Contract
Signature Life Assurance Plus merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan Signature Life Assurance Plus. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.
Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau Endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan aplikasi.
DEFINISI | |
Penanggung | PT AIA FINANCIAL |
Pemegang Polis | Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi (“Anda”). |
Tertanggung | Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis. |
Yang Ditunjuk | Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis. |
Umur Masuk | Tertanggung : 18 (delapan belas) – 70 (tujuh puluh) tahun Pemegang Polis : minimal 18 (delapan belas) tahun |
Premi | Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Penanggung sehubungan dengan penutupan Polis. Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan Biaya Akuisisi, Biaya Administrasi, Biaya Pengelolaan Investasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, Biaya Top-Up (jika ada), Biaya Pengalihan, Biaya Penebusan Polis, Biaya Administrasi Free Look dan/atau komisi yang diberikan oleh PT AIA FINANCIAL sebagai perusahaan asuransi mitra bank kepada Citibank dalam rangka kerjasama bancassurance. |
Masa Asuransi / Masa Pembayaran Premi | Sampai dengan Tertanggung berusia 00 (xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx) tahun atau sampai dengan berakhirnya Polis sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum Polis. |
Nilai Pertanggungan | Sebesar Uang Pertanggungan dikurangi akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar dikurangi Nilai Akun Premi Dasar. |
Nilai Akun | Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis ini pada suatu saat tertentu, yang terdiri dari Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up, jika ada. |
Uang Pertanggungan | Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi. |
Uang Pertanggungan Top Up | Sebesar akumulasi Premi Top-Up dikurangi dengan akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Top-Up dan dikurangi Nilai Akun Premi Top-Up. Apabila hasil perhitungan bernilai 0 (nol) atau negatif, maka tidak ada Uang Pertanggungan Top-Up yang akan dibayarkan. |
Masa Leluasa (Grace Period) | Masa selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi Dasar di mana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas. |
MANFAAT ASURANSI |
Manfaat Asuransi terdiri dari: (a) Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa: i. Mana yang lebih besar antara: • Nilai Pertanggungan; atau • 5 (lima) kali Premi Dasar tahunan Ditambah ii. Uang Pertanggungan Top-Up, jika ada. |
(b) Manfaat Investasi Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal: i. Tertanggung mencapai Usia 00 (xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx) tahun dan Polis masih berlaku; ii. Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku; iii. Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah pengakhiran Polis. |
SIMULASI MANFAAT |
Contoh Ilustrasi: Andi (40 thn, Pria, tidak merokok) membeli produk asuransi Signature Life Assurance Plus dengan rincian sebagai berikut: Premi Dasar : Rp350.000.000 per tahun Premi Top-Up Berkala : Rp50.000.000 per tahun Uang Pertanggungan : Rp10.000.000.000 Masa Pembayaran Premi : Selama Masa Asuransi Apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat sakit di umur 47 tahun, maka yang ditunjuk akan menerima manfaat sebagai berikut: Kondisi Polis dengan asumsi tingkat investasi menengah sebesar 10% per tahun: • Top-Up Berkala selama 8 Tahun Polis dengan total Premi Top-Up Berkala yang telah dibayarkan sebesar: Rp50.000.000 x 8 kali = Rp400.000.000 • Xxxxx Xxxx Premi Dasar di akhir tahun Polis di Umur 47 tahun : Rp3.253.686.000 • Xxxxx Xxxx Premi Top-Up di akhir tahun Polis di Umur 47 tahun : Rp610.105.000 • Belum pernah melakukan penarikan Nilai Akun Premi Dasar, dan belum pernah melakukan pembayaran Top-Up Tunggal. Manfaat Asuransi: a. Manfaat Meninggal i. Mana yang lebih besar antara: • Nilai Pertanggungan = Uang Pertanggungan – akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar – Nilai Akun Premi Dasar = Rp10.000.000.000 – 0 – Rp3.253.686.000 = Rp6.746.314.000 atau; • 5 (lima) kali Premi Dasar Tahunan = 5 x Rp350.000.000 = Rp1.750.000.000 ditambah ii. Uang Pertanggungan Top-Up = akumulasi Premi Top-Up – akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Top-Up – Xxxxx Xxxx Premi Top- Up = Rp400.000.000 – 0 – Rp610.105.000 = (-) Rp210.105.000 Karena hasil negatif atau 0 (nol), sehingga tidak ada Uang Pertanggungan Top-Up yang dibayarkan. Total Manfaat Meninggal = Rp6.746.314.000 b. Manfaat Investasi = Nilai Akun Premi Dasar + Nilai Akun Premi Top-Up = Rp3.253.686.000 + Rp610.105.000 = Rp3.863.791.000 Total Manfaat yang akan diterima oleh yang ditunjuk adalah: Manfaat Meninggal + Manfaat Investasi = Rp6.746.314.000 + Rp3.863.791.000 = Rp10.610.105.000 |
RISIKO-RISIKO |
