PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, XX.XX
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Bupati Gowa
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, XX.XX
Pihak Pertama,
Kepala Dinas Pendidikan
XXXXXX XXXXXX, ST
LAMPIRAN 2 PERJANJIAN KINERJA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
Meningkatnya pemerataan dan mutu pendidikan dasar, PAUD dan Kesetaraan yang dimaksud dengan sasaran kinerja ini adalah dalam peningkatan capaian IKU dan SPM Bidang Pendidikan Dasar, PAUD dan Kesetaraan Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain a). Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama b). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan c). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Nomor
: 800/ 06 /DISDIK/I/2021 Pemetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun 2021 - 2026.
Indikator Kinerja Sasaran kinerja ini memiliki 4 (empat) indikator kinerja yang menggambarkan secara langsung ketercapaian / kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
1 | Angka Partisipasi Murni (APM) | Angka Partisipasi Murni (APM) SD- MI-Paket A dan SMP-MTs- Paket B | Jumlah peserta didik Usia 7-12 Thn di jenjang SD/MI/SDLB/ Paket A APM = 100% Jumlah penduduk usia 7-12 tahun | Dapodik,Depag dan BPS |
Jumlah peserta didik usia 13-15 Thn di jenjang SMP/MTS/SMPLB/Paket B APM = x 100% Jumlah penduduk usia 13-15 tahun | ||||
2 | Angka Partisipasi Kasar (APK) | Angka Partisipasi Kasar (APK) SD- MI-Paket A, SMP-MTs paket B dan APK Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Jumlah peserta didik yg sekolah di PAUD APK = x 100% Jumlah penduduk usia 4-6 tahun | Dapodik,Depag dan BPS |
Jumlah peserta didik yg sekolah di SD APK = x 100% Jumlah penduduk usia 7-12 tahun | ||||
Jumlah peserta didik yg sekolah di SMP APK = x 100% Jumlah penduduk usia 13-15 tahun | ||||
3 | Angka Melek Huruf (AMH) | Angka Melek Huruf (AMH) | Jumlah penduduk buta huruf usia 15-24 thn AMH = x 100% Jumlah penduduk yang buta huruf seluruhnya | Dapodik, PKBM, BPS |
4 | Angka Partisipasi Sekolah (APS) | Angka Partisipasi Sekolah APS | Jumlah penduduk 7-15 Tahun yang masih bersekolah APS = x 100% Jumlah penduduk 7-15 Tahun | Dapodik, PKBM, BPS |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Angka Partisipasi Murni (APM) | 100 Persen | Program Pendidikan Dasar yang di dalamnya Xxxx XXX, BOP PAUD & Kesetaraan, Pendidikan gratis, SKTB dan Minat Bakat berjalan sesuai dengan target warga belajar di tingkat dasar sehingga meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) meningkat setiap tahunnya. |
Angka Partisipasi Kasar (APK) | 100 Persen | Program Pendidikan Dasar yang di dalamnya Dana BOS, BOP PAUD & Kesetaraan, Pendidikan gratis, SKTB, Minat Bakat serta Pembangunan dan rehabilitasai sarana dan prasarana baik di Tingkat SD, SMP dan PAUD berjalan sesuai dengan target warga belajar di tingkat dasar sehingga meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) setiap tahunnya. |
Angka Melek Huruf (AMH) | 95,41 Persen | Program Pendidikan Dasar dalam bidang kesetaraan berupa Dana BOP Kesetaraan dan Kegiatan-Kegiatan warga belajar dalam peningkatan penuntasan buta aksara melalui PKBM yang aktif dan Bantuan Penerima Beasiswa bagi siswa yang lanjut ke Tingkat jenjang universitas sesuai dengan persyaratan. |
Angka Partisipasi Sekolah (APS) | 100 Persen | Program Pendidikan Dasar yang di dalamnya Dana BOS, BOP PAUD & Kesetaraan, Pendidikan gratis, SKTB, Minat Bakat serta Pembangunan dan rehabilitasai sarana dan prasarana baik di Tingkat SD, SMP dan PAUD, menerapkan Metode Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar, Imtaq Indonesia, Rukoku merupakan media komunikasi antara orang tua siswa/i kepada guru terkait perkambangan anak didik berjalan sesuai dengan target warga belajar di tingkat dasar sehingga meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APK) setiap tahunnya. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya pemerataan dan mutu pendidikan dasar, PAUD dan Kesetaraan | Angka Partisipasi Murni (APM) | Persen | 100 |
Angka Partisipasi Kasar (APK) | Persen | 100 | ||
Angka Melek Huruf (AMH) | Persen | 95,41 | ||
Angka Partisipasi Sekolah (APS) | Persen | 100 |
NO PROGRAM ANGGARAN
1 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Rp 437,504,385,785.00
2 Program Pengelolaan Pendidikan Rp 205,010,163,400.00
3 Program Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Rp 1,312,894,200.00
JUMLAH ANGGARAN Rp 643,827,443,385.00
Sungguminasa, 02 Januari 2024
BUPATI GOWA
