyak 3 (tiga) kali, dan Monitoring pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali.
Berikut adalah daftar rincian perusahaan yang telah diidentifikasi/diundercover, diperiksa, dan disidik selama tahun 2019 :
A. Perusahaan yang diundercover/identifikasi
Tabel 9
Perusahaan yang diundercover/identifikasi Tahun 2019
No. | Perusahaan | Daerah |
1. | OTM Kapital Berjangka (2 kali) | Jakarta |
2. | PT. Realtime Futures | Bandung |
3. | CV. Bogor Forex Investindo (BFXI) | Bogor |
4. | PT. Soegee Futures | Bandung |
5. | Guardian Capital Group (2 kali) | Jakarta |
6. | Solo Training Centre | Solo |
7. | Sekolah Dasar Forex (SDFX) | Tangerang |
8. | FC 33 Trading | Yogyakarta |
9. | Gaptek Bisa Profit | Surabaya |
10. | Trimegah Forex | Jakarta |
11. | Okta FX | Jakarta |
12. | PT. International Busines Futures | Pekanbaru |
13. | Dewata Forex | Denpasar (Bali) |
14. | PT. Global Kapital Investama Berjangka | Bandung |
15. | Kursus Forex Kupang | Kupang (NTT) |
16. | Instabekasi | Bekasi |
17. | Satgas Waspada Investasi dalam rangka penindakan Pialang Berjangka Ilegal | Bangka |
18. | Broker Forex Rebate | Jakarta |
19. | Xxxxxxx Global Trading | Jakarta |
20. | Simbiotik Multitalenta Indonesia | Jakarta |
21. | Aqronacci International | Jakarta |
22. | PT. Prima Tangguharta Futures | Jakarta |
23. | PT. Soegee Futures | Jakarta |
24. | PT. Nine Stars Futures | Jakarta |
25. | PT. Soegee Futures | Yogyakarta |
26. | PT. Google Indonesia | Jakarta |
27. | FBS Markets INC | Bandung |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 38
BAPPEBTI 2020 |
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
B. Perusahaan yang telah dilakukan Pemeriksaan
Tabel 10
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 39
BAPPEBTI 2020 |
Perusahaan yang diperiksa Tahun 2019
No. | Perusahaan | Daerah |
1. | PT. Best Profit Futures | Jakarta |
2. | PT. Java Global Futures | Tangerang Selatan |
3. | PT. Equity World Futures | Jakarta |
4. | PT. Interpan Fasifik Futures | Jakarta |
5. | Mahadana Asia Berjangka | Jakarta |
6. | Trader Family (2 kali) | Jakarta |
7. | PT. Midtou Aryacom Futures | Surabaya |
8. | PT. Global Artha Futures | Jakarta |
9. | PT. Lembu Nusantara Xxxx Xxxxxx (2 kali) | Surabaya |
10. | PT. Trijaya Pratama Futures | Surabaya |
11. | PT. Millenium Penata Futures | Jakarta |
12. | PT. Trijaya Pratama Futures | Surabaya |
13. | PT. Equity World Futures | Medan |
14. | Octa FX | Yogyakarta |
15. | Sekolah Dasar Forex | Jakarta |
16. | Soros FX (2 Kali) | Jakarta |
17. | Bogor Forex Indonesia | Bogor |
18. | PT. Rifan Financindo Berjangka | Surabaya |
19. | PT. Best Profit Futures | Medan |
20. | Okta FX | Jakarta |
21. | PT. Realtime Futures | Jakarta |
22. | PT. Pertani Persero | Jakarta |
23. | PT. Trijaya Pratama Futures | Surabaya |
24. | PT. Pertani Persero | Surabaya |
25. | PT. International Businnes Futures | Bandung |
26. | Super Mega Profit | Surabaya |
27. | PT. Equity World Future | Jakarta |
28. | FC 33 Trading | Surabaya |
29. | PT. Astronacci International | Jakarta |
30. | PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia | Jakarta |
31. | Insta Bekasi | Jakarta |
32. | Dewata Forex | Jakarta |
33. | PT. Arta Mas Futures | Surabaya |
34. | Equityworld Futures | Kab Bekasi |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
C. Perusahaan yang dilakukan Penyidikan
Tabel 11
Perusahaan yang disidik Tahun 2019
No. | Perusahaan | Daerah |
1. | Senada Kilau Megah | Tangerang Selatan |
2. | PT. Rifan Financindo Berjangka | Medan |
3. | PT. Monex Investindo Berjangka | Medan |
4. | PT. Trijaya Pratama Futures (2 kali) | Surabaya |
5. | MXasean | Medan |
6. | PT. Trijaya Pratama Futures | Surabaya |
7. | PT. Solid Gold Berjangka | Semarang |
8. | PT. Monex (5 kali) | Jakarta |
9. | PT. Lembu Nusantara (2 kali) | Jakarta |
10. | PT. Millennium Penata Futures | Jakarta |
11. | PT. Trijaya Pratama Futures | Jakarta |
12. | PT. Solid Gold Berjangka | Jakarta |
13. | Rinawati Trading Forex | Jakarta |
14. | PT. Millennium Penata Futures | Jakarta |
15. | Gainmax | Jakarta |
16. | PT. First Capital Indonesia | Jakarta |
17. | PT. Fullerton Global Berjangka | Jakarta |
18. | PT. Rifan Financindo Berjangka | Surakarta |
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 40
BAPPEBTI 2020 |
Pada tahun 2020, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti telah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi yang melanggar ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi berupa Sanksi Peringatan Terhadap Pengaduan Nasabah sebanyak 6 perusahaan, Pembekuan Izin Usaha sebanyak 3 perusahaan, dan Pencabutan Izin Usaha sebanyak 1 perusahaan pada tahun 2020. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Pialang Berjangka antara lain
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
adalah perusahaan tidak menerapkan prinsip Know Your Customer/KYC, penyalahgunaan pin dan password, pihak perusahaan mentransaksikan dana miik nasabah, penyalahgunaan rekening terpisah/segregated account, membuka kantor cabang tanpa persetujuan Bappebti, tidak dapat mempertahankan modal disetor dan ekuitas sebagaimana dipersyaratkan, Nasabah sulit melakukan withdrawal, dan Surat Persetujuan Anggota Bursa/SPAB dibekukan atau dicabut.