RISIKO PASAR/ RISIKO BERKURANGNYA HARGA UNIT PENYERTAAN Risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. RISIKO LIKUIDITAS Nilai penarikan (sebagian/seluruhnya) tergantung kepada likuiditas dari portfolio dan jumlah penarikan. Jika penarikan dilakukan secara bersamaan, oleh hampir sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan sehingga tidak tersedia likuiditas di pasar, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aset Bersih karena efek dalam portfolio harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portfolio. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK Perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di Indonesia dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan pasar modal, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut. Perubahan tingkat bunga, fluktuasi nilai tukar serta perubahan perundang-undangan dan peraturan pemerintah di bidang keuangan, pasar modal, pasar uang, perbankan dan/atau perpajakan dapat mempengaruhi kinerja investasi. RISIKO KREDIT Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit PT AIA FINANCIAL sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT AIA FINANCIAL terhadap nasabahnya. PT AIA FINANCIAL telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. RISIKO PENARIKAN & PENEBUSAN Penarikan dana sebagian tidak diperkenankan sampai periode tertentu. Jika penebusan polis terjadi sebelum tanggal jatuh tempo, Pemegang Polis akan menerima pengembalian dalam bentuk Nilai Tebus. Nilai Tebus dihitung berdasarkan perhitungan jumlah Unit yang telah terbentuk dengan Harga Unit yang berlaku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku. RISIKO PAJAK Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi penarikan atau penebusan Polis akan dikenakan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RISIKO AKUNTABILITAS DANA KELOLAAN Risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara perdagangan efek (broker), agen penjualan, bank kustodi (custodian), manajer investasi (fund manager) dan situasi force majeure (termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan dan lain-lain). RISIKO NILAI TUKAR Untuk produk asuransi yang menggunakan mata uang asing, premi dan manfaat yang akan dibayarkan akan menggunakan mata uang asing yang bersangkutan. Besaran manfaat polis yang dibayarkan dalam mata uang asing akan tergantung pada nilai tukar yang berlaku pada saat itu dan memiliki kemungkinan perbedaan nilai tukar yang tinggi. Produk asuransi jiwa dalam mata uang asing akan bergantung pada fluktuasi nilai tukar, yang dapat menyebabkan potensi dan risiko. |
PILIHAN JENIS INVESTASI*
Jenis Investasi** | Strategi Investasi & Tingkat Risiko |
IDR Prime Equity Fund | Investasi pada reksadana saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang lebih optimal. |
IDR Prime Fixed Income Fund | Investasi pada reksadana pendapatan tetap bermata uang Rupiah dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang menarik. |
IDR Equity Fund | Investasi pada instrumen saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberikan pertumbuhan hasil yang relatif tinggi dengan risiko yang relatif tinggi pula. |
IDR Balanced Fund | Investasi strategis pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi dan pada surat berharga pendapatan tetap dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. |
USD Fixed Income Fund | Investasi pada surat berharga pendapatan tetap bermata uang Dolar Amerika Serikat dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang menarik. |
USD Prime Global Equity Fund | Investasi bermata uang Dolar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di berbagai negara baik negara maju maupun negara berkembang dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. |
USD Prime Emerging Market Equity Fund | Investasi bermata uang Dolar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di berbagai negara berkembang dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. |
USD Prime Multi Asset Income Fund | Investasi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat melalui pemilihan reksadana aneka aset yang tercatat di bursa efek global dan memiliki diversifikasi investasi pada beragam aset seperti surat utang, saham, aset infrastruktur, Collateralized Loan Obligations (CLOs), Real Estate Investment Trust (REIT), Catastrophe Bonds (CAT bonds), dan/atau lindung nilai ekuitas yang dipasarkan di Amerika Serikat, Kanada, Eropa, Asia, Inggris, dan/atau negara berkembang dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang berkesinambungan. |
USD Prime Greater China Equity Fund | Investasi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang bertujuan untuk menyediakan pertumbuhan investasi jangka panjang dengan tingkat risiko relatif tinggi melalui diversifikasi pada reksadana saham dan efek terkait ekuitas dari perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara Tiongkok, Xxxx Xxxx SAR dan Taiwan. |
* Penanggung berhak menambah atau menutup salah satu dari pilihan jenis investasi dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelumnya agar Anda dapat mengalihkan investasi ke jenis investasi lain sebagaimana diatur dalam Polis.
