PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA BIDIK MISI UNIVERSITAS JEMBER ANGKATAN TAHUN 2015
PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA BIDIK MISI UNIVERSITAS JEMBER ANGKATAN TAHUN 2015
Nomor : /UN25/KM/2015
Pada hari ini Selasa, tanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu lima belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Dr. H. M. Xxxxx, X.Xx. dalam hal ini bertindak dalam jabatan Pembantu Rektor III Universitas Jember, dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Universitas Jember yang berkedudukan di Jl. Kalimantan Nomor 37 Jember, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Nama : ………………………………………………………………………………
NIM : ………………………………………………………………………………
Program Studi : ………………………………………………………………………………
Fakultas : ………………………………………………………………………………
Tempat, Tgl. Lahir : ………………………………………………………………………………
Asal SLTA : ………………………………………………………………………………
Alamat Orang Tua : ………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………… untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
dengan terlebih dahulu menerangkan:
a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan kesempatan belajar di Universitas Jember, PIHAK PERTAMA mempunyai komitmen untuk memberikan bantuan beasiswa BIDIK MISI kepada mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu namun berprestasi dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam Perjanjian;
b. bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan setuju untuk menerima bantuan beasiswa BIDIK MISI tersebut;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju dan mufakat untuk menandatangani Perjanjian Pemberian Beasiswa BIDIK MISI Universitas Jember Angkatan Tahun 2015 yang untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”, dengan syarat- syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam Perjanjian ini dengan :
(1) Beasiswa BIDIK MISI Universitas Jember Angkatan Tahun 2015 untuk selanjutnya cukup disebut “Beasiswa” adalah biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan ekonomi orang tuanya kurang mampu.
(2) Penerima beasiswa adalah mahasiswa Universitas Jember angkatan tahun 2015 Program Strata 1 (S1) yang memiliki potensi akademik memadai dan ekonomi orang tuanya kurang mampu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dinyatakan diterima (lolos seleksi) di Universitas Jember.
(3) Biaya pendidikan adalah sejumlah dana yang nilainya sesuai dengan Keputusan Rektor yang dikelola oleh Universitas Jember dengan sistem subsidi silang untuk pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal), biaya Pelatihan, dan biaya lainnya yang dibayarkan pada setiap semester.
(4) Bantuan biaya hidup adalah sejumlah dana yang nilainya sesuai dengan Keputusan Rektor, dan diberikan kepada penerima beasiswa pada setiap bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan atau dalam jangka waktu tertentu (kondisional).
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) PIHAK PERTAMA bermaksud memberikan beasiswa kepada PIHAK KEDUA.
(2) Tujuan pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah untuk:
(a) Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
(b) Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Universitas Jember bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
(c) Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
(d) Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko- kurikuler maupun ekstra kurikuler;
(e) Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
(f) Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Pemberian beasiswa bersifat bantuan sehingga penerima beasiswa harus mampu mengelola dana yang diterima secara baik dan benar.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
(1) Pemberian beasiswa oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu 4 (empat) tahun anggaran yang terbagi dalam 8 (delapan) semester tahun akademik.
(2) Jangka waktu pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(1) dimulai pada semester 1 (satu)/gasal terhitung mulai tanggal 1 September 2015 s.d. 29 Februari 2016 yang bersumber pada dana tahun anggaran 2015 bagian bulan Juli s.d. Desember 2015; semester 2 (dua)/genap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 s.d. 31 Agustus 2016 dan semester 3 (tiga)/gasal terhitung mulai tanggal 1 September 2016 s.d. 29 Februari 2017 yang bersumber pada dana tahun anggaran 2016 bagian bulan Januari s.d. Desember 2016; semester 4 (empat)/genap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017 s.d. 31 Agustus 2017 dan
semester 5 (lima)/gasal terhitung mulai tanggal 1 September 2017 s.d. 29 Februari 2018 yang bersumber pada dana tahun anggaran 2017 bagian bulan Januari s.d. Desember 2017; semester 6 (enam)/genap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 s.d. 31 Agustus 2018 dan semester 7 (tujuh)/gasal terhitung mulai
tanggal 1 September 2018 s.d. 29 Februari 2019 yang bersumber pada dana tahun anggaran 2018 bagian bulan Januari s.d. Desember 2018; semester 8 (delapan)/genap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019 s.d. 31 Agustus 2019 yang bersumber pada dana tahun anggaran 2019 bagian bulan Januari s.d. Juni 2019.
(3) Sehubungan dengan adanya perbedaan semester pada tahun akademik dan tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), maka pambayaran bagian bulan September tahun akademik 2015/2016 adalah sama dengan pembayaran bagian bulan Juli tahun anggaran 2015, pambayaran bagian bulan Oktober tahun akademik 2015/2016 adalah sama dengan pembayaran bagian bulan Agustus tahun anggaran 2015, dst.
(4) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) akan berakhir demi hukum apabila PIHAK KEDUA dalam jangka waktu pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa atau tidak memenuhi syarat/ketentuan sebagai mahasiswa Universitas Jember, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penggantian mahasiswa penerima beasiswa dan mengalihkan beasiswanya kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat, dengan tanpa menunggu persetujuan atau surat pengunduran diri dari PIHAK KEDUA.
(5) Dalam hal jangka waktu pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), PIHAK KEDUA menjalani cuti kuliah/izin berhenti studi sementara karena keadaan force majeur yang sudah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA yang mengakibatkan penundaan pembayaran beasiswa oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak menerima beasiswa pada bulan dimaksud.