Berikut adalah daftar rincian perusahaan yang telah dikenakan sanksi Peringatan, Pembekuan Izin Usaha, dan Pencabutan Izin Usaha selama tahun 2020:
A. Perusahaan yang dikenakan sanksi Peringatan
Tabel 12
Perusahaan yang dikenakan sanksi Peringatan tahun 2020
No | PERUSAHAAN | NOMOR | PERIHAL |
1 | PT. Equity World Futures | Nomor 136.2/BAPPEBTI/SP/04/2020 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Indah Permata Sari |
2 | PT. Kontak Perkasa Futures | Nomor 134/BAPPEBTI/SP/04/2020 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Ni Ketut Saniasih |
3 | PT. Kontak Perkasa Futures | Nomor 135/BAPPEBTI/SP/04/2020 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Xxxxx Xxxxxxxxx |
4 | PT. Solid Gold Berjangka (SGB) | Nomor 136/BAPPEBTI/SP/04/2020 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Mery |
5 | PT.Trijaya Pratama Futures | Nomor 133/BAPPEBTI/SP/04/2020 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx |
6 | PT. Valbury Asia Futures | Nomor 136.1/BAPPEBTI/SP/04/2020 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Karlina Indah Sri Budiati |
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
B. Perusahaan yang dikenakan sanksi Pembekuan Izin Usaha
Tabel 13
Perusahaan yang dikenakan sanksi Pembekuan Izin Usaha tahun 2020
No. | Nama Perusahaan | No. Surat | Tanggal |
1 | PT. Real Time Futures | Nomor 01 Tahun 2020 | 12 Maret 2020 |
2 | PT. Arta Mas Futures | Nomor 03 Tahun 2020 | 9 April 2020 |
3 | PT. Pruton Mega Berjangka | Nomor 07 Tahun 2020 | 8 September 2020 |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 41
BAPPEBTI 2020 |
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Tabel 14
Perusahaan yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha tahun 2020
No . | Nama Perusahaan | No. Surat | Tanggal |
1 | PT. Arta Mas Futures | Nomor 05 Tahun 2020 | 30 Juli 2020 |
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Sedangkan Pada tahun 2019, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti telah menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Pialang Berjangka yang melanggar ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi berupa Peringatan sebanyak 18 (delapan belas) perusahaan, Pembekuan Izin Usaha sebanyak 1 (satu) perusahaan dan Pencabutan Izin Usaha sebanyak 2 (dua) perusahaan pada tahun 2019. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Pialang Berjangka antara lain adalah perusahaan tidak menerapkan prinsip Know Your Customer/KYC, penyalahgunaan pin dan password, pihak perusahaan mentransaksikan dana miik nasabah, penyalahgunaan rekening terpisah/segregated account, membuka kantor cabang tanpa persetujuan Bappebti, tidak dapat mempertahankan modal disetor dan ekuitas sebagaimana dipersyaratkan, Nasabah sulit melakukan withdrawal, dan Surat Persetujuan Anggota Bursa/SPAB dibekukan atau dicabut.
Berikut adalah daftar rincian perusahaan yang telah dikenakan sanksi Peringatan, Pembekuan Izin Usaha, dan Pencabutan Izin Usaha selama tahun 2019:
A. Perusahaan yang dikenakan sanksi Peringatan
Tabel 15
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 42
BAPPEBTI 2020 |
Perusahaan yang dikenakan sanksi Peringatan tahun 2019
No | PERUSAHAAN | NOMOR | PERIHAL |
1 | PT Askap Futures | 158/BAPPEBTI/SP/02/2019 tanggal 7 Februari 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Johson |
2 | PT Bestprofit Futures | 526/BAPPEBTI/SP/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Xxxxx |
3 | PT Rifan Financindo Berjangka | 603/BAPPEBTI/SP/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Carmelito |
4 | PT Rifan Financindo Berjangka | 602/BAPPEBTI/SP/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Xxxxxxxx Xxxxxxx |
5 | PT Mahadana Asta Berjangka | 525/BAPPEBTI/SP/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Lilis |
6 | PT Bestprofit Futures | 604/BAPPEBTI/SP/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Xxxxxxxxx |
7 | PT Bestprofit | 608/BAPPEBTI/SP/10/2019 | Peringatan atas pengaduan |
Futures | tanggal 24 Oktober 2019 | nasabah Sdr. Ramadifta | |
8 | PT Sentra Arta Maxima | 527/BAPPEBTI/SP/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Lilis |
9 | PT Global Kapital Investama Berjangka | 501/BAPPEBTI/SP/07/2019 tanggal 26 Juli 2019 | Peringatan atas promosi di xxxxx.xxx |
10 | PT Trijaya Pratama Futures | 671/BAPPEBTI/SP/11/2019 tanggal 18 November 2019 | Peringatan atas pengaduan masyarakat Sdr. Xxx Xxxxxxx |
11 | PT Global Intra Berjangka | 647/BAPPEBTI/SP/11/2019 tanggal 19 November 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Xxxxxxx Xxxxxxxx |
12 | PT Equityworld Futures | 646/BAPPEBTI/SP/11/2019 tanggal 7 November 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Xxxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx |
13 | PT Central Capital Futures | 159/BAPPEBTI/SP/02/2019 tanggal 13 Februari 2019 | Peringatan atas hasil audit |
14 | PT Midtou Aryacom Futures | 178/BAPPEBTI/SP/02/2019 tanggal tanggal 25 Februari 2019 | Peringatan atas hasil audit |
15 | PT Indosukses Futures | 206/BAPPEBTI/SP/03/2019 14 Maret 2019 | Peringatan atas kekurangan ekuitas |
16 | PT Bursa Berjangka Jakarta | 341/BAPPEBTI/SP/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 | Peringatan atas penanganan pengaduan nasabah |
17 | PT Bestprofit Futures | 157/BAPPEBTI/SP/02/2019 tanggal 7 Februari 2019 | Peringatan atas pengaduan nasabah Sdr. Revanda |
18 | PT Bestprofit Futures | 298/BAPPEBTI/SP/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 | Peringatan promosi menyesatkan sebagi Mitra Kemendag RI |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
B. Perusahaan yang dikenakan sanksi Pembekuan Izin Usaha
Tabel 16
Perusahaan yang dikenakan sanksi Pembekuan Izin Usaha tahun 2019
No. | Nama Perusahaan | No. Surat | Tanggal |
1. | PT Universal Futures | 1 Tahun 2020 | 4 Oktober 2020 |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 43
BAPPEBTI 2020 |
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
C. Perusahaan yang dikenakan sanksi Pembekuan Izin Usaha
Tabel 17
Perusahaan yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha tahun 2019
No. | Nama Perusahaan | No. Surat | Tanggal |
1. | PT Equlibrium Komoditi Berjangka | 1 Tahun 2020 | 7 Februari 2020 |
2. | PT Millennium Penata Futures | 3 Tahun 2020 | 6 Maret 2020 |
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Beberapa kegiatan penunjang dalam mendukung IK-2 ini adalah :
1. Jumlah Rapat Koordinasi dengan aparat penegak hukum
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara para aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan intansi terkait lainnya dalam rangka penanganan kasus- kasus di bidang PBK. Pada tahun 2020 telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali Rapat Koordinasi yaitu di Medan dan Lombok.
