SURAT PERJANJIAN MITRA RESELLER
SURAT PERJANJIAN MITRA RESELLER
Pada Hari ini ...... tanggal .. bulan .... tahun ..... telah terjadi perjanjian dan kesepakatan antara pihak-pihak berikut:
Nama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
No. KTP 0000000000000000
Alamat : Kebun Xxxxx Xx 00/00 Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx
Jabatan : Marketing
Untuk selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Mitra :
Untuk selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini.
Kedua belah telah menyepakati perjanjian Mitra dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak Kedua telah setuju bermitra bisnis sebagai Reseller produk jamu holistic Pihak Pertama.
Pasal 2
Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
1. Mendapatkan harga spesial yaitu diskon 10% dari harga HET.
2. Mendapatkan 1 Spanduk Ath-Thib Holistic dan Brosur.
3. Mendapatkan fasilitas support desain grafis dan Deskripsi produk
4. Membantu pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas jika dibutuhkan.
5. Tergabung dalam grup Telegram dan WA Jamu Holistic.
6. Menjaga ketersediaan stok, kualitas produk, dan harga pasaran.
7. Mendapatkan 1 pcs kaos jamuholistic
Pasal 3
Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal /distributor seperti tersebut di bawah ini :
1. Pada saat pendaftaran harus membeli senilai Rp.1.500.000 all varian dan mengisi biodata di website yang telah disediakan.
2. Pihak Kedua diwajibkan mencapai target minimal repeat order yang telah ditentukan sebagai berikut:
Bulan | Target per Bulan |
Bulan 1-6 | ≥ Rp. 1.500.000,- |
Bulan 7-12 | ≥ Rp. 2.000.000,- |
dst | (kelipatan 500.000 setiap 6 bulan sekali) |
Repeat order di lakukan dalam satu kali transaksi sesuai dengan nominal di atas
3. Pihak Kedua dengan sunguh-sungguh dan optimal berusaha untuk memasarkan produk tersebut untuk semakin berkembang dan lancarnya penjualan seperti yang ditargetkan Pihak Pertama.
4. Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran, harga dan reputasi Pihak Pertama dan produknya.
5. Senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pihak Pertama.
Pasal 4
1. Dalam hal Pihak Kedua tidak ada repeat order dalam 1 (satu) bulan maka akan keluar keanggotaan sebagi Reseller. Jika tidak bisa di hubungi sebanyak tiga kali maka akan ada surat pemutusan perjanjian kerjasama
2. Jika Pihak Kedua ingin berhenti menjadi Reseller, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Reseller, dan harus sudah menyelesaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 5
Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini dengan tanpa memberikan ganti rugi apapaun kepada Pihak Kedua serta menunjuk pihak lain untuk memasarkan produk tersebut di atas apabila :
1. Pihak Kedua tidak melakukan pembelian produk dari Pihak Pertama selama 1 (satu) bulan berturut-turut atau dinilai sudah tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai Reseller.
2. Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada pasal tiga.
3. Pihak Kedua melakukan tindakan dan kebijakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan baik materiil maupun imateriil bagi Pihak Pertama dan produknya.
4. Pihak Kedua mengundurkan diri.
Pasal 6
Apabila pihak pertama melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran, harga dan reputasi Pihak Pertama dan produknya maka akan di kenakan denda Rp. 5.000.000,- , apabila sudah dikenakan denda lalu melanggar lagi maka secara otomatis akan keluar dari keanggotaan sebagai reseller dan menjadi customer biasa
Pasal 7
Jika selama perjanjian kerja ini berlaku terjadi pelanggaran dari pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia menerima sanksi yang diberlakukan dan disepakati. Dan jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati dengan itikat yang baik.