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, SH, MH
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
XXXXXX XXXXXX, ST
Nip : 19720701 199803 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKRETARIS DINAS
ESELON III
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXX XXXXXXX B, ST
Jabatan : Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Pendidikan Sekretaris Dinas
XXXXXX XXXXXX, ST Xx. XXXX XXXXXXX B, ST
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKERTARIS
DINAS PENDIDIKAN
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET |
1. | Meningkatnya Kinerja Sekretariat Dinas Pendidikan. | Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | 100% |
Persentase capaian realisasi keuangan | 98% | ||
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | TARGET |
1 | Tersedianya dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja yang tersusun Sesuai ketentuan | 4 |
2 | Tersedianya laporan keuangan yang sesuai ketentuan | Jumlah laporan keuangan yang tersusun Sesuai ketentuan | 1 |
3 | Terlaksananya monitoring kinerja pegawai | Jumlah laporan hasil monitoring | 4 |
4 | Tersedianya perangkat kerja pegawai | Persentase perangkat kerja dalam kondisi baik | 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKRETARIS
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA
NO KEGIATAN ANGGARAN
1 ADMINISTRASI KEUANGAN PERANGKAT DAERAH | Rp | 435,480,343,385.00 |
2 ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH | Rp | 70,000,000.00 |
3 ADMINISTRASI UMUM PERANGKAT DAERAH | Rp | 1,427,946,600.00 |
Rp | 41,291,200.00 |
Rp | 99,700,000.00 |
Rp | 115,582,000.00 |
Rp | 269,522,600.00 |
Rp | 437,504,385,785.00 |
4 PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
5
PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
6
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
7 PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH
JUMLAH ANGGARAN
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Kepala Dinas Pendidikan Sekretaris Dinas Pendidikan
XXXXXX XXXXXX, ST Xx. XXXX XXXXXXX B, ST
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Meningkatnya kinerja sekratriat Dinas Pendidikan yaitu meningkatnya hasil kerja urusan sekretariat meliputi administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Undang-undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Nomor : 800/014/Disdik Tentang Pemberian Penghargaan (Reward) Dan Hukuman (Punishment) Kepada Pegawai Pada Lingkupdinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 3 (tiga) Indikator Kinerja Program dan 4 (empat) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
Indikator Program : | ||||
1 | Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | Pegawai dengan predikat baik menunjukkan bahwa pegawai tersebut telah mencapai kinerja sesuai target dan berperilaku baik. | Jumlah pegawai yang predikat baik x 100 Jumlah pegawai yang ada | Subag Kepegawaian |
2 | Persentase capaian realisasi keuangan | Capaian realisasi keuangan menunjukkan kebersilan pelaksanaan suluruh program yang telah direncanakan | Jumlah realisasi anggaran x 100 Total pagu | Laporan SPJ Dinas Pendidikan |
3 | Persentase capaian kinerja organisasi | Capaian kinerja organisasi merupakan hasil dari pelaksanaan terhadap | rata-rata dari capaian sasaran kinerja Dinas Pendidikan | Laporan kinerja Dinas Pendidikan |
seluruh program. Indikator ini menunjang kinerja sekretariat dikarenakan, secretariat melakukan monitoring kinerja pegawai setiap tiga bulan. | ||||
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | 100% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 100%. Target ini berusaha dipertahankan dari capaian SKP tahun 2023. Capaian SKP pegawai dengan predikat baik sebesar 100%. | ||
Persentase capaian realisasi keuangan | 98% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 98%. Target ini ditetapkan lebih besar dari capaian tahun 2023. Capaian realisasi keuangan Tahun 2023 sebesar 96,68% | ||
Persentase capaian kinerja organisasi | 100% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 100%. Target ini tidak dibandingkan dari tahun sebelumnya disebabkan indikator tersebut merupakan rumusan indikator baru. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MUH. XXX XXXXX X, X.XX, X.Xx
Jabatan : Kasubag. Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXX XXXXXXX B, ST
Jabatan : Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Sekretaris Dinas Pendidikan Kasubag. Umum dan Kepegawaian
