WALIKOTA MOJOKERTO PROPINSI JAWA TIMUR
PROPINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO
NOMOR ............. TAHUN 2022
TENTANG
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MOJOKERTO,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta untuk pengamanan fisik dan informasi arsip dinamis dari penyalahgunaan pihak yang tidak berhak, maka perlu diatur akses penggunaannya berdasarkan klasifikasi keamanan dan aksesnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Daerah Kota Mojokerto;
Mengingat: . . .
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan . . .
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Mojokerto;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Mojokerto.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis.
Unit . . .
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal, serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/penggolongan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.
Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip.
Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau keselamatan bangsa.
Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum.
Terbatas adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengamanan dan pengaturan akses penggunaan informasi Arsip Dinamis kepada publik.
Peraturan Walikota ini bertujuan:
agar Perangkat Daerah melaksanakan pengelolaan Arsip Dinamis secara maksimal di lingkungan kerjanya;
menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman;
menyediakan informasi yang dapat diakses sesuai dengan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan
menjamin keamanan dan keselamatan fisik dan informasi Xxxxx dari penggunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis;
Klasifikasi Akses Arsip Dinamis;
pengamanan fisik dan informasi Xxxxx Xxxxxxx; dan
daftar Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
BAB II
KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS
Pasal 4
Klasifikasi Keamanan Xxxxx Xxxxxxx mengacu pada ketentuan dalam tata naskah dinas.
Klasifikasi . . .
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas informasi Arsip dengan kategori:
Sangat Rahasia;
Rahasia;
Terbatas; dan
Biasa/Terbuka.
Informasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada nilai informasi Arsip dan analisis resiko yang kemungkinan timbul apabila informasi dan fisik Arsip diberikan pada pihak yang menginginkan mengakses Arsip Dinamis.
BAB III
KLASIFIKASI AKSES ARSIP DINAMIS
Bagian Kesatu Klasifikasi Akses
Pasal 5
Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dilakukan untuk melindungi penggunaan Arsip Dinamis dari pihak yang tidak berhak.
Pihak yang dapat menggunakan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dengan klasifikasi untuk pihak dari lingkungan:
internal Perangkat Daerah; dan
eksternal Perangkat Daerah.
Dalam . . .
Dalam lingkungan internal Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, semakin tinggi jabatan, maka semakin luas kewenangan untuk mengakses informasi Arsip Dinamis.
Bagi pihak internal Perangkat Daerah yang tingkat jabatannya tidak memiliki kewenangan untuk mengakses dan menggunakan informasi serta fisik Arsip Dinamis untuk Arsip kategori Sangat Rahasia, Rahasia dan Terbatas, dapat diberikan akses apabila sudah mendapat izin dari Kepala Perangkat Daerah.
Dalam lingkungan eksternal Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kewenangan akses dan penggunaan Arsip Dinamis Perangkat Daerah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Pencipta Arsip dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Bagian Kedua Pengguna Akses Arsip Dinamis
Pasal 6
Pengguna yang berhak mengakses Arsip Dinamis pada setiap Perangkat Daerah dan penyelenggara pemerintahan berasal dari:
internal; dan
eksternal.
Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan setiap orang atau unit kerja yang menggunakan Arsip dan berasal dari dalam lingkungan Perangkat Daerah.
Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengguna Arsip dari:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
badan/dinas;
inspektorat . . .
inspektorat;
rumah sakit pemerintah daerah;
satuan polisi pamong praja; dan
badan usaha milik daerah.
Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan Arsip dan berasal dari luar lingkungan Perangkat Daerah.
Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pengguna Arsip dari:
publik/masyarakat;
pengawas eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan
aparat penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Bagian Ketiga
Kewenangan dan Kewajiban Pengguna Akses Arsip Dinamis
Pasal 7
Pengguna internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat mengakses informasi Arsip melalui:
Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang termuat dalam website; dan/atau
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Perangkat Daerah.