** Kinerja dari setiap jenis investasi tidak dijamin. Anda harus mempertimbangkan profil risiko, jangka waktu investasi, dan tujuan investasi sebelum memilih jenis investasi.
PERSYARATAN DAN TATA CARA | |
Pengajuan Asuransi Jiwa | • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa; 2. Kartu Identitas; 3. Ilustrasi; dan 4. Dokumen pendukung lainnya. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. |
Pembayaran Premi | • Anda disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan di awal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan asuransi Anda. • Pembayaran Premi harus ditujukan atas nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis. • Apabila Premi Dasar belum dibayar lunas sampai lewat Masa Leluasa, maka akan berlaku fasilitas Pembayaran Premi Otomatis dimana Nilai Akun Premi Top-Up akan dipotong secara otomatis untuk membayar Premi Dasar. • Pembayaran Premi Otomatis berlaku selama 7 (tujuh) Tahun Polis Pertama, dengan ketentuan: - Apabila dalam 1 (satu) Tahun Polis pertama dan Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi untuk membayar Premi Dasar, maka Polis akan berakhir (walaupun Nilai Akun Premi Dasar mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul). - Apabila sudah memasuki Tahun Polis ke-2 (dua) dan Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi, maka akan berlaku Cuti Premi Otomatis. • Fasilitas Cuti Premi Otomatis dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-2 (dua) dan seterusnya. Semua biaya yang timbul selama Cuti Premi Otomatis akan dibebankan terlebih dahulu atas Nilai Akun Premi Dasar, apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi maka akan selanjutnya akan dibebankan pada Nilai Akun Premi Top-Up. |
Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim) | i. Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dan/atau pengajuan klaim diajukan langsung ke Penanggung. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat harus dilengkapi dengan berkas-berkas sesuai dengan ketentuan Polis. ii. Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda, Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. iii. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. iv. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. v. Apabila tidak terdapat penerima manfaat sebagaimana dijelaskan pada butir (iv) di atas, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada Anda. Apabila Anda Berhalangan maka yang berhak menerima Xxxxxxx Xxxxxxxx adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Anda. vi. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Meninggal, adalah sebagai berikut: 1. Asli dari Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia; 2. Asli dari Polis; 3. Kartu Identitas; 4. Surat Keterangan Kematian; dan 5. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis Berkas-berkas permintaan pembayaran manfaat meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi. vii. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. viii. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung. |
Prosedur Penarikan dan Penebusan Polis | • Penarikan Nilai Akun Premi Dasar tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) Tahun Polis pertama. • Anda dapat melakukan penarikan Nilai Akun Premi Top-Up dan penebusan Polis yang ada dalam Polis setiap saat setelah Polis diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Polis. |
• Dalam hal Anda menarik seluruh dana pada Nilai Akun yang ada dalam Polis, maka Anda dianggap melakukan penebusan Polis dan Penanggung akan membayarkan Nilai Tebus yang ada atas Polis ini sesuai dengan ketentuan Polis dan selanjutnya Polis menjadi berakhir. • Penarikan Nilai Akun atau penebusan Polis hanya akan diproses jika seluruh formulir asli dan dokumen yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. | |
Tata cara pengaduan pembelian produk | Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Anda sampaikan dalam pembelian produk asuransi, Anda dapat: • Menghubungi AIA Priority Service Line melalui Telepon: 021 54218899; • Email ke: XX.Xxxxxxx-XX@xxx.xxx; • Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL atau mengunjungi Tenaga Pemasar PT AIA FINANCIAL di Citibank. |
