KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN GOPAY PINJAM
KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN GOPAY PINJAM
Mulai dari 23 Januari 2024
Mohon agar Anda membaca, mengerti, memeriksa, dan memahami Ketentuan Umum Penggunaan GoPay Pinjam ini dan Kebijakan Privasi Findaya (“Ketentuan Penggunaan”) dengan seksama sebelum Anda menyetujui Ketentuan Penggunaan dan melakukan pendaftaran pada Platform.
Dengan mendaftar pada Platform, Anda dengan ini menyatakan persetujuannya secara tegas dan tanpa terkecuali untuk terikat dan tunduk pada Ketentuan Penggunaan ini dan Ketentuan Penggunaan ini merupakan bentuk kesepakatan yang sah, berlaku dan mengikat Anda. Jika Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Ketentuan Penggunaan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan GoPay Pinjam.
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Sebelum menggunakan layanan GoPay Pinjam, Anda wajib menyetujui Ketentuan Penggunaan ini dan melakukan pendaftaran melalui Platform.
1.2. Pada saat Anda:
a. melakukan pendaftaran pertama kali sebagai pengguna layanan GoPay Pinjam atau calon Penerima Pinjaman;
b. melakukan permohonan pencairan Pinjaman;
c. menyetujui atau menandatangani Perjanjian Pinjaman;
Anda wajib membaca, mengerti, memahami dan memeriksa Ketentuan Penggunaan dengan seksama dan Anda wajib mengikuti proses dan langkah-langkah otentikasi dan verifikasi yang berlaku.
1.3. GoPay Pinjam (termasuk setiap penyebutan (branding) lainnya sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu) merupakan suatu layanan dalam Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi yang merupakan pemberian fasilitas pinjaman dana tunai yang disediakan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara.
1.4. Ketentuan-ketentuan yang diatur pada Ketentuan Penggunaan ini berlaku umum terhadap penggunaan layanan GoPay Pinjam, dengan ketentuan bahwa terhadap masing-masing Pinjaman akan tunduk pada syarat dan ketentuan yang dan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pinjaman.
1.5. Xxxx Xxxxxxan yang disalurkan kepada Anda selaku Penerima Pinjaman adalah sepenuhnya berasal dari dan dimiliki oleh Pemberi Pinjaman yang terdaftar pada Findaya. Findaya hanya memfasilitasi pemberian pinjaman dari Pemberi Pinjaman dengan cara meneruskan dana Pinjaman tersebut kepada Anda selaku Penerima Pinjaman. Oleh karena itu, hubungan hukum yang timbul terkait Pinjaman adalah antara Anda selaku Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman dan segala risiko yang timbul dari hubungan hukum tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Anda selaku Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman.
1.6. Persetujuan Anda atas Ketentuan Penggunaan ini akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan perolehan layanan GoPay Pinjam, dan dalam hal disetujui berdasarkan penilaian oleh Findaya dan/atau Pemberi Pinjaman, persetujuan atas permohonan Anda ditandai dengan perolehan Limit Pinjaman GoPay Pinjam (“Fasilitas Pinjaman”) yang dapat dicairkan sebagai pinjaman xxxx xxxxx (“Pinjaman”).
1.7. Anda mengakui, memahami dan menyetujui bahwa Findaya (untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman) berhak untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, evaluasi, penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman yang Anda ajukan.
1.8. Anda mengakui dan menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman dapat memindahkan atau mengalihkan setiap Pinjaman yang masih terhutang dan Tagihan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada bank, lembaga keuangan bukan bank atau institusi keuangan lainnya dengan tunduk pada ketentuan Hukum yang Berlaku dan oleh karenanya persetujuan dan pengakuan ini berlaku dan mengikat sesuai Hukum yang Berlaku, dan setiap pemindahan atau pengalihan tersebut dapat dilihat oleh Penerima Pinjaman melalui Platform atau melalui media komunikasi atau sarana lainnya dan dalam periode sebagaimana yang ditentukan oleh Findaya dari waktu ke waktu.
1.9. Anda memahami bahwa kegagalan terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan Pinjaman oleh Penerima Pinjaman dapat berdampak pada (i) dilakukannya kegiatan penagihan oleh Findaya, Pemberi Pinjaman atau pihak lain, kepada Penerima Pinjaman; (ii) dilaporkannya Penerima Pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”); dan (iii) catatan atau peringkat kelayakan kredit Penerima Pinjaman pada Findaya dan/atau Pemberi Pinjaman.
1.10. Anda menyetujui penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang disediakan/difasilitasi oleh Findaya atau pihak lain yang bekerjasama dengan Findaya.
1.11. Findaya akan dan dapat melaporkan kepada pihak yang terkait, termasuk namun tidak terbatas pada OJK, PPATK dan/atau instansi terkait dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda keliru, melanggar atau bertentangan dengan Hukum yang Berlaku.
1.12. Dalam hal Anda mendapatkan Pinjaman dari Pemberi Pinjaman yang merupakan WNA atau badan hukum asing (badan hukum yang didirikan bukan berdasarkan Hukum Indonesia), Anda wajib memenuhi dan tunduk pada Hukum yang Berlaku sehubungan dengan kewajiban terkait dengan utang luar negeri (termasuk namun tidak terbatas kepada segala kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan instansi yang berwenang lainnya).
1.13. Ketentuan Penggunaan ini, sebagian atau seluruhnya, termasuk setiap fitur atau layanan dapat diubah, dimodifikasi atau ditambahkan dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Kami sendiri sebagaimana Kami sampaikan melalui notifikasi kepada Anda, baik melalui pemberitahuan atau pengumuman pada Platform, surat elektronik, nomor telepon Anda yang terdaftar pada Platform dan/atau media komunikasi lainnya. Perubahan, modifikasi dan penambahan terhadap Ketentuan Penggunaan ini akan berlaku (i) tiga puluh Hari Kerja setelah notifikasi disampaikan ("Masa Pemberitahuan”) dan tidak ada keberatan dari Anda atau (ii) apabila Anda tetap menggunakan layanan GoPay Pinjam setelah notifikasi disampaikan, mana yang lebih dahulu terjadi. Jika Anda ingin menolak perubahan, modifikasi dan/atau variasi tersebut, maka Anda harus berhenti mengakses atau menggunakan layanan GoPay Pinjam sebelum berakhirnya Masa Pemberitahuan, dengan ketentuan Anda wajib menyelesaikan dan melunasi seluruh kewajiban Anda yang masih tertunggak atau terhutang terlebih dahulu.
