Nomor : 098/BA/SHP62100/2021-S7
PT PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT LOGISTIK & INFRASTRUKTUR
FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 1 (SATU) SET SATGAS – WO (E-CHARTERING)
Nomor : 098/BA/SHP62100/2021-S7
Pada hari ini, Senin tanggal 22 bulan Februari Tahun 2021 pukul 10.00 WIB, bertempat di E-CHARTERING, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 696/SHP62100/2021-S7 tanggal 18 Februari 2021 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
<… > / Nil
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
< > / Nil
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
<… > / Nil
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
<… > / Nil
B. HSE DOCUMENT
<… > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
<… > / Nil
− OWNER ESTIMATE (OE)
USD 41,000.00 / month
Penjelasan Lelang No. 098/BA/SHP62100/2021-S7, tgl 22 Februari 2021
-2-
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
FUNGSI SHIP CHARTERING | ||
Manager Ship Chartering, | Ast. Mgr. Ship Chartering Product & Small Craft, | User |
Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxx Xxxxxxx | ................................ |
Jakarta, 22 Februari 2021 DIREKTORAT LOGISTIK & INFRASTRUKTUR
(Berita Acara ini sudah di-review dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik Pertamina dan Peserta Prebid Meeting dan dinyatakan sah walau tanpa tanda tangan pejabat dari kedua belah pihak)
Penjelasan Lelang No. 098/BA/SHP62100/2021-S7, tgl 22 Februari 2021
DAFTAR HADIR
PREBID PENGADAAN 1 (SATU) SET SATGAS – WO LAYCAN 13 – 15 MARET 2021
(E-CHARTERING)
Pengadaan : ITB & TOR No. 696 Pengadaan 1 (satu) Set Satgas - WO Laycan 13 - 15 Maret 2021 Periode : February-2021
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
2/22/2021 10:02:26 AM | say : Slamat Pagi Bu Vania, Xxx Xxxxx dan Pak Dedi... | PANCARANM ARITIM | PT. Pancaran Maritim Transportindo | |
2/22/2021 | say : Assalamu’alaikum Wr Wb | |||
10:07:17 AM | Selamat siang Bapak/Ibu, pada kesempatan ini kami akan melaksanakan Prebid Meeting untuk Pengadaan 1 (satu) Set Satgas - WO Laycan 13 - 15 Maret 2021. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:07:51 AM | say : Prebid Meeting ini akan menjelaskan mengenai ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, ketentuan teknis, Owner Estimate (OE) dan Jadwal Bid Closing Pengadaan sebagai berikut: | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:08:09 AM | say : A. KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013- S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx- procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP | vania.pratiwi | vania.xxxxxxx |
xxxxxx pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
2/22/2021 10:10:09 AM | say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Bentuk I (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai Rp 6.000,00. 4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai Rp 6.000,00. 5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai Rp 6.000,00. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas materai Rp 6.000,00. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 8. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval - Pertamina Safety Approval, Petrochina Terminal Approval, Bontang Terminal Approval, ACCEPTANCE Form Import Vessel (jika dipersyaratkan). 9. Asli Surat Pernyataan COT Base On. Dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dari persyaratan Pertamina dengan kapasitas COT lebih besar. 10. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan STS Equipment (jika dipersyaratkan). | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
11. Asli Surat Pernyataan mengenai Periodical Drydocking. Dipersyaratkan jika periode sewa utama adalah 3 (tiga) bulan atau kurang. 12. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV, Vessel Tracking, dan Sistem Informasi (Information System). 13. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. | ||||
2/22/2021 10:10:31 AM | say : DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi: a. For Charter/On Charter/Suitable For Charter b. Multi Grade Operation c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius (untuk pengadaan White Oil) 2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: Oil Tanker/LPG Tanker/SPOB/Satgas (Tug Boat & Oil Barge) | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:11:00 AM | say : SEQUENCE OF WORK POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION POTENTIAL CONSEQUENCES 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian Delivery Kapal 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 1. Fatality / Kematian 2. Kebakaran/Meledak 2. Cidera Ringan Hingga Berat Bunkering 3. Pencemaran lingkungan 3. Kesalahan Pengisian Bahan perairan Bakar 4. Kerusakan Mesin Kapal 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian Sandar/Lepas 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat (berthing/Unberthing) 3. Pencemaran lingkungan 3. Tumpahan Minyak/kebocoran perairan | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
4. Kebakaran/Meledak 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat Pengangkutan 3. Tumpahan Minyak/kebocoran 3. Pencemaran lingkungan (Pelayaran) perairan 4. Kebakaran/Meledak 5. Terbalik/Tenggelam 1. Tumpahan Minyak/kebocoran 1. Fatality / Kematian Loading / Discharging 2. Kebakaran/Meledak 2. Cidera Ringan Hingga Berat 3. Pencemaran lingkungan perairan 1. Tubrukan 1. Fatality / Kematian Redelivery Kapal 2. Kandas 2. Cidera Ringan Hingga Berat | ||||