Uang Pertanggungan | Minimal Uang Pertanggungan: - Umur 18 – 60 tahun : Rp5.000.000.000 / USD500.000 - Umur 61 tahun keatas: Rp3.000.000.000 / USD300.000 |
BIAYA-BIAYA | |
Biaya Akuisisi | Tahun Polis ke-1: 50% dari Premi Dasar, Tahun Polis ke-2 dst: 0% |
Biaya Administrasi | Rp35.000,- / US$5 per bulan. |
Biaya Asuransi | Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur Tertanggung, jenis kelamin, Uang Pertanggungan Top- Up (jika ada), status merokok dan Nilai Pertanggungan selama Masa Asuransi. |
Biaya Pemeliharaan | 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan setiap bulan selama 7 (tujuh) Tahun Polis Pertama. |
Biaya Pengalihan | • 0,5% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp25.000,- / US$2,5 per transaksi. • Bebas Biaya Pengalihan sebanyak 5 (lima) kali dalam 1 (satu) Tahun Polis. |
Biaya Top Up | 3% dari Premi Top-Up per transaksi. |
Biaya Penebusan | Tahun Polis Biaya Penebusan Tahun Polis Biaya Penebusan (% Nilai Akun Premi Dasar) (% Nilai Akun Premi Dasar) 1 65% 5 20% 2 50% 6 10% 3 40% 7 5% 4 30% 8 dst 0% |
Biaya Cuti Premi Otomatis | Tahun Polis Biaya Cuti Premi Otomatis (% Premi Dasar Tanggal Jatuh Xxxxx Xxxxxxxx) 0 Tidak diperbolehkan Cuti Premi Otomatis 2 – 7 10% 8 dst 0% |
Biaya Pengelolaan Investasi | Jenis Investasi Biaya Pengelolaan Investasi (per tahun) IDR Prime Equity Fund 1,00% IDR Prime Fixed Income Fund 0,60% IDR Equity Fund 2,10% IDR Balanced Fund 1,65% USD Fixed Income Fund 1,45% USD Prime Global Equity Fund 2,10% USD Prime Emerging Market Equity Fund 2,10% USD Prime Multi Asset Income Fund 1,85% USD Prime Greater China Equity Fund 2,10% |
Biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, dan Biaya Cuti Premi Otomatis) akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Dasar. Apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-Up.
INFORMASI TAMBAHAN | |
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) | Free Look Period adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlaku Polis. Jika Polis dibatalkan selama Free Look Period oleh Pemegang Polis, maka PT AIA FINANCIAL akan mengembalikan Nilai Akun yang terbentuk ditambah biaya-biaya yang telah dikenakan dan dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada) paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak formulir permohonan pembatalan Polis diterima oleh PT AIA FINANCIAL. |
Loyalty Bonus | Anda berhak mendapatkan Loyalty Bonus berupa nilai persentase dari Premi Dasar tahun pertama yang akan dibayarkan ke dalam Nilai Akun Anda sesuai cara pembayaran Premi dengan mengikuti ketentuan berikut: Loyalty Bonus di atas akan dibayarkan pada Tahun Premi ke-10, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Premi Dasar telah dibayarkan secara penuh pada Tahun Premi ke-10 (sepuluh); dan b. Akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar tidak melebihi 2 (dua) kali Premi Dasar tahunan. c. Jika terdapat Cuti Premi Otomatis sebelum Tahun Premi ke-10 (sepuluh) maka kami akan menunda pembayaran Loyalty Bonus mulai dari Tahun Premi ke-10 telah terpenuhi ditambah periode Cuti Premi Otomatis. |
Ekstra Alokasi Premi | (1) Anda berhak mendapatkan Ekstra Alokasi Premi sebesar 5% untuk Polis Rupiah dan 3% untuk Polis US Dollar dari Premi Dasar tahun pertama mulai dari Tahun Premi ke-11 (sebelas) sampai dengan akhir Masa Asuransi selama Premi Dasar dibayarkan terus menerus, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika terdapat Cuti Premi Otomatis maka seluruh Premi Dasar tertunggak harus dibayarkan penuh. Premi yang dibayarkan untuk melunasi Premi Dasar tertunggak tidak diperhitungkan atas Ekstra Alokasi Premi; b. Jika terjadi penarikan Nilai Akun Premi Dasar, maka Anda harus mengembalikan Nilai Akun sebesar total penarikan Nilai Akun Premi Dasar ditambah biaya administrasi atas penarikan Nilai Akun Premi Dasar sebesar 3% dari total penarikan Nilai Akun Premi Dasar. Premi Dasar yang dibayarkan sebelum terjadinya pengembalian Nilai Akun tidak diperhitungkan atas Ekstra Alokasi Premi; c. Tidak ada penurunan perlindungan Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan sampai dengan akhir Masa Pembayaran Premi; d. Tidak ada pengurangan Premi Dasar. (2) Premi Dasar yang diperhitungkan untuk mendapatkan Ekstra Alokasi Premi adalah Premi Dasar Jatuh Tempo terakhir, jika poin 1.a diatas terjadi. (3) Ekstra Alokasi Premi akan ditambahkan ke dalam Nilai Akun Premi Dasar sesuai dengan Periode Pembayaran Premi. |
No Lapse Guarantee | No Lapse Guarantee adalah jaminan di mana Polis akan tetap berlaku walaupun Nilai Akun Premi Dasar tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama, dengan ketentuan: a. Premi Dasar untuk 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama dibayarkan secara penuh dan tidak menggunakan fasilitas Cuti Premi Otomatis; b. Akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar tidak melebihi 2 (dua) kali Premi Dasar tahunan dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama. |
Minimum Premi Dasar tahun pertama | Loyalty Bonus (% dari Premi Dasar tahun pertama) |
< Rp300.000.000,- / < USD30,000 | 50% |
≥ Rp300.000.000,- / ≥ USD30,000 | 100% |
c. Tidak ada penurunan perlindungan Asuransi Dasar dalam dan/atau Asuransi Tambahan dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama. Semua biaya terhutang akan ditangguhkan sampai dengan Nilai Akun Premi Dasar cukup untuk membayar. | |
Asuransi Tambahan | Berikut adalah pilihan Asuransi Tambahan yang tersedia: a. Premier Hospital & Surgical Plus Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis, dan Manfaat Rawat Jalan kelas satu di seluruh dunia, termasuk fasilitas cashless di Indonesia, Malaysia dan Singapura. b. Premier Hospital & Surgical Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif premier dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis, dan Manfaat Rawat Jalan. Terdapat pula 3 (tiga) Asuransi Tambahan Pilihan (Manfaat Melahirkan, Wellness dan Gigi) yang dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan nasabah. c. Hospital & Surgical Plus Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif di seluruh dunia dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan. d. CriticaI Illness, Critical Illness 7 & Critical Illness 33 Perlindungan asuransi terhadap Penyakit Kritis yang lengkap dan komprehensif dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Penyakit Kritis. e. Severity CI Perlindungan asuransi terhadap 32 (tiga puluh dua) Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang akan dibayarkan berdasarkan tingkat Penyakit Kritis dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 200% Uang Pertanggungan Severity Critical Illness. f. Multiple CI Perlindungan asuransi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang dapat dibayarkan sampai tiga Penyakit Kritis, dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 350% Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness. g. Personal Accident Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan. h. Waiver of Premium & Spouse Waiver Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila terjadi risiko Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis. |
PENGECUALIAN |
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis. |
CATATAN:
• Signature Life Assurance Plus merupakan produk asuransi unit link. Produk ini BUKAN tabungan, BUKAN deposito berjangka, BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Citibank, N.A. (”Citibank”), Citigroup atau afiliasi-afiliasinya. Referensi dari Citibank merupakan bagian dari kerjasama antara Citibank, N.A. dan PT AIA FINANCIAL dalam produk Signature Life Assurance Plus. Produk asuransi ini bukan merupakan produk Citibank.
• Penanggung dapat menerima dan menolak aplikasi asuransi berdasarkan keputusan underwriting Penanggung. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis “Signature Life Assurance Plus” (“Polis”).
• Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa “Signature Life Assurance Plus” dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.
• PT AIA FINANCIAL adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
• Bila ada yang ingin Anda tanyakan sehubungan dengan Produk, Polis, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Priority Service Line melalui telepon: 021 54218899, atau Email: ID.Private- XX@xxx.xxx dari hari Senin-Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 WIB.
• Keikutsertaan nasabah dalam Produk Asuransi bersifat opsional (tidak wajib).