PENGUMUMAN TENDER DENGAN PENILAIAN TEKNIS ULANG PENGADAAN SEWA JARINGAN KOMUNIKASI DATA MAIN LINK 2021-2024 Nomor : 05/PTSJKDML-2/0121
PENGUMUMAN TENDER DENGAN PENILAIAN TEKNIS ULANG PENGADAAN SEWA JARINGAN KOMUNIKASI DATA MAIN LINK 2021-2024 Nomor : 05/PTSJKDML-2/0121
Diumumkan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Pusat akan melaksanakan Tender dengan Penilaian Teknis Ulang untuk Pekerjaan Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main Link 2021-2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha yang berminat mengikuti Tender ini harus terdaftar sebagai Daftar Penyedia Terkualifikasi BPJS Kesehatan.
2. Apabila Pelaku Usaha belum terdaftar sebagai Penyedia Terkualifikasi di BPJS Kesehatan, agar Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Calon Penyedia BPJS Kesehatan, yaitu melakukan registrasi online melalui website xxxx://xxxxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx, melakukan pengisian data, menyerahkan dokumen administrasi dan melakukan verifikasi keaslian dokumen administrasi.
3. Ruang lingkup Pekerjaan Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main Link 2021- 2024 sebagaimana lampiran 1.
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tender
a. Dibuka Tanggal | : | Jumat, 8 Januari 2021 jam 08.00 WIB |
b. Ditutup Tanggal | : | Selasa, 12 Januari 2021 jam 15.00 WIB |
c. Tempat | : | BPJS Kesehatan Kantor Pusat Kedeputian Bidang SDS & Umum (Gd. Xxxxxx Xxxx Lantai 7) Jl. Letjen Suprapto Kav.20 No.14 Cempaka Putih Jakarta Pusat. (Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tender harap menghubungi melalui whatsapp di nomor 081380142111 untuk dilakukan penjadwalan pendaftaran) |
5. Pendaftaran Tender dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terdaftar sebagai Daftar Penyedia Terkualifikasi (DPT) BPJS Kesehatan, dibuktikan dengan Print out sertifikat BPJS Kesehatan dengan status aktif.
b. Asli Surat Pendaftaran keikutsertaan Tender dengan Penilaian Teknis Ulang Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main Link 2021-2024.
c. Asli Surat Kuasa pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan (Direksi atau Kepala Cabang Perusahaan) apabila yang mendaftar bukan Pimpinan Perusahaan.
d. Melampirkan surat dukungan dari Principle.
e. Fotokopi SIUP Badan Usaha Bidang Telekomunikasi / Perlengkapan Telekomunikasi
/ Perlengkapan Komputer / Alat Teknologi Informasi / peralatan telekomunikasi / alat telekomunikasi / perdagangan besar peralatan telekomunikasi, dengan kualifikasi Menengah (M) atau Besar (B) yang masih berlaku.
(ASLI SIUP DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN).
f. Asli Daftar Pengalaman Kerja diketik di atas kertas kop perusahaan, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan distempel Perusahaan serta dibuktikan
dengan Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Kontrak/SPK minimal 3 (tiga) di bidang penyediaan link komunikasi data MPLS VPN/VSAT/Radio di lingkungan Pemerintah maupun Swasta dengan nilai minimal Rp30.000.000.000,00 (Tiga puluh miliar rupiah) dalam satu Perjanjian Kerjasama/Kontrak/SPK. Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Kontrak/ SPK yang disampaikan harus lengkap (melampirkan ruang lingkup pekerjaan atau spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan).
(ASLI PERJANJIAN KERJASAMA/KONTRAK DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN)
g. Fotokopi Neraca Perusahaan dan Laporan Laba Rugi Perusahaan tahun 2019 yang telah diaudit Akuntan Publik (KAP) berikut opininya, yaitu Wajar yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik atau Badan Lain yang berwenang.
