AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Perkara Nomor 0527/Pdt.G/2019/PA.Tmk
Pada hari ini, Rabu tanggal 26 Juni 2019 M. bertepatan dengan tanggal
22 Syawal 1440 H. dalam persidangan majelis Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Xxx Xxxxxxxx dalam tingkat pertama telah datang menghadap pihak-pihak sebagai berikut : Xxxx Xxxxxxxxxx, SE., tanggal lahir 03 november 1962, Agama Islam,
Pendidikan S-1 (strata satu), Pekerjaan Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Alwadi’ah, bertempat tinggal Maniis, RT/RW – 001/005, kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, kota Tasikmalaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Xxx Xxxx, SH.I. dan Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., Advokat/Pengacara yang berkantor di Perum Sirnagalih Residence Blok D.2 Sirnagalih Indihiang Kota Tasikmalaya berdasarkan surat Kuasa khusus tanggal 18 Maret 2019 yang telah didaftar dalam Register Kuasa Nomor 0603/Reg.K/2019/PA.Tmk tanggal 02 April 2019, sebagai Xxxxxxxxx;
melawan
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya, tempat kediaman di Xxxxx xxxxx xxxxx xxxxx 00 Xxxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx, sebagai Tergugat I;
Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) xx. Xxxxxxxxx Xxxx Tasikmalaya, beralamat di Xxxxx xxxxx xxxxx xxxxx 00 Xxxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx, sebagai Tergugat II;
Xxx Xxxxxxx, tanggal lahir 15 februari 1974, Agama Islam, Pendidikan S.1, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Xxxxx Xxxxx xxxxx 00, RT/RW – 002/011, Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat III;
Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, tanggal lahir, 18 september 1985, Agama Islam, Pendidikan S.1, bertempat tinggal di Jalan Paseh GG X.Xxxxx, RT/RW – 003/008, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat IV;
Xxxxx Xxxxxxxx, tanggal lahir, 29 Desember 1963, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Cigantang Girang, RT/RW – 002/007, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat V;
Xxxxx Xxxxxx, tanggal lahir 2 September 1963, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Siliwangi Cicurug, RT/RW – 003/005, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat VI;
Xxxxxxx Xxxx, tanggal lahir 26 Mei 1972, Agama Islam, Pendidikan Diploma III, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Parakannyasag nomor 27, RT/RW – 002/012, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat VII;
Xxx Xxxxxxx, tanggal lahir 26 Juli 1970, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Bojong Kaum, RT/RW – 006/011, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat VIII;
Xxxxx Xxx Xxxxxxx, tanggal lahir 20 Mei 1977, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal Ciawi Panunggal, RT/RW – 001/006, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat IX;
Xxxx Xxxxxxxxxxx, SIP, tanggal lahir 26 Mei 1980, Agama Islam, Pendidikan S.1, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal Kp. Bugelan, RT/RW – 004/006, Kelurahan Gunung
Tandala Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sebagai
Tergugat X;
Xxx Xxxxxx Xxxxxxx, tanggal lahir 25 September 1974, Agama Islam, Pendidikan Diploma III, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kp.Cimuncang, RT/RW – 010/004, Desa Margahayu,Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai Tergugat XI;
Xxxx Xxxxxxx, S.Kep.NERS, tanggal lahir 20 Oktober 1977, Agama Islam, Pendidikan S.1, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Perum Sukarindik, RT/RW – 006/007, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat XII;
Xxxxx Xxxxxxx, tanggal lahir 10 Februari 1979, Agama Islam, Pendidikan D III, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Padasuka Nagrak nomor 145, RT/RW – 006/005, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat XIII;
Xxxx Xxxxxxx, tanggal lahir 29 Januari 1965, Agama Islam, Pendidikan DII, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di : xxxxx Xxxxxxxxx xxxxx 000 A Cicurug, RT/RW – 003/005, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, sebagai Tergugat XIV;
Para pihak yang berperkara menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV bersedia mengakhiri persengketaan karena telah telah terjadi perdamaian di depan Mediator Dra. Xx. Xxxxxxxxx, M.H. dan untuk itu telah mengadakan Kesepakatan Perdamaian sebagai berikut :
Pasal 1
