TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG MILIK NEGARA PADA PENGGUNA BARANG
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG MILIK NEGARA PADA PENGGUNA BARANG
Sumber gambar: xxx.xxxxxxx.xx.xx
I. PENDAHULUAN
Barang milik negara atau yang disingkat BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.1 Dalam hal ini status BMN dipandang dari sifat perolehannya, yaitu:
1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN;
2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah merupakan barang yang diperoleh dari hal-hal berikut:
1. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
3. Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
4. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.2
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa salah satu bentuk perbendaharaan negara adalah pengelolaan BMN.3 Pengelolaan BMN sebagai salah satu bentuk perbendaharaan negara harus dapat dilakukan secara optimal untuk dapat mendukung fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini pengelolaan BMN tidak terlepas dari implementasi peran pemerintah dalam memanfaatkan kekayaan negara untuk tujuan bernegara.
1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 10
2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 2 ayat (2)
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 2 huruf g
Untuk dapat melakukan pengelolaan BMN secara optimal, maka diperlukan instrumen peraturan perundang-undangan yang mengatur secara teknis mengenai hal tersebut. Berdasarkan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diamanatkan bahwa ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan BMN diatur dengan peraturan pemerintah.
Dengan adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka kemudian dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Lingkup pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah semakin berkembang dan kompleks, belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah tersebut.4
Untuk dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), kemudian dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.5
Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam hal ini pengelolaan BMN meliputi:
1. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penggunaan;
4. Pemanfaatan;
5. Pengamanan dan pemeliharaan;
6. Penilaian;
7. Pemindahtanganan;
4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penjelasan Bag. I Umum pada Poin 1 tentang Dasar Pemikiran
5 Ibid, Pasal 109
8. Pemusnahan;
9. Penghapusan;
10. Penatausahaan; dan
11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.6
Salah satu bentuk pengelolaan BMN adalah pemanfaatan BMN. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.7
Pemanfaatan BMN tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendayagunakan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaran tugas dan fungsi kementerian atau lembaga agar dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa harus memindahtangankan kepemilikan atas BMN tersebut. Dalam hal ini pemanfaatan BMN tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan BMN yang dapat memberikan kemanfaatan bagi negara sebagai pemilik BMN tersebut. Pemanfaatan BMN diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Bentuk pemanfaatan BMN adalah berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).8
Salah satu bentuk pemanfaatan BMN adalah pinjam pakai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengertian dari pinjam pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.9 Dari pengertian pinjam pakai tersebut, dapat disimpulkan bahwa pinjam pakai atas BMN hanya berlaku untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, pengertian pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. Dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 memberikan peluang bagi pinjam pakai atas BMN yang berada pada Pengguna Barang.
6 Ibid, Pasal 3 ayat (1) dan (2)
7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pasal 1 angka 9
8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 27
9 Ibid, Pasal 1 angka 12
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/D10. Dalam kaitannya dengan BMN, maka Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.11
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.12 Lebih lanjut untuk BMN, maka Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna BMN.13
Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pelaksanaan pinjam pakai atas BMN yang berada pada Pengguna Barang. Seluruh uraian dalam tulisan hukum ini mendasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
II. PERMASALAHAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan hukum ini adalah:
1. Bagaimanakah prosedur dalam pengajuan pinjam pakai BMN yang berada pada Pengguna Barang?
2. Bagaimanakah perikatan dalam pinjam pakai BMN yang berada pada Pengguna Barang?
III. PEMBAHASAN
1. Prosedur dalam pengajuan pinjam pakai BMN yang berada pada Pengguna Barang
Pelaksanaan pinjam pakai atas BMN merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Dalam hal ini pinjam pakai atas BMN dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut.
1. Mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang; dan
2. Menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.14
10 Ibid, Pasal 1 angka 3
11 Ibid, Pasal 4 ayat (1)
12 Ibid, Pasal 1 angka 4
13 Ibid, Pasal 6 ayat (1)
14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pasal 47
Pihak-pihak pelaksana pinjam pakai atas BMN terdiri dari pihak yang dapat meminjampakaikan BMN dan pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN. Pihak yang dapat meminjampakaikan BMN adalah:
1. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
2. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Sementara pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN adalah pemerintah daerah.
Dalam hal ini jelas bahwa pihak yang dapat meminjampakaikan BMN maupun pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN bersifat limitatif, dimana pinjam pakai atas BMN tidak dapat dilakukan untuk pihak-pihak lain diluar dari pihak-pihak tersebut.
