ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
1. Perkumpulan ini bernama : PERKUMPULAN GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA, yang untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut “GAPENSI”.
2. Kedudukan GAPENSI berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia, Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx X/0, Xxxxxxxan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
3. Lambang GAPENSI berbentuk huruf “G” bolak-balik, menunjukkan huruf depan dari GAPENSI dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
Pasal 2
ASAS DAN LANDASAN
1. GAPENSI berasaskan Pancasila.
2. GAPENSI berlandaskan :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
c. Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi.
d. Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS) GAPENSI.
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
GAPENSI mempunyai maksud dan tujuan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 4 KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GAPENSI menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1. Menghimpun Perusahaan-perusahaan Nasional di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di dalam satu wadah GAPENSI, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota.
3. Membina dan mengembangkan tertib hukum dan iklim usaha yang sehat.
4. Mewujudkan rasa kesetiakawanan sesama anggota dan menjauhkan diri dari persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
5. Mewujudkan pelaksana konstruksi yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap kemajuan dan bertanggungjawab dalam pengabdian usahanya baik nasional maupun global.
6. Mewujudkan struktur Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional yang kokoh dan andal menuju pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa.
7. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga di bidang teknologi dan manajemen pembangunan, baik di dalam maupun di luar negeri.
8. Memberi penyuluhan, bimbingan, bantuan dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.
9. Membina para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati Kode Etik Dasa Brata serta meningkatkan rasa tanggung jawab didalam menjalankan profesinya.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
GAPENSI didirikan Desa Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 08-01-1959 (delapan Januari seribu sembilan ratus lima puluh sembilan) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 6 KEKAYAAN
1. GAPENSI mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang yang berjumlah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan dan pengembangan GAPENSI, kekayaan GAPENSI memperoleh dananya dari :
a. Xxxx Xxxxxxx Anggota.
b. Xxxx Xxxan Anggota.
c. Uang dari Pelaksanaan Sertifikasi.
d. Uang dari Pendidikan dan Pelatihan.
e. Sumbangan dan atau bantuan yang tidak mengikat.
Pasal 7 PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN
Badan Pengurus di setiap tingkatan GAPENSI bertanggungjawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan GAPENSI pada tingkatannya masing-masing termasuk kepemilikannya.
Pasal 8 KEANGGOTAAN
Keanggotaan GAPENSI terdiri dari :
1. Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
2. Anggota Luar Biasa yaitu Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia dalam bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan GAPENSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tidak boleh merangkap menjadi Anggota/Pengurus pada Asosiasi Perusahaan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sejenis.
4. Anggota Kehormatan, yaitu Tokoh-tokoh perorangan baik Pemerintah, Pengusaha Nasional dan masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan serta mengembangkan GAPENSI, baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.
5. Anggota Pengawas, yaitu anggota-anggota GAPENSI yang telah berjasa dalam pengembangan GAPENSI, diangkat oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Pasal 9 HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa mempunyai :
a. Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan.
b. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas GAPENSI.
d. Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh GAPENSI.
2. Anggota Luar Biasa mempunyai :
a. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
b. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas GAPENSI.
c. Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh GAPENSI.
3. Anggota Kehormatan mempunyai :
a. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
b. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan GAPENSI atas undangan Badan Pengurus.
4. Anggota Pengawas mempunyai :
a. Hak Bicara yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran diminta maupun tidak diminta kepada Badan Pengurus.
b. Hak untuk melakukan analisa, menyampaikan analisa perkembangan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di Tingkat Pusat/Daerah pada setiap akhir tahun dan prediksi perkembangan tahun berikutnya, melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah GAPENSI, kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI serta keputusan-keputusan MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran, masukan dan nasehat kepada Badan Pengurus untuk diperhatikan.
Pasal 10 KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota GAPENSI berkewajiban untuk :
1. Mentaati semua ketentuan GAPENSI.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan wibawa GAPENSI.
Pasal 11 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Bagi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, karena :
a. Mengundurkan diri.
b. Tidak lagi bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, baik atas kehendak sendiri ataupun dicabut perijinannya oleh yang berwenang.
c. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
d. Diberhentikan oleh GAPENSI.
2. Bagi Anggota Kehormatan, karena :
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan oleh GAPENSI.
Pasal 12 BADAN PENGURUS
1. Badan Pengurus adalah organ GAPENSI yang melaksanakan kepengurusan GAPENSI yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum/Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris .
c. Seorang Bendahara Umum/Bendahara.
2. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Pengurus GAPENSI adalah orang perseorangan yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian/Perubahan dan tercatat minimal 1 (satu) tahun terakhir dalam keanggotaan GAPENSI yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan GAPENSI yang dapat menyebabkan kerugian bagi GAPENSI, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
3. Dalam hal jabatan anggota Pengurus GAPENSI kosong, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan tersebut, Ketua Umum/Ketua harus segera memilih Pengurus GAPENSI tersebut.
4. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus GAPENSI, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus GAPENSI yang diputuskan melalui rapat Badan Pengurus, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
5. Pengurus GAPENSI tidak dapat merangkap sebagai Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
6. Jabatan anggota Pengurus GAPENSI berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri;.
c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
d. Badan usaha yang diwakilinya tidak lagi menjadi anggota GAPENSI.
e. Masa jabatan berakhir.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS GAPENSI
1. Pengurus GAPENSI bertanggungjawab penuh atas kepengurusan GAPENSI untuk kepentingan GAPENSI.
2. Pengurus GAPENSI wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan GAPENSI untuk disahkan dalam Rapat Umum Anggota.
3. Pengurus GAPENSI wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4. Setiap anggota Pengurus GAPENSI wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Pengurus GAPENSI berhak mewakili GAPENSI di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama GAPENSI (tidak termasuk mengambil uang GAPENSI di bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun diluar negeri;
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama GAPENSI;
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan GAPENSI serta mengagunkan/membebani kekayaan GAPENSI;
f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan GAPENSI, Pengurus GAPENSI dan/atau Pengawas GAPENSI atau seorang yang bekerja pada GAPENSI yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan GAPENSI;
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Anggota.
7. Pengurus tidak berwenang mewakili GAPENSI dalam hal :
a. Mengikat GAPENSI sebagai penjamin utang;
b. Membebani kekayaan GAPENSI untuk kepentingan pihak lain;
c. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan GAPENSI, Pengurus GAPENSI dan/atau Pengawas atau seseorang yang bekerja pada GAPENSI, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan GAPENSI.
8. Ketua Umum/Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus GAPENSI lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus GAPENSI serta mewakili GAPENSI.
9. Dalam hal Ketua Umum/Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris atau apabila Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, sehingga seorang Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Wakil Sekretaris Xxxxxxal/Wakil Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus GAPENSI serta mewakili GAPENSI.
10. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara GAPENSI dengan anggota Pengurus GAPENSI, atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus GAPENSI bertentangan dengan GAPENSI, maka anggota Pengurus GAPENSI yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus GAPENSI serta mewakili GAPENSI, maka anggota Pengurus GAPENSI lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus GAPENSI serta mewakili GAPENSI.
Pasal 14
RAPAT PENGURUS GAPENSI DAN WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Waktu penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat adalah :
a. MUNAS, MUSDA dan MUSCAB masing-masing diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
b. MUKERNAS, MUKERDA dan MUKERCAB, masing-masing diadakan
1 (satu) kali diantara 2 (dua) MUNAS, MUSDA dan MUSCAB yang bersangkutan.
c. RAPIMNAS, RAPIMDA dan Rapat Anggota, diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
d. Rapat BPP, Rapat BPD dan Rapat BPC, diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan ketentuan :
1) Rapat BPH diadakan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.
2) Rapat BPL diadakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
e. Rapat koordinasi antar Pengurus GAPENSI dengan Pengawas diadakan 1 (satu) tahun sekali di masing-masing tingkatan GAPENSI.
2. Panggilan Rapat Pengurus GAPENSI dilakukan oleh Pengurus GAPENSI yang berhak mewakili Pengurus GAPENSI.
3. Panggilan Rapat Pengurus GAPENSI disampaikan kepada setiap anggota Pengurus GAPENSI secara langsung, atau melalui surat atau tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
4. Panggilan Rapat tersebut harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat.
5. Rapat Pengurus GAPENSI diadakan ditempat kedudukan GAPENSI atau ditempat kegiatan GAPENSI;
6. Rapat Pengurus GAPENSI dipimpin Ketua Umum/Ketua.
7. Dalam hal Ketua Umum/Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus GAPENSI akan dipimpin sesuai struktur organisasi Pengurus GAPENSI dan atau pendelegasian wewenang dari Ketua Umum/Ketua.
8. Rapat Pengurus GAPENSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila :
a. Dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus GAPENSI kedua;
c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat;
d. Rapat Pengurus GAPENSI kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus GAPENSI pertama;
e. Rapat Pengurus GAPENSI kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus GAPENSI.
9. Keputusan Rapat Pengurus GAPENSI harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10. Dalam hal keputusan Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
11. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
12. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
13. Setiap Rapat Pengurus GAPENSI dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus GAPENSI lainnya yang ditunjuk oleh Rapat sebagai sekretaris Rapat.
14. Penandatangan yang dimaksud dalam ayat (13) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
Pasal 15 PENGAWAS
1. Pengawas terdiri dari anggota-anggota GAPENSI yang telah berjasa dalam pengembangan GAPENSI, diangkat oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB sesuai dengan tingkatan masing-masing.
2. Jumlah personalia Pengawas di tingkat Pusat sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, di tingkat Daerah sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang dan di tingkat Cabang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
3. Yang duduk di dalam Pengawas tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada Badan Pengurus di semua tingkatan GAPENSI.
4. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan kerugian bagi GAPENSI, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
5. Pengawas diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
6. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, maka harus menyelenggarakan Rapat Umum Anggota untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara GAPENSI diurus oleh Pengurus GAPENSI.
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pengurus GAPENSI atau pelaksana Kegiatan.
8. Jabatan Pengawas berakhir, apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota;
d. Masa jabatan berakhir.
Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran diminta maupun tidak diminta kepada Badan Pengurus mengenai hal-hal yang menyangkut Dunia Usaha pada umumnya dan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi pada khususnya.
2. Melakukan analisa terhadap perkembangan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di tingkat Pusat/Daerah sebagai masukan dan usulan kepada Badan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
3. Menyampaikan analisa perkembangan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di tingkat Pusat/Daerah pada setiap akhir tahun dan prediksi perkembangan tahun berikutnya kepada Badan Pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing.
4. Menyeleksi siapa-siapa yang berhak mendapat penghargaan dari GAPENSI atas jasa-jasanya kepada GAPENSI maupun Dunia Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan mengusulkan kepada Badan Pengurus.
5. Menyampaikan saran sebagai bahan untuk menyusun Rancangan Program Kerja dan Rancangan Program GAPENSI menyangkut perkembangan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di tingkat Pusat/Daerah sesuai dengan tingkatannya masing- masing.
6. Melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah GAPENSI, kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI serta keputusan-keputusan MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran, masukan dan nasehat kepada Pengurus GAPENSI untuk diperhatikan.
Pasal 17 RAPAT PENGAWAS
1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu.
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.
4. Panggilan Rapat harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat.
5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan GAPENSI atau ditempat kegiatan GAPENSI.
6. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas.
7. Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
8. Seorang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
9. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal 18
KUORUM RAPAT PENGAWAS
1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang anggota Pengawas lainnya atau seorang anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.
7. Penandatangan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
1. GAPENSI terdiri dari :
Pasal 19 STRUKTUR GAPENSI
a. Di Tingkat Nasional disebut GAPENSI Pusat.
b. Di Tingkat Daerah (Provinsi) disebut GAPENSI Daerah.
c. Di Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota) disebut GAPENSI Cabang.
2. Di Tingkat Nasional hanya ada satu GAPENSI Tingkat Nasional disebut GAPENSI Pusat.
3. Di setiap Provinsi hanya ada satu GAPENSI Tingkat Daerah disebut GAPENSI Daerah.
4 Di setiap Kabupaten/Kota hanya ada satu GAPENSI Tingkat Cabang disebut GAPENSI Cabang.
5. GAPENSI Pusat, GAPENSI Daerah dan GAPENSI Cabang terikat oleh satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi GAPENSI.
6. Keberadaan GAPENSI Tingkat Cabang diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 20
ORGAN ATAU PERANGKAT GAPENSI
GAPENSI mempunyai organ yang terdiri dari:
1. Rapat Umum Anggota.
a. Tingkat Nasional :
1). Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
2). Musyawarah Nasional Khusus disingkat MUNASUS. 3). Musyawarah Kerja Nasional disingkat MUKERNAS. 4). Badan Pengurus Pusat disingkat BPP.
b. Tingkat Daerah (Provinsi) :
1). Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
2). Musyawarah Kerja Daerah disingkat MUKERDA. 3). Badan Pengurus Daerah disingkat BPD.
c. Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota) :
1). Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB.
