Michelin Group
Michelin Group
Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian
1. Penerapan dan Penafsiran
Kecuali dan sejauh disepakati lain secara tegas dalam Kontrak tertulis yang ditandatangani antara Para Pihak, Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian ini termasuk Syarat dan Pengecualian Khusus Negara di bawah (“Ketentuan Umum”) berlaku untuk seluruh pembelian barang, jasa, dan penyerahan terkait dan Produk-Kerja, sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 5 di bawah, (masing-masing secara individu dan/atau secara bersama-sama disebut sebagai “Produk” dan/atau “Layanan”) oleh Afiliasi dalam grup badan hukum Michelin sebagaimana disebutkan dalam Kontrak yang berlaku (“Pembeli”), dari pemasok atau penjual Produk dan/atau Layanan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Kontrak (“Pemasok”). Ketentuan Umum ini melengkapi setiap Perjanjian Pasokan, Perjanjian Layanan atau perjanjian lainnya, kontrak atau pesanan pembelian, dan setiap lampiran atau amandemennya, untuk pembelian setiap Produk dan/atau Layanan (secara bersama-sama atau masing-masing, "Kontrak") sebagaimana diterima oleh kedua Pembeli dan Pemasok (secara bersama-sama disebut "Para Pihak"), dengan istilah "pembelian" ditafsirkan seluas mungkin untuk mencakup, misalnya, sewa, lisensi, dll. "Afiliasi" adalah setiap badan hukum yang ada atau yang akan ada, yang secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, Mengendalikan, Dikendalikan oleh, atau berada di bawah Kendali bersama dengan salah satu Pihak. “Pengendalian” berarti ketika satu badan baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki kekuasaan untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan badan hukum lain, baik melalui kepemilikan sebagian dari modal saham atau dengan kontrak atau lainnya, dan akan dianggap ada. atas kepemilikan 50% atau lebih dari modal saham atau hak suara. Penandatanganan Kontrak dan/atau dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Pemasok dianggap menerima Kontrak tersebut, termasuk Ketentuan Umum ini. Pemasok harus memastikan dan menjamin bahwa Kontrak hanya diterima oleh perwakilan resmi dari entitas tertentu.
Penerimaan Pemasok atas Kontrak berarti Pemasok telah meninjau Ketentuan Umum yang berlaku sejak tanggal penerimaan tersebut dan setuju untuk mematuhinya. Ketentuan Umum ini, dan setiap pembaruannya, akan tersedia secara online di alamat berikut: xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxxx-xxxx/xxxxxxxxxxxxxxxxxxx/
Setiap penggunaan "termasuk," "misalnya," "seperti" atau teks serupa akan ditafsirkan sebagai tidak lengkap dan tanpa batasan. Setiap syarat atau ketentuan yang dinyatakan atau dirujuk oleh Pemasok, baik dalam kutipan, penawaran, penerimaan atau pengakuan atas suatu pesanan, tidak akan mengikat kecuali secara tegas disetujui secara tertulis oleh Pembeli. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara atau di antara ketentuan-ketentuan dokumen yang membentuk Kontrak, ketentuan yang lebih khusus akan mengatur ketentuan-ketentuan yang lebih umum, dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Umum ini dan dokumen-dokumen Kontrak lainnya yang secara tegas disetujui oleh Para Pihak, dokumen Kontrak lainnya tersebut akan didahulukan dan diberlakukan dengan mengesampingkan ketentuan yang bertentangan yang terkandung dalam Ketentuan Umum ini. Judul-judul dalam Kontrak (termasuk Ketentuan Umum ini) adalah untuk kemudahan referensi dan kenyamanan dan tidak akan mempengaruhi konstruksi atau penafsiran dari setiap ketentuan Kontrak.
Dalam hal ketentuan apa pun dalam Kontrak, termasuk Ketentuan Umum ini, akan dianggap batal, tidak dapat dilaksanakan, atau dilarang oleh undang-undang, peraturan, dan persyaratan wajib lainnya yang berlaku di negara asal Pembeli dan Pemasok, serta lokasi pembuatan, pengiriman dan penggunaan Produk dan/atau Layanan yang diantisipasi secara wajar (“Hukum Yang Berlaku”), ketentuan tersebut akan dianggap dihapus dan ketentuan lainnya diberlakukan sebagaimana tertulis; namun, dengan ketentuan bahwa jika ketentuan tersebut merupakan klausul material, yang berarti Para Pihak tidak akan menyelesaikan Kontrak tanpanya, Para Pihak harus segera merundingkan dengan itikad baik, ketentuan pengganti yang dapat dilaksanakan yang paling mencerminkan niat awal mereka.
2. Pengiriman
Pengiriman Produk dan/atau Layanan harus dilakukan sesuai dengan instruksi tegas dan/atau ketentuan pengiriman yang ditetapkan dalam Kontrak. Jika Kontrak tidak memuat ketentuan ketentuan pengiriman yang tegas, pengiriman harus sesuai dengan ICC Incoterms 2020, CIP, “Asuransi Pengangkutan Dibayar”, atau ketentuan lokal yang setara untuk penjualan domestik, ke lokasi pengiriman yang disebutkan dalam pesanan pembelian Pembeli. Pemasok harus memberikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan dan memuaskan kepada Pembeli untuk formalitas pabean, izin, dan hak istimewa bea di tempat atau pelabuhan tujuan, seperti kode pabean lengkap, setiap klasifikasi Produk sebagai barang penggunaan ganda, jika berlaku, bukti asal dan sertifikat terkait, semua tanda dan dokumentasi keselamatan yang diperlukan, serta setiap instruksi untuk penggunaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan Produk dan/atau Layanan. Pemasok harus menyediakan semua dokumentasi yang berkaitan dengan Produk dan/atau Layanan dalam bahasa Inggris, serta bahasa lokal di mana Produk dan/atau Layanan akan dikirimkan dan/atau digunakan. Pemasok juga harus memberikan dua slip pengiriman yang berisi nomor pesanan pembelian Pembeli, rincian pengiriman, jumlah paket atau barang curah yang sesuai, serta berat dan ukuran. Slip pengiriman pertama harus ditempatkan di luar paket dalam label alamat, slip pengiriman kedua harus menunjukkan tanggal pengiriman sebenarnya dari Produk dan harus dikirim ke departemen penerima Pembeli.
Waktu sangat penting sehubungan dengan seluruh Kontrak. Pengiriman Produk dan/atau Layanan yang sesuai secara tepat waktu diperlukan untuk operasi bisnis Pembeli dan/atau Afiliasinya. Pemasok harus segera memberi tahu Pembeli tentang semua risiko keterlambatan dan tindakan yang dilakukan untuk meminimalisir risiko tersebut. Pemasok harus, atas biaya Pemasok sendiri, melakukan seluruh tindakan yang mungkin termasuk pengiriman udara dengan tujuan untuk menghindari keterlambatan atau kekurangan dalam pengiriman. Dalam hal keterlambatan pengiriman Produk dan/atau Layanan yang sesuai, Pembeli dapat, atas kebijakan dan pilihannya sendiri, secara sepihak mengakhiri Kontrak, sebagaimana mestinya, seluruhnya atau sebagian. Dalam hal demikian, hak Pemasok untuk memperbaiki sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 15.1 tidak akan berlaku.
Kecuali diizinkan oleh Pembeli sebelumnya dan secara tertulis, Pembeli berhak menolak, seluruhnya atau sebagian, pengiriman yang terlambat, lebih awal, sebagian, atau berlebih. Pemasok setuju untuk membayar semua biaya tambahan, termasuk biaya pengiriman, biaya penyimpanan, kerusakan, dan biaya dalam bentuk apa pun, yang timbul sebagai akibat dari pengiriman tersebut atau jika Pemasok tidak mematuhi persyaratan pengiriman ekspres. Selain itu, dan tanpa membatasi hal tersebut di atas, Pemasok harus membayar, atas pilihan dan permintaan Pembeli, kredit layanan untuk pengiriman yang terlambat atau tidak lengkap atau pengiriman Produk dan/atau Layanan Cacat yang dihitung berdasarkan harga, termasuk semua pajak, tanpa mengurangi ganti rugi tambahan yang tersedia dalam Kontrak atau hukum. Perhitungan tersebut ialah sama dengan 0,4% (nol koma empat persen) dari nilai Kontrak, keterlambatan per hari kalender, sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak. Kredit layanan tersebut juga harus dibayarkan dalam hal pengiriman Produk Cacat, yang mana kredit layanan harus dibayarkan sejak tanggal pemberitahuan Pembeli tentang Cacat tersebut dan akan berlanjut hingga penghapusan dan penggantian Produk dan/atau Layanan Cacat dengan pengganti yang sesuai.
3. Penerimaan
Pembeli harus memiliki waktu yang wajar untuk meninjau dan/atau memeriksa semua Produk dan/atau Layanan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan Pembeli. Pembeli dapat menolak, secara keseluruhan atau sebagian, Produk dan/atau Layanan apa pun yang tidak mematuhi Hukum yang Berlaku atau persyaratan Pembeli, termasuk spesifikasi fungsional atau teknis (ketidaksesuaian atau kekurangan tersebut sebagai “Cacat”, yang menjadikan Produk dan/atau Layanan “Cacat”). Khususnya, hanya pengakuan pengiriman tidak akan ditafsirkan sebagai penerimaan Produk dan/atau Layanan Cacat. Penandatanganan setiap dokumen oleh Pembeli yang mengkonfirmasi penyelesaian dan/atau penerimaan Produk dan/atau Layanan, dan/atau pembayaran untuk Produk dan/atau Layanan, dengan cara apa pun tidak mengurangi hak Pembeli untuk mengklaim pelanggaran atas setiap jaminan atau garansi yang diberikan oleh Pemasok dan tidak akan dianggap sebagai penerimaan yang tidak dapat dicabut oleh Pembeli dalam hal Produk dan/atau Layanan Cacat.
4. Harga
Harga yang ditetapkan dalam Kontrak adalah tetap dan tidak dapat ditinjau kembali. Semua harga belum termasuk pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan setara lainnya yang berlaku secara lokal, yang dibayarkan oleh Pembeli sebagaimana ditentukan oleh Hukum yang Berlaku. Kecuali jika disepakati lain, Pemasok bertanggung jawab atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan Produk dan/atau Layanan, termasuk pajak, bea, retribusi atau biaya lain yang berlaku termasuk biaya pengiriman, persyaratan pengemasan, ketentuan standar yang berkaitan dengan perlindungan, keselamatan, dan penanganan, serta perjalanan, penginapan, makan, persiapan dokumen, dll. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam rangka mengurangi kewajiban pajak sebagaimana diizinkan oleh Hukum yang Berlaku dan/atau memenuhi kewajiban pajak masing-masing dan memberikan dokumentasi yang mungkin diminta oleh Pihak lain sehubungan dengan tanggungjawab dan kewajiban perpajakan.