Gambar 7
Rapat Koordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum di Medan
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 44
BAPPEBTI 2020 |
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Gambar 8
Rapat Koordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum di Lombok
Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti IK-3 Pemberian Pelayanan Hukum
Pemberian Pelayanan Hukum terhadap pelaku usaha di bidang PBK dan SRG merupakan indikator kinerja utama yang bertujuan untuk Memberikan konsultasi, asistensi dan pemenuhan saksi ahli
Terdapat beberapa kegiatan penting asistensi hukum pada tahun 2020 yang telah dilakukan oleh Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti yaitu antara lain dengan memberikan dukungan kepada Polda Palembang Sumatera Selatan antara PT. Rifan Financindo Berjangka dengan Nasabahnya dan Bappebti diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Bappebti juga beberapa kali memberikan asistensi hukum kepada Calon Wakil Pialang Berjangka yang bertujuan memberikan pemahaman terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di beberapa daerah.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 45
BAPPEBTI 2020 |
IK-3 Pemberian Pelayanan Hukum terdiri dari kegiatan Asistensi hukum penanganan kasus PBK dan SRG. Kegiatan ini selain memberikan konsultasi atau Pemberian Pelayanan Hukum juga terdapat kegiatan pemberian keterangan sebagai ahli maupun saksi ahli. Keterangan sebagai saksi ahli kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh perusahaan Pialang
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
baik yang memiliki ijin maupun yang illegal. Kegiatan pemberian konsultasi dan keterangan sebagai saksi ahli telah dilaksanakan sebanyak 41 (empat puluh satu) kali terdiri dari 18 (delapan belas) kali Saksi / Ahli dan 23 (dua puluh tiga) kali Asistensi Hukum.
Pada tahun 2020 IK-3 Pemberian Pelayanan Hukum ditargetkan dilaksanakan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali. Sampai dengan akhir tahun 2020 terealisasi target yaitu sebanyak 41 (empat puluh satu) kali atau dalam presentase sebesar 151,85% (seratus lima puluh satu koma delapan puluh lima persen).
Adapun rincian kegiatan Asistensi dan Saksi Ahli tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tabel 18
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 46
BAPPEBTI 2020 |
Pemberian Keterangan Sebagai Saksi / Ahli Tahun 2020
No. | Tempat | Kasus | Perusahaan |
1. | Bappebti | Dalam rangka memenuhi permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat, melalui surat Nomor B/2033/XI/RES.1.11/2019 tanggal 19 November 2019 perihal permintaan keterangan ahli. | Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan |
2. | Bappebti | Dalam rangka memenuhi permintaan Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya melalui surat Nomor: B/47/I/Res.1.11/2020/satreskim tanggal 7 Januari 2020 perihal bantuan Pemeriksaan Ahli | Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan |
3. | Bappebti | Dalam rangka memenuhi permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, melalui Surat Nomor B/55/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2020 perihal permintaan keterangan ahli. | Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan |
4. | Bappebti | Dalam rangka memenuhi permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya,melalui surat B/10607/XII/RES.2.6/2019/Ditreskrimsus tanggal 6 Desmber 2019 perihal mohon bantuan penunjukan saksi. | Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan |
5. | Bappebti | Dalam rangka memenuhi permintaan Kepala Polrestabes Surabaya melalui Surat Nomor: B/163/I/RES1.11/2020/SATRESKRIM tanggal 13 Januari 2020 perihal Bantuan Pemeriksaan Ahli. | Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan |
6. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara melalui Surat | XX.Xxxxx Prime Group |
Nomor:B/394/I.11/2020/Reskrim tanggal 24 Januari 2020 perihal Mohon Pengecekan Keabsahan Omega Prime Group sebagai Saksi Ahli. | |||
7. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, melalui Surat Nomor:B/176/I/RES.1.11/2020/Ditreskrim um tanggal 27 Januari 2020 perihal bantuan penghadapan saksi. | PT.MIA Fintech |
8. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, melalui Surat Nomor:B/730/II/Res.1.11/2020/Ditreskrim um tanggal 5 Februari 2020 perihal permintaan keterangan ahli. | XX.Xxxx Provit Futures |
9. | Reskrim Polresta Surakarta | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepolisian Resor Kota Surakarta melalui Surat Nomor:B/1090/XII/2019/Reskrim tanggal 2 Desember 2019 periha Permintaan Keterangan Saksi. | PT.Rifan Financindo Berjangka |
10. | Polda Metro Jaya, Jakarta | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum Terkait dengan Memenuhi permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Melalui Surat Nomor B/8707/III/RES.2.1/2020/ Ditreskrimsus tanggal 5 Maret 2020 Perihal Bantuan Ahli Investasi Fintech. | MIA Fintech |
11. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum Terkait dengan Memenuhi permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Melalui Surat Nomor B/470/III/KEP/2020/Ditreskrimsus-2 tanggal 26 Maret 2020 Perihal Permohonan Keterangan Ahli Perdagangan Berjangka Komoditi. | PT. Bestprofit Futures |
12. | Polda Metro Jaya, Jakarta | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum Terkait dengan Memenuhi permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Melalui Surat Nomor B/914/V/RES.1.11/2020/ Ditreskrimum tanggal 6 Mei 2020 Perihal Bantuan Penunjukan dan Penghadapan Saksi. | PT. Solid Gold Berjangka |
13. | Bappebti | Dalam rangka Memenuhi Permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Melalui Surat Nomor:B/5/9/III/RES.1.8/2020/Ditreskrim um tanggal 2 Maret 2020 perihal permohonan Bantuan Penunjukan dan menghadirkan Saksi. | PT.Pluang |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 47
BAPPEBTI 2020 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
14. | Bappebti | Dalam rangka memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melalui Surat Nomor:B/281/I/RES.1.11/2020/Satreskri m tanggal 24 Januari 2020 perihal Bantuan Keterangan Ahli | PT.Kontrak Perkasa |