2. KETENTUAN PINJAMAN
2.1 Ketentuan Pokok Pinjaman
Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur pada Bagian 2 Ketentuan Penggunaan ini mengacu dan tunduk pada Perjanjian Pinjaman.
2.2 Biaya dan Pembayaran Kembali
2.2.1 Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kembali Pinjaman dan akan dikenakan Biaya Layanan, Biaya Provisi, Bunga, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain (sebagaimana
relevan dan jika ada) untuk setiap Pinjaman yang diterima sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Pinjaman.
2.2.2 Ketentuan mengenai pembayaran kembali Pinjaman diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Pinjaman.
2.3 Kuasa
2.3.1 Anda memahami dan menyetujui bahwa Pemberi Xxxxxxan telah memberikan instruksi sekaligus kuasa kepada Xxxxxxx (untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman) untuk melakukan hal-hal sehubungan dengan Pinjaman sebagai berikut:
a. Menentukan dan/atau melaksanakan Ketentuan Penggunaan ini dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu;
b. Melakukan penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman;
c. Menyalurkan pencairan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan hasil penilaian Findaya;
d. Menentukan dan mengatur mekanisme untuk pembayaran kembali Pinjaman, Biaya Layanan, Biaya Provisi, Bunga, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain (sebagaimana relevan dan jika ada), termasuk untuk menerima pembayaran secara penuh atas seluruh kewajiban pembayaran Anda selaku Penerima Pinjaman dan menunjuk dan mengalihkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memfasilitasi pembayaran-pembayaran tersebut;
e. Melakukan penagihan atas seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman, termasuk nilai Pinjaman, Biaya Layanan, Biaya Provisi, Bunga, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain (sebagaimana relevan dan jika ada), untuk menunjuk dan mengalihkan kuasa untuk melaksanakan penagihan kepada pihak ketiga dan melakukan segala hak Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini (sebagaimana relevan); dan
x. Xxwakili dan bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman dalam mengupayakan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa atas pemenuhan hak dan kewajiban para pihak termasuk pengajuan gugatan terhadap Anda selaku Penerima Pinjaman terkait pelaksanaan hak atau pemenuhan hak dan perlindungan kepentingan Pemberi Pinjaman.
3. KETENTUAN TERKAIT PENGGUNAAN GOPAY PINJAM
3.1. Aktivasi Layanan oleh Anda
3.1.1 Untuk mengaktifkan layanan GoPay Pinjam dan memperoleh Fasilitas Pinjaman, Anda harus menyetujui Ketentuan Penggunaan ini dan melakukan pendaftaran pada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, dengan ketentuan pendaftaran tersebut diterima dan disetujui oleh Findaya sebagaimana dapat dilihat pada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi (“Aktivasi Layanan”).
3.1.2 Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda telah memberikan persetujuan kepada Findaya untuk memperoleh, menggunakan, memproses, menyimpan, dan mengungkapkan Informasi Anda sesuai Kebijakan Privasi Findaya termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan data dan informasi pribadi Anda kepada pihak lain, menggunakan nomor telepon genggam Anda yang terdaftar untuk menghubungi Anda melalui berbagai layanan percakapan online (termasuk Whatsapp), sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman, pencairan Pinjaman dan penagihan Pinjaman.
3.1.3 Apabila diperlukan, Findaya dari waktu ke waktu dapat meminta Anda untuk menyampaikan dan/atau mengunggah segala dokumen dan/atau informasi tambahan, termasuk informasi pribadi secara elektronik, kepada Findaya atau pihak lain yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Findaya.
3.1.4 Persetujuan atas permohonan Aktivasi Layanan Anda akan ditandai dengan diperolehnya Fasilitas Pinjaman dengan limit Pinjaman sebagaimana dapat dilihat dalam Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi.
3.1.5 Dalam hal Anda akan melakukan Aktivasi Layanan, Findaya dapat memprasyaratkan Anda untuk mengaktifkan layanan lainnya yang disediakan oleh Findaya dan/atau afiliasi Findaya dalam proses Aktivasi Layanan yang bersamaan. Dalam hal demikian, dengan tetap melanjutkan aktivasi, Anda mengakui bahwa Anda akan mengaktifkan layanan GoPay Pinjam dan layanan lainnya yang Kami prasyaratkan tersebut. Anda akan mengikuti dan tunduk pada Ketentuan Penggunaan ini dan syarat dan ketentuan atas layanan lainnya tersebut.
3.2. Penggunaan Layanan
3.2.1 Fasilitas Pinjaman GoPay Pinjam yang Anda dapatkan dapat dicairkan sebagai Pinjaman dengan cara mengajukan permohonan pencairan Pinjaman melalui Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi. Pinjaman yang dapat dicairkan adalah maksimum sebesar Limit Pinjaman yang dapat Anda ketahui pada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi.
3.2.2 Konfirmasi permohonan pencairan Pinjaman dan sekaligus instruksi dari Anda kepada Findaya untuk mencairkan Pinjaman ditandai dengan persetujuan Anda terhadap Perjanjian Pinjaman.
3.2.3 Persetujuan atas permohonan pencairan Pinjaman yang Anda ajukan dapat dilihat melalui Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi.
3.2.4 Anda dapat mengajukan permohonan pencairan Pinjaman dengan ketentuan:
a. Anda masih memiliki Limit Pinjaman dengan jumlah minimal sebesar nilai pencairan Pinjaman yang Anda ajukan;
b. Tidak ada Pinjaman yang sedang berjalan atau terutang;
c. Tidak ada Tagihan yang belum Anda bayarkan atau tertunggak; dan
d. Akun GoPay Pinjam Anda tidak diblokir atau dihentikan baik sementara maupun permanen.
3.2.5 Anda dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa penggunaan layanan GoPay Pinjam yang tersedia pada Aplikasi dan/atau Mitra Platform Resmi juga tunduk pada syarat dan ketentuan Aplikasi dan/atau Mitra Platform Resmi sebagaimana relevan.