Jika Pembeli secara tegas setuju untuk mengganti terlebih dahulu biaya transportasi dan pengiriman kepada Pemasok, Pemasok harus menggunakan upaya terbaiknya untuk mengoptimalkan biaya tersebut, dan Pembeli hanya akan mengganti biaya aktual dan wajar yang dikeluarkan dengan tunduk pada dokumentasi yang benar yang diserahkan oleh Pemasok. Pembeli berhak untuk membandingkan biaya transportasi dan mengurangi jumlah penggantian yang terutang agar sesuai dengan biaya yang wajar secara komersial yang dibuktikan dengan pembandingan tersebut
5. Hak atas Properti
5.1 Pengalihan Hak atas Produk dan/atau Layanan
PEMBELI SECARA TEGAS MENOLAK SEMUA PENCADANGAN KLAUSUL KEPEMILIKAN. Hak atas Produk dan/atau
Layanan akan dialihkan kepada Pembeli secara bebas dan bersih dari segala hak gadai, klaim, pembebanan, kepentingan, atau hak lainnya (secara bersama-sama disebut “Pembebanan”) pada yang mana yang lebih awal dari (1) pembayaran Produk dan/atau Layanan, ( 2) penerimaan sesuai dengan protokol penerimaan yang disepakati, jika berlaku, atau (3) pada saat risiko kerugian berpindah dari Pemasok ke Pembeli sesuai dengan ketentuan pengiriman yang berlaku. Pemasok harus memberikan, atas permintaan pertama Pembeli, semua pembebasan hak gadai, pernyataan tertulis atau dokumen lain yang diperlukan untuk menjaga properti Pembeli dan Produk dan/atau Layanan bebas dari Pembebanan.
5.2 Hak Kekayaan Intelektual
“Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya” berarti setiap aset, termasuk alat, basis data, pengetahuan teknis, desain, spesifikasi, penemuan, formula, perangkat lunak, informasi, data, proses atau metode, algoritma, jenis huruf, dokumentasi, file, logo, merek dagang, slogan, nama domain, ilustrasi, musik, video atau gambar, yang dilindungi atau tidak dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual, yang dibuat atau dimiliki oleh salah satu Pihak dan/atau pemberi lisensi pihak ketiganya sebelum atau di luar cakupan Kontrak tanpa menggunakan dari setiap Hak Kekayaan Intelektual dari Pihak lainnya.
“Hak Kekayaan Intelektual” berarti seluruh hak, kepemilikan dan kepentingan baik berdasarkan hak cipta, hak paten, merek dagang, rahasia dagang, hak basis data atau hak kekayaan intelektual lainnya.
“Produk Kerja” berarti setiap dan seluruh hasil pekerjaan (dalam bentuk apapun), termasuk dokumen, bahan, isi, spesifikasi, penemuan, perbaikan, modifikasi, penyempurnaan, turunan, proses, metodologi, formula, desain, gambar, informasi, data, basis data, karya kepenulisan, kode sumber dan bentuk biner dari perangkat lunak (dan setiap karya turunan, pembaruan, peningkatan atau penerbitn baru atasnya), di mana setiap hak milik ada atau dapat diperoleh atau ditegaskan, dan yang dikembangkan, ditemukan, diinvensikan, ditulis, atau pertama kali dipraktikkan oleh Pemasok, secara sendiri atau bersama-sama dengan Pembeli, dalam rangka menyediakan Produk dan/atau Layanan berdasarkan Kontrak; namun, dengan ketentuan bahwa Produk Kerja tidak boleh menyertakan Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya dari Pemasok atau pihak ketiga.
5.2.1 Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya
Kecuali jika disetujui sebaliknya secara tertulis, masing-masing Pihak akan mempertahankan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya. Setiap Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya yang disediakan oleh Pembeli akan digunakan oleh Pemasok hanya untuk keuntungan Pembeli dan hanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. Pemasok harus menghentikan setiap penggunaan Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya dari Pembeli pada akhir Kontrak, baik dengan berakhirnya Kontrak atau pengakhiran Kontrak, atau atas permintaan Pembeli.
5.2.2 Kepemilikan Produk Kerja
All rights, title and interests, including Intellectual Property Rights, in and to all Work Product shall vest exclusively in Buyer as created, with no restrictions, free and clear of Encumbrances, for use and exploitation directly or indirectly by Buyer as it sees fit in its sole discretion. Buyer retains the sole right to obtain, hold and renew, in its own name or in the name of any of its Affiliates, any Intellectual Property Rights in or to Work Product. To the extent that the Contract is issued for the creation of copyrightable Work Product, such Work Product will be considered “work made for hire” for Buyer, without any change to Supplier’s continued status as an independent contractor. The concept of “work made for hire” shall mean that Supplier assigns to Buyer, on an exclusive basis and without further compensation, all economic rights of author in and to Work Product upon creation, for the maximum legal duration of the copyright protection and for the entire world, including in particular the right of representation, the right of full or partial, permanent or temporary, reproduction, as well as the right to use, distribute, assign, license, modify, adapt and translate, for both direct and indirect exploitation of Work Product, by any process and/or means and on all media known or unknown on the day of assignment.
Semua hak, kepemilikan, dan kepentingan, termasuk Hak Kekayaan Intelektual, dalam dan atas semua Produk Kerja akan secara eksklusif berada di tangan Pembeli sebagaimana dibuat, tanpa batasan, bebas dan bebas dari Pembebanan, untuk digunakan dan dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli sebagaimana yang dianggap sesuai atas kebijaksanaannya sendiri. Pembeli memiliki hak tunggal untuk mendapatkan, menahan, dan memperbarui, atas namanya sendiri atau atas nama Afiliasinya, setiap Hak Kekayaan Intelektual dalam atau atas Produk Kerja. Sepanjang Kontrak diterbitkan untuk pembuatan Produk Kerja yang dapat memiliki hak cipta, Produk Kerja tersebut akan dianggap sebagai “karya yang dibuat dalam pekerjaan” bagi Pembeli, tanpa perubahan apa pun pada status Pemasok sebagai kontraktor independen yang berkelanjutan. Konsep "karya yang dibuat dalam pekerjaan" berarti bahwa Pemasok mengalihkan kepada Pembeli, secara eksklusif dan tanpa kompensasi lebih lanjut, seluruh hak ekonomi pencipta dalam dan atas Produk Kerja pada saat pembuatan, selama jangka waktu hukum maksimum dari perlindungan hak cipta dan di seluruh dunia, termasuk khususnya hak representasi, hak reproduksi penuh atau sebagian, permanen atau sementara, serta hak untuk menggunakan, mendistribusikan, mengalihkan, melisensikan, memodifikasi, mengadaptasi dan menerjemahkan, baik untuk pemanfaatan Produk Kerja secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses dan/atau cara apa pun dan dalam seluruh media yang dikenal atau tidak dikenal pada hari pengalihan. Pemasok, atas biayanya sendiri, setuju untuk mengambil setiap langkah lain yang diperlukan untuk memastikan pemberian hak, kepemilikan, dan kepentingan di atas kepada Pembeli atau penerima hak yang ditunjuknya, termasuk setiap usaha pembebasan atau pengalihan dari karyawan Pemasok atau orang lain yang berkepentingan yang dapat diklaim, baik karena hukum atau lainnya, dalam atau atas Hak Kekayaan Intelektual atau hak milik lainnya atas Produk Kerja apapun. Pemasok tidak akan menyalin, mereproduksi, menjual, mengalihkan, atau menyediakan seluruh atau sebagian dari Produk Kerja apa pun kepada orang atau entitas lain mana pun dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Pemasok setuju untuk bekerja sama dengan dan membantu Pembeli, atas biaya Pembeli, untuk mengekspor atau mengalihkan bagian mana pun dari Produk Kerja ke negara lain mana pun, sepanjang diizinkan oleh Hukum yang Berlaku. Pemasok harus mengambil langkah apa
pun yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan semua Produk Kerja. Harga pengalihan Hak Kekayaan Intelektual sudah termasuk dalam harga Produk dan/atau Layanan berdasarkan Kontrak.
5.2.3 Hak Penggunaan dalam Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya dari Pemasok
To the extent the Products and/or Services contain or rely on Supplier’s Pre-Existing Intellectual Property, Supplier shall ensure, the cost of which is included in the price of Products and/or Services, that Buyer receives a non-exclusive, non- assignable, worldwide license, with the right to sublicense, to access and use Supplier’s Pre-Existing Intellectual Property for the purpose of using, operating or maintaining the Products and/or Services and for the maximum duration of legal protection applicable thereto. Supplier further agrees to provide any updates to Pre-Existing Intellectual Property, which updates impact the use and/or functioning of the Product and/or Services for the duration of their expected use. Buyer shall have the right to copy, translate, adapt, update, and/or modify materials including or based on such Pre-Existing Intellectual Property (including any updates) as reasonably required for Buyer’s use or deployment of the Products and/or Services; provided however, Buyer agrees (i) unless otherwise authorized by Applicable Law, not to decompile, disassemble or otherwise reverse engineer Supplier’s standard software or discover the source code of such software, and (ii) not to market or distribute Supplier’s Pre-Existing Intellectual Property, as a mere standalone, to third parties (except Buyer’s Affiliates).
Sepanjang Produk dan/atau Layanan mengandung atau mengandalkan Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya dari Pemasok, Pemasok harus memastikan, yang mana biaya atasnya termasuk dalam harga Produk dan/atau Layanan, bahwa Pembeli menerima hak non-eksklusif, tiada pengalihan, lisensi di seluruh dunia, dengan hak untuk mensublisensikan, untuk mengakses dan menggunakan Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya dari Pemasok untuk tujuan menggunakan, mengoperasikan atau memelihara Produk dan/atau Layanan dan untuk durasi maksimum perlindungan hukum yang berlaku padanya. Pemasok selanjutnya setuju untuk memberikan pembaruan apa pun pada Kekayaan Intelektual yang Ada Sebelumnya, yang mana pembaruan tersebut berdampak pada penggunaan dan/atau fungsi Produk dan/atau Layanan selama durasi penggunaan yang diharapkan. Pembeli berhak untuk menyalin, menerjemahkan, mengadaptasi, memperbarui, dan/atau memodifikasi materi termasuk atau berdasarkan Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya (termasuk pembaruan apa pun) sebagaimana diperlukan secara wajar untuk penggunaan atau penerbitan Produk dan/atau Layanan oleh Pembeli; namun dengan ketentuan bahwa, Pembeli setuju
(i) kecuali jika diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, untuk tidak mendekompilasi, membongkar, atau merekayasa balik perangkat lunak standar Pemasok atau menemukan kode sumber perangkat lunak tersebut, dan (ii) tidak memasarkan atau mendistribusikan Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada Sebelumnya dari Pemasok, sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, kepada pihak ketiga (kecuali Afiliasi Pembeli).
