PERJANJIAN RESTRUKTURISASI RESTRUCTURING AGREEMENT
PERJANJIAN RESTRUKTURISASI RESTRUCTURING AGREEMENT
No.003/PAM/F/X.XX/XXX/0000 No.018/AGR-PAM/III/2018
No.003/PAM/F/X.XX/XXX/0000 No.018/AGR-PAM/III/2018
OLEH DAN ANTARA BY AND BETWEEN
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA)
DAN
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA)
AND
PT. AETRA AIR JAKARTA PT. AETRA AIR JAKARTA
Perjanjian Restrukturisasi (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Rabu, tanggal 21 Maret 2018 oleh dan antara :
1. PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA), suatu perusahaan daerah yang didirikan dan tunduk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Xx. 00 xxxxx 0000 Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Perda 13/1992”) yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxxx XX, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx, yang dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxx, selaku Direktur Utama dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PAM JAYA (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”); dan
2. PT AETRA AIR JAKARTA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan xxxxxx xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx yang beralamat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 0, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx XX0 Xxxxx 01, Summarecon Kelapa Xxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx, yang dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxx, selaku Presiden Direktur dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Aetra Air Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”).
This Restructuring Agreement (“Agreement”) is made and signed on this day Wednesday, dated 21 March 2018 by and between:
1. PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA), a regional company established under the Regional Regulation of DKI Jakarta No. 13 of 1992, on Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("Regulation 13/1992"), having its office at Xxxxx Xxxxxxxxxxx XX, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx, in this matter represented by Xxxxx Xxxxxxx, as the President Director and therefore legally acting for and on behalf of PAM JAYA (hereinafter referred to as the "First Party"); and
2. PT AETRA AIR JAKARTA, a limited liability company duly established under the laws of the Republic of Indonesia, having its office at Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 0, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx XX0 Xxxxx 01, Summarecon Kelapa Gading, Jakarta 14240, Indonesia, in this matter represented by Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, acting in his Capacity as President Director of, and therefore for and on behalf of PT Aetra Air Jakarta (the “Second Party”).
(Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”). Bahwa Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Xxxxx xxxx xxxxxxx 0 Xxxx 0000, Xxxxx Pertama dan Pihak Kedua telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama pada tanggal 6 Juni 1997 (“Perjanjian 1997”).
2. Bahwa kemudian dari Perjanjian 1997 tersebut, telah dilakukan beberapa kali perubahan dengan maksud untuk mencapai tujuan peningkatan produksi, distribusi, pengelolaan dan kemampuan teknologi, dengan Perubahan dan Addendum sebagai berikut:
a. Addendum atas Perjanjian 1997 tanggal 28 Januari 1998;
b. Perjanjian Kerjasama tanggal 22 Oktober 2001 tentang Penyediaan Air dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Timur Jakarta dibuat oleh dan antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) dan PT Thames PAM Jaya;
c. Addendum I atas Cooperation Agreement
tanggal 11 Juni 2003;
d. Addendum Cooperation Agreement tanggal 7 Oktober 2005 oleh dan antara PAM Jaya dan PT Thames PAM Jaya;
e. Addendum Kedua atas Cooperation Agreement tanggal 21 Desember 2006 oleh dan antara PAM Jaya dan PT. Thames PAM Jaya;
f. Addendum Ketiga atas Cooperation Agreement tanggal 28 Desember 2007 oleh dan antara PAM Jaya dan PT. Thames PAM Jaya;
g. Addendum Keempat atas Cooperation Agreement yang diubah dan dinyatakan kembali tanggal 8 Januari 2009 tentang Rebasing Periode 2008-2012 No. 001/PAM/ADD/PKS/I/2009 and Xx. 00/XXX- XXX/XXX/X/00 xxxx xxx xxxxxx XXX Xxxx dan PT Aetra Air Jakarta;
(The First Party and The Second Party hereinafter collectively referred to as “The Parties”). Whereas the Parties hereby first explain the following matters:
1. Whereas on 6 June 1997, First Party and Second Party have made and signed a Cooperation Agreement dated 6 June 1997 ("1997 Agreement").
2. Whereas after the 1997 Agreement, several changes have been made in order to achieve the improvement of production, distribution, management, and technological capability, as follows:
a. Addendum to the 1997 Agreement dated 28 January 1998;
b. Cooperation Agreement dated 22 October 2001 on the Clean Water Supply and Service Improvement for The Eastern Part of Jakarta made by and between Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) dan PT Thames PAM Jaya;
c. Addendum I to the Cooperation Agreement dated 11 June 2003;
d. Addendum Cooperation Agreement dated 7 October 2005 made by and between PAM Jaya and PT Thames PAM Jaya;
e. Second Addendum to the Cooperation Agreement dated 21 December 2006 made by and between PAM Jaya and PT Thames PAM Jaya;
f. Third Addendum to the Cooperation Agreement dated 18 December 2007 by and between PAM Jaya and PT Thames PAM Jaya;
g. Fourth Addendum to the Cooperation Agreement which has been amended and restated dated 8 January 2009 on the Rebasing Period 2008-2012
No.001/PAM/ADD/PKS/I/2009 and No.06/ADD-RCA/PAM/I/2009 by and between PAM Jaya and PT Aetra Air Jakarta;
h. Master Agreement tanggal 5 Juni 2012;
i. Berita Acara Kesepakatan Atas Tambahan Perjanjian Induk “Economic Re-opener” tanggal 16 Agustus 2012;
j. Berita Acara Kesepakatan Atas Tambahan Perjanjian Induk “Economic Re-opener” tanggal 28 Januari 2013;
k. Kesepakatan Bersama tentang Lampiran Proyeksi Keuangan Perjanjian Induk Rebalancing Contract PAM JAYA dan Aetra tanggal 15 Agustus 2014;
l. Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal
24 Februari 2016 tentang FPPR dan Pengelolaan Shortfall.
(seluruh dokumen tersebut di atas selanjutnya
disebut sebagai “Perjanjian Kerjasama”).
3. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut, Pihak Pertama sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (“SPAM”) di wilayah DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pihak Kedua untuk menyediakan pelayanan tertentu termasuk namun tidak terbatas pada (i) Pengelolaan sumber daya air, (ii) Produksi,
(iii) Distribusi, dan (iv) Pelayanan Pelanggan.
4. Kemudian diketahui bahwa pada tahun 2015, Pemerintah menerbitkan (i) Peraturan Pemerintah No. 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (“PP 121/2015”) dan (ii) Peraturan Pemerintah No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (“PP 122/2015”) yang berdasarkan kedua aturan tersebut dinyatakan mengenai pengembalian kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air yakni Pihak Pertama.
5. Dalam hal Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) tidak mampu membiayai kebutuhan SPAM dengan jaringan perpipaan, maka berdasarkan (i) PP 121/2015 dan (ii) PP 122/2015 kewenangan pengelolaan sumber daya air dikembalikan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua selaku badan usaha swasta hanya dapat melakukan kerjasama dalam bentuk:
h. Master Agreement dated 5 June 2012;
i. Memorandum Of Understanding on the Supplement of the Master Agreement “Economic Re-Opener” dated 16 August 2012;
j. Memorandum Of Understanding on the Supplement of the Master Agreement “Economic Re-Opener” dated 28 January 2013;
k. Memorandum of Understanding on the Financial Projections Attachment Rebalancing Contract PAM JAYA and Aetra dated 15 August 2014;
l. Memorandum Of Understanding dated 24 February 2016 on The FPPR and Shortfall Management.
(The above documents hereinafter will be referred to as the "Cooperation Agreement").
3. Under the Cooperation Agreement, the First Party as the party who has the authority to carry out the implementation of Drinking Water Supply System ("SPAM") in DKI Jakarta area, cooperates with the Second Party to provide certain services including but not limited to (i) Management of water resources, (ii) Production, (iii) Distribution, and (iv) Customer Service.
4. It was later known that in 2015, the Government issued (i) Government Regulation No. 121/2015 on Management of Water Resources ("GR 121/2015") and (ii) Government Regulation No. 122/2015 on Drinking Water Supply System ("GR 122/2015") where based on these two regulations it is stated regarding the return of water resources management authority to the institution authorized to carry out the management of water resources, which is the First Party.
5. In the event a State Owned Enterprise ("BUMN") or Regional Owned Enterprise ("BUMD") is unable to finance the needs of SPAM implementation through pipeline network, according to (i) GR 121/2015 and
(ii) GR 122/2015, the authority of water resources management will be returned to the First Party, hence the participation of the Second Party as a private business entity in the form of cooperation can only be carried out in the form of:
a. Investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi;
b. Investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh Pihak Pertama; dan/atau
c. Investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
6. Bahwa pada tanggal 25 September tahun 2017, Para Pihak telah sepakat untuk menandatangani Berita Acara Kesepakatan Mengenai Restrukturisasi Perjanjian Kerjasama, yang menyepakati dilakukannya peninjauan kembali terhadap Perjanjian Kerjasama dan ketentuan- ketentuan di dalamnya untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Bahwa Pihak Pertama merupakan suatu BUMD yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan sumber daya air dengan ruang lingkup usaha berada di DKI Jakarta, sehingga dalam rangka mencapai maksud dan tujuan usahanya, Pihak Pertama membuat program suplai air bersih agar masyarakat DKI Jakarta dapat menikmati air bersih melalui jaringan perpipaan yang disalurkan oleh Pihak Pertama (“Program Air Bersih”).
8. Bahwa dalam rangka mencapai maksud dan tujuan usahanya tersebut, Para Pihak bermaksud melakukan program, termasuk tapi tidak terbatas pada peningkatan cakupan pelayanan air bersih di wilayah kerja timur DKI Jakarta (“Program Peningkatan Pelayanan”).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan saling mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
a. Investment in development of SPAM and/or management of SPAM to the raw water units and production units;
b. Investment in distribution units which will be operated and managed by the First Party; and/or
c. Investment in operation and maintenance technology in order to implement an effective and efficient SPAM Implementation with a performance-based contract mechanism.
6. Whereas on 25 September 2017, the Parties have agreed to sign Minute of Agreement on Cooperation Agreement Restructuring, where it was agreed that there will be a re-assessment to Cooperation Agreement and the provisions therein to continue and improve cooperation, in accordance with the applicable laws.
7. Whereas the First Party is a BUMD who is authorized to manage water resources with scope of business in DKI Jakarta, and in order to achieve its business purpose and objective, the First Party shall prepare a clean water supply program to allow people of DKI Jakarta to enjoy clean water through pipeline networks channeled by the First Party ("Clean Water Program").
8. Whereas in order to achieve the above business purpose and objective, the Parties intend to undertake a program, including but not limited to the increase of the scope of clean water service in the eastern part of DKI Jakarta ("Service Improvement Program").
