PT INTRU NUSANTARA - MANAJER INVESTASI
PT INTRU NUSANTARA - MANAJER INVESTASI
PIHAK YANG MENEMPATKAN DANA AWAL :
Tanggal Efektif
: 27 Desember 1996
Tanggal Mulai Penawaran : 24 Februari 1997
Reksa Dana GARUDA SATU (“GARUDASATU”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Tujuan Investasi : Mempertahankan nilai investasi awal dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik
Komposisi Investasi : Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Instrumen Pasar Uang
Kebijakan Investasi : - Efek Bersifat Ekuitas: 9% s/d 49% dari NAB GARUDA
SATU
- Efek Bersifat Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang: 51% s/d 79% dari NAB GARUDA SATU
Pembelian Minimum: Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA
GARUDA SATU
MANAJER INVESTASI :
Wisma GKBI Lantai 38
Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210
Telp.: (00-00) 0000000, 000-0000, Fax: (00-00) 0000000
Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN:
DEUTSCHE BANK AG
Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310
Telp.: (00-00) 00000000 Fax.: (00-00) 00000000/31
PENAWARAN UMUM
HARGA PENAWARAN : Rp1.000,00 PER UNIT PADA HARI PERTAMA PENAWARAN,
SELANJUTNYA SAMA DENGAN NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PADA HARI YANG BERSANGKUTAN
TOTAL PENAWARAN : 1.000.000.000 UNIT PENYERTAAN
BIAYA PENJUALAN : MAKSIMUM 1,5% DARI NILAI PEMBELIAN
PENJUALAN KEMBALI : DAPAT DILAKUKAN SETIAP SAAT, UNTUK SELURUH ATAU
SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN, PEMBAYARAN DILAKUKAN MAKSIMUM DALAM 7 HARI BURSA
BIAYA PENJUALAN KEMBALI : TERCANTUM DALAM BAB VIII ALOKASI BIAYA
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB VI MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB X MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMADAN BAB IV MENGENAI MANAJER INVESTASI. MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN GARUDA SATU, SEMUA TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020
DAFTAR ISI
BAB | I | ISTILAH DAN DEFINISI .......................................................................... | 1 |
BAB | II | RINGKASAN ................................................................................................ | 3 |
BAB | III | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA ........................................ | 5 |
BAB | IV | MANAJER INVESTASI .............................................................................. | 7 |
BAB | V | BANK KUSTODIAN .................................................................................. | 8 |
BAB | VI | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ...................................... | 9 |
BAB | VII | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR .................... | 12 |
BAB | VIII | ALOKASI BIAYA ........................................................................... | 13 |
BAB | IX | PERPAJAKAN ............................................................................... | 14 |
BAB | X | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA ............................................. | 15 |
BAB | XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............................. | 15 |
BAB | XII | PENDAPAT AUDITOR TENTANG LAPORAN KEUANGAN ... | 1 6 |
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 42
BAB XV MEKANISME PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 44
BAB XVII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
I . I S T I L AH D A N D E F I NI S I
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bentuk Hukum Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak In vestasi Kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Bukti Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah bukti telah dilaksanakannya perintah pemegang Unit Penyertaan untuk membeli atau menjual kembali Unit Penyertaan Reksa Dana. Bukti ini diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Efek adalah surat berharga di mana dana yang dihimpun dalam Reksa Dana diinvestasikan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas Efek sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 5 yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2016
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 ("Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.C.3").
Manajer Investasi adalah Pihak yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dilakukan menggunakan nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 ("Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2"). Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antarpara Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak
Investasi Kolektif.
Penerima Laporan Transaksi Efek adalah Pihak yang ditunjuk oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-123/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 ("Peratu ran Bapepam dan LK Nomor X.M.3").
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh atau merupakan kekayaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana GARUDA SATU adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka dan melakukan investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Instrumen Pasar Uang.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan (bukti kepesertaan) setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif suatu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Jenis Efek | Kisaran |
- Efek Bersifat Ekuitas - Efek Bersifat Utang dan/ atau Instrumen Pasar Uang | 9% s/d 49% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU 51% s/d 79% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU |
II. RINGKASAN
1. Dasar Hukum
Reksa Dana GARUDA SATU (selanjutnya disebut “GARUDA SATU”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU termuat dalam Akta Nomor 264 tanggal 20 Desember 1996, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, KN, pengganti Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, juncto Akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 10 tanggal 25 Februari 1999, juncto Akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 2 tanggal 4 Desember 2001, juncto Akta Pengubahan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 85 tanggal 24 Mei 2013, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT INTRU NUSANTARA selaku Manajer Investasi dengan DEUTSCHE BANK AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2. Penawaran Umum
Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan GARUDA SATU ditawarkan kepada masyarakat pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per unit. Harga per Unit Penyertaan selanjutnya ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit pada hari yang bersangkutan. Penawaran dilaksanakan secara terus menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Pemesanan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemesanan awal minimum Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pemesanan Unit Penyertaan untuk investasi selanjutnya ditetapkan minimum sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan GARUDA SATU melebihi 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan dengan memenuhi tata cara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan Penawaran Umum atas tambahan jumlah Unit Penyertaan tersebut.
3. Manajer Investasi
PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi telah memiliki Izin Usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Kepu tusan Ketua Badan Pengawas Pasar Mo dal (“BAPEPAM”) No . KE P- 04/ PM-MI/ 1991 tanggal 20 Desember 1991. Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab IV tentang Manajer Investasi.
4. Bank Kustodian
Deutsche Bank AG cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994. Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab V tentang Bank Kustodian.
5. Tujuan dan Kebijakan Investasi
Tujuan utama pengelolaan dana GARUDA SATU adalah mempertahankan nilai investasi awal (capital preservation) dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik.
Komposisi dan kisaran investasi GARUDA SATU sejak tanggal 22 Mei 2013 sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-572/PM.21/2013 tanggal 22 Mei 2013, adalah sebagai berikut:
GARUDA SATU dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di dalam dan/ atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
6. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam Portofolio GARUDA SATU adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana.
7. Xxxxx dan Imbalan Jasa
Biaya yang dibebankan pada GARUDA SATU adalah imbalan jasa untuk Manajer Investasi, imbalan jasa untuk Bank Kustodian, biaya transaksi, biaya registrasi, imbalan jasa untuk Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris serta biaya yang berkaitan langsung dan memberikan manfaat bagi GARUDA SATU serta biaya pembuatan dan pendistribusian Pembaharuan Prospektus setelah Pernyataan Pendaftaran efektif, serta pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut di atas.
8. Perpajakan
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 perihal Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, Objek Pajak Penghasilan hanya terbatas pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dan Bagian Laba (Pembagian Hasil Investasi) yang dibagikan Reksa Dana kepada pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
9. Faktor-faktor Risiko Utama
Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan, risiko likuiditas Reksa Dana, risiko terjadinya wanprestasi dan risiko perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan merupakan faktor-faktor risiko utama bagi pemegang Unit Penyertaan GARUDA SATU.
10. Hak Pemegang Unit Penyertaan
Hak yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan adalah menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Pen yertaan, mendapat bukti kepemilikan Unit Penyert aan, memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian, memperoleh laporan- laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana, memperoleh peningkatan Nilai Aktiva Bersih yang berasal dari biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, memperoleh laporan keuangan dan memperoleh hasil likuidasi.
11. Batas Minimum Pembelian
Pemesanan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemesanan awal minimum Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pemesanan Unit Penyertaan untuk investasi selanjutnya ditetapkan minimum sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
12. Batasan Maksimum Penjualan Kembali
Apabila Bank Kustodian menerima dan menyimpan permintaan penjualan kembali Unit
Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih dalam satu hari, maka kelebihan tersebut akan disimpan untuk diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan first come first served.