5.3 Hak Kepemilikan Pihak Ketiga
Pemasok selanjutnya setuju bahwa tidak ada hak pihak ketiga, baik kepemilikan, Hak Kekayaan Intelektual atau hak kepemilikan lainnya, yang akan disertakan ke dalam Produk dan/atau Layanan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada dan persetujuan tertulis oleh Pembeli. Pemasok harus mengganti kerugian dan membela Pembeli dari dan terhadap semua kerugian, kerusakan, dan biaya yang timbul sebagai akibat dari klaim apa pun bahwa Produk dan/atau Layanan, atau komponen apapun darinya, telah atau diduga melanggar, menyalahgunakan, atau berkontribusi pada pelanggaran atau penyalahgunaan hak milik pihak ketiga. Pemasok lebih lanjut harus mengganti Produk dan/atau Layanan yang melanggar dengan Produk dan/atau Layanan pengganti yang tidak melanggar yang sesuai dengan Kontrak atau mendapatkan lisensi yang diperlukan bagi Pembeli untuk menerima manfaat penuh dari Produk dan/atau Layanan.
5.4 Nama Domain
Pemasok tidak boleh membeli, membuat, atau menggunakan nama domain atau subdomain apa pun yang berisi nama, merek, atau merek dagang terdaftar atau tidak terdaftar dari Pembeli atau Afiliasinya, atau nama serupa yang dapat menimbulkan kemungkinan kebingungan. Semua nama domain tersebut harus divalidasi dan dimiliki secara eksklusif oleh Pembeli atau Afiliasinya
5.5 Properti Pembeli dalam Penguasaan Pemasok
Pembeli adalah dan akan tetap menjadi pemilik tunggal dari seluruh perkakas, peralatan, sampel, dokumen, bahan atau properti lain yang disediakan atau dapat diakses oleh Pemasok oleh atau atas nama Pembeli dan/atau secara khusus dibayar oleh Pembeli sehubungan dengan penyediaan Produk dan/atau Layanan oleh Pemasok. /atau Layanan (“Properti Pembeli”). Sebelum digunakan, Pemasok harus memeriksa Properti Pembeli, mencatat kerusakan atau cacat apa pun di dalamnya, dan mengonfirmasi keberadaan dan pemahaman tentang peringatan dan persyaratan keselamatan apa pun. Pemasok harus memelihara pembukuan yang akurat yang dengan jelas mengidentifikasi semua Properti Pembeli yang berada dalam pengawasan atau kendali Pemasok, dan pembukuan harus diberikan kepada Pembeli atas permintaannya. Semua Properti Pembeli tersebut harus diidentifikasi melalui label yang sesuai atau lainnya; dilindungi dari kehilangan, kerusakan, atau Pembebanan selama dalam penguasaan Penyedia; akan digunakan semata-mata untuk kepentingan Pembeli dalam penyediaan Produk dan/atau Layanan dan sesuai dengan semua peringatan, petunjuk penggunaan, dan Hukum yang Berlaku; tidak boleh disalin, direproduksi, atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli; dan akan dikembalikan atas permintaan pertama Pembeli dalam kondisi umum yang serupa seperti semula diterima oleh Pemasok, dikurangi dengan kerusakan akibat penggunaan wajar. Lokasi pengembalian harus, kecuali ditentukan lain oleh Pembeli, menjadi lokasi yang sama di mana Properti Pembeli pertama kali disediakan
atau menjadi tersedia. Pemasok bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan dan pemeliharaan Properti Pembeli, termasuk kehilangan atau kerusakannya, selama Properti Pembeli tersebut berada dalam penguasaan atau kendali Pemasok.
6. Kualitas
Pemasok, atas biayanya sendiri, harus menerapkan semua prosedur yang diperlukan untuk memastikan bahwa Produk dan/atau Layanan memenuhi semua standar kualitas, termasuk kepatuhan penuh terhadap Hukum yang Berlaku, spesifikasi fungsional dan/atau teknis, atau persyaratan lain yang disediakan oleh Pembeli. Dalam hal Pemasok mencurigai adanya potensi Cacat pada Produk dan/atau Layanan mana pun, Pemasok harus segera memberi tahu Pembeli secara tertulis dan memulai tindakan yang tepat untuk memperbaiki potensi Cacat tersebut atas biaya Pemasok sendiri, termasuk, jika perlu, penggantian Produk dan/atau Layanan yang Cacat. Dalam hal Pembeli memiliki keluhan kualitas tentang Produk dan/atau Layanan, keluhan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Pemasok, dan Pembeli dapat, atas pilihannya sendiri, memulai studi untuk menganalisis potensi Cacat tersebut. Pemasok harus, ketika diminta oleh Pembeli, berpartisipasi dan bekerja sama dalam studi tersebut, dan memberikan semua informasi dan akses yang relevan yang diminta. Keputusan Pembeli untuk melakukan studi tersebut, namun, tidak akan membebaskan Pemasok dari tanggung jawab atas Cacat tersebut.
7. Faktur dan Pembayaran
Faktur yang tidak dipermasalahkan harus dibayar sesuai dengan syarat dan cara pembayaran yang dinyatakan dalam Kontrak, dan jika tidak sesuai dengan klausul tersebut, sembilan puluh (90) hari akhir bulan, yang berarti pada atau sebelum hari ke-90 setelah hari terakhir bulan di mana faktur tersebut diterbitkan, kecuali dalam hal Hukum yang Berlaku menentukan kewajiban lain. Dalam hal demikian, jangka waktu pembayaran maksimum yang disahkan oleh Hukum yang Berlaku wajib tersebut akan berlaku. Untuk menghindari keraguan, setiap keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan bunga dan/atau biaya yang harus dibayar oleh Pembeli dan tingkat bunga dan/atau biaya tersebut akan menjadi jumlah minimum yang ditentukan oleh Hukum yang Berlaku.
If Products and/or Services are provided pursuant to multiple purchase orders from Buyer, Supplier shall issue separate invoices to match each purchase order. Every invoice shall state, at a minimum, the title (e.g. Invoice or Credit Note) prominently displayed; Supplier’s legal name, address, and VAT or other tax identification number; Xxxxx’x legal name and address (as indicated in Buyer’s order); and Xxxxx’x purchase order number or identification of Buyer’s representative who issued the request; invoice number and invoice date; invoiced amount without and with tax; currency; description and quantity of the Products and/or Services, along with justification for charges; delivery address; and RIB / IBAN. Every invoice must be sent to the billing address provided by Xxxxx, at the time of, or promptly after, delivery of the Products and/or Services. Buyer reserves the right to reject and refuse payment of any invoice submitted more than twelve (12) months after the date of delivery of the Products and/or Services. Buyer shall not be liable for the late payment of invoices that contain incomplete, incorrect or disputed information. Upon request, Supplier agrees to submit invoices via PDF or other electronic means approved and/or notified by Buyer.
Jika Produk dan/atau Layanan disediakan berdasarkan beberapa pesanan pembelian dari Pembeli, Pemasok harus menerbitkan faktur terpisah untuk mencocokkan setiap pesanan pembelian. Setiap faktur harus menyatakan, minimal, judul (misalnya Faktur atau Nota Kredit) yang ditampilkan dengan jelas; Nama resmi pemasok, alamat, dan PPN atau nomor pokok wajib pajak lainnya; Nama dan alamat resmi Pembeli (sebagaimana ditunjukkan dalam pesanan Pembeli); dan nomor pesanan pembelian Pembeli atau identitas perwakilan Pembeli yang mengeluarkan permintaan; nomor faktur dan tanggal faktur; jumlah tagihan tanpa dan dengan pajak; mata uang; uraian dan jumlah Produk dan/atau Layanan, beserta alasan pembenarannya; alamat pengiriman; dan RIB/IBAN. Setiap faktur harus dikirim ke alamat penagihan yang diberikan oleh Pembeli, pada saat, atau segera setelah, pengiriman Produk dan/atau Layanan. Pembeli berhak untuk menolak dan menolak pembayaran setiap tagihan yang diajukan lebih dari dua belas (12) bulan setelah tanggal pengiriman Produk dan/atau Layanan. Pembeli tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran faktur yang berisi informasi yang tidak lengkap, tidak benar, atau disengketakan. Atas permintaan, Pemasok setuju untuk mengirimkan faktur melalui PDF atau sarana elektronik lainnya yang disetujui dan/atau diberitahukan oleh Pembeli.
Faktur untuk Produk dan/atau Layanan, yang belum diterima oleh Pembeli, dapat ditolak oleh Pembeli, seluruhnya atau sebagian. Jika Pembeli mempersengketakan seluruh atau sebagian dari faktur, Pembeli harus memberitahu Pemasok (melalui email atau lainnya). Jika klaim Pembeli disetujui, Pemasok harus segera menerbitkan nota kredit terkait. Jika tidak disetujui, Para Pihak dapat melanjutkan ke proses penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Kontrak. Jika klaim Pembeli dikonfirmasi, seluruhnya atau sebagian, dalam proses penyelesaian sengketa, Pemasok harus, atas pilihan Pembeli, menerbitkan nota kredit penuh atau sebagian dan/atau menerbitkan faktur baru yang harus dibayar sesuai dengan syarat pembayaran yang disepakati sejak tanggal dari faktur baru. Jika klaim Pembeli tidak dikonfirmasi dalam proses penyelesaian sengketa, Pembeli harus membayar tagihan awal beserta bunga yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran yang timbul sejak pembayaran awal jatuh tempo. Untuk menghindari keraguan, Pemasok tidak boleh menangguhkan pasokan Produk dan/atau Layanan menunggu selesainya sengketa.
Pemasok memberi wewenang kepada Pembeli sehubungan dengan semua hutang yang jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada Pembeli, baik yang timbul berdasarkan Kontrak atau lainnya, untuk memperjumpakan dan menahan
setiap jumlah yang terutang kepada Pembeli dari kompensasi apa pun yang menjadi atau akan jatuh tempo dari Pembeli kepada Pemasok.
