REKSA DANA DANAMAS DOLLAR
Tanggal Efektif: 11 Mei 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Mei 2004
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA DANAMAS DOLLAR
Reksa Dana DANAMAS DOLLAR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
DANAMAS DOLLAR bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang serta mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar mata uang asing melalui penempatan dana investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam Denominasi Dollar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan
Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR
MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00
Xxxxxxx 00000
Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. (00-00) 000 0000
Fax. (00-00) 000 0000
PERHATIAN : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Pembaharuan Prospektus pertahun buku Desember 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI DANAMAS DOLLAR | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 16 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO DANAMAS DOLLAR | 18 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 20 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 22 |
BAB IX BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 24 26 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 27 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 30 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 34 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 40 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN SENGKETA | 41 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 42 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Pe nitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan
informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan DANAMAS DOLLAR yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai
(a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sinarmas Asset Management.
1.19. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.26. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAMAS DOLLAR.
1.35. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Xxxxxxx Xxxxxx dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem perangkat dan prosedur berbasis elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk :
1. Penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyerataan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption); dan
4. Pengalihan investasi (switching);
Pemegang Unit Penyertaan menyadari sepenuhnya dan menyetujui bahwa Pemegang Unit Penyertaan hanya akan mendapatkan konfirmasi melalui media elektronik tanpa media cetak (paperless) untuk: (i) transaksi pembelian awal xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxx Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; (ii) transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; dan (iii) informasi saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAMAS DOLLAR. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI DANAMAS DOLLAR
2.1 PEMBENTUKAN DANAMAS DOLLAR
DANAMAS DOLLAR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANAMAS DOLLAR No. 67 tanggal 17 Maret 2004, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta jo. Akta No. 66 tanggal 22 April 2004, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta antara PT Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk., sebagai Bank Kustodian.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management (d/h. PT Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum secara terus menerus atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan akan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR setelah mendapat persetujuan dari OJK.
2.3 PENGELOLA DANAMAS DOLLAR
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxx Xxxxxxxx WK., Ketua Komite Investasi
Xxxx Xxxxxxxx X.X. xxraih gelar Bachelor of Science Industrial System and Engineering dari Ohio State University, Columbus, Ohio, USA. Memiliki pengalaman bekerja 3 tahun di PT Bank Internasional Indonesia Tbk. pada divisi Corporate Banking. Pada Tahun 2000-2001 bekerja pada PT Sinarmas Sekuritas di divisi Corporate Finance, Tahun 2001-2012 menjabat sebagai Fund Manager pada PT Sinarmas Sekuritas, terakhir beliau menjabat sebagai Direktur PT Sinarmas Asset Management sejak April 2012. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management sejak Agustus 2017. Beliau telah banyak mengikuti berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan dan pasar modal, dan telah memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan No. KEP-263/PM/WAPERD/2003 yang telah diperpanjang tanggal 15 Januari 2016 dan telah mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dengan No. KEP-119/PM/WMI/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-679/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 09 September 2022.
▪ Xx. Xxxxx Xxxxxxxx., Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Meraih gelar Sarjana Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Dan pada tahun 2008, meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta. Pernah mengikuti pendidikan Leading Change and Organizational Renewal, Standford University, California pada tahun 2018, mengikuti pendidikan Merger and Acquisitions, London Busine School, London pada tahun 2017. Bekerja di Bank Indonesia. pada Juli 2000 – Jun 2002, menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, pada Juli 2002 – Mar 2005, menjabat sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan dan menjabat
sebagai Direktur, Direktorat Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, pada tahun 2010 – 2015 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank, Pengendalian Moneter dan Perkreditan, pada tahun 2015 – 2020 menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Saat ini menjabat sebagai Editorial Board Journal of Islamic Monetary, Economics and Finance di Bank Indonesia.