Apabila saat ini belum atau sedang proses Audit oleh KAP, maka melampirkan:
1) Fotokopi Surat keterangan sedang proses audit dari KAP apabila sedang dalam proses audit:
2) Fotokopi Neraca Perusahaan dan Laba Rugi Perusahaan Tahun 2018 yang telah diaudit Akuntan Publik dengan opini Wajar
3) Asli Neraca Perusahaan Tahun 2019 Unaudited yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
4) Asli Laba Rugi Perusahaan Tahun 2019 Unaudited yang ditandatangani oleh
Pimpinan Perusahaan.
h. Fotokopi Bukti Pajak Badan Tahun 2019, adapun bukti pajak badan meliputi:
1) Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2019;
2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2019 (dapat secara manual atau elektronik); dan
3) Surat Setoran Pajak (SSP) Tahun 2019, apabila kurang bayar (dapat secara manual atau elektronik).
(ASLI PAJAK BADAN DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN)
i. Asli Surat Pernyataan tidak terlibat masalah hukum (Contoh Lampiran 3)
j. Asli Surat Pernyataan bermeterai ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan yang menandatangani Surat Permohonan sebagai Calon Peserta Tender yang menyatakan:
1) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
2) Bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar.
3) Bahwa tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam proses hukum, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
4) Bahwa Perusahaannya telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai Peserta JKN KIS BPJS Kesehatan (mencantumkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan dan dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan bulan November 2020).
k. Asli Pakta Integritas diketik di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, bermaterai, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan diberi cap perusahaan sesuai format sebagaimana lampiran 2.
Jakarta, 8 Januari 2021 Ketua Panitia Tender
KGS. Hamdani
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Lampiran 1 Pengumuman Tender Nomor : 05/PTSJKDML-2/0121
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PENGADAAN SEWA JARINGAN KOMUNIKASI DATA MAIN LINK 2021-2024
1. Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup Kebutuhan Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main link dalah sebagai berikut:
a. Lokasi unit kerja : Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota, Learning Center BPJS Kesehatan Cisarua, unit kerja operasional lainnya dan pihak eksternal dalam pertukaran data.
b. Teknologi jaringan komunikasi data yang dibutuhkan adalah : Virtual Private Network (VPN), Very Small Aperture (VSAT), dan Internet.
c. Menyediakan router di unit kerja BPJS Kesehatan, untuk lokasi : Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota, Learning Center Cisarua, unit kerja operasional lainnya dan pihak eksternal.
2. Ruang lingkup Pekerjaan Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main link adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan link jaringan, router/router SDWAN dan mengelola managed service di lokasi yang telah ditentukan.
b. Menyediakan link jaringan, router dan mengelola managed service di lokasi yang telah ditentukan, selama masa transisi peralihan ke teknologi SD-WAN, melalui PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk selama 4 (empat) bulan sejak dimulainya perjanjian kerja sama.
c. Selanjutnya melakukan pekerjaan instalasi, konfigurasi dan ujicoba router SDWAN sehingga dapat terhubung dengan LAN BPJS Kesehatan sehingga dapat saling berkomunikasi sesuai topologi yang ditentukan. Hasil pekerjaan dibuktikan dalam bentuk dokumen.
d. Melakukan maintenance dan monitoring operasional jaringan komunikasi data untuk unit kerja yang terhubung selama masa sewa 36 bulan.
e. Melakukan pemindahan jaringan di unit kerja apabila diperlukan.
3. Lokasi pengadaan pekerjaan adalah di Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota, Learning Center BPJS Kesehatan Cisarua, unit kerja operasional lainnya dan pihak eksternal dalam pertukaran data.