2/22/2021 10:11:18 AM | say : DOKUMEN HSE (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy Document of Compliance (DOC) 2. Copy Safety Management Certificate (SMC) | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:11:47 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Q88 Versi Terbaru (untuk Oil Tanker) / Ship Particular (untuk SPOB, Tug Boat, Oil Barge). 2. Copy Drawing Deadweight Scale dan General Arrangement. 3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery). 4. Copy Tank Table (Cargo & Bunker Tank). Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker Operational & Compliance (BOC) atau Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan. Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari Planning & Ship | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran. 5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau second hand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6. Surat Laut (untuk Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB, Oil Barge) atau Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil (untuk Small Craft). 7. Grosse Akta. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). | ||||
2/22/2021 10:12:05 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Load Line Certificate. 2. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 3. Copy Civil Liability Certificate. 4. Copy Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage Convention Certificate/CLBC (For LPG Tanker) 5. Copy P&I Certificate. 6. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 7. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 8. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 9. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 10. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 11. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery). 12. Formulir rekap kriteria alat ukur standar. 13. Formulir akses segel. 14. Formulir rekap CCTV dan Sistem Informasi. 15. Copy Builder Certificate. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
2/22/2021 10:12:48 AM | say : DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:13:03 AM | say : C. SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Unit : 1 (satu) Set - Charter Period : 1 (satu) Bulan + opsi 1 (satu) bulan - Laycan : 13 – 15 Maret 2021 - Unavoidable Transportation Discrepancy : Max. 0.07%/grade - Charter Party : a. Pertamina Time Form I (Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB). b. Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). c. Pertamina Contract of Affreighment (COA). - Charter Rate : USD/Month TECHNICAL SPECIFICATIONS TUG BOAT 1. Type of Tug Boat : Towing Tug Boat 2. YOB / Flag : 1991 Up / Indonesia 3. Horse Power : Min. 839 HP 4. Draft : Max. 3.5 M 5. LOA : Max. 80.0 M 6. Service Speed : Min. 04 Knots Dalam Bentuk II penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 04 knots, di sisi lain kapal yang ditawarkan memiliki speed di atas 04 knots, maka service speed kapal dalam Bentuk II harus tetap dicantumkan 04 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi. 7. Fire Fighting : Required 8. Fender : Rubber/Tire Attached | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
OIL BARGE 1. Type of Vessel : Clean Oil Product/White Oil 2. YOB / Flag : 1991 Up / Indonesia 3. Draft : Max. 3.5 M 4. LOA : Max. 80.0 M 5. Type of Cargo : OIL PRODUCT / WHITE OIL (Premium/Pertamax/Pertamax Turbo/Kerosene/Pertalite/Solar/Pertadex/Dexlite/Biosolar/Fame) 6. Cargo Tank Capacity (98%) : Min. 3,000 KL 7. Grade of Cargo : Min. 3 (tiga) Grade 8. Discharging Rate; or Pressure : Min. 200 KL/hour/grade; or Pressure Min. 3 Kg/Cm2 9. Loading Rate : Min. 250 KL/hour 10. Cargo Pump : Min. 3 (tiga) Unit 11. Segregated Ballast Tank : Required GENERAL TERMS 1. Delivery Port : Pontianak (Tentative) 2. CCTV : Min. 2 (dua) Units, Required (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Location: Left Wing & Right Wing 3. Vessel Tracking : Required (Compatible with Pertamina Vessel Tracking) 4. Information System : a. Internet on Board (Online 24 Hours), VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1. b. Report With IPMAN System. 5. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter (for Tug Boat & Oil Barge). b. Multigrade Operation (for Oil Barge). c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius (for Oil Barge). 6. Trading Area : Indonesian Water 7. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDO / HSD / Biosolar (Pertamina spec. & subject to supply availability) 8. Lube Oil & Fresh Water : Pertamina Group's Product (Recommended) |
9. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Akurat, Lengkap, Absah, dan Verifikasi fungsi Ship Performance selambatnya sebelum Delivery | ||||
2/22/2021 10:15:49 AM | say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
Xxxxxxxxx yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. | ||||
2/22/2021 10:16:05 AM | say : - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Xxxxxxxxx berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:16:22 AM | say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. | ||||