13. Pembubaran dan Likuidasi
Pembubaran GARUDA SATU hanya dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Bab XVI.
Dalam hal GARUDA SATU harus dilikuidasi, maka pemegang Unit Penyertaan berhak atas pembagian hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaannya.
III. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA
1. Dasar Hukum
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU termuat dalam Akta Nomor 264 tanggal 20 Desember 1996, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, KN, pengganti Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, juncto Akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 10 tanggal 25 Februari 1999, juncto Akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 2 tanggal 4 Desember 2001, juncto Akta Pengubahan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 85 tanggal 24 Mei 2013, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT INTRU NUSANTARA selaku Manajer Investasi dengan DEUTSCHE BANK AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2. Penawaran Umum
Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan GARUDA SATU ditawarkan kepada masyarakat pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per unit. Harga per Unit Penyertaan selanjutnya ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit pada hari yang bersangkutan. Penawaran dilaksanakan secara terus menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Pemesanan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemesanan awal minimum Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pemesanan Unit Penyertaan untuk investasi selanjutnya ditetapkan minimum sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan GARUDA SATU melebihi 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan dengan memenuhi tata cara dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melakukan Penawaran Umum atas tambahan jumlah Unit Penyertaan tersebut.
3. Pihak yang Menempatkan Dana Awal
Pihak yang menempatkan dana awal GARUDA SATU adalah PT Makindo yang menempatkan nilai penyertaan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
4. Manfaat GARUDA SATU
a. Diversifikasi Portofolio
Besarnya jumlah dana yang dihimpun oleh GARUDA SATU memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan diversifikasi pada portofolionya, sehingga mampu memberikan hasil dan risiko investasi yang optimal.
b. Pengelolaan Dana Secara Profesional
GARUDA SATU dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi yang berpengalaman
dan memiliki keahlian dalam bidang investasi, khususnya dalam bidang pasar modal dan pasar uang serta memahami peraturan perundangannya.
c. Likuiditas
Pemodal dapat menjual kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU kepada Manajer Investasi bila dikehendaki setiap saat sehingga pemodal lebih leluasa untuk mengatur likuiditas keuangannya.
d. Kenyamanan dan Kemudahan Administrasi
Seluruh pengelolaan dana dilakukan oleh Manajer Investasi dan pemodal secara berkala akan memperoleh laporan yang lengkap mengenai jumlah investasi, posisi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, serta kinerja Reksa Dana setiap 1 (satu) tahun sekali melalui prospektus yang diperbarui.
e. Mempermudah Melakukan Investasi
Pemodal tidak perlu lagi melakukan sendiri riset, analisis pasar dan perkembangan harga Efek yang terjadi.
5. Kinerja GARUDA SATU
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah pemegang Unit Penyertaan GARUDA SATU adalah 472 pemegang unit, dengan total aktiva bersih Rp77.379.554 .331 dan Unit Penyertaan yang beredar sebanyak 13.695.413,5503 unit. Sejak diluncurkan pada tanggal 24 Februari 1997 sampai tanggal 31 Desember 2019 atau dalam waktu 22 tahun 310 hari, Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan naik dari Rp1.000,00 per unit menjadi Rp5.650,03 per unit atau naik sebesar 465,00%. Sementara IHSG BEI (Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia) pada jangka waktu yang sama naik dari 696,026 menjadi 6.299,54 atau naik sebesar 805,07%.
Grafik berikut menunjukkan bahwa dalam jangka waktu antara tanggal 24 Februari 1997 sampai dengan 31 Desember 2019 kenaikan NAB per unit GARUDA SATU dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan naik secara konsisten. Meskipun kenaikannya lebih rendah dibandingkan kenaikan IHSG BEI, namun dalam kurun waktu tersebut kenaikan NAB per unit GARUDA SATU masih lebih baik dibandingkan dengan kenaikan rata-rata deposito yang mencapai 453,36%. Dengan demikian investor yang berminat menginvestasikan dananya pada GARUDA SATU dapat melaksanakannya kapan saja. Dalam hal ini, GARUDA SATU dapat menjadi suatu alternatif dari menabung.
Investor disarankan untuk berinvestasi sedikit demi sedikit misalnya tiap bulan pada GARUDA SATU seperti halnya menabung. Pengelolaan dana diupayakan mendapatkan hasil yang sebaik mungkin dengan dukungan jaringan informasi yang luas dan cepat, sistem teknologi yang terbaru, manajemen yang profesional dan berpengalaman, serta riset yang kuat.
6. Ikhtisar Keuangan Singkat
Periode dari Tanggal 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019* ) | Periode 36 Bulan Terakhir 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2019* ) | Periode 60 Bulan Terakhir 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2019* ) | 3 | Tahun Kalender Terakhir | ||
2017 | 2018 | 2019 | ||||
Total Hasil Investasi (%) | 4,41% | 2,06% | 5,80% | 1,86% | (4,00%) | 4,41% |
Hasil Investasi Setelah | ||||||
Memperhitungkan Biaya | ||||||
Pemasaran (%) | 0,82% | (0,45%) | 3,19% | (0,35%) | (5,43%) | 0,82% |
Biaya Operasi (%) | 2,47% | 3,03% | 3,04% | 2,49% | 2,45% | 2,47% |
Perputaran Portofolio | 0,24 : 1 | 0,27 : 1 | 0,33 : 1 | 0,28 : 1 | 0,22 : 1 | 0,24 : 1 |
Persentase Penghasilan | ||||||
Xxxx Xxxxx | - | - | - | 42,45% | (26,94%) | 27,35% |
* ) Tidak diaudit
Tujuan Tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari GARUDA SATU. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
IV. MANAJER INVESTASI
1. Riwayat Singkat
PT Intru Nusantara didirikan dengan Akta No. 1 tanggal 10 Oktober 1991, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Rangkasbitung yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.6515.HT.01.01.TH.91 tanggal 9 November 1991 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 13 Maret 1992, Tambahan No. 1106 dan No. 22 tanggal 17 Maret 1992, Tambahan No. 1152. PT Intru Nusantara telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM melalui Surat Keputusan No. KEP-04/PM-MI/1991 tanggal 20 Desember 1991 dan oleh karenanya PT Intru Nusantara terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak didirikan tahun 1991, PT INTRU NUSANTARA telah mengelola dana investasi dari investor institusi. Dana tersebut diinvestasikan baik dalam Efek Pendapatan Tetap maupun Efek Ekuitas yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum di Pasar Modal maupun dalam bentuk Penyertaan Langsung (Direct Investment) melalui Penawaran Terbatas (Private Placement).
Susunan pengurus PT Intru Nusantara adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Loh Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Direktur : B.Y. Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Pada saat ini susunan pemegang saham Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
Manajer Investasi berkantor pusat di Wisma GKBI, Lantai 38, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.
2. Komite Investasi
Komite Investasi Xxxxx Xxxx Xxxxxx Satu terdiri atas Xxxxx Xxx sebagai ketua merangkap anggota dan Xxxxxxxx Xxxxx Xxx sebagai anggota, yang memiliki pengalaman luas di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan.
3. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi aset yang optimal. Setelah alokasi aset ditentukan, Tim Pengelola Investasi melaksanakan pemilihan instrumen investasi yang berupa Efek dimana kekayaan GARUDA SATU akan ditanamkan. Tim Pengelola Investasi terdiri atas Xxxxxx N. B. Xxxxxxx dan B.Y. Xxx Xxxxxxx.