4. Spesifikasi Penyedia Layanan Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main link:
a. Memiliki tenaga ahli di bidang service provider/jaringan.
b. Ijin Internet Service Provider (ISP).
c. Ijin jaringan tetap tertutup (JARTUP), mencakup untuk semua jenis last mile.
d. Ijin network access point (NAP).
e. ISO 9001: 2015 mengenai sistem manajemen mutu.
f. ISO 27001 mengenai sistem manajemen keamanan informasi.
g. Memiliki ISO 20000-1 mengenai management layanan TI
h. Memiliki pengalaman dalam mengelola node/site sebanyak minimal 300 node/site dalam 1 (satu) Perjanjian Kerjasama. (Dibuktikan dengan Copy Kontrak, dapat menunjukkan lebih dari satu kontrak/proyek)
i. Mempunyai pengalaman menyediakan jaringan komunikasi data di segmen industri non perbankan atau perbankan atau pelayanan publik (Dibuktikan dengan Copy Kontrak, dapat menunjukkan lebih dari satu kontrak/proyek)
j. Memiliki jaringan backbone maupun akses yang telah tersebar di seluruh Indonesia. Dibuktikan dengan kantor cabang/representatif/perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dibuktikan dengan list kantor perwakilan.
k. Memiliki layanan penanganan keluhan dan customer service
l. Terlibat dalam proyek penyediaan jaringan komunikasi data sejenis dengan minimal nilai proyek sebesar Rp. 30 Miliar dalam satu proyek.
m. Memiliki service point minimal di 34 provinsi
n. Menysun rencana kerja instalasi, konfigurasi, dan ujicoba pelaksanaan teknologi SD- WAN
5. Spesifikasi Teknis VPN IP MPLS
Menyediakan Layanan Private Link dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Layanan Private Link berbasis Multiprotocol Label Switching (MPLS).
b. Penyedia jasa mempunyai cakupan jaringan VPN IP teresterial tembaga, Fiber Optic (keduanya diprioritaskan memiliki cakupan minimal 40%), dan Radio Link / Vsat diseluruh Wilayah Indonesia / lokasi pengadaan.
c. Spesifikasi teknis layanan:
1) Supporting IPv4 dan IPv6 IP Addressing.
2) Supporting wide range of Routing Protocol (Static, RIP, OSPF, BGP) dan routing lainnya yang bersifat open.
3) Ethernet based packet transport.
4) Supporting up to 2000 prefix and more.
5) Supporting QoS implementation.
d. Fleksibel dalam berintegrasi dengan berbagai topology dan konfigurasi.
e. Memiliki system kemanan jaringan yang sangat tinggi dalam menjaga kerahasiaan data.
f. Memiliki QoS dengan beberapa Class of Service untuk aplikasi-aplikasi yang membutuhkan komunikasi realtime dengan manajemen prioritas trafik data, voice, dan video
g. Multiservices offering dengan parameter teknis Class Of Services
h. Topologi Komunikasi data any to any
i. Bandwidth yang disediakan bersifat full duplex dan simetris
j. Harus bersifat scalable, dimana penambahan jumlah lokasi tidak boleh mengganggu lokasi lain yang sudah existing.
k. Manageable, system management corporate network dapat diakses / dimanage untuk memantau tingkat performansi jaringan
l. Berbasis IP atau Label routering
m. Penyedia jasa memberikan informasi infrastruktur MPLS yang dimilikinya, dengan spesifikasi minimal sbb:
1) Memiliki Backbone domestic (MPLS Backbone) yang mencakup seluruh wilayah lokasi MPLS.
2) Backbone tersebut sudah full redundant dengan konfigurasi Ring dengan sitem atuo self healing, sehingga apabila terjadi kegagalan di salah satu jalur, maka trafik secara otomatis dapat dilewatkan melalui jalur yang lain.
6. Spesifikasi Teknis Internet Dedicated
a. Layanan dedicated internet access ke arah global internet dan domestik dengan jaminan ratio bandwidth 1:1.
b. Memiliki backbone internet sendiri yang terhubung langsung ke gateway international dengan menggunakan jaringan fiber optic yang redundant (dibuktikan dengan gambar arsitektur backbone).
