PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSUL MONOGAMI (STUDI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSUL MONOGAMI (STUDI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
TESIS
OLEH :
RAHIMAH TUL SA’DAH
PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX BANJARMASIN
2024
PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSUL MONOGAMI (STUDI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Tesis
Diajukan kepada Pascasarjana Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Banjarmasin sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Hukum Keluarga
Oleh Rahimah Tul Sa’dah NIM : 220211050111
PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX BANJARMASIN
2024
BUKTI BEBAS PLAGIASI
PERSETUJUAN
PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSUL MONOGAMI (STUDI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Yang dipersembahkan dan disusun oleh:
RAHIMAH TUL SA’DAH NIM: 220211050111
Telah disetujui oleh Dosen Pembimbing untuk dapat diajukan kepada Dewan Penguji
Pembimbing I Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx,MHI NIP.196006091988031003 | Pembimbing I Xx. X. Xxxxx Xxxxxx’xx, Lc.,MA NIP. 198302252023211010 |
ABSTRAK
Rahimah Tul Sa’dah: Perjanjian Perkawinan dengan Klausul Monogami (Studi Hukum Islam Dan Hukum Positif,) dibawah bimbingan pembimbing I: Xxxx. Xx.
X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MHI dan II: Xx. X. Xxxxx Xxxxxx’xx, Lc.,MA, pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, (2024).
Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Klausul Monogami, Hukum Islam, Hukum Positif.
Perjanjian Perkawinan merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan sebelum atau selama berlangsungnya perkawinan, kedua belah pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang sah dengan persetujuan bersama, yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Isi perjanjian tersebut berlaku juga untuk pihak ketiga selama terkait dengan mereka. Perjanjian Perkawinan yang berisikan klausa monogami atau untuk tidak berpoligami yang penulis temui beberapa pasangan melakukan perjanjian tersebut. Dari maraknya perjanjian perkawinan dengan klausul monogami menjadikan sebuah pertanyaan besar mengenai hukum dan kebolehan dari perjanjian yang isi klausanya monogami baik dianalisis dari segi hukum Islam maupun hukum positif, sebagai contoh ada 5 perjanjian perkawinan dengan klausul monogami. Fokus penelitian yaitu pada perjanjian perkawinan dengan klausul monogami dari segi hukum Islam dan hukum positif, serta mengenai relevansinya dengan konteks hukum yang ada di Indonesia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan dan data yang ditemukan terkumpul dan dianalisis untuk mendapatkan konklusi untuk menganalisis. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan (library research). Pendekatan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis (conceptual and analytical approach).
Hasil temuan dari penelitian ini adalah: perjanjian perkawinan dengan klausul monogami bisa dilakukan dengan ketentuan syarat yaitu berdasarkan kesepakatan bersama, tidak melanggar batas hukum dan kesusilaan. Berdasarkan konteks hukum di Indonesia dalam perkawinan yang menganut asas monogami yang pada dasarnya perkawinan hanya untuk satu istri relevan dengan adanya perjanjian perkawinan dengan klausul monogami adalah upaya dalam mengurangi poligami yang tidak bertanggung jawab atau poligami ilegal dan membolehkan istri minta fasakh nikah apabila berpoligami tanpa prosedur yang dibenarkan, Selain itu, perjanjian perkawinan dengan klausul monogami ini juga dapat dijadikan sebagai hukum preventif bagi yang mengadakan perjanjian perkawinan tersebut. Didalam hukum Islam masih menjadi perdebatan mengenai perjanjian perkawinan dengan klausul monogami, tidak boleh dan tidak wajib dipenuhi karena syarat tersebut bertentangan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari akad pernikahan, dan boleh karena mengandung maslahat dan tidak bertentangan dengan syara, pada hakikatnya hukum kebolehan poligami adalah untuk kemaslahatan bagi keduanya baik suami maupun istri.
KATA PENGANTAR
ْهتُاَكَربَ َو
ِللها ُةَمْحَر َو
ْمُكْيَلَع ُمالََّسلا
Segala puji bagi Allah swt. yang telah menciptakan manusia sebagai khalifah dan menjadikan manusia sebagai makhluk berakal, yang Allah anugerahkan agar manusia dapat berpikir dan bertindak rasional. Berkat pertolongan Allah swt. yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan karya tulis tesis ini yang berjudul Perjanjian Perkawinan dengan Klausul Monogami (Studi Hukum Islam Dan Hukum Positif)”. Tujuan pembuatan karya tulis ini antara lain sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Hukum Keluarga.