2). Musyawarah Kerja Cabang disingkat MUKERCAB. 3). Badan Pengurus Cabang disingkat BPC.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Untuk organ pengurus GAPENSI secara terperinci diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21 WEWENANG GAPENSI
Kewenangan GAPENSI diatur sebagai berikut :
1. Tingkat Nasional.
a. XXXXX merupakan Rapat Umum Anggota, yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam GAPENSI.
b. MUNASUS merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk merubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI atau Pembubaran GAPENSI.
c. MUKERNAS merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan MUNAS serta membantu BPP dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPP.
d. BPP merupakan pimpinan tertinggi, mewakili GAPENSI baik ke dalam maupun ke luar dan bertanggungjawab penuh terhadap jalannya GAPENSI kepada MUNAS.
2. Tingkat Daerah.
a. XXXXX merupakan Rapat Umum Anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi GAPENSI di Tingkat Provinsi.
b. MUKERDA merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan MUSDA serta membantu BPD dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPD.
c. BPD merupakan Pengurus di Tingkat Provinsi, mewakili GAPENSI baik ke dalam maupun ke luar, dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya GAPENSI kepada MUSDA dan BPP.
3. Tingkat Cabang.
a. MUSCAB merupakan Rapat Umum Anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi GAPENSI di Tingkat Kabupaten/Kota.
b. MUKERCAB merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan MUSCAB serta membantu BPC dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPC.
c. BPC merupakan Pengurus di Tingkat Kabupaten/Kota mewakili GAPENSI baik ke dalam maupun ke luar, dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya GAPENSI kepada MUSCAB dan BPD.
Pasal 22 PENGURUS GAPENSI
1. Pengurus GAPENSI disebut Badan Pengurus, terdiri dari :
a. Di Tingkat Nasional : BPP.
b. Di Tingkat Daerah : BPD.
c. Di Tingkat Cabang : BPC.
2. Badan Pengurus di setiap tingkatan terdiri dari :
a. Badan Pengurus Harian disingkat BPH terdiri dari:
- Ketua Umum/Ketua, para Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua,
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris dan Wakil-wakilnya,
- Bendahara Umum/Bendahara dan Wakil-wakilnya.
b. Badan Pengurus Lengkap disingkat BPL terdiri dari BPH ditambah dengan para Ketua Kompartemen/Ketua Departemen/Ketua Bidang.
c. Susunan Badan Pengurus di setiap tingkatan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23 MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan Rapat-rapat GAPENSI.
1. Di Tingkat Nasional :
a. MUNAS.
b. MUNASUS.
c. MUKERNAS.
d. Rapat Pimpinan GAPENSI Tingkat Nasional disingkat RAPIMNAS.
e. Rapat BPP.
2. Di Tingkat Daerah :
a. MUSDA.
b. MUKERDA.
c. Rapat Pimpinan GAPENSI Tingkat Daerah disingkat RAPIMDA.
d. Rapat BPD.
3. Di Tingkat Cabang :
a. MUSCAB.
b. MUKERCAB.
c. Rapat Anggota.
d. Rapat BPC.
Pasal 24 MUSYAWARAH LUAR BIASA
1. Musyawarah Luar Biasa Anggota atau MUSLUB, pada tingkat Nasional disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa Anggota disingkat MUNASLUB, tingkat Daerah disebut Musyawarah Daerah Luar Biasa Anggota disingkat MUSDALUB dan di tingkat Cabang disebut Musyawarah Cabang Luar Biasa Anggota disingkat MUSCABLUB, dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional, atas permintaan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah BPD, berdasarkan hasil keputusan rapat BPL dari BPD masing-masing dan mendapatkan pertimbangan dari Pengawas tingkat Pusat.
b. Tingkat Daerah, atas permintaan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah BPC yang ada pada daerah yang bersangkutan, berdasarkan hasil keputusan rapat BPL dari BPC masing-masing dan mendapat pertimbangan dari Pengawas tingkat Daerah yang bersangkutan dan persetujuan dari BPP.
c. Tingkat Cabang, atas permintaan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota di Cabang yang bersangkutan dan mendapat pertimbangan dari Pengawas tingkat Cabang yang bersangkutan, persetujuan dari BPD yang membawahinya dan BPP jika diperlukan.
2. MUSLUB diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang mendesak, yang menyangkut penilaian mengenai Badan Pengurus.
3. Kedudukan dan Keputusan-keputusan MUSLUB adalah sama dengan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB, sesuai tingkatan masing-masing.
Pasal 25 MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
1. MUNASUS dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
2. MUNASUS untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI, dapat diadakan atas permintaan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah BPD berdasarkan keputusan rapat BPL dari BPD masing-masing.
3. MUNASUS untuk pembubaran Perkumpulan secara Nasional, hanya dapat diadakan atas permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah BPD berdasarkan keputusan RAPIMDA masing-masing yang diadakan untuk itu.
4. Kedudukan dan keputusan MUNASUS adalah sama dengan MUNAS.
Pasal 26
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT
Tugas dan wewenang Musyawarah dan Rapat-rapat pada setiap tingkatan GAPENSI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27 KUORUM
1. Musyawarah dan Rapat-rapat dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara.
2. Bilamana kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah dan Rapat-rapat dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam. Tata cara penundaan Musyawarah dan Rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
3. Jika sesudah penundaan tersebut jumlah kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut dapat terus diselenggarakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
4. Untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, MUNASUS dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) peserta yang memiliki hak suara.
5. Untuk pembubaran GAPENSI secara Nasional, MUNASUS yang diadakan untuk itu dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah BPD seluruh Indonesia yang memiliki hak suara.
Pasal 28 PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Semua keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-rapat, ditetapkan atas dasar musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
2. Keputusan untuk maksud perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diambil berdasarkan persetujuan lebih dari 2/3 (dua pertiga) kuorum pada MUNASUS.
3. Khusus untuk maksud pembubaran GAPENSI secara Nasional, keputusan diambil berdasarkan keputusan mutlak kuorum pada MUNASUS yang diadakan untuk keperluan itu.
Pasal 29
KETUA KEHORMATAN
1. Ketua Kehormatan adalah jabatan kehormatan yang diberikan sebagai pemberian penghargaan kepada mantan Ketua Umum/Ketua Badan Pengurus GAPENSI di tingkatan masing-masing yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh.
2. Jabatan Ketua Kehormatan berakhir karena yang bersangkutan meninggal dunia atau dicabut oleh GAPENSI.
Pasal 30 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUNASUS.
Pasal 31 PEMBUBARAN GAPENSI DAN
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
1. Khusus untuk maksud pembubaran GAPENSI secara Nasional, keputusan diambil berdasarkan keputusan mutlak kuorum pada MUNASUS yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
2. Apabila GAPENSI ini dibubarkan, maka MUNASUS tersebut sekaligus menetapkan penghibahan/penyumbangan seluruh kekayaan GAPENSI kepada Badan-Badan Sosial atau Yayasan-Yayasan tertentu.
Pasal 32 BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang masih berlaku hingga saat ini, ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Khusus GAPENSI di Jakarta pada tanggal 13-03-2019 (tiga belas Maret dua ribu sembilan belas) dan berlaku sejak ditetapkan.
Pasal 33 ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. MUNASUS untuk merubah, membuat, menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar GAPENSI.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) di atas, ditetapkan dengan mengacu pada Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain GAPENSI yang ditetapkan oleh Pengurus untuk kepentingan GAPENSI dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar GAPENSI.
Pasal 34 PERATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I UMUM
Pasal 1 LANDASAN PENYUSUNAN
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berlandaskan Pasal 34 Anggaran Dasar GAPENSI.
Pasal 2 KODE ETIK
Menyadari peran sebagai pelaksana konstruksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, GAPENSI menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati dan melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, dengan nama “Dasa Brata”, sebagai berikut :
1. Berjiwa Pancasila yang berarti satunya kata dan perbuatan didalam menghayati dan mengamalkannya.
2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang- undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya.
4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak.
5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
6. Di dalam menjalankan usahanya wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna.
7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepekati bersama.
8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
9. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
10. Memegang teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.
Pasal 3 LEMBAGA KODE ETIK
1. Dalam rangka melaksanakan Kode Etik Dasa Brata, BPP membentuk Lembaga Kode Xxxx XXXXXXX dengan tugas-tugas sebagai berikut :
a. Bekerjasama dengan seluruh jajaran organisasi, mendorong semua anggota untuk menghayati dan melaksanakan Kode Etik Dasa Brata.
b. Memberi rekomendasi kepada BPP dalam memecahkan masalah, mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pelanggaran Kode Etik Dasa Brata.
2. Lembaga Kode Etik dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Badan Pengurus Pusat.
BAB II GAPENSI
Pasal 4 BENTUK ORGANISASI
GAPENSI adalah organisasi berbentuk kesatuan dari Pusat sampai ke Cabang-cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 5
SIFAT ORGANISASI
GAPENSI merupakan organisasi yang mandiri dan independen. Mandiri dalam arti mampu memenuhi dan menyelenggarakan kegiatan sendiri. Independen berarti bukan merupakan organisasi Pemerintah maupun organisasi Politik dan atau tidak merupakan bagiannya.
Pasal 6 STATUS ORGANISASI
GAPENSI merupakan wadah organisasi perusahaan yang begerak dalam bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi berdasarkan kesamaan visi, misi dan tujuan, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan (nirlaba).
Pasal 7 FUNGSI ORGANISASI
GAPENSI berfungsi :
1. Sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar anggota, antar anggota dan pemerintah, antar anggota dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
2. Mempersatukan, mengerahkan dan mengarahkan kemampuan usaha serta kegiatan anggota untuk mencapai tujuan bersama.
3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota.
4. Mengerahkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan kemampuan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional.
5. Menjembatani hubungan dengan pengguna jasa dalam memperlancar penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan latihan bagi anggota.
7. Menyelenggarakan hubungan aktif dengan badan-badan yang melakukan kegiatan ekonomi, baik nasional maupun internasional yang menguntungkan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional.
BAB III KEANGGOTAAN DAN SERTIFIKASI
Pasal 8 PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Persyaratan menjadi anggota GAPENSI adalah sebagai berikut :
1. Anggota Biasa.
a. Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
b. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau BPD atau BPC dengan persetujuan BPD dan BPP secara berjenjang dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.
2. Anggota Luar Biasa.
a. Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Badan Usaha Asing yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau BPD dengan persetujuan BPP dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Pendaftaran menjadi anggota dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota GAPENSI (SIAGA) dan menyampaikan data badan usaha ke BPC GAPENSI Kabupaten/Kota.
2. Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan menjadi anggota GAPENSI dilakukan oleh BPD GAPENSI melalui SIAGA.
3. Badan Usaha yang diterima menjadi anggota GAPENSI diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang seragam dan merupakan satu-satunya bentuk KTA GAPENSI yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia
4. Tata cara penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 10 HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota Biasa berhak untuk :
a. Memilih Pimpinan.
b. Dipilih menjadi Pimpinan.
c. Mengajukan usul, saran dan pendapat bagi kebaikan organisasi.
d. Mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
e. Mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan, pelayanan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan profesinya.
f. Mengajukan permohonan untuk sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi usaha.
2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa, kecuali hak dipilih menjadi Pimpinan.
3. Dalam menggunakan hak anggota GAPENSI tersebut Ayat 1, Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa hanya diwakilkan kepada 1 (satu) orang :
a. Secara otomatis kepada orang yang identitasnya tercantum dalam KTA yang masih berlaku.
b. Dalam hal diwakilkan kepada orang lain, harus dapat dibuktikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah salah seorang pengurus perusahaan (Anggota GAPENSI) yang nama dan jabatannya tercantum dalam akte perusahaan (akte pendirian dan perubahan-perubahan) dan yang bersangkutan mendapat surat kuasa penuh dari pimpinan perusahaan (Anggota GAPENSI) untuk mewakilinya dalam organisasi GAPENSI.
c. Dalam hal penggunaan hak anggota diwakilkan sebagaimana tersebut butir b, untuk keperluan kepesertaan dalam Musyawarah, maka akte perusahaan yang berlaku adalah akte pendirian/perubahan yang waktunya dibuat 6 (enam) bulan sebelum berlangsungnya Musyawarah.
d. Dalam hal penggunaan hak anggota diwakilkan sebagaimana tersebut butir b dan butir c, maka ketentuan ayat 3a menjadi gugur dan hak mewakili anggota dialihkan kepada yang mendapat kuasa penuh tersebut.
e. Ketentuan mengenai Wakil/Kuasa Anggota Luar Biasa dalam organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 11 KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban untuk :
1. Mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Tunduk pada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi.
3. Menjunjung tinggi nama baik organisasi, Kode Etik Dasa Brata dan profesionalisme.
4. Membayar uang pangkal dan iuran.
5. Membayar sumbangan yang ditetapkan organisasi dengan persetujuan BPP.
Pasal 12 PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara karena :
a. Tidak memenuhi kewajiban keuangan sebagaimana ditetapkan.
b. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Dasa Brata.
c. Tidak mematuhi keputusan organisasi.
d. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
e. Tidak menjalankan profesi sebagaimana mestinya sehingga merugikan nama baik organisasi.
f. Menjadi anggota asosiasi lain yang sejenis.
2. Pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota dilakukan oleh BPD setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi, berdasarkan keputusan rapat BPL dari BPD yang bersangkutan.
3. Anggota yang dikenakan pemberhentian atau pemberhentian sementara dapat melakukan pembelaan diri atau naik banding pada organisasi yang tingkatannya lebih tinggi atau musyawarah organisasi berikutnya yang terdekat, menurut urutannya pada MUKERDA atau MUSDA dan selanjutnya pada MUKERNAS atau MUNAS.
4. Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.
5. Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut kembali.
6. Tata cara menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 13
BIDANG PEKERJAAN ANGGOTA
Bidang pekerjaan anggota meliputi pelaksanaan pekerjaan :
- Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU)
1. Anggota GAPENSI dapat mengajukan permohonan SBU berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Sistem dan biaya SBU ditetapkan organisasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
SUSUNAN BADAN PENGURUS
Pasal 15 BPP
1. BPP terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang masing- masing mengkoordinasikan Kompartemen.
c. Seorang Sekretaris Jenderal
d. Wakil Sekretaris Jenderal sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
e. Seorang Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
g. Beberapa Ketua Kompartemen sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
2. Jumlah Personalia BPP sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang.
3. Guna pelaksanaan kegiatan harian GAPENSI, Sekretaris Jenderal dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu.
4. BPP berwenang untuk membentuk Lembaga Kode Etik, Badan-badan Kerja, Panitia-panitia khusus atau mengangkat Penasehat-penasehat ahli yang diperlukan demi tercapainya tujuan GAPENSI.
5. BPP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 16 BPD
1. BPD terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang masing-masing mengkoordinasikan Departemen.
c. Seorang Sekretaris Umum
d. Wakil Sekretaris Umum sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
e. Seorang Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
g. Beberapa Ketua Departemen sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
2. Jumlah Personalia BPD sebanyak-banyaknya 31 (tiga puluh satu) orang.
3. Guna pelaksanaan kegiatan harian GAPENSI, Sekretaris Umum dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu.
4. BPD berwenang untuk membentuk Badan-badan Kerja, Panitia-panitia Khusus atau mengangkat Penasehat-penasehat ahli yang diperlukan demi tercapainya tujuan GAPENSI.
5. BPD berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 17 BPC
1. BPC terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang masing-masing mengkoordinasikan beberapa Bidang.
c. Seorang Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
e. Seorang Bendahara
f. Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
g. Beberapa Ketua Bidang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
2. Jumlah Personalia BPC sebanyak-banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang.
3. Guna pelaksanaan kegiatan harian GAPENSI, Sekretaris dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu.
4. BPC berwenang untuk membentuk Badan-badan Kerja, Panitia-panitia Khusus atau mengangkat Penasehat-penasehat ahli yang diperlukan demi tercapainya tujuan GAPENSI.
5. BPC berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 18 BPP
Tugas dan wewenang BPP sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan MUNAS, MUNASUS, MUNASLUB, MUKERNAS, RAPIMNAS dan Rapat-rapat BPH, BPL dan rapat-rapat dengan Pengawas.
2. Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dan rapat sebagaimana tersebut pada ayat 1.
3. Menghadiri MUSDA-MUSDA dan MUKERDA-MUKERDA.
4. Mengukuhkan dan melantik BPD-BPD.
5. Menetapkan kebijaksanaan dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada BPD dalam menjalankan tugasnya.
6. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas BPD.
7. Mengadakan hubungan dan bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Instansi- instansi dan Badan-badan lain di dalam dan di luar negeri yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan GAPENSI.
8. Bekerjasama dengan LPJK Nasional.
9. Mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di Tingkat Pusat.
10. Melaksanakan pembinaan lainnya sesuai dengan tujuan GAPENSI.
11. Membentuk Lembaga dan atau Badan untuk menunjang terlaksananya fungsi organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 19 BPD
Tugas dan wewenang BPD sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan MUSDA, MUSDALUB, MUKERDA, RAPIMDA dan Rapat- rapat BPH, BPL dan rapat-rapat dengan Pengawas.
2. Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dan rapat sebagaimana tersebut pada ayat 1.
3. Menghadiri MUSCAB-MUSCAB dan MUKERCAB-MUKERCAB.
4. Mengukuhkan dan melantik BPC.
5. Melaksanakan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh BPP, menetapkan kebijaksanaan dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada BPC dalam menjalankan tugasnya.
6. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas BPC-BPC.
7. Mengadakan hubungan dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi setempat, Instansi-instansi dan Badan-badan lain yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan GAPENSI.
8. Bekerjasama dengan LPJK Provinsi.
9. Mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di Tingkat Daerah.
10. Melaksanakan pembinaan lainnya sesuai dengan tujuan GAPENSI.
11. Membentuk Lembaga dan atau Badan untuk menunjang terlaksananya fungsi organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 20 BPC
Tugas dan wewenang BPC sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan MUSCAB, MUSCABLUB, MUKERCAB, Rapat Anggota dan Rapat-rapat BPH, BPL dan rapat-rapat dengan Pengawas.
2. Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dan rapat sebagaimana tersebut pada ayat 1.
3. Melaksanakan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh BPD, menetapkan kebijaksanaan dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada anggota dalam menjalankan tugasnya.
4. Mengadakan hubungan dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat, Instansi-instansi dan Badan-badan lain yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan GAPENSI.
5. Mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota.
6. Melakukan pembinaan lainnya kepada anggota sesuai dengan tujuan GAPENSI.
7. Membentuk Lembaga dan atau Badan untuk menunjang terlaksananya fungsi organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 21
PEMBAGIAN TUGAS BADAN PENGURUS
1. Pembagian tugas diantara Badan Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua, berdasarkan Program Kerja dan Pedoman yang ditetapkan oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan atau MUKERNAS/MUKERDA/MUKERCAB.
2. Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka Wakil Ketua Umum I/Wakil Ketua I bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua, demikian seterusnya sesuai dengan urutannya sampai batas BPH.
3. Uraian tugas ditetapkan oleh Badan Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 22 SANKSI ORGANISASI
1. Badan Pengurus yang tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajibannya dapat dikenakan sanksi organisasi dalam bentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi berdasarkan keputusan rapat BPL sesuai dengan tingkatannya.
2. BPD atau BPC yang tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajibannya dapat dikenakan sanksi organisasi oleh Badan Pengurus yang langsung membawahinya dalam bentuk pembekuan atau pembekuan sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi, berdasarkan keputusan rapat BPL yang langsung membawahinya.
3. Tata cara menjatuhkan sanksi jabatan kepada anggota Badan Pengurus dan tata cara pembekuan Badan Pengurus di Tingkat Daerah atau Cabang diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 23 M U N A S
1. MUNAS adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di Tingkat Nasional.
2. Tugas dan wewenang MUNAS adalah :
a. Menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan organisasi.
b. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
c. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
d. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban BPP.
e. Mengangkat dan menetapkan Penasehat dan Pengawas GAPENSI di Tingkat Pusat.
f. Memilih BPP.
3. Peserta MUNAS terdiri dari :
a. Peserta Penuh yaitu utusan BPD dengan membawa mandat dari BPD masing- masing, yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang dengan mengikutsertakan unsur BPC dan unsur Pengawas BPD, yang memiliki hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan dan hak bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
b. Peserta Biasa yaitu BPL, Pengawas dan Ketua Kehormatan di Tingkat BPP, yaitu masing-masing memiliki hak bicara dan hak dipilih.
c. Peserta Peninjau yaitu utusan BPD di luar Peserta Penuh dan utusan BPC yang membawa mandat dari BPD yang bersangkutan yaitu masing-masing memiliki hak bicara.
d. Undangan yaitu Pejabat Pemerintah, utusan Kadin, LPJKN dan organisasi- organisasi lainnya di Tingkat Pusat, Tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat serta undangan lain yang dianggap perlu.
4. MUNAS dilaksanakan oleh BPP di wilayah Republik Indonesia.
5. MUNAS harus diselenggarakan tepat waktu, dan hanya apabila dalam keadaan khusus dapat diselenggarakan secepat-cepatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti BPP atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bhakti BPP dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah BPD.
6. Untuk melaksanakan MUNAS, BPP membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggungjawab kepada BPP.
7. Rancangan Jadwal Acara, Rancangan Tata Tertib dan bahan-bahan materi MUNAS disiapkan oleh Panitia Pengarah, untuk selanjutnya melalui BPP diserahkan ke MUNAS untuk disahkan dan ditetapkan.
Pasal 24 MUKERNAS
1. Tugas dan wewenang MUKERNAS adalah :
a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yang ditetapkan MUNAS dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh BPP.
b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yang ditetapkan MUNAS dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh BPP.
c. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPP untuk sisa masa bakti.
d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan kebijaksanaan dan keputusan pemecahan/penyelesaian masalahnya.
e. Membantu BPP untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2. Peserta MUKERNAS sama dengan peserta MUNAS.
3. MUKERNAS dilaksanakan oleh BPP di wilayah Republik Indoensia.
4. Untuk melaksanakan MUKERNAS, BPP membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggungjawab kepada BPP.
5. Rancangan Jadwal Acara, Rancangan Tata Tertib dan materi bahan-bahan MUKERNAS disiapkan oleh Panitia Pengarah untuk selanjutnya melalui BPP diserahkan ke MUKERNAS untuk disahkan dan ditetapkan.
6. Waktu penyelenggaraan MUKERNAS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 25 M U S D A
1. MUSDA adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di Tingkat Daerah.
2. Tugas dan wewenang MUSDA adalah :
a. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
b. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban BPD.
d. Mengangkat dan menetapkan Penasehat dan Pengawas GAPENSI di Tingkat Daerah.
e. Memilih BPD.
3. Peserta MUSDA terdiri dari :
a. Peserta Penuh yaitu utusan BPC dengan membawa mandat dari BPC masing- masing dengan mempertimbangkan keikutsertaan wakil dari Pengawas pada tingkat BPC, yang memiliki hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan dan hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan. Jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang yang dibagi rata diantara cabang-cabang yang ada untuk BPD yang memiliki kurang dari 10 (sepuluh) BPC dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari setiap BPC untuk BPD yang memiliki 10 (sepuluh) BPC atau lebih.
b. Peserta Biasa yaitu BPL, Pengawas dan Ketua Kehormatan di Tingkat BPD, yang masing-masing memiliki hak bicara dan hak dipilih.
c. Peserta Peninjau yaitu utusan BPC di luar Peserta Penuh dan utusan anggota yang membawa mandat dari BPC yang bersangkutan yang masing-masing memiliki hak bicara.
d. Undangan yaitu Pejabat Pemerintah, utusan KADIN Provinsi dan organisasi- organisasi lainnya di Tingkat Provinsi yang bersangkutan, tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat serta undangan lain yang dianggap perlu.
4. MUSDA dilaksanakan oleh BPD di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
5. MUSDA harus diselenggarakan tepat waktu, dan hanya apabila dalam keadaan khusus dapat diselenggarakan secepat-cepatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti BPD atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti BPD, dengan persetujuan BPP. (Apabila MUSDA diselenggarakan melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti, maka BPD GAPENSI tersebut dibekukan).
6. Untuk melaksanakan MUSDA, BPD membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertangung jawab kepada BPD.
7. Rancangan Jadwal Acara, Rancangan Tata Tertib dan bahan-bahan materi MUSDA disiapkan oleh Panitia Pengarah untuk selanjutnya melalui BPD diserahkan ke MUSDA untuk disahkan dan ditetapkan.
Pasal 26 MUKERDA
1. Tugas dan wewenang MUKERDA adalah :
a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yang ditetapkan MUSDA dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh BPD.
b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yang ditetapkan MUSDA dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh BPD.
c. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPD untuk sisa masa bakti.
d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan kebijaksanaan dan keputusan pemecahan/penyelesaian masalahnya.
e. Membantu BPD untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2. Peserta MUKERDA sama dengan peserta MUSDA.
3. MUKERDA dilaksanakan oleh BPD di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
4. Untuk melaksanakan MUKERDA, BPD membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada BPD.
5. Rancangan Jadwal Acara, Rancangan Tata Tertib dan bahan-bahan materi MUKERDA disiapkan oleh Panitia Pengarah untuk selanjutnya melalui BPD diserahkan ke MUKERDA untuk disahkan dan ditetapkan.
6. Waktu penyelenggaraan MUKERDA diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 27 MUSCAB
1. MUSCAB adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di Tingkat Cabang.
2. Tugas dan wewenang MUSCAB adalah :
a. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
b. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban BPC.
d. Mengangkat dan menetapkan Penasehat dan Pengawas GAPENSI di Tingkat Cabang.
e. Memilih BPC.
3. Peserta MUSCAB terdiri dari :
a. Peserta Penuh yaitu segenap anggota yang ada di wilayah Cabang yang bersangkutan. Pada dasarnya kepesertaan tidak dapat di wakilkan, dalam hal diwakilkan harus mengikuti ketentuan Pasal 10 ayat 3 (b, c, d) Anggaran Rumah Tangga. Peserta Penuh memiliki hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan dan hak bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
b. Peserta Biasa yaitu BPL, Pengawas dan Ketua Kehormatan di Tingkat BPC, yang masing-masing memiliki hak bicara dan hak dipilih. Peserta Biasa ini berubah status kepesertaannya menjadi Peserta Penuh setelah laporan BPC dinyatakan diterima oleh MUSCAB.
c. Undangan yaitu Pejabat Pemerintah, utusan KADIN dan organisasi-organisasi lainnya di Tingkat Kabupaten/Kota, Tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat serta undangan lain yang dianggap perlu.
4. MUSCAB dilaksanakan oleh BPC di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
5. MUSCAB harus diselenggarakan tepat waktu dan hanya apabila dalam keadaan khusus dapat diselenggarakan secepat-cepatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti BPC dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti BPC, dengan persetujuan BPD. (Apabila MUSCAB diselenggarakan melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti, maka BPC GAPENSI tersebut dibekukan).
6. Untuk melaksanakan MUSCAB, BPC membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggungjawab kepada BPC.
7. Rancangan Jadwal Acara, Rancangan Tata Tertib dan bahan-bahan materi MUSCAB disiapkan oleh Panitia Pengarah untuk selanjutnya melalui BPC diserahkan ke MUSCAB untuk disahkan dan ditetapkan.
Pasal 28 MUKERCAB
1. Tugas dan wewenang MUKERCAB adalah :
a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yang ditetapkan MUSCAB dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh BPC.
b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan Program Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi yang ditetapkan MUSCAB dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh BPC.
c. Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPC untuk sisa masa bakti.
d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan kebijaksanaan dan keputusan pemecahan/penyelesaian masalahnya.
e. Membantu BPC untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2. Peserta MUKERCAB sama dengan peserta MUSCAB.
3. MUKERCAB dilaksanakan oleh BPC di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
4. Untuk melaksanakan MUKERCAB, BPC membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada BPC.
5. Rancangan Jadwal Acara, Rancangan Tata Tertib dan bahan-bahan materi MUKERCAB disiapkan oleh Panitia Pengarah untuk selanjutnya melalui BPC diserahkan ke MUKERCAB untuk disahkan dan ditetapkan.
6. Waktu penyelenggaraan MUKERCAB diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 29
RAPAT PIMPINAN ORGANISASI DAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Pimpinan Organisasi di tingkat Pusat atau RAPIMNAS, Rapat Pimpinan Organisasi di tingkat Daerah atau RAPIMDA, dan Rapat Anggota di Tingkat Cabang dapat diadakan untuk :
a. Menetapkan arah kebijaksanaan dalam menyelaraskan gerak dan langkah organisasi pada tingkatan masing-masing dalam menghadapi perkembangan/situasi yang timbul.
b. Menampung dan menyelesaikan secara tuntas masalah-masalah yang dihadapi GAPENSI dan anggota pada tingkatan masing-masing dalam waktu tertentu.
2. Rapat Pimpinan Organisasi sebagaimana tersebut ayat 1 dapat diadakan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali untuk :
a. RAPIMNAS, berdasarkan inisiatif dari BPP dan atau adanya usulan dari BPD.
b. RAPIMDA, berdasarkan inisiatif dari BPD dan atau adanya usulan BPC di Daerah yang bersangkutan.
c. Rapat Anggota, berdasarkan inisiatif dari BPC dan atau adanya usulan dari anggota di Cabang yang bersangkutan.
3. Semua keputusan Rapat Pimpinan Organisasi dan Rapat Anggota sebagaimana tersebut ayat 1 dan ayat 2, merupakan keputusan organisasi yang mengikat yang dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah pada tingkatan masing-masing.
4. Peserta Rapat Pimpinan Organisasi dan Rapat Anggota terdiri dari :
a. Untuk RAPIMNAS terdiri dari BPL, Pengawas dan Ketua Kehormatan di tingkat BPP, serta utusan BPD.
b. Untuk RAPIMDA terdiri dari BPL, Pengawas dan Ketua Kehormatan di tingkat BPD, serta utusan BPC.
c. Untuk Rapat Anggota terdiri dari BPL, Pengawas dan Ketua Kehormatan di tingkat BPC serta anggota di Cabang yang bersangkutan.
5. Rapat Pimpinan Organisasi dan Rapat Anggota sebagaimana tersebut ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan oleh Badan Pengurus di wilayah Nasional/Daerah/ Cabang yang bersangkutan.
6. Tata cara diadakannya Rapat Pimpinan Organisasi berdasarkan usulan sebagaimana tersebut ayat 2, diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 30
RAPAT BADAN PENGURUS
Tugas dan wewenang Rapat Badan Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Rapat BPH :
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Musyawarah.
b. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap kebijaksanaan operasional dari keputusan organisasi.
2. Rapat BPL :
a. Membahas dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta pelaksanaan teknis dan Program Kerja hasil keputusan Musyawarah.
b. Menetapkan kebijaksanaan koordinasi atas kegiatan dan tugas-tugas Kompartemen/Departemen/Bidang, agar serasi dan berhasil guna.
c. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan sehari-hari dari Rencana Kerja setiap Kompartemen/Departemen/Bidang.
Pasal 31 M U S L U B
1. Tugas dan wewenang MUNASLUB/MUSDALUB/MUSCABLUB adalah:
a. Menilai, menerima atau menolak pertanggungjawaban kerja dan pertanggungjawaban keuangan dari Badan Pengurus.
b. Mengukuhkan Badan Pengurus untuk meneruskan tugasnya, dalam hal pertanggung jawaban kerja dan pertanggungjawaban keuangan diterima.
c. Memberhentikan Badan Pengurus walaupun masa tugasnya belum berakhir, dalam hal pertanggungjawaban kerja dan pertanggungjawaban keuangan ditolak.
d. Memilih dan mengangkat Badan Pengurus baru dalam hal ayat 1c ditetapkan, untuk menyelesaikan sisa masa bakti dari Badan Pengurus yang digantikannya.
2. Tata cara penyelenggaraan MUSLUB sama dengan tata cara penyelenggaraan MUNAS/MUSDA/MUSCAB sesuai tingkatan masing-masing, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Badan Pengurus yang bersangkutan dengan mengikutsertakan wakil-wakil Badan Pengurus/Anggota yang meminta MUSLUB dengan pengawasan dan bimbingan dari Badan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi.
3. Peserta MUSLUB sama dengan peserta MUNAS/MUSDA/MUSCAB, sesuai tingkatan masing-masing.
4. Pada MUSLUB tidak ada peninjau dan undangan.
5. Untuk melaksanakan MUSLUB :
a. Pada Tingkat Pusat ;
BPP dengan bimbingan dan pengawasan Pengawas di Tingkat Pusat membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana dengan mengikutsertakan wakil-wakil BPD yang ditunjuk BPD-BPD yang meminta MUSLUB dan bertanggungjawab kepada BPP.
b. Pada Tingkat Daerah ;
BPD yang bersangkutan dengan bimbingan dan pengawasan BPP bersama- sama Pengawas di Tingkat Daerah membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana dengan mengikutsertakan wakil-wakil BPC yang ditunjuk BPC-BPC yang meminta MUSLUB dan bertangungjawab kepada BPD.
c. Pada Tingkat Cabang ;
BPC yang bersangkutan dengan bimbingan dan pengawasan BPD bersama- sama Pengawas di Tingkat Cabang membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Panitia Pelaksana dengan mengikutsertakan wakil-wakil anggota yang meminta MUSLUB dan bertanggungjawab kepada BPC.
6. Rancangan Xxxxxx Acara dan Rancangan Tata Tertib MUSLUB disiapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx dan untuk selanjutnya diserahkan ke MUSLUB untuk disahkan dan ditetapkan.
7. Tempat diadakannya MUSLUB :
a. MUNASLUB dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia.
b. MUSDALUB dilaksanakan di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
c. MUSCABLUB dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
8. Mekanisme pelaksanaan MUSLUB diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 32
M U N A S U S
1. Tugas dan wewenang MUNASUS adalah merubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI atau pembubaran organisasi secara Nasional.
2. Peserta MUNASUS sama dengan peserta MUNAS.
3. MUNASUS dilaksanakan oleh BPP di wilayah Republik Indonesia.
4. Untuk melaksanakan MUNASUS, BPP membentuk Panitia Penyelenggara yang dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
5. Rancangan Jadwal Acara, Rancangan Tata Tertib MUNASUS dan materi perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI disiapkan oleh Panitia Pengarah untuk selanjutnya melalui BPP diserahkan ke MUNASUS untuk disahkan dan ditetapkan.
6. Tata cara diadakannya MUNASUS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN, PERSYARATAN DAN MASA JABATAN BADAN PENGURUS SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 33 PEMILIHAN BADAN PENGURUS
1. Tata cara Pemilihan Badan Pengurus dilakukan dalam Musyawarah yang bersangkutan dengan acara memilih Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang anggota Formatur guna membentuk Badan Pengurus.
2. Pemilihan Formatur dilaksanakan atas dasar musyawarah atau dengan pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis melalui asas langsung, bebas dan rahasia oleh para Peserta Penuh yang memiliki hak suara.
3. Setiap yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum/Ketua harus mendaftarkan pencalonan dirinya selambat-lambatnya sebelum pembukaan acara MUNAS/MUSDA/MUSCAB kepada Panitia Pengarah MUNAS/MUSDA/MUSCAB yang selanjutnya menyerahkannya ke MUNAS/MUSDA/MUSCAB untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Umum/Ketua.
4. Setiap Peserta Penuh yang memiliki hak suara menulis 1 (satu) nama untuk calon Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) nama lainnya yang berbeda untuk calon Anggota Formatur.
5. Dari hasil perhitungan suara yang sah pada pemilihan Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang anggota Formatur, maka yang dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum/Ketua sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur adalah yang mendapat suara terbanyak dan 2 (dua) orang anggota Formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu dan kedua menjadi anggota Formatur.
6. Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang anggota Formatur terpilih kemudian membentuk BPH atau sekaligus membentuk BPL dan Pengawas.
7. Dalam hal Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang anggota Formatur terpilih hanya membentuk BPH, maka BPH terpilih kemudian membentuk BPL, yang dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Musyawarah.
8. Pemilihan Badan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 34
PERSYARATAN MENJADI BADAN PENGURUS
Pada dasarnya yang berhak untuk duduk dalam Badan Pengurus adalah mereka yang memenuhi kriteria/syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pengusaha yang perusahaannya minimal dalam 1 (satu) tahun terakhir tercatat dalam keanggotaan GAPENSI.
2. Khusus untuk jabatan Ketua Umum/Ketua, adalah pengusaha yang perusahaannya minimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus tercatat dalam keanggotaan GAPENSI, dan pernah duduk dalam Badan Pengurus GAPENSI baik di tingkat BPP/BPD/BPC sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti.
3. Tidak sedang dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu, tidak berada dalam keadaan pailit dan atau kehilangan haknya untuk menguasai kekayaan dan tidak sedang menjalani hukuman atas dasar keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Untuk BPC hasil pembentukan baru/pemekaran, ketentuan ayat 2 tidak diberlakukan.
5. Persyaratan menjadi Badan Pengurus tersebut ayat 1, 2 dan 3 dan tata cara pergantian anggota Badan Pengurus yang tidak memenuhi syarat, diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 35
MASA JABATAN BADAN PENGURUS
1. Masa jabatan Badan Pengurus di semua tingkatan GAPENSI adalah 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatan tersebut mantan anggota Badan Pengurus yang bersangkutan dapat dipilih kembali.
2. Xxxxxx untuk jabatan Ketua Umum/Ketua, dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut terhitung sejak pertama kali memangku jabatan sebagai Ketua Umum/Ketua pada tingkatan organisasi masing- masing.
Pasal 36 RANGKAP JABATAN
1. Anggota Badan Pengurus tidak dapat merangkap jabatan pada Badan Pengurus GAPENSI di semua tingkatan.
2. Anggota Badan Pengurus tidak dapat merangkap jabatan dalam Pengawas GAPENSI di semua tingkatan.
3. Rangkap jabatan yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan.
Pasal 37 PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Untuk Badan Pengurus:
a. Apabila Ketua Umum/Ketua, berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan/menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan Badan Pengurus berakhir, maka jabatan Ketua Umum/Ketua, diganti oleh Wakil Ketua Umum I/Wakil Ketua I, demikian seterusnya sesuai dengan urutannya sampai batas Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua untuk masa jabatannya yang tersisa.
b. Masa jabatan bagi pengganti Ketua Umum/Ketua untuk masa jabatan yang tersisa, dihitung satu kali masa jabatan apabila masa jabatan pengganti Ketua Umum/Ketua berlangsung lebih dari setengah masa jabatan Badan Pengurus.
c. Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus, maka pengangkatan penggantian untuk pengisian lowongan tersebut diputuskan oleh Badan Pengurus yang bersangkutan untuk masa jabatan yang tersisa melalui rapat BPH.
d. Tindakan yang dilakukan oleh BPH sebagaimana dimaksud butir a dan butir c harus dilaporkan kepada Badan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi untuk disahkan dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah pada tingkatannya masing-masing.
2. Untuk Pengawas :
a. Apabila Ketua Pengawas berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan/menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatannya berakhir, maka jabatan Ketua Pengawas dijabat oleh Wakil Ketua Pengawas yang diangkat oleh Badan Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
b. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Pengawas, maka penggantian untuk pengisian lowongan tersebut dilakukan oleh Pengawas dan Badan Pengurus sesuai dengan tingkatannya untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi untuk disahkan dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah pada tingkatannya masing- masing.
BAB VIII KEUANGAN
Pasal 38
UANG PANGKAL, UANG IURAN DAN UANG PELAKSANAAN SERTIFIKASI ANGGOTA
1. Besarnya uang pangkal, uang iuran anggota dan uang pelaksanaan sertifikasi serta cara penarikannya ditetapkan oleh BPD berdasarkan pedoman yang ditetapkan BPP.
2. Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota dibedakan antara perusahaan besar, menengah dan kecil.
Pasal 39
PERIMBANGAN PEMBAGIAN KEUANGAN
1. Pemasukan uang pangkal, uang iuran anggota dan uang pelaksanaan sertifikasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 38, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Sebesar 60% untuk BPC.
b. Sebesar 30% untuk BPD.
c. Sebesar 10% untuk BPP
2. Khusus untuk cabang-cabang di Ibukota Provinsi, maka pembagian uang pangkal, uang iuran anggota dan uang pelaksanaan sertifikasi diatur sebagai berikut :
a. Sebesar 45% untuk BPC.
b. Sebesar 45% untuk BPD.
c. Sebesar 10% untuk BPP
3. Pendistribusian bagian pemasukan uang yang berkaitan dengan pembagian keuangan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2, diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 40 LAPORAN KEUANGAN
Setiap Badan Pengurus di semua tingkatan organisasi diwajibkan membuat Laporan Keuangan dan Perbendaharaan untuk dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah masing-masing tingkatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
2. Laporan pertanggungjawaban Keuangan dan Perbendaharaan serta Asset BPP, BPD dan BPC harus diaudit oleh Akuntan Publik yang pengaturannya diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
Pasal 41 ASSET GAPENSI
1. Asset-asset BPD GAPENSI dan atau BPC GAPENSI atas nama BPP GAPENSI akan menjadi beban dan tanggung jawab BPD GAPENSI dan atau BPC GAPENSI termasuk biaya-biaya pajaknya.
2. Pembelian dan atau penjualan asset-asset BPD GAPENSI dan atau BPC GAPENSI yang tertulis atas nama BPP GAPENSI akan menjadi hak milik dan haknya BPD GAPENSI dan atau BPC GAPENSI sepenuhnya.
3. Pembelian atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap milik BPD GAPENSI dan atau BPC GAPENSI yang tertulis atas nama BPP GAPENSI, akan dibuatkan Pernyataan tersendiri, dengan isi pernyataan sebagai berikut : Pembelian sebidang tanah dan atau bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah milik BPD dan atau BPC.
4. Penjualan atau dengan cara lain mengalihkan/melepaskan harta tetap BPD GAPENSI dan atau BPC GAPENSI yang tertulis atas nama BPP GAPENSI, akan dibuatkan Kuasa Menjual tersendiri.
5. Tatacara diadakannya Pernyataan dan Kuasa Menjual, diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI.
BAB IX
LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE GAPENSI
Pasal 42 LAMBANG GAPENSI
Lambang GAPENSI, bentuk, arti dan maknanya seperti tertera pada Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 43 BENDERA GAPENSI
Badan Pengurus di setiap tingkatan organisasi memiliki Bendera GAPENSI yang seragam bentuknya sekaligus menunjukkan identitas masing-masing. Ketentuan Bendera GAPENSI tersebut seperti tertera pada Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB X
MARS DAN HYMNE GAPENSI
Pasal 44 MARS
Mars GAPENSI syair dan lagunya seperti tertera pada Lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 45 HYMNE
Hymne GAPENSI berjudul GAMANA KRIDA BHAKTI, syair dan lagunya seperti tertera pada Lampiran 4 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 46 MARS DAN HYMNE
Mars dan Hymne GAPENSI dinyanyikan secara khidmat pada acara-acara resmi organisasi seperti MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan pertemuan resmi lainnya. Mars dan Hymne GAPENSI tersebut dinyanyikan setelah menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
BAB XI PENUTUP
Pasal 47
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga, hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan MUNASUS.
Pasal 48 LAIN – LAIN
1. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI dan oleh BPP dalam suatu keputusan atau peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan dipertanggungjawabkan pada MUNAS.
2. Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut aturannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Ketatalaksanaan GAPENSI, Keputusan MUNAS, Keputusan MUKERNAS, Keputusan RAPIMNAS dan Peraturan-peraturan/Keputusan Badan Pengurus.
Pasal 49
BERLAKUNYA ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang masih berlaku hingga saat ini, ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Khusus GAPENSI di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan berlaku sejak ditetapkan.
Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga GAPENSI
LAMBANG GAPENSI
ARTI DAN MAKNA LAMBANG
Bentuk dan Tulisan
Lambang berbentuk huruf “G” bolak-balik, menunjukkan huruf depan dari GAPENSI. Bentuk huruf “G” bolak-balik ini, mengkiaskan akan ketahanan GAPENSI terhadap hempasan dan benturan.
Di sela-sela lambang “G” terdapat bentukan warna putih yang menyerupai bentuk pondasi, melambangkan ciri bidang warga GAPENSI, yakni Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Tulisan GAPENSI di bawah lambang “G” merupakan akronim dari GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA.
Perisai beralur lima, melambangkan kebulatan tekad untuk bergabung, bersatu, berkarya dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan berazaskan PANCASILA.
Semboyan GAMANA KRIDA BHAKTI
Gamana : Jalan, Sarana, Cara, Daya, Upaya.
Krida : Kiprah, Usaha, Kerja, Karya.
Bhakti : Setia, Abdi, Xxxxx.
Makna Semboyan
GAPENSI sebagai sarana untuk berkiprah dan berkarya dalam rangka mengabdikan dan membaktikan diri kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Warna
Putih : Lambang kesucian dan ketulusan.
Biru : Lambang kecintaan dan kesetiaan terhadap Profesi, Tanah Air, Bangsa dan Negara.
Rangkuman Makna
GAPENSI sebagai wadah, merupakan gabungan dan persatuan yang kokoh dari Badan- Badan Usaha Nasional milik Negara, milik Koperasi, dan milik Swasta di Indonesia yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, dengan didasari oleh keinginan luhur dan suci, yang berazaskan PANCASILA dan berlandaskan UNDANG- UNDANG DASAR 1945, untuk berkiprah dan berkarya dalam rangka membaktikan diri kepada Tanah Air, Bangsa dan Negara serta berjuang untuk mencapai cita-cita dan harapan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga GAPENSI
BENDERA GAPENSI
BENTUK DAN TATA CARA PEMASANGAN
Bentuk :
Bendera berbentuk empat persegi panjang, berukuran panjang 105 Cm dan lebar 65 Cm, terdiri dari dua muka bolak-balik yang sama, dengan lambang GAPENSI di tengahnya dan untaian benang di sekeliling sisi bendera.
Di atas lambang GAPENSI terdapat tulisan BADAN PENGURUS yang bersangkutan. Di bawah lambang GAPENSI terdapat tulisan GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA.
Warna :
Bendera GAPENSI berwarna :
Dasar : putih, melambangkan kesucian dan ketulusan.
Lambang dan tulisan : biru, melambangkan kecintaan dan kesetiaan terhadap
profesi Tanah Air, Bangsa dan Negara.
Untaian benang : kuning, melambangkan kesatuan, ketabahan dan kejayaan.
Pemasangan Bendera :
Pada hari-hari biasa bendera GAPENSI dipasang di Kantor Sekretariat Badan Pengurus berdampingan dengan bendera Merah Putih, letaknya di sebelah kiri Bendera Merah Putih.
Pada acara-acara resmi GAPENSI seperti MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan pertemuan resmi lainnya, Bendera GAPENSI dari Badan Pengurus yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan Bendera Murah Putih, letaknya di sebelah kiri Bendera Merah Putih. Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh Bendera GAPENSI dari Badan Pengurus-Badan Pengurus yang tingkatan organisasinya langsung dibawahinya.
Lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga GAPENSI
MARS GAPENSI
Lampiran 4 Anggaran Rumah Tangga GAPENSI
HYMNE GAPENSI
Gamana Krida Bhakti
PEDOMAN KETATALAKSANAAN GAPENSI
I. WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH KERJA
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar GAPENSI Pasal 14 dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 26 dan Pasal 28, mengenai waktu penyelenggaraan Musyawarah Kerja pada setiap tingkatan GAPENSI, harus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) MUNAS, MUSDA dan MUSCAB yang bersangkutan, maka waktu penyelenggaraan dan sanksi diatur sebagai berikut :
1. Jika diadakan satu kali, maka Musyawarah Kerja harus dilaksanakan selambat- lambatnya memasuki awal tahun ketiga Masa Bakti Badan Pengurus yang bersangkutan.
2. Apabila Musyawarah Kerja tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud butir 1, maka Badan Pengurus yang bersangkutan setelah melalui peringatan- peringatan dapat dikenakan sanksi sampai pada pembekuan.
II. KEBERADAAN ORGANISASI TINGKAT CABANG
Untuk memperjelas ketentuan mengenai organisasi GAPENSI di Tingkat Cabang yang berkedudukan di Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar GAPENSI Pasal 19 ayat 6, maka keberadaan organisasi GAPENSI di Tingkat Cabang diatur sebagai berikut :
1. Organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dibentuk di setiap Daerah Kabupaten/Kota jika memenuhi Anggaran Dasar GAPENSI mengenai persyaratan jumlah minimal anggota yang harus dimilikinya, yaitu sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) anggota, terkecuali untuk hal-hal khusus pendiriannya mendapat persetujuan BPP.
2. Apabila organisasi GAPENSI Tingkat Cabang sudah terbentuk kemudian terjadi penurunan anggota sehingga persyaratan jumlah minimal anggota di Tingkat Cabang dimaksud tidak lagi dipenuhi, maka keberadaan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dimaksud dapat ditinjau kembali dalam bentuk pembekuan sementara untuk waktu tertentu jika jumlah anggotanya kurang dari 15 anggota.
3. Keputusan mengenai pembekuan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dimaksud pada butir 2 harus berdasarkan keputusan rapat BPL dari BPD yang membawahinya yang khusus diadakan untuk itu dan selanjutnya meminta persetujuan BPP.
4. Keputusan pembekuan tersebut pada butir 2 dan 3 dilakukan setelah melalui penelitian yang seksama dengan mendengarkan penjelasan dan pendapat dari BPC dimaksud serta pertimbangan-pertimbangan yang mendalam mengenai akibat-akibatnya yang dapat terjadi dan berdasarkan alasan yang kuat untuk menjaga dan menyelamatkan wibawa organisasi GAPENSI, berdasarkan kenyataan bahwa organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dimaksud tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena tidak lagi menampung aspirasi anggota yang cukup.
5. Keputusan pembekuan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
5.1 BPD yang membawahinya memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada BPC dimaksud atas tidak terpenuhinya persyaratan keanggotaan, sehingga organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dimaksud dapat dianggap tidak lagi menggambarkan sebagai wadah profesi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan kepadanya diberikan kesempatan menata kembali keanggotaannya untuk memenuhi persyaratan jumlah minimal yang telah ditentukan, dalam batasan waktu 1 (satu) tahun.