Pengguna eksternal dari unsur publik/masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dapat mengakses dan memperoleh fisik informasi kategori biasa/terbuka dalam bentuk hard copy dari Arsip yang dibutuhkan melalui PPID di setiap Perangkat Daerah.
Pengguna . . .
Pengguna eksternal dari unsur pengawas eksternal dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b dan huruf c dapat melakukan permintaan akses dan peminjaman fisik Arsip yang dibutuhkan secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari pihak pengawas eksternal dan/atau aparat penegak hukum yang disetujui Kepala Perangkat Daerah atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya yang mewakili, untuk kepentingan pengawasan serta kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.
Penggunaan Akses Arsip Dinamis pada setiap Perangkat Daerah diatur berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Pasal 8
Pengguna Akses Arsip Dinamis memiliki kewajiban:
mematuhi mekanisme yang diberlakukan di setiap Perangkat Daerah Pencipta Arsip;
bertanggung jawab terhadap penggunaan arsipnya;
menjaga kerahasiaan dan keterbatasan serta hanya menggunakan sepanjang kebutuhan pengawasan atau penyelidikan dan/atau penyidikan perkara hukum untuk pengguna Arsip Dinamis terhadap informasi Arsip dengan kategori Sangat Rahasia, Rahasia dan Terbatas; dan
tidak menyebarluaskan Arsip Dinamis terhadap informasi Arsip dengan kategori Sangat Rahasia, Rahasia dan Terbatas yang telah selesai digunakan ke pihak lain yang tidak berhak.
BAB IV
PENGAMANAN FISIK DAN INFORMASI ARSIP DINAMIS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
Dalam . . .
Dalam melakukan pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:
penyimpanan Arsip Dinamis; dan
penyampaian informasi Arsip Dinamis.
Bagian Kedua Penyimpanan Arsip Dinamis
Pasal 10
Penyimpanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan sesuai dengan media simpan arsipnya, misalnya:
kertas;
elektronik;
hasil alih media/digitalisasi; atau
media simpan Arsip dalam bentuk lainnya.
Penyimpanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
fisik Xxxxx aktif disimpan di Unit Pengolah dengan menggunakan sarana filling cabinet/lemari Arsip yang sesuai standar kearsipan yang berlaku;
fisik Arsip inaktif disimpan di pusat Arsip dan mempergunakan sarana boks Arsip yang sesuai standar kearsipan;
Arsip elektronik atau hasil alih media/digitalisasi disimpan menggunakan:
software yang dapat dipergunakan untuk melakukan akses pencarian Arsip dengan cepat serta tepat; dan
hardware yang mampu menampung data besar dan kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi.
Dalam . . .
Dalam melakukan penyimpanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kode/tanda sebagai penanda tertentu pada fisik kelompok berkas/sampul penyimpan Arsip khusus untuk Arsip dengan kategori Sangat Rahasia, Rahasia, dan Terbatas.
Dalam rangka pengamanan informasi Arsip Dinamis, perlu adanya kerja sama yang sinergis antara pejabat di PPID, Unit Pengolah, dan unit kearsipan yang menyimpan Arsip.
Bagian Ketiga Penyampaian Informasi Arsip Dinamis
Pasal 11
Penyampaian informasi Arsip Dinamis disesuaikan dengan tingkat klasifikasi informasi.
Penyampaian informasi kepada pihak yang memerlukan Arsip Dinamis dengan kategori Sangat Rahasia, Rahasia, dan Terbatas dilakukan dengan segera dalam waktu yang cepat dan secara langsung.
Penyampaian informasi kepada pihak yang memerlukan Arsip Dinamis dengan kategori Biasa/Terbuka dilakukan secara langsung atau melalui perantara.
BAB V
DAFTAR ARSIP DINAMIS BERDASARKAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Pasal 12
Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan informasi Arsip kepada publik mengacu pada Daftar Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Pelayanan . . .
Pelayanan informasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya terkait layanan yang berkategori Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas dan Biasa/Terbuka.
Daftar Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis fasilitatif; dan
klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis substantif.