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Pemasaran pada tahun 1997 di Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Master of Commerce in Finance dari University of Sydney pada tahun 1999. Bekerja sebagai Research Analyst di PT Makindo dan PT Makindo Securities dari September 2000 sampai dengan Desember 2002 dan memiliki pengalaman sebagai Corporate Finance di sektor riil dari Januari 2003 sampai dengan Agustus 2009, kemudian bergabung dengan PT Intru Nusantara dari Agustus 2009 sampai dengan sekarang dengan posisi terakhir sebagai Koodinator Xxxxxx Investasi dan Riset.
B.Y. Xxx Xxxxxxx menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung pada tahun 1992. Bekerja pada Yayasan Universitas Katolik Parahyangan di Bandung tahun 1996 - 1997 sebagai database programmer, pada PT Makindo sejak tahun 1997 - 2001 di divisi Corporate Finance dengan posisi terakhir sebagai Senior Corporate Finance Analyst sejak 1999 - 2001. Bergabung dengan PT Makindo Securities sejak tahun 2001 - Maret 2010 dengan posisi terakhir sebagai Direktur sejak 2007. Kemudian bergabung dengan PT Intru Nusantara sejak Maret 2010 sampai sekarang, dan menduduki posisi sebagai Direktur sejak April 2011.
4. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Makindo Sekuritas.
V. BANK KUSTODIAN
1. Keterangan Singkat Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 211 karyawan di mana kurang lebih 84 orang di antaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
PEMEGANG SAHAM | % | KEPEMILIKAN |
PT Makindo Strategic Assets | 99 ,2 | |
PT Makindo Sekuritas | 0,8 | |
JUMLAH | 100,0 |
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk reksa dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksa dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
VI. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
Tujuan utama pengelolaan dana GARUDA SATU adalah mempertahankan nilai investasi awal (capital preservation) dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik. GARUDA SATU merupakan sarana investasi dengan tingkat risiko yang relatif rendah. Portofolio yang akan dibentuk menekankan pada keseimbangan komposisi investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan Instrumen Pasar Uang.
2. Kebijakan Investasi
Aset GARUDA SATU diinvestasikan pada:
Instrumen | Kisaran |
- Efek Bersifat Ekuitas - Efek Bersifat Utang dan/ atau Instrumen Pasar Uang | 9% s/d 49% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU 51% s/d 79% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU |
Alokasi investasi pada setiap instrumen dapat berubah dengan memperhatikan batas minimum dan maksimum serta keadaan pasar masing-masing instrumen.
Instrumen Investasi
GARUDA SATU dapat melakukan investasi dalam instrumen sebagai berikut:
a. Efek Bersifat Ekuitas
Efek Bersifat Ekuitas terdiri atas saham-saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dan Waran, yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di
dalam dan/atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan saham (share selection) akan dilakukan dengan dasar analisis fundamental dan aplikasi market timing dalam penjualan dan pembelian efek. Pendekatan-pendekatan ini akan diterapkan sesuai dengan kondisi perekonomian dan pasar modal.
b. Efek Bersifat Utang
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di Indonesia atau yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
c. Instrumen Pasar Uang
Instrumen pasar uang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
(1 ) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan GARUDA SATU:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum In do nesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1 ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2 ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Asettidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan E fek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1 ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2 ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t . membeli Efek Beragun Aset, jika:
1 ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2 ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ter- afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan E fek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
( 3 ) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(4 ) Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
VII. METODE PENG H ITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio GARUDA SATU yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2, dan disampaikan kepada Bank Kustodian dengan ketentuan sebagai berikut:
1 . Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
2 . Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari:
a. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
b. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
c. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
e. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
f. Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
g. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
3 . Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
4 . Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a sampai dengan butir f , dan angka 3 Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
a. harga perdagangan sebelumnya;
b. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
c. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
5 . Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
a. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
b. kecenderungan harga Efek tersebut;
c. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
d. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
e. perkiraan rasio pendapatan harga (price to earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
f. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
g. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
6 . Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena
a. Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di Sektor Pasar Modal; dan/atau
b. Total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 hari (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
7 . Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
VIII. ALOKASI BIAYA
1 . Biaya yang Menjadi Beban GARUDA SATU
- Imbalan Jasa untuk Manajer Investasi
Menurut Kontrak Investasi Kolektif, imbalan untuk jasa yang diberikan oleh Manajer Investasi ditetapkan sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima per seratus) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih yang dihitung setiap hari (berdasarkan 365 hari per tahun) dan dibayarkan setiap bulan dari kekayaan Reksa Dana.
- Imbalan Jasa untuk Bank Kustodian
Imbalan untuk jasa yang diberikan oleh Bank Kustodian ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih yang dihitung setiap hari (berdasarkan 365 hari per tahun) dan dibayarkan setiap bulan dari kekayaan Reksa Dana.
- Biaya Operasional
GARUDA SATU membayar seluruh biaya atas jasa Akuntan Publik, Notaris dan Konsultan Hukum setelah GARUDA SATU dinyatakan efektif atau beroperasi, serta biaya lainnya, biaya yang terkait dengan transaksi, registrasi, biaya pembuatan laporan-laporan yang berkaitan dengan GARUDA SATU dan biaya pembaharuan prospektus berikut penyebarannya.
2 . Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
- Biaya Persiapan
Biaya persiapan termasuk proses persiapan dan penandatanganan perjanjian dalam rangka penerbitan Unit Penyertaan GARUDA SATU tetapi tidak terbatas pada biaya Konsultan Hukum, Notaris dan Akuntan Publik.
- Biaya Lainnya
Biaya lainnya meliputi biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya pencetakan dan biaya distribusi prospektus pertama kali.
3 . Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
Jenis Besar
· Biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum 1,50% dari nilai
pembelian bersih
· Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan
- Periode kepemilikan kurang dari 12 bulan maksimum 2,50% dari nilai
penjualan kembali
- Periode kepemilikan 12 bulan sampai maksimum 2,00% dari nilai kurang dari 18 bulan penjualan kembali
- Periode kepemilikan 18 bulan lebih maksimum 1,00% dari nilai
penjualan kembali
Biaya penjualan kembali tidak dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penjualan kembali (redemsi) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan tujuan untuk direinvestasikan kembali dalam jangka waktu paling lambat 15 hari (lima belas) hari bursa setelah dana penjualan kembali dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
b. Jumlah reinvestasi tidak kurang dari nilai pembelian awal Unit Penyertaan yang bersangkutan atau tidak kurang dari hasil redemsi, mana yang lebih rendah.
x. Xxxxxxxxxxx dilakukan:
1 ) atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang menjual kembali dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan/atau
2 ) ke Reksa Dana lain yang Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi GARUDA SATU
d. Menyertakan surat pernyataan pada saat mengajukan redemsi yang menyatakan rencana melakukan penjualan kembali dan mereinvestasikan kembali dalam waktu 15 (lima belas) hari bursa.
Dana yang dikreditkan ke investor dari hasil redemsi untuk diinvestasikan kembali dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari bursa adalah sejumlah nilai redemsi dikurangi biaya penjualan kembali yang akan ditahan selama dana yang dikreditkan tersebut belum direinvestasikan kembali.
Dana yang direinvestasikan adalah sebesar dana yang dikreditkan oleh investor dari hasil redemsi tersebut ditambah dengan biaya penjualan kembali yang ditahan sebelumnya.
Beban biaya reinvestasi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Biaya penjualan kembali bukan milik/hak Manajer Investasi melainkan menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan yaitu menjadi aset dari Nilai Aktiva Bersih pada GARUDA SATU, sehingga menambah Nilai Aktiva Bersih.