Penelitian ini ada karena tidak terlepasnya peran dari berbagai pihak yang memberikan bantuan kepada penulis. Oleh karena itu penulis ingin menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya, dan penulis ingin menghaturkan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak baik secara langsung maupun secara tidak dalam membantu penyelesaian tugas mulia ini, terutama penulis haturkan kepada:
1. Bapak Prof. Dr. X. Xxxxxxxxxxxxx, M.A, selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Terima kasih penulis tuturkan atas segala sarana dan prasarana yang disediakan selama kuliah di UIN Antasari. Semoga Allah swt. selalu memberikan kesehatan, hidayah, dan keberkahan dalam memimpin UIN Antasari agar semakin maju dan berkembang.
2. Bapak Prof. Dr. X. Xxxxx Xxxxxxx, X. Xx selaku Direktur Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menimba ilmu sampai dengan selesainya tesis ini.
3. Bapak Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx,MHI, selaku pembimbing I dan Bapak Xx. X. Xxxxx Xxxxxx’xx, Lc.,MA, selaku Pembimbing II dalam penulisan tesis ini. Terima kasih doa, waktu dan pikiran yang telah diluangkan, serta bimbingan yang diberikan.
4. Ibu Dr. Xx. Xxxxxxx,.M.HI, selaku ketua Program Studi Hukum Keluarga yang telah memberikan bimbingan, arahan dan pengetahuannya selama penulis berstudi di pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin.
5. Seluruh dosen Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang telah memberikan bimbingan, dan pengetahuan kepada penulis selama ber
studi di pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin. Semoga menjadi pahala yang terus mengalir.
6. Seluruh staf Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang telah bekerja demi kelancaran penulis selama kuliah.
7. Kepada kedua orang tua penulis, abah tercinta Budiansyah dan mama tercinta Xxxxxxx, terima kasih sudah memberikan seluruh kebaikan serta cintanya kepada anak bungsu mu ini, terima kasih support dan doanya selalu menjadi penguat penulis untuk mengarungi hidup, dan kepada saudara-saudari dan kaka-kaka ipar serta keponakan-keponakan penulis, Nediannor, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx atas semua kebaikan, dukungan dan doanya.
8. Kepada suami penulis, Xxxxx Xxxxxxx, S.H, terima kasih telah mensupport dan memotivasi, terima kasih pula atas kebaikan, cinta dan doanya.
9. Semua teman-teman seperjuangan di Program Studi Keluarga (HK) terutama Kelas Hukum Keluarga A 2022, terima kasih telah membersamai, memotivasi, mendukungan dan doanya.
10. Semua pihak yang berpartisipasi dan membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini, yang tidak disebutkan satu-persatu.
Kepada Allah penulis mohon semoga mereka semuanya dilimpahkan rahmat serta pahala yang berlipat ganda dan segala bantuan yang telah diberikan itu dicatat sebagai ibadah di sisi-Nya yang kelak akan memberatkan timbangan amal kebaikan. Âmîn yâ Xxxxx xx-Sâ’ilîn
Akhirnya, dengan segala keterbatasan yang dimiliki, penulis menyadari Tesis ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran melalui penelitian selanjutnya atau ada hal hal yang perlu dikembangkan dari penelitian ini seiring dengan semakin kompleksitasnya zaman yang terus berkembang. Terlepas dari segala kekurangan penulis berserah diri kepada Allah swt. semoga yang ditulis dalam Tesis ini bisa bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya para pembaca. Amin Ya Rabbal ‘alamin.
ِللها ُةَمْحَروَ ُمَلاََّسلا ْمُكْيَلَعَو
Banjarmasin, 02 Juni 2024 Penulis
Rahimah Tul Sa’dah
PEDOMAN TRANLITERASI ARAB-INDONESIA
1. ا : | A | 16. ط : | Th |
2. ب : | B | 17. ظ : | Zh |
3. ت : | T | 18. ع : | ‘ |
4. ث : | Ts | 19. غ : | Gh |
5. ج : | J | 20. ف : | F |
6. ح : | H | 21. ق : | Q |
7. خ : | Kh | 22. ك : | K |
8. د : | D | 23. ل : | L |
9. ذ : | Dz | 24. م : | M |
10. ر : | R | 25. ن : | N |
11. ز : | Z | 26. و : | W |
12. س : | S | 27. ه : | H |
13. ش : | Sy | 28. ء : | ‘ |
14. ص : | Sh | 29. ي : | Y |
15. ض : | Dh |
1. Vokal
Vokal dalam bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri dari vokal tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.