Daftar Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis fasilitatif sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Daftar Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis substantif sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.
Daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Mojokerto.
Ditetapkan di Mojokerto
Pada tanggal 2022
WALIKOTA MOJOKERTO
IKA PUSPITASARI
Diundangkan di Mojokerto
Pada tanggal 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA MOJOKERTO,
XXXXX XXX XXXXXXXX, STD, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19680206 199301 1 002
BERITA DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2022 NOMOR .....
PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR ....... TAHUN 2022
TENTANG
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
TABEL KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS FASILITATIF PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
NO. |
KLASIFIKASI |
JENIS ARSIP |
KLASIFIKASI KEAMANAN |
HAK AKSES |
DASAR PERTIMBANGAN |
UNIT PENGOLAH |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
A. |
050 |
PERENCANAAN |
|
|
|
|
|
050.1 |
|
Terbuka |
Eselon II – IV |
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah. |
Sekretariat |
|
050.11 |
|
Terbatas |
Eselon II-IV |
Memiliki dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah. |
Sekretariat |
|
050.11 |
|
Terbatas |
Eselon II-IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
050.11 |
|
Terbatas |
Eselon II-IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretarist |
|
058 |
|
Terbatas |
Eselon II-IV |
Dapat membawa dampak yang Mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
050.04 |
|
Terbatas |
Xxxxxx XX dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
057 |
|
Rahasia |
Internal dan eksternal |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
B. |
180 |
HUKUM |
|
|
|
|
|
188.341 |
|
Terbatas |
Eselon II –IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
188.341 |
2. Peraturan Daerah, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum |
Terbatas |
Eselon II –IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
188.341 |
3. Peraturan Walikota termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum |
Terbatas |
Eselon II –IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
188.44 |
4. Keputusan/Ketetapan Walikota termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum |
Terbatas |
Eselon II – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
188.44 |
5. Keputusan Sekretariat Daerah termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
188.54 |
6. Instruksi/Surat Edaran Walikota |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
188.54 |
8. Surat Perintah Walikota |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
188.54 |
9. Surat Perintah Pejabat setingkat Eselon II |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
188.3 |
|
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
188.4 |
|
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
188.5 |
|
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
188.52 |
|
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
188.3 |
14. Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang bersifat Nasional/Regional/Instansional termasuk rancangan |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
181.4 |
|
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
188.341 |
16. Dokumentasi Hukum: Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota Instruksi Walikota, Surat Edaran Walikota. |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
183.1 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
182 |
Berkas tentang kasus/sengketa pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran:
Berkas tentang kasus/sengketa perdata:
Berkas tentang kasus/sengketa Tata Usaha Negara :
Berkas tentang kasus/sengketa Perburuhan :
Berkas tentang kasus/ sengketa Arbitrase :
|
Sangat rahasia |
Xxxxxx XX dan III |
Sangat berdampak dalam mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
183.1 |
19. Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama) |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
181.4 |
|
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
181.32 |
|
Sangat rahasia |
Xxxxxx XX dan III |
Dapat berdampak mengganggu kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Sekretariat |
|
181.32 |
22. Permohonan HKI yang ditolak (Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merk, Rahasia Dagang, Desain tata letak sirkuit Terpadu) |
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
C. |
060 |
ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN |
|
|
|
|
|
061 |
|
Terbuka |
Eselon II - IV |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
061.1 |
2. Uraian jabatan dan tata kerja |
Terbatas |
Internal dan eksternal |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
069.1 |
3. Standar kompetensi jabatan struktural dan fungsional |
Terbatas |
Eselon II - III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
061.2 |
|
Terbatas |
Internal dan eksternal |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