Xx. XXXX XXXXXXX B, ST MUH. XXX XXXXX H, X.XX, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kasubag. Perencanaan dan Pelaporan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXX XXXXXXX B, ST
Jabatan : Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2023
Kasubag. Perencanaan Dan Pelaporan
XXXX XXXXXX, S.Sos
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Sekretaris Dinas Pendidikan
Xx. XXXX XXXXXXX B, ST
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SUB BAGIAN KEUANGAN
ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX, SE, X.Xx
Jabatan : Kasubag. Keuangan Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xx. XXXX XXXXXXX B, ST
Jabatan : Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Sekretaris Dinas Pendidikan Kasubag. Keuangan
Xx. XXXX XXXXXXX B, XX XXXX XXXXXXXXX, SE, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR ESELON III
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
Jabatan : Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar
DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
XXXXXX XXXXXX, ST
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Meningkatnya Warga Negara Usia 7-12 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (SD/Mi) | Persentase Warga Negara Usia 7-12 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (SD/Mi) | Persen | 100% |
NO KEGIATAN ANGGARAN
1 PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR Rp 113,937,759,957.00
JUMLAH ANGGARAN Rp 113,937,759,957.00
Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar
XXXXXX XXXXXX, ST
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKSI PENDATAAN SEKOLAH DASAR ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXX, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kasie. Pendataan Sekolah Dasar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
Jabatan : Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
Kabid. Pembinaan Pendidikan Kasie. Pendataan Sekolah Dasar Sekolah Dasar
XXXXXXXX XXXXX, S.Sos, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SEKSI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN SD ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX, X.Xx, MM
Jabatan : Kasie. Sarana dan Prasana Sekolah Dasar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
Jabatan : Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kabid. Pembinaan Pendidikan Kasie. Sarana dan Prasana Sekolah
DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
Sekolah Dasar Dasar
XXXXX XXXXXXX, X.Xx, MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
FUNGSIONAL WIDYAPRADA AHLI MUDA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SD FUNGSIONAL
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXX XXXXXX XXXXX, X.Xxx
Jabatan : Fungsional Widyaprada Ahli Muda Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
Jabatan : Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd
Kabid. Pembinaan Pendidikan Fungsional Widyaprada Ahli Muda Sekolah Dasar
Xx. XXXX XXXXXX XXXXX, S.Sos
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ESELON III
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.XXX,MM
Jabatan : Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
XXXXXX XXXXXX, ST XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S.STP,MM
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Meningkatnya Warga Negara Usia 13-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (SMP/MTs) | Persentase Warga Negara Usia 13-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (SMP/MTs) | Pesen | 100% |
NO KEGIATAN ANGGARAN
1 PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Rp 62,469,569,000.00
JUMLAH ANGGARAN Rp 62,469,569,000.00
Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
XXXXXX XXXXXX, ST XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S.STP,MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SEKSI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN SMP ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXX, X.Xx, MM
Jabatan : Kasie. Sarana dan Prasarana Pendidikan SMP Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.XXX,MM
Jabatan : Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Kasie. Sarana dan Prasarana
Menengah Pertama Pendidikan SMP
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.XXX,MM XXXXX XXXXXXXXX, X.Xx, MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKSI PENDATAAN PENDIDIKAN SMP ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXX XXXXXX XXXX, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kasie. Pendataan Pendidikan SMP Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.XXX,MM
