CENTURY 21
CENTURY 21
INDONESIA
Prioritas/26/10/2024/PJPO/5540
Pada hari ini Sabtu, tanggal 26-10-2024, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran (selanjutnya disebut "Perjanjian") oleh dan antara :
1. Xxxxx Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Member Broker Century 21 Prioritas, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama"; dan
2. Bp Xxxxxxx, Xx. KTP , beralamat di Gading Serpong untuk selanjutnya disebut"Pihak Kedua".
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai
"Para Pihak" dan secara sendiri-sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak".
Para Xxxxx sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Pihak Kedua dengan ini memberikan hak dan wewenang Non - Exclusive kepada Pihak Pertama untuk memasarkan suatu properti dengan spesifikasi sebagai berikut :
Pemegang Hak / Pemilik :
Alamat : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx xx 00 , Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx 00000, Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxx
Properti : Disewakan
No. Sertipikat :
Luas Tanah : 85.5 m2 Luas Bangunan : 256 m2 Kamar Tidur : 0
Kamar Mandi : 0
Sertipikat : Hak Milik
Jumlah Lantai : 3
Garasi : 0
Kapasitas Parkir : 0
Line Telepon : 0
Daya Listrik : 3500 watt
(selanjutnya disebut dengan "Properti")
2. Bahwa Pihak Kedua bermaksud memasarkan Properti tersebut dengan harga sebesar Rp135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
3. Para Xxxxx sepakat bahwa Pihak Kedua akan membayar Jasa Pemasaran atas Properti Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar 5.0% dari Harga Transaksi Sewa Properti.
4. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan properti ini tersewa.
5. Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Perjanjian ini, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam 3 (tiga) rangkap yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian ini.
Pihak Pertama
Member Broker
Xxxxx Xxxxxxxx
Marketing Associate
XXXX XXXXXXX
No. HP : x0000000000000
Pihak Kedua
Bp Xxxxxxx
SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN JASA PEMASARAN CENTURY 21
A. DEFINISI
1. Perjanjian adalah Perjanjian Jasa Pemasaran Century 21 yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
2. Pihak Pertama adalah Member Broker Century 21 Indonesia, suatu perseoran terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia, yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang perantara perdagangan properti.
3. Pihak Kedua atau Penjual atau Pemberi Sewa adalah individual atau badan hukum yang bermaksud untuk menggunakan jasa Pihak Pertama dalam memasarkan
Properti melalui sistem pemasaran Century 21.
4. Pembeli atau Penyewa adalah individual atau badan hukum yang bermaksud membeli atau menyewa Properti Pihak Kedua melalui jasa perantara Pihak Pertama.
5. Properti adalah sebidang tanah dan/atau
D. TATA CARA PEMASARAN
1. Dalam memasarkan Properti, Pihak Pertama akan dibantu oleh Tenaga Pemasaran untuk membantu melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini .
2. Pihak Kedua mengizinkan Pihak Pertama untuk memasuki dan memperlihatkan Properti kepada pihak ketiga yang sudah terseleksi, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua mengijinkan kepada Pihak Pertama untuk mengiklankan dan/atau mempromosikan Properti pada media massa, baik cetak maupun elektronik; memasang papan tanda "DIJUAL/DISEWAKAN"; atau dengan cara lainnya pada Properti dengan selalu berusaha menjaga kepentingan Pihak Kedua.
bangunan milik Pihak Kedua, beserta dengan fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan tersebut.
6. Transaksi adalah perbuatan jual beli atau sewa menyewa antara Pihak Kedua dengan Pembeli atau Penyewa yang dibuktikan dengan adanya perjanjian pendahuluan jual beli, akta jual beli, atau perjanjian sewa, yang mana yang berlaku.
7. Harga Transaksi adalah harga yang disepakati antara Pihak Kedua dengan Pembeli atau Penyewa.
8. Komisi adalah biaya jasa pemasaran Pihak Pertama atas jasanya dalam menjual atau menyewakan Properti.
9. Uang Muka Transaksi adalah uang tanda jadi atau booking fee yang dibayarkan oleh Pembeli atau Penyewa sebagai konfirmasi jual beli atau sewa atas Properti.
10. Dokumen Tanah adalah alas hak atas tanah dan/atau bangunan yang menunjukkan bukti kepemilikan atas Properti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
11. Tenaga Pemasaran adalah Pihak Pertama dibantu oleh para marketing associate dari jaringan Century 21 Indonesia, dan broker- broker jaringan lainnya yang sudah terseleksi.