Tanda Vokal Arab | Tanda Vokal Latin | Keterangan |
ـــ ¸ | a | Fathah |
ـــ ´ | i | Kasrah |
ـــ | u | Dhammah |
Kata Sandang: Contoh: (لاَجِّرلا) al-rijâl bukan ar-rijâl, (ناَويدِّ لا) al-dîwân bukan
ad-dîwân.
Syidah: Misalnya, kata (ةَرْورُ ّضلا) tidak ditulis adh-dharûrah melainkan al-
dharûrah, demikian seterusnya.
Vokal rangkap memiliki ketentuan alih aksara sebagai berikut.
Tanda Vokal Arab | Tanda Vokal Latin | Keterangan |
ي َـ | ai | a dan i |
و َـ | au | a dan u |
2. Vokal Panjang
Ketentuan alih aksara vokal panjang (mad), yang dalam bahasa Arab dilambangkan dengan harakat dan huruf sebagai berikut.
Tanda Vokal Arab | Tanda Vokal Latin | Keterangan |
اَب | â | a dengan topi di atas |
يِب | î | i dengan topi di atas |
وبُ | û | u dengan topi di atas |
3. Kata Sandang
Kata sandang, yang dalam sistem aksara Arab dilambangkan dengan huruf, yaitu dialihaksarakan menjadi huruf /l/, baik diikuti huruf syamsiyah maupun huruf qamariah. Contoh: al-rijâl bukan ar-rijâl, al-dîwân bukan ad-dîwân.
4. Syiddah (Tasydîd)
Syiddah atau tasydîd yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan
dengan sebuah tanda (ـ
) dalam alih aksara ini dilambangkan dengan huruf, yaitu
dengan menggandakan huruf yang diberi tanda syiddah itu. Akan tetapi, hal ini
tidak berlaku jika huruf yang menerima tanda syiddah itu terletak setelah kata sandang yang diikuti oleh huruf-huruf syamsiyah. Misalnya kata (ةركرضلا) tidak
ditulis ad-dharûrah melainkan al-dharûrah, demikian seterusnya.
5. Ta’ marbûthah
Berkaitan dengan alih aksara ini, jika huruf ta marbûthah terdapat pada kata yang berdiri sendiri, maka huruf tersebut dialihaksarakan menjadi huruf /h/ (lihat contoh 1 di bawah). Hal yang sama juga berlaku jika ta marbûthah tersebut diikuti oleh kata sifat (na‘t) (lihat contoh 2). Namun, jika huruf ta marbûthah tersebut diikuti kata benda (ism), maka huruf tersebut dialihaksarakan menjadi huruf /t/ (lihat contoh 3).
No. | Kata Arab | Alih Aksara |
1. | هقَ ْيرِ َط | Tharîqah |
2. | ةيَّمِ لاسِلإا ةعَ ِماَجلْا | Al-Jâmî’ah al-Islâmiyyah |
3. | دْوُجُولْا ةَدْحَو | Wahda al-Wujûd |
6. Huruf Kapital
Meskipun dalam sistem tulisan Arab huruf kapital tidak dikenal, dalam alih aksara ini huruf kapital tersebut juga digunakan, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam ejaan Bahasa Indonesia, antara lain untuk menuliskan permulaan kalimat, huruf awal nama tempat, nama bulan, nama diri, dan lain-lain. Jika nama diri didahului oleh kata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal atau kata sandangnya. Contoh: al-Ghazali bukan Al-Ghazali, al-Banjari bukan Al-Banjari.
Beberapa ketentuan lain dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebetulnya juga dapat diterapkan dalam alih aksara ini, misalnya ketentuan mengenai huruf cetak miring (italic) atau cetak tebal (bold). Jika menurut PUEBI, judul buku itu ditulis dengan cetak miring, maka demikian halnya dalam alih aksaranya, demikian seterusnya.
Berkaitan dengan penulisan nama, untuk nama-nama tokoh yang berasal dari Nusantara sendiri, disarankan tidak dialihaksarakan meskipun akar katanya berasal dari bahasa Arab. Misalnya ditulis Xxxxxxxxxx xx-Xxxxxxxxx, tidak ‘Xxx xx-Xxxxx xx-Palimbânî; Xxxxxxxx xx-Xxxxxx, tidak Xxx xx-Dîn al-Xxxxxx.