15. | Bakti (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) | Dalam rangka Memenuhi Permintaan Sebagai Saksi dalam Perkara No.047/BAKTI-ARB/02.2020 antara PT.Rifan Finacindo Berjangka sebagai Termohon melawan Sdr.Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx selaku Pemohon dalam Sidang di BAKTI. | PT.Rifan Financindo Berjangka |
16. | Bakti (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) | Dalam rangka memenuhi permintaan Law Office Satya & CO melalui surat Nomor:17/SNC.HDSG/SL.BKT/V/2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal Permohonan Bantuan Ahli dalam Perkara No.046/BAKTI-ARB/12.2019 sebagai Ahli. | Law Office Satya & CO |
17 | Bappebti | Dalam rangka Memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resosrt Kota Besar Surabaya melalui Surat Nomor: B/3075/IX/RES.1.11/2020/Satreskrim tanggal 14 September 2020 sebagai Keterangan Ahli. | PT.Guardian Capital Group |
18 | Gedung Bappebti | Dalam rangka memenuhi permintaan Surat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bappebti kepada Kepala Bappebti No:S.Ahli/01/X/2020/BAPPEBTI tanggal 27 Oktober 2020 perihal Permintaan Bantuan Penunjukan Saksi Ahli di Bidang sistem Resi Gudang serata arahan Bapak Kepala Bappebti. |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Tabel 19
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 48
BAPPEBTI 2020 |
Asistensi Hukum Tahun 2020
No. | Tempat | Kasus | Perusahaan |
1. | Sumbawa | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum Terkait dengan implementasi ketentuan Perundang-undangan di bidang Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. | Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan |
2. | Polda Ditreskrimum Sumatera Utara | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Surat Nomor: B/8007.XII/Res.1.11/2019/Ditreskrimum tangal 3 Desember 2019 perihal permintaan keterangan | PT. Xxx Xxxx Trading Futures |
3 | Bandung | Dalam rangka Undangan dari Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Melalui Surat Undangan Nomor: 84/BAPPEBTI.4/UND/01/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Undangan Workshop Penyusunan Modul dan Materi P4WPB Tatap Muka. | Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar |
4. | Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui surat Nomor:B/800.a/I/2020/Ditreskrimum perihal Permintaan Keterangan ke 2. | Kepolisian Sumatera Selatan |
5. | Convention Hall Padjadjaran, Gedung OJK | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna menghadiri Undangan dari Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis, Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-150/KR.022/2020 mengenai Sharing Informasi Terkait Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Investasi Forex dan Multi Level Marketing (MLM) | Satgas Waspada Investasi |
6. | Polresta Bandung | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi Permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung melalui Surat Nomor: B/2508/RES.1.11/XII/2019/ Reskrim tanggal 2 Desember 2019 Perihal Permohonan Untuk Memberikan Keterangan. | PT. Rifan Financindo Berjangka |
7. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi Permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Melalui Surat Nomor: B/691/I/Res.1.11/2020 tanggal 31 Januari 2020 Perihal Permintaan Keterangan. | PT.EquityWorld Futures |
8. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi Permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Melalui Surat Nomor: B/352/I/Res.1.11/2020 tanggal 20 Januari 2020 Perihal Permintaan Keterangan. | PT.MIA Fintech |
9. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum Terkait dengan Memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Daerah Jambi melalui Surat Nomor B/670/IV/RES.1.11/2020/ Ditreskrimum tanggal 16 April 2020 Perihal Permintaan Wawancara (Interview). | PT. Bestprofit Futures |
10. | Bappebti | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum Terkait dengan Memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Surat Nomor | Bitworld Global |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 49
BAPPEBTI 2020 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
B/2259/IV/RES.1.11/2020/Reskrim tanggal 8 April 2020 Perihal Permintaan | |||
11. | Ditreskrimum Polda D.I Yogyakarta | Dalam rangka memenuhi Permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda D.I Yogyakarta melalui Surat Nomor:B/351/V/2020.Ditreskrimum tanggal 4 Mei 2020 Perihal Permintaan Izin Pemeriksaan | PT. Weltraf |
12. | PPATK | Dalam rangka Asistensi Hukum memenuhi permintaan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan APUPPT- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaui Surat Nomor:B/260/DL.01.01/V/2020 perihal permohonan Narasumber | Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan |
13. | Swiss Bell Hotel Bogor | Dalam rangka memenuhi Undangan Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan melalui surat Nomor:UN-950/LN.00.03/7/2020 Perihal Undangan Sebagai Peserta Pada Focus Group Discussion(FGD) persiapan Indonesia Menuju Keanggotaan Penuh di Financial Action Task Force dalam Kondisi Pandemi Covid-19. | Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan |
14. | Polda D.I.Yogyakarta | Dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda D.I.Yogyakarta melalui Surat Nomor:B/351/V/2020/Ditreskrimum tanggal 4 Mei 2020 Perihal Permintaan Izin Pemeriksaan. | Weltrade |
15. | Gedung Bappebti . | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. | Kepolisian Sumatera Selatan |
16. | PN Palembang (secara Daring) | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan PN Palembang . | PT.Solid Gold Berjangka – Nasabah Merry |
17. | Daring (zoom meeting) | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia terkait dengan sengketa Biaya Keanggotan Bursa. | PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia |
18. | Daring (zoom meeting) | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna persamaan persepsi terkait dengan penanganan pengaduan Nasabah pada PT. Bursa Berjangka Jakarta. | PT. Bursa Berjangka Jakarta. |
19. | Daring (zoom meeting) | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna penyelesaian permasalahan putusan pengadlan (Mahkamah Agung) | PT. Jalatama Artha Berjangka |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 50
