NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TIMUR DENGAN
LBH APIK NTB TENTANG
KERJASAMA PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Padahari ini Kamis , tanggal 2 Oktober, tahun 2014 yang bertandatangan di bawah ini:
1) AKBP. Xxxx Xxxxxxxx, SIK, SH, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Resort Lombok Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2) Xxxxxx Xxxxxxx, XX.XX. dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama LBH APIK NTB, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama di sebut sebagai PARA PIHAK
• Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama di dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
• Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding / Nota Kesepahaman kerjasama yang saling mendukung dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Xxxxx 0
XXXXX XXXXXXX XXXXX SAMA
PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan prinsip saling mendukung, antara lain mencakup:
a. Kasus adalah seluruh kasus gender structural dan gender base violence yang berada di seluruh Kabupaten Lombok Timur
b. Sistim kerjasama yang saling menghargai dan mendukung dari para pihak, antara lain apabila ada kasus sebagaimana dengan criteria diatas yang dilaporkan kepada
pihak Kepolisian maka Pihak Kedua wajib membantu untuk mempermudah proses dengan melakukan pendampingan korban, demikian sebaliknya apabila ada kasus yang berasal dari Pihak Kedua maka Pihak Pertama (Kepolisian wajib membantu dan mempermudah proses penanganan kasusnya).
c. Peningkatan sistim pelaporan, monitoring dan evaluasi oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
Pasal 2 PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN
1) Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai suatu dokumen yang terdiri dari ketentuan-ketentuan yang dapat diterima oleh PARA PIHAK sebagai dasar PARA PIHAK mengadakan kerjasama.
2) Nota Kesepahaman ini secara hokum tidak menimbulkan hak dan kewajiban apa pun kepada PARA PIHAK, dan PARA PIHAK sepakat bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai teknis dari kerja sama ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama antara PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
3) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan dibahas dan diputuskan secara musyawarah oleh PARA XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXX
1) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2) Masing-masing pihak berhak untuk menghentikan/mengakhiri atau mengubah isi Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 1 di atas dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya tentang maksud tersebut, dalam tenggang waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum penghentian / pengakhiran atau perubahan dimaksud.
3) Dalam hal diketahui dan atau diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Nota Kesepahaman ini, maka Nota Kesepahaman ini akan berakhir sejak diketahui dan atau diberlakukannya peraturan perundang-undangan dimaksud tanpa terikat ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini.
4) Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak di perpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis salah satu pihak atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana diatur dan ditentukan perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 2.
Pasal 4 KERAHASIAAN
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 2 di atas, PARA PIHAK wajib menjaga dan menyimpan segala informasi atau data-data sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini terhadap pihak ketiga manapun dengan maksud atau tujuan apapun selama dan setelah berlakunya Nota Kesepahaman ini, kecuali ditentukan lain oleh perundangan yang berlaku, persetujuan PARA PIHAK dan sudah diketahui oleh masyarakat banyak / sudah menjadi milik umum.
Pasal 5 PENUTUP
1) Demikian NOTA KESEPAHAMAN ini dibuat dan ditandatangani di Selong, Lombok Timur pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tercantum pada awal NOTA KESEPAHAMAN ini dan untuk selanjutnya dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, keduanya bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam NOTA KESEPAHAMAN ini akan dibicarakan terlebih dahulu selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
PIHAK PERTAMA,
AKBP XXXX XXXXXXXX, SIK., SH
(KaPolres Kabupaten Lombok Timur )
PIHAK KEDUA,
ttd
XXXXXX XXXXXXX, SH.,MH
(Direktur Eksekutif LBH APIK NTB)