5.2 Apabila batasan waktu tersebut pada butir 5.1 BPC dimaksud tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang diberikan dan atau tidak berkemampuan menata kembali anggotanya untuk memenuhi persyaratan jumlah minimal yang ditentukan Anggaran Dasar GAPENSI, maka kepada BPC dimaksud diberikan peringatan terakhir dengan sanksi pembekuan organisasi.
5.3 Apabila peringatan terakhir tersebut pada butir 5.2 tidak juga diindahkan dan atau tidak terlaksananya penataan anggota seperti yang ditentukan, maka dapat dianggap organisasi GAPENSI tingkat Cabang sudah tidak dapat memenuhi persyaratan ketentuan Anggaran Dasar GAPENSI dan keberadaannya dapat ditinjau dalam bentuk pembekuan sementara yang didasarkan pada hal-hal yang disebut pada butir 1, 2, 3 dan 4 dengan mengindahkan ketentuan pada butir 9.
6. Dalam hal keputusan untuk membekukan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dilakukan, maka BPD yang mengeluarkan keputusan harus mengambil alih tugas menghidupkan kembali organisasi GAPENSI tingkat Cabang dimaksud dalam waktu secepat-cepatnya, dan dapat menitipkan pembinaan anggota pada BPC terdekat selama Cabang yang dimaksud belum dapat dihidupkan kembali organisasinya.
7. Dalam hal keputusan untuk membekukan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dilakukan, maka secara otomatis BPC yang bersangkutan tidak lagi berfungsi sebagai Badan Pengurus.
8. Setelah BPD dapat menata kembali keanggotaan dari Cabang yang dibekukan tersebut, maka pembekuan terhadap organisasi GAPENSI Tingkat Cabang dimaksud dicabut kembali dan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang tersebut dinyatakan berfungsi kembali di bawah BPC Sementara yang dibentuk oleh BPD yang membawahinya dengan tugas-tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan fungsi BPC agar tidak terjadi kevakuman organisasi GAPENSI.
b. Melaksanakan MUSCAB yang waktunya dipercepat untuk memilih BPC hasil pilihan anggota selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah BPC Sementara dibentuk.
9. Keputusan untuk membekukan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang tersebut pada butir 3, harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu dari BPP dan Pengawas di Tingkat Daerah dan Cabang yang bersangkutan.
10. Keputusan untuk membekukan organisasi GAPENSI Tingkat Cabang tersebut pada butir 3, harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada BPP dan MUSDA yang bersangkutan.
III. TATA CARA DIADAKANNYA MUSYAWARAH LUAR BIASA
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar GAPENSI Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 31 mengenai dapat diadakannya MUSLUB, maka tata cara diadakannya MUSLUB diatur sebagai berikut :
1. Jumlah yang meminta diadakannya MUSLUB harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar GAPENSI.
2. Permintaan MUSLUB yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban kebijaksanaan dan meninjau kembali kepemimpinan Badan Pengurus harus dilampiri dengan alasan-alasan yang kuat mengenai ketidakpercayaan lagi kepada Badan Pengurus organisasi walaupun masa jabatannya belum selesai, dengan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
2.1 Terjadinya pelanggaran-pelanggaran prinsipil atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
2.2 Terjadinya penyelewengan-penyelewengan atas keuangan organisasi.
2.3 Terjadinya perpecahan dalam tubuh Badan Pengurus yang sudah sampai pada taraf tidak dapat dipertemukan lagi.
2.4 Tidak berfungsinya sama sekali Badan Pengurus, sehingga keputusan- keputusan MUNAS/MUSDA/MUSCAB tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3. Alasan-alasan terjadinya pelanggaran atas salah satu diantara hal-hal tersebut pada butir 2, yang sudah sampai pada batas membahayakan kehidupan dan kelangsungan organisasi, harus berdasarkan fakta obyektif yang dapat dibuktikan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Permintaan untuk mengadakan MUSLUB harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
4.1 Memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Badan Pengurus yang membawahinya atas tindakan-tindakan dan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang telah dilakukannya dan atau menjurus kepada membahayakan organisasi, dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan.
4.2 Apabila batasan waktu tersebut pada butir 4.1 Badan Pengurus dimaksud tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang diberikan dan atau tidak melakukan upaya-upaya perbaikan diri, maka kepada Badan Pengurus dimaksud diberikan peringatan terakhir yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis terakhir dikeluarkan.
4.3 Apabila peringatan tertulis terakhir tersebut pada butir 4.2 tidak juga diindahkan, maka permintaan untuk mengadakan MUSLUB dapat diajukan secara resmi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan memenuhi hal-hal yang disebut pada butir 1, 2 dan 3 dengan mengindahkan ketentuan pada butir 6.
5. Bagi yang meminta diadakannya MUSLUB, dapat menarik kembali permintaannya, jika yang bersangkutan merasa telah terjadi kesalahan dalam menilai Badan Pengurus, dan kepada yang telah menarik permintaan tersebut, tidak dibenarkan untuk dalam kasus yang sama, yang belum diselesaikan meralat kembali penarikannya dan mengulangi lagi permintaan mengadakan MUSLUB untuk kedua kalinya.
6. Permintaan mengadakan MUSLUB tersebut pada butir 4.3 harus terlebih dahulu :
6.1 Untuk Tingkat Nasional.
Dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan dari Pengawas di Tingkat Pusat.
6.2 Untuk Tingkat Daerah.
Mendapat persetujuan dari BPP serta dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan dari Pengawas di Tingkat Daerah yang bersangkutan.
6.3 Untuk Tingkat Cabang.
Mendapat persetujuan dari BPD yang membawahinya serta dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan dari Pengawas di Tingkat Cabang yang bersangkutan, dan BPP jika diperlukan.
7. Jika terjadi kesepakatan untuk mengadakan MUSLUB, maka pelaksanaan MUSLUB dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
IV. TATA CARA DIADAKANNYA MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar GAPENSI Pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 32 mengenai dapat diadakannya MUNASUS, maka tata cara diadakannya MUNASUS diatur sebagai berikut :
1. Jumlah yang meminta diadakannya MUNASUS harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar GAPENSI.
2. Permintaan untuk melaksanakan MUNASUS untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dilampiri dengan alasan-alasan yang kuat bahwa sebagian atau seluruh ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perlu mendapat perubahan/penyempurnaan.
V. KUORUM KEPUTUSAN PENUNDAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar GAPENSI Pasal 27, mengenai dapat ditundanya Musyawarah dan Rapat-Rapat karena tidak mencapai kuorum, maka tata caranya diatur sebagai berikut :
1. Pembukaan setiap Sidang Musyawarah dan Rapat-rapat, harus secara jelas dijadwalkan dalam acara dan atau undangan sehingga diketahui secara luas oleh peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara.
2. Kuorum untuk Musyawarah dan Rapat-rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar GAPENSI.
3. Apabila pada saat Pembukaan Sidang Musyawarah dan Rapat-rapat ternyata kuorum tidak tercapai, maka Pimpinan Sidang Musyawarah dan Rapat-rapat menawarkan kepada peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara yang telah hadir di persidangan dan rapat untuk penundaan Musyawarah dan Rapat-rapat menunggu kehadiran peserta lainnya yang berhak hadir yang memiliki hak suara.
4. Apabila keputusan penundaan diambil, maka harus ditetapkan pula berapa lama penundaan dilakukan. Lamanya penundaan secepat-cepatnya 10 menit dan selama-lamanya 24 jam.
5. Jika setelah penundaan yang disepakati sesuai pada butir 4 kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah dan Rapat-rapat dapat terus diselenggarakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
VI. TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 9 yang mengatur mengenai Tata Cara Penerimaan Anggota diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Nasional Anggota GAPENSI yang diterbitkan setiap tahun oleh BPP GAPENSI.
VII. WAKIL/KUASA ANGGOTA LUAR BIASA DALAM ORGANISASI
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 10 yang mengatur mengenai penggunaan Hak Anggota Biasa hanya diwakilkan kepada 1 (satu) orang, maka ketentuan ini juga diberlakukan bagi Anggota Luar Biasa.
Yang dimaksud dengan diwakilkan kepada 1 (satu) orang adalah pengurus perusahaan (anggota GAPENSI) yaitu Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang tercantum namanya dalam akte perusahaan (akte pendirian serta perubahan- perubahan) dan untuk perusahaan berbentuk CV/Firma/Koperasi, maka Direktur/Wakil Direktur/Pimpinan termasuk pengurus perusahaan. Sedangkan yang menyangkut hak-hak Anggota Luar Biasa mengikuti ketentuan Anggaran Dasar GAPENSI.
VIII. TATA CARA MENJATUHKAN SANKSI KEPADA ANGGOTA BIASA DAN ANGGOTA LUAR BIASA
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 12 mengenai sanksi dalam bentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, maka tata cara mengeluarkan keputusan menjatuhkan sanksi kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diatur sebagai berikut :
1. Keputusan menjatuhkan sanksi kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa harus didasarkan keputusan rapat BPD yang bersangkutan yang khusus diadakan untuk itu atas usulan BPC.
2. Keputusan tersebut pada butir (1), dikeluarkan setelah melalui penelitian dan pengamatan yang seksama dengan mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan serta dari BPC yang bersangkutan dengan mempertimbangkan mengenai akibat-akibatnya yang dapat terjadi berdasarkan alasan yang kuat untuk menjaga dan menyelamatkan wibawa organisasi, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
2.1 Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga GAPENSI dan Kode Xxxx XXXXXXX “Dasa Brata”.
2.2 Tidak memenuhi keputusan organisasi.
2.3 Melakukan tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik GAPENSI dan atau menjatuhkan wibawa Badan Pengurus di mata anggota dan masyarakat luas.
2.4 Tidak menjalankan profesi sebagaimana mestinya sehingga merugikan nama baik organisasi.
2.5 Tidak mematuhi kewajiban keuangan organisasi sebagaimana ditetapkan.
2.6 Merangkap menjadi anggota asosiasi yang sejenis dengan GAPENSI, kecuali merangkap sebagai anggota AKI dan asosiasi spesialis.
3. Alasan-alasan terjadinya pelanggaran atas salah satu diantara hal-hal tersebut pada butir 2, harus berdasarkan fakta obyektif yang dapat dibuktikan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Keputusan menjatuhkan sanksi kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
4.1 Memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atas kelalaiannya memenuhi kewajiban serta tugas- tugasnya sebagai Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dan atau segala tindakan-tindakannya yang tidak dapat dibenarkan sehingga menjatuhkan wibawa organisasi dan kepadanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
4.2 Peringatan tertulis pada butir 4.1 diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal- hal yang luar biasa berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus.
4.3 Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang diberikan dan atau tidak mau memperbaiki diri, maka kepadanya diberikan peringatan tertulis terakhir.
4.4 Apabila peringatan tertulis terakhir pada butir 4.3 tidak juga diindahkan, maka keputusan menjatuhkan sanksi dapat dikeluarkan dengan memenuhi hal-hal yang disebut pada butir 1, 2 dan 3 dengan mengindahkan ketentuan pada butir 10.
5. Sanksi yang dijatuhkan dapat berbentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara berdasarkan penilaian besar kecilnya kesalahan yang dilakukan. Untuk pengenaan sanksi pemberhentian sementara, keputusannya harus pula menetapkan berapa lama sanksi tersebut dikenakan.
6. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara oleh BPD yang bersangkutan hendaknya didukung oleh BPD GAPENSI yang lain.
7. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang mendapat sanksi mempunyai hak untuk membela diri dan meminta peninjauan kembali atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya, kepada Badan Pengurus yang bersangkutan dan selanjutnya naik banding kepada Badan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi menurut tingkatan organisasi.
8. Dalam hal sanksi diberlakukan, Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa kehilangan hak-haknya sebagai Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
9. BPP dapat mengukuhkan atau membatalkan keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh BPD dengan mempertimbangkan segi-segi kepentingan organisasi yang lebih besar.
10. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang terkena sanksi akan memperoleh pemulihan kembali hak-haknya sebagai Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, setelah sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut kembali oleh BPD yang bersangkutan atau oleh BPP.
11. Keputusan untuk mengenakan sanksi kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tersebut pada butir 4.4 harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu dari Pengawas pada tingkatannya masing-masing.
12. Keputusan untuk mengenakan sanksi kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tersebut pada butir 4.4 harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Badan Pengurus yang membawahinya dan MUNAS/MUSDA/MUSCAB yang bersangkutan.
IX. PERSETUJUAN ATAS KEBIJAKSANAAN KEUANGAN
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 19 ayat 5 tentang menetapkan kebijaksanaan dan memberi petunjuk-petunjuk kepada BPD-BPD dan BPC-BPC dalam menjalankan tugasnya ; dalam hal ini pengertiannya juga mencakup memberikan persetujuan terhadap kebijaksanaan keuangan yang dilakukan oleh tingkatan organisasi yang membawahinya.