069 |
|
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
D. |
020 |
PERLENGKAPAN/PERALATAN/KEKAYAAN DAERAH |
|
|
|
|
|
027 |
1. Ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan barang daerah |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
027 |
|
Terbatas |
Eselon III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
027.2 |
3. Standarisasi, meliputi : standarisasi barang dan harga |
Terbuka |
Eselon III dan IV |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
027 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
011 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretarist |
|
028 |
6. Administrasi pergudangan meliputi: buku gudang, buku pengadaan, buku penerimaan barang, buku pengeluaran barang, kartu barang, kartu persediaan barang, laporan mutasi barang. |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
028 |
7. Pemeliharaan barang meliputi: pemeliharaan dan perbaikan perabot kantor, kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya, serta balik nama barang. |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
032 |
8. Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
028 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
027 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
011 |
11. Penghapusan (penjualan, pemindahtanganan, tukarguling, hibah) gedung bangunan dan kelengkapan persyaratan. |
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
011 |
12. Kasus penolakan pembelian rumah dinas oleh penghuni/bukan penghuni, meliputi: permohonan dan hasil pembahasan persyaratannya. |
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
E. |
045 |
KEARSIPAN |
|
|
|
|
|
045.2 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
045.5 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
045.31 |
3. Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
045.02 |
4. Layanan Arsip (Peminjaman dan Penggunaan Arsip) |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
045.5 |
5. Autentikasi Arsip |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
045.02 |
6. Aksesibilitas Arsip |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis dan Sekretariat |
|
045.3 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis dan Sekretariat |
|
|
045.34 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis dan Sekretariat |
|
|
045.35 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
|
045.4 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
|
046 |
|
Terbatas |
Eselon III – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
F. |
010 |
KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN |
|
|
|
|
|
|
016 |
1. Telekomunikasi : Administrasi penggunaan/langganan peralatan telekomunikasi meliputi : telepon, radio, teleks, TV kabel dan internet |
Terbatas |
|
Eselon II – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
098 |
|
Terbatas |
|
Eselon III – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
012 |
3. Administrasi penggunaan fasilitas kantor meliputi permintaan dan penggunaan ruang, gedung, kendaraan, wisma, rumah dinas, dan fasilitas kantor lainnya |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|
|
|
Terbatas |
Eselon II – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretari dan Bidang Teknis |
|
|
067 |
5. Administrasi penyediaan konsumsi dan akomodasi |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
|
020 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|
011 |
|
Rahasia |
Eselon III dan IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
011 |
|
Terbatas |
|
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|||||||
|
015 |
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|
017 |
a. pengamanan, penjagaan, dan pengawalan terhadap pejabat, kantor, dan rumah dinas :
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|
|
b. laporan ketertiban dan keamanan
|
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretarist |
|
|
017 |
11. Administrasi pengelolaan parkir |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
025 |
12. Administrasi pakaian dinas pegawai, satpam, petugas kebersihan dan pegawai lainnya |
Terbatas |
Eselon III dan IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
G. |
489 |
HUBUNGAN MASYARAKAT |
|
|
|
|
|
019 |
1). Kunjungan dinas pimpinan Lembagai/instansi 2). Kunjungan dinas pejabat lain/pegawai
|
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
019 |
2. Dokumentasi/liputan kegiatan dinas pimpinan, acara kedinasan dan peristiwa-peristiwa bidang masing-masing, dalam berbagai media : kertas/foto/video/rekaman suara/multi media. |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
019.21 |
|
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
019.3 |
|
Terbatas |
Eselon II – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
|
|
|
|
|
|
|
019.3 |
5. Dengar pendapat/hearing DPRD |
Terbatas |
Eselon II – III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretaris |
|
019.04 |
6. Bahan/materi pidato/sidang MPR, DPR, DPD, kabinet, DPRD, Muspida |
Terbatas |
Eselon II – III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