Based on the above matters, the Parties hereby agree and bind themselves to make, sign and execute this Agreement with the following terms and conditions:
BAB I PERJANJIAN
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN
1.1 Maksud dari Perjanjian ini adalah untuk menyusun
CHAPTER I AGREEMENT
ARTICLE 1
PURPOSES AND OBJECTIVES OF THE AGREEMENT
1.1 The purpose of this Agreement is to establish a
kerangka yang mengikat bagi Para Pihak sehubungan dengan pengusahaan sumber daya air dan penyediaan air minum, serta membuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh Para Pihak secara bersama-sama atau masing-masing Pihak secara sendiri-sendiri sebagaimana mestinya untuk terlaksananya Perjanjian ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Program Air Bersih dan Program Peningkatan Pelayanan utamanya di wilayah timur DKI Jakarta.
1.2 Para Pihak berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk melaksanakan dan/atau melakukan segala tindakan yang diperlukan sebagaimana ditentukan oleh Perjanjian ini, agar setiap ketentuan dan persyaratannya dapat dilakukan/dipenuhi sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
2.1 Para Pihak sepakat untuk menyesuaikan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerjasama, dan menyatakan kembali syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disesuaikan tersebut dalam suatu perjanjian pernyataan kembali (“Perjanjian Pernyataan Kembali”). Dalam Perjanjian Pernyataan Kembali, Pihak Kedua akan mengembalikan proses manajemen air baku dan air curah serta proses pelayanan pelanggan kepada Pihak Pertama, dimana sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian Kerjasama. Dengan pengembalian tersebut Pihak Kedua akan melakukan perawatan dan pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air (“IPA”) Buaran 1, IPA Buaran 2 dan IPA Pulogadung serta distribusi sampai dengan sebelum meter pelanggan dan terus berlaku sampai dengan ulang tahun ke-25 (dua puluh lima) dari Tanggal Berlaku Kerjasama.
2.2 Guna melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan Program Air Bersih dan Program Peningkatan Pelayanan, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama dan/atau anak usahanya yang dibentuk untuk keperluan itu serta atas sepersetujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik Pihak Pertama, akan melakukan penyertaan saham pada Pihak Kedua (“Penyertaan Saham Pihak Pertama”) dengan ketentuan sebagai berikut:
2.2.1 Pihak Kedua wajib memberikan pernyataan dan jaminan pada Pihak Pertama dan atau
binding framework for the Parties in connection with the utilization of water sources and drinking water supply, and to establish terms and conditions which shall be complied with by the Parties jointly or separately as appropriate for the implementation of this Agreement in order to realize the implementation of the Clean Water Program and Service Improvement Program particularly in the eastern part of DKI Jakarta.
1.2 The Parties undertake and therefore bind themselves to implement and/or perform any action as necessary as provided in this Agreement, to allow each term and condition to be performed/complied with properly and timely.
ARTICLE 2 SCOPE OF AGREEMENT
2.1 The Parties agree to adjust the terms and conditions contained in the Cooperation Agreement, and restate such adjusted terms and conditions in a restatement agreement ("Restatement Agreement"). In the Restatement Agreement, the Second Party shall return the management of raw water and bulk water process and customer service process to the First Party, where such activities were previously performed by the Second Party based on the Cooperation Agreement. With such return the Second Party will undertake maintenance and operation of Water Treatment Plant ("WTP") Buaran 1, WTP Buaran 2, and WTP Pulogadung, and distribution up to before customer's water meter, until the 25th (twenty fifth) anniversary of the Effective Date of the Cooperation.
2.2 In order to carry out the supervisory and control functions on the implementation of Clean Water Program and Service Improvement Program, the Parties agree that the First Party and/or its subsidiary which is established for such purpose, with the approval from DKI Jakarta Provincial Government as the owner of the First Party, will make a share investment to the Second Party ("First Party Shares Investment") with the following terms:
2.2.1 The Second Party shall give a representation and warranty to the First party and/or its
anak usahanya bahwa sebelum Penyertaan Saham Pihak Pertama menjadi efektif, kekayaan bersih Pihak Kedua tidak dalam kondisi negatif.
2.2.2 Dalam hal terdapat kewajiban pemegang saham Pihak Kedua saat ini (“Pemegang Saham Saat Ini”), Pihak Pertama dan atau anak usahanya tidak akan dibebani kewajiban Pemegang Saham Saat Ini yang timbul sebelum efektifnya Penyertaan Saham Pihak Pertama.
2.3 Fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 di atas bertujuan untuk menjamin kesesuaian program pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dan untuk mendapatkan manfaat ekonomi melalui Pihak Pertama.
2.4 Pada saat Penyertaan Saham Pihak Pertama berlaku secara efektif, Para Pihak berjanji dan mengikatkan diri serta akan melakukan setiap dan seluruh upaya terbaiknya agar oleh dan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan dibuat dan ditandatangani suatu perjanjian kerjasama dalam rangka Program Air Bersih dan Program Peningkatan Pelayanan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang saling menguntungkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (“Perjanjian Kerjasama Pengembangan”).
subsidiary that prior to the First Party Shares Investment becoming effective, the net asset of the Second Party is not negative.
2.2.2 If there is any obligation of the shareholders of the Second Party ("Current Shareholders"), the First Party and/or its subsidiary will not bear any of the Current Shareholders' obligations which arises prior to the First Party Shares Investment becoming effective.
2.3 The supervisory and control function as mentioned in Article 2.2 is intended to ensure the conformity with DKI Jakarta Provincial Government service program to the society, and to gain economic benefit through the First Party.
2.4 Upon the effectiveness of First Party Shares Investment, the Parties commit and bind themselves and will perform any and all of its best efforts so that by and between the First Party and the Second Party shall make and sign a cooperation agreement for Clean Water Program and Service Investment Program with beneficial terms and conditions and performed in accordance with the applicable regulations ("Development Cooperation Agreement").