3.2.6 Permohonan pencairan Pinjaman yang disetujui akan mengurangi Limit Pinjaman Anda dan merupakan Pinjaman. Anda tidak dapat membatalkan permohonan pencairan Pinjaman yang telah disetujui pendanaannya oleh Pemberi Pinjaman.
3.3. Verifikasi
3.3.1. Anda dapat diminta untuk menyampaikan dokumen atau informasi tambahan, baik secara elektronik atau secara langsung kepada Kami, atau menemui agen Kami atau pihak yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Kami, sebagaimana Kami instruksikan, jika Anda ingin menggunakan layanan GoPay Pinjam sebagaimana diperlukan.
3.3.2. Kami akan melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen yang Anda sampaikan melalui Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi dan menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna GoPay Pinjam.
3.3.3. Findaya akan melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, dan penilaian atas setiap informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan, untuk pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman.
3.3.4. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Anda merupakan kewenangan Kami sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan Hukum yang Berlaku. Kami dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan verifikasi Anda dan mengembalikan status Akun Anda menjadi tidak terverifikasi, termasuk apabila terdapat keragu-raguan atas ketepatan dan/atau keabsahan serta kelengkapan dokumen dan/atau informasi yang Anda sampaikan.
3.3.5. Untuk menghindari penyalahgunaan apapun atas Akun Anda, Kami dapat menghentikan layanan apapun jika dokumen atau informasi yang Kami minta dari Anda tidak akurat, tidak sah dan/atau tidak lengkap.
3.3.6. Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan bahwa Findaya dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap Informasi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Findaya. Dalam hal ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan Findaya untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan layanan GoPay Pinjam, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pihak-pihak sebagaimana tercantum di bawah ini:
a. Institusi atau lembaga pemerintahan yang memiliki pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda atau pihak lain yang memiliki akses atas pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda;
Dalam hal verifikasi keabsahan identitas Anda dilakukan melalui PT Privy Identitas Digital (“Privy”), maka Anda setuju untuk tunduk kepada syarat dan ketentuan yang diatur oleh Privy pada: xxxxx://xxxxx.xx/xx/xxxxxxxxx-xxxxxxxxxx dan kebijakan privasi yang diatur oleh Privy pada: xxxxx://xxxxx.xx/xx/xxxxxxxxx-xxxxxxx mengenai pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Informasi Anda untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda.
b. Pihak penyelenggara sertifikasi elektronik atau tanda tangan elektronik untuk kebutuhan verifikasi atau pengecekan identitas, pembuatan tanda tangan elektronik, dan/atau untuk penggunaan layanan lainnya yang disediakan oleh pihak penyelenggara sertifikasi elektronik atau tanda tangan elektronik;
Penggunaan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh VIDA:
Kami dapat mensyaratkan Anda untuk menggunakan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Indonesia Digital Identity (VIDA), suatu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk Perjanjian Pinjaman sehubungan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik) dan perubahannya dari waktu ke waktu, Anda memahami bahwa tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Anda: (1) untuk mengikatkan diri terhadap hubungan hukum dengan pihak lain yang disebutkan dalam dokumen dan Perjanjian Pinjaman yang bersangkutan dan (2) atas seluruh informasi yang tertulis dalam dokumen elektronik, termasuk Perjanjian Pinjaman tersebut.
Dalam hal Anda menggunakan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh VIDA, VIDA akan melakukan penerbitan sertifikat elektronik, yang mana sertifikat elektronik tersebut
akan digunakan sebagai data pembuatan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik dapat mengidentifikasi identitas penanda tangan pada dokumen elektronik (termasuk Perjanjian Pinjaman) yang Anda tandatangani sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan Informasi Pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas pemrosesan Informasi Pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh VIDA. Anda wajib membaca dan memahami, syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui xxxxx://xxxx.xxxx.xx (selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan VIDA”) sebelum Anda menyetujui untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan VIDA tersebut. Anda mengakui dan memahami bahwa seluruh Syarat dan Ketentuan VIDA merupakan suatu ketentuan yang dibuat dan diberlakukan oleh VIDA, dan Xxxxxxx tidak memiliki wewenang dan tidak bertanggung jawab atas isi dan ketentuan yang tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan VIDA tersebut.
c. Pihak penyelenggara informasi kredit untuk mendapatkan informasi mengenai status kolektibilitas, riwayat kredit dan informasi keuangan lainnya sehingga Findaya atau Afiliasinya dapat menilai kelayakan: (i) Anda sebagai peminjam, atau (ii) permohonan Fasilitas Pinjaman atau pencairan Pinjaman oleh Anda;
d. Mitra penagihan eksternal yang bekerjasama dengan Findaya;
e. Mitra asuransi kredit atau mitra penyelenggara penjaminan yang bekerjasama dengan Findaya untuk kebutuhan mitigasi risiko kredit bagi Pemberi Pinjaman, termasuk pihak ketiga yang bekerjasama dengan mitra asuransi kredit atau mitra penyelenggara penjaminan;
f. Pemberi Pinjaman untuk keperluan permohonan pendanaan atau apabila Anda selaku Penerima Pinjaman tidak melunasi Pinjaman setelah melewati hari lewat jatuh tempo yang Kami dan/atau Pemberi Pinjaman tentukan;
g. Otoritas pengawas yang berwenang untuk keperluan investigasi permasalahan atas penggunaan layanan yang diselenggarakan oleh Findaya atau untuk hal-hal lain sesuai dengan permintaan dari otoritas pengawas yang berwenang secara tertulis kepada Xxxxxxx;
h. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa, jika diperlukan, untuk proses penyelesaian sengketa;
i. Pusat data fintech lending yang dikelola oleh OJK dan/atau Fintech Data Center yang dikelola oleh pihak asosiasi yang ditunjuk secara resmi oleh OJK atau otoritas pemerintahan yang berwenang untuk kebutuhan pengumpulan informasi untuk pusat data layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
j. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan apabila Findaya mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana diatur pada ketentuan Hukum yang Berlaku terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
x. Xxxxxxxx penegak hukum di Republik Indonesia antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan, dan lain sebagainya untuk keperluan apapun terkait penegakan hukum (antara lain, namun tidak terbatas pada kasus pelanggaran hukum, kejahatan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi) yang dalam hal ini wajib diminta secara resmi dan tertulis oleh otoritas yang terkait tersebut; dan
l. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia untuk pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku antara lain peraturan mengenai pertukaran otomatis informasi perpajakan (automatic exchange of information).