BAPPEBTI 2020 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
antara LBH Madani dengan PT. Jalatama Artha Berjangka.. | |||
20. | Daring (zoom meeting) | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna penyelesaian permasalahan putusan pengadlan (Pengadilan Negeri) antara LBH Madani dengan PT. Kontak Perkasa Futures. | PT. Kontak Perkasa Futures |
21. | Provinsi Bali | Dalam rangka Memenuhi Kegiatan Kerja Reses Komisi VI DPR RI Ke Provinsi Bali. | DPR RI |
22. | Gedung Bappebti | Dalam rangka Memenuhi Permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisain Daerah Bali melalui surat No: B/602/VI/RES.2.1/2020/Ditreskrimsus tanggal 29 Juni 2020 Perihal Undangan Klarifikasi. | Kepala Daerah Bali Dirreskrimsus |
23. | Gedung Bappebti | Dalam rangka memenuhu permintaan Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan melalui surat No:B/9464/X/2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020 perihal Bantuan Permintaan Keterangan | Kepolisian Resort Metropolitan |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Bila dibandingkan pada tahun sebelumnya, capaian untuk IK-3 ini realisasi mencapai target, dimana Pada tahun 2019, telah diberikan keterangan Ahli maupun Saksi Ahli baik di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan, Kegiatan pemberian konsultasi dan keterangan sebagai saksi ahli telah dilaksanakan sebanyak sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kali terdiri dari 19 (sembilan belas) kali Saksi / Ahli dan 19 (sembilan belas) kali Asistensi Hukum, tahun 2019 terealisasi target sebesar 131,03% (seratus tiga puluh satu koma nol tiga persen), yaitu sebagai berikut:
Tabel 20
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 51
BAPPEBTI 2020 |
Pemberian Keterangan Sebagai Saksi / Ahli Kasus Tahun 2019
No. | Tempat | Kasus | Perusahaan |
1. | Polrestabes Surabaya | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepala Polrestabes Surabaya melalui surat Nomor B/470/I/RES.1.11/2019/Satreskrim perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Bestprofit Futures |
2. | Polresta Denpasar | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Kepala Polresta Denpasar melalui surat Nomor B/1288/XI/2018/Reskrim perihal Bantuan menghadapkan sanksi dan sebagai Saksi Ahli | PT. Victory International Futures |
3. | Polda Sumatera Utara, Medan | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Direktur Reserse | PT. Platon Niaga Berjangka |
Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui surat Nomor B/473/III/2019/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2019 perihal bantuan sebagai Ahli PBK dalam acara Pemeriksaan | |||
4. | Polda Sumatera Utara, Medan | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui surat Nomor B/735/V/2019/Ditreskrimum tanggal 6 Mei 2019 perihal bantuan sebagai Ahli PBK dalam acara Pemeriksaan | PT. Equity World Futures |
5. | POLRES Sleman, Yogyakarta | asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Resor Sleman melalui surat Nomor B/817/VI/2019/Reskrim tanggal 11 Juni 2019 Perihal Undangan Permintaan Keterangan Ahli di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman | PT. Kontak Perkasa Futures |
6. | POLRESTABES Medan | asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan melalui surat Nomor B/6707/VI/2019/Reskrim tanggal 13 Juni 2019 Perihal Undangan Permintaan Keterangan Ahli di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara | PT. Monex Investindo Berjangka |
7. | POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta | Asistensi hukum terkait dengan undangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui surat Nomor B/409/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 20 Juli 2019 Perihal Pemeriksaan Saksi | PT. Askap Futures |
8. | Polrestabes Surabaya | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melalui surat Nomor B/3194/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrim tanggal 20 Agustus 2019 Perihal Bantuan Keterangan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
9. | POLDA Sumatera Utara | Asistensi hukum terkait dengan undangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah, Sumatera Utara melalui surat Nomor B/1437/VIII/2019 /Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Best Profit Futures |
10. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan melalui Surat Nomor Ban/32/II/RES.2.4/2019/ Ditreskrimsus tanggal 11 Februari 2019 perihal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
11. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor Ban/4162/III/RES.1.11/2019 /Darto tanggal 4 Maret 2019 perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Cyber Futures |
12. | Jakarta | Permintaan Kuasa Hukum PT. Straits Futures Indonesia melalui surat Nomor 28/2019092/APP/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 Perihal Permintaan Penunjukan Ahli | PT. Straits Futures |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 52
BAPPEBTI 2020 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
13. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan melalui Surat Nomor Ban/24/VI/RES.2.4/2019/Ditreskrimsus perihal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli | PT. Solid Gold Berjangka |
14. | Jakarta | Permintaan Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru melalui Surat Nomor B/1121/V/Res.1.11/2019/Reskrim tanggal 17 Juni 2019 perihal Pemeriksaan Ahli | PT. Best Profit Futures |
15. | Jakarta | Permintaan Kepala Kepolisian Daerah Maluku melalui surat Nomor B/233/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 23 Juli 2019 Perihal Mohon Bantuan Keterangan Ahli | Multi Level Autodevia |
16. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Krimsus Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor B/7363/VIII/RES.2.6/2019/Dit reskrimsus tanggal 13 Agustus 2019 perihal Bantuan penunjukan Saksi | GCG Asia |
17. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Krimum Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor B/1491/VIII/RES.1.11/2019/Dit reskrimum tanggal 2 Agustus 2019 perihal Permohonan Bantuan penunjukan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