BAB II
PERJANJIAN PERNYATAAN KEMBALI PASAL 3
3.1 Para Pihak memahami dan karenanya mengikatkan diri bahwa Perjanjian Pernyataan Kembali dibuat untuk meletakkan kerangka dasar agar kerjasama yang telah ada dan sedang berlangsung oleh dan antara Para Pihak berdasarkan Perjanjian Kerjasama tetap berlaku dan mengikat, dengan menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
3.2 Para Pihak setuju dan mengikatkan diri bahwa setiap dan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku akan tetap berlaku dan mengikat dan akan dinyatakan kembali dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.
CHAPTER II RESTATEMENT AGREEMENT
ARTICLE 3
3.1 The Parties understand and therefore bind themselves that the Restatement Agreement is made to provide the basic framework in order for the current and ongoing cooperation by and between the Parties based on the Cooperation Agreement remain in effect and binding, by setting out terms and conditions which have been adjusted with the applicable regulations.
3.2 The Parties agree and bind themselves that each and every term in the Cooperation Agreement that have been adjusted with the applicable laws will remain in effect and binding and will be restated in the Restatement Agreement.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN PERNYATAAN KEMBALI
Para Pihak setuju dan mengikatkan diri bahwa Perjanjian Pernyataan Kembali akan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pernyataan Kembali sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerjasama sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
PASAL 5 PERIODE TRANSISI
5.1 Para Pihak sepakat bahwa dalam rangka penyesuaian syarat dan ketentuan kerjasama berdasarkan peraturan yang berlaku, akan terjadi pengembalian proses manajemen air baku dan air curah serta proses pelayanan pelanggan kepada Pihak Pertama dimana sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
5.2 Dalam proses pengembalian kewenangan pengelolaan atas manajemen air baku dan air curah serta proses pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 5.1 di atas (“Periode Transisi”) akan dilakukan kegiatan-kegiatan yang pada prinsipnya merupakan kegiatan alih pengetahuan dan teknologi serta asistensi dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang berkaitan dengan proses pelayanan pelanggan, sehingga seluruh karyawan yang diperlukan oleh Pihak Pertama yang dikembalikan dan/atau dipindah-tugaskan telah dalam kondisi terlatih dan siap pakai.
5.3 Pengembalian karyawan-karyawan sebagaimana tersebut di bawah ini akan dialihkan kepada Pihak Pertama sesuai dengan status kepegawaian dan tugas pokok dan fungsinya saat ini, yaitu terhadap:
5.3.1 Karyawan Pihak Pertama yang saat ini ditempatkan pada Pihak Kedua di bagian pelayanan pelanggan dan unsur pendukungnya (supporting services) akan dikembalikan kepada Pihak Pertama.
5.3.2 Karyawan Pihak Kedua yang saat ini di bagian pelayanan pelanggan dan unsur pendukungnya (supporting services), akan dialihkan kepada Pihak Pertama setelah memperoleh persetujuan dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan karyawan tersebut setuju untuk dipindahkan.
ARTICLE 4
TERM OF RESTATEMENT AGREEMENT
The Parties agree and bind themselves that the Restatement Agreement will be effective since the signing date of the Restatement Agreement until the expiration of cooperation as stipulated in Cooperation Agreement.
ARTICLE 5 TRANSITION PERIOD
5.1 The Parties agree that in adjusting the terms and conditions in accordance with the applicable regulations, there will be a return of raw water and bulk water management process and customer service process to the First Party where such activities were previously carried out by the Second Party under the Cooperation Agreement.
5.2 In the process of returning the management authority of raw water and bulk water management and customer service process as referred to in Article 5.1 above (“Transition Period”), there will be activities which principally transfers the knowledge and technology from the Second Party to the First Party and any assistance by the Second Party to the First Party in relation to customer service process so that all of the employees who are needed by the First Party who are returned and/or reassigned have been trained and are ready to use.
5.3 The return of employees as mentioned hereunder will be conducted by transfer to the First Party in accordance with their employment status and current principal duties and functions, namely:
5.3.1 The First Party’s employees currently placed at the Second Party in customer service department and its supporting service will be returned to the First Party.
5.3.2 The Second Party’s employees currently at the customer service department and its supporting services will be transferred to the First Party after obtaining the First Party’s approval pursuant to applicable provisions, and the employee’s agreement to be transferred.
5.4 Periode Transisi akan berlaku sejak di tandatanganinya Perjanjian Pernyataan Kembali dan akan diselesaikan oleh Para Pihak selambat- xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Pernyataan Kembali.
PASAL 6
PENYESUAIAN WATER CHARGE DALAM PERJANJIAN PERNYATAAN KEMBALI
Para Pihak sepakat bahwa dalam Perjanjian Penyataan Kembali akan diberlakukan water charge yang baru, yang merepresentasikan harga berdasarkan volume per meter kubik yang akan disesuaikan dengan memperhatikan kelayakan ekonomi dan kelangsungan usaha Para Pihak yang mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air bersih dan biaya perawatan dan pengoperasian distribusi sampai sebelum meter pelanggan.
5.4 The Transition Period will be applied since the signing of the Restatement Agreement and will be performed by the Parties no later than 1 (one) year since the signing of the Restatement Agreement.
ARTICLE 6 ADJUSTMENT OF WATER CHARGE IN
RESTATEMENT AGREEMENT
The Parties agree that in the Restatement Agreement a new water charge will be applied which represents a price based on volume per cubic meter which will be adjusted with the due observance of the economic viability and business sustainability of the Parties, which include the processing of raw water into clean water and cost of distribution maintenance and operation until before the customer’s meter.