Jabatan : Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Kasie. Pendataan Pendidikan SMP Menengah Pertama
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.XXX,MM X. XXXXX XXXXXX DEWI, X.Xxx, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
BIDANG PEMBINAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN ESELON III
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xxx. XXXXXXX, X.Xx
Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
XXXXXX XXXXXX, ST
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG PEMBINAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Terpenuhinya Cakupan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan | Persentase Peningkatan Kuantitas Dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Pendidik bagi satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Non Formal/ kesetaraan | Persen | 100 |
NO KEGIATAN ANGGARAN
Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan tenaga Kependidikan
1 Bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan
Rp 1,312,894,200.00
JUMLAH ANGGARAN Rp 1,312,894,200.00
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SEKSI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SD ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXX, SE, MM
Jabatan : Kasie. Tenaga Pendidik dan Kependidikan SD Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kasie. Tenaga Pendidik dan
XXXXX XXXX, SE,
Xxx. XXXXXXX, X.Xx
Kependidikan Kependidikan SD
MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SEKSI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SD ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXX XXX XXXXXXXX, SE, X.Xx
Jabatan : Kasie. Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMP Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kasie. Tenaga Pendidik dan
Xxx. XXXXXXX, X.Xx
Kependidikan Kependidikan SMP
XXX XXX XXXXXXXX, SE, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 BIDANG PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
ESELON III
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : HARIANTI, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kabid. PAUD dan Pendidikan Non Formal Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Formal
Kepala Dinas Pendidikan Kabid. PAUD dan Pendidikan Non
XXXXXX XXXXXX, ST HARIANTI, S.Sos, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Meningkatnya Warga Negara Usia 5-6 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan PAUD | Persentase Warga Negara Usia 5-6 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan PAUD | Persen | 100 |
2 | Meningkatnya Angka Melek Huruf | Persentase Angka Melek Huruf | Persen | 100 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | |
1 | PENGELOLAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) | Rp | 13,601,897,243.00 |
2 | PENGELOLAAN PENDIDIKAN NON FORMAL/KESETARAAN | Rp | 15,000,937,200.00 |
JUMLAH ANGGARAN | Rp | 28,602,834,443.00 |
Formal
Kepala Dinas Pendidikan Kabid. PAUD dan Pendidikan Non
XXXXXX XXXXXX, ST HARIANTI, S.Sos, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
SEKSI PENDATAAN,SARANA,DAN PRASARANA PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ST. XXXXXXXX, S.Pd, M.Pd, MM
Jabatan : Kasie. Pendataan, Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Non Formal Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : HARIANTI, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kabid. PAUD dan Pendidikan Non Formal
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kabid. PAUD dan Pendidikan Non Formal Kasie. Pendataan, Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Non Formal
XXXXXXXX, X.Xxx, X.Xx ST. XXXXXXXX, S.Pd, M.Pd, MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKSI PEMBINAAN PNF
ESELON IV
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX, X.Xxx
Jabatan : Kasie. Pembinaan PNF Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : HARIANTI, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kabid. PAUD dan Pendidikan Non Formal
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kabid. PAUD dan Pendidikan Non Formal Kasie. Pembinaan PNF
XXXXXXXX, X.Xxx, X.Xx XXXXX, X.Xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR AHLI MUDA BIDANG PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL FUNGSIONAL
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ST. XXXXXXXXX XXXX, SP
Jabatan : Fungsional Pamong Belajar Ahli Muda Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : HARIANTI, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kabid. PAUD dan Pendidikan Non Formal
Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024