4 . Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/ atau GARUDA SATU
Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer In vestasi, Bank Kustodian dan/ atau GARUDA SATU sesuai dengan pihak yang memperoleh man faat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesional tersebut.
IX. PERPAJAKAN
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 dan peraturan lainnya yang berlaku, perlakuan pajak atas Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Dividen PPh Tarif Umum Ps. 4 (1) UU PPh
b. Bunga/Diskonto Obligasi PPh Final*) PP No. 55 Thn 2019
x. Xxxxx Deposito PPh Final (20%) PP No. 131 Thn 2000
d. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP No. 41 Thn 1994
e. Commercial Paper
& Surat Utang Lainnya PPh Tarif Umum Ps. 4 (1) UU PPh
B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (Penjualan Kembali) Unit Penyertaan yang diterima
pemegang unit Bukan Objek PPh Ps. 4 (3) hrf h UU PPh
*) 2011 - 2020: 5%; 2021 dst.: 10%.
X. FAKTOR- FAKTOR RISIKO UTAMA
Sebagaimana halnya dengan kegiatan lain, kegiatan yang dilakukan oleh GARUDA SATU juga tidak terlepas dari risiko usaha yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor risiko utama sebagai berikut:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Investasi dalam bentuk Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang adalah berdasarkan pada turun naiknya harga yang akan mempengaruhi nilai dari Unit Penyertaan GARUDA SATU. Sebagai contoh, kenaikan suku bunga akan menyebabkan turunnya nilai Efek utang, sementara menurunnya pertumbuhan pendapatan dapat menyebabkan harga saham turun. Hal ini akan membuat nilai Unit Penyertaan GARUDA SATU turun.
2 . Risiko Likuiditas dari Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada l ikuiditas dari porto fol io atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai segera.
3 . Risiko Terjadinya Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila Emiten lalai atau gagal memenuhi kewajiban membayar pokok dan bunga dari Efek utang pada waktu yang telah ditetapkan.
4 . Risiko Ekonomi, Politik, dan Peraturan
Perubahan kondisi ekonomi, politik, dan peraturan, khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dalam negeri atau luar negeri merupakan faktor yang dapat mempengaruhi
XI. HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sebagai berikut:
1. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan.
2 . Hak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan GARUDA SATU. 3 . Hak untuk memperoleh Xxxxx Aktiva Bersih harian GARUDA SATU.
4 . Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
5 . Hak atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
6 . Hak untuk mendapatkan peningkatan Nilai Aktiva Bersih yang berasal dari biaya penjualan kembali yang diperoleh pada setiap terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan.
7 . Hak untuk memperoleh laporan keuangan GARUDA SATU yang dicantumkan dalam Prospektus.
X I I . P E N D A XXX X X X X TO R
T E N T A N G L A P O R A N K E U A N G A N
REKSA DANA GARUDA SATU LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan 2019 2018
ASET
Portofolio efek
Instrumen pasar uang 2,3d,3e,5a,17,18 39.200.000.000 00.000.000.000
Efek ekuitas-biaya perolehan Rp37.866.507.672 dan Rp35.471.273.104
masing-masing untuk
tahun 2019 dan 2018 2,3d,3e,5b,17,18 37.032.749.500 00.000.000.000
Efek utang | 2,3d,3e,5c,17,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Kas di bank | 3e,6,17,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang bunga | 3e,7,17,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang dividen | - | 4.928.553 | ||
Piutang lain-lain | 13.986.848 | 880.000 | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LIABILITAS
Utang pajak | 8,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Utang lain-lain | 9,16,17,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
JUMLAH LIABILITAS | 249.672.622 | 234.302.605 | ||
ASET BERSIH YANG DAPAT | ||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA | ||||
PEMEGANG UNIT | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAHUNIT PENYERTAAN | ||||
XXXX XXXXXXX | 00 | 00.000.000,0000 | 00.000.000,2362 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT 5.650,0342 5.411,5497
REKSA DANA GARUDA SATU LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2019 2018
PENDAPATAN INVESTASI 3f
Pendapatan bunga 11 2.661.153.206 2.382.637.997
Pendapatan dividen 1.037.914.287 866.596.071
Pendapatan lain-lain 7.307.806 3.752.376
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI 3.706.375.299 3.252.986.444
BEBAN INVESTASI 3f
Pengelolaan investasi | 12,16 | (1.362.508.620) | (1.295.733.035) |
Kustodian | 13 | (194.644.088) | (185.104.719) |
Pajak - Final | 15b | (523.798.991) | (468.090.100) |
Lain-lain | 14 | (369.145.320) | (348.609.160) |
JUMLAH BEBAN INVESTASI (2.450.097.019) (2.297.537.014)
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI
SEBELUM BEBAN PAJAK 1.256.278.280 955.449.430
Keuntungan/(kerugian) atas portofolio
efek yang telah direalisasi 630.054.769 1.186.525.890
Keuntungan/(kerugian) atas portofolio
efek yang belum direalisasi 1.626.439.441 (5.099.830.926)
BEBAN PAJAK 3g
Kini- Non Final 15a (214.513.155) (175.754.750)
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT
DARI AKTIVITAS OPERASI 3.298.259.335 (3.133.610.356)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA GARUDA SATU
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA GARUDA SATU LAPORAN ARUS KAS
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
2019 | 2018 | |||||
2019 | 2018 | |||||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga | 2.683.519.089 | 2.365.459.109 | |||
KEPADA PEMEGANG UNIT PADA | Penerimaan dividen | 1.042.842.840 | 861.667.516 | |||
AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Pencairan instrumen pasar uang | 540.250.000.000 | 499.940.000.000 | |
Kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat | Penempatan instrumen pasar uang | (538.950.000.000) | (498.990.000.000) |
diatribusikan kepada pemegang unit dari
aktivitas operasi 3.298.259.335 (3.133.610.356)
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Penjualan portofolio efek ekuitas dan efek utang 00.000.000.000 00.000.000.000
Pembelian portofolio efek ekuitas dan efek utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) Pendapatan lain-lain (5.799.015) 16.992.138
Pembayaran beban investasi (2.440.384.711) (2.300.167.383)
Penjualan unit penyertaan | 101.804.455 | 289.892.684 Pembayaran pajak penghasilan (208.855.463) (171.753.617) | ||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (749.006.413) | (567.055.387) Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) | ||||
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit | Aktivitas Operasi 606.142.930 124.457.762 | |||||
Penyertaan - Bersih | (647.201.958) | (277.162.703) | ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PADA AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Penerimaan dari penjualan unit penyertaan Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | 101.804.455 (749.006.413) | 85.641.857 (362.804.560) |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (647.201.958) (277.162.703)
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH
KAS DI BANK | (41.059.028) | (152.704.941) | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 296.381.149 | 449.086.090 | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 255.322.121 | 296.381.149 |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain) 1 . UMUM
Reksa Dana Garuda Satu (Reksa Dana) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibentuk pada tanggal 20 Desember 1996 menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam, yang kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif setelah seluruh fungsi, tugas dan kewenangan Bapepam-LK diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang- undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
KIK Reksa Dana Garuda Satu antara PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 264 tanggal 20 Desember 1996 dari Notaris Ny. Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, KN, pengganti Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat untuk mengubah dan menambah beberapa pasal tertentu dalam KIK Reksa Dana Garuda Satu yang terakhir dengan Akta Pengubahan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Garuda Satu No. 85 tanggal 24 Mei 2013 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxx, SH, untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. S-2100/PM/1996 tanggal 27 Desember 1996.
