Tanggal Efektif
Tanggal Efektif
Masa Penawaran Umum Tanggal Penjatahan
: 7 Februari 2018 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
: 9 Februari 2018 ̶ 12 Februari 2018 Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik
: 13 Februari 2018 Pencatatan Saham Pada Bursa Efek Indonesia
: 14 Februari 2018
: 14 Februari 2018
: 15 Februari 2018
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BORNEO OLAH SARANA SUKSES TBK (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang konstruksi penambangan, pengolahan, dan pemurnian, perdagangan dan pengangkutan serta pertambangan melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Wisma 77, Tower 1, Lantai 8
Jalan Letjend. S. Xxxxxx Kav. 77, Jakarta Barat 11410 Telp: 021 535 9777, Faksimili: 021 536 1227
Email : xxxxxx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100,-(seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebesar 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham (Saham Yang Ditawarkan), dan ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp400,- (empat ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Jumlah Penawaran Umum Perdana Saham secara keseluruhan sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh milar Rupiah).
Seluruh pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”). Saham Yang Ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain. Seluruh saham Perseroan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia | PT Mega Capital Sekuritas |
Penjamin Emisi Efek
PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Erdikha Elit Sekuritas, PT Indosurya Bersinar Sekuritas, PT Jasa Utama Capital Sekuritas, PT KGI Sekuritas Indonesia, PT Lotus Andalan Sekuritas,
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, PT Panin Sekuritas Tbk, PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, PT Profindo Sekuritas Indonesia, P Shinhan Sekuritas Indonesia,
PT Valbury Sekuritas Indonesia
RISIKO PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK SAAT INI PERSEROAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MANAJEMEN PERTAMBANGAN, DENGAN KONDISI ENTITAS ANAK YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI DAN DAMPAK KEUANGAN YANG SIGNIFIKAN DARI HASIL OPERASINYA KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI. |
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN TIDAK TERLALU BESAR, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA AKAN MENJADI TIDAK LIKUID. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN INI. SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”) |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (Perseroan) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017 dengan surat 003/BOSS-DIR/IPO/XII/2017 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara nomor 3608 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pasar Modal) dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, serta peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya antara lain Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 tentang Xxxxxx dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Saham-saham yang ditawarkan ini direncanakan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dengan BEI pada tanggal 22 Desember 2017. Apabila syarat-syarat pencatatan Saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana batal demi hukum dan pembayaran pesanan Saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan dan Peraturan No.IX.A.2.
Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Perdana bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, kejujuran pendapat, keterangan, dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam wilayah negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak tercantum dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dan PT Mega Capital Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan defini dalam UUPM
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN ix
BAB I. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM 1
BAB II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM 7
BAB III. PERNYATAAN UTANG 10
BAB IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 17
BAB V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 21
BAB VI. RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN 41
BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 45
BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 46
1. Riwayat Singkat Perseroan 46
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 3 (tiga) Tahun Terakhir 49
3. Perizinan 53
4. Perjanjian-perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga 54
5. Aset Tetap 69
6. Ketentuan Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup 72
7. Struktur Kepemilikan Saham 72
8. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum 73
9. Pengawasan dan Pengurusan Perseroan 81
10. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) 84
11. Sumber Daya Manusia 90
12. Perkara-perkara Yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan 97
13. Keterangan Mengenai Entitas Anak 97
14. Kegiatan Usaha 106
15. Prospek Usaha Entitas Anak 116
16. Transaksi Dengan Pihak-pihak Berelasi 119
17. Persaingan 120
18. Xxxxxxx Xxxxxxxx Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) 121
BAB IX. EKUITAS 122
BAB X. KEBIJAKAN DIVIDEN 124
BAB XI. PERPAJAKAN 125
BAB XII. PENJAMINAN EMISI EFEK 128
BAB XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN 130
BAB XIV. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASA DAN KETENTUAN
PENTING LAINNYA TERKAIT PEMEGANG SAHAM 134
BAB XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 148
BAB XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM 155
BAB XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 157
BAB XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 219
BAB XIX. LAPORAN PENILAI 339
DEFINISI DAN SINGKATAN
Definisi Umum
Afiliasi | : | berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu: - hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; - hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; - hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; - hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; - hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau - hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
Agen Penjualan | : | berarti pihak yang membantu Penjamin Emisi Efek untuk menjual Saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana. |
AMDAL | : | berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang terdiri dari kegiatan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). |
Anggota Bursa | : | berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2 UUPM. |
ARB | : | berarti As-Received Basis, disingkat ARB, yang maksudnya adalah contoh batubara yang di analisa sesuai keadaan pada waktu diterima di laboratorium. |
BAE | : | berarti Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta. |
