MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN JURNAL OJS DAN DOI SECARA OFFLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (InstItusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Jawa Timur Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat Melakukan Kerjasama Pendampingan Pengelolaan OJS (Open Journal Systems) dan DOI (Digital Object Identifier) Secara Offline dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan pendampingan tatap muka tutorial sesuai jumlah dan jadwal yang ada.
3. Melakukan review via email semua dokumen pendampingan yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
4. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Tim Task Force Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI (Xxxxx dan Xxxxxx Kependidikan).
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pendampingan Pengelolaan Jurnal selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordinasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan per jurnal yang mengikuti Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) via BNI Norek. an. sesuai pasal 3. Biaya pendampingan tersebut belum termasuk biaya pajak kegiatan, akomodasi transport, dan hotel fasilitator.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Pengelolaan Jurnal dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
Bulan Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
I | Peningkatan Konseptual Teoritik dan Empirik Dalam Manajemen OJS dan DOI | Workshop Pengelolaan OJS dan DOI (1 Hari, 8 jam) | Pembayaran 9 (sembilan) juta paling lambat 1 minggu yad (30% dari nilai Kontrak) |
II | Peningkatan Konseptual Teoritik dan Empirik dalam Penyuntingan Jurnal. | Workshop Penyuntingan Jurnal (1 Hari, 8 jam) | Pembayaran 9 (sembilan) juta paling lambat 1 minggu yad (30% dari nilai Kontrak) |
II-VI | Fasilitasi Pengelolaan OJS dan DOI | Konsultasi/Review/Pemberi-an Advice Pengelolaan OJS dan DOI (via Email: xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxx @xxxxx.xxx) | - |
VII | Finalisasi Pengelolaan OJS dan DOI | Tracer Web OJS dan DOI: Adanya Jurnal Ber-OJS dan DOI | Pembayaran 12 (dua uluh satu) juta paling lambat 1 minggu yad (40% dari nilai Kontrak) |
Catatan: Bulan ke-1 (1 Hari, 8 jam) merupakan pendampingan tatap muka tutorial di Pihak Kedua yang dilakukan oleh 1-2 Fasilitator Guna Bangsa Foundation.
Pasal 4:
Ayat 1. Pembiayaan yang timbul akibat program Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk pajak kegiatan, biaya transport, dan hotel fasilitator.
Ayat 3. Jika TARGET TIDAK TERCAPAI (TIDAK TERCAPAI JURNAL BER-OJS DAN DOI) maka mItra
tidak perlu membayar 70% sisa biaya pendampingan.
Pasal 5:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 6:
Program Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak produkif, tidak efektif, tidak efisien, atau melanggar etika profesi. Jika terjadi penghentian program pendampingan ini maka Pihak Pertama TIDAK BERKEWAJIBAN untuk mengembalikan dana pendampingan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Pasal 7:
Program Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI berlangsung selama 7 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama TANPA ADA PEMBIYAAN PENDAMPINGAN LAGI.
Pasal 8:
Kekayaan intelektual hasil Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 9:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 10:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan manfaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Pertama
Direktur GBF,
Pihak Kedua
Rektor/Direktur/Ketua Institusi Mitra
NIP/NRP: Senior Advisor – Director of GBF
Logo Institusi Mitra
MEMORANDUM OF AGREEMENT (MoA)
NOTA PERJANJIAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN JURNAL OJS DAN DOI SECARA ONLINE
Guna Bangsa Foundation Malang dengan …… (InstItusi Mitra)
Nomor: ….. /AKS-GBF/ …. /20 ... dan Nomor: ………………………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan : Direktur Guna Bangsa Foundation Malang Jawa Timur Alamat :
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Alamat : ……… (Institusi Mitra)
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua Sepakat Melakukan Kerjasama Pendampingan Pengelolaan OJS (Open Journal Systems) dan DOI (Digital Object Identifier) Secara Online dengan Ketentuan Sebagai Berikut”
Pasal 1:
Pihak Pertama berkewajiban:
1. Melakukan pendampingan dengan sunguh-sungguh dan sepenuh hati sesuai jadwal pendampingan yang telah disetujui.
2. Melakukan review via email semua dokumen pendampingan yang dikonsultasikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan paling lambat 3X24 jam.
3. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 2:
Pihak Kedua berkewajiban:
1. Membentuk Tim Task Force Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI (Xxxxx dan Xxxxxx Kependidikan).
2. Menyediaan fasilitas, akomodasi, dan mengkondisikan Tim Task Force Pendampingan Pengelolaan Jurnal selama proses pendampingan berlangsung.
3. Melakukan koordinasi internal dan eksternal agar proses pendampingan berjalan secara optimal, responsif, adaptif, kreatif, dan produktif.
4. Membayar biaya pendampingan per jurnal yang mengikuti Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) via
BNI Norek.
an.
sesuai pasal 3. Biaya
pendampingan tersebut belum termasuk biaya pajak kegiatan.
5. Menjaga etika profesi selama proses pendampingan.
Pasal 3:
Pendampingan Pengelolaan Jurnal dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.
Bulan Ke | Progam Pendampingan | Kegiatan | Keterangan |
I | “Capacity Building” Peningkatan Kapasitas Teori dan Empirik dalam Manajemen OJS dan DOI dengan Studi Mandiri Bahan “Capacity Building” dari GBF. | Studi Mandiri | - |
II | “Capacity Building” Peningkatan Kapasitas Teori dan Empirik dalam Penyuntingan Jurnal dengan Studi Mandiri Bahan “Capacity Building” dari GBF. | Studi Mandiri | - |
II-VI | Fasilitasi Pengelolaan OJS dan DOI | Konsultasi/Review/Pemberi-an Advice Pengelolaan OJS dan DOI (via Email: xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxx @xxxxx.xxx) | Pembayaran Rp. 7.500.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lambat 1 minggu yad (30% dari nilai Kontrak) |
VII | Finalisasi Pengelolaan OJS dan DOI | Tracer Web OJS dan DOI: Adanya Jurnal Xxx-XXX dan DOI | Pembayaran Rp. 17.500.000 (tujuh belas lima rats ribu rupiah) paling lambat 1 minggu yad (70% dari nilai Kontrak) |
Pasal 4:
Ayat 1.Pembiayaan yang timbul akibat program Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
Ayat 2. Pembiayaan yang dibayarkan ke Pihak Pertama belum termasuk pajak kegiatan.
Ayat 3. Jika TARGET TIDAK TERCAPAI (TIDAK TERCAPAI JURNAL BER-OJS DAN DOI) maka mItra
tidak perlu membayar 70% sisa biaya pendampingan.
Pasal 5:
Force Majeure (Kejadian yang Terjadi di Luar Kemampuan Manusia)
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan terlepas hak dan kewajibannya jika terjadi kondisi Force Majeure.
2. Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
3. Semua kerugian dan biaya yang diderita setelah terjadi Force Majeure akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 6:
Program Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI ini dapat dihentikan ditengah proses oleh Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama jika dirasakan tidak bermanfaat, tidak produkif, tidak efektif, tidak efisien, atau melanggar etika profesi. Jika terjadi penghentian program pendampingan ini maka Pihak Pertama TIDAK BERKEWAJIBAN untuk mengembalikan dana pendampingan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Pasal 7:
Program Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI berlangsung selama 7 bulan sejak tanggal ditandatangani Nota Perjanjian (MoA) dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Pihak Kedua atau atas kesepakatan bersama TANPA ADA PEMBIYAAN PENDAMPINGAN LAGI.
Pasal 8:
Kekayaan intelektual hasil Pendampingan Pengelolaan OJS dan DOI menjadi milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua DAN HANYA DAPAT digunakan untuk kepentingan terbatas.
Pasal 9:
JIka terjadi persengketaan dalam kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 10:
Demikian Nota Perjanjian (MoA) ini dibuat berasaskan manfaat bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Malang 20..
Pihak Pertama
Direktur GBF,
Pihak Kedua
Rektor/Direktur/Ketua Institusi Mitra