019. 04 |
7. Penerbitan majalah, buletin, koran dan jurnal |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
019.042 |
8. Publikasi melalui media cetak maupun elektronik |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
019.5 |
9. Pameran/sayembara/lomba, festival, pembuatan spanduk dan iklan |
Terbatas |
Eselon II – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
002.6 |
10. Penghargaan/Tanda Kenang-kenangan Administrasi pemberian penghargaan/ tanda kenang-kenangan kepada masyarakat yang memiliki jasa prestasi besar |
Terbatas |
Eselon II – IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis, |
|
004.1 |
11. Ucapan terima kasih, ucapan selamat, xxxx xxxxxxxx, permohonan maaf. |
Terbuka |
Eselon III - IV |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
H. |
070 |
PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN |
|
|
|
|
|
070.01 |
|
Terbatas |
Eselon II - III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
071 |
2. Sosialisasi dan deseminasi hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
070.05 |
3. Bimbingan teknis penelitian, pengkajian dan pengembangan |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis, |
|
070.05 |
0.Xxxxx komunikasi penelitian dan pengembangan |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
070.07 |
|
Terbatas |
Internal dan eksternal |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
073 |
7.Evaluasi pelaksanaan kebijakan |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
070.06 |
8. Seminar, Lokakarya, Temukarya, Workshop |
Terbuka |
Internal dan Eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
I. |
893 |
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN |
|
|
|
|
|
891.1 |
1. Pedoman-pedoman kediklatan |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
891.2 |
2. Kurikulum-kurikulum Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
891.2 |
3. Modul-modul Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
898 |
4. Panduan fasilitator |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
5. Saran/Rekomendasi penyelenggaraan Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
6. Notulen Sosialisasi/Rapat koordinasi kebijakan Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
895 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
891 |
11.Rencana penyelenggaraan Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
893 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
13. Laporan penyelenggaraan Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
14. Evaluasi penyelenggaraan Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
897 |
15. Evaluasi alumni pasca Diklat |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
J. |
041 |
KEPUSTAKAAN |
|
|
|
|
|
041 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
041. |
|
Terbatas |
Eselon III - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
041.07 |
|
Terbuka |
Eselon II - IV |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
041. |
|
Terbatas |
Eselon III - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
041.05 |
|
Terbatas |
Eselon III - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
K. |
555 |
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI |
|
|
|
|
|
555.01 |
1. Rencana Strategis/Master Plan Pembangunan Sistem Informasi (SIM) |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
478 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
478 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
555 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
555 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
555 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
|
555 |
7. Layanan Back-up Data Digital |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Bidang Teknis |
L. |
700 |
PENGAWASAN |
|
|
|
|
|
700.01 |
|
Terbatas |
Eselon III - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
701 |
|
Rahasia |
Eselon III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
M. |
800 |
KEPEGAWAIAN |
|
|
|
|
|
871 |
|
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
810 |
Penerimaan Pegawai |
|
|
|
|
|
811.1 |
|
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
811 |
B. Xxxxxan yang tidak diterima |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
811.3 |
C. Biodata dan LJK hasil seleksi |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
813 |
Pengangkatan Pegawai |
|
|
|
|
|
813 |
A. Usulan pengangkatan CPNS/PNS
|
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
813 |
B. SK kolektif |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
813 |
C. SK Perseorangan |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
890 |
Pembinaan Karir Pegawai |
|
|
|
|
|
893 |
A. Diklat/kursus/magang/tugas belajar/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai 1.Surat Perintah/Surat Tugas/SK/Surat Izin 2.Laporan kegiatan 3.STTPL |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
831 |
B. Peninjauan masa kerja |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
863 |
C. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
897.4 |