18. | Kota Labuhanbatu, Sumatera Utara | Asistensi Hukum guna memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Labuhanbatu melalui Surat Nomor B/5494/VIII/RES.1.11/2019/Reskrim tanggal 14 Agustus 2019 Perihal Permintaan Keterangan Ahli | PT. Rifan Financindo Berjangka |
19. | Jakarta | Permintaan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Surat Nomor B/134/VII/2019/Reskrimum tanggal 15 Juli 2019 perihal Mohon Bantuan Pemeriksaan Saksi | PT. Best Profit Futures |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Tabel 21
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 53
BAPPEBTI 2020 |
Asistensi Hukum Kasus Tahun 2019
No. | Tempat | Kasus | Perusahaan |
1. | Swissbell Hotel, Denpasar | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna memenuhi undangan Sekretaris Bappebti melalui surat Nomor 192/Bappebti.1/UND/03/2019 tanggal 18 Maret 2019 Perihal Undangan permohonan Pembicara dalam acara Literasi PBK, untuk memberikan pemahaman tentang PBK ke masyarakat | Masyarakat |
2. | The Xxxxx Xxxxx, Depok | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum guna menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengaturan pengelola sentra dana berjangka melalui surat Nomor 307/Bappebti.4/UND/05/2019 perihal undangan pembahasan pokok-pokok pengaturan pengelola sentra dana berjangka | Pelaku Usaha |
3. | Makassar, Sulawesi Selatan | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum dalam penanganan kasus PBK dan SRG dan sehubungan dengan surat PT. Kontak Perkasa Futures Nomor: 253/DIR/KPF /VI/2019 Perihal Permintaan Narasumber | PT. Kontak Perkasa Futures |
4. | Yogyakarta | Dalam rangka kegiatan asistensi hukum dalam penanganan kasus PBK guna mendukung pengentian kegiatan seminar yg di adakan Octa FX Explorer pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti | Octa FX Explorer |
5. | Medan | Dalam rangka Asistensi Hukum, sehubungan dengan Surat dari Direktur Utama PT. Rifan Financindo Berjangka Nomor 423/DIR/RFB/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 perihal Permohonan bimbingan teknis terkait Penerapan Program APU/PPT PT. Rifan Financindo Berjangka | PT. Rifan Financindo Berjangka |
6. | Hotel Claro, Kota Makassar | Melakukan Asistensi pendampingan terhadap kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan guna memenuhi undangan sebagai narasumber pada acara Forum Konsultasi Teknis (FKT) di Makassar | Peserta FKT |
7. | Denpasar, Bali | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar melalui surat Nomor 601/Bappebti.4/UND/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 Perihal Undangan Focus Discussion Penyusunan Jenis dan Kriteria Aset Kripto | Bappebti |
8. | Cambridge Hotel, Medan | Asistensi hukum terkait dengan undangan Ketua Satgas Waspada Investasi melalui surat Nomor S-260/SWI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 Perihal Permohonan Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal | Masyarakat |
9. | Denpasar, Bali | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Biro Perencanaan Kemendag melalui surat Nomor 3080/SJ.DAG.1/UND/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Undangan rum Koordinasi Kerjasama Antara Pusat dan Daerah | Kemendag |
10. | Hotel Pulman, Bogor | Asistensi hukum terkait dengan undangan Sekretaris Bappebti Perihal Undangan acara Literasi Kebijakan Bappebti “Diseminasi Informasi Kebijakan di Bidang PBK, SRG dan PLK” | Bappebti |
11. | Malang | Asistensi Hukum terkait dengan undangan Sekretaris Jenderal melalui surat Nomor 489/SJ-DAG/ND/08/2019 tanggal 16 Agustus 2019 dalam rangka pemberian informasi hukum terkait kegiatan dan tusi Bappebti | Kemendag |
12. | Medan | Asistensi Hukum terkait dengan undangan dari Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar melalui surat Nomor 717/Bappebti.4/UND/09/2019 tanggal 7 Oktober 2019 Perihal undangan FGD analisis penyusunan pedoman penentuan materi dan angka kredit program pelatihan peningkatan profesi WPB non tatap muka | Bappebti |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 54
BAPPEBTI 2020 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
13. | Mataram | Asistensi Hukum terkait dengan undangan dari Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar melalui surat Nomor 742/Bappebti.4/UND/09/2019 tanggal 1 Oktober 2019 Perihal undangan FGD penyusunan jenis dan kriteria aset kripto | Bappebti |
14. | Bekasi | Asistensi Hukum terkait di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi terkait implementasi dan cakupan penyempurnaan peraturan Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah | Kemendag |
15. | Bekasi | Asistensi Hukum terkait di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi mengenai Penanganan Penyelesaian Perselisihan / Pengaduan Nasabah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) | Kemendag |
16. | POLSEK Pondok Gede, Bekasi | Asistensi hukum terkait dengan undangan Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi melalui surat Nomor B/1029/VIII/2019/Sek.pdg tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Undangan Klarifikasi | PT. Rifan Financindo Berjangka |
17. | Jakarta | Permintaan Kepala Kepolisian Resort Sleman melalui Surat Nomor B/397/III/Reskrim tanggal 3 Maret 2019 perihal Penghadapan Anggota | PT. Kontak Perkasa Futures |
18. | Polrestabes Medan | Asistensi Hukum guna memenuhi permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan melalui Surat Nomor B/4609/IX/2019/Res.1.11/Reskrim tanggal 18 September 2019 Perihal Permintaan Keterangan | PT. Best Profit Futures |
19. | Medan | Asistensi Hukum guna memenuhi permintaan dari PT. Best Profit Futures melalui Surat Nomor 564/DIR/BPF/IX /2019 tanggal 18 September 2019 Perihal Permintaan Keterangan | PT. Best Profit Futures |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
IK-4 Penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan)
Penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan) juga merupakan indikator kinerja utama yang bertujuan untuk menangani setiap perkara gugatan hukum yang ditujukan kepada Bappebti c.q. Kementerian Perdagangan dan menghindarkan Bappebti c.q. Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang tidak terlindungi karena tidak jelasnya penanganan perkara gugatan hukum tersebut.