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM AIR BERSIH DAN PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN
PASAL 7 PENYERTAAN SAHAM
7.1. Para Pihak setuju dan mengikatkan diri, dalam rangka Penyertaan Saham Pihak Pertama, maka:
7.1.1 Para Pihak akan melakukan setiap dan seluruh upaya terbaiknya agar seluruh aksi dan persetujuan korporasi yang diperlukan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati, termasuk mengupayakan agar tindakan-tindakan sebagaimana dirinci dalam Pasal ini terlaksana, antara lain:
7.1.1.1 Pihak Kedua akan melaksanakan RUPS Luar Biasa dengan agenda masuknya Pihak Pertama menjadi Pemegang Saham Pihak Kedua.
7.1.1.2 Kepemilikan saham Pihak Pertama, dengan mekanisme dan skema yang akan disepakati kemudian, akan berjumlah 10% - 15% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan dibayar
CHAPTER III
IMPLEMENTATION OF CLEAN WATER PROGRAM AND SERVICE IMPROVEMENT PROGRAM
ARTICLE 7 SHARES INVESTMENT
7.1 The Parties agree and bind themselves, in connection to the First Party Shares Investment, that:
7.1.1. The Parties shall perform any and all of its best efforts to allow all necessary corporate actions and corporate approvals be conducted obtained in accordance with the agreed schedule, including ensuring the conduct of all actions mentioned in this Article, as follows:
7.1.1.1 The Second Party will perform Extraordinary GMS with an agenda of the entry of the First Party as the Second Party's shareholder.
7.1.1.2 The shareholding of the First Party, through mechanism and scheme to be agreed later, will be 10% - 15% of the total issued and paid-up shares.
penuh.
7.1.1.3 Kepemilikan saham Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada butir 7.1.1.2 diatas, akan diperoleh dan bersumber dari (i) kontribusi Pihak Pertama dalam bentuk market share dan nilai- nilai strategis; atau (ii) bentuk- bentuk lain yang disepakati.
7.1.1.4 Pihak Pertama memiliki hak untuk menempatkan perwakilannya pada kepengurusan Pihak Kedua dalam jabatannya selaku anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
7.2. Para Pihak sepakat bahwa pada saat Penyertaan Saham Pihak Pertama efektif, maka Para Pihak akan menandatangani suatu perjanjian pemegang saham (“Perjanjian Pemegang Saham”).
7.1.1.3 The shares ownership of the First Party as stipulated in Article 7.1.1.2 above will be obtained and sourced from (i) contribution of the First Party in the form of market share and strategic values; or (ii) other agreed forms.
7.1.1.4 The First Party to have the right to place its representative to the Second Party's management as a member of Board of Directors and Board of Commissioners.
7.2 The Parties agree that at the same time the First Party Shares Investment is signed, the Parties will sign a shareholders agreement ("Shareholders' Agreement").
BAB IV
PERJANJIAN KERJASAMA PENGEMBANGAN
PASAL 8
RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA PENGEMBANGAN
Dalam rangka pelaksanaan Program Air Bersih dan Program Peningkatan Pelayanan oleh dan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua secara eksklusif akan dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengembangan dengan ruang lingkup yang mengacu kepada Master Plan Pengembangan Pelayanan Pihak Pertama (terlampir) sebagaimana berikut :
8.1 Pelaksanaan program pembangunan IPA dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi pengolahan air bersih untuk menambah pasokan kebutuhan air bersih di Wilayah DKI Jakarta
8.2 Pelaksanaan penambahan jaringan perpipaan untuk memperluas cakupan wilayah pelayanan sehingga dapat memberikan akses air perpipaan di wilayah yang sebelumnya belum terjangkau, dengan tujuan untuk meningkatkan service coverage ratio dan menjangkau masyarakat di wilayah operasional yang belum terlayani (“Program Perluasan Pipa Distribusi Baru”).
8.3 Pelaksanaan program penurunan Non Revenue Water (“Program Penurunan NRW”) yang
CHAPTER IV
DEVELOPMENT COOPERATION AGREEMENT
ARTICLE 8
SCOPE OF DEVELOPMENT COOPERATION AGREEMENT
In order to implement the Clean Water Program and Service Improvement Program, the First Party and the Second Party shall exclusively make and sign Development Cooperation Agreement which scope refers to Master Plan for Service Development of the First Party (as attached), as follows
8.1 Implementation of WTP development program in order to increase production capacity of clean water treatment to increase supply of clean water in DKI Jakarta area.
8.2 Implementation of additional pipeline network to expand the service area coverage in order to provide pipeline water access in previously inaccessible areas, with the aim to increase service coverage ratio and reach out to people in operational areas who have not been serviced ("New Distribution Pipeline Expansion Program").
8.3 Implementation of Non-Revenue Water reduction program ("NRW Reduction Program") which aims
bertujuan untuk menurunkan tingkat kebocoran jaringan pipa sehingga dapat menurunkan tingkat kehilangan air sebesar sampai dengan 20% (dua puluh persen), termasuk kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
8.4 Pelaksanaan program rehabilitasi yang diperlukan untuk memperkuat dan memperbaiki struktur bangunan IPA, optimalisasi proses pengolahan dan penggantian peralatan mekanikal dan elektrikal utama untuk mempertahankan kinerja IPA sesuai kapasitas disain dan/atau optimalisasi jaringan serta kegiatan- kegiatan yang dianggap perlu dan mungkin dikerjasamakan oleh Para Pihak di kemudian hari di wilayah DKI Jakarta.