D. Penetapan Angka Kredit |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
863 |
E. Disiplin Pegawai
|
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
800.043 |
Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
820 |
Mutasi Pegawai |
|
|
|
|
|
824 |
A. Xxxx Xxxxx/Diperbantukan/Dipekerjakan
|
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
873.4 |
B. Mutasi Keluarga (Nikah, anak, cerai)
|
Xxxxxxx |
Xxxxxx XX - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
822 |
C. Kenaikan Gaji Berkala |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
823 |
D. Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
821.2 |
E. Proses pengangkatan dan pemberhentin dalam jabatan struktural/fungsional |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
870 |
Administrasi Kepegawaian |
|
|
|
|
|
|
AA. SK penempatan/penarikan pegawai BB. SK pengangkatan pada jabatan kedinasan di luar instansi CC. SK pertimbangan status PNS DD. SK persetujuan/penugasan kembali cuti di luar tanggungan negara EE. Surat keterangan pengunduran diri/diberhentikan sebagai PNS karena menjadi pengurus/anggota parpol |
Sangat Rahasia |
Eselon II - IV |
Sangat berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
821.25 |
Berkas Perseorangan Pejabat Negara
|
Sangat Rahasia |
Eselon II - IV |
Sangat berdampak dalam mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
821.29 |
BERKAS PERSEORANGAN PEJABAT LAINNYA
|
Xxxxxxx |
Xxxxxx XX - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
N |
900 |
URUSAN KEUANGAN |
|
|
|
|
|
902 |
Perencanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara |
|
|
|
|
|
|
a. Arah kebijakan umum, strategi dan prioritas (AKUPS) APBD b.Usulan program, kegiatan, dan anggaran c.Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) d.Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
903 |
3. Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dan Repetada |
Terbuka |
Eselon II - IV |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
910 |
Penyusunan Anggaran |
|
|
|
|
|
911 |
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
912 |
Pelaksanaan APBD |
|
|
|
|
|
970 |
Pendapatan
|
Sangat rahasia |
Eselon II - IV |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
990 |
- Penagihan/invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta bukti pendukungnya, al : Copy Faktur Pajak, Nota Kredit Bank
|
Sangat Rahasia |
Eselon II - IV |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|
- Laporan Realisasi Anggaran Bulanan /Triwulanan /Semesteran
|
|
|
|
|
|
978 |
Bantuan/Pinjaman Luar Negeri
12 .Laporan Hutang Daerah :
|
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
|
|
|
|
|
|
|
979 |
Pengelolaan APBD /Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) |
|
|
|
|
|
|
|
Terbuka |
Eselon II - IV |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
940 |
Implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah |
|
|
|
|
|
941 |
1. Manual implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
944 |
2. Daftar Transaksi (DT), Pengeluaran (PK), Penerimaan (PN) Dokumen Sumber (DS), Bukti Jurnal (BJ), Surat Tanda Setor (STS), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Giro 5 atau Giro 8 (Giro 5/8), SPM dalam daftar ringkasan pengembalian pendapatan dan potongan dari pengeluaran (SPDR) |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
945 |
3. Memo Penyesuaian (MP) |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
946 |
4. Laporan realisasi bulanan SAP dari Kantor Akuntansi Regional (KAR) |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
947 |
5. Laporan realisasi triwulanan SAP dari Unit Akuntansi Wilayah (UAW) dan gabungan semua UAW/Unit Akuntansi perhitungan Anggaran Kantor Pusat Instansi (UAKPI) |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
980 |
Pengelolaan Anggaran Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan |
|
|
|
|
|
|
1. Penyusunan Anggaran |
|
|
|
|
|
981 |
a. Kebijakan Umum Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan termasuk Peraturan/ketentuan/pedoman Daerah diperbaharui menyangkut penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dekonsentrasi dan pembantuan |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
981 |
b. Berkas Usulan penganggaran Dekonsentrasi dan Pembantuan |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
981 |
c. Berkas penetapan alokasi Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
981 |
d. Bahan Penyusunan Anggaran Dekonsentrasi diantaranya : - Surat penyampaian rincian kegiatan ke Kanwil Ditjen Anggaran - Rincian Anggaran - Perubahan anggaran 1 biaya |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
981 |
e. Memoranda hasil penilaian rincian usulan kegiatan Dekonsentrasi dan Pembantuan |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
981 |
f. Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dekonsentrasi, Pembantuan dan Lembaran Kerja (LK) |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
981 |
g. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dekonsentrasi, Petunjuk Operasional (PO) termasuk revisi, perubahan atau pergeserannya |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