IK-4 penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan) ini memiliki kegiatan, yaitu Penanganan dan Pendampingan Kasus/Gugatan Hukum di Bidang PBK dan SRG di Badan Peradilan dan di luar Badan Peradilan
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 55
BAPPEBTI 2020 |
Dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan dan tata usaha dan rumah tangga Biro berdasarkan pasal 888 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dibentuk untuk mendukung Subbagian Tata Usaha Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. Untuk mendukung kegiatan operasional Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan yang memiliki 3 (tiga) fungsi tugas lainnya maka kegiatan Pengelolaan Ketatausahaan Biro dibutuhkan dalam pelaksanaan urusan-urusan tata usaha dan rumah tanggga Biro.
Pada tahun 2020 IK-4 penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan) ditargetkan dilaksanakan sebanyak 10 (sepuluh) kali. Sampai dengan akhir tahun 2020 yang terealisasi adalah sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan terdapat 1 (satu) kali kegiatan ketatausahaan, atau dalam presentase sebesar 300% (tiga ratus persen).
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Tabel 22
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 56
BAPPEBTI 2020 |
Penanganan Perkara yang ditangani Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti selama tahun 2020
No. | Perkara | Pengadilan | Keterangan |
1. | PN. Jakarta Selatan (9) | Perkara perdata dengan nomor:92/PDT.G/2020/PN.J KT.SEL. yang diajukan oleh Sdr.Persis Sampeliling, Sdr Xxxxxx Xxxxxx Sampeliling dan Sdr.Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx sebagai para penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. | PT.Bestprofit Futures |
2. | Pengadilan Negeri Makassar | Perkara perdata dengan nomor 151/PDT.G/2019/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar Terkait Gugatan Perdata yang diajukan oleh Sdr. Wat X.Xxxxxx, CS(Para Penggugat) melawan PT. Kontak Perkasa Futures, CS(Para Penggugat) | PT. Kontak Perkasa Futures |
3 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (10) | Tindak lanjut relaas panggilan Sidang dari PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata Nomor 195/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Xxx. Xxxxx Xxxxxxxx terhadap PT Solid Gold Berjangka. | PT. Solid Gold Berjangka |
4 | Pengadilan Negeri Palembang (3) | Penanganan Perkara Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pdt.G/2020/PN.Plg yang di ajukan oleh Xxx. Xxxxxx sebagai ayah kandung dari M. Marsyaril, dkk sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Palembang | PT. Solid Gold Berjangka |
5 | Pengadilan Negeri Semarang (3) | Perkara Perdata No.287/Pdt.G/2020/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang terkait Gugatan Perdata yang diajukan oleh Sdr.Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx. | PT.Equityworld Futures |
6 | Pengadilan Negeri Batam (2) | Perkara Perdata No.219/Pdt.G/2020/PN.BAT AM di Pengadilan Negeri Batam yang diajukan oleh Sdr.Xxxxx Xxxxxxxxx | PT.Victory Internasional Futures |
7 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2) | Sidang perkara Nomor 696 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | PT. Bestprofit Futures |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Tabel 23
Penyusunan Program dalam Ketatausahaan Biro tahun 2020
No. | Tempat | Tujuan | Keterangan |
1. | Jakarta | Konsinyering Teknis Penggunaan Sistem E- SPPD sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Biro Peraturan Perundang-Undangan. | ⚫ Eselon II,III,IV & Staff Rorundak dan Sekretariat Bappebti ⚫ PDSI Kemendag |
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Pada tahun 2019 IK-4 penanganan perkara (PTUN, PN, BAKTI, Praperadilan) ditargetkan dilaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali. Sampai dengan akhir tahun 2019 yang terealisasi
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 57
BAPPEBTI 2020 |
14 (empat belas) kali dan terdapat 6 (enam) kali kegiatan ketatausahaan atau dalam presentase sebesar 93,3% (sembilan puluh tiga koma tiga persen).
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Tabel 24
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 58
BAPPEBTI 2020 |
Perkara yang ditangani Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti selama tahun 2019
No. | Perkara | Pengadilan | Keterangan |
1. | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (8) | Perkara perdata dengan nomor 414/PDT.G/2018/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT. Internasional Business Futures sebagai penggugat melawan Xxxxxxxx selaku tergugat | PT. Internasional Business Futures |
2. | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | Perkara perdata dengan nomor 437/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Xxxxxxx XX. Xxx Xxxx International Futures sebagai penggugat melawan Xxxxxxxx selaku tergugat | PT. Max Gain International Futures |
3. | Pengadilan Negeri Jakarta Barat (2) | Perkara Perdata dengan Nomor 258/PDT/2020 /PT.DKI Jo. Nomor 493/PDT.G/2018/PN.JKT .BRT di PN Jakarta Barat yang diajukan oleh Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx sebagai penggugat melawan PT. Midtou Aryacom Futures (tergugat) dan Bappebti (turut tergugat) | PT. Midtou Aryacom Futures |
4. | Pengadilan Negeri Tangerang | Perkara Perdata dengan Nomor 601/PDT.G/2020/PT.TNG di PN Tangerang yang diajukan oleh Sdr. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx sebagai penggugat melawan PT. Sapphire Assets International (tergugat), PT. Best Profit Futures (tergugat) dan Bappebti (turut tergugat) | PT. Sapphire Assets International dan PT. Best Profit Futures |
5. | DPRD Provinsi Bali | Sehubungan dengan Surat Nomor 005/3504/Psd/DPRD tanggal 23 Oktober 2020 terkait undangan rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sehubungan adanya gugatan hukum dan penyampaian aspirasi oleh nasabah PT. Solid Gold Berjangka Cabang Bali | PT. Solid Gold Berjangka |
6. | Pengadilan Negeri Palembang | Sehubungan dengan Surat Nomor 249/Pdt.G/2020/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang terkait Gugatan Perdata yang diajukan oleh Xxxxxxx Xxxxx (penggugat) melawan PT. Rifan Financindo Berjangka (tergugat) | PT. Rifan Financindo Berjangka |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Tabel 25
Penyusunan Program dalam Ketatausahaan Biro tahun 2019
No. | Tempat | Tujuan | Keterangan |
1. | Tangerang Selatan | Menindaklanjuti arahan Menteri Perdagangan dalam rangka menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan yang di buka oleh Presiden RI | Arahan Xxxxxx |