8. Pernyataan dan Jaminan
8.1 Pernyataan Umum dan Jaminan
Pemasok setuju dan menjamin bahwa:
a) Pemasok adalah perusahaan yang didirikan dan secara sah didirikan berdasarkan undang-undang negara tempat ia didirikan dan bahwa ia memiliki kekuatan dan wewenang yang diperlukan untuk membuat dan sepenuhnya melaksanakan Kontrak;
b) Kontrak tidak bertentangan dengan, melanggar atau merupakan pelanggaran kewajiban kontrak, keuangan, bisnis, atau hukum dalam bentuk apa pun yang berlaku terhadap Pemasok, Afiliasinya, dan/atau karyawannya; dan selama Kontrak masih berlaku, Pemasok, Afiliasinya dan/atau karyawannya tidak dan tidak akan melakukan kewajiban apa pun yang merupakan pelanggaran atau yang dengan cara lain secara material dan merugikan kinerja Pemasok atas Kontrak;
c) Pemasok harus selalu mematuhi semua Hukum yang Berlaku.
o Tanpa membatasi pernyataan tersebut, Pemasok secara tegas menjamin bahwa Produk dan kemasannya mematuhi semua persyaratan Peraturan Parlemen Eropa dan Dewan mengenai Pendaftaran, Otorisasi Evaluasi, dan Pembatasan Bahan Kimia (EC) n°1907/2006 ( “REACH”), dan jika dan pada saat berlaku, Peraturan Eropa (EC) n°1272/2008, tentang Klasifikasi, Pelabelan, dan Pengemasan Zat dan Campuran (“CLP”). Setiap zat yang terkandung dalam Produk dan kemasannya harus didaftarkan untuk penggunaan sebagaimana diidentifikasi oleh Pembeli. Pemasok harus memberikan informasi yang relevan sesuai dengan REACH atau CLP untuk zat kimia apa pun yang terkandung dalam Produk, termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang diberikan dalam Lembar Data Keselamatan yang relevan dan dokumen material serupa. Selain itu, Pemasok harus memberi tahu Pembeli secara tertulis secara tepat waktu tentang pembatasan apa pun yang ditetapkan oleh REACH atau yang dilakukan oleh otoritas terkait dalam penerapan REACH, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan apa pun pada penggunaan atau otorisasi, yang berdampak atau mungkin berdampak pada penggunaan, penjualan atau pembuangan lain dari zat apa pun yang terkandung dalam Produk dan kemasannya. Apabila Xxxxxx adalah barang menurut REACH dan ditempatkan di pasar UE, Pemasok berjanji untuk memberitahu Pembeli secara tertulis tentang keberadaan dalam Produk dan kemasan Substances of Very High Concern (“SVHC”) segera setelah SVHC ini disertakan dalam “Daftar Kandidat” dalam arti REACH (Daftar Calon SVHC untuk Otorisasi), di atas 0,1% berat untuk setiap komponen tunggal dari Produk dan menyediakan untuk Pembeli kepatuhan yang telah dilengkapi sertifikat SVHC dan dokumentasi lain yang menunjukkan pemenuhan dengan hal tersebut dan Hukum yang Berlaku yang sebanding lainnya, sebagaimana disyaratkan oleh Hukum yang Berlaku tersebut atau sebagaimana diminta oleh Pembeli. Karena Daftar Kandidat dapat direvisi secara berkala, Pemasok harus memastikan bahwa Daftar tersebut ditindaklanjuti dan Pembeli segera diberitahu;
d) Pemasok harus mematuhi Prinsip Pembelian Michelin, yang bersifat material terhadap Kontrak dan komitmen
etika dan hukum tertentu yang harus dipatuhi Pembeli dan Pemasok dalam komitmen bersama mereka untuk pembelian berkelanjutan. Prinsip Pembelian Michelin terdapat di: xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxxx/
e) Jika dan apabila berlaku, Pemasok berkomitmen untuk memiliki sertifikasi Operator Ekonomi Resmi, C-TPAT atau yang setara secara nasional;
f) Pemasok telah memperoleh dan akan memelihara, atas biayanya sendiri, seluruh izin, lisensi dan persetujuan yang diperlukan untuk memenuhi komitmennya berdasarkan Kontrak;
g) Pemasok akan menugaskan personel yang memiliki tingkat kualifikasi, pengalaman, pelatihan dan keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi tugas yang diberikan kepada mereka dan yang memahami persyaratan Kontrak;
h) Pemasok telah menerima semua informasi yang relevan dari Pembeli, telah memiliki kesempatan untuk mengajukan semua pertanyaan yang diperlukan dalam konteks Kontrak, dan telah menerima jawaban yang tepat dan memuaskan;
i) Pemasok akan membantu dan memberitahu Pembeli selama definisi kebutuhannya dan harus mengusulkan tindakan atau solusi teknis apapun yang memungkinkan peningkatan kualitas Produk dan/atau Layanan dan/atau penurunan biaya. Selanjutnya, Pemasok harus memberi tahu Pembeli selama pelaksanaan Kontrak, tentang setiap peristiwa yang diketahui, berita, atau Hukum yang Berlaku yang dapat mempengaruhi ekonomi, harga, kualitas, kinerja, atau penggunaan Produk dan/atau Layanan;
j) Pemasok harus menghormati aturan keselamatan, kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan untuk situs Pembeli dimana setiap aktivitas kegiatan yang terkait dengan penyediaan Produk dan/atau Layanan dilakukan, yang mana aturan dan persyaratan tersebut harus diberikan kepada Pemasok dengan cara apa pun yang disetujui oleh Para Pihak; dan
k) Pemasok akan segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, yang mana pemberitahuan tersebut tidak lebih dari lima belas (15) hari sejak tanggal pertama Pemasok mengetahui, tentang penipuan atau tindakan serupa lainnya yang melibatkan tindakan nyata atau dugaan ketidakjujuran atau tindakan ilegal dengan cara apa pun terkait dengan Produk dan/atau Layanan, baik yang melibatkan Pemasok, karyawan, pemilik, agen dan subkontraktornya, atau pihak ketiga lainnya, yang kewajibannya akan berlanjut selama tiga (3) tahun setelah selesainya penyediaan Produk dan/atau Layanan.
8.2 Garansi Produk dan Layanan
Pemasok menjamin bahwa semua Produk dan/atau Layanan: (i) akan sesuai dengan spesifikasi fungsional dan/atau teknis, gambar, sampel, atau persyaratan Pembeli lainnya; (ii) akan memiliki kualitas yang dapat diperjualbelikan, dari bahan dan pengerjaan yang baik, bebas dari Cacat atau kontaminan, baru dan belum pernah digunakan kecuali untuk pengujian normal, dan sesuai untuk tujuan normalnya dan semua tujuan yang ditentukan untuk mana Produk dan/atau Layanan dijual; (iii) akan bebas dan bersih dari Pembebanan; dan (iv) akan dilindungi secara memadai oleh Pemasok selama pembuatan dan setiap saat ketika risiko kerusakan, kehancuran atau kehilangan ada pada Pemasok.
Selain upaya hukum lain yang mungkin dimiliki Pembeli, Pemasok, atas biayanya sendiri, harus segera, atas pilihan Pembeli, memperbaiki, mengganti, atau mengembalikan uang secara penuh, semua Produk dan/atau Layanan atau komponennya, yang Cacat, dalam jumlah yang ditentukan, atau sebaliknya tidak sesuai dengan Kontrak. Pembeli dapat, atas pilihannya sendiri, memilih untuk menerima Produk dan/atau Layanan yang Cacat dengan penyesuaian pada harga pembelian. Pemasok harus menanggung biaya penyimpanan, pengiriman, pemeriksaan, pemindahan, pengembalian, dan penggantian Produk dan/atau Layanan yang ditolak; dan Produk dan/atau Layanan yang ditolak, kecuali Pembeli memilih untuk mempertahankan semua atau sebagiannya, akan menjadi milik Pemasok dan menjadi risiko Pemasok sepenuhnya.
Pernyataan dan jaminan dalam Bagian 8.1 dan 8.2 adalah untuk kepentingan Pembeli dan penerus serta penerima pengalihan haknya. Semua pernyataan dan jaminan akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Kontrak, dan akan diperpanjang hingga jangka waktu maksimum yang diizinkan oleh Hukum yang Berlaku dan, sehubungan dengan Jaminan Produk dan Layanan yang diberikan dalam Bagian 8.2, tidak kurang dari dua (2) tahun. Setiap perbaikan atau penggantian Produk dan/atau Layanan yang Cacat akan tunduk pada masa garansi yang diperbarui. Untuk menghindari keraguan, Bagian 8.2 ini bersifat tambahan untuk setiap jaminan hukum atau jaminan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
9. Kerahasiaan
“Informasi Rahasia” berarti, sehubungan dengan informasi yang diungkapkan atau dapat diakses oleh suatu Pihak (“Penerima”) oleh Pihak lain atau Afiliasinya (“Pengungkap”): (i) semua informasi dan data dalam bentuk apa pun, termasuk teknis, ilmiah, ekonomi, keuangan, komersial atau hukum, dan khususnya, rahasia dagang, ide, rencana, studi, protokol eksperimental, laporan, gambar, representasi grafis, spesifikasi, pengetahuan teknis, prototipe, bahan, formula, proses , metode sintesis, metode formulasi, metode analisis, proses pembuatan, parameter, bahan, molekul, sampel non- komersial, fungsi produk, perangkat lunak, program komputer, algoritma, yang diungkapkan dalam bentuk atau media apa pun dan dengan cara apa pun, (ii) setiap informasi yang dapat ditemukan, diamati, atau dengan cara lain diketahui oleh Penerima selama pertemuan antara Para Pihak dan/atau kunjungan ke fasilitas Pengungkap, (iii) setiap informasi mengenai Kontrak atau tujuannya, dan (iv) seluruh informasi atau data yang diperoleh, yang dihasilkan dari atau digabungkan dengan Informasi Rahasia Pengungkap, dengan ketentuan bahwa setiap Produk dan/atau Layanan yang dikembangkan atau dibuat khusus untuk Pembeli akan menjadi Informasi Rahasia Pembeli setelah dibuat.
Informasi Rahasia akan, pada setiap saat, tetap menjadi milik eksklusif Pengungkap dan, terlepas dari informasi yang diperlukan untuk kinerja Produk dan/atau Layanan, dapat tunduk pada penarikan kembali pada setiap waktu atas kebijaksanaan tunggal Pengungkap. Penerima setuju bahwa semua Informasi Rahasia akan digunakan secara eksklusif untuk pelaksanaan Kontrak. Dengan tunduk pada dan selain ketentuan tambahan atau berbeda yang terkandung dalam Kontrak dan/atau Perjanjian Kerahasiaan atau Tiada Pengungkapan yang terpisah antara Para Pihak, Penerima juga setuju untuk tidak mengungkapkan, dan melarang karyawan atau perwakilannya untuk mengungkapkan, Informasi Rahasia apa pun kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tegas tertulis sebelumnya dari Pengungkap. Penerima harus:
(i) membatasi akses, kepemilikan, pengetahuan, dan penggunaan Informasi Rahasia kepada karyawannya, karyawan Afiliasi, subkontraktor, atau agen yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Kontrak dan hanya sepanjang Informasi Rahasia tersebut diperlukan untuk menyelesaikan tujuan terkait Kontrak mereka; (ii) memastikan bahwa setiap individu yang kepadanya Informasi Rahasia diungkapkan terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang setidaknya sama tegasnya dengan yang tercantum dalam Perjanjian ini; dan (iii) bertanggung jawab penuh atas pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sah oleh setiap individu yang kepadanya Informasi Rahasia diungkapkan seolah-olah pengungkapan atau pelanggaran tersebut adalah milik Penerima.
Kewajiban kerahasiaan ini bersifat material bagi Kontrak dan akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Kontrak untuk jangka waktu lima (5) tahun. Selanjutnya setelah pengakhiran atau berakhirnya Kontrak, semua Informasi Rahasia harus dikembalikan atau dihancurkan, atas pilihan Pengungkap.