PASAL 9
PENENTUAN WATER CHARGE PENGEMBANGAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGEMBANGAN
Para Pihak sepakat bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pengembangan akan diberlakukan water charge pengembangan yang baru, yang merepresentasikan harga berdasarkan volume per meter kubik, yang akan disesuaikan dengan memperhatikan kelayakan ekonomi dan kelangsungan usaha Para Pihak yang mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air bersih dan biaya perawatan dan pengoperasian distribusi sampai sebelum meter pelanggan.
to reduce pipeline leakage so as to reduce water loss rate by up to 20% (twenty percent), including operation and maintenance to seek for an effective and efficient SPAM implementation with a performance-based contract mechanism.
8.4 Implementation of the rehabilitation program which is needed for strengthening and fixing the structure of WTP, optimization the processing and replacement of the mechanical equipment and main electrical to maintain the performance of WTP in accordance with the design capacity and/or the network optimization program and/or other activities which are deemed necessary and may be cooperated by the Parties in the future in DKI Jakarta area.
ARTICLE 9
DETERMINATION OF DEVELOPMENT WATER CHARGE IN IMPLEMENTATION OF DEVELOPMENT COOPERATION AGREEMENT
The Parties agree that in Development Cooperation Agreement a new development water charge will be applied which represents the price based on the volume per cubic meter which will be adjusted with due observance of the economic viability and business sustainability of the Parties, which includes the processing of raw water into clean water and cost of distribution maintenance and operation until before the customer's meter.
PASAL 10 REKENING PENAMPUNGAN
Ketentuan mengenai Rekening Penampungan dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
10.1 Setiap pendapatan yang diterima oleh Pihak Pertama dari pelanggan harus dipindahkan ke Rekening Penampungan.
10.2 Pembayaran atas water charge dan water charge pengembangan akan diprioritaskan kepada Pihak Kedua.
10.3 Setiap perintah penarikan dana dari Rekening Penampungan harus terlebih dahulu disetujui oleh Para Pihak.
ARTICLE 10 ESCROW ACCOUNT
Terms and conditions regarding Escrow Account are as follows:
10.1 Any revenue received by the First Party from the customers shall be transferred to the Escrow Account.
10.2 Payments for the water charge and development water charge shall be prioritized for the Second Party.
10.3 Any withdrawal order from the Escrow Account must first be approved by the Parties.
PASAL 11
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA PENGEMBANGAN DAN EFEKTIVITASNYA
11.1 Para Pihak sepakat bahwa efektifitas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pengembangan terkait dengan Pasal 8 Perjanjian ini, akan berlaku secara efektif pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian kerjasama Pengembangan dalam skema Build Operate Transfer (BOT) dan terus berlaku sampai dengan jangka waktu sewajarnya yang umum berlaku menurut (termasuk tetapi tidak terbatas pada) Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 yang terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengembangan.
11.2 Seluruh aset instalasi produksi dan jaringan perpipaan akan menjadi aset Pihak Pertama pada saat berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Pengembangan.
BAB V
PELAKSANAAN KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN
PASAL 12 PENANDATANGANAN PERJANJIAN DEFINITIF
12.1 Para Pihak setuju dan mengikatkan diri untuk melaksanakan setiap dan seluruh upaya terbaiknya agar tindakan-tindakan sebagaimana akan dirinci di bawah ini tercapai sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan:
12.1.1 Perjanjian Pernyataan Kembali akan ditandatangani selambat-lambatnya pada 17 Desember 2018.
12.1.2 Perjanjian Kerja Sama Pengembangan akan ditandatangani selambat-lambatnya pada 17 Desember 2018.
12.1.3 Perjanjian pemegang saham akan dibuat dan ditandatangani bersamaan dengan efektifnya Penyertaan Saham Pihak Pertama.
12.2 Para Pihak memahami dan karenanya sepakat bahwa perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.1 di atas memerlukan kesepakatan-kesepakatan lanjutan yang lebih terperinci.
ARTICLE 11
TERM OF DEVELOPMENT COOPERATION AGREEMENT AND ITS EFFECTIVITY
11.1. The Parties agree that the effectiveness of terms and conditions in the Development/Expansion Cooperation Agreement according to Article 8 on this Agreement, shall come into effect on the signing date of the Development Cooperation Agreement in the scheme of Build Operation Transfer (BOT) and continue to be effective until an appropriate and generally applicable period, according to (including but not limited to) Regulation of Minister of Internal Affairs No. 19 of 2016 since the signing dated of the Development Cooperation Agreement.
11.2. All production installation and piping network assets will be the assets of the First Party at the expiration of the Term of the Development Cooperation Agreement.
CHAPTER V IMPLEMENTATION OF THE AGREEMENT
ARTICLE 12
THE EXECUTION OF DEFINITIVE AGREEMENT
12.1. The Parties agree and bind themselves to perform any and all its best effort so that the following actions hereunder are achieved in accordance with the agreed timeline:
12.1.1. The Restatement Agreement will be signed not later than 17 December 2018.
12.1.2. The Development Cooperation Agreement will be signed not later than 17 December 2018.
12.1.3. The Shareholders’ Agreement will be made and signed together with the effectiveness of the First Party Shares Investment.
12.2. The Parties acknowledge and therefore agree that the agreements stipulated in Article 12.1 above require further detailed agreements.
12.3 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.1 terlewati, maka Para Pihak dapat melakukan perpanjangan waktu atas kesepakatan bersama.
12.3. In case the period stipulated in Article 12.1 has lapsed, the Parties can extend the term with mutual agreement.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13 KESELURUHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini merupakan keseluruhan dan kesepakatan bersama antara Para Pihak yang menggantikan dan mengakhiri semua perundingan, kesepakatan dan pernyataan sebelum tanggal Perjanjian ini yang telah dibuat oleh dan antara Para Pihak mengenai subyek dan objek yang diatur dalam Perjanjian ini, kecuali dinyatakan secara tegas sebaliknya di dalam Perjanjian ini.