Unit penyertaan Reksa Dana Garuda Satu diluncurkan sejak 24 Februari 1997 sebanyak 1.000.000.000 Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Xxxx Xxxxxx Satu masing-masing berkedudukan di Wisma GKBI Lantai 00, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 28, Jakarta dan di Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx. 80, Jakarta.
Tujuan dari Reksa Dana adalah sebagai wadah untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam instrumen pasar modal baik dalam bentuk efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui penawaran umum seperti saham, warran, dan bukti right, efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Promissory Note, Sertifikat Deposito baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing dan Surat Berharga Komersial yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang disetujui oleh Bapepam, Bapepam-LK atau OJK. Sesuai dengan Surat OJK Nomor: S-572/PM.21/2013 tanggal 22 Mei 2013 perihal Tanggapan atas Perubahan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Garuda Satu, komposisi portofolio Reksa Dana Garuda Satu adalah sebagai berikut: dalam efek yang bersifat ekuitas dengan kisaran antara 9% sampai 49% dari Nilai Aktiva Bersih, dalam efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dengan kisaran 51% sampai 79% dari Nilai Aktiva Bersih.
Sponsor Reksa Dana Garuda Satu adalah PT Makindo. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, PT Makindo memiliki masing-masing 5.296.205,8902 unit penyer- taan, sedangkan PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi tidak memiliki unit penyertaan.
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 10 Juni 2015 dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham perusahaan menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Komisaris untuk masa jabatan lima (5) tahun berikutnya, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Juni 2015, Akta No. 03, tanggal 06 Oktober 2015 dibuat oleh Xx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta,
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
para pemegang saham telah menyetujui adanya perubahan komisaris yang pemberi- tahuannya telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Ma- nusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 12 Oktober 2015 dan telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan suratnya No. S-292/PM.21/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dan telah di- catat dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat S-1620/ PM.211/2015 tanggal 20 Oktober 2015 dan Akta No. 02, tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxx S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Independen dan telah dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Nomor AHU- AH.01.00-0000000 pada tanggal 11 Juli 2019, sehingga susunan Dewan Komi- saris dan Direksi Perusahaan Per 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2019 2018
Komisaris Utama : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Loh
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : B.Y. Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : B.Y. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) BARU DAN REVISI
Standar yang berlaku efektif pada periode berjalan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah melakukan revisi atas beberapa standar akuntansi yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2019. Beberapa di antaranya yang relevan dengan Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
⚫ Penyesuaian 2018 PSAK No. 26 “Biaya Pinjaman”
⚫ Amandemen 2018 PSAK No. 46 “Pajak Penghasilan”
⚫ Penyesuaian 2018 PSAK No. 66 “Pengaturan Bersama”
⚫ ISAK No. 33 “Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka”
⚫ ISAK No. 34 “Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan”
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memiliki dampak terhadap jumlah yang dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan Keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam - LK), yang kemudian fungsi, peran dan kewenangannya selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
21 22
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) dan laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan me- ngelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Reksa Dana tidak memiliki transaksi atas kegiatan investasi sehingga arus kas dari investasi tidak disajikan pada laporan arus kas.
x. Xxxxgunaan Estimasi
Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi dalam penyusunan laporan keuangan yang mempengaruhi jumlah-jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode yang sama pada saat terjadinya revisi estimasi atau pada periode masa depan yang terkena dampak.
d. Portofolio Efek
Portofolio Efek terdiri atas efek ekuitas, efek utang dan/atau instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
e . Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan termasuk efek ekuitas dan efek utang diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifi- kasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
3 . IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
e . Instrumen Keuangan (lanjutan)
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk di- jual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori- kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi tidak diungkapkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. Untuk seluruh instrumen keuangan yang tidak terdaftar pada suatu pasar aktif, kecuali investasi pada instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga, maka nilai wajar ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi teknik nilai kini (net present value), perbandingan terhadap instrumen sejenis yang memiliki harga pasar yang dapat diobservasi, model harga opsi (options pricing models), dan model penilaian lainnya.
Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat diobservasi, atau berbeda dengan nilai wajar yang dihitung menggunakan teknik penilaian di mana variabelnya merupakan data yang diperoleh dari pasar yang dapat diobservasi, maka Reksa Dana mengakui selisih antara harga transaksi dengan nilai wajar tersebut dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset Keuangan
(1 ) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) e . Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
(1) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (lanjutan)
ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabi- litas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dipisahkan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga, sedangkan dividen dicatat sebagai bagian dari pendapatan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah ditetapkan, yang pada umumnya adalah tanggal Ex (ex-date) untuk efek ekuitas.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, kategori ini meliputi portofolio efek yang terdiri atas efek ekuitas dan efek utang.
(2 ) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan amortisasi, dikurangi penyisihan penurunan nilai. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi kompre- hensif. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, kategori ini meliputi kas di bank, piutang bunga, dan instrumen pasar uang (deposito berjangka).
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas menurut PSAK No. 50 (Revisi 2015), “Instrumen Keuangan: Penyajian”. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
3 . IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e . Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan
Liabilitas Keuangan Lain-lain
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan. Liabilitas keuangan lain-lain dan pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, kategori ini meliputi utang pembelian portofolio efek, dan beban yang masih harus dibayar.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun penyisihan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan) e . Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai Aset Keuangan pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan)
Jika pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai bertambah atau berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas penyisihan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(1 ) Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan dan telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah dari nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
(2 ) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antarnilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
3 . IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi komprehensif, termasuk pendapatan bunga dari jasa giro dan instrumen pasar uang.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal Ex (ex-date).
Keuntungan atau kerugian bersih atas portofolio efek terdiri atas keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
g. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/ PJ.42/ 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Reksa Dana kepada pemegang saham unit bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Pajak Penghasilan Tidak Final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
h. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan berjalan yang menyediakan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa setelah tanggal laporan posisi keuangan yang tidak memerlukan penyesuaian, apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
4 . PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI SIGNIFIKAN MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan dalam laporan keuangan ini telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Klasifikasi Aset
Keuangan dan Liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang telah ditetapkan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2014). Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 3.
b. Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Penyisihan kerugian penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan piutang yang dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Jumlah penyisihan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Penyisihan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengiden- tifikasi jumlah penyisihan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang periode. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah penyisihan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang Reksa Dana diungkapkan pada Catatan 5a, 6, 7 dan 17.
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI SIGNIFIKAN MANAJER INVESTASI (lanjutan)
Pertimbangan (lanjutan)
b. Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Estimasi dan Asumsi Signifikan
Asumsi utama mengenai estimasi ketidakpastian di masa datang dan sumber utama estimasi tersebut pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode buku selanjutnya diungkapkan di bawah ini.
Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang akan timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 17.