Bank Kustodian | : | berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam dan LK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
Bapepam dan LK | : | berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagamana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Pasal 3 UUPM. |
Batubara Termal | : | berarti batubara yang digunakan dalam proses pembakaran untuk menghasilkan uap untuk listrik dan panas. |
BEI atau Bursa Efek | : | berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, yaitu Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. |
Cadangan Batubara | : | berarti endapan batubara yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya dan yang secara ekonomis, teknis, hukum, lingkungan dan social dapat ditambang pada saat perhitungan dilakukan. |
Conveyor | : | berati salah satu jenis alat angkut material batubara atau tanah yang menggunakan ban berjalan |
Daftar Pemegang Saham (DPS) | : | berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI. |
Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) | : | berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan saham dan jumlah yang dipesan dan disusun berdasarkan Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang dibuat oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek. |
Entitas Anak | : | berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. |
Formulir Konfirmasi Penjatahan (FKP) | : | berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti pemilikan saham-saham di pasar perdana. |
Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) | : | berarti formulir asli yang disediakan Perseroan bersama-sama dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan dalam rangkap 5 (lima) oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek. |
Harga Penawaran | : | berarti harga setiap Saham Yang Ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana yaitu Rp400,- (empat ratus Rupiah). |
Hari Bursa | : | berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa efek yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan libur oleh bursa efek. |
Hari Kalender | : | berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa. |
Hari Kerja | : | berarti hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hari libur nasional. |
IUP | : | berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan. |
JOGMEC | : | berarti singkatan dari Japan Oil Gas Metal Corporation |
KSEI | : | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
Manajer Penjatahan | : | berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Saham menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.Kep-45/PM/2000 tanggal dua puluh tujuh Oktober dua ribu (27-10-2000), dalam hal ini PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia. |
Masyarakat | : | berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia. |
Menkumham | : | berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK | : | berarti lembaga independen yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan |
Pemegang Rekening | : | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI yang meliputi Perusahaan Efek dan / atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI. |
Pemegang Saham | : | berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek. |
Pemerintah | : | berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
Penawaran Awal | : | Penawaran Awal (bookbuilding) adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal, segera setelah diumumkannya Prospektus Ringkas di surat kabar, yang bertujuan untuk mengetahui minat Masyarat atas Saham Yang Ditawarkan, berupa indikasi jumlah saham yang ingin dibeli dan/ atau perkiraan Harga Penawaran, tapi tidak bersifat mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan sesuai dengan Peraturan IX.A.8 dan dengan memperhatikan peraturan IX.A.2. |
Penawaran Umum | : | berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. |
Penitipan Kolektif | : | berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Anggota Bursa dan/ atau Bank Kustodian. |
Penjamin Emisi Efek | : | berarti Pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dengan untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek | : | berarti PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dan PT Mega Capital Sekuritas berkedudukan di Jakarta yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan UPPM dan peraturan pelaksanaannya. |
Peraturan No.IX.A.7 | : | berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum Perdana Saham. |
Perjanjian Pendaftaran Efek | : | berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Yang Bersifat Ekuitas dengan KSEI yang bermaterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI No. SP-046/SHM/KSEI/1117 tanggal 7 Desember 2017, yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI |
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek atau PPAS | : | berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perseroan No. 38 tanggal 14 November 2017 junctis Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perseroan No. 266 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH., SE., Mkn, Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan PT Admitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek |
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau PPEE | : | berarti perjanjian antara Perseroan dengan Para Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan No. 44 tanggal 8 Desember 2017 junctis Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No. 265 tanggal 28 Desember 2017 yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH., SE., Mkn, Notaris di Jakarta Utara |
Pernyataan Pendaftaran | : | berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum. |
Pernyataan Efektif | : | berarti surat pernyataan yang dikeluarkan oleh OJK mengenai terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran. |
Perseroan | : | berarti badan hukum yang melakukan Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT Borneo Olah Sarana Sukses, berkedudukan di Jakarta. |
Prospektus | : | berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. |
Prospektus Awal | : | berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal saham, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. |
Prospektus Ringkas | : | berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal. |
POJK No. 7 | : | berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/ atau Sukuk |
POJK No. 8 | : | berarti Peraturan OJK No.8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas |
POJK No. 10 | : | berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka |
POJK No. 25 | : | berarti Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum |
POJK No. 30 | : | berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum |
POJK No.33 | : | berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No.34 | : | berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No.35 | : | berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No.55 | : | berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Kerