NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA
KOREAN ASSOCIATION SURABAYA DENGAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BERUPA PEMBANGUNAN TAMAN PERSAHABATAN INDONESIA - KOREA
Nomor : KAOSS-BOARD / No.201005081 Nomor : 190 / 2423 / 436.2.3 / 2010
Pada hari ini Sabtu tanggal Delapan bulan Mei tahun Xxx Xxxx Xxxxxxx (08 - 05 - 2010) yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXX XXXX XXX : | Pembina Korean Association Surabaya selaku penerima surat kuasa khusus nomor KAOSS–BOARD 2010.0414-2 dari pengurus Korean Association Surabaya, suatu yayasan yang didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 177 tanggal 14 Mei 2001 yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxx, SH. Notaris di Sidoarjo sebagaimana telah dirubah dengan akta nomor 68 tanggal 29 September 2004 yang dibuat oleh Triwinarno, SH, Mkn Notaris di Sidoarjo, berkedudukan di Jl. Mayjend. Sungkono Darmo Park I Blok II C No. 2 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Korean Association Surabaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. XXXXXXX XXX XXXXXXX : | Walikota Surabaya, berkedudukan di Xx.Xxxxx Xxxxx Xx.0 Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
Bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan baik yang telah terjalin antara Kota Surabaya dengan Kota Busan – Korea , khususnya bagi masyarakat Kota Surabaya dengan masyarakat Korea yang ada di Surabaya dan sebagai bentuk partisipasi PIHAK PERTAMA selaku perkumpulan masyarakat Korea yang ada di Kota Surabaya pada penataan ruang terbuka hijau di Kota Surabaya, maka PIHAK PERTAMA telah melakukan pembangunan Taman Persahabatan Indonesia – Korea yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxxx Surabaya.
Bahwa hasil pembangunan Taman Persahabatan Indonesia – Korea yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxxx Surabaya selanjutnya akan dihibahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Bahwa pelaksanaan hibah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini PARA PIHAK sepakat melaksanakan serah terima hasil pembangunan Taman Persahabatan Indonesia – Korea yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxxx Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan pembangunan Taman Persahabatan Indonesia – Korea yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxxx Surabaya seluas ± 1848 m2, senilai Rp. 544.500.000,00 (limaratus empatpuluh empat juta limaratus ribu rupiah).
2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pembangunan Taman Persahabatan Indonesia – Korea yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxxx Surabaya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini kepada PIHAK KEDUA.
3. Bahwa PIHAK KEDUA menerima hasil pembangunan Taman Persahabatan Indonesia – Korea yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxxx Surabaya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dari PIHAK PERTAMA.
4. Bahwa sejak ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini, maka hak, wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan, pemanfaatan hasil pembangunan Taman Persahabatan Indonesia – Korea yang terletak di Jalan Xx. Xxxxxxx Surabaya sepenuhnya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Demikian Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai secukupnya mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
XXXXXXX XXX XXXXXXX | XXX XXXX XXX |