3.4. Otentikasi
3.4.1. Sebagai bagian dari upaya Kami untuk menjaga keamanan Akun GoPay Pinjam Anda, Anda perlu memiliki enam urut angka sebagai kode Nomor Identifikasi Pribadi (Personal Identification Number/PIN) untuk otentikasi Akun Anda. Dengan melakukan Aktivasi Layanan, Anda setuju
bahwa Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) pada aplikasi Gojek, aplikasi GoPay, atau akun GoPay Anda akan didaftarkan sebagai Nomor Identifikasi Pribadi (Personal Identification Number/PIN) untuk otentikasi Akun Anda (“PIN”).
3.4.2. Kode PIN Anda akan diperlukan untuk permohonan Fasilitas Pinjaman, pencairan Pinjaman, untuk pembayaran/pelunasan Pinjaman, dan/atau pemanfaatan fitur-fitur tertentu yang Kami tetapkan.
3.4.3. Anda wajib untuk menjaga kerahasiaan kode PIN Anda. Kerugian yang timbul akibat kegagalan Anda untuk menjaga kerahasiaan kode PIN Anda merupakan tanggung jawab Anda sepenuhnya. Setiap pengiriman PIN yang diverifikasi dari Akun Anda akan dianggap sebagai transaksi dan/atau aktivitas yang sah.
3.4.4. Untuk mengatur ulang PIN atau metode otentikasi lain yang berlaku, akan tunduk pada syarat dan ketentuan pada aplikasi Gojek, aplikasi GoPay, atau akun GoPay yang terkait. Kami dan staf Kami tidak pernah menanyakan PIN atau Kode Sandi Sekali Pakai (OTP). Anda setuju untuk menanggung semua risiko yang terkait dengan pengungkapan PIN atau Kode Sandi Sekali Pakai (OTP) kepada pihak ketiga manapun dan untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap konsekuensi yang terkait dengan hal tersebut.
3.4.5. Kami dapat menyediakan metode otentikasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada otorisasi sidik jari dan/atau pengenalan wajah yang dimungkinkan oleh perangkat Anda. Anda harus mengikuti alur pendaftaran atas faktor yang dapat dikenali, sebagaimana relevan seperti sidik jari untuk otentikasi sidik jari dan/atau gambar wajah real-time untuk pengenalan wajah) sebagaimana ditentukan oleh Kami, jika Anda ingin mengaktifkan metode otentikasi tersebut. Metode otentikasi ini dapat memerlukan PIN sebelum aktivasinya.
3.4.6. Faktor otentikasi yang dapat dikenali dapat disimpan dan diverifikasi oleh Kami atau oleh pihak ketiga (seperti perangkat yang Anda gunakan, sesuai izin Anda). Setiap klaim yang terkait dengan penyimpanan dan/atau verifikasi faktor yang dapat dikenali oleh pihak ketiga (seperti perangkat yang Anda gunakan) bukan merupakan tanggung jawab kami. Namun demikian. Kami akan melakukan usaha yang wajar untuk meminimalisir risiko yang dapat kami identifikasi, yang mungkin timbul atas aktivasi dan/atau penggunaan faktor otentikasi.
3.4.7. Jika Anda mengakses Akun Anda melalui Aplikasi dan/atau Mitra Platform Resmi, maka Aplikasi dan/atau Mitra Platform Resmi tersebut dapat membuat metode otentikasi sendiri. Kami tidak bertanggung jawab terkait dengan metode otentikasi dari Aplikasi dan/atau Mitra Platform Resmi tersebut.
3.4.8. Jika Anda mengubah PIN atas akun Gojek atau GoPay Anda, hal tersebut akan dianggap sebagai dan merupakan perubahan atas PIN untuk Akun Anda sesuai ketentuan perubahan PIN akun Gojek atau GoPay Anda.
3.5. Kebijakan Privasi Findaya
Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Findaya. Oleh karenanya, Anda wajib membaca, memahami dan mengerti Kebijakan Privasi Findaya dengan seksama.
3.6. Hak dan Kewajiban Para Pihak
3.6.1. Hak dan Kewajiban Findaya
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban Findaya sebagai Penyelenggara adalah sebagai berikut:
a. Berhak mendapatkan, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, memproses, dan mengungkapkan dan mengalihkan kepada pihak lain dalam rangka pemberian layanan GoPay Pinjam, pemberian Fasilitas Pinjaman, pencairan Pinjaman, Informasi Anda yang sebelumnya telah diserahkan atau diberikan kepada Findaya sesuai dengan Kebijakan Privasi Findaya;
b. Wajib melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini sehubungan dengan pemberian layanan GoPay Pinjam, pemberian Fasilitas Pinjaman, dan pencairan Pinjaman; dan
c. Berhak menentukan penyediaan dan penggunaan layanan GoPay Pinjam di Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi dari waktu ke waktu sebagaimana dapat dilihat oleh Anda melalui Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi.