1) Bahwa Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV menyatakan mengakui secara sadar, sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya mempunyai sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar:
Nama Nasabah | Sisa Kewajiban Pembayaran | Denda (Rp.,-) | Total (Rp.,-) | |
Pokok (Rp.,-) | Saldo Margin (Rp.,-) | |||
Tergugat III | 18.344.122 | 2.220.891 | 2.619.578 | 23.184.591 |
Tergugat IV | 8.223.531 | 585.734 | 763.804 | 9.573.069 |
Tergugat V | 20.505.357 | 4.779.633 | 2.090.622 | 27.375.612 |
Tergugat VI | 24.448.911 | 5.817.408 | 2.208.221 | 32.474.540 |
Tergugat VII | 34.372.848 | 12.023.849 | 2.250.600 | 48.647.297 |
Tergugat VIII | 37.342.186 | 15.597.722 | 2.602.082 | 55.541.990 |
Tergugat IX | 16.602.086 | 4.277.787 | 1.003.743 | 21.883.616 |
Tergugat X | 24.731.266 | 10.171.216 | 953.274 | 35.855.756 |
Tergugat XI | 43.675.416 | 20.724.590 | 1.436.705 | 65.836.711 |
Tergugat XII | 20.794.464 | 6.479.963 | 83.707 | 27.358.134 |
Tergugat XIII | 31.366.112 | 11.567.213 | 545.038 | 43.478.363 |
Tergugat XIV | 41.117.401 | 22.254.254 | 65.794 | 63.437.449 |
2) Bahwa sisa kewajiban pembayaran sebagaimana disebutkan diatas adalah berdasarkan perjanjian antara Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dengan Penggugat, dengan nomor perjanjian:
Penerima Fasilitas Pembiayaan | Nomor Perjanjian | Tanggal ditandatangani |
Tergugat III | 2741/Pem/MBA/03/2014 | 25 maret 2014 |
Tergugat IV | 2817/Pem/MBA/05/2014 | 9 mei 2014 |
Tergugat V | 3372/Pem/MBA/06/2015 | 4 juni 2015 |
Tergugat VI | 3375/Pem/MBA/06/2015 | 8 juni 2015 |
Tergugat VII | 3729/Pem/MBA/03/2016 | 18 maret 2016 |
Tergugat VIII | 3794/Pem/MBA/04/2016 | 27 april 2016 |
Tergugat IX | 3888/Pem/MBA/06/2016 | 17 juni 2016 |
Tergugat X | 4037/Pem/MBA/10/2016 | 14 oktober 2016 |
Tergugat XI | 4066/Pem/MBA/11/2016 | 10 nopember 2016 |
Tergugat XII | 4077/Pem/MBA/11/2016 | 23 nopember 2016 |
Tergugat XIII | 4078/Pem/MBA/11/2016 | 23 nopember 2016 |
Tergugat XIV | 2168/Pem/MBA/11/2013 | 14 nopember 2013 |
Pasal 2
1) Bahwa terhadap sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (satu) diatas Tergugat IV dan Tergugat VII menyatakan telah selesai melunasi seluruh kewajiban pembayarannya kepada Penggugat masing-masing Tergugat IV tanggal 14 mei 2019 dan Tergugat VII pada tanggal 16 april 2019;
2) Bahwa terhadap sisa kewajiban pembayaran kepada Pengguat sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (satu) diatas Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV menyatakan sepakat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya kepada Pengguat dengan cara restruktur, dengan ketentuan sebagaimana yang berlaku dalam regulasi Penggugat, sesuai dengan kemampuan yaitu:
a. Jangka waktu kredit setelah restruktur tidak lebih dari 5 (lima tahun);
b. Adanya asuransi jiwa terhadap nasabah selama masa kredit restruktur berlangsung;
c. Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, menandatangani addendum akad murabahah serta dokumen penunjang lainnya sebagai bagian tidak terpisahkan darinya dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan guna menunjang formalitas addendum akad murabahah;
3) Bahwa Tergugat III karena sudah jatuh tempo dan tidak dapat dilakukan restruktur, maka Tergugat III menyatakan akan membayar secara tunai kepada Penggugat dengan termin pembayaran, yaitu pada:
Pasal 3
1) Bahwa Tergugat III, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV menyatakan sepakat untuk melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan tagihan terjadwal;
2) Bahwa sumber pembayaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran bersumber dari pendapatan pribadi maupun dari pihak lain yang memberikan fasilitas kepadanya dengan cara disetorkan langsung oleh Tergugat III, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV maupun oleh orang yang dikuasakannya;
3) Bahwa Penggugat maupun orang yang ditunjuknya menyatakan berhak menerima pembayaran dari Tergugat III, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dan berkewajiban member tanda terima pembayaran kepada nasabah terkait;
4) Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyatakan bersedia membantu melakukan pemotongan atas dana insentif dan pendapatan lain atas nama Tergugat III, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV yang bersumber dari hak karyawan RSUD selama bekerja di RSUD selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sepanjang mendapatkan kuasa tertulis dari Tergugat III, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dengan besaran nilai sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tersebut dan langsung menyetorkannya kepada Penggugat;
5) Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyatakan bersedia menghimbau dan mengingatkan Tergugat III, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV untuk mentaati isi akta perdamian ini;
Pasal 4
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV menyatakan sepakat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pasal 5
Bahwa pernyataan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV dalam pasal-pasal
kesepakatan perdamaian ini merupakan bukti yang sah atas kesepakatan perdamaian ini;
Pasal 6
1) Bahwa Penggugat dengan ini menerima dengan baik kesepakatan penyelesaian sengketa a quo serta dengan ini, Penggugat bersedia mencabut gugatan/tuntutan yang diajukan Penggugat dalam perkara nomor 0527/Pdt.G/2019 PA.Tmk;
2) Bahwa segala permasalahan yang berkenaan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV tersebut diatas dinyatakan selesai dengan tuntas;
3) Bahwa pernyataan dimaksud dalam pasal-pasal kesepakatan perdamaian ini merupakan bagian terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV baik sekarang maupun yang akan datang;
Pasal 7
1) Kesepakatan perdamaian ini baik penafsiran dan pelaksanaannya serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Apabila sutu ketentuan dalam kesepakatan perdamaian ini karena sesuatu alasan dinyatakan tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan lain dari kesepakatan perdamaian ini tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya;
Pasal 8
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat, VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV sepakat Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara a quo yan telah diajukannnya sehubungan dengan sengketa dimaksud oleh Para Pihak agar mengutkan seluruh isi kesepakatan perdamaian ini dalm bentuk Putusan Akta Perdamaian (Acte Xxx Xxxxxx);
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan itikad baik dari Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, untuk penyelasain perkara Nomor 0527/Pdt.G/2019/PA.Tmk di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya;
Bahwa kesepakatan perdamaian ini dibuat oleh para pihak dengan ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator;
Setelah isi kesepakatan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 dan dibacakan kepada Para Pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan perdamaian tersebut;
Kemudian Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
Nomor 0527/Pdt.G/2019/PA.Tmk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca Akta Perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara;
Mengingat Pasal 130 HIR dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV, untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.546.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Xxxxxxx Xxxxx yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal Rabu tanggal 26 Juni 2019 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1440 H Hijriah, oleh kami Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., sebagai Ketua Majelis, Xxxxxx Xxx Xxxx, X.Xx., M.H., dan Septianah, S.H.I., M.H.
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh Xxxx Xxxxxxx, S.HI. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat didampingi oleh kuasanya dan Tergugat I, Tergugat II didampingi oleh kuasanya, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XIV diluar hadirnya Tergugat XI tanpa hadirnya Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VII, Tergugat XII dan Tergugat XIII.
Hakim Anggota ttd Xxxxxx Xxx Xxxx, X.Xx., M.H | Ketua Majelis ttd Xxxxxxxx Xxxxx, S.H. |
Hakim Anggota ttd Septianah, S.H.I., X.X. | |
Xxxxxxxx Pengganti ttd Xxxx Xxxxxxx, S.HI |
Perincian Biaya Perkara :
1. Pendaftaran | Rp. | 30.000,- |
2. Biaya Proses/ATK Perkara | Rp. | 50.000,- |
3. Biaya PNBP Panggilan | Rp. | 150.000,- |
4. Biaya Panggilan | Rp. | 3.210.000,- |
5. Redaksi | Rp. | 10.000,- |
6. Materai | Rp. | 6.000,- |
Jumlah | Rp. | 3.546.000,- |
(tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Pemberitahuan isi Putusan Tanggal : ................................................... Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Tanggal : .......................................... | Untuk salinan putusan yang sama bunyinya oleh : Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, X. XXXXXX XXXXX, S.H. |