5 . PORTOFOLIO EFEK
a. Instrumen Pasar Uang
2019
Persentase (%)
Su ku Terhadap
Bunga Jatuh Jumlah
Jenis Efek Nilai Nominal Per Tahun Tempo Portofolio Deposito Berjangka:
PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk. | 7 .500 .000.000 | 6,90% | Jan- 20 | 9,71% |
PT Bank Negara Indonesia | ||||
(Persero) Tbk. | 7 .200 .000.000 | 6,00%-6,25 % | Jan, Mar-20 | 9,32% |
PT Bank Commonwealth | 7 .200 .000.000 | 6,25%-6,50 % | Jan, Mar-20 | 9,32% |
PT Bank OCBC NISP Tbk. | 7 .000 .000.000 | 6,25% | Jan- 20 | 9,07% |
PT Bank Danamon Tbk. | 7 .000 .000.000 | 6,25% | Jan- 20 | 9,07% |
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta | 2 .800 .000.000 | 4,12 %-4,38 % | Jan- 20 | 3,63% |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 500 .000.000 | 5,50% | Mar-20 | 0,65% |
Jumlah | 39.200.000.000 | 50,77% |
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
5 . PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
a. Instrumen Pasar Uang (lanjutan)
2018
Persentase (%)
5 . PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
b. Efek Ekuitas (lanjutan)
2018
Persentase (%)
Suku Terhadap
Bunga Jatuh Jumlah
PT Bank OCBC NISP Tbk. | 7.000.000.000 | 7,25% | Jan-19 | 9,40% |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. | 7.000.000.000 | 7,00% | Jan-19 | 9,40% |
PT Bank Danamon Tbk. | 7.000.000.000 | 7,00% | Jan-29 | 9,40% |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | 6.700.000.000 | 6,00% - 6,25% | Jan-19 | 8,99% |
PT Bank Commonwealth | 6.200.000.000 | 6,00% - 6,50% | Jan, Mar-19 | 8,32% |
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta | 6.100.000.000 | 5,03% | Jan-19 | 8,19% |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 500.000.000 | 5,50% | Mar-19 | 0,67% |
Jumlah | 00.000.000.000 | 54,37% |
Jenis Efek Nilai Nominal Per Tahun Tempo Portofolio Deposito Berjangka:
Saham:
Terhadap Jumlah
Jumlah Lembar Jumlah Portofolio
Jenis Efek Saham Harga Pasar Efek
PT Adaro EnergyTbk. | 145.000 | 000 000.000 | 0,24% |
PT Xxxxx Xxxxxxxx Land Tbk. | 8.000.000 | 1.216 .000.000 | 1,63% |
PT Astra Internasional Tbk. | 400.000 | 3.290.000.000 | 4,42% |
PT Bank CIMB Niaga Tbk. | 350.000 | 320.250.000 | 0,43% |
PT Bank Permata Tbk. | 6.900.000 | 4.312.500.000 | 5,79% |
PT Ciputra Development Tbk. | 1.907 | 1.926.070 | 0,00% |
PT Daya Sakti Unggul Tbk. *) | 225.500 | - | 0,00% |
PT Gudang Garam Tbk. | 79.000 | 6.606.375.000 | 8,87% |
PT Kalbe Farma Tbk. | 350.000 | 532.000.000 | 0,71% |
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. | 915.098 | 1.651.751.890 | 2,22% |
PT Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxx. | 2.000.000 | 920.000.000 | 1,23% |
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. | 1.837.500 | 6.890.625.000 | 9,25% |
PT Unilever Indonesia Tbk. | 92.000 | 4.176.800.000 | 5,61% |
PT United Tractors Tbk. | 28.500 | 779.475.000 | 1,05% |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. | 1.325.000 | 2.192..875.000 | 2,94% |
b. Efek Ekuitas
2019
Persentase (%)
Terhadap Jumlah
Jumlah 00.000.000.000 44,39%
PT Adaro Energy Tbk. | 619 .000 | 962 .545.000 | 1 ,25 % | c. Efek Utang | |||||
PT Xxxxx Xxxxxxxx Land Tbk. | 7 .200 .000 | 1 .274 .400.000 | 1 ,65 % | 2019 | |||||
PT Astra Internasional Tbk. PT Bank Negara Indonesia Tbk. | 890 .300 30 .000 | 6 .165 .327.500 235 .500.000 | 7 ,99 % 0 ,31 % | Persentase (%) | |||||
PT Bank Permata Tbk. | 4 .310 .000 | 5 .452 .150.000 | 7 ,06 % | Terhadap | |||||
PT Daya Sakti Unggul Tbk. *) | 225 .500 | - | 0 ,00 % | Jumlah | |||||
PT Gudang Garam Tbk. | 77 .300 | 4 .096 .900.000 | 5 ,31 % | Jenis Efek | Nominal | Harga Pasar | Portofolio | ||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. | 1 .841 .500 | 7 .310 .755.000 | 9 ,47 % | Obligasi | |||||
PT Unilever Indonesia Tbk. | 78 .400 | 3 .292 .800.000 | 4 ,26 % | Obligasi Negara RI Seri FR0063 | 1 .000 .000.000 | 978 .521.470 | 1 ,27 % | ||
PT United Tractors Tbk. PT Vale Indonesia Tbk. | 196 .000 316 .000 | 4 .218 .900.000 1 .150 .240.000 | 5 ,46 % 1 ,49 % | Jumlah | 978 .521.470 | 1 ,27 % | |||
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. | 1 .325 .000 | 2 .636 .750.000 | 3 ,41 % | ||||||
Jumlah | 00.000.000.000 | 47,96 % | 2018 | ||||||
Saham:
Jumlah Lembar Jumlah Portofolio
Jenis Efek Saham Harga Pasar Efek
* ) Pada tanggal 3 Agustus 2009, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia, BEI) telah menghentikan
perdagangan saham PT Daya Sakti Unggul Tbk. dan telah dihapusbukukan pencatatannya di BEI pada tanggal 9 Desember 2009.
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. 149 .200 236 .482.000 0 ,31 %
Persentase (%)
Terhadap Jumlah
Jenis Efek Nominal Harga Pasar Portofolio
Obligasi
Obligasi Negara RI Seri FR0063 | 1 .000 .000.000 | 922 .844.000 | 1 ,24 % | |
Jumlah | 922 .844.000 | 1 ,24 % |
Aktivitas perdagangan dan harga pasar efek ekuitas dan efek utang sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi pasar modal. Nilai realisasi dari efek ekuitas dan efek utang tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan harga pasar masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
6 . KAS DI BANK
Saldo bank per 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta | 131.530.248 | 192.104.021 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 123.791.873 | 104.277.127 |
2019 2018
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
10 . UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemegang unit dan Manajer In vest asi adalah sebagai berikut:
20 19 20 18
% Unit % Unit
Jumlah | 255.322.121 | 296.381.149 | Pemegang Unit Manajer Investasi | 10 0 - | 13.695.413,5503 - | 10 0 - | 13.809.075,2362 - | ||||
Jumlah | 100 | 13.695.413,5503 | 100 | 13.809.075,2362 | |||||||
7 . PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan piutang bunga atas instrumen pasar uang dan efek utang. Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
11 . PENDAPATAN BUNGA
Rincian pendapatan bunga terdiri dari:
2019 2018
bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
8 . UTANG PAJAK
Saldo utang pajak per 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
2019 2018
Pajak penghasilan pasal 29 11 .883.211 5.595.922
Pajak penghasilan pasal 25 3.875.385 3.775.019
Pajak penghasilan pasal 23 53 .288 783.245
Jumlah 15 .811.884 10 .154.185
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
9 . UTANG LAIN-LAIN
2019 | 2018 | ||
Jasa pengelolaan investasi | 129.537.539 | 121.183.407 | |
Jasa kustodian | 18.505.365 | 17.311.916 | |
Jasa audit | 26.125.001 | 24.200.001 | |
Komisi penjualan | 25.248 | 5.446 | |
Lain-lain | 59.667.585 | 61.447.649 | |
Jumlah | 233.860.738 | 224.148.419 |
Saldo utang lain-lain per 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Deposito 2.603.735.346 2.324.784.307
Pendapatan Obligasi 56 .211.000 56 .250.000
Pendapatan Giro 1.206.860 1.603.690
Jumlah 2.661.153.206 2.382.637.997
12 . BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi sebesar 1,75% per tahun masing-masing untuk tahun 2019 dan 2018 dari jumlah nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp136.250.862 dan Rp129.573.303 masing-masing untuk tahun 2019 dan 2018.