3.6.2. Hak dan Kewajiban Anda
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban Anda adalah sebagai berikut:
a. Dengan tunduk pada hasil verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, dan penilaian oleh Findaya atas permohonan layanan GoPay Pinjam Anda, Anda dapat memperoleh Xxxxxxxxx Xxxxxxan dan menerima pencairan Pinjaman;
x. Xxxxx memberitahukan Findaya dan melakukan pengkinian (update) atas setiap perubahan Informasi Anda, data dan keterangan yang diberikan kepada Findaya atau diunggah (upload) ke Platform dari waktu ke waktu;
c. Dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan dan/atau dapat merugikan Findaya dan/atau Pemberi Pinjaman, termasuk merusak reputasi dengan cara apapun serta tindakan penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraudulent) atau pola transaksi yang terindikasi oleh sistem Findaya sebagai pola transaksi keuangan yang mencurigakan;
d. Wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan, kebijakan penggunaan dan kebijakan privasi atas produk dan/atau jasa yang berlaku pada Platform, Aplikasi, dan Mitra Platform Resmi;
e. Wajib setiap saat mempertimbangkan nilai Biaya Layanan, Biaya Provisi, Bunga, Denda Keterlambatan dan setiap biaya-biaya yang wajib dibayarkan sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi Pinjaman dan berkonsultasi dengan pihak lain apabila diperlukan sebelum melakukan permohonan pencairan Pinjaman;
x. Xxxxx bekerjasama dan memberikan setiap keterangan yang diperlukan kepada OJK, pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda bertentangan dengan Hukum yang Berlaku; dan
g. Anda dilarang menyalahgunakan layanan GoPay Pinjam untuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan unsur pencucian uang atau pendanaan terorisme, politik uang, pelanggaran terhadap norma-norma sosial, pendanaan kelompok-kelompok yang dilarang berdasarkan oleh ketentuan Hukum yang Berlaku, pendanaan perdagangan obat-obatan terlarang (narkotika atau psikotropika) dan/atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan Hukum yang Berlaku (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Pelanggaran Hukum”). Anda dengan ini telah memahami dan mengakui bahwa (i) Findaya berhak untuk melaporkan kepada otoritas yang relevan sesuai Hukum yang Berlaku apabila Findaya menemukan adanya indikasi Pelanggaran Hukum oleh Anda atau Anda terbukti secara hukum melakukan Pelanggaran Hukum; dan (ii) Findaya berhak untuk memblokir Akun Anda dan/atau menunda penyaluran atau pencairan Pinjaman, sebagaimana relevan.
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
4.1. Pernyataan dan Jaminan Anda
Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Anda adalah Warga Negara Republik Indonesia dan tunduk secara sah pada hukum Republik Indonesia, dan merupakan individu yang cakap menurut hukum, yaitu berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian dan pengampuan.
b. Jika Anda tidak memenuhi kriteria di atas, maka:
(i) Anda menyatakan dan menjamin bahwa pembukaan, pendaftaran dan aktivitas lain yang Anda lakukan pada layanan GoPay Pinjam telah disetujui oleh orang tua, wali, atau pengampu Anda; atau
(ii) Findaya berhak untuk menghentikan layanan GoPay Pinjam, membatalkan pencairan Pinjaman Anda, melakukan tindakan yang diatur dalam ketentuan peristiwa cidera janji pada Perjanjian Pinjaman, dan/atau melakukan tindakan lain sesuai kebijakan Findaya;
c. Anda telah memperoleh izin dan/atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan Hukum yang Berlaku untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman;
d. Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang Anda berikan untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman adalah benar, akurat dan lengkap;
e. Anda telah membaca dan memahami Ketentuan Penggunaan ini dan Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat Anda; dan
f. Dengan mengunggah (upload) Informasi kepada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah pemilik dan pemegang informasi, keterangan, atau data yang diunggah (upload) ke Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi serta berhak untuk mengunggah (upload) informasi atau data tersebut ke Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi.
4.2 Pembatasan Tanggung Jawab Findaya
4.2.1 Findaya tidak bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, ketepatan, dan kebenaran setiap data, keterangan serta informasi (termasuk Informasi) yang diberikan atau data yang diunggah (upload) oleh Anda dan/atau Pemberi Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada informasi penggunaan Pinjaman.
4.2.2 Dengan memperhatikan Hukum yang Berlaku, Findaya tidak bertanggung jawab atas:
a. Setiap kerugian tidak langsung dan immaterial, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang Anda atau pihak ketiga alami karena kesalahan, kelalaian atau pelanggaran Anda atau pihak ketiga selain Kami;
b. Setiap kerugian, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional, dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang Anda atau pihak ketiga alami karena kesalahan, kelalaian atau pelanggaran Anda atau pihak ketiga selain Kami; dan
c. Setiap kerugian, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun (termasuk cidera pribadi, tekanan emosional, dan hilangnya data, barang, pendapatan, laba, bisnis, peluang, penggunaan atau keuntungan ekonomis lainnya) yang terjadi karena kegagalan sistem dari Platform, Aplikasi, dan Mitra Platform Resmi, juga keselamatan dan keamanan penggunaan layanan GoPay Pinjam yang terjadi di Platform, Aplikasi, dan Mitra Platform Resmi.
4.2.3 Tanpa mengesampingkan Pasal 4.2.1 dan 4.2.2 di atas, dalam hal terdapat peristiwa yang menyebabkan Findaya memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban pembayaran apapun kepada Anda sehubungan dengan layanan GoPay Pinjam dan/atau Ketentuan Penggunaan, maka seluruh tanggung jawab dan kewajiban pembayaran tersebut tidak akan melebihi jumlah Biaya Layanan, Biaya Provisi, Bunga, dan/atau biaya-biaya lainnya (sebagaimana berlaku) yang telah Anda bayarkan pada periode terjadinya kewajiban pembayaran oleh Findaya.
4.2.4 Klaim, gugatan atau tuntutan apapun yang Anda miliki terhadap Findaya sehubungan dengan layanan GoPay Pinjam atau Ketentuan Penggunaan ini harus diberitahukan kepada Findaya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah peristiwa yang menimbulkan klaim, dimana apabila Anda tidak melakukan klaim, gugatan atau tuntutan dalam jangka waktu tersebut (selama diizinkan oleh Hukum yang Berlaku) Anda akan kehilangan hak atas pengajuan klaim dan ganti kerugian yang Anda miliki sehubungan dengan klaim tersebut.
4.2.5 Findaya bukan merupakan pihak yang memberikan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman sehingga dalam hal ini Pinjaman yang diberikan kepada Penerima Pinjaman hanya berasal dari Pemberi Pinjaman yang mekanismenya disalurkan oleh Findaya berdasarkan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh Findaya. Untuk menghindari keragu-raguan, wewenang, otoritas dan kuasa yang diberikan kepada Findaya oleh Pemberi Pinjaman tidak dapat, dalam hal dan konteks apa pun, dianggap atau diartikan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dan kewajiban dari Pemberi Pinjaman (termasuk perizinan, lisensi dan sertifikat yang disyaratkan untuk melaksanakan kewajibannya) kepada Findaya. Dengan demikian, hubungan perdata yang terjadi adalah hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga Anda memahami bahwa batasan tanggung jawab Findaya adalah hanya sebagai Penyelenggara menghubungkan dan memfasilitasi Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
4.2.6 Findaya tidak memberikan jaminan apa pun kepada Anda akan kepastian tersedianya Pemberi Pinjaman yang bersedia untuk memberikan Pinjaman berdasarkan permintaan pendanaan oleh Anda.