2. | Yogyakarta | dalam rangka memenuhi Surat Undangan Sekretaris Jenderal Nomor 194/SJ-DAG/UND/7/2020 tanggal 31 Juli 2020 sebagai Peserta pada kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian | Rapat Koordinasi Kepegawaian |
3. | Bandung | dalam rangka memenuhi Surat Undangan Kepala LPSE Kemendag Nomor 02/LPSE-DAG/UND/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Focus Group Discusion (FGD) Sistem Perdagangan secara elektronik versi 4.3 | Focus Group Discusion |
4. | Pusdiklat Kemendag, Depok (3) | dalam rangka memenuhi Nota Dinas Kepala Pusdiklat Kemendag Nomor 1977/SJ-DAG.8/ND/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 perihal seminar rancangan aktualisasi pelatihan dasar CPNS | Undangan Mentor |
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 59
BAPPEBTI 2020 |
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
B. Kinerja Anggaran
Anggaran tahun 2020 yang dialokasikan ke Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan adalah sebesar Rp. 3.059.600.000,- (tiga miliar lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Secara rinci, anggaran dan realisasi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel di bawah ini :
Tabel 26
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 60
BAPPEBTI 2020 |
Realisasi Anggaran Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Tahun 2020
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | ANGGARAN 2020 | REALISASI ANGGARAN | % REALISASI |
1. | Meningkatnya | Regulasi di Bidang | 602.950.000 | 566.679.000 | 93,98% |
hasil | Perdagangan | ||||
pelayanan | Berjangka | ||||
hukum | Komiditi,Sistem | ||||
terhadap | Resi Gudang dan | ||||
pelaku usaha | Pasar Lelang | ||||
di bidang | Komoditas yang | ||||
Perdagangan | diuji Publik | ||||
Berjangka | Rekomendasi | 1.761.591.000 | 1.621.033.376 | 92,02% | |
Komoditi, | Tindaklanjut | ||||
Sistem Resi | Proses | ||||
Gudang, dan | Penegakan | ||||
Pasar Lelang | Hukum di Bidang | ||||
PBK,SRG dan | |||||
PLK yang sesuai | |||||
ketentuan | |||||
Konsultasi Hukum | 771.038.000 | 471.269.016 | 96,37% | ||
tentang Peraturan | |||||
di Bidang | |||||
PBK,SRG dan | |||||
PLK |
Berpekara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK,SRG dan PLK ) | 206.088.000 | 156.144.500 | 75,76% | ||
TOTAL | 3.059.600.000 | 2.815.125.892 | 92.00% |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa dari jumlah anggaran yang diberikan pada tahun 2020 Rp. 3.059.600.000,- (tiga miliar lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Realisasi anggaran selama tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2.815.125.892,- (dua miliar delapan ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) atau 92% (sembilan puluh dua persen) dari total anggaran keseluruhan setelah revisi.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 61
BAPPEBTI 2020 |
Jumlah realisasi anggaran pada tahun 2020 ini jika dibandingkan dengan tahun 2019 mengalami kenaikan karena adanya kegiatan pendidikan dan pelatihan PPNS sehingga anggaran 2020 naik, dimana pagu anggaran yang tersedia pada Biro Peraturan Perundang - undangan dan Penindakan Bappebti untuk tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. Rp. 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) Realisasi anggaran selama tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 5.258.056.162,- (lima miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh enam ribu seratus enam puluh dua rupiah) atau 95,60% (sembilan puluh lima koma enam puluh persen) dari total anggaran keseluruhan setelah revisi.
BAB IV PENUTUP
BAB IV PENUTUP
Ke-4 target sasaran strategis Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti 3 target telah berhasil dicapai secara baik pada tahun 2020
Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti telah secara teratur dan bertahap semakin membaik dan penuh harapan akhirnya dapat mencapai visi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Tahun 2020 ini, sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh Rencana Strategis Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti menjadi pedoman kerja dan menjadi prinsip dasar pelayanan prima yang harus diberikan oleh institusi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan terhadap seluruh lini aktifitas kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang seperti pelayanan pengaduan kepada masyarakat, pemeriksaan dan penyidikan, serta perlindungan kepada masyarakat.
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, selaku instansi pemerintah yang sebagian besar aktifitasnya lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat pelayanan, menyadari benar bahwa kinerja sektor peningkatan Pelayanan Hukum mengalami banyak tantangan. Termasuk tantangan dalam mengupayakan peningkatan Pelayanan Hukum, hal-hal penunjang lain seperti peningkatan kemampuan teknis baik aparat dan pelaku usaha sehingga mampu meningkatkan kinerja sektor Pelayanan Hukum.
Berdasarkan kontrak kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti tahun 2020, telah ditetapkan 1 (satu) sasaran utama yang capaian kinerjanya telah diuraikan pada Bab III. Dari hasil analisa dan pengukuran capaian kinerja di tahun 2020, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti telah berhasil mencapai rata-rata Indikator Kinerja Utama dengan nilai capaian 170,46% (seratus tujuh puluh koma empat puluh enam) dengan kategori sangat baik.
Ada beberapa indikator kinerja yang capaiannya sesuai dengan target, namun ada juga yang masih perlu mendapatkan perhatian khusus. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, serta penganggaran agar menjadi lebih baik pada tahun-tahun berikutnya.
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 62
BAPPEBTI 2020 |
Laporan Kinerja (LAPKIN) ini semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi peristiwa-peristiwa penting berkaitan dengan kinerja Kegiatan Peningkatan Pelayanan Hukum tahun 2020. Metode kuantitatif, penetapan indikator kinerja, serta analisis deskriptif
LAPKIN BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN 63
BAPPEBTI 2020 |
BAB IV PENUTUP
04 Penutup
terhadap hasil capaian diharapkan dapat membantu mengarahkan pembaca untuk memberikan penilaian dan masukkan terhadap kesempurnaan LAPKIN ini. Dengan demikian, laporan akuntabilitas ini dapat menjadi alat untuk menginventarisasi keberhasilan dan permasalahan yang ada, dan dengan demikian dapat dimanfaatkan untuk proses perencanaan selanjutnya.
Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta Telp. (000) 00000000
Fax. (000) 00000000