▪ Xxxx Xxx., Anggota Komite Investasi
Xxxx Xxx Xxxx Xxx meraih gelar Master of Arts in Economics dari Cambridge University dan Master of Science in Economics dari London School of Economics. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam asset management dan private banking industry di Singapore dan China. Pengalaman profesionalnya meliputi Global and Asia markets strategy, asset allocation, equity research and management of equities, balanced and fixed income portfolios.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxx., Ketua Tim Pengelola Investasi
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan akuntasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management , Xxxxx pernah bekerja sebagai Assistant Manager di PT Trimegah Sekuritas, Investment Research/Specialist di PT CIMB Principal Asset Management, Head of Investment di PT Yuanta Asset Management, dan Chief Investment Officer di PT Insight Investments Management. Sejak tahun 2012 hingga 2014, Xxxxx aktif menjadi pengajar di Lembaga IPEI, dimana pada 2014 hingga saat ini Genta aktif sebagai pengajar tetap di Bina Insan. Genta mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-97/BL/WMI/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 379/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016 dan kembali diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-404/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 08 Juli 2022, izin Wakil Perantara Pedagang Efek tahun 2012. Saat ini Genta adalah seorang CFP holder, PFM holder, AEPP holder, CSA holder, dan telah lulus ujian CFA level 1.
▪ Triwira Xxxxxxxx Xxxxxxx., Anggota Tim Pengelola Investasi
Triwira Xxxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, telah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management, Triwira memulai karirnya di industri pasar modal sebagai Research Analyst di PT Erdikha Sekuritas, Jakarta sejak tahun 2006 dan terakhir Triwira bekerja sebagai Fund Manager di PT Maybank Asset Management. Triwira mendapatkan gelar Magister Manajemen dari Kwik Kian Gie Business School pada tahun 2008. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/PM.211/WMI/2015 tanggal 1 April 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-46/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 10 Juni 2020.
▪ Xxxxx Xxxxxxx CFA., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Akuntasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2014 dan gelar Magister Administrasi Bisnis dari School of Business & Management Institut Teknologi Bandung pada tahun 2022. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Panin Sekuritas, Equity Investment Analyst di PT Sarana Multi Infrastruktur, Equity Analyst di PT AIA Finansial, dan Head of Investment & Treasury di PT Asuransi Umum Mega. Fikri mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No: KEP-93/PM.21/WMI/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Saat ini Xxxxx adalah seorang CFA (Chartered Financial Analyst) charterholder.
▪ Xxxxx Xxxxxxxxx Sutijadi., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, meraih gelar Sarjana dengan jurusan Teknik Industri dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 2014. Mulai bergabung di PT Sinarmas Asset Management sebagai Investment Analyst sejak 2019 dan posisi sekarang sebagai Junior Portofolio Manager. Siska mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-152/PM.211/WMI/2019 tanggal 5 Juli 2019.
2.4 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan REKSA DANA DANAMAS DOLLAR untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 telah diperiksa oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris – Moore.
2021 | 2020 | |
Hasil investasi (%) | 3,56% | 2,99% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 3,56% | 2,99% |
Beban investasi (%) | 2,83% | 2,45% |
Perputaran portofolio | 0,42 : 1 | 0,12 : 1 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak (%) | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata – mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, dan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan susunan Pengurus Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinarmas Asset Management Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, xx xxxx di hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah dicatatkan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sinarmas Asset Management Nomor: AHU-AH.01.03.0336025 tanggal 24 September 2019.
PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management.
Pemegang saham PT Sinarmas Asset Management adalah:
1. PT Sinarmas Sekuritas sejumlah 49.999.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 00.000.000.000,- (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); dan
2. PT Sinar Mas Multifinance sejumlah 1.000 (seribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 50.000.000 (lima puluh juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sinarmas Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx X.X.
