BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DENGAN UNIVERSITAS MALANG
PERJANJIAN KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PROGRAM PASCASARJANA
BAGI PENERIMA BEASISWA LANJUTAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
TAHUN 2023 ANTARA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DENGAN
UNIVERSITAS MALANG
Nomor : B-1453/II.5/SI.06.01/4/2023 Nomor : 03.04.117/UN32/KS.2023
Pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (03-04-2023), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ph.D 2. NIP : 197003271994031003
3. Jabatan : Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Alamat : Jalan MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Riset Dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama, disebut sebagai PIHAK KESATU.
1. Nama : Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd 2. NIP : 196312271988021001
3. Jabatan : Rektor Universitas Negeri Malang
4. Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah Deputi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
3. Bahwa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh PIHAK KESATU melalui peningkatan kualifikasi pendidikan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA, perlu dilakukan kerja sama dengan PIHAK KEDUA.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.
Pasal 1 DEFINISI
(1) Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah beasiswa lanjutan dari program beasiswa yang sebelumnya dibiayai oleh DIPA instansi yang diintegrasikan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai implikasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Beasiswa Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mencakup program beasiswa SAINTEK yang sebelumnya dibiayai oleh DIPA Kemristekdikti/BRIN, beasiswa yang sebelumnya dibiayai oleh DIPA Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), DIPA Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), DIPA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) DIPA Kementerian Pertanian, DIPA Kementerian Agama, DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan dan DIPA Kementerian Sosial dan DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK bekerja sama untuk melaksanakan penyelenggaraan program belajar pascasarjana bagi pegawai negeri sipil penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun anggaran 2023.
Pasal 3
DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan penyelenggaraan program pasca sarjana bagi penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar:
a. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. Keputusan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional;
x. Xxputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 58/HK/2022, tanggal 21 Februari 2022 tentang Satuan Biaya Tunjangan Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
d. Keputusan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2/II/HK/2022,
tanggal 27 Januari 2022 tentang Pegawai Negeri Sipil Penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022.
e. SK/Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 4.2.170/UN32/KU/2020 Tahun 2020 tentang Biaya Pendidikan Program Pascasrajana Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2020/2021.
Pasal 4 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan penyelenggaraan program pascasarjana bagi penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun anggaran 2023.
(2) Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional bertujuan untuk memberikan dukungan dan dorongan bagi sumber daya manusia Iptek untuk meningkatkan kualifikasinya, agar memenuhi kualifikasi akademik sesuai dengan Undang undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Penyediaan dana beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Pascasarjana (PTPPS).
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan penyelenggaraan program belajar pascasarjana bagi pegawai negeri sipil penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun anggaran 2023 adalah 2 (dua) semester dan/atau 1 (satu) semester, sesuai dengan ketentuan masa studi yang dibiayai pada tahun anggaran 2023.
(2) Apabila penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini dapat menyelesaikan pendidikan dan/atau lulus kurang dari masa studi yang dibiayai dan belum diaktifkan kembali status kepegawaiannya dari penugasan belajar, maka penerima beasiswa tetap menerima hak tunjangan beasiswa sesuai dengan masa studi yang telah ditetapkan.
(3) Apabila penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini dapat menyelesaikan pendidikan dan/ atau lulus kurang dari masa studi yang dibiayai dan telah diaktifkan kembali status kepegawaiannya dari penugasan belajar, maka hak tunjangan beasiswa akan diperhitungkan sesuai dengan terhitung mulai tanggal pengaktifan kembalinya.