X. PEMBENTUKAN, STATUS DARI LEMBAGA DAN ATAU BADAN
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 18 ayat 11, Pasal 19 ayat 11 dan Pasal 20 ayat 7 mengenai tata cara dan status pembentukan Lembaga dan atau Badan diatur sebagai berikut :
1. Pembentukan Lembaga dan atau Badan di tingkat Pusat berdasarkan pada kajian dan penilaian kelayakan ditetapkan oleh BPP melalui Rapat BPL.
2. Pembentukan Lembaga dan atau Badan di tingkat Daerah diusulkan oleh BPD berdasarkan keputusan Rapat BPL untuk mendapat pesetujuan dan ketetapan BPP.
3. Pembentukan Lembaga dan atau Badan di tingkat Cabang berdasarkan keputusan Rapat BPL untuk mendapat rekomendasi dari BPD yang selanjutnya mendapatkan persetujuan dan ketetapan BPP.
4. Khusus untuk pembentukan Lembaga dan atau Badan yang belum terbentuk di tingkat Pusat tetapi diperlukan di Daerah dapat dibentuk oleh BPD berdasarkan keputusan Rapat BPL untuk mendapat persetujuan dan ketetapan BPP.
5. Lembaga dan atau Badan dibentuk berdasarkan akte pendirian Badan Hukum Indonesia.
6. Pendiri Lembaga dan atau Badan yang dibentuk, adalah Badan Pengurus (exofficio) yang mendapat persetujuan dari Badan Pengurus yang membawahinya. Khusus di tingkat Pusat mendapat persetujuan dari RAPIMNAS.
7. Ketentuan tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga dan atau Badan akan diatur lebih lanjut oleh BPP.
8. Pembubaran Lembaga dan atau Badan yang telah terbentuk ditetapkan oleh BPP berdasarkan keputusan Rapat BPL untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
XI. TATA CARA MENJATUHKAN SANKSI JABATAN KEPADA ANGGOTA BADAN PENGURUS
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 22 mengenai sanksi jabatan dalam bentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada anggota Badan Pengurus, maka tata cara mengeluarkan keputusan menjatuhkan sanksi kepada anggota Badan Pengurus diatur sebagai berikut :
1. Keputusan menjatuhkan sanksi jabatan kepada anggota Badan Pengurus harus berdasarkan keputusan Rapat BPL dari Badan Pengurus yang bersangkutan yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan menjatuhkan sanksi jabatan kepada Ketua Umum/Ketua, harus berdasarkan keputusan Rapat BPL dari Badan Pengurus yang membawahinya yang khusus diadakan untuk itu. Khusus untuk Ketua Umum BPP harus mendapatkan pertimbangan dari Lembaga Kode Etik.
3. Keputusan tersebut pada butir 1 dan 2 dikeluarkan setelah melalui penelitian dan pengamatan yang seksama dengan mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan serta pertimbangan-pertimbangan yang mendalam mengenai akibat-akibatnya yang dapat terjadi dan berdasarkan alasan yang kuat untuk menjaga dan menyelamatkan wibawa organisasi, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
3.1 Melakukan pelanggaran-pelanggaran prinsipil atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
3.2 Melakukan penyelewengan-penyelewengan atas keuangan organisasi.
3.3 Melakukan tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik GAPENSI dan atau menjatuhkan wibawa Badan Pengurus di mata anggota dan masyarakat luas.
3.4. Melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perpecahan dalam tubuh Badan Pengurus atau organisasi yang sudah sampai pada taraf yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi.
3.5 Tidak memenuhi atau melalaikan kewajiban serta tugas-tugasnya sebagai anggota Badan Pengurus.
4. Alasan-alasan terjadinya pelanggaran atas salah satu di antara hal-hal tersebut pada butir 3, harus berdasarkan fakta obyektif yang dapat dibuktikan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Keputusan menjatuhkan sanksi jabatan kepada anggota Badan Pengurus harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
5.1 Memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atas kelalaiannya memenuhi kewajiban serta tugas- tugasnya sebagai anggota Badan Pengurus dan atau atas segala tindakan- tindakannya yang tidak dapat dibenarkan sehingga mengganggu pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengurus dan atau menjatuhkan wibawa organisasi dan kepadanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
5.2 Peringatan tertulis pada butir 5.1 diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal- hal luar biasa.
5.3 Apabila peringatan tertulis terakhir tidak juga diindahkan, maka keputusan menjatuhkan sanksi jabatan dapat dikeluarkan dengan memenuhi hal-hal yang disebut pada butir 1, 2 dan 3 dengan mengindahkan ketentuan pada butir 10.
6. Sanksi jabatan yang dijatuhkan dapat berbentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara berdasarkan penilaian besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
Untuk pengenaan sanksi pemberhentian sementara, keputusan harus pula menetapkan berapa lama sanksi tersebut dikenakan.
7. Anggota Badan Pengurus yang mendapat sanksi jabatan dapat dan mempunyai hak untuk membela diri dan meminta peninjauan kembali atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya kepada Badan Pengurus yang bersangkutan dan selanjutnya naik banding kepada Badan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi menurut tingkatan organisasi.
8. Dalam masa sanksi jabatan diberlakukan, anggota Badan Pengurus yang bersangkutan kehilangan hak-haknya sebagai anggota Badan Pengurus.
9. Badan Pengurus yang lebih tinggi dapat mengukuhkan dan membatalkan keputusan sanksi jabatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus yang tingkatannya lebih rendah dengan mempertimbangkan segi-segi kepentingan organisasi yang lebih besar.
10. Anggota Badan Pengurus yang terkena sanksi jabatan akan memperoleh pemulihan kembali hak-haknya sebagai anggota Badan Pengurus setelah sanksi jabatan yang dikenakan kepadanya dicabut kembali oleh Badan Pengurus yang bersangkutan atau yang tingkatannya lebih tinggi.
11. Keputusan untuk mengenakan sanksi jabatan kepada anggota Badan Pengurus tersebut pada butir 5.3 harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu dari Pengawas pada tingkatannya masing-masing.
12. Keputusan untuk mengenakan sanksi jabatan kepada anggota Badan Pengurus tersebut pada butir 5.3 harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Badan Pengurus yang membawahinya dan MUNAS/MUSDA/MUSCAB yang bersangkutan.
XII. TATA CARA PEMBEKUAN BADAN PENGURUS DI TINGKAT DAERAH ATAU CABANG
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 22 mengenai Pembekuan atas Badan Pengurus, maka tata cara mengeluarkan keputusan pembekuan Badan Pengurus di Tingkat Daerah atau Cabang diatur sebagai berikut :
1. Keputusan untuk pembekuan Badan Pengurus di Tingkat Daerah atau Cabang harus berdasarkan keputusan Rapat BPL dari Badan Pengurus yang membawahinya, yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan pada butir (1), dikeluarkan setelah melalui penelitian dan pertimbangan-pertimbangan yang mendalam mengenai akibat-akibat yang dapat terjadi serta alasan yang sangat kuat untuk menyelamatkan organisasi berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
2.1 Terjadinya pelanggaran-pelanggaran prinsipil atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.2 Terjadinya penyelewengan-penyelewengan atas keuangan organisasi.
2.3 Terjadinya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang bertentangan dengan peraturan organisasi.
2.4 Tidak berfungsinya Badan Pengurus dimaksud sebagaimana mestinya, antara lain pengunduran diri sebagian besar anggota Badan Pengurus sehingga akan terjadi kevakuman organisasi.
3. Alasan untuk membekukan Badan Pengurus berdasarkan pelanggaran atas salah satu diantara hal-hal tersebut butir 2, yang sudah sampai pada batas membahayakan kehidupan dan kelangsungan serta wibawa organisasi, harus berdasarkan fakta obyektif yang dapat dibuktikan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Keputusan untuk membekukan Badan Pengurus harus melalui tahapan- tahapan sebagai berikut :
4.1 Badan Pengurus yang membawahinya harus memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Badan Pengurus dimaksud atas tindakan- tindakan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilakukannya telah dan atau menjurus kepada menurunkan wibawa dan martabat organisasi yang dapat membahayakan kelangsungan hidup organisasi, dan atau atas tidak berfungsinya Badan Pengurus sebagaimana mestinya yang mengakibatkan organisasi berada dalam keadaan vakum, sehingga keputusan-keputusan MUSDA/MUSCAB tidak dapat dan atau tidak mungkin dilaksanakan.
4.2 Peringatan tertulis pada butir 4.1 diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
4.3 Apabila pada batasan waktu pada butir 4.2 Badan Pengurus dimaksud tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang diberikan dan atau tidak mampu melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki dan membenahi diri, maka dapat dianggap Badan Pengurus dimaksud tidak lagi berkemampuan memimpin organisasi dan kepadanya dapat dilakukan pembekuan yang berdasarkan pada hal-hal yang disebut pada butir 1, 2 dan 3 dengan mengindahkan ketentuan pada butir 6.
5. Dalam hal keputusan untuk membekukan Badan Pengurus dilakukan, maka otomatis Badan Pengurus yang terkena pembekuan tidak lagi berfungsi sebagai Badan Pengurus dan Badan Pengurus yang membawahinya secepatnya harus membentuk Badan Pengurus Sementara, dengan tugas- tugas untuk :
5.1 Melaksanakan fungsi Badan Pengurus agar tidak terjadi kevakuman organisasi.
5.2 Melaksanakan MUSDA/MUSCAB yang waktunya dipercepat untuk memilih BPD/BPC yang baru selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pembentukan Badan Pengurus Sementara.
6. Keputusan untuk membekukan Badan Pengurus tersebut pada butir 4.3 harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu :
6.1 Untuk pembekuan BPD dari Pengawas di Tingkat Daerah yang bersangkutan.
6.2 Untuk pembekuan BPC dari BPP dan Pengawas di Tingkat Daerah dan Cabang yang bersangkutan.
7. Keputusan untuk membekukan Badan Pengurus tersebut pada butir 5 harus dipertanggungjawabkan :
7.1 Untuk pembekuan BPD, kepada MUNAS.
7.2 Untuk pembekuan BPC, kepada BPP dan MUSDA yang bersangkutan.
XIII. PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGAWAS
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 23 ayat 2 (e), Pasal 25 ayat 2 (d), dan Pasal 27 ayat 2 (d) mengenai tugas dan wewenang Musyawarah dan Rapat di semua tingkatan organisasi yang menyangkut hal mengangkat dan menetapkan Pengawas GAPENSI, maka pengangkatan dan penetapan Susunan Personalia Pengawas GAPENSI diatur sebagai berikut :
1. Formatur terpilih dipercayakan membentuk susunan Badan Pengurus sekaligus untuk menetapkan Susunan Personalia Pengawas GAPENSI di tingkatan yang bersangkutan.
2. Yang duduk di dalam Pengawas GAPENSI tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam Badan Pengurus di semua tingkatan organisasi GAPENSI.
XIV. KEPESERTAAN DALAM MUSYAWARAH
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 23 ayat 3, Pasal 25 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 3 mengenai :
1. Pada MUNAS, Peserta Penuh unsur BPD, unsur Pengawas BPD dan unsur BPC yaitu yang duduk sebagai Personalia BPD, Personalia Pengawas BPD dan Personalia BPC yang ditetapkan sebagai utusan BPD dengan membawa mandat dari BPD masing-masing.
2. Pada MUSDA, Peserta Penuh unsur BPC dan unsur Pengawas BPC yaitu yang duduk sebagai Personalia BPC dan Personalia Pengawas BPC yang ditetapkan sebagai utusan BPC dengan membawa mandat dari BPC masing- masing.
3. Pada MUSCAB, Peserta Penuh adalah segenap anggota yang ada di wilayah Cabang yang bersangkutan, dalam hal diwakilkan maka akte perusahaan yang berlaku adalah akte perubahan yang dibuat 6 (enam) bulan sebelum berlangsungnya musyawarah. Untuk anggota baru harus sudah terdaftar di Badan Pengurus Cabang 6 (enam) bulan sebelum berlangsungnya musyawarah.
XV. TATA CARA DIADAKANNYA RAPAT PENGURUS GAPENSI DAN RAPAT ANGGOTA
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 29 mengenai Rapat Pengurus GAPENSI dan Rapat Anggota dapat diadakan oleh Badan Pengurus yang bersangkutan dan atau adanya usulan dari Badan Pengurus yang setingkat lebih rendah/anggota, maka yang menyangkut usulan dari Badan Pengurus yang setingkat lebih rendah/anggota, diatur sebagai berikut :
1. Untuk RAPIMNAS, diusulkan sekurang-kurangnya oleh 1/3 (satu pertiga) jumlah BPD.
2. Untuk RAPIMDA, diusulkan sekurang-kurangnya oleh 1/3 (satu pertiga) jumlah BPC yang ada di Daerah yang bersangkutan.
3. Untuk Rapat Anggota, diusulkan sekurang-kurangnya oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota yang ada di Cabang yang bersangkutan.