Direktur : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam pengelolaan reksa dana saat ini PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah memperoleh Surat Efektif dari OJK untuk mengelola 37 (tiga puluh tujuh) Reksa Dana dan 1 (satu) Dana Investasi Real Estat, yaitu:
1. Reksa Dana Simas Satu;
2. Reksa Dana Danamas Rupiah;
3. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx;
4. Reksa Dana Danamas Dollar;
5. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx;
6. Reksa Dana Danamas Fleksi;
7. Xxxxx Xxxx Xxxxx Income Fund (d/h Riau Income Fund);
8. Reksa Dana Danamas Rupiah Plus;
9. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx;
10. Reksa Xxxx Xxxxx Danamas Mantap Plus;
11. Reksa Xxxx Xxxxx Danamas Instrumen Negara;
12. Reksa Xxxx Xxxxx Satu Prima;
13. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxx Unggulan;
14. Reksa Xxxx Xxxxx Syariah Berkembang;
15. Reksa Xxxx Xxxxx Syariah Unggulan;
16. Reksa Xxxx Xxxxx Saham Bertumbuh;
17. Reksa Xxxx Xxxxx Saham Ultima;
18. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap;
19. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
20. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Prestasi;
21. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Abdi Utama;
22. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Syariah Pendapatan Tetap;
23. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Andalan;
24. Reksa Dana Pendapatan Tetap Sinarmas Hidup Sejahtera;
25. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx;
26. Xxxxx Xxxx Xxxxx USD Fixed Income;
27. Xxxxx Xxxx Xxxxx Balance Prestasi;
28. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Balance Syariah;
29. Xxxxx Xxxx Indeks Simas Sri-Kehati;
30. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx;
31. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Equity Syariah;
32. Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30;
33. Xxxxx Xxxx Xxxxx USD Balance Fund;
34. Reksa Dana Terproteksi Simas Cemerlang 10;
35. Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia;
36. Reksa Dana Syariah Indeks Xxxxx ETF JII;
37. Xxxxx Xxxx Xxxxx Pasar Uang Indonesia; dan
38. Reksa Dana Terproteksi Simas Terproteksi 18.
Per tanggal 30 November 2022 PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah mempunyai dana kelolaan kurang lebih sebesar Rp. 33.491.807.723.960,- (tiga puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah).
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
a. Sektor Keuangan : PT Sinarmas Multiartha Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Asuransi Jiwa
Sinarmas MSIG, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinarmas Sekuritas, PT AB Sinar Mas Multifinance, Asuransi Simas Net, PT Sinarmas Futures, PT Sinar Mas Multifinance, PT Asuransi Simas Jiwa.
b. Sektor Non Keuangan : PT Golden Energy Mines Tbk, PT Smartfren Telekomunikasi Tbk, PT Duta
Pertiwi Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Puradelta Lestari Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT OKI Pulp & Paper Mills, PT The Univenus, PT Ekamas Fortuna, PT Purinusa Ekapersada, PT Jakarta Teknologi Utama (dahulu / former PT Jakarta Teknologi Utama Motor), PT Balai Lelang Sinarmas, PT Wapindo Jasaartha, PT Arthamas Solusindo, PT Komunindo Arga Digital, PT Sinar Artha Solusindo, PT Arthamas Informatika, PT Sinar Artha Inforindo, PT Xxxxx Xxxx Usaha, PT Sinar Artha Trading, PT Super Wahana Tehno.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (dahulu PT Bank Internasional Indonesia, Tbk) merupakan Bank Swasta Nasional Pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep– 67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa Kustodian , PT Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor U-158/DSN-MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dan sudah melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi diantaranya; Bank, Korporasi, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Manajer Investasi dan lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana (aset) kelolaan lebih dari 60 triliun (per Desember 2021) melalui layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk sudah menjadi Bank Kustodian untuk 200 (dua ratus) Reksa Dana dan menjalin kerjasama dengan 40 (empat puluh) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal, diantaranya:, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Investasi Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Syailendra Capital, PT Lautandhana Asset Management, PT Principal Asset Management, PT Sinarmas Asset Management, PT Asanusa Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Schroder Investment Management, PT BNP Paribas Asset Management, PT Sucorinvest Asset Management PT PNM Investment Management, PT RHB Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi , PT Yuanta Asset Management ,PT Majoris Asset Management dan lainnya. Selain kerjasama Reksa Dana, Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administrasi lainnya, seperti: Discretionary Fund Product, Unit Link Product dan lain–lain.
Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 39 (tiga puluh sembilan) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Indonesia adalah:
(i) PT Maybank Xxx Xxx Securities, dan
(ii) PT Maybank Aset Manajemen
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
(i) PT Maybank Indonesia Finance (dahulu BII Finance Center), dan
(ii) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1 TUJUAN INVESTASI
DANAMAS DOLLAR bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang serta mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar mata uang asing.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
Portofolio DANAMAS DOLLAR akan dikelola secara aktif guna mendapatkan pendapatan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan dana investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam denominasi Dollar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.