910 |
Pengelolaan Anggaran Pilkada Dan Pemilu |
|
|
|
|
|
941 |
1. Penyusunan Anggaran Pilkada Dan Biaya Bantuan Pemilu Dari APBD |
|
|
|
|
|
941 |
a. Kebijakan keuangan Pilkada dan penyusunan anggaran bantuan Pemilu |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
027 |
b. Peraturan/pedoman/standar belanja Pegawai, barang dan jasa, operasional dan kontijensi untuk biaya Pilkada dan bantuan Pemilu |
Terbuka |
Internal dan eksternal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
910 |
c. Bahan usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan Panwasda, RKA KPUD, PPK, PPS, KPPS dan Paswasda, permohonan pengajuan RKA KPUD dan Panwas |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
911 |
d. Berkas pembahasan RKA Pilkada dan bantuan Pemilu |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
912 |
e. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada dan bantuan Pemilu Provinsi dan Kab/Kota |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
912 |
f. Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas Provinsi dan Kab/Kota dan bantuan biaya Pemilu dari APBD |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
912 |
g. Berkas Pembentukan Dana Cadangan Pilkada |
Rahasia |
Eselon II - IV |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
188.34 |
h. Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah Pilkada, dan bantuan biaya Pemilu dari APBD |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
944 |
i. Nota persetujuan DPRD tentang Perda APBD Pilkada dan bantuan biaya Pemilu dari APBD |
Terbatas |
Eselon II - IV |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
912 |
2. Pelaksanaan Anggaran Pilkada Dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu |
|
|
|
|
|
188.34 |
a. Peraturan Daerah APBD Pilkada dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu |
Terbuka |
Eksternal dan internal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
903 |
b. Penjabaran APBD Belanja Pilkada dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu |
Terbuka |
Eksternal dan internal |
Tidak membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
912 |
c. DASK Belanja Pilkada dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu |
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
950 |
d. Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara Panwasda dan Bendahara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
924 |
e. Berkas Penetapan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) belanja Pilkada dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu untuk KPUD dan Panwasda |
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
027 |
f. Kontrak Jasa dan Order Pilkada dan Belanja Biaya Bantuan Pemilu |
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
935 |
g. Permintaan pelayanan jasa/service report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pilkada dan belanja biaya bantuan Pemilu |
Terbatas |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
914 |
h. Bukti Pengeluaran Kas/Bank untuk belanja barang Pilkada dan biaya bantuan Pemilu |
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
990 |
|
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
937 |
|
Rahasia |
Eselon II dan III |
Membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
933 |
k. Berkas penerimaan komisi, rabat pembayaran pengadaan jasa, bunga Pelaksanaan Pilkada/Pemilu |
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
933 |
l. Bukti Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) |
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
932 |
m. Berkas tagihan/permintaan pihak ketiga - Permohonan permintaan dana - Bukti-bukti/pembayaran persyaratan : penagihan/invoice, faktur pajak permintaan
|
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
990 |
n. Berkas setor sisa dana Pilkada/Pemilu termasuk setor komisi pengadaan barang/jasa rabat, bunga, jasa giro, dan lain-lain |
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Berdampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat |
|
912 |
|
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Kepala Bidang |
|
|
|
|
|
|
|
|
930 |
Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan Pemeriksaan Keuangan |
|
|
|
|
|
936 |
|
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Berdampak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
|
|
|
|
|
|
|
936 |
a. Berkas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan/Dana Pemilu Kpud Provinsi, Kabupaten/Kota, Ppk Dan Panwasda Diantaranya : - Laporan Bulanan, Lpj, Laporan Posisi Anggaran Dan Kas (Lpak) -Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pencairan Dana Dan Sisa Anggaran, Realisasi Penggunaandan Sisa Kas, Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Dan Bukti-Buktinya
|
Sangat Rahasia |
Eselon II dan III |
Dapat membawa dampak yang mengganggu kinerja Pemerintah Daerah |
Sekretariat dan Bidang Teknis |
|
|
K. Dokumen Penyelesaian Permasalahan Keuangan Daerah Termasuk Pilkada dan Bantuan Biaya Pemilu:
|
|
|
|
|
WALIKOTA MOJOKERTO,
IKA PUSPITASARI