XVI. PEMILIHAN BADAN PENGURUS
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 33 mengenai Pemilihan Badan Pengurus, maka Pemilihan Badan Pengurus diatur sebagai berikut :
1. Batas waktu pendaftaran pencalonan bagi yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum/Ketua selambat-lambatnya sebelum pembukaan acara MUNAS/MUSDA/MUSCAB kepada Panitia Pengarah/Steering Committee MUNAS/MUSDA/MUSCAB untuk memungkinkan penyusunan Jadwal Acara Musyawarah.
2. Para calon Ketua Umum/Ketua yang telah mencalonkan diri dan memenuhi persyaratan harus menyampaikan Visi dan Misi pada acara MUNAS/MUSDA/MUSCAB yang disediakan untuk itu sebelum dilakukan pemilihan.
3. Tata cara pemilihan Badan Pengurus dilakukan dalam Musyawarah yang bersangkutan dengan cara menetapkan Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang Anggota Formatur guna membantu membentuk Badan Pengurus.
4. Tata cara penetapan Formatur maupun pembentukan Badan Pengurus mengikuti tata cara yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
5. Acara pemilihan Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang Anggota Formatur dalam Musyawarah harus dilakukan dalam waktu yang cukup yang disediakan untuk itu, sehingga keseluruhan acara Musyawarah tidak terganggu oleh kendala waktu dan memungkinkan terpilihnya Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang Anggota Formatur guna membantu penyusunan Badan Pengurus dilaksanakan dengan tertib dan tenang serta tepat waktu.
6. Apabila Formatur terpilih sampai dengan batas waktu kerja yang ditetapkan MUNAS/MUSDA/MUSCAB ternyata tidak mencapai kesepakatan atau tidak dapat menyusun Badan Pengurus baru sedangkan waktu kerjanya tidak mungkin diperpanjang lagi mengingat telah berakhirnya MUNAS/MUSDA/MUSCAB, maka Formatur dapat dianggap tidak dapat mengemban tugas yang dipercayakan Musyawarah kepadanya dan dengan demikian tugasnya dinyatakan berakhir tanpa hasil.
Dalam hal seperti ini, MUNAS/MUSDA/MUSCAB dapat dianggap tidak dapat menyusun Badan Pengurus untuk masa bakti berikutnya. Sedangkan keputusan-keputusan lainnya dari musyawarah tetap dinyatakan berlaku.
7. Apabila hal seperti tersebut pada butir 6 terjadi, maka untuk menghindari kevakuman Badan Pengurus yang bersangkutan, Badan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi yang membawahinya diberi wewenang mengambil alih fungsi Badan Pengurus yang vakum tersebut dan secepatnya harus membentuk Badan Pengurus Sementara, dengan tugas seperti butir 5. Untuk Tingkat Pusat, Ketua Umum dari seluruh BPD diberi wewenang untuk mengambil alih fungsi BPP yang vakum tersebut dan secepatnya harus membentuk BPP Sementara dengan tugas seperti tersebut pada butir 5.
8. Tugas Badan Pengurus Sementara adalah untuk :
8.1 Melaksanakan fungsi Badan Pengurus agar tidak terjadi kevakuman organisasi.
8.2 Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah tersebut pada butir 6 yang telah ditetapkan seperti Program Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Organisasi, permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
8.3 Melaksanakan Musyawarah lanjutan dari Musyawarah terdahulu selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pembentukan Badan Pengurus Sementara dengan acara tunggal untuk memilih Badan Pengurus baru.
9. Badan Pengurus baru dari hasil Musyawarah Lanjutan tersebut pada butir
8.3 akan melaksanakan keputusan-keputusan dari Musyawarah terdahulu tersebut pada butir 6 dan pada butir 8.2.
10. Tata cara pelaksanaan Musyawarah Lanjutan sama dengan Musyawarah terdahulu.
11. Masa jabatan Badan Pengurus Baru adalah masa jabatan 5 (lima) tahun dikurangi masa jabatan Badan Pengurus Sementara.
XVII. PERSYARATAN MENJADI BADAN PENGURUS
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 34 tentang persyaratan menjadi Badan Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha yang perusahaannya minimal 1 (satu) tahun terakhir tercatat dalam keanggotaan GAPENSI, pengertiannya adalah yang bersangkutan memiliki KTA GAPENSI pada tahun takwin sebelumnya dan juga tahun berjalan.
2. Xxxxxx untuk jabatan Ketua Umum/Ketua adalah pengusaha yang nama perusahaannya minimal 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus tercatat dalam keanggotaan GAPENSI, dan tidak pernah pindah ke Asosiasi sejenis lainnya serta pernah duduk dalam Badan Pengurus GAPENSI baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang sekurang-kurangnya 1 (satu) Masa Bakti. Pengertian minimal 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus tercatat dalam keanggotaan GAPENSI adalah yang bersangkutan memiliki KTA GAPENSI pada tahun berjalan sebagai tahun ketiga dan juga dua tahun sebelumnya.
XVIII. TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PENGURUS YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk memperjelas ketentuan mengenai harus dipenuhinya persyaratan menjadi Badan Pengurus yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 34 ayat 5, maka tata cara peninjauan dan penggantian Anggota Badan Pengurus yang tidak memenuhi persyaratan diatur sebagai berikut :
1. Apabila setelah MUSCAB, MUSDA ataupun MUNAS berakhir, ternyata terbukti telah terjadi kekeliruan/kesalahan di dalam menetapkan personalia Badan Pengurus pada tingkat BPC, BPD atau BPP, dimana diantara Anggota Badan Pengurus yang terpilih terdapat orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Badan Pengurus yang ditentukan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI (yang tidak dapat terdeteksi pada saat MUSCAB, MUSDA ataupun MUNAS berlangsung karena keterbatasan waktu), maka kedudukan orang-orang tersebut sebagai anggota Badan Pengurus dapat ditinjau dan diganti.
2. Peninjauan dan penggantian sebagai Anggota Badan Pengurus tersebut pada butir 1, harus melalui Keputusan Badan Pengurus yang bersangkutan yang meralat Keputusan terdahulu yang menyangkut penetapan personalia Badan Pengurus.
3. Keputusan untuk meralat Keputusan terdahulu yang dimaksud pada butir 2, harus berdasarkan Keputusan Rapat Badan Pengurus Lengkap dari Badan Pengurus yang bersangkutan, yang khusus diadakan untuk itu.
4. Keputusan untuk meralat Keputusan tersebut pada butir 2 dan mengadakan penggantian Anggota Badan Pengurus dilakukan setelah melalui penelitian seksama dengan mendengar penjelasan dan pembuktian mengenai dirinya dari Anggota Badan Pengurus yang bersangkutan serta pertimbangan- pertimbangan yang mendalam mengenai akibat-akibatnya yang dapat terjadi dan berdasarkan alasan yang kuat untuk menjaga kemurnian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wibawa organisasi.
5. Penelitian dan pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud butir 4, harus berdasarkan fakta obyektif yang dapat dibuktikan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Keputusan untuk meralat Keputusan terdahulu yang dimaksud pada butir 2, harus melalui tahap-tahap sebagai berikut :
6.1 Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berlangsungnya MUSCAB/MUSDA/MUNAS, setiap Badan Pengurus yang terpilih melaporkan kepada Badan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi yang membawahinya mengenai telah dipenuhi/tidaknya persyaratan menjadi Badan Pengurus oleh seluruh Anggota Badan Pengurus terpilih. Sedangkan untuk BPP yang terpilih, laporan disampaikan kepada seluruh BPD dan Pengawas di tingkat Pusat.
6.2 Badan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi maupun lebih rendah dapat melakukan pengecekan ulang atas kebenaran laporan yang diterima baik dari data yang ada padanya maupun masukan-masukan dari anggota untuk memastikan bahwa Badan Pengurus terpilih benar- benar diduduki oleh orang-orang yang memang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
6.3 Apabila laporan dari Badan Pengurus yang bersangkutan ataupun hasil pengecekan Badan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi maupun lebih rendah dapat membuktikan adanya orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan telah terpilih duduk dalam Badan Pengurus, maka Badan Pengurus yang bersangkutan harus segera melakukan penggantian terhadap orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berdasarkan pada hal-hal yang disebut pada butir 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan mengindahkan ketentuan pada butir 8.
6.4 Penggantian terhadap orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilakukan mengikuti ketentuan penggantian antar waktu dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI dimana Badan Pengurus Harian yang bersangkutan mengadakan penggantian sesuai ketentuan- ketentuan butir 3, 4, 5 dan 8.
7. Dalam hal keputusan penggantian dilakukan, maka otomatis orang yang digantikan tidak lagi berfungsi sebagai Anggota Badan Pengurus.
8. Keputusan untuk meralat Keputusan yang menyangkut penetapan personalia Badan Pengurus tersebut pada butir 2 harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu dari Pengawas di tingkat yang bersangkutan serta Badan Pengurus yang membawahinya.
9. Keputusan untuk meralat Keputusan yang menyangkut penetapan personalia Badan Pengurus tersebut pada butir 2 dilaporkan kepada Badan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi yang membawahinya. Sedangkan keputusan untuk meralat Keputusan yang menyangkut penetapan personalia Badan Pengurus Pusat harus dilaporkan kepada seluruh BPD dan Pengawas di Tingkat Pusat. Keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah yang bersangkutan.
XIX. RANGKAP JABATAN BADAN PENGURUS
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 36 mengenai Anggota Badan Pengurus tidak dapat merangkap jabatan, maka pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1. Bagi mereka yang terpilih duduk pada Badan Pengurus tetapi masih memangku jabatan sebagai Anggota pada Badan Pengurus di tingkat yang lebih tinggi atau lebih rendah, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan pada Badan Pengurus di organisasi GAPENSI selama-lamanya
30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan/terpilih menjadi Anggota Badan Pengurus tersebut.
2. Kekosongan jabatan pada Badan Pengurus akibat pelepasan tersebut pada butir 1 segera diisi oleh Badan Pengurus yang bersangkutan mengikuti tata cara pergantian antar waktu yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
3. Apabila pemilihan dan pelepasan jabatan yang dimaksud butir 1 tidak dilaksanakan, maka Jabatan yang berlaku adalah Jabatan sebelumnya.
XX. PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 37 mengenai Pergantian Antar Waktu, diatur sebagai berikut :
1. Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap dan atau tidak dapat menjalankan/menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan Badan Pengurus berakhir, maka jabatan Ketua Umum/Ketua diganti oleh Wakil Ketua Umum I/Wakil Ketua I.
2. Masa jabatan bagi pengganti Ketua Umum/Ketua dan pengisian lowongan yang terjadi dalam keanggotaan BPH mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
3. Tindakan yang dilakukan dalam konteks pergantian antar waktu oleh Badan Pengurus harus dilaporkan kepada Badan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi untuk mendapat pengesahan dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah pada tingkatan masing-masing.
XXI. PERIMBANGAN PEMBAGIAN KEUANGAN
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tanga Pasal
39 Ayat 3 mengenai Penyampaian bagian pemasukan yang berkaitan dengan pembagian keuangan, akan ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Nasional Anggota GAPENSI yang diterbitkan setiap tahun oleh BPP GAPENSI.
XXII. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
1. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Perbendaharaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga GAPENSI Pasal 40, khusus untuk BPC yang harus diaudit oleh Akuntan Publik dikenakan kepada BPC yang nilai pengelolaan keuangannya pertahun di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Badan Pengurus GAPENSI di semua tingkatan organisasi yang telah berakhir masa baktinya, wajib menyerahkan seluruh asset organisasi kepada Badan Pengurus terpilih dengan berita acara serah terima asset organisasi.
XXIII. KEBERADAAN ASSET ORGANISASI GAPENSI TINGKAT DAERAH DAN CABANG
Untuk memperjelas ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tanga Pasal 41 ayat 1 dan 2 mengenai Asset Organisasi, maka :
1. Dengan isi pernyataan pembelian sebidang tanah sebagai berikut : pembelian sebidang tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut adalah milik BPD dan atau BPC.
2. Dalam bentuk akta notaris surat kuasa menjual, dengan isi surat kuasa menjual sebagai berikut : BPP GAPENSI memberi kuasa kepada Ketua Umum/BPD dan atau Ketua/BPC, untuk menjual atau dengan cara lain memindahkan/ melepaskan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak Kedua, dan/atau kepada pihak lain yang ditentukan oleh BPD/BPC Pihak Kedua sendiri, atas persetujuan BPP GAPENSI.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Maret 2019
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA
Pimpinan Sidang,
Xx. XXXXXXX XXXXXX Drs. H. HERMANSYAH Xx. XXXXXXXXXXX XXXX, MT
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
XXXXXX XXXXXXXX XXX XXXXXXX XXXX, ST
Anggota Anggota