Kewajiban Bagian 9 ini tidak akan berlaku, jika dan sejauh ditunjukkan oleh Penerima, melalui bukti dokumenter, bahwa Informasi Rahasia (i) tersedia untuk umum pada saat pengungkapan atau menjadi tersedia untuk umum setelah
pengungkapan tanpa tindakan atau kelalaian Penerima; (ii) secara hukum sudah dimiliki Penerima sebelum menerima Informasi Rahasia Pengungkap, dan tidak diperoleh oleh Penerima dengan melanggar kewajiban kerahasiaan apa pun;
(iii) diungkapkan kepada Penerima oleh pihak ketiga yang tidak melanggar kewajiban kerahasiaan apa pun; (iv) dikembangkan secara independen oleh atau untuk Penerima, tanpa akses ke Informasi Rahasia dan bukan sebagai Produk Kerja berdasarkan Kontrak; atau (v) diharuskan untuk diungkapkan oleh hukum, perintah pengadilan atau tindakan pemerintah yang sah lainnya, tetapi hanya sepanjang diperintahkan atau disyaratkan oleh hukum, dan Penerima harus dengan segera memberi tahu Pengungkap dan sepanjang mungkin, akan berusaha untuk membatasi ruang lingkup dan menjaga kerahasiaan pengungkapan tersebut. Informasi Rahasia tidak akan dianggap termasuk dalam salah satu pengecualian di atas hanya karena dianggap informasi umum dalam pengecualian tersebut. Demikian pula, setiap kombinasi Informasi Rahasia tidak akan dianggap termasuk dalam salah satu pengecualian di atas hanya karena informasi secara individual terpisah dalam pengecualian tersebut.
Meskipun demikian, Penerima akan diizinkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada penasihat hukum, pajak, atau keuangan apa pun sepanjang Informasi Rahasia tersebut diwajibkan oleh undang-undang atau disyaratkan untuk pemenuhan tujuan penasihat tersebut untuk Penerima, dan dengan ketentuan bahwa penasihat tersebut sah secara hukum atau kontrak diperlukan untuk menjaga kerahasiaan yang sama.
10. Publisitas
Pemasok tidak boleh menggunakan nama, merek dagang, merek layanan, atau merek kepemilikan lainnya dari Pembeli dan/atau Afiliasinya dalam bentuk apa pun dan/atau untuk tujuan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Untuk menghindari keraguan, hal tersebut termasuk rujukan, kutipan, atau pemberitahuan kepada pihak ketiga bahwa Pemasok adalah pemasok Pembeli dalam dokumen perusahaan Pemasok, situs web atau dengan cara apa pun, baik digital maupun salinan fisik (hardcopy), atau rujukan apa pun ke proyek apa pun yang diberikan, baik untuk komersial atau tujuan non komersial, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pembeli. Jika Pemasok atau Afiliasinya masing-masing memiliki kewajiban untuk membuat atau mengeluarkan pengumuman apa pun yang diperlukan oleh bursa efek, otoritas pemerintah, atau Hukum yang Berlaku sehubungan dengan Kontrak, Pemasok tidak akan mengeluarkan pengumuman tersebut sampai Pembeli menyetujui secara tertulis kata-kata dan maksud distribusi pengumuman tersebut.
11. Ganti Rugi dan Tanggung Jawab
Pemasok harus mengganti rugi, membela, dan membebaskan Pembeli, Afiliasinya, kontraktor, direktur, agen, karyawan, penerus, dan penerima pengalihan dari dan terhadap setiap dan semua kerugian, pengeluaran (termasuk semua biaya pengacara dan biaya hukum yang wajar), tanggung jawab, klaim (termasuk klaim pihak ketiga), dan kerugian yang mungkin dialami atau diderita Pembeli yang timbul dari atau terkait dengan (i) penggunaan Produk dan/atau Layanan yang diharapkan dan yang dapat diperkirakan disediakan oleh Pemasok, (ii) pelanggaran oleh Pemasok atas kewajiban, pernyataan atau jaminannya berdasarkan Kontrak; dan (iii) kelalaian atau kesalahan Pemasok, personel Pemasok, Afiliasinya dan/a/tau subkontraktornya. Dalam hal Pembeli mengeluarkan biaya hukum untuk berhasil memberlakukan kewajiban Pemasok berdasarkan Kontrak, Pembeli berhak untuk memulihkan semua biaya tersebut dari Pemasok, termasuk, untuk menghindari keraguan, semua biaya pengacara dan biaya proses hukum yang wajar.
Upaya hukum Pembeli yang ditentukan dalam Bagian 11 ini atau sebaliknya dalam Kontrak bersifat kumulatif, dan setiap upaya hukum yang disebutkan di sini tidak mengecualikan upaya pemulihan lain yang tersedia berdasarkan hukum atau keadilan.
12. Keamanan Informasi
Pemasok bertanggung jawab untuk menjaga keamanan jaringan, pusat data, sistem, dan segala cara yang digunakan untuk menyediakan Produk dan/atau Layanan sesuai dengan semua Hukum yang Berlaku dan menerapkan tindakan apa pun yang diperlukan secara wajar untuk mencegah masalah keamanan, termasuk pelanggaran keamanan data atau akses tidak sah lainnya, transmisi kode berbahaya, atau gangguan bisnis.
13. Asuransi
Pemasok harus membeli dan memelihara, atas biayanya sendiri dan dengan perusahaan asuransi yang diakui secara internasional yang dapat diterima oleh Pembeli, pertanggungan asuransi berikut:
a) Selama periode Kontrak dan untuk jangka waktu lima (5) tahun setelahnya, program asuransi Tanggung Gugat Produk (termasuk pertanggungan Tanggung Gugat Profesional/Kesalahan dan Kelalaian) yang berlaku dan efektif di seluruh dunia dan mencakup klaim di setiap dan seluruh negara, dengan Pembeli disebut sebagai tertanggung tambahan;
b) Selama jangka waktu Kontrak dan untuk jangka waktu dua (2) tahun setelahnya, polis Tanggung Gugat Komersial yang meliputi: Tanggung Gugat Hukum Kebakaran, Tanggung Gugat Kontrak, Tanggung Gugat Cedera Pribadi, Lingkungan/Pencemaran (pertanggungan dapat diberikan oleh polis terpisah), Teknologi Informasi/Internet/Kejahatan Siber (cakupan dapat diberikan oleh polis terpisah);
c) Selama jangka waktu Kontrak dan untuk jangka waktu yang berlanjut selama Pemasok memiliki atau menguasai properti Pembeli, polis asuransi properti "seluruh risiko" yang menjamin kehilangan atau kehancuran atau kerusakan pada properti milik Pembeli dalam kepemilikan atau di bawah perawatan, penjagaan, atau kendali efektif Pemasok atau agen, karyawan, atau Afiliasi Pemasok, dalam jumlah nilai penggantian penuhnya.
Pemasok semata-mata bertanggung jawab atas penyimpanan yang diasuransikan sendiri atau pengurangan yang terutang berdasarkan polis asuransi apa pun. Seluruh polis yang disyaratkan akan menjadi yang utama terhadap dan tidak akan menerima kontribusi dari asuransi apa pun yang diberikan oleh atau tersedia untuk Pembeli. Polis asuransi Pemasok juga akan memberikan pengesampingan subrogasi yang menguntungkan Pembeli, dan pertanggungan Pemasok sebagaimana disyaratkan di atas tidak akan dikurangi tanpa pemberitahuan dan persetujuan sebelumnya kepada Pembeli. Pada setiap tanggal pembaruan polis atau atas permintaan Pembeli, Pemasok harus memberikan bukti pertanggungan asuransi tersebut kepada Pembeli.
14. Keadaan Kahar
Suatu peristiwa “Keadaan Kahar” dianggap sebagai setiap peristiwa yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, di luar kendali dan diluar kehendak Para Pihak, dan yang mencegah pemenuhan, secara keseluruhan atau sebagian, dari kewajiban kontraktual suatu Pihak. Peristiwa Keadaan Kahar dapat, sejauh definisi sebelumnya dipenuhi, termasuk: (i) perang sipil atau asing, (ii) kerusuhan, (iii) pemogokan, (iv) penghentian kerja, (v) kebakaran, (vi) kerusakan air yang luar biasa, (vii) keputusan pemerintah, (viii) pemberlakuan atau pelaksanaan peraturan atau perundang-undangan, perintah pengadilan, atau pembatasan lainnya yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, (ix) perang dagang, (x) ledakan, (xi) bencana alam, dan (xii) penyakit epidemi atau pandemi. Untuk menghindari keraguan, peristiwa-peristiwa tersebut adalah daftar yang tidak lengkap tentang potensi peristiwa Keadaan Kahar menurut definisi di atas.
Jika suatu peristiwa Keadaan Kahar mencegah suatu Pihak (“Pihak Terdampak”) dari memenuhi setiap kewajibannya berdasarkan Kontrak, Pihak Terdampak akan dibebaskan dari pelaksanaan dan kewajiban apapun atas tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut, selama dan sepanjang peristiwa Keadaan Kahar tetap tidak dapat dihindari dan di luar kendali Pihak yang Terdampak dan akibat dari peristiwa Keadaan Kahar tidak dapat dikurangi dengan tindakan yang wajar secara komersial.
Pihak Terdampak harus menginformasikan Pihak lain secara tertulis (melalui email dengan konfirmasi penerimaan atau cara lain yang sesuai), dalam jangka waktu yang wajar secara komersial setelah terjadinya atau dimulainya peristiwa Keadaan Kahar, tentang keadaan khusus yang mencegah Pihak Terdampak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak, bersama dengan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi dampak peristiwa Keadaan Kahar, dan jika mungkin, perkiraan durasi penangguhan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya. Terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tidak melepaskan atau dengan cara lain membebaskan Pemasok dari kewajibannya untuk menerapkan pemulihan bencana dan Rencana Manajemen Keberlangsungan Usaha.
Jika peristiwa Keadaan Kahar berlangsung lebih dari tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan dan menghalangi Pemasok untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak selama jangka waktu tersebut, Pembeli berhak, namun tidak berkewajiban, untuk mengakhiri, pada haknya, Kontrak, secara keseluruhan atau sebagian (dalam hal ini Para Pihak akan merundingkan ketentuan untuk keberlanjutan Kontrak), baik dengan akibat langsung atau tunduk pada Layanan Reversibilitas dan/atau periode pemberitahuan (yang mana pilihan tersebut dibuat atas kebijakan dan pilihan Pembeli sendiri) tanpa menimbulkan kewajiban apapun.
15. Pengakhiran
15.1 Pengakhiran dengan Sebab. Tanpa mengurangi hak dan upaya hukum lain yang mungkin dimiliki oleh suatu Pihak berdasarkan hukum atau berdasarkan Kontrak, dan tunduk pada pelaksanaan Layanan Reversibilitas (atas kebijaksanaan dan pilihan Pembeli sendiri), salah satu Pihak (“Pihak yang Tidak Wanprestasi”) dapat mengakhiri, sesuai hak, Kontrak, seluruhnya atau sebagian, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain (“Pihak Wanprestasi”) jika Pihak Wanprestasi melakukan pelanggaran Kontrak dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Tidak Wanprestasi. Pembeli juga dapat segera mengakhiri Kontrak jika Pemasok terlibat dalam perilaku apa pun yang berdampak negatif terhadap citra, merek, muhibah (goodwill), dan/atau reputasi Pembeli.