Dalam pelaksanaan pinjam pakai atas BMN, objek pinjam pakai meliputi BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. Objek pinjam pakai BMN berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.15
Dalam pelaksanaan pinjam pakai BMN pada Pengguna Barang, pemerintah daerah sebagai calon peminjam pakai mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang. Berdasarkan permohonan dari calon peminjam pakai, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada Pengelola Barang dengan dilampiri:
1. Surat permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai;
2. Surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; dan
3. Data objek Pinjam Pakai, antara lain kartu identitas barang, untuk BMN yang memiliki kartu identitas barang.16
Permohonan persetujuan pinjam pakai dari Pengguna Barang yang diajukan kepada Pengelola Barang sekurang-kurangnya memuat:
1. Pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai;
2. Identitas peminjam pakai;
3. Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai;
4. Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan; dan
5. Jangka waktu Pinjam Pakai.17
Berdasarkan permohonan persetujuan pinjam pakai dari Pengguna Barang, Pengelola Barang melakukan penelitian sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Adapun penelitian yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi:
1. Kepastian belum atau tidak adanya penggunaan BMN;
15 Ibid, Pasal 50 ayat (1) dan (2)
16 Ibid, Pasal 58 ayat (1)
17 Ibid, Pasal 58 ayat (2)
2. Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; dan
3. Jangka waktu Pinjam Pakai.18
Persetujuan ataupun penolakan Pengelola Barang atas permohonan persetujuan pinjam pakai dari Pengguna Barang dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. BMN yang dimohon dalam kondisi belum atau tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Pemerintah Pusat;
2. BMN yang dimohon akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
3. Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian Xxxxxx Xxxxx.
Apabila Pengelola Barang menyetujui permohonan persetujuan pinjam pakai dari Pengguna Barang, maka Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai, yang paling sedikit memuat:
1. Identitas peminjam pakai;
2. Data BMN objek Pinjam Pakai;
3. Jangka waktu Pinjam Pakai; dan
4. Kewajiban peminjam pakai.19
Sementara apabila Pengelola Barang menolak permohonan persetujuan pinjam pakai dari Pengguna Barang, maka Pengelola Barang harus memberitahukan kepada Pengguna Barang dengan disertai alasan penolakannya.20
2. Perikatan dalam pinjam pakai BMN yang berada pada Pengguna Barang
Dalam pelaksanaan pinjam pakai BMN yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapatkan persetujuan pinjam pakai dari Pengelola Barang, maka harus dilakukan perikatan antara Pengguna Barang yang meminjampakaikan BMN dengan pemerintah daerah selaku peminjam pakai. Perikatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian pinjam pakai antara Pengguna Barang dengan peminjam pakai.21
BMN yang menjadi objek pinjam pakai merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari peminjam pakai. Dalam hal ini selama jangka waktu Pinjam Pakai, peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek Pinjam Pakai dengan biaya yang dibebankan pada peminjam pakai.22
18 Ibid, Pasal 59 ayat (1), (2), dan (3)
19 Ibid, Pasal 60 ayat (2)
20 Ibid, Pasal 60 ayat (3)
21 Ibid, Pasal 61 ayat (1)
22 Ibid, Pasal 61 ayat (2)
Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam pakai, peminjam pakai harus memberitahukan kepada Pengguna Barang akan mengakhiri atau memperpanjang pinjam pakai sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir.23
Dalam hal pinjam pakai akan diperpanjang, Pengguna Barang mengajukan kembali permohonan persetujuan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai kepada Pengelola Barang berdasarkan permohonan peminjam pakai. Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai tersebut disertai dengan:
1. Surat persetujuan Pinjam Pakai sebelumnya dari Pengelola Barang;
2. Surat pernyataan dari peminjam pakai bahwa objek Pinjam Pakai masih digunakan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
3. Surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.24
Apabila peminjam pakai hendak mengakhiri pinjam pakai sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir, maka peminjam pakai harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengguna Barang.25
Dalam hal pinjam pakai berakhir, maka harus dilakukan serah terima BMN yang menjadi objek pinjam pakai dari peminjam pakai kepada Pengguna Barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. Berakhirnya pinjam pakai tersebut juga harus dilaporkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.26
IV. PENUTUP
1. Prosedur dalam pengajuan pinjam pakai BMN yang berada pada Pengguna Barang harus dilakukan melalui permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang. Dalam hal ini Pengguna Barang tidak dapat secara langsung menyetujui permohonan pinjam pakai yang diajukan oleh pemerintah daerah. Pinjam pakai atas BMN yang berada pada Pengguna Barang baru dapat dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan pinjam pakai yang diterbitkan oleh Pengelola Barang. Perpanjangan atas pinjam pakai BMN yang berada pada Pengguna Barang juga harus mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
2. Perikatan dalam pinjam pakai atas BMN yang berada pada Pengguna Barang dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai antara Pengguna Barang yang meminjampakaikan BMN dengan pemerintah daerah yang menjadi peminjam pakai. Biaya atas pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang menjadi objek pinjam pakai dibebankan kepada peminjam pakai.
23 Ibid, Pasal 61 ayat (3)
24 Ibid, Pasal 61 ayat (4) dan (5)
25 Ibid, Pasal 61 ayat (6)
26 Ibid, Pasal 61 ayat (7) dan (8)
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan
Barang Milik Negara
Penulis:
Tim Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum semata dan bukan merupakan pendapat instansi.