2/22/2021 10:16:42 AM | say : - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
2/22/2021 10:17:01 AM | say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:17:08 AM | say : ITEM VALUE DESCRIPTION Vessel Tracking Update Rate Setiap 30 (tiga puluh) menit Update rate setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bah sekali record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) men Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit se kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record info setiap 30 (tiga puluh) menit sekali ke: Frekuensi Pengiriman Email Minimal setiap 30 (tiga 1. xxxxxxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xxx puluh) menit sekali | wa kapal wajib me it sekali. kali berarti bahwa rmasi vessel trackin | - vania.pratiwi g | vania.pratiwi |
Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dibedakan seti (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). Contoh: Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020- File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam+menit (MTX202001181030.chr) Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit sekali, maka setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) record info | ap pengirimannya 1030). email yang dikirim rmasi posisi kapal. | kan | ||
2/22/2021 10:17:20 AM | say : Kapal-kapal yang tidak mengirimkan infomasi vessel tracking ≥ 3 (tiga) hari selama satu bulan (tmt. tanggal 1 (satu) s.d. akhir bulan) akan dikenakan penahanan pembayaran sewa kapal pada bulan berjalan. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:19:19 AM | say : - Automatic Identification System (AIS) Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Indentifikasi Otomatis bagi kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia yang berlaku sejak 20 Agustus 2019, maka Pertamina mewajibkan ketentuan sebagai berikut: Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Dalam hal AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP (Stasiun Radio Pantai) dan/atau Stasiun VTS (Vessel Traffic Services), serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar. Dapat ditegaskan bahwa jenis AIS yang dipasang pada kapal charter yang dioperasikan oleh Pertamina adalah AIS Kelas A mengacu pada ketentuan tersebut di atas. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
Dalam hal ketentuan di atas tidak dipatuhi oleh Pemilik Kapal dan Nakhoda, maka akan diberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, untuk seluruh kapal sewa jenis Harbour Tug yang telah ditunjuk untuk dioperasikan di lingkungan Marine PT Pertamina (Persero) agar melaporkan nomor AIS (Automatic Identification System) kepada PIC Fungsi Marine melalui email ke alamat xxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx dan xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx. | ||||
2/22/2021 10:19:34 AM | say : - Vetting Plus 1. Closed Circuit Television (CCTV). 2. Vessel Tracking. 3. Standard Tank Table (COT dan FOT). 4. Crew Approval (Non Blacklist) b. Jika pada saat screening ditemukan crew dalam status sanksi hitam dan dalam 14 hari belum dilakukan penggantian crew, maka dilakukan penahanan uang sewa. 5. Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated), tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. a. Ullage Interface and Indicator (UTI). b. Sounding Tape Stainless Steel (ASTM D 1850). c. Hydrometer range 0.650 – 1.100 (sesuai density tipe cargo angkut) (ASTM D 1289/API 2547). d. Thermometer Luard an Dalam (ASTM D 1086). e. Oil Sampling Can (ASTM D 4057) untuk sistem terbuka.. f. Bottom Oil Sampler (ASTM D 4057 – 12) untuk sistem tertutup. g. Closed System Sampler (ASTM D 4057 – 12). x. Xxxxx Jar/ Gelas Duga (ASTM D 422). i. Tabel ASTM D 1250 / IP 200. j. Clinometer terpasang di CCR, Bridge dll. k. Melengkapi kapal dengan sludge/water stick measurement system. l. Melengkapi kapal dengan water finding paste. m. Melengkapi kapal dengan box alat ukur. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
n. Melakukan pemasangan General Arrangement, Capacity Plan dan Piping Diagram di dinding akomodasi. 6. Whistle Blowing System (WBS) Pertamina a. Poster WBS ditempel di tempat-tempat berkumpul di kapal. b. Nomor dan email pengaduan terbaca jelas. 7. Lubang Segel Pada Baut Kapal Pemasangan segel diantaranya pada Manifold (cargo & bunker), COT Cleaning Hatch, Sambungan Flange/ Vapour Lock, dan Decksel sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pengisian form akses segel sesuai sosialisasi Pertamina One Seal. Terkait dengan item Vetting Plus tersebut diatas, apabila pada saat kapal beroperasi ditemukan item dimaksud tidak terpenuhi sesuai persyaratan dan Surat Rekomendasi telah disampaikan kepada Pemilik Kapal, maka apabila dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya Surat Rekomendasi tidak dilakukan closing temuan maka akan dilakukan penahanan pembayaran sewa kapal. | ||||