CHAPTER VI CLOSING
ARTICLE 13 ENTIRE AGREEMENT
This Agreement shall constitute the entire agreement between the Parties which replace and terminates all discussions, agreements and statements prior to the date of this Agreement made by and between the Parties regarding the subjects and the objects as set forth in this Agreement; unless the context expressly requires otherwise herein.
PASAL 14 PERUBAHAN PERJANJIAN
Perubahan-perubahan terhadap Perjanjian ini hanya berlaku dan mengikat Para Pihak bila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, wakil-wakil atau kuasa-kuasanya yang sah. Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum atau kesepakatan tertulis lainnya. Setiap dan seluruh adendum atau kesepakatan tertulis lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisahkan dengan Perjanjian ini.
ARTICLE 14 AMENDMENTS
All amendment to this Agreement is only applied and bind the Parties if made in writing and signed by the Parties, representatives or their authorize proxy. Matters are not yet regulated in this Agreement will be incorporated in an addendum or other written consent. Each and all addendum or other written consent are integral part with this Agreement.
PASAL 15
PENGESAMPINGAN KETENTUAN PASAL 1266 KUH PERDATA
Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan dan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
ARTICLE 15
WAIVER OF ARTICLE 1266 OF CIVIL CODE
The Parties hereby agreed to override the Article 1266 Indonesian Civil Code regarding to the termination of an agreement without any judicial decision.
PASAL 16
DOMISILI DAN PILIHAN HUKUM
Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia. Untuk kepentingan Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk memilih secara umum, permanen, domisili hukum yang non-eksklusif di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ARTICLE 16
LEGAL DOMICILE AND CHOICE OF LAW
This Agreement, the interpretation and the execution along with the cause that comes within, regulated and abide by Law of Republic of Indonesia. Due to the interests of this Agreement, the Parties agree to choose generally, permanently, the non-exclusive legal domicile at the Registry Office of North Jakarta District Court.
PASAL 17 BAHASA
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran diantara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka ketentuan dalam Bahasa Indonesia yang berlaku.
ARTICLE 17 LANGUAGE
This Agreement made in Indonesian Language and in English. In order that there are differences in understanding the Agreement in Indonesian and English, consequently the terms in Indonesian Language shall valid.
Demikian Perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh Para Pihak di atas meterai yang cukup pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini.
IN WITNESS WHEREOF, This Agreement is signed in 2 (two) copies, each having the same legal force, signed by the Parties, duly stamped on the day, date, month, and year as mentioned at the beginning of this Agreement.
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA)
Xxxxx Xxxxxxx
Direktur Utama
PT. AETRA AIR JAKARTA
Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Direktur
LAMPIRAN PERJANJIAN RESTRUKTURISASI No.003/PAM/F/X.XX/XXX/0000 No.018/AGR-PAM/III/2018
ATTACHMENT OF RESTRUCTURING AGREEMENT
No.003/PAM/F/X.XX/XXX/0000 No.018/AGR-PAM/III/2018
MASTER PLAN PROGRAM PENGEMBANGAN PELAYANAN PIHAK PERTAMA
FIRST PARTY MASTER PLAN
FOR SERVICE DEVELOPMENT PROGRAM
Berdasarkan studi yang dilakukan Pihak Pertama, Jakarta masih memiliki potensi internal air baku sebanyak 4.250 liter/detik yang berasal dari Kalimalang, Kali Pesanggrahan, Kali Ciliwung, Kanal Banjir Barat dan Kanal Banjir Timur. Dengan 4.250 liter/detik, Pihak Pertama dapat memperbaiki pelayanan terhadap pelanggan eksisting (zero & low consumption) dan menambah sekitar 340.000 tambahan Sambungan Rumah (SR) atau peningkatan cakupan pelayanan sebesar 24%. Bila program ini berjalan, cakupan pelayanan Pihak Pertama di luar program Pemerintah Pusat akan mencapai 80% - 84%. Penambahan Cakupan Layanan air bersih diperlukan untuk mengurangi pemakaian air tanah sehingga dapat mencegah penurunan muka tanah (land subsidence) lebih lanjut di Jakarta.
Based on a study conducted by the First Party, Jakarta still has the potential of internal raw water in the amount of 4,250 liter/second which is sourced from Kalimalang, Kali Pesanggrahan, Kali Ciliwung, Kanal Banjir Barat and Kanal Banjir Timur. With 4,250 liter/second, the First Party can improve service to existing customers (zero & low consumption) and add an approximately 340,000 additional Home Connection or a 24% increase of service coverage. If this program can be implemented, the First Party service coverage outside of the Central Government's program will reach 80%-84%. Increase in clean water service coverage is necessary to reduce use of ground water to prevent further land subsidence in Jakarta.
Untuk mencapai tujuan ini, maka perlu dikembangkan program sebagai berikut:
To achieve this purpose, it is necessary to implement the following programs:
1. Peningkatan kapasitas IPA Hutan Kota, dengan sumber air baku dari Kanal Banjir Barat. Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ("SIPPA") di lokasi Jembatan Besi telah diperoleh sebesar 1.000 liter/detik. IPA Hutan Kota akan melayani kebutuhan air bersih masyarakat di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
1. Increase of WTP Hutan Kota, with raw water sourced from Kanal Banjir Barat. License to Take and Utilize Surface Water ("SIPPA") in Jembatan Besi location has been obtained for 1,000 liter/second. WTP Hutan Kota will serve clean water need of the society in North Jakarta and West Jakarta.