7. Cara Penulisan Kata
Setiap kata, baik kata kerja (fi'il), kata benda (ism), maupun huruf (harf) ditulis secara terpisah. Berikut adalah beberapa contoh alih aksara atas kalimat- kalimat dalam Bahasa Arab.
Kata Arab | Alih Aksara |
ذاَاْس ُلألْا َبهَ ذَ | dzahaba al-ustâdzu |
رْجَألْا َتبَثَ | tsabata al-ajru |
ةيَّرِ ْصَعْلا ةكَرَحلْا | al-harakah al-‘ashriyyah |
للهاَّلاِإ هَلَِإلاَ َّنَأ ُدَهْشَأ | asyhadu an lâ ilâha illa Allâh |
حِلَّصلا كِلمَ َنَلاْومَ | xxxxxxx Xxxxx xx-Shâlih |
للها ُمُكُرِثْؤيُ | yu’tsirukum Allâh |
ةيَّلِقْ َعْلا رِهاَظَمْلا | al-xxxxxxxx xx-‘aqliyyah |
عَلاْطِاْسِلإا ُّبُح | hub al-istithlâ’ |
ناَويََحلْا َنمِ ةَعْونُْصَمْلا ةَّداَمْلا | al-mâddah al-mashnû’ah min al-hayawân |
نْيعَ ْلا ُفْرَط ¸ | tharf al-‘ayni |
ةَمَهاَسُمْلا | al-musâhamah, man salaka tharîqan |
اًقْيرِ َط َكَلَس ْنمَ | man salaka tharîqan |
DAFTAR ISI
COVER
HALAMAN SAMPUL
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN Error! Bookmark not defined.
PENGESAHAN Error! Bookmark not defined.
PEDOMAN TRANLITERASI ARAB-INDONESIA vii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 12
X. Xxxxan dan Signifikansi Penelitian 13
D. Definisi Operasional 14
E. Telaah Pustaka 16
X. Xxxxxxan Teori 19
G. Metodologi Penelitian 25
H. Sistematika Pembahasan 28
BAB II 30
PANDANGAN UMUM TENTANG 30
MONOGAMI, POLIGAMI DAN PERJANJIAN PERKAWINAN 30
A. Monogami 30
1. Pengertian Monogami 30
2. Monogami Sebagai Asas Perkawinan di Indonesia 30
B. Poligami 34
1. Pengertian Poligami 34
2. Sejarah Poligami 35
3. Relasi Poligami dengan Asas Monogami 36
4. Praktek Poligami Rasulullah 38
5. Pengertian Poligami Ilegal dan Akibat Hukum Poligami ilegal 45
6. Regulasi Poligami Di Beberapa Negara 52
7. Delik Pidana Poligami Ilegal Dan Sanksi Hukumnya 57
C. Perjanjian Perkawinan 72
1. Pengertian Perjanjian Perkawinan 72
2. Asas-asas Perjanjian Secara Umum 75
3. Perjanjian Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan 83
BAB III 87
PRO DAN KONTRA PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSUL MONOGAMI 87
BAB IV 94
PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSUL MONOGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF 94
A. PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN KLAUSUL MONOGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 94
1. Sekilas Tentang Kompilasi Hukum Islam dan Kedudukannya 94
2. Perjanjian Perkawinan Dengan Klausul Monogami Dalam Kompilasi Hukum Islam 95
3. Kedudukan Prosedur Poligami dalam Islam 105
4. Perjanjian Perkawinan Dengan Klausul Monogami Dalam Perspektif Ulama Mazhab 112
5. Perjanjian Perkawinan Dengan Xxxxxxx Xxxxxxxi Perspektif Maqasid
Asy-Syari'ah 132
B. Perjanjian Perkawinan dengan Klausul Monogami Perspektif Hukum Positif. 138
1. Alur Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan 139
2. Asas-asas Perjanjian Perkawinan 147
3. Contoh Perjanjian Perkawinan dengan Xxxxxxx Xxxxxxxi 162
4. Perjanjian Perkawinan Dengan Klausul Monogami Dalam Hukum Positif 169
5. Poligami Ilegal dalam Konteks Hukum yang ada Di Indonesia 174
6. Problematika Poligami ilegal 180
BAB V 210
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 210
DAFTAR PUSTAKA 213
Lampiran 227
BIODATA PENULIS 232
DAFTAR GAMBAR
No. Halaman
1. 182