2/22/2021 10:19:48 AM | say : - Contractor Safety Management System (CSMS) Untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa telah menerapkan aspek HSE dalam setiap lini pekerjaan, maka diwajibkan penilaian prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) terhadap Penyedia Jasa. Kriteria Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah kategori High Risk. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/22/2021 10:20:06 AM | say : - Protection & Indemnity (P&I) Pemilik Kapal dihimbau untuk memiliki asuransi P&I dengan jaminan minimum meliputi: a. Oil Pollution Liability dengan limit USD 1 Milyar untuk menjamin biaya penanganan dan tanggung jawab hukum akibat polusi yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal. b. Collision Liability termasuk tubrukan atas Fix and Floating Object untuk menjamin kerusakan properti (Jetty dan kapal) milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. c. Personal Injury dan Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas cidera atau kerugian yang diderita personal akibat kelalaian pihak kapal. d. Cargo Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas kerusakan cargo milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
Pemilik kapal berkewajiban untuk mendaftarkan kapal mereka pada salah satu P&I Club dari daftar International Group of P&I Clubs berikut ini (Kecuali untuk Harbour Tug sangat direkomendasikan): - American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc - The Britania Steam Ship Insurance Association Limited - Gard P&I (Bermuda) Ltd - The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association - The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited - The North of England Protecting & Indemnity Association Limited - The Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg) - Assuranceforeningen Skuld - The Standard Club Ltd - The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited - Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club - United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited - The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg) dan - PT. Tugu Pratama Indonesia (tidak masuk ke dalam International Group of P&I Clubs) Apabila terjadi insiden kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan atas kelalaian pihak kapal, dapat dilakukan penahanan kapal sampai diterbitkan Guarantee Letter atau Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh 13 anggota International Group of P&I Clubs. Jika pada saat penutupan kotak penawaran kapal didaftarkan pada P&I Club selain dari daftar di atas, Pemilik Kapal berkewajiban untuk mengganti P&I Club tersebut menjadi salah satu P&I Club dari daftar diatas, pada akhir masa berlaku P&I sebelumnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Pemilik Kapal berkewajiban untuk melampirkan Sertifikat P&I pada dokumen penawaran. Selama periode sewa, Pemilik Kapal wajib menyampaikan bukti perpanjangan polis asuransi kepada Pertamina selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setiap tahunnya. |
2/22/2021 10:22:25 AM | say : SANKSI Mengacu : 1. SK Dirut Pertamina No Kpts-57/C00000/2013-S0 tanggal 19 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping beserta revisinya 2. Sosialisasi tentang revisi sanksi dengan P3MIGAS (Perkumpulan Perusahaan Pelayaran Minyak dan Gas) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2019 Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, guna menerapkan tata kelola operasional kapal charter yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan safety, dengan ini kami sampaikan bahwa Pertamina memberikan sanksi kepada kapal-kapal charter selama periode sewa yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau yang menyebabkan kejadian NOA sejak tahun 2020. Berikut kami sampaikan pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina : - Fraud adalah tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, termasuk kru kapal, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal kaitannya dengan penyimpangan/penyalahgunaan muatan dan/atau bunker oleh awak kapal. - NOA (Number Of Accident) adalah kejadian Fatality/Property Damage ≥ 1 juta USD/ Oil spill ≥ 15 Barrels yang disebabkan oleh kapal charter. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut : · KUNING adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian 1 (satu) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia jasa Sewa Kapal dimaksud. · MERAH adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian 2 (dua) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia jasa Sewa Kapal dimaksud. · HITAM adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia Jasa Sewa Kapal dimaksud. | ||||
2/22/2021 10:23:27 AM | say : Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:26:06 AM | say : Jika tidak ada pertanyaan, dapat kami sampaikan bahwa Owner Estimate (OE) untuk pengadaan ini adalah USD 41,000.00/month. Agenda Bid Closing akan diadakan pada tanggal 01 Maret 2021 jam 10.00 WIB (Pertamina's Time). | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:26:26 AM | say : Untuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen-dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. Selanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 696/SHP62100/2021-S7 tanggal 18 Februari 2021 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. | vania.pratiwi | vania.pratiwi |
2/22/2021 10:28:22 AM | say : Demikian Prebid Meeting pengadaan 1 (satu) Set Satgas – WO Laycan 13 – 15 Maret 2021. Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb. | vania.pratiwi | vania.pratiwi | |
2/22/2021 10:29:00 AM | say : Terimakasih bu vania dan pak dedy... Waalaikumsalam Wr Wb | PANCARANM ARITIM | PT. Pancaran Maritim Transportindo |