B. JASA PEMASARAN
Pihak Pertama dengan persetujuan Pihak Kedua dapat memasarkan Properti baik secara eksklusif maupun non-ekslusif (open listing), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama memasarkan Properti secara eksklusif, maka Pihak Pertama berhak atas Komisi dengan syarat sebagai berikut:
a. Selama Perjanjian ini(dan perpanjangannya) berlaku, Pihak Pertama, baik secara sendiri maupun dengan bekerjasama dengan pihak lain (co-broke), menjual/menyewakan Properti; atau
E. PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Semua data, dokumen dan/atau informasi yang disampaikan kepada Pihak Pertama dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini adalah benar.
2. Semua persetujuan, kuasa dan izin yang diperlukan (jika ada), telah diperoleh dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termaksud akan diperbaharui bila diperlukan) seperti disyaratkan Instansi Pemerintah Indonesia atau lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
3. Xxxxxxxx tidak sedang dalam keadaan bersengketa atau berperkara di muka pengadilan dengan pihak manapun.
4. Apabila suatu hari diketahui bahwa Pihak Kedua memberikan data yang tidak benar dalam Perjanjian ini dan/atau pemalsuan suatu dokumen atau lebih sehubungan dengan Perjanjian ini, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan melepaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab, tuntutan, ganti rugi dari pihak ketiga sehubungan dengan hal tersebut .
5. Pihak Pertama dilepaskan dari pertanggungjawaban atas wan prestasi, kesalahan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Perjanjian, jika hal tersesebut disebabkan, secara keseluruhan atau sebagian, langsung atau tidak langsung, oleh suatu peristiwa atau kegagalan yang disebabkan oleh Force Majeur atau keadaan memaksa.
F. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat untuk menafsrikan Perjanjian ini dalam Hukum Negara Republik Indonesia.
2. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
b. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Perjanjian ini (dan perpanjangannya) berakhir, Pihak Kedua menjual atau menyewakan Properti kepada individu atau badan hukum yang pernah menghubungi Pihak Pertama, sebagaimana tercantum dalam Potential Clients List milik Pihak Pertama dan sudah diketahui secara tertulis oleh Pihak Kedua.
2. Dalam hal Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama memasarkan Properti secara non-eksklusif atau open listing. Oleh karenanya, Pihak Pertama berhak atas Komisi apabila Pihak Pertama yang menjual atau menyewakan Properti, bukan pihak lain.
C. PEMBAYARAN UANG MUKA TRANSAKSI
1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Uang Muka Transaksi dititipkan oleh Pembeli atau Penyewa kepada Pihak Pertama, dengan sepengetahuan Pihak Kedua. Pihak Pertama harus menyiapkan tanda terima titipan Uang Muka Transaksi. Uang Muka Transaksi akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua dan Pembeli atau Penyewa menandatangani perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian sewa.
2. Dalam hal terjadi pembatalan Transaksi atas Properti oleh Pihak Kedua setelah Uang Muka Transaksi dibayarkan, maka Uang Muka Transaksi dikembalikan kepada Pembeli atau Penyewa. Atas pembatalan tersebut, Pihak Kedua bersedia membayar denda sebesar Uang Muka Transaksi kepada Pihak Pertama, yang harus dibayarkan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Pihak Pertama menerima pernyataan pembatalan tersebut.
3. Dalam hal terjadi pembatalan Transaksi atas Properti oleh Pembeli atau Penyewa setelah Uang Muka Transaksi dibayarkan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Perjanjian ini secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana letak Properti berada.
G. PERUBAHAN PERJANJIAN
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu addendum tersendiri.
2. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Jasa Pemasaran Century 21.
H. PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini hanya dapat diakhiri dengan persetujuan tertulis antara Para Pihak, kecuali apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dinyatakan adanya ketidakbenaran atas isi dan/atau dokumen-dokumen yang bersangkutan, maka Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
2. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- undang Hukum Perdata, sepanjang pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai mensyaratkan adanya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
I. PENUTUP
1. Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pihak Kedua menyatakan telah membaca, mempelajari, memahami sepenuhnya, menerima syarat dan ketentuan yang berlaku dan mendapat
a. Pihak Kedua menerima pembayaran Uang Muka Transaksi yang bersifat tidak dapat dikembalikan (non- refundable), maka Pihak Pertama berhak atas Komisi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Uang Muka Transaksi.
b. Pihak Kedua menerima pembayaran Uang Muka Transaksi sebesar 2 (dua) kali lipat besaran Komisi penuh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak atas Komisi penuh sebagaimana diatur dalam angka 3 Perjanjian ini.
penjelasan yang lengkap, berikut setiap perubahannya sebagaimana diberlakukan oleh Century 21 Indonesia dari waktu ke waktu dan selanjutnya menyatakan menerima dan setuju untuk tunduk dan terikat pada setiap syarat dan ketentuan tersebut.
2. Dalam hal Perjanjian ini ditandatangani secara elektronik, maka keabsahan, kekuatan hukum, dan akibat hukum dari Perjanjian ini tunduk pada ketentuan Pasal 11 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.