13 . BEBAN KUSTODIAN
Akun ini merupakan imbalan jasa atas pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan kekayaan Reksa Dana pada Deutsche Bank, AG sebagai Bank Kustodian sebesar 0,25% per tahun masing-masing untuk tahun 2019 dan 2018 dari nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp19.464.409 dan Rp18.510.472 masing- masing untuk tahun 2019 dan 2018.
14 . BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari beban transaksi, beban pembuatan/pembaharuan prospektus, beban jasa profesional, dan beban-beban lain yang ditetapkan dalam kontrak.
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
15 . PAJAK PENGHASILAN
a. Pajak Kini - Non Final
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
2019 2018
Kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum
beban pajak 3.512.772.490 (2.957.855.606)
Beban untuk penghasilan final 2.365.669.610 2.223.943.687 Pendapatan yang dikenakan pajak final
Deposito (2.603.735.346) (2.324.784.307)
Giro (1.206.860) (1.603.690)
Kerugian/(keuntungan) atas penjualan | ||
efek ekuitas yang telah direalisasi | (630.054.769) | (1.186.525.890) |
Kerugian/(keuntungan) atas nilai wajar | ||
efek ekuitas yang belum direalisasi | (1.626.439.441) | 5.099.830.926 |
Obligasi (56.211.000) (56.250.000)
Kenaikan Aset Bersih Kena Pajak | 960.794.684 | 796.755.120 | |
Beban Pajak Kini - Non Final | 214.513.155 | 175.754.750 | |
Pajak dibayar di muka | |||
Pajak penghasilan pasal 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Pajak penghasilan pasal 25 | 46 .203.522 | 40 .908.702 | |
Utang pajak penghasilan pasal 29 | 11 .883.211 | 5.595.922 |
b. Pajak Final
PSAK 46 (Revisi 2014), “Pajak Penghasilan”, mengklarifikasi bahwa PSAK No. 46 berlaku untuk akuntansi pajak penghasilan berdasarkan laba kena pajak. Sehingga seluruh referensi pajak final dalam versi PSAK No. 46 (Revisi 2010) sebelumnya telah dihapus.
Reksa dana mereklasifikasi pajak final dalam beban pajak penghasilan kini. Dampak tersebut pada laporan keuangan tahun sebelumnya dijelaskan di bawah:
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
15 . PAJAK PENGHASILAN (lanjutan)
c. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
d. Administrasi
Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa masing- masing wajib pajak menghitung, menetapkan dan membayar sendiri besarnya jumlah pajak yang terutang. Berdasarkan UU yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menetapkan atau mengubah liabilitas pajak dalam jangka waktu tertentu. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, jangka waktu tersebut adalah sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak tetapi tidak lebih dari tahun 2013, sedangkan untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, jangka waktunya adalah lima tahun sejak saat terutangnya pajak.
16 . TRANSAKSI ANTARA PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DENGAN MANAJER INVESTASI
Saldo dan transaksi dengan Xxxxxxx Investasi adalah sebagai berikut:
20 19 | 20 18 | ||
Laporan Posisi Keuangan Utang lain-lain | 129.537.539 | 121.183.407 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Beban investasi 1.362.508.620 1.295.733.035
17 . NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan tang- gal 31 Desember 2019 dan 2018.
2019 | 2018 | ||
Laporan Laba Rugi Komprehensif: Kenaikan (penurunan) pada: Beban Pajak Final | 523.798.991 | 468.090.100 | |
Pajak Kini - Final | (523 .798.991) | (468 .090.100) |
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
17 . NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan)
2019
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset Keuangan
Kas di bank 255.322.121 255.322.121
Piutang bunga 148.647.008 148.647.008
Portofolio efek
Instrumen pasar uang 39.200.000.000 39.200.000.000
Efek ekuitas - biaya perolehan
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
18 . TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN
Manajemen Permodalan
Rp37.866.507.672 tahun 2019 | 37.032.749.500 | 00.000.000.000 | |
Efek Utang | 978.521.470 | 978.521.470 | Manajemen Risiko Keuangan |
Piutang Lain-lain | 13 .986.848 | 13 .986.848 |
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan utama Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah mempertahankan nilai investasi awal (capital preservation) dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik.
Jumlah Aset Keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000
Liabilitas Keuangan
Utang lain-lain 233.860.738 233.860.738
Jumlah Liabilitas Keuangan 233.860.738 233.860.738
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa
Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko nilai tukar, dan keadaan kahar (force majeure). Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko- risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Aset Keuangan
2018
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Investasi dalam bentuk efek ekuitas dan instrumen pendapatan tetap adalah berda- sarkan pada turun naiknya harga yang akan mempengaruhi nilai unit penyertaan di dalam Reksa Dana. Sebagai contoh, kenaikan suku bunga akan menyebabkan turunnya nilai instrumen berpendapatan tetap, sementara pertumbuhan pendapatan yang tidak baik dapat menyebabkan harga saham turun. Hal ini akan membuat nilai unit penyertaan Reksa Dana turun.
Kas di bank 296.381.149 296.381.148
Piutang bunga 171.012.891 171.012.891
Portofolio efek
Instrumen pasar uang 00.000.000.000 00.000.000.000
Efek ekuitas - biaya perolehan
Rp 00.000.000.000 tahun 0000 00.000.000.000 00.000.000.000
Efek Utang 922.844.000 922.844.000
Piutang dividen 4.928.553 4.928.553
Piutang Lain-lain 880.000 880.000
Jumlah Aset Keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000
Liabilitas Keuangan
Utang lain-lain 224.148.419 224.148.419
Jumlah Liabilitas Keuangan 224.148.419 224.148.419
Nilai wajar kas di bank, piutang bunga, instrumen pasar uang, utang pembelian portofolio efek dan beban yang masih harus dibayar mendekati nilai tercatat karena jangka waktu jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. Nilai wajar efek ekuitas dinilai berdasarkan harga pasar.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Reksa Dana serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi mengelola pendapatan bunga melalui kombinasi portofolio efek dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 terdiri atas portofolio efek instrumen pasar uang, dengan suku bunga per tahun 4,12% - 7,25%.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
18 . TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO
KEUANGAN (lanjutan)
REKSA DANA GARUDA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
18 . TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO
KEU ANGAN (lanjutan)
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (lanjutan)
portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Analisis sensitivitas menggunakan asumsi kenaikan dan penurunan sebesar 50 basis poin pada tingkat bunga yang relevan dengan variabel lain dianggap konstan. Kenaikan dan penurunan sebesar 50 basis poin merupakan penilaian Reksa Dana atas perubahan yang rasional terhadap tingkat bunga setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
2019 2018
+ 50 bp - 50 bp + 50 bp - 50 bp
Laporan laba rugi
komprehensif 202.169. 218 (202.169.218) 208.596. 126 (208.596.126)
Pos ekuitas lainnya tidak berdampak karena tidak terdapat kategori aset keuangan tersedia untuk dijual.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko Likuiditas (lanjutan)
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid dan dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi penjualan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Kebijakan Reksa Dana adalah hanya mengizinkan transaksi penjualan kembali unit penyertaan tidak lebih dari 10% dari nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dalam satu hari. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 10% dari nilai aset bersih, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (First In First Out). Atas transaksi penjualan kembali unit penyertaan yang telah diproses, Manajer Investasi akan meLakukan pembayaran ke pemegang unit tidak lebih dari 7 hari bursa setelah formulir penjualan kembali unit penyertaan tersebut diterima oleh Bank Kustodian secara lengkap dan benar.
