PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BhDAN PEMBINMN IOEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESI/\
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI DAN JARINGAN
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH KABUPATEN ENDE
TENTANG
PEMBINAAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN ENDE
NOMOR: PKS.08.1/BPIP/D.I/12/2021 NOMOR:
Pada hari ini ju.mat tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Ende, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PRAKOSO, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP, beralamat di Jln. Veteran III No. 2, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan Badan Pembinaan ideologi Pancasila, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
2. XXXXXXX XXXX, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende berkedudukan di Jalan Durian, Ende, Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pembinaan ideologi Pancasila yang mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Ende, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik;dan
x. Xxxxx untuk menindaklanjuti Nata Kesepahaman antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor MoU.02/Ka.BPIP/ 06/2021 dan Nomor: BU.001/28/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila di Kabupaten Ende.
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
PARA PIHAK sepakat mengadakan kerja sama dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal yang diatur dengan ketentuan dan syarat syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dan pedoman bagi PARA PIHAK dalam upaya bersama untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah Kabupaten Ende dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas PARA PIHAK dalam pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di daerah Kabupaten Ende dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Linglrup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. Pembinaan nilai-nilai Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA;
2. Pelaksanaan pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah PIHAK KEDUA, yang akan diimplementasikan di wilayah PIHAK KEDUA;
3. Pemanfaatan sumber daya PARA PIHAK dalam melaksanakan sosialiasi dan komunikasi serta pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk seminar, lokakarya, dislrusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
4. Pelaksanaan pembentukan dan pemberdayaan jejaring multipihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
5. tukar-menukar informasi, penggunaan kepakaran dan ketokohan serta bidang lain dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal; dan
6. kegiatan dalam bentuk lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Menerima ide, gagasan, dan masukan dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan konsep pembinaan ideologi Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA;
b. Melaksanakan pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan inovasi pembudayaan dan pemantapan pranata dalam bentuk pembinaan kepada aparat desa, organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, mahasiswa dan siswa sekolah menengah atas berdasarkan konsep yang telah disusun PIHAK PERTAMA;
c. Memperoleh dukungan sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana, data dan informasi serta peserta dalam rangka pelaksanaan seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK dalam rangka sosialisasi, pembudayaan, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong;
d. Mendorong pembentukan dan pemberdayaan jejaring multipihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di wilayah PIHAK KEDUA; dan
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
a. Menyusun konsep pembinaan ideologi Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di
wilayah PIHAK KEDUA berdasarkan ide, gagasan, dan masukan dari PIHAK KEDUA.
b. Memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep aktualisasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah PIHAK KEDUA yang akan diimplementasikan melalui pengabdian kepada masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA untuk dibahas bersama.
c. Memberikan bantuan berupa sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana atau hal lain yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan sosialiasi, pembudayaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK;
d. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PIHAK KEDUA dalam mendorong pembentukan dan pemberdayaan jejaring multi pihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
e. Membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dalam bentuk rekomendasi kepada pirnpinan.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Menerima konsep pembinaan nilai-nilai Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA berdasarkan ide, gagasan, dan masukan dari PIHAK KEDUA.
b. Menerima ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep pelaksanaan pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui pengabdian kepada masyarakat.
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
c. memperoleh bantuan berupa sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana atau hal lain yang dibutuhkan dalam rangka
mendukung pelaksanaan kegiatan sosialiasi, pembudayaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk seminar, lokakatya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK; dan
d. melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PIHAK PERTAMA serta memberikan ide, gagasan, dan masukan dalam pembentukan dan pemberdayaan jejaring multi pihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep pembinaan nilai-nilai Pancasila melalui sosialisasi dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di wilayah PIHAK KEDUA.
b. Memberikan ide, gagasan dan masukan dalam penyusunan konsep pembudayaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal di wilayah PIHAK KEDUA yang akan diimplementasikan melalui pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan bantuan berupa sumber daya manusia, materi, sarana dan prasana atau hal yang dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan sosialiasi, pembudayaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dengan berasaskan gotong-royong dalam bentuk seminar, lokakatya, diskusi kelompok terpumpun, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK
d. melaksanakan pembentukan dan pemberdayaan jejaring multi pihak dalam rangka membangun karakter berwawasan kebangsaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan melibatkan PIHAK PERTAMA;
PIHAK PERTAMA
KEDUA
PIHAK
e. memberikan data dan informasi, peserta dalam pelaksanaan seminar, lokakatya, diskusi kelompok terpumpun, sosialisasi dan/ atau kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan aktualisasi nilai-nilai
Pancasila melalui kearifan lokal yang dilaksanakan di lingkungan PIHAK KEDUA
f. membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai Pancasila melalui kearifan lokal dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan.
Pasal 4 PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) PARA PIHAK menyusun program dan kegiatan secara bersama-sama sepanjang masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Rincian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PARA PIHAK setelah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja Sama sebagai pedoman pelaksanaan bagi PARA PIHAK
(3) Kerangka Acuan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandandatangani.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK Lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
(2) Dalam hal satu PIHAK berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari PIHAK Lainnya, paling
Iambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum diakhirinya Perjanjian Keria Sama ini.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak menyebabkan berakhirnya aktivitas-aktivitas yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sampai terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai hak dan kewajiban masing masing, serta sumber-sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan/ atau penafsiran terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 8 KORESPONDENSI
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu:
Pejabat
Alamat
..
.
Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama
Xxxxx Xxxxxxx XXX Xx. 2, Jakarta Pusat
a) PIHAK PERTAMA
b) PIHAK KEDUA
Pejabat
Alamat
. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Ende
.. Jalan Durian, Ende, Nusa Tenggara Timur
(2) Dalam hal terdapat penggantian pejabat penghubung wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja.
(3) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pejabat narahubung dan bukan merupakan penanggung jawab kegiatan.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Dalam hal terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan kahar · (force majeure) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(2) PARA PIHAK tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk pemenuhan kewajiban dan keterlambatan atau kegagalan dalam pemenuhan kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama ini jika hal tersebut disebabkan atau timbul karena keadaan kahar (force majeurj, meliputi tetapi tidak terbatas pada perubahan peraturan pemerintah, blokade, revolusi, pemberontakan, penjarahan, perubahan yang sangat tajam dalam bidang perekonomian, kebakaran, banjir, gempa bu.mi, dan/ atau bencana alam lainnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeur) wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeur) tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan oleh salah satu PIHAK sebagai akibat keadaan kahar {force majeur) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 10 EVALUASIDANPELAPORAN
(1) Evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama.
(3) Materi Laporan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. sasaran;
c. tujuan;
d. keluaran/hasil yang dicapai;
e. lokasi pelaksanaan dan kelompok penerima manfaat;
f. peran para pihak;
g. pembiayaan; dan
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
h. evaluasi/penyelesaian masalah.
Pasal 11 ADENDUM
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama Tambahan (Adendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
- 12 -
Pasal 12 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK PIHAK
PERTAMA KEDUA