15.2 Pengakhiran karena Perubahan Kendali. Pemasok harus memberi tahu Pembeli tentang setiap Perubahan Kendali sesegera mungkin dan selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak perubahan Kendali tersebut menjadi efektif. Untuk tujuan ketentuan pengakhiran ini, “Perubahan Kendali” berarti pengambilalihan oleh pihak ketiga dari Kendali langsung atau tidak langsung Pemasok, baik melalui penggabungan, pengambilalihan, atau cara lain dari Pengendalian bersama.
Perubahan Kendali Pemasok tanpa pemberitahuan merupakan pelanggaran material terhadap Kontrak, dan Pembeli dapat, tanpa menimbulkan kewajiban atau kewajiban finansial apa pun, mengakhiri Kontrak, sesuai hak, dengan tunduk pada Bagian 15.5 dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemasok dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak (i) Perubahan Kontrol menjadi efektif atau (ii) tanggal Pembeli mengetahui Perubahan Kendali tersebut, mana yang lebih akhir.
15.3 Pengakhiran karena Kepailitan. Dengan tunduk pada Hukum yang Berlaku, salah satu Pihak dapat, tanpa menimbulkan tanggung jawab atau kewajiban keuangan apa pun, mengakhiri, sesuai hak, Kontrak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya jika Pihak lainnya, pada setiap waktu, (i) menjadi pailit, mengajukan permohonan pailit, insolven atau proses hukum serupa, atau dinyatakan pailit atau insolven atau (ii) berhenti beroperasi atau secara substansial seluruh asetnya dijual.
15.4 Pengakhiran untuk Kemudahan. Sepanjang diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, dan sebagai tambahan dari hal tersebut di atas, Pembeli dapat mengakhiri, sesuai haknya, Kontrak, atau bagiannya, untuk alasan apa pun atau tanpa alasan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya kepada Pemasok.
15.5 Layanan Reversibilitas. Setelah berakhirnya atau pengakhiran Kontrak, Pemasok harus, atas kebijaksanaan tunggal dan pilihan Pembeli, menyelesaikan setiap pesanan atau pekerjaan dalam proses, yang diterima sebelum tanggal berakhirnya Kontrak atau setiap pemberitahuan pengakhiran. Pesanan tersebut, pekerjaan dalam proses, dan pengiriman Produk dan/atau Layanan tersebut akan tetap tunduk pada ketentuan Kontrak. Selanjutnya, Pemasok setuju, atas permintaan Pembeli, untuk bekerja sama sepenuhnya dalam pengalihan Produk Kerja dan sumber daya atau hak akses yang terutang kepada Pembeli sebagai bagian dari Layanan Reversibilitas, termasuk pengalihan ke penyedia layanan berikutnya atau kepada Pembeli.
16. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Pembelian dan penjualan Produk dan/atau Layanan, serta setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan ditafsirkan berdasarkan dan diatur oleh Hukum yang Berlaku di lokasi kantor pusat Pembeli yang memesan tanpa mengacu pada prinsip-prinsip pertentangan hukum di yurisdiksinya atau yurisdiksi lainnya. Para Pihak secara tegas mengecualikan penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on the International Sale of Goods). Setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan Penyelesaian Sengketa khusus dalam Kontrak. Jika tidak ada ketentuan Penyelesaian Sengketa yang disertakan, seluruh perselisihan yang tidak diselesaikan oleh Para Pihak dalam waktu enam puluh (60) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang perselisihan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya, dapat diajukan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang di lokasi kantor pusat Pembeli, yang yurisdiksi eksklusifnya disetujui oleh Para Pihak.
17. Kontraktor Independen
Pemasok adalah dan akan menjadi kontraktor independen dalam segala hal dan tidak ada dalam Kontrak yang dimaksudkan atau dianggap menciptakan kemitraan atau usaha patungan, atau hubungan antara prinsipal dan agen atau pemberi kerja dan pekerja antara Pembeli dan Pemasok. Tidak ada Pihak yang memiliki wewenang atau kuasa untuk mengikat, membuat kontrak atas nama, atau membuat kewajiban bagi Pihak lainnya.
18. Pengalihan dan Subkontrak
Pemasok tidak boleh mengalihkan, mensubkontrakkan, atau memindahkan kewajiban atau hak apa pun berdasarkan Kontrak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli, dan setiap pengalihan, subkontrak, atau pemindahan tersebut tanpa persetujuan Pembeli akan batal demi hukum. Pemasok dalam segala hal tetap bertanggung jawab penuh kepada Pembeli atas pelaksanaan Kontrak secara penuh dan lengkap. Jika Pembeli menyetujui, Pemasok harus memastikan bahwa setiap subkontraktor akan terikat oleh dan mematuhi persyaratan Kontrak dan bahwa Pembeli dapat, atas pilihannya sendiri, meminta bantuan secara langsung kepada subkontraktor mana pun (selain Pemasok).
Jika Pemasok gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak, Pembeli berhak untuk membuat kontrak secara langsung dengan subkontraktor Pemasok dan setiap biaya yang dibayarkan kepada subkontraktor tersebut oleh Pembeli akan ditarik dari harga yang harus dibayarkan kepada Pemasok atau diganti kepada Pembeli oleh Pemasok, atas kebijaksanaan tunggal dan pilihan Pembeli.
19. Hak untuk Inspeksi dan Audit
Atas permintaan dan pemberitahuan yang wajar oleh Pembeli, Pemasok harus menyediakan Pembeli (atau auditor pihak ketiga yang ditunjuknya) akses ke semua dokumen, pembukuan, dan catatan, apa pun formatnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Kontrak (secara kolektif, “Dokumen”), serta akses ke fasilitas Pemasok dan, jika perlu, memberikan bantuan kepada Pembeli untuk inspeksi dan/atau audit Produk dan/atau Layanan yang aman dan nyaman, termasuk proses dan prosedur kualitas apa pun yang berlaku untuk Produk dan/atau Layanan. Pemasok harus memberikan akses tersebut kepada Pembeli atau perwakilan yang ditunjuk selama jam kerja normal, dan Dokumen harus disediakan di tempat usaha Pembeli atau Pemasok, sesuai permintaan Pembeli. Selama audit apa pun, Pembeli atau perwakilannya yang ditunjuk berhak untuk mengaudit, memeriksa, dan membuat salinan Dokumen yang diperlukan, atau ekstraknya. Dokumen yang terkait dengan Produk dan/atau Layanan dan kinerja Pemasok berdasarkan Kontrak harus disimpan oleh Pemasok setidaknya selama periode Kontrak ditambah periode penyimpanan dokumen yang disyaratkan oleh Hukum yang Berlaku,
atau sebagaimana diminta oleh Pembeli. Untuk menghindari keraguan, pelaksanaan hak inspeksi dan audit oleh Pembeli berdasarkan Bagian 19 ini tidak akan membebaskan Pemasok dari tanggung jawab atau persyaratan apa pun berdasarkan Kontrak.
20. Keberlangsungan Usaha
Pemasok harus membuat dan memelihara rencana di mana Pemasok memastikan pasokan Produk dan/atau Layanan secara berkelanjutan kepada Pembeli jika terjadi peristiwa yang memberikan akibat merugikan pada operasi atau kemampuan bisnis normal Pemasok, termasuk peristiwa Keadaan Kahar (“Rencana Manajemen Keberlangsungan Usaha”). Atas permintaan Pembeli, Pemasok harus memberikan salinan Rencana Manajemen Keberlangsungan Usaha dan/atau melakukan penilaian risiko dan/atau analisis dampak produksi sehubungan dengan operasinya dan memberikan kepada Pembeli hasil tertulis dari penilaian tersebut, bersama dengan rekomendasinya. Jika diminta, Pemasok juga harus memberikan kesimpulan, rekomendasi, atau laporan yang diberikan oleh perusahaan asuransi Pemasok mengenai langkah-langkah keamanan atau pencegahan bencana.
21. Keseluruhan Kontrak dan Modifikasi
Kontrak ini menggantikan setiap perjanjian, kesepahaman, representasi, pernyataan, komitmen dan komunikasi sebelumnya antara Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan Kontrak, dan secara tegas mengecualikan dokumen berikutnya, termasuk syarat dan ketentuan Pemasok, yang tidak secara tegas disetujui oleh Para Pihak.
22. Tiada Pengesampingan
Kegagalan atau penundaan salah satu Pihak untuk memberlakukan hak atau klaim berdasarkan Kontrak tidak akan ditafsirkan sebagai pengesampingan atau pelepasan klaim tersebut, atau klaim serupa yang mungkin timbul di masa depan, atau dengan cara apa pun mengurangi hak apa pun dari Pihak tersebut berdasarkan Kontrak. Setiap pengesampingan oleh salah satu Pihak atas haknya berdasarkan Kontrak harus dibuat secara tertulis dan hanya berlaku untuk transaksi atau serangkaian transaksi yang secara tegas dirujuk dalam pelepasan tersebut.
23. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan yang dibuat secara tertulis berdasarkan Kontrak harus diberikan melalui pos tercatat atau jasa kurir ekspres (dengan tanda terima pengembalian yang membuktikan pengiriman) kepada perwakilan Pembeli atau Pemasok yang disebutkan di alamat yang ditentukan dalam Kontrak atau sebagaimana diberitahukan oleh perwakilan resmi dari pihak yang bersangkutan.
24. Tanda Tangan Elektronik
Apabila Para Pihak telah sepakat untuk menandatangani Kontrak dengan tanda tangan elektronik, dimana dan sejauh diakui oleh Hukum yang Berlaku, tanda tangan elektronik yang dibuat melalui sarana Transmisi Elektronik sebagaimana didefinisikan selanjutnya akan mengikat secara hukum seperti tanda tangan fisik. “Transmisi Elektronik” berarti setiap bentuk komunikasi, yang tidak secara langsung melibatkan transmisi fisik, yang menghasilkan catatan yang dapat disimpan, diambil, dan ditinjau kembali oleh penerimanya, dan yang dapat direproduksi secara langsung dalam bentuk fisik oleh suatu penerima melalui proses otomatis, dengan ketentuan bahwa transmisi tersebut aman dan seluruh tindakan dilacak dan dicatat oleh sistem yang andal, catatan tersebut dapat disimpan, diambil, dan direproduksi oleh pexxxxxx dan pengirim.
25. Keberlangsungan
Setiap Ketentuan dari Kontrak yang menurut sifatnya akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Kontrak akan tetap berlaku penuh setelah berakhirnya atau pengakhiran tersebut.
Persyaratan dan Pengecualian Khusus Negara AMERIKA
Amerika Serikat
Untuk Produk dan/atau Layanan yang dikirimkan atau dilakukan di Amerika Serikat, klausul dan/atau pengecualian tambahan berikut akan berlaku:
Bagian 13. Asuransi
Bagian 13 ini dimaksudkan untuk melengkapi syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Bagian 13 dari Ketentuan Umum. Dalam hal terjadi pertentangan atau ketidaksesuaian, syarat dan ketentuan khusus dari Bagian 13 ini akan berlaku dan diberikan keberlakuan penuh dengan mengesampingkan ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai yang terkandung dalam Ketentuan Umum.