c. Backbone Internasional Provider Terkoneksi ke minimal 3 upstream provider Tier 1 berbeda dengan kapasitas total gateway internasional yang dimiliki minimal sebesar
2 Gbps (dibuktikan dengan gambar arsitektur, MRTG, dan (CIDR Report atau ROBTEX)).
d. Backbone Domestik Provider Terkoneksi ke ke IIX dan Open IXP minimal masing- masing minimal 1 Gbps (dibuktikan dengan gambar arsitektur, dan/ atau status interface router yg peering dengan OpenIXP dan IIX, MRTG)
e. Jaringan akses mengunakan fiber optic atau tembaga milik sendiri, tidak disubkontrakan ke penyedia lain. Dibuktikan dengan dokumen teknis yang membuktikan bahwa jaringan tersebut milik provider bersangkutan
7. Dukungan Layanan
a. Service Level Guarantee (SLG) minimal 99,95% untuk kantor Pusat, dan 99,5% untuk unit kerja lainnya.
b. Menyiapkan laporan bulanan SLG;
c. Menjamin respon time dan recovery time sebagai berikut:
1) Respon time maksimal 20 menit setelah gangguan dilaporkan.
2) Recovery time sesuai SLG untuk melakukan pemulihan jika terjadi gangguan layanan, kecuali kerusakan akibat force majure;
d. Menyediakan prosedur eskalasi penanganan gangguan yang jelas, termasuk didalamnya contact person dan nomor yang bisa dihubungi untuk tiap-tiap eskalasinya;
e. Memiliki SOP Penanganan Masalah yang jelas;
f. Menyediakan Helpdesk 7x24 dengan single number destination;.
8. Spesifikasi Router
Spesifikasi Router pada masa transisi (maksimal empat bulan sejak dimulainya perjanjian kerja sama) sebagai berikut:
a. Bandwidth < 512 Kbps menggunakan router Cisco minimal seri 1800, 4 port
b. Bandwidth >= 512 Kbps menggunakan router Cisco minimal seri 2900, 4 port
Router SDWAN Unit Kerja (Kepwil, KC, Kakab/Kota, dan lokasi operasional lainnya):
a. Mempunyai minimal 3 port 1 GE WAN dan 1 port 1 GE LAN. Untuk port WAN bisa secara dinamis berfungsi sebagai port MPLS ke arah WAN intranet maupun ke arah WAN internet public (single box hybrid WAN).
b. Mempunyai fungsi sebagai basic firewall (minimal webfilter, intrusi, perlindungan dari malware) serta bandwidth management, dan prioritas akses ke aplikasi
c. Garansi selama masa sewa.
d. Dapat meng-handle throughput yang ada di unit kerja.
e. Mempunyai fungsi load balancer WAN berbagai link yang ada di unit kerja (link load sharing dan flexible path selection).
f. Mempunyai kapabilitas untuk melakukan Auto Failover WAN Links secara seamless (very minimal downtime).
Router SDWAN Data Center:
a. Mempunyai minimal 6 port 1 GE (electrical / optical) dan 2 port 10 G (optical).
b. Garansi selama masa sewa
c. Dapat menhandle throughput yang berasal WAN dari seluruh unit kerja di BPJS kesehatan lebih dari 500 titik layanan
d. Mempunyai fungsi load balancer WAN berbagai link yang ada di unit kerja (link load sharing dan flexible path selection)
e. Memiliki fungsi firewall advanced (NGFW, IPS/IDS, advanced malware protection, webfiltering)
f. Mempunyai kapabilitas untuk melakukan Auto Failover WAN Links secara seamless (very minimal downtime)
g. Opsi lainnya adalah bisa mengutilise/memanfaatkan perangkat eksisting yang berada di DC
Sistem manajemen terpusat yang mengelola router SD-WAN yang berada di Data Center, Kepwil, Kantor Cabang, Kantor Kabupaten dan Unit Operasional lainnya:
Menyediakan Service Performance Monitoring via Portal Dashboard
a. Memiliki kemampuan zero-touch provisioning untuk seluruh perangkat SDWAN
b. Memiliki fungsi/fitur untuk mengelola lebih dari 600 perangkat SD-WAN
c. Memiliki fungsi/fitur multi-tenancy dan administrasi berbasis role
d. SDWAN-Controller dengan opsi cloud di service provider/Indonesia
9. Managed Service
a. Provider memberikan manage service secara terintegrasi untuk layanan SD-WAN Edge, WAN connectivity, SD-WAN Controller, dan SD-WAN Web Portal.