4.2.7 Anda telah membaca, memahami, mengerti dan menyetujui untuk melepaskan setiap dan segala tuntutan, klaim, ganti rugi ataupun bentuk lainnya kepada Findaya sehubungan dengan kegagalan peminjaman. Findaya berhak untuk tidak menginformasikan alasan kegagalan peminjaman tersebut termasuk penolakan, penundaan atau pembatalan tersebut, kecuali sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Hukum yang Berlaku.
4.2.8 Platform dapat berisi konten yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan Findaya. Anda telah memahami, mengerti, mengakui dan menyetujui bahwa Findaya akan dibebaskan dan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas ketersediaan, keakuratan, kesesuaian, kelengkapan atau kebenaran layanan, konten atau produk yang disediakan melalui layanan pihak ketiga tersebut. Findaya tidak membuat representasi atau jaminan apa pun tentang layanan, konten, dan/atau produk yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai rekanan yang bekerjasama dengan Findaya.
4.2.9 Kami tidak bertanggung jawab atas isi syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi Privy, termasuk keakuratan informasi, konten, produk atau layanan yang disediakan atau ditawarkan oleh Privy dan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Informasi Anda oleh Privy.
Anda telah memahami, mengerti, mengakui dan menyetujui bahwa Anda membebaskan Kami dari setiap tuntutan, klaim, tanggung jawab atau kewajiban terkait persetujuan Anda terhadap syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi Privy. Kami tidak membuat representasi atau jaminan apa pun tentang layanan, konten, informasi dan/atau produk yang disediakan oleh Privy.
Silakan Anda membaca, memeriksa, dan memahami syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi Privy tersebut sebelum Anda menyetujui Ketentuan Penggunaan ini.
4.2.10 Ganti Rugi
Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Anda setuju untuk membebaskan Kami, pihak yang memberi lisensi kepada Kami, Afiliasi Kami dan setiap pegawai, direktur, komisaris, karyawan, wakil dan agen Kami, dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, biaya, kerusakan, kerugian, tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya advokat) yang timbul atau sehubungan dengan:
a. Pelanggaran Anda atas Ketentuan Penggunaan ini, atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang direferensikan atau yang tidak direferensikan dalam Ketentuan Penggunaan ini;
b. Pelanggaran Anda atas hak pihak ketiga lainnya sehubungan dengan layanan GoPay Pinjam;
c. Setiap penggunaan atau penyalahgunaan layanan GoPay Pinjam oleh Anda atau pihak lain yang menggunakan Akun Anda;
d. Setiap kesalahan yang dilakukan oleh pihak selain Kami, baik yang disengaja maupun berupa kelalaian; atau
e. Pemblokiran Akun GoPay Pinjam Anda berdasarkan hal-hal yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini.
Ketentuan ganti rugi ini akan tetap berlaku walaupun layanan atau Akun GoPay Pinjam Anda ditutup.
4.3. Informasi Akun Anda
4.3.1. Akun GoPay Pinjam Anda adalah tanggung jawab Anda. Anda tidak boleh memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas Anda dan/atau menggunakan Akun Anda. Anda tidak dapat menyerahkan atau mengalihkan Akun Anda kepada pihak lain. Anda harus menjaga keamanan dan kerahasiaan kata sandi Akun Anda dan setiap identifikasi yang Findaya, Gojek, dan/atau GoPay berikan kepada Anda termasuk dalam bentuk one-time password (OTP).
4.3.2. Dalam hal terjadi penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun GoPay Pinjam atau identitas Anda oleh pihak ketiga, dalam hal apa pun, perintah yang diterima dari penggunaan oleh pihak ketiga tersebut akan dianggap sebagai perintah Anda termasuk mengenai permohonan pencairan Pinjaman, kecuali Anda telah memberitahu Findaya untuk memblokir layanan GoPay Pinjam untuk Anda atau memblokir Akun GoPay Pinjam Anda, sebelum perintah tersebut diterima oleh Xxxxxxx. Anda menyetujui, mengakui dan memahami bahwa Xxxxxxx tidak akan bertanggung jawab dan akan dibebaskan dari setiap kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan dari pihak lain dalam hal apapun, sehubungan dengan penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun GoPay Pinjam atau identitas Anda oleh pihak ketiga.
4.3.3. Apabila Findaya mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Anda telah melakukan pelanggaran, kejahatan, penipuan, dan/atau tindakan lain yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan ini dan/atau Hukum yang Berlaku, baik yang dirujuk dalam Ketentuan Penggunaan ini atau tidak, maka Findaya berhak untuk dan dapat membekukan Akun, baik sementara atau permanen, atau menghentikan akses Anda terhadap layanan GoPay Pinjam, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang dan/atau mengambil tindakan lain yang Findaya anggap perlu, termasuk tindakan hukum pidana maupun perdata.
4.3.4. Findaya akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan/atau memfasilitasi Pemberi Pinjaman yang bersangkutan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila Findaya menerima laporan adanya pelanggaran yang Anda lakukan atas Ketentuan Penggunaan ini ataupun pelanggaran terhadap Hukum yang Berlaku.
4.3.5. Jika Akun atau telepon seluler Anda hilang, dicuri dan/atau diretas, Anda wajib untuk segera memberitahu Findaya sesuai dengan Ketentuan Penggunaan ini.
4.3.6. Jika Anda memiliki pertanyaan, permintaan, keluhan atau kepentingan untuk penyampaian informasi apa pun terkait layanan GoPay Pinjam, Anda harus menyampaikannya melalui saluran layanan pengguna pada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, surat elektronik ke alamat yang tertera pada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, atau metode komunikasi lainnya yang tertera pada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, atau kami beritahukan kepada Anda dari waktu ke waktu.