2. IPA Pesanggrahan, dengan sumber air baku dari Kali Pesanggrahan. Studi dan Perencanaan IPA serta pipa transmisi
2. WTP Pesanggrahan, with raw water sourced from Kali Pesanggrahan. WTP and transmission pipe study and
telah dilakukan. SIPPA sedang dalam proses sidang AMDAL sebagai kelengkapan untuk mendapatkan SIPPA. IPA Pesanggrahan akan melayani kebutuhan air bersih masyarakat di Jakarta Selatan.
planning have been conducted. SIPPA application is being processed and is currently at AMDAL assessment stage as a precondition to obtain SIPPA. WTP Pesanggrahan will serve clean water need of the society in South Jakarta.
3. IPA Pejaten, dengan sumber air baku dari Kali Ciliwung. Studi dan Perencanaan IPA telah dilakukan. SIPPA akan diajukan. IPA Pejaten akan melayani kebutuhan air bersih masyarakat di Jakarta Selatan.
3. WTP Pejaten, with raw water sourced from Kali Ciliwung. WTP study and planning have been conducted. SIPPA application will be processed. WTP Pejaten will serve clean water need of the society in South Jakarta.
4. IPA Buaran 3, dengan sumber air baku dari Kanal Tarum Barat. Studi awal IPA dan pipa transmisi telah dilakukan. SIPPA sedang dalam proses. IPA Buaran 3 akan melayani kebutuhan air bersih masyarakat di Jakarta Utara dan Timur.
4. WTP Buaran 3, with raw water sourced from Kanal Tarum Barat. WTP and transmission pipe preliminary study and planning have been conducted. SIPPA application is in process. WTP Buaran 3 will serve clean water need of the society in North and East Jakarta.
5. Relokasi IPA Cilandak, dengan sumber air baku dari Kali Krukut. Relokasi IPA ke lahan yang lebih tinggi diperlukan karena berulang terkena banjir yang menyebabkan terhentinya operasional IPA. Studi dan perencanaan IPA telah dilakukan dan direncanakan akan terintegrasi dengan instalasi pengolahan limbah. SIPPA sudah diterbitkan. IPA melayani kebutuhan air bersih masyarakat di Jakarta Selatan.
5. WTP Cilandak relocation, with raw water sourced from Kali Krukut. WTP relocation to a higher ground is necessary due to frequent flooding which caused WTP operation to cease. WTP preliminary study and planning have been conducted and it is planned to be integrated with waste management installation. SIPPA has been issued. WTP will serve clean water need of the society in South Jakarta.
6. IPA Situ Babakan, dengan sumber air baku dari Situ Babakan. Studi potensi air baku dan IPA sedang dilakukan.
6. WTP Situ Babakan, with raw water sourced from Situ Babakan. Raw water potential and IPA study are being conducted.
7. IPA Kanal Banjir Timur, dengan sumber air baku dari Kanal Banjir Timur. Studi potensi air baku sedang dilakukan.
7. WTP Kanal Banjir Timur, with raw water sourced from Kanal Banjir Timur. Raw water potential study is being conducted.
8. Penambahan jaringan perpipaan baru. Penambahan cakupan layanan memerlukan perluasan jaringan pipa transmisi dan distribusi ke daerah kritis air bersih.
8. Additional new piping network. Additional scope of service requires development of transmission and distribution pipe network to areas critical of clean water.
9. Program Penurunan NRW (Non Revenue Water) yang terdiri dari:
9. NRW Reduction Program, comprising:
– rehabilitasi dan optimalisasi jaringan pipa
- rehabilitation and optimization of pipe network
– pembentukan zoning system - establishment of zoning system
10. Program Rehabilitasi 7 IPA eksisting. Rehabilitasi diperlukan untuk memperkuat dan memperbaiki struktur bangunan IPA, optimalisasi proses pengolahan dan penggantian peralatan mekanikal dan elektrikal utama untuk mempertahankan kinerja IPA sesuai kapasitas disain.
10. Rehabilitation of existing 7 (seven) WTP. Rehabilitation is necessary to strengthen and fix WTP construction structure, optimization of the process of management and replacement of mechanical and main electrical equipment to strengthen WTP performance in accordance with its design capacity.
11. Pembangunan reservoir untuk ketahanan air bersih di DKI Jakarta dengan cara pemerataan lokasi dan menambah waktu tinggal.
11. Reservoir development for clean water sustainability in DKI Jakarta by even distribution of location and increasing stay period.
Zona | Reservoir | Lokasi/ Location | Kapasitas/ Capacity (m3) |
Zona 1 | Reservoir Harmoni | Jl. Batu Ceper Kecamatan Gambir | 32.000 |
Reservoir Uprating Pejompongan | Jl. Jembatan Gambang I Kecamatan Penjaringan | 32.000 | |
Zona 2 | Reservoir Pulogadung | Kecamatan Pulogadung | 5.000 |
Zona 3 | Reservoir Perdana | Jl. Balai Pustaka Kecamatan Pulogadung | 37.000 |
Zona 4 | Reservoir Cengkareng | Jalan Kayu Besar 3 Kecamatan Cengkareng | 13.500 |
Zona 5 | Reservoir Pesanggrahan | Jl. Persatuan Amal Mulia Kecamatan Pesanggrahan | 36.000 |
Xxxxxxxxx X.X Xxxxxxxxxx | Xxxxx X.X Simatupang Kecamatan Cilandak | 36.000 | |
Xxxx 0 | Xxxxxxxxx Xxxxxxx Baru Raya | Jl. Kampung Baru Raya Kecamatan Ciracas | 35.000 |
Reservoir D.I Xxxxxxxxx | Jl D.I Xxxxxxxxx | 35.000 |