b. Provider menyediakan single of point Helpdesk Contact Center 24x7 untuk support layanan Managed SD-WAN Service.
c. Provider melakukan Incident Management yang terintegrasi dengan operation & maintenance layanan Managed SD-WAN Service mengacu pada framework ITIL/ framework lainnya /standard perusahaan yang mencakup aspek sebagai berikut:
1) Logging
2) Prioritization
3) Investigation
4) Communication
5) Resolution
6) Review
7) Closure
d. Provider melakukan Problem Management yang terintegrasi dengan operation & maintenance layanan Managed SD-WAN Service mengacu pada framework ITIL/ framework lainnya /standard perusahaan yang mencakup aspek sebagai berikut:
1) Problem Detection
2) Problem Categorization
3) Problem Prioritization
4) Problem Analysis
5) Problem Resolution
6) Problem Closure
e. Provider menyediakan fasilitas Change Management untuk scope layanan Managed SD-WAN Service sebagai berikut:
1) Modify Traffic Application Selection WAN Path
2) Modify Application Aware Routing
3) Modify SaaS Selection in Cloud on Ramp
4) Modify Application Level QoS Policy
5) Modify dynamic routing (BGP/OSPF) or adjustment regarding LAN policy and network change
6) Change request selain item-item tersebut dapat diakomodasi oleh provider, namun dapat merubah skema bisnis (paket berlangganan yang dipilih) dan penyesuaian kontrak berlangganan antara Provider dengan Customer.
a. Provider akan menyediakan Engineer on Site di lokasi Customer sebagai first level support untuk permasalahan connectivity Provider perangkat SD WAN.
b. Provider akan melakukan delivery, konfigurasi, dan instalasi perangkat SD WAN, serta integrasi dengan link.
c. Provider akan melakukan replacement perangkat SD WAN jika ada kerusakan sesuai SLA yang disepakati Provider dengan Customer.
10. Persyaratan lainnya:
a. Memiliki Tenaga ahli jaringan yang dibuktikan dengan sertifikat level expert untuk routing/switching.
b. Biaya sewa termasuk dengan biaya pemindahan lokasi unit kerja di BPJS Kesehatan.
c. Vendor penyedia memberikan training minimal 1 kali dalam setahun mengenai operasional SD-WAN.
Ketua Panitia Tender
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
KGS.Xxxxxxx
Xxxxxxxx 2 Pengumuman Tender Nomor : 05/PTSJKDML-2/0121
KOP PERUSAHAAN
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | ... |
No. Identitas | : | ... [diisi nomor KTP] |
Jabatan | : | ... [Pimpinan Perusahaan] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT .../CV .../Firma ...[diisi sesuai kebutuhan dan cantumkan nama perusahaan] |
dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa untuk Pekerjaan Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main Link 2021-2024, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan pegawai/oknum pegawai BPJS Kesehatan atau sesama Penyedia Barang/Jasa dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BPJS Kesehatan
2. Akan melaporkan ke Sistem Pelaporan Pelanggaran BPJS Kesehatan melalui email xxx@xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menghormati dan mentaati segala keputusan proses Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data Main Link 2021-2024;
5. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
...[tempat], …[tanggal] …[bulan] …[tahun] [Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan dan Cap Perusahaan di atas Meterai Rp10.000,00]
[Nama Pimpinan Perusahaan]
Lampiran 3 Pengumuman Tender Nomor : 05/PTSJKDML-2/0121
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN TIDAK TERLIBAT MASALAH HUKUM
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………….(di isi nama pimpinan perusahaan/kuasanya yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya)
Jabatan : ……………………………………………
Bertindak untuk dan atas nama : ……………………………………………
Alamat : ……………………………………………
……………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa :
1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2. Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
3. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. Pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara,
5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
6. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
................., ....,...... 2021
Hormat kami, Meterai Rp10.000,00 (Nama)
(Jabatan)