1 9 . IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018:
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. | 20 19 | 20 18 | |
Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa | Hasil investasi | 4,41% | -4 % |
Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang | Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 0,82% | -5,43% |
memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen | Beban investasi | 2,47% | 2,45% |
pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak | Perputaran portofolio | 0,24 : 1 | 0,22 : 1 |
Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx dan dengan memperoleh jaminan. Manajer Investasi | Persentase penghasilan kena pajak | 27,35% | -26,94% |
secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan |
instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Berikut adalah eksposur laporan keuangan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
2019 2018
Jumlah Bruto Jumlah Neto Jumlah Bruto Jumlah Neto
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pinjaman yang diberikan dan piutang
Kas di bank | 255.322. 121 | 255.322. 121 | 296.381. 149 | 296.381. 149 |
Piutang bunga | 148.647. 008 | 148.647. 008 | 171.012. 891 | 171.012. 891 |
Portofolio Efek - | ||||
Instrumen pasar uang 39.200.000.000 | 39.200.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah 39.603. 969.129 39.603. 969.129 40.967. 394.040 40.967. 394.040
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
1. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU yang pertama kali, pemodal harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya pemodal menyampaikan semua formulir tersebut di atas beserta dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan di dalamnya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk
Manajer Investasi. Formulir-formulir tersebut di atas dapat diperoleh dari website Manajer Investasi.
NASABAH | MANAGER INVESTASI (MI) | BANK KUSTODIAN |
Mengisi FPUP RDGS Pemeriksaan dan melengkapi kelengkapan dokumen Meneliti kelengkapan dokumen yang oleh APERD dan MI dokumen dan apakah diperlukan dana sudah masuk Diterima Ditolak Ditolak/ Menerbitkan SKPUP Diterima? dan mengirimkan ke Nasabah SKPUP Selesai |
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Keterangan:
RDGS : Xxxxx Xxxx
Rekening : Reksa Dana GARUDA SATU Nomor Rekening: 104-0004381609
Nama Bank : BANK MANDIRI, Cabang Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama GARUDA SATU pada bank lain.
Biaya bank berkaitan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (bila ada) menjadi tanggung jawab pemodal.
5. Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan
Atas permohonan pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU yang memenuhi ketentuan- ketentuan serta persyaratan yang berlaku, Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi
FPUP
GARUDA SATU
: Formulir Pembelian Unit Penyertaan
pembelian Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU dari calon dan/atau
SKPUP : Surat Konfirmasi
Pembelian Unit Penyertaan
pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Bank Kustodian
Manajer Investasi atau APERD dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
Untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya, pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi WNI/Paspor bagi WNA untuk perorangan atau Anggaran Dasar serta bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) yang masih berlaku serta bukti transfer/pembayaran untuk pembelian GARUDA SATU.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
2 . Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Biaya pembelian Unit Penyertaan ditetapkan dalam Bab VIII angka 3.
3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
- Bagi Formulir Pembelian Unit Penyertaan berserta bukti pembayaran yang disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa tersebut.
- Bagi Formulir pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa berikutnya.
4. Syarat Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan atau transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dan pembayaran dilakukan kepada rekening GARUDA SATU sebagai berikut:
Rekening : Reksa Dana GARUDA SATU Nomor Rekening: 00.90001.00.0
Nama Bank : DEUTSCHE BANK AG, Cabang Jakarta Atau
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang dimilikinya, yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau APERD yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU dapat diperoleh dari website Manajer Investasi. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi WNI/Paspor bagi WNA untuk perorangan atau Anggaran Dasar serta bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) yang masih berlaku.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
NASABAH | MANAGER INVESTASI (MI) | BANK KUSTODIAN | |
Mengisi FJUP RDGS dan melengkapi dokumen yang diperlukan Transfer Dana SKJUP Selesai | Ditolak | Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh APERD dan MI Diterima Ditolak/ Diterima? | Meneliti kelengkapan dokumen Mentransfer dana penjualan ke rekening Nasabah dan Menerbitkan SKJUP dan mengirimkan ke Nasabah |
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Keterangan:
RDGS : Xxxxx Xxxx
GARUDA SATU
FJUP : Formulir Penjualan
Kembali Unit Penyertaan
SKJUP : Surat Konfirmasi
Penjualan Kembali U ni t Penyertaan
2. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila nilai kepemilikan pada Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya kepada pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Xxxxxxx Investasi menutup rekening dan mengembalikan seluruh sisa investasi ke rekening bank pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemegang Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ditetapkan dalam Bab VIII angka 3.
3. Batasan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan sampai dengan 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada hari itu. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada suatu hari bursa, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali (pelunasan) pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permintaan pembelian kembali (first come first served) di Manajer Investasi.
4. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan. Biaya bank berkaitan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan (bila ada) menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
- Bagi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa tersebut.
- Bagi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang disetujui oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa berikutnya.
6. Konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Atas permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang berlaku, Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi penjualan kembali Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau APERD (in complete application).
XV. MEKANISME PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Penerimaan Laporan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan pengaduan berkaitan dengan GARUDA SATU melalui APERD atau Manajer Investasi disertai dengan bukti dokumen (jika
diperlukan). Pengaduan dapat berupa ketidakpuasan yang bukan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial maupun ketidakpuasan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial, namun tidak termasuk kerugian/potensi kerugian finansial yang timbul dari risiko investasi.
2. Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 Manajer Investasi wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen pengaduan diterima secara lengkap, dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila memenuhi kondisi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Pengaduan pemegang Unit Penyertaan wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh Manajer Investasi, dan oleh karenanya pemegang Unit Penyertaan tidak diperkenankan untuk menyampaikan pengaduan ke pihak lain sampai batas waktu penyelesaian oleh Manajer Investasi berakhir.
Manajer Investasi akan merahasiakan informasi mengenai pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali:
a. Kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Dalam rangka penyelesaian pengaduan; dan/atau
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Atas pelayanan dan penyelesaian pengaduan pemegang Unit Penyertaan tersebut, tidak dikenakan biaya.
XVI. PEMBUBARANDANLIKUIDASI
Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal, pembubaran GARUDA SATU hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. apabila diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di Sektor Pasar Modal; atau
b. apabila total Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut; atau
c. apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan GARUDA SATU.
Dalam hal GARUDA SATU dibubarkan, Manajer Investasi bertindak sebagai likuidator dan mengadakan pemberesan seluruh kekayaan GARUDA SATU yang dibubarkan dengan melaksanakan proses likuidasi sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ditetapkan tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas).
Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GARUDA SATU, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU.
Hasil penjualan seluruh portofolio atau kekayaan GARUDA SATU yang dihentikan tersebut setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga termasuk pajak-pajak yang belum jatuh tempo atau tertunggak jika ada, akan dibagikan secara berimbang kepada para Pemegang Unit Penyertaan menurut perbandingan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi yang ditetapkan oleh Manajer Investasi,
maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Dalam hal GARUDA SATU dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi GARUDA SATU termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Manajer Investasi.
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi tambahan mengenai GARUDA SATU, Prospektus dan Formulir Pemesanan dan Pembukaan Rekening dapat diperoleh pada alamat berikut:
PT INTRU NUSANTARA :
Wisma GKBI Lantai 38 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210
Telp.: (00-00) 0000000, 0000000 (hunting)
Fax.: (00-00) 0000000
Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
SENTRA INVESTASI MAKINDO
Wisma GKBI Lantai Mezzanine - B Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210
Telp.: (00-00) 0000000
Telepon Bebas Pulsa: 0 - 800 - 1821 - 600
Fax.: (00-00) 0000000, 5722551