Pasal 6
PESERTA PROGRAM BELAJAR PASCASARJANA
Daftar nama pegawai negeri sipil penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun anggaran 2023 yang melaksanakan pendidikan pascasarjana pada Universitas Negeri Malang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. PIHAK KESATU berhak melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan kepada dan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. PIHAK KESATU berkewajiban melakukan pembayaran atas seluruh komponen Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran penyelenggaraan program pascasarjana Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional dari PIHAK KESATU.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban memastikan terlaksananya tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Beasiswa Lanjutan, ketepatan waktu penyelesaian pendidikan, dan pengalokasian biaya sesuai dengan rincian biaya sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini.
c. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan laporan perkembangan studi penerima Beasiswa Lanjutan setiap semester sampai dengan selesainya masa studi penerima beasiswa.
d. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mendistribusikan komponen beasiswa non biaya pendidikan kepada masing-masing penerima Beasiswa Lanjutan secara utuh per semester melalui mekanisme transfer bank dan/atau mekanisme lainnya, dengan rincian komponen biaya sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perjanjian kerja sama ini.
e. PIHAK KEDUA berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyelenggaraan pendidikan program Beasiswa Lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melimpahkan tugas yang dibebankan dari PIHAK KESATU kepada pihak lain.
g. Apabila PIHAK KEDUA berhenti dari jabatannya sebelum pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini selesai seluruhnya, maka PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Pejabat yang menggantikannya.
h. PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan kembali ke Kas Negara dan melaporkan kepada PIHAK KESATU apabila terdapat dana
kegiatan yang tidak dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, dan/atau karena peraturan yang berlaku atau karena hal lain tidak dipergunakan.
i. PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan realisasi dan sisa dana atas Perjanjian Kerja Sama ini melalui surat resmi kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
j. PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan Realisasi Anggaran paling lambat 14 (empat belas) hari setelah untuk pelaksanaan penyelenggaraan program belajar pascasarjana bagi berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 JUMLAH/NILAI KERJASAMA
(1) Jumlah/nilai kerja sama penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah), dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Jumlah/nilai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen biaya pendidikan, meliputi SPP/UKT dan biaya matrikulasi apabila diperlukan, dan komponen tunjangan beasiswa.
Pasal 9
PEMBIAYAAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan penyelenggaraan program belajar pascasarjana bagi penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun anggaran 2023 bersumber dari anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun Anggaran 2023, Nomor SP DIPA- 124.01.1.690494/2023 tanggal 30 November 2022.
(2) Seluruh biaya pelaksanaan sebagaimana tersebut pada Pasal 6 dibayarkan dengan cara pembayaran langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, setelah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan ditujukan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening:
Client : Universitas Negeri Malang
VA Number : 9888855501140000
Billing ID : BEASISWA BRIN
Name : BEASISWA BRIN
NPWP : 63.263.661.9-652.000
Pasal 10 PEMBATALAN PERJANJIAN
(1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu PIHAK berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Surat permintaan pembatalan sesuai ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh PIHAK yang meminta pembatalan dan diterima oleh PIHAK lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal terhitung mulai pembatalan Perjanjian Kerja Sama.
(3) Apabila pada saat Perjanjian Kerja sama ini berakhir atau dibatalkan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Pasal 11 SANKSI
(1) PIHAK KESATU akan menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila berdasarkan evaluasi terbukti telah melakukan kekeliruan/kelalaian, baik dalam melaksanakan program maupun pengelolaan keuangan yang dinilai merugikan Negara.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan/teguran yang disampaikan secara tertulis sebanyak tiga kali oleh PIHAK PERTAMA atas kekeliruan/kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KESATU dapat meminta bantuan kepada Institusi Pemeriksa yang berwenang (Inspektorat Utama/Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari/atau sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 13
FORCE MAJEURE
(1) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, angin topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure, kecuali kewajiban PIHAK KESATU untuk melaksanakan pembayaran yang timbul sebelum terjadinya force majeure.
(3) Apabila terjadi force majeure maka PIHAK yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya force majeure disertai dengan bukti-bukti atau keterangan resmi dari Instansi berwenang.
(4) Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari 60 (Enam puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK akan berkumpul untuk membicarakan mengenai kelanjutan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14 KETENTUAN LAIN
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa perjanjian ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku.
(2) PARA PIHAK secara tegas setuju untuk menandatangani dokumen atau instrumen lainnya sebagaimana yang mungkin diperlukan untuk menyempurnakan maksud dan tujuan dari perjanjian ini.
