Contract
P
LOGO
MITRA
ERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
….………………….. (Nama Fakultas/Unit Kerja)
UNIVERSITAS XXXXX XXXX MAHAKAM SAMARINDA
DENGAN
….………………………… (Nama Fakultas/Unit Kerja)
….………………………… (Nama Instansi)
TENTANG
….………………………………………………………….
NOMOR: …………………………. (Pihak Pertama)
NOMOR: …………………………. (Pihak Kedua)
Pada hari ini ................, tanggal ............ bulan ……….tahun ………….., yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………. (Nama Dekan/Pimpinan)
Jabatan : …………………….
Alamat : Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx Xx.00 XX.000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ……………………… (Nama Dekan/Pimpinan)
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………………….., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk;
Meningkatkan Penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
Mendorong dan mengakselerasi penyelenggaraan pelaksanaan dan pengembangan keilmuan;
Meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan visi dan misi PARA PIHAK;
Mengoptimalkan keahlian dari PARA PIHAK untuk dapat saling melengkapi dan bekerja sama menyelenggarakan kegiatan ilmiah berskala nasional dan internasional meliputi Tridharma Perguruan Tinggi, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Kewirausahaan, dan lain sebagainya.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Kerja sama ini meliputi kerja sama di bidang:
Tridharma Perguruan Tinggi;
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
Peningkatan Sumber Daya Manusia;
Kewirausahaan;
Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 3
PELAKSANAAN
PIHAK PERTAMA menyiapkan ............... yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan ..................
PIHAK KEDUA menyiapkan .................. serta biaya kegiatan ................…
Kegiatan ................ dilaksanakan setiap (bulan/tahun) sesuai kebutuhan.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan persetujuan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) Tahun sejak di tandatangani.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA berhak meminta Laporan Akademik Pelaksanaan Kegiatan .................... kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Laporan Akademik Pelaksanaan Kegiatan............................... kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya dan PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran biaya dari PIHAK KEDUA sesuai dengan yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
PASAL 7
PEMBATALAN PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya.
Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
PASAL 8
FORCE MAJEURE
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, taufan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, revolusi, huru hara dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian ini.
Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majeure.
Keadaan force majeure tidak menghapuskan perjanjian dan apabila kondisi sudah normal, PARA PIHAK dapat melangsungkan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana mestinya.
PASAL 9
PEMBERITAHUAN
Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut.
….………… (Fakultas/Unit Kerja) Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda
Pejabat : ……………………..
Alamat : Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx Xx.00, XX.000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx
Telepon : ……………………..
Email : ……………………..
.………………. (nama unit kerja dan instansi mitra)
Pejabat : ................................
Alamat : ...................………..
Telepon : ………………………
Email : ………………………
Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis pada pihak lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.
PASAL 10
PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Kota Samarinda.
PASAL 11
ADDENDUM
Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang belum diatur dan/atau yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui musyawarah dengan membuat addendum sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani bersama-sama PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 12
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PARA PIHAK dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas di dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup masing-masing untuk PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA ….……..(FAKULTAS/LEMBAGA) UNIVERSITAS XXXXX XXXX MAHAKAM SAMARINDA
….……………………….. ….……………… (jabatan) |
|
PIHAK KEDUA ….…………. (Nama Fakultas/Unit Kerja) ….…….….…. (Nama Instansi)
….……………………………... ….…………..…………. (jabatan) |
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
|
|