Pemasok harus membeli dan memelihara, atas biayanya sendiri, asuransi dengan batas minimum sebagaimana dinyatakan secara tegas di bawah ini dan dengan perusahaan asuransi yang mempertahankan Peringkat kredit A.M. Best tidak kurang dari A- dan kategori ukuran keuangan tidak kurang dari VII.
(a) Kompensasi Pekerja pertanggungan untuk tunjangan berdsasarkan undang-undang sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang, dan asuransi tanggung gugat pemberi kerja dengan batas $1.000.000 untuk cedera fisik karena kecelakaan, $1.000.000 untuk cedera fisik karena penyakit dan $1.000.000 secara keseluruhan; Cakupan Kompensasi Pekerja harus mencakup setiap karyawan, termasuk karyawan sewaan, pemilik/pejabat dan/atau individu yang beroperasi sebagai kepemilikan tunggal atau kemitraan. Pemasok harus pada setiap waktu memilih untuk tercakup oleh Kompensasi Pekerja dan tidak boleh “opt out” dari pertanggungan.
(b) Tanggung Gugat Umum Komersial asuransi dengan batas $1.000.000 per kejadian/ dengan jumlah agregat
$2.000.000, serta Agregat Produk/Operasi yang Diselesaikan sebesar $2.000.000.
(c) Tanggung Gugat Bisnis Mobil asuransi termasuk pertanggungan untuk semua mobil yang dimiliki, disewa, dan tidak dimiliki dengan batas $1.000.000 per kecelakaan.
(d) Umbrella Liability akan menjadi cakupan "sesuai dengan formulir (follow form)" atas polis di atas, dengan batas
$5.000.000 per kejadian / dengan jumlah agregat $5.000.000.
Tertanggung Tambahan dan Primer/Non-Kontributor: Dengan pengecualian cakupan Kompensasi Pekerja, “Michelin North America, Inc. dan anak perusahaan, afiliasi, pejabat, direktur, agen, dan karyawannya” akan disebut sebagai tertanggung tambahan atas dasar utama dan non-kontribusi sehubungan dengan semua polis tanggung gugat Pemasok yang disyaratkan dalam bagian (b) sampai (d) di atas. Pertanggungan tambahan yang diasuransikan akan mencakup operasi yang sedang berlangsung dan operasi yang telah selesai.
Pengesampingan Subrogasi: Semua polis asuransi Pemasok yang tercantum di atas harus mencakup pengesampingan subrogasi untuk kepentingan, “Michelin North America, Inc. dan anak perusahaan, afiliasi, pejabat, direktur, agen, dan karyawannya”.
(e) Cakupan Ketidakjujuran Karyawan atau Fidelity Bond sejumlah setidaknya $500,000 per karyawan. Pertanggungan wajib mencakup properti pihak ketiga dan dipelihara oleh Kontraktor secara terus-menerus yang berlaku selama Kontrak dan untuk jangka waktu satu (1) tahun setelahnya.
(f) Asuransi Keamanan Jaringan dan Tanggung Jawab Privasi, memperluas cakupan tersebut ke layanan yang dimaksud oleh Kontrak ini, dengan batas minimal $2.000.000. Jika ditulis berdasarkan klaim yang dibuat harus mencakup cakupan tindakan sebelumnya secara penuh (atau tanggal berlaku surut yang tidak lebih dari tanggal dimulainya Pekerjaan), dengan pengurangan atau penahanan yang diasuransikan sendiri yang dapat diterima oleh Pembeli dan dipertahankan oleh Kontraktor secara terus menerus yang berlaku selama Kontrak dan untuk jangka waktu tiga (3) tahun sesudahnya.
(g) Asuransi Tanggung Gugat Profesional: Jika cakupan layanan Pemasok mencakup penyediaan layanan rekayasa atau desain, Pemasok harus mempertahankan Asuransi Tanggung Gugat Profesional dengan batas $3.000.000, yang asuransinya dapat berupa formulir asuransi yang dibuat berdasarkan klaim. Asuransi ini harus dipelihara oleh Pemasok dan terus berlaku selama Jangka Waktu Kontrak dan sampai semua kemungkinan klaim dan tuntutan yang timbul dari Pekerjaan dan Proyek daluwarsa berdasarkan pembatasan undang-undang yang berlaku. Asuransi yang dikelola oleh Pemasok harus bersifat primer dan non-kontributif.
(h) Asuransi Tanggung Gugat Polusi (Lingkungan): Jika cakupan layanan Pemasok melibatkan pemindahan atau pembuangan limbah atau bahan berbahaya dari lokasi atau lokasi Pembeli, sebagaimana ditentukan oleh Pembeli, Pemasok harus mempertahankan cakupan penanggungan pencemaran (lingkungan) dengan batas tidak kurang dari:
$2.000.000 per insiden, agregat kebijakan $2.000.000 untuk layanan pembuangan limbah berbahaya, dan $2.000.000 per insiden, $2.000.000 untuk semua fasilitas pembuangan lainnya. Cakupan tersebut harus mencakup biaya pembersihan, biaya pertahanan, jamur dan mikroorganisme, serta produk dan operasi yang telah selesai. Cakupan klaim diizinkan, dengan ketentuan tanggal berlaku surut polis terus dipertahankan sebelum tanggal dimulainya Kontrak, dan pertanggungan terus dipertahankan selama seluruh periode di mana Pemasok menerima atau mengolah limbah yang dihasilkan di situs, lokasi, atau proyek Pembeli dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelahnya.
(i) Asuransi Properti: Jika cakupan layanan Pemasok mencakup pemeliharaan, atau kepemilikan atau penguasaan atas properti yang dimiliki, disewakan oleh, atau dilisensikan kepada Pembeli, Pemasok harus menyediakan Perlindungan Properti Semua Risiko (termasuk bahaya angin termasuk badai, gempa bumi, dan banjir). Jumlah pertanggungan harus dibeli atas dasar biaya penggantian penuh (tidak ada asuransi bersama (coinsurance) yang
berlaku). Pertanggungan harus menyediakan perbaikan, penggantian atau pembayaran kerugian kepada “Michelin North America, Inc. sebagaimana kepentingan mereka mungkin muncul”, dan berisi pengesampingan subrogasi demi “Michelin North America, Inc. sebagaimana kepentingan mereka dapat muncul, anak perusahaan dan afiliasi, dan direktur, pejabat, karyawan, dan agennya”.
(a) Asuransi Kargo: Jika cakupan layanan Pemasok mencakup penyediaan layanan transportasi, Pemasok harus memelihara asuransi kargo dengan batas $250.000 per Truk Trailer, Gerbong Kereta, atau Kontainer. Jika Asuransi Kargo disyaratkan, maka Pemasok juga diwajibkan untuk menyediakan formulir Sertifikat Tanggung Gugat Publik MCS-90 berdasarkan Polis Asuransi Mobil Bisnis mereka saat ini.
Pengurangan / Retensi: Pemasok semata-mata bertanggung jawab untuk membayar setiap jumlah yang berada dalam pengurangan atau retensi yang diasuransikan sendiri dari polis Kontraktor.
Sertifikat Asuransi: Pemasok tidak boleh memulai Pekerjaan sampai bukti asuransi yang tepat dari jenis dan jumlah yang ditentukan dalam bagian ini telah diberikan kepada Pembeli. Asuransi tersebut harus tetap berlaku selama jangka waktu Kontrak, atau untuk jangka waktu sebagaimana ditentukan lain di atas, mana yang lebih besar. Bukti asuransi yang tepat juga harus diberikan kepada Pembeli sebelum berakhirnya pertanggungan untuk membuktikan setiap pembaruan pertanggungan tersebut.
Pembatalan/Tiada Pembaruan: Polis tersebut akan disahkan untuk mensyaratkan bahwa pertanggungan yang diberikan tidak akan dibatalkan atau tidak diperbaharui (kecuali untuk tidak membayar premi) atau dikurangi tanpa pemberitahuan tertulis setidaknya tiga puluh (30) Hari sebelumnya kepada Pembeli; namun, dengan ketentuan bahwa pengesahan tersebut harus menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan pertanggungan karena tidak dibayarkannya premi tanpa memberikan pemberitahuan kepada Pembeli sepuluh (10) Hari sebelumnya bahwa Kontraktor telah gagal melakukan pembayaran tepat waktu atasnya.
Tidak Ada Batasan: Tidak satu pun persyaratan mengenai jenis, batasan, dan penerimaan pertanggungan asuransi yang harus dipertahankan oleh Kontraktor dimaksudkan untuk, dan dengan cara apa pun, membatasi tanggung jawab dan kewajiban yang ditanggung oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak ini atau berdasarkan hukum, termasuk, tanpa pembatasan, kewajiban dan tanggung jawab ganti rugi Kontraktor yang melebihi batas pertanggungan yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Baik penerimaan sertifikat, pengesahan atau polis yang menunjukkan cakupan yang kurang atau berbeda dari yang disyaratkan, atau kesabaran atau kelalaian lainnya oleh Pembeli, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan, atau persetujuan (estoppel) untuk menegaskan, hak atau kewajiban apapun mengenai persyaratan asuransi di sini.
Jika Kontraktor Melanggar Kewajibannya berdasarkan Kontrak ini, Kontraktor tetap berkewajiban untuk membela dan mengganti kerugian Pembeli dan bertanggung jawab atas setiap klaim yang melebihi batas polis Kontraktor. Pembeli dapat meminta konfirmasi tertulis tentang kepatuhan Kontraktor terhadap Kontrak ini. Jika Kontraktor gagal atau menolak untuk memberikan bukti kepatuhannya dalam waktu 15 hari sejak permintaan tertulis dari Pembeli, Pembeli dapat menahan setiap pembayaran yang jatuh tempo berdasarkan Kontrak ini sampai Kontraktor memberikan bukti kepatuhan yang dapat diterima.
Pemegang Sertifikat yang dinyatakan dalam Bukti Asuransi:
Michelin North America, Inc. sebagaimana kepentingan mereka dapat muncul One Parkway South
Greenville, SC 29615
Bagian 16. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Bagian 16 ini dimaksudkan untuk melengkapi dan memperjelas syarat dan ketentuan yang terkandung dalam Bagian 16 dari Ketentuan Umum dan akan berlaku dan diberikan keberlakuan penuh dengan mengesampingkan dengan mengecualikan ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai yang terkandung dalam Ketentuan Umum.