(3) Setiap Lampiran, perubahan (amandemen) dan/atau penambahan (addendum) dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis dan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PIHAK KESATU,
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional,
Xxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ph.D
NIP 197003271994031003
PIHAK KEDUA,
Rektor
Universitas Negeri Malang,
Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd
NIP 196312271988021001
LAMPIRAN PERJANJIAN KERJA SAMA
PENYELENGGARAAN PROGRAM PASCASARJANA BAGI PENERIMA BEASISWA LANJUTAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TAHUN 2023 Nomor : B-1453/II.5/SI.06.01/4/2023
Tanggal : 3 April 2023
DAFTAR RINCIAN PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN PROGRAM PASCASARJANA BAGI PENERIMA BEASISWA LANJUTAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TAHUN 2023 DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
No | Nama | Jenjang | Program Studi | NIM | Kemajuan Studi Tahun 2023 Berada Pada Semester | Biaya Pendidikan (Rp) | Tunjangan Beasiswa Per Semester (Rp) | Kekurangan Tunjangan Beasiswa semester sebelumnya (Rp) | Jumlah Semester Yang Dibiayai dan Dibayarkan | Jumlah Total (Rp) |
1. | Xxxxxx Xxxxx | S2 | Teknik Elektro | 210534848415 | 4 | 8.000.000 | 15.000.000 | - | 1 | 23.000.000 |
JUMLAH TOTAL (Rp) | 23.000.000 |
PIHAK KESATU,
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Xxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ph.D NIP 197003271994031003
PIHAK KEDUA,
Rektor
Universitas Negeri Malang,
Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd NIP 196312271988021001
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)
Xxxxx Xxxxxxxx 0, Xxxxxx 00000
Telepon: 0341 - 551312 Laman: xxx.xx.xx.xx
KUITANSI / BUKTI PEMBAYARAN | Tahun Anggaran | : 2023 |
Nomor Kuitansi | : | |
Mata Anggaran | : |
Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Satker Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional
Uang sejumlah : Rp 23.000.000,-
Terbilang : # dua puluh tiga juta rupiah #
Untuk pembayaran : Biaya Penyelenggaraan Program Pascasarjana bagi Penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2023, di Universitas Negeri Malang, berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2/II/HK/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Pegawai Negeri Sipil Penerima Beasiswa Lanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022;
Malang, 6 April 2023
PIHAK KESATU
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Xxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ph.D NIP 197003271994031003
PIHAK KEDUA
Rektor
Universitas Negeri Malang,
Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd NIP 196312271988021001
BERITA ACARA PEMBAYARAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR PASCASARJANA
BAGI PENERIMA BEASISWA LANJUTAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TAHUN 2023
DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Nomor: B-1454/II.5/SI.06.01/4/2023 Nomor : 6.4.90/UN32/KS/2023
Pada hari ini Kamis, tanggal Enam, bulan April, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (6-04- 2023), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Dari Pihak Pemilik Program
1. Nama : Xxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ph.D 2. NIP : 197003271994031003
3. Jabatan : Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Alamat : Jalan MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Riset Dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
II. Dari Pihak Pelaksana
1. Nama : Xxxx. Xx. X.Xxxxxxx Xxxxxxx, M.Pd 2. NIP : 196412281987011001
3. Jabatan : Wakil Rektor I Universitas Negeri Malang
4. Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Malang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat atas jumlah pembayaran tersebut berikut ini untuk dibayarkan kepada Universitas Negeri Malang, melalui rekening Bank BNI, VA Number: 9888855501140000 Client: 00.005.564.0.606.000, Billing ID: BEASISWA BRIN, dengan NPWP: 63.263.661.9-652.000.
URAIAN PEMBAYARAN:
Harga Pekerjaan keseluruhan sebesar | : | Rp. | 23.000.000,- |
Angsuran yang telah berjalan sebesar | : | Rp. | - |
Pembayaran dengan Berita Acara ini sebesar | : | Rp. | 23.000.000,- |
Sisa Angsuran Pembayaran sebesar | : | Rp. | - |
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Xxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ph.D NIP 197003271994031003
PIHAK KEDUA
Universitas Negeri Malang Rektor,
Prof. Xx. Xxxxxxxx, M.Pd NIP 196312271988021001