(6) Dalam hal jangka waktu pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PIHAK KEDUA belum lulus, maka biaya hidup dan biaya pendidikan serta biaya lainnya sebagai akibat dari kelebihan masa studi tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
(1) Memberikan beasiswa kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Mengusulkan pembayaran kepada Ditbelmawa Dikti untuk membayarkan beasiswa kepada PIHAK KEDUA.
(3) Mengelola beasiswa berupa biaya pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Jember.
(4) Mengevaluasi dan memonitor perkembangan studi, keaktifan dalam mengikuti perkuliahan/kegiatan akademik, pemrograman mata kuliah, indeks prestasi dan pemenuhan kewajiban PIHAK KEDUA.
(5) Dalam hal hasil evaluasi dan hasil monitor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) menunjukkan PIHAK KEDUA : tidak aktif dalam mengikuti perkuliahan/kegiatan akademik dan atau tidak bisa mengikuti ujian tengah semester karena alasan presensi, atau tidak memprogram mata kuliah, atau mendapatkan indeks prestasi semester ≤ 1 (lebih kecil sama dengan satu), atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Jember, atau tidak memenuhi kewajiban dan atau kegiatan yang diwajibkan oleh PIHAK PERTAMA, maka akan dikenai sanksi penggantian PIHAK KEDUA dan mengalihkan beasiswanya kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat, dengan tanpa menunggu persetujuan atau surat pengunduran diri dari PIHAK KEDUA.
(6) Menerima aduan keberatan dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis dari pihak- pihak lain terkait dengan status PIHAK KEDUA sebagai penerima beasiswa.
(7) Dalam hal adanya aduan keberatan sebagaimana dalam pasal 4 ayat (6) yang akan ditanggapi adalah aduan dari pihak yang menyebutkan identitas secara jelas dan benar, maka akan dilakukan pengulangan verifikasi dan validasi data.
(8) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (7) menunjukan kebenaran dari aduan keberatan, maka PIHAK KEDUA akan diberikan sanksi berupa penggantian penerima beasiswa oleh PIHAK PERTAMA dan mengalihkan beasiswanya kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat, dengan tanpa menunggu persetujuan atau surat pengunduran diri dari PIHAK KEDUA.
(9) Melakukan penghentian pemberian beasiswa, penggantian penerima beasiswa, dan mengalihkan beasiswa kepada mahasiswa lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan pembinaan.
(10) Bertanggungjawab secara penuh terhadap penyaluran beasiswa agar sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN SANKSI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
(1) Menandatangani tanda terima pembayaran beasiswa setelah menerima pembayaran/transfer dari PIHAK PERTAMA.
(2) Penandatanganan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(3) Memprogram mata kuliah pada setiap semester, dan menjalani perkuliahan dan aktivitas akademik dalam jangka waktu pemberian beasiswa.
(4) Menghadiri, mengikuti, dan menandatangani daftar hadir kegiatan-kegiatan yang diwajibkan oleh Universitas Jember bagi mahasiswa penerima beasiswa BIDIK MISI minimal 75 %.
(5) Menyelesaikan studi dengan jangka waktu pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).
(6) Wajib mengikuti kegiatan pelatihan (soft skills) yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.
(7) Mematuhi dan taat kepada ketentuan yang berlaku di Universitas Jember.
PIHAK KEDUA mendapatkan sanksi sebagai berikut:
(1) Sanksi-sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat sebelumnya pada perjanjian ini dan sanksi-sanksi lain yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di Universitas Jember.
(2) Penggantian PIHAK KEDUA dan pengalihan beasiswanya kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat, dengan tanpa menunggu persetujuan atau surat pengunduran diri dari PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA kawin/menikah (resmi/siri), terikat pada ikatan pekerjaan (pekerjaan yang dibayar/digaji) dengan pihak lain, pindah program studi, tidak memprogram mata kuliah, cuti kuliah/izin berhenti studi sementara kecuali keadaan force majeur yang sudah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA, mendapatkan IP atau IPK ≤ 1 (lebih kecil sama dengan satu), melanggar ketentuan yang berlaku di Universitas Jember.
Pasal 6 LAIN - LAIN
(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dan perubahan-perubahan dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau perjanjian tambahan (Addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Segala perselisihan yang mungkin timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di Jember pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai Rp. 6.000
(.......................................................) Prof. Dr. H. M. Xxxxx, X.Xx.
NIM. NIP. 19560831 198403 1 002
PENTING
Ketentuan/Sistematika Penulisan Perjanjian:
1. Cetak/Print Out pada kertas A4, 80 gram, warna putih, dan warna tulisan hitam;
2. Isilah titik-titik dengan menggunakan huruf balok dengan baik dan benar serta mudah dibaca;
3. Isian titik-titik dilakukan di rumah/bukan di Gedung Xxxxxxxxx Universitas Jember (tempat daftar ulang);
4. NIM diisi pada saat proses daftar ulang setelah mendapatkan NIM dari Panitia;
5. Isian alamat orang tua adalah alamat permanen atau sesuai dengan data pada Kartu Keluarga dan KTP;
6. Penandatanganan perjanjian mengenai materai (tanda tangan menyentuh materai);
7. Mengubah data dan sistematika, mengisi isian dengan data yang tidak benar pada perjanjian, dianggap tidak sepakat dan diberhentikan status beasiswa BIDIK MISInya;
8. Perjanjian dibuat rangkap 2 (dua) dengan distribusi
: satu eksemplar disimpan untuk arsip mahasiswa; satu eksemplar yang telah terisi lengkap dan ditempel materai serta ditandatangani diserahkan ke Petugas di meja khusus BIDIK MISI.