4.3.7. Untuk menanggapi pertanyaan atau keluhan Anda, Findaya akan melakukan verifikasi atas Informasi Anda. Findaya berhak untuk menolak pemrosesan pertanyaan atau keluhan lebih lanjut, jika Informasi Anda tidak sesuai dengan data atau Informasi yang tertera di sistem Findaya dengan pemberitahuan kepada Anda.
4.3.8. Findaya akan memeriksa dan melakukan verifikasi keluhan Anda dan menyampaikan tanggapan Findaya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada Findaya setelah memperoleh penyampaian keluhan yang lengkap dari Anda.
4.4. Pajak dan Biaya
Para Pihak setuju bahwa segala kewajiban perpajakan dan/atau pungutan-pungutan lainnya yang timbul berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini akan menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia kecuali dengan tegas diatur sebaliknya dalam Ketentuan Penggunaan ini.
4.5. Peristiwa Cidera Janji
Peristiwa cidera janji tunduk pada ketentuan yang diatur pada Perjanjian Pinjaman.
4.6. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
Ketentuan Penggunaan ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Para Pihak setuju bahwa setiap dan semua sengketa yang timbul dari penggunaan Layanan dan Ketentuan Penggunaan ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4.7. Definisi
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, semua istilah yang didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
“Afiliasi” berarti (i) pihak pengendali dari; (ii) anak perusahaan dari; atau (iii) pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan; atau (iv) pihak yang berada dalam satu grup usaha dengan Kami.
“Aktivasi Layanan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 3.1.1.
“Akun GoPay Pinjam” akun layanan GoPay Pinjam yang tercatat atas nama Anda pada Findaya.
“Anda” berarti setiap pihak yang menggunakan mengakses atau menggunakan layanan GoPay Pinjam, termasuk namun tidak terbatas pada pihak yang telah terdaftar sebagai Penerima Pinjaman.
“Aplikasi” adalah aplikasi pada perangkat telepon genggam yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh Gojek.
“Biaya Provisi” berarti biaya yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman atas pencarian Pinjaman. Pembayaran Biaya Provisi ini dilakukan dengan cara memotong jumlah pencairan Pinjaman yang akan Penerima Pinjaman terima.
“Biaya Layanan” berarti biaya yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman atas penggunaan layanan GoPay Pinjam.
“Bunga” berarti bunga yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman atas Pinjaman yang diterima oleh Penerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
“DAB” berarti PT Dompet Anak Bangsa.
“Fasilitas Pinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.7.
“Findaya” atau “Kami” berarti PT Mapan Global Reksa, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang dalam Ketentuan Penggunaan ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara.
“Gojek” berarti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan/atau Afiliasinya.
“GoPay” berarti aplikasi, platform, layanan dompet elektronik dan/atau uang elektronik yang diterbitkan dan dioperasikan oleh DAB.
“GoPay Pinjam” (termasuk setiap penyebutan (branding) lainnya sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu) memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.4.
“Hari Kalender” adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.
“Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau OJK.
“Hukum yang Berlaku” adalah setiap undang-undang, peraturan serta peraturan pelaksananya, surat keputusan atau kebijakan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan turunan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kota madya, kabupaten, atau pemerintahan regional di Republik Indonesia dan yurisdiksi lainnya terkait dengan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan/atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh setiap Pihak.
“Informasi” berarti segala informasi, keterangan, dan data, baik yang ada saat ini ataupun di masa mendatang termasuk segala perubahannya dan/atau pengkinian nya, mengenai diri Anda yang Anda berikan kepada Findaya, Gojek, dan/atau DAB serta informasi yang dapat diidentifikasi dan dikumpulkan melalui Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, penggunaan GoPay Pinjam, dan penggunaan setiap layanan yang disediakan atau difasilitasi oleh pihak Gojek.
“Kebijakan Privasi Findaya” berarti suatu kebijakan privasi yang dibuat dan diatur oleh Findaya sehubungan dengan permintaan, pengaksesan, perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, pemrosesan, penggunaan, penganalisaan, pendistribusian, pengungkapan, penampilan, pengiriman, dan penyebarluasan setiap data pribadi dan/atau Informasi yang diperoleh dan diterima dari Anda atau Pemberi Pinjaman sebagaimana dapat diakses pada xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-xxxxxxx/ atau melalui Platform dan pada tanggal disetujuinya Ketentuan Penggunaan ini, kebijakan privasi adalah yang tercantum dalam lampiran Ketentuan Penggunaan ini. Anda mengerti, memahami dan menyetujui bahwa Kebijakan Privasi Findaya termasuk setiap perubahan dan pengkiniannya dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan ini, namun Kebijakan Privasi Findaya yang paling terkini sebagaimana yang akan tercantum dalam xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-xxxxxxx/.
“Limit Pinjaman” berarti plafon kredit yang diberikan kepada Anda sebagaimana tercantum dalam Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi.
“Mitra Platform Resmi” berarti platform, website atau aplikasi resmi lainnya yang dikelola oleh mitra Gojek dan/atau mitra Findaya, dimana melalui platform, website atau aplikasi tersebut beberapa atau seluruh bagian dari fitur atau produk Findaya dapat diakses dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur oleh platform, website atau aplikasi tersebut.
“Para Pihak” berarti Anda, dan Findaya.
“Pemberi Pinjaman” berarti pihak yang menyediakan dan meminjamkan sejumlah dana pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara, yang dalam hal ini segala hak dan kewajibannya akan dilaksanakan oleh Findaya untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman sesuai dengan Hukum yang Berlaku.
“Penerima Pinjaman” berarti pihak yang mengajukan permohonan pinjaman dan menerima sejumlah dana pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Findaya sebagai Penyelenggara.
"Penyelenggara" berarti penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar secara resmi di OJK dan tunduk pada POJK 10/2022.
“Perjanjian Pinjaman” berarti perjanjian antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang mengatur mengenai ketentuan setiap Pinjaman.
“Pinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.7.
“Platform” berarti suatu platform layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dapat diakses melalui website atau aplikasi yang dimiliki atau dioperasikan oleh Findaya, dimana dapat juga diakses atau digunakan melalui Aplikasi dan/atau Mitra Platform Resmi.
