Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 123
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 123
--Pada hari ini, hari kamis, tanggal 11-06-2020 – (sebelas juni tahun dua ribu
dua puluh ).Jam 10.00 W.I.B ( sepuluh tepat waktu Indonesia bagian barat ).--- Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya MARSELLA, Sarjana Hukum, Magister--- KenotariatanDi kabupaten Serdang Bedagai, dengan wilayah Jabatan seluruh----
SumateraUtaraberkedudukan di Medan, berdasarkan surat Keputusan Menteri---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan- dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor : C–521– HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya- saksi-saksi yang saya-Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini :---
I.Nona XXXXX XXXXXXX XX dan ditulis juga XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Lahir- di Medan, tanggal dua puluh tiga bulan maret tahun dua ribu (23-03-2000),-----
warga Negara—Indonesia,Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di kota---
medan, Perumahan SriGunting Pemegang Nomor- Induk Kependudukan (NIK):- 0000000000000000.-------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA (YANG MENYEWAKAN)
II. Nona XXXXX XXXXXXXXX XX dan ditulis juga XXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum-- Lahir di Medan, tanggal delapan bulan juli tahun seribu Sembilan ratus--------
Sembilanpuluh Sembilan (8-07-1999),warga Negara Indonesia, Pekerjaan---------
Pimpinan Cabang PT. UDAJAYA bertempat tinggal di kota Medan,Asrama kavleri yonkav 6/NK Pemegang Nomor IndukKependudukan (NIK):127121480799001.-----------
-Menurut keterangan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai---------
Pimpinan Cabang dari Untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. UDA--------
MANDIRI berdasarkan SURAT PENGANGKATAN, Nomor: 80/II/SPK/HRD/BM-MDS/2020,----
tanggal19-02-2020 (sembilanbelas bulan Februari tahunduaribu duapuluh),-- yang dikeluarkan DirekturPT.UDA MANDIRI, dari dan karenanya bertindak-- untuk
serta sah mewakili Perseroan TerbatasPT.UDA MANDIRI, Cabang Deli------
serdang, berkedudukan dan berkantor di Kota Medan.Selanjutnya disebut juga:--
-PIHAK KEDUA (PENYEWA) -
Para penghadap telah saya, Notaris, kenal.
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua yang dengan----
ini mengaku menyewa dari Pihak Pertama, yaitu :-------------------------------------
-Sebidang tanah dan bangunan, setempat dikenal sebagai Desa Sei Beras Sekata,-------
Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,Sertipikat Hak Milik Nomor: 252,Desa--------
Sei Beras Sekata, Surat ukur Nomor: 235/Sei Beras Sekata/2003, tanggal 16-02-2003----
(enam belas Feberuari dua ribu tiga), Penerbitan Sertipikat tanggal 28-05-2003-------
(duapuluh delapan Mei dua ribu tiga) dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten-- Deli Serdang oleh- Xxxx XXXXXXXXX, SH.
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar terakhir atas nama XXXXX XXXXXXX.----------
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan dan--------------------
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Pasal 1
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun lamanya,-- terhitung mulai tanggal 12-06-2020 (duabelas Juni duaribu duapuluh) sehingga akan----
berakhir xxxxxxx00-06-2022 (Duabelas Juni duaribu duapuluh dua).---------------------
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah pihak, perjanjian sewa menyewa ini-- dapat di perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat-syarat yang akan di tetapkan- oleh kedua belah Pihak kemudian hari asal saja PIHAK KEDUAmemberitahukan------------
kehendaknya itu kepada PIHAK PERTAMA 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya----
perjanjian ini.
-
Pasal 2
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun tersebut seluruhnya berjumlah----------
Rp. 20.000.000,(duapuluh juta Rupiah), yang dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada-----
PIHAK PERTAMA dengan Tunai setelah akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu---
akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya atau kwitansi yang sah.-----------
Pasal 3 - -
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung PIHAK KEDUA, bahwa Tanah dan-----
Rumah yang disewakannya dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan milik-------
PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sehingga--------
dengan demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut PIHAK KEDUA tidak akan mendapat----
gugatan atau gangguan hukum dari siapapun juga.--------------------------------------
Pasal 4 - -
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat-
usaha KANTOR CABANG PT UDA MANDIRI. -
--PIHAK KEDUA(penyewa) dilarang untuk mendaftarkan hak atas yang disewakan itu-------
kepada Instansi/Jawatan yang bersangkutan.
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang di persewakan kepadanya dengan-----
akta ini dengan sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri dan memperbaiki---
segala kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------
Pasal 5 - -
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak sewa ini kepada siapapun juga baik-- sebagian maupun seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA- (yang menyewakan).
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan atau perubahan yang bersifat--------
permanen pada apa yang disewakannya tersebut sebelum mendapat persetujuan tertulis---
terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. -
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan tersebut dengan sendirinya menjadi-----
milik PIHAK PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.--------------------------------
--Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas bangunan Rumah tersebut disebabkan----
kelalaian pihak penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan risiko dari------------
PIHAK KEDUA (Penyewa) sendiri.-
Pasal 6
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening----
Air leiding, listrik, retribusi sampah, retribusi keamanan dan retribusi lainnya-----
dibayar oleh PIHAK KEDUA.
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan pembayaran rekening tersebut diatas---------
sehingga aliran listrik dan air leiding tersebut diputus oleh pihak yang berwenang,-- maka PIHAK KEDUA harus memasang kembali listrik tersebut seperti semula dengan biaya- dari biaya PIHAK KEDUA sendiri.