Komposisi portofolio investasi DANAMAS DOLLAR diperlihatkan dalam tabel dibawah ini :
Komposisi Portofolio | Minimum | Maksimum |
Efek Bersifat Utang | 80% | 100% |
Instrumen Pasar Uang | 0% | 20% |
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAMAS DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan DANAMAS DOLLAR:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih
DANAMAS DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan DANAMAS DOLLAR dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio DANAMAS DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh DANAMAS DOLLAR dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam DANAMAS DOLLAR sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO DANAMAS DOLLAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio DANAMAS DOLLAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx
XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 91 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari
terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DANAMAS DOLLAR
DANAMAS DOLLAR memberikan manfaat dan kemudahan bagi para pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan secara profesional adalah Pengelolaan portofolio investasi di pasar modal dan pasar uang antara lain meliputi pemilihan efek, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui DANAMAS DOLLAR Pemegang Unit Penyertaanakan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dan mempercayakannya kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi Investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui DANAMAS DOLLAR dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaandapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dan dalam hal ini, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Dimana Pemegang Unit Penyertaanakan menerima hasil penjualan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapat yang dapat pula berdampak pada kinerja bank-bank serta penerbit surat berharga atau pihak dimana DANAMAS DOLLAR melakukan investasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi DANAMAS DOLLAR.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana DANAMAS DOLLAR berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan DANAMAS DOLLAR dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAMAS DOLLAR. Dalam hal DANAMAS DOLLAR mengalami hasil investasi negatif, maka Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan yang akan berkurang.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (pelunasan-redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio DANAMAS DOLLAR dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pembubaran
Risiko ini dapat terjadi apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau terjadi penjualan kembali secara terus menerus sehingga Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR turun menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar Rupiah) selama 120 ( seratus dua puluh) Hari Bursa berturut – turut.
e. Risiko Kehilangan Kesempatan Investasi
Bank Kustodian mengasuransikan kekayaan DANAMAS DOLLAR atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas kekayaan DANAMAS DOLLAR, Bank Kustodian dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Selama tenggang waktu antara saat pengajuan klaim asuransi oleh Bank Kustodian dan saat perolehan dana klaim asuransi tersebut dari perusahaan asuransi, Manajer Investasi tidak dapat melakukan perdagangan atas efek – efek tersebut. Hilangnya kesempatan perdagangan ini dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
f. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan pemerintah, perpajakan maupun peraturan lainnya di masa depan dapat mempengaruhi Hasil investasi DANAMAS DOLLAR.
g. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
DANAMAS DOLLAR berisiko mengalami fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal – hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
h. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal DANAMAS DOLLAR berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dollar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari DANAMAS DOLLAR dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari DANAMAS DOLLAR.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAMAS DOLLAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAMAS DOLLAR, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAMAS DOLLAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi untuk DANAMAS DOLLAR adalah maksimum sebesar 3,00% (tiga persen) pertahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian untuk DANAMAS DOLLAR adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) pertahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris setelah ditetapkan pernyataan efektif atas DANAMAS DOLLAR oleh BAPEPAM & LK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang timbul setelah DANAMAS DOLLAR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
f. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya diatas.
g. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya distribusi Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAMAS DOLLAR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris untuk pertama kali.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan DANAMAS DOLLAR.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembelian Unit Penyertaan serta Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus pada saat persiapan untuk pertama kalinya.
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan Publik dan Notaris serta pihak lain dalam hal DANAMAS DOLLAR dibubarkan.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 1,00% (satu persen) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, yang dikenakan pada saat pemodal melakukan pembelian Unit Penyertaan.
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) Unit Penyertaan maksimum 1,00% (satu persen) dari Nilai Penjualan Kembali untuk penjualan kembali kurang dari 2 (dua) tahun dan 0,00% (nol persen) apabila Penjualan Kembali dilakukan setelah 2 (dua) tahun yang dikenakan pada saat pemodal menjual kembali (mencairkan) Unit Penyertaan yang dimilikinya.
c. Biaya – biaya bank (jika ada) untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, yang besarnya tergantung pada bank bersangkutan.
9.4 BIAYA YANG MENJADI BEBAN BANK KUSTODIAN
a. Biaya penyimpanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya asuransi atas seluruh kekayaan DANAMAS DOLLAR.
b. Biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya, antara lain tetapi tidak terbatas pada kerugian atas hilangnya kekayaan DANAMAS DOLLAR dan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan konversi efek.
c. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
d. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada BAPEPAM & LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. X.D.1;
e. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Xxxxxxx Investasi, yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya, sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. X.D.1.
f. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat- lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK X.D.1
g. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat- lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan Januari yang menggambarkan akun pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK No. X.D.1
9.5 ALOKASI BIAYA
Alokasi biaya yang ada adalah sebagai berikut :
JENIS BIAYA | DANAMAS DOLLAR |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Biaya Pembelian *) d. Biaya Penjualan Kembali **) | Maksimum 3,00 % Maksimum 0,20 % Maksimum 1,00 % Maksimum 1,00 % |
Keterangan :
*) Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan.
**) Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembaliserta investasi dialihkan
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx DANAMAS DOLLAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari DANAMAS DOLLAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
5. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
6. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal DANAMAS DOLLAR Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal DANAMAS DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAMAS DOLLAR WAJIB DIBUBARKAN
DANAMAS DOLLAR wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAMAS DOLLAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAMAS DOLLAR.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAMAS DOLLAR
Dalam hal DANAMAS DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAMAS DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAMAS DOLLAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAMAS DOLLAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAMAS DOLLAR dibubarkan, yang disertai dengan:
a. Akta pembubaran DANAMAS DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Laporan keuangan pembubaran DANAMAS DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika DANAMAS DOLLAR telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal DANAMAS DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran DANAMAS DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAMAS DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAMAS DOLLAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAMAS DOLLAR oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran DANAMAS DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAMAS DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAMAS DOLLAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAMAS DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAMAS DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAMAS DOLLAR oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran DANAMAS DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAMAS DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran DANAMAS DOLLAR kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAMAS DOLLAR oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAMAS DOLLAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran DANAMAS DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAMAS DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAMAS DOLLAR disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAMAS DOLLAR oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran DANAMAS DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAMAS DOLLAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran DANAMAS DOLLAR, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro
di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan DANAMAS DOLLAR;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran DANAMAS DOLLAR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAMAS DOLLAR sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAMAS DOLLAR dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAMAS DOLLAR yang disertai dengan:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran DANAMAS DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran DANAMAS DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal DANAMAS DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAMAS DOLLAR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada DANAMAS DOLLAR.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat Halaman Selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus DANAMAS DOLLAR ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening DANAMAS DOLLAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening DANAMAS DOLLAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya dari Danamas Dollar adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk transaksi Unit Penyertaan Danamas Dollar yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Danamas Dollar untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar US$ 1 (satu dollar Amerika Serikat) untuk setiap Unit Penyertaan ditambah Biaya Pembelian maksimum sebesar 1.00% (satu persen) dari nilai pembelian yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian Unit Penyertaan , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan tunai, cek/giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke dalam rekening DANAMAS DOLLAR di Bank Kustodian atau ke dalam rekening DANAMAS DOLLAR di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank dibawah ini:
Bank Maybank Indonesia Tbk, Cabang KCI Thamrin, Jakarta Atas nama : REKSA DANA DANAMAS DOLLAR
No. Rekening : 2-003-114-760
Bank Sinarmas, Cabang Thamrin Jakarta
A/c. : REKSADANA DANAMAS DOLLAR
No. Rekening : 0000-79774
Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS DOLLAR di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS DOLLAR di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi.
Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk investor atau Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya – biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro, atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisisecara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat).
Untuk transaksi Unit Penyertaan Danamas Dollar yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Danamas Dollar untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Danamas Dollar yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat).
Apabila penjualan kembali tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan menutup rekening tersebut serta mengembalikan sisa investasinya dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan
jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio DANAMAS DOLLAR diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek DANAMAS DOLLAR dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1 Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2 Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola DANAMAS DOLLAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DANAMAS DOLLAR
BANK KUSTODIAN
Manajer Investasi akan mengirimkan dokumen ke Bank Kustodian/Instruksi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
Belum Lengkap
Lengkap
Bagian administrasi Manajer Investasi / APERD akan melakukan pengecekan dan kelengkapan data – data yang ada di Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan memproses sesuai dengan standard operation procedure (SOP) yang ada.
Pembeli/calon Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, menyertakan bukti transfer/pemindahbukuan uang, dan dokumen-dokumen yang
diperlukan ke Manajer Investasi / APERD.