“POJK 10/2022” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana perubahannya atau penggantiannya dari waktu ke waktu.
“PPATK” berarti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan lembaga sentral (focal point) yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
“Tagihan” berarti Pinjaman yang Anda selaku Penerima Pinjaman terima pada beserta Biaya Layanan, Bunga, Biaya Provisi, atau biaya-biaya lainnya (sebagaimana relevan dan jika ada), yang akan ditagihkan kepada Anda selaku Penerima Pinjaman.
“Tanda Tangan Elektronik” berarti tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
“WNA” adalah singkatan dari warga negara asing atau badan hukum asing.
4.8. Ketentuan Lainnya
4.8.1. Findaya berhak untuk menghentikan layanan GoPay Pinjam kepada Anda atau mengambil tindakan atau langkah-langkah yang dipandang perlu oleh Findaya, setiap saat jika terjadi Keadaan Kahar. Keadaan Kahar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran,
mogok kerja, demonstrasi, pandemik, bencana nasional, permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta peristiwa atau kejadian lain yang terjadi di luar kekuasaan Findaya. Untuk menghindari keraguan dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan Hukum yang Berlaku Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Anda berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Ketentuan Penggunaan ini, kecuali ditentukan lain oleh Findaya berdasarkan kebijakannya sendiri atau atas instruksi dari Pemberi Pinjaman.
4.8.2. Anda tidak diperkenankan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari atau terkait dengan Ketentuan Penggunaan, layanan GoPay Pinjam kepada pihak lain mana pun, tanpa persetujuan dari Findaya (untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman).
4.8.3. Anda dengan ini memberi persetujuan kepada Findaya untuk memperoleh, menggunakan, memproses, menyimpan, memanfaatkan dan/atau mengungkapkan informasi dan/atau data termasuk Informasi Anda berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini, Kebijakan Privasi Findaya, dan Hukum yang Berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan Penggunaan ini dan dalam rangka peningkatan kualitas layanan Findaya dan usaha Findaya, termasuk untuk membuat dan mengembangkan sistem penilaian kredit yang dapat digunakan Findaya dan pihak ketiga lainnya, maupun pengungkapan kepada pihak ketiga lainnya sepanjang diperbolehkan menurut Ketentuan Penggunaan ini, Kebijakan Privasi Findaya, dan Hukum yang Berlaku. Para pihak ketiga ini hanya memiliki akses dan/atau memperoleh data dan/atau informasi untuk melakukan tugas-tugas mereka yang berkaitan untuk kepentingan layanan Findaya dan secara kontraktual terikat untuk tidak mengungkapkan, menyimpan atau menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk tujuan lain. Findaya juga dapat mengungkapkan data dan/atau informasi sepanjang diwajibkan secara hukum, atau diperlukan untuk tunduk pada Hukum yang Berlaku, institusi pemerintah, atau dalam hal terjadi sengketa, atau segala bentuk proses hukum antara Para Pihak, sehubungan dengan atau terkait dengan layanan Findaya.
4.8.4. Anda setuju bahwa Pemberi Pinjaman berhak untuk memindahkan atau mengalihkan setiap dari hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, kepada pihak ketiga mana pun pada setiap waktu, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan asuransi kredit atau penjaminan kredit, dengan memberikan Notifikasi kepada Findaya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Pinjaman. Dalam hal persetujuan dari Penerima Pinjaman diperlukan, persetujuan dari Penerima Pinjaman tersebut dianggap telah diberikan sejak disetujuinya Ketentuan Penggunaan ini oleh Penerima Pinjaman. Pemindahan atau pengalihan tersebut akan mengikat Penerima Pinjaman dan penerima pemindahan atau pengalihan. Penerima Pinjaman terikat dengan kewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya kepada penerima pemindahan atau penerima pengalihan, termasuk pembayaran atau pelunasan Pinjaman, biaya dan denda yang terutang dan belum dibayarkan, sebagaimana relevan. Penerima pemindahan atau penerima pengalihan memiliki kewenangan dan hak untuk menagih jumlah-jumlah terutang dan belum dibayarkan tersebut dari Anda selaku Penerima Pinjaman.
4.8.5. Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apapun menurut Hukum yang Berlaku, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dalam Ketentuan Penggunaan ini.
4.8.6. Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa tidak ada instansi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas kepada OJK, yang bertanggung jawab atas segala risiko kredit dan/atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan pemberian Pinjaman.
4.8.7. Seluruh informasi yang tertera dalam halaman layanan GoPay Pinjam pada Platform, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai sejarah pencairan Pinjaman, jumlah Pinjaman, Biaya Layanan, Biaya Provisi, Bunga, Denda Keterlambatan (apabila ada), dan profil Anda sebagai Penerima Pinjaman atau pengguna, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan ini dan Perjanjian Pinjaman.
4.8.8. Setiap komunikasi dan pemberitahuan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk diberikan kepada Findaya berdasarkan Hukum yang Berlaku dapat disampaikan melalui surat elektronik, surat tercatat, melalui sarana layanan pengguna yang ada di Platform Penyelenggara, Aplikasi, dan/atau Mitra Platform Resmi, atau melalui media komunikasi lainnya yang tersedia dari waktu ke waktu (“Notifikasi”)
4.8.9. Ketentuan Penggunaan ini dipersiapkan, dan dibuat dan ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Jika terjadi ketidaksesuaian antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, versi bahasa Indonesia akan berlaku, dan versi bahasa Inggris akan dianggap telah diubah secara otomatis agar sesuai dan selaras dengan versi bahasa Indonesia.
4.8.10. Ketentuan Penggunaan ini dibuat berdasarkan ketentuan Hukum yang Berlaku terhadap layanan Findaya termasuk ketentuan peraturan OJK.
Para Pihak setuju bahwa Ketentuan Penggunaan ini dipersiapkan, dibuat dan disetujui secara elektronik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya berikut perubahannya dari waktu ke waktu. Jika dipersyaratkan lebih lanjut oleh hukum atau kebijakan otoritas terkait, Para Pihak sepakat akan menggunakan metode tanda tangan elektronik yang diprasyaratkan dan segala biaya yang timbul atas penyesuaian tanda tangan elektronik tersebut akan ditanggung oleh Pemberi Pinjaman.