Kontrak di mana Michelin North America, Inc. adalah Pembeli yang ditunjuk akan ditafsirkan berdasarkan undang-undang Negara Bagian South Carolina, tanpa mengacu pada prinsip-prinsip konflik hukum negara bagiannya atau negara lain mana pun. Setiap perselisihan mengenai penafsiran, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan diselesaikan sesuai dengan hukum Negara Bagian South Carolina dan setiap ketentuan Penyelesaian Sengketa yang spesifik dari Kontrak. Jika tidak ada ketentuan Penyelesaian Sengketa yang disertakan, seluruh perselisihan yang tidak diselesaikan oleh Para Pihak dalam waktu enam puluh (60) hari sejak pemberitahuan tertulis tentang suatu perselisihan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya, dapat diajukan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten di Negara Bagian South Carolina, yang mana yurisdiksi eksklusifnya disetujui oleh semua Pihak.
Bagian 26. Akses ke Fasilitas atau Situs Pembeli
Selain persyaratan yang tercantum dalam Prinsip Pembelian Michelin, ketentuan berikut berlaku untuk Pemasok, karyawan, subkontraktor, agen, atau perwakilannya, saat mengunjungi Situs Pembeli di Amerika Serikat:
Dalam hal Pemasok mengunjungi fasilitas atau situs Pembeli sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak dan/atau penyediaan Produk dan/atau Layanan, Pemasok bertanggung jawab untuk mematuhi, dan memastikan bahwa karyawan, subkontraktor, dan agennya mematuhi semua persyaratan keselamatan dan keamanan fasilitas atau situs tersebut, yang persyaratannya tersedia berdasarkan permintaan. Pemasok memahami bahwa Pembeli dapat mengubah persyaratan keselamatan dan keamanannya dari waktu ke waktu, dan Pemasok setuju untuk mematuhi dan memastikan karyawannya mematuhi persyaratan keselamatan dan keamanan yang telah diubah tersebut. Atas permintaan Pembeli, Pemasok juga bertanggung jawab untuk membuat rencana pencegahan kecelakaan dan keselamatan karyawan, subkontraktor, dan agennya yang mengunjungi fasilitas atau situs Pembeli sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak dan/atau penyediaan Produk dan/atau Jasa.
Selain itu, Pembeli dapat meminta Pemasok, karyawan, subkontraktor, atau agennya yang mengunjungi fasilitas atau situs Pembeli sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak dan/atau penyediaan Produk dan/atau Layanan (a) untuk menandatangani, terikat oleh, dan mematuhi Perjanjian Pengesampingan Hubungan Kerja dan Kerahasiaan ("Perjanjian NDA") yang secara substansial dalam bentuk Perjanjian NDA yang disebutkan dalam Kontrak, sebagaimana formulir tersebut dapat diperbarui dari waktu ke waktu, dan (b) setuju untuk terikat oleh dan memenuhi semua Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan, Pengujian Obat, dan Pemeriksaan Latar Belakang Pembeli, yang ditetapkan dalam Kontrak dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Pembeli berhak untuk menolak akses atau masuknya karyawan, subkontraktor, atau agen Pemasok ke fasilitas atau situs Pembeli; hak untuk meminta karyawan, subkontraktor, atau agen Pemasok untuk meninggalkan fasilitas atau lokasi Pembeli; dan/atau hak untuk meminta Pemasok untuk mengeluarkan karyawan, subkontraktor, atau agen dari fasilitas atau situs Pembeli jika Pembeli, atas kebijakannya sendiri, menganggap penolakan akses atau pemindahan sebagai hal yang pantas dan perlu. Setiap penolakan akses atau permintaan pemindadhan tidak akan dianggap sebagai pelanggaran Kontrak oleh Pembeli dengan cara apa pun. Pemasok harus mengganti karyawan, subkontraktor, atau agennya yang dianggap tidak memuaskan oleh Pembeli.
ASIA
Indonesia
Jika salah satu Pihak berbadan hukum atau berdomisili di Indonesia, klausul tambahan dan/atau pengecualian berikut akan berlaku:
Section 15. Pengakhiran
Selain Bagian 15 dari Syarat-Syarat Umum, yang akan berlaku seperti yang tertulis di atas, Para Pihak dengan ini dengan tegas mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang diperlukan untuk memberlakukan pengakhiran Kontrak ini sebagaimana ditentukan di sini tanpa keterlibatan peradilan, khususnya, tanpa pembatasan, tanpa memerlukan persetujuan yudisial untuk pengakhiran tersebut.
Bagian 26. Bahasa yang Mengantur
Ketentuan Umum ini telah disiapkan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi pertentangan atau perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi bahasa Inggris yang berlaku untuk seluruh tujuan dan menggantikan selueuh perbedaan dalam bahasa. Selanjutnya, Pemasok setuju dan berjanji untuk tidak, dengan cara atau dalam forum apapun, menentang keabsahan, atau mengungkapkan atau mengajukan keberatan terhadap Kontrak ini berdasarkan kegagalan untuk mematuhi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau peraturan pelaksanaannya atau peraturan perundang-undangan sejenis lainnya yang berlaku di Indonesia.
EROPA
Prancis, Hungaria, Spanyol
Untuk Kontrak yang melibatkan pembelian Produk dan/atau Layanan oleh entitas Pembeli yang berlokasi di Prancis, Hungaria, dan Spanyol, klausul tambahan berikut akan berlaku:
Bagian 26. Hardship
Dalam hal keadaan yang tidak dapat diprediksi dan di luar kendali Pihak yang terkena dampak, yang secara signifikan dan tidak proporsional mengubah keseimbangan antara Para Pihak, atau membuat tujuan mendasar dari Kontrak tidak diperlukan ("Perubahan Material yang Merugikan"), Para Pihak harus melakukan negosiasi ulang dalam itikad baik untuk mencoba menemukan penyelesaian damai melalui proses penyelesaian sengketa yang diatur dalam Bagian 16 dari Ketentuan Umum, untuk mendapatkan kembali keseimbangan kontraktual yang semula dimaksudkan dalam Kontrak. Dalam hal Perubahan Material yang Merugikan, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan Kontrak, kecuali dan sampai kesepakatan tercapai, dan Pemasok secara tegas menanggung risiko dari potensi Kesulitan tersebut.
Jika Pembeli berlokasi di Prancis atau Hungaria, Para Pihak dengan tegas menolak penerapan Pasal 1195 French Civil Code (termasuk kemungkinan seorang hakim untuk mendefinisikan kembali syarat dan ketentuan yang berlaku di antara Para Pihak) atau Hukum setempat yang Berlaku yang sebanding, namun tidak wajib, yang bertentangan dengan Bagian 26 ini.
Polandia
Untuk Produk dan/atau Layanan yang dikirimkan atau dilaksanakan di Polandia, klausul dan/atau pengecualian tambahan berikut akan berlaku:
Bagian 1. Formulir Dokumenter.
Selain Bagian 1 dari Ketentuan Umum, Para Pihak setuju bahwa kecuali jika disyaratkan lain oleh Hukum yang Berlaku, ketika Kontrak dalam bentuk dokumenter, seluruh pernyataan, informasi, perjanjian dan tindakan lain yang diambil oleh Para Pihak akan berlaku hanya jika juga memiliki bentuk dokumenter dan dilakukan dengan sarana elektronik.
Bagian 5. Hak Milik
Tanpa mengurangi ketentuan atau penafsiran yang bertentangan dari Bagian 5 dari Ketentuan Umum, pengalihan atau pemberian lisensi di wilayah Polandia, dan/atau ketika Michelin Poland Ltd adalah Pembeli yang ditunjuk, harus tunduk pada perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.
Bagian 7. Pembayaran dan Faktur
Selain persyaratan Bagian 7 dari Ketentuan Umum, sebelum menerima Pesanan Pembelian dari Pembeli atau melaksanakan Kontrak, Pemasok harus:
a) memberikan rincian rekening banknya sesuai dengan ketentuan Act of 6 March 2018 The Entrepreneurs’ Law (diterbitkan Journal of Laws 2018, angka 646, sebagaimana telah diubah);
b) menyatakan apakah penerapan mekanisme pembayaran terpisah secara wajib/sukarela sesuai dengan ketentuan Act of 11 March 2004 on Tax on Goods and Services (diterbitkan – Journal of Laws Tahun 2004, No.54, angka 535, sebagaimana telah diubah) yang berlaku untuk pembelian;
c) melaporkan apakah perusahaan berstatus pengusaha mikro, kecil, menengah atau besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Commission Regulation (EU) No 651/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang menyatakan kategori bantuan tertentu sesuai dengan internal pasar dalam penerapan Pasal 107 dan 108 Perjanjian (OJ L 187, 26.6.2014, hlm. 1, sebagaimana telah diubah) dan Act of 8 March 2013 tentang pencegahan penundaan pembayaran yang berlebihan dalam transaksi komersial (dipublikasikan Journal of Laws 2013, butir 403, sebagaimana telah diubah).
Selama Jangka Waktu Kontrak, Pemasok berkewajiban untuk memberitahu Pembeli tentang setiap perubahan status perusahaan Pemasok sesuai dengan kriteria yang dijelaskan di atas (butir a-c) dan/atau akibat hukum yang berlaku untuk bisnis Pemasok. Jika kriteria ini tidak diberitahukan, pelaksanaan Kontrak dan pembayaran akan dilakukan berdasarkan kondisi yang dikomunikasikan sebelumnya kepada Pembeli, dan semua konsekuensi yang terkait dengannya akan ditanggung oleh Pemasok.
Michelin Polska Limited Liability Company, yang berkedudukan di Olszyn, memiliki status pengusaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) Act of 8 March 2013 tentang pemberantasan penundaan pembayaran yang berlebihan dalam transaksi komersial (dipublikasikan Journal of Laws 2013, butir 403, sebagaimana telah diubah).
Bagian 15. Pengakhiran
Selain hak-hak yang ditentukan dalam Bagian 15 dari Ketentuan Umum, Pembeli dapat menarik diri dari Kontrak, jika:
a) Produk dan/atau Layanan yang disediakan oleh Pemasok tidak dikirimkan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan Kontrak: (i) sehubungan dengan semua Produk dan/atau Layanan yang belum dikirimkan/disediakan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak pada saat pemberitahuan penarikan tersebut, atau (ii) sehubungan dengan
semua Produk dan/atau Layanan di mana Kontrak ini berlaku sebelum pengakhirannya jika Produk yang dikirimkan atau Layanan yang disediakan telah diganti atau diperbaiki secara tidak efektif dua kali;
b) selama audit berdasarkan Bagian 19, Produk dan/atau Layanan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak; dan/atau
c) dalam hal penundaan pelaksanaan Kontrak melebihi 14 hari, setelah pemberitahuan sebelumnya oleh Pembeli dan permintaan untuk mengambil tindakan dalam jangka waktu tambahan setidaknya 14 hari, setelah berakhirnya jangka waktu ini.
Pembeli dapat menarik diri dari Kontrak dalam waktu 60 hari, masing-masing, sejak tanggal pengamatan alasan penarikan (a), tanggal pemeriksaan (b) atau berakhirnya periode tambahan yang dinyatakan dalam pemberitahuan atau kelalaian untuk mengambil tindakan oleh Pemasok sesuai dengan pemberitahuan. Pembeli dapat menarik diri dari Kontrak dengan pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada perwakilan Pemasok yang disebutkan di alamat yang ditentukan dalam Kontrak.