Menjelaskan Produk kepada Calon Pemegang Unit Penyertaan
PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT
(Manajer Investasi) / APERD
Calon Pemegang Unit Penyertaan
16.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
Manajer Investasi / APERD akan menginformasikan ke Pemegang Unit Penyertaan untuk dilengkapi. | |
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Pembelian dari Bank Kustodian dalam 7 (tujuh) Hari Bursa. | |
BANK KUSTODIAN
Manajer Investasi akan mengirimkan dokumen ke Bank Kustodian/Instruksi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
Belum Lengkap
Lengkap
Bagian administrasi Manajer Investasi / APERD akan mengecek Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, kelengkapan data dan memproses sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Administrasi yang berlaku.
Marketing/Customer Service Manajer Investasi / APERD akan mengecek semua kelengkapan data dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dan menyerahkan ke bagian administrasi Manajer Investasi / APERD untuk diproses lebih lanjut.
Pemegang Unit Penyertaan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke PT Sinarmas Asset Management (Manajer Investasi) / APERD.
Pemegang Unit Penyertaan
16.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
Manajer Investasi / APERD akan menginformasikan ke Pemegang Unit Penyertaan untuk dilengkapi. | |
Menerima dokumen, melakukan pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Penjualan Kembali dari Bank Kustodian dalam 7 (tujuh) Hari Bursa. | |
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan DANAMAS DOLLAR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00
Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000
Alamat email: xx@xxxxxxxx-xx.xx.xx Homepage: xxxx://xxx.xxxxxxxx-xx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx
Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (00-00) 000 0000
Faks. : (00-00) 000 0000
atau pada kantor – kantor cabang PT Sinarmas Asset Management dan agen penjual di bawah ini:
Cabang Fatmawati Golden Plaza Blok B / 22 Jl. RS Fatmawati No. 15 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bogor
Xx. Xxxxxxxxx Xx. 00X Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
Garut Sukabumi
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lantai 2
Xx. Xxxxxxx 000, Xxxxx 00000 Xx. X.X Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx 00000
Telepon: (0000) 000 0000 Telepon: (0266) 229 318
Faksimili: (0000) 000 0000 Faksimili: (0266) 229 340
JAWA TENGAH
Purwokerto Kudus
Gedung Bank Sinarmas Xx. X. Xxxx Xxxx Xxx. 00
Xx. S. Xxxxxx No. 77 Telepon: (0291) 446 322
Telepon: (0281) 642 244 Faksimili: (0291) 446 322
Faksimili: (0281) 642 244
Pekalongan
Gedung Bank Sinarmas Lt. 0 Xx. Xx Xxxxx Xx. 00
Telepon: (0285) 412 449
Faksimili: (0285) 412 449
JAWA TIMUR
Sidoarjo Kediri
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Xx. X. Xxxx Xx. 00, Xxxxxxxx 00000 Xx. Xxxxxxxx Xx. 00-00
Xxxxxxx: (031) 895 9650 Telepon: (0354) 688 836
Faksimili: (031) 895 9651 Faksimili: (0354) 682 770
SUMATERA
Padang Lampung
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Xx. Xxxxx Xx. 00 X-X, Xxxxxx Jl. Ikan Hiu No. 3
Telepon: (0751) 811 950 Teluk Betung, Bandar Lampung
Faksimili: (0751) 811 948 Telepon: (0721) 471 358
Faksimili: (0721) 471 379
Pekanbaru Palembang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung ASM
Xx. Xxxx Xx. 000, Xxxxxxxxx Xx. Jend. Sudirman Km 3,5 No. 2937 I/J
Telepon: (0761) 856 123 Palembang 30129
Faksimili: (0761) 859 599 Telepon: (0711) 353 791
Faksimili: (0711) 353 921
Tanjung Pinang
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxxx
Telepon: (0771) 312 565
Faksimili: (0771) 312 863
NUSA TENGGARA BARAT
Mataram - Lombok Gedung Bank Sinarmas Jl. Pejanggik, Mataram Telepon: (0370) 620 128
Faksimili: (0370) 620 472
BATAM
Batam
Gedung Bank Sinarmas Lt.3