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh asli bukti pembayaran yang sah atas---
tagihan-tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasanPajak Bumi dan Bangunan----
(PBB) selama masa sewa menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir masa sewa----
menyewa.
Pasal 7
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing pihak yang bertalian dengan----------
perjanjian sewa menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu pihak atau kedua-- belah pihak meninggal dunia, akan tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang-----
meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya dan juga tidak akan berakhir--------
apabila bangunan rumah tersebut dijual kepada pihak lain.----------------------------
Pasal 8
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir waktunya dan antara kedua belah-------
pihak tidak terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang sewa menyewa ini,---------
maka penyewa berkewajiban untuk:
1.-Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti-----
pada saat dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada kerusakan maka PIHAK KEDUA--------
(Penyewa) wajib untuk memperbaiki seperti keadaan semula:----------------------------
2.-Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan, dengan ketentuan tidak berhak-----
untuk meminta uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan kembali Rumah tersebut kepada yang menyewakan dalam---
keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya pemakian---
listrik maupun tagihan-tagihan lainya selama masa sewa menyewa.----------------------
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah berakhir waktunya sebagaimana yang-----
dimaksud dalam Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat mengosongkan Rumah------
tersebut secara keseluruhan, maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu-------
kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung sejak tanggal berakhirnya---------
sewa menyewa untuk mengosongkan Tanah dan bangunan Rumah tersebut.-------------------
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut bangunan tersebut belum berada dalam-- keadaan kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung----
jawab sepenuhnya atas kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari saja telah----
cukup menjadi bukti yang nyata akan kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan-- surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa itu tidak diperlukan lagi-----------
dan penyewa berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan sebesar----
Rp. 500.000,- (limaratus ribu Rupiah)untuk tiap-tiap hari keterlambatannya,----------
dan ongkos-ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut didalam maupun diluar pengadilan-- termasuk upah bagi kuasa atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan-----------
pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).
-
Pasal 9 - -
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8 tentang aturan ganti rugi, maka-- PIHAK KEDUAsekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu dalam hal-------------
PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya-----
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati seorang pun pada waktu sewa--------
menyewa ini berakhir memberi kuasa kepadaPIHAK PERTAMA dengan hak substitusi untuk:-
a.
Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang menempati rumah tersebut; b.
Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat dalam Rumah tersebut baik-----
kepunyaan PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;-----------------------------------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari pihak yang berwajib untuk----------
melaksanakan ketentuan sub a dan b tersebut;-----------------------------------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk menerima kembali apa-----
yangdisewakan tersebut dalan keadaan kosong berikut- kunci-kunci selengkapnya;-------
-satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari PIHAK KEDUA sepenuhnya.-----------------
Pasal 10
-Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan pembayaran PIHAK KEDUA.----------------------
Pasal 11
tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak-----
telah memilih domisili hukum yang umum dan tidak berubah di kantor panitera----------
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Para pihak menyatakan dengan ini menjamin--------------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak yang disampaikan kepada saya,-----
Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut, dan selanjutnya-----
para pihak juga menyatakan telah mengerti serta memahami isi akta ini.---------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
---Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di Kisaran, pada hari, tanggal, bulan dan— tahun tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan kewenangan saksi akta ini--------
masing-masing telah saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:-----------------------
1. Nona XXXX XXXXXXX atau ditulis dan disebut juga dengan XXX XXXXXXX ,----------
Sarjana Hukum, Lahir di Medan tanggal sepuluh bulan oktober tahun seribu-------------
Sembilan ratus delapan puluh lima (10-10-1985), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan----
Pegawai Notaris, Bertempat tinggal di Medan Jl. Darussalam,Kecamatan Medan Sunggal---
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 0000000000000000.-------------------------
2. Xxxx XXXXX XXXXXXXXXX XX, Lahir di Medan, tanggal tiga puluh bulan Maret tahun---
- seribu sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991), Warga Negara Indonesia,------
-- Pegawai Notaris, Bertempat tinggal di Medan Xx.Xxxxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxxxx Xxxxx Sunggal
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000.Sebagai saksi-saksi.------
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan----
saksi-saksi, kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,-----
Notaris, sedangkan para penghadap selain menanda tangani akte ini juga---------------
membubuhkan cap ibu jari tangan kiri mereka pada akhir akta ini.---------------------
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta ini, dibuat dalam bentuk Minuta,-------
sungguh-sungguh telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan keinginan para-------
Penghadap tersebut diatas. -
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:-------------------------------------
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.------------------
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengansempurna.-------------------------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.------------------------------------
Notaris tersebut,
--MARSELLA, S.H, X.Xx.--
--Satu bangunan ruko (rumah toko) bertingkat dua- permanent, lantai keramik, yang di perlengkapi- dengan aliran listrik, air leiding, setempat--- di kenal sebagai Jalan
Rumah Sakit Nomor: 4,- Perbaungan.
--Bangunan ruko tersebut di atas didirikan di- atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik------- Nomor : 176, Desa Simpang Tiga Pekan. Surat---- ukur Nomor: 28/Simpang Tiga Pekan/2000,tanggal—sebelas bulan April tahun duaribu (11-04-2000) Penerbitan Sertipikat oleh Kantor pertanahan--- Kabupaten Deli Serdang Sekarang Serdang -------
Bedagai, tanggal tiga bulan Juni tahun duaribu (03-06-2000), oleh Tuan Doktorandus XXXXXXX XXXXXX XXXXX.
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar terakhir- atas nama Nyonya LINA.-----------