Contract
J
'J
antara
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
dan
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Nomor : PM.47 Tahun 2015 Nomor : K erm a/S /ll/2015
tentang
BANTUAN TNI KEPADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pada hari ini Jumat, tanggal dua puluh, bulan Februari, tahun Dua Ribu Lima Belas (20-2-2015), bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini :
X. XXXXXXXX XXXXX, Menteri Perhubungan, dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Medan Merdeka. Barat No.8 Jakarta 10110, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
U. JENDERAL TNI Xx. XXXXXXXX, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Tentara Nasional Indonesia yang beralamat di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang secara bersama-sama disebut juga PARA PIHAK, dalam kedudukan dan jabatan tersebut .di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan.
b. : Bahwa PIHAK KEDUA adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam
. menjalankan tugasnya antara lain melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
2
c. Bahwa para pihak memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Bersama, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama tentang peningkatan pengamanan sarana dan prasarana transportasi serta membantu Penegakan Hukum di lingkungan' transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan transportasi perkeretaapian termasuk BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan tujuan, agar dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.
Pasal 2
Ruang Lingkup Ruang lingkup Nota Kesepahaman Bersama ini meliputi :
a. Pengamanan sarana dan prasarana transportasi secara terpadu dan terkoordinasi.
b. Survei dan pemetaan di seluruh wilayah transportasi yurisdiksi nasional Indonesia, serta penerbitan buku-buku publikasi yang diperlukan PARA PIHAK maupun para pengguna transportasi yurisdiksi nasional Indonesia.
c. Pembinaan sumber daya manusia PARA PIHAK untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengamanan sarana dan prasarana transportasi.
d. Membantu penegakan hukum di lingkungan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan transportasi perkeretaapian termasuk BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
e. Melaksanakan program pendidikan, pelatihan dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan fasilitas pendidikan dan latihan.
f. Pertukaran data dan infomasi yang diperlukan PARA PIHAK dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.
p
3
Pasal 3 Pembiayaan
Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 Masa Berlaku
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditanda tangani oleh ^ PARA PIHAK.
Pasal 5 Tindak Lanjut
PARA PIHAK sepakat menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian antara PARA PIHAK dan jajaran di bawahnya yang mengatur secara rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA
NTARA NASIONAL INDONES
PIHAK PERTAMA PERHUBUNGAN RI
OELDOKO NDERAL TNI
P v W a s iu s JONAN