Komp. Nagoya Hill Blok P No.12 A, Batam Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
BANGKA
Pangkal Pinang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xx. 0 Xx. 00 Xxxxxx Telepon: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Samarinda Banjarmasin
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Xx. Xxxxx Xxxx XX0 Xx. 000
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 48 Telepon: (0000) 000 0000
Telepon: (0541) 746 564 Faksimili: (0000) 000 0000
Faksimili: (0541) 738 674
Balikpapan
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xx. 0X - X Xxxxxxxxxx 00000
Xxxxxxx: (0542) 750 865
Faksimili: (0542) 750 864
SULAWESI
Palu
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xx. 00 Xxxx – Xxxxxxxx Xxxxxx Telepon: (0451) 458 482
Faksimili: (0451) 458 179
AMBON
Ambon
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx: (0911) 341 055
Faksimili: (0911) 341 056
Kantor – kantor cabang agen penjual PT Sinarmas Sekuritas:
Cabang Kelapa Gading Cabang Tangerang
Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx XX 0 Xx. 00-00 Xxxx Alexandrite II No.23
Kelapa Gading 14240 Gading Serpong Boulevard
Telepon: (00-00) 000 0000 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000 0000
Cabang Bekasi Cabang Permata Hijau
Jl. Xxxxx Xxxx Xx. Xxxxxx. Xxxxxxx, Xxxx XX-0 Xx. 0
Xxxx. Xxxx Bekasi Mas Blk C 4-5 Plaza Panin Lt. 3
Telepon: (00-00) 0000 0000 Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000 0000
Cabang Mangga Dua
Wisma Xxx Xxxx, Lantai 5
Xx. Xxxxxx Xxx Xxxx, Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bandung Cirebon
Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 0, Xxxxxxx Xx. Xx. Xxxxxxx Xx. 29
Telepon: (000) 000 0000-00 Telepon: (0231) 238 805
Faksimili: (022) 426 6691 Faksimili: (0231) 246 556
Tasikmalaya
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. 00 - Xxxxxxxxxxx Telepon: (0265) 311 771
Faksimili: (0265) 335 596
JAWA TENGAH
Semarang Yogyakarta
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xx. Xxxxxxx 62 B - Semarang Jl. Kaliurang KM 8.1
Telepon: (024) 850 2683 Telepon: (0274) 581 653
Faksimili: (024) 850 9855 Faksimili: (0274) 519 626
Solo Tegal
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Raya Solo Baru Jl. Jendral Sudirman Xx.0, Xxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxxx XX Xx. Xx. 00 F&10 G Telepon: (0283) 320 184
Telepon: (0271) 622 259 Faksimili: (0283) 324 238
Faksimili: (0271) 623 469
Magelang
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Jl.Tentara Pelajar No. 3-5 Telepon: (0293) 360 999
Faksimili: (0293) 313 188
JAWA TIMUR
Surabaya Malang
Gedung Bank Sinarmas Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Diponegoro 64, Surabaya Xx. Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxx
Telepon: (000) 0000 000 Telepon: (0341) 335 888
Faksimili: (000) 0000 000 Faksimili: (0341) 335 999
Surabaya (Kartini)
Xx. X.X Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx Xxxxxxx: (031) 734 1900
Faksimili: (031) 731 0501
BALI
Denpasar
Xxxxx Xxxxxxxx Lt. 2
Xx. Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxx, Xxxxxxxx 00000 Telepon: (0361) 229 933
Faksimili: (0361) 229 936
SUMATERA
Medan Jambi
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Mangkubumi no. 18 Jl. Hayam Wuruk No. 146
Telepon: (061) 456 4132 / 451 0158 kel. Talang Jauh Kota Jambi
Faksimili: (061) 456 3810 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Pontianak
Gedung Bank Sinarmas Xx. Xxxxx Xxxx Xx. 0 A/B Telepon: (0561) 585 218
Faksimili: (0561) 585 298
SULAWESI
Manado Makassar
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xxx Xxxxxxxxx Xx.00 Xx.Xxxxxxxxxx Xx. 000, Xxxxxxx
Xxxxxxx: (0431) 860 678 Telepon (0411) 456 789
Faksimili: (0431) 879 486 Faksimili: (0411) 448 989
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai DANAMAS DOLLAR atau investasi yang dilakukannya, Pemegang Unit Penyertaan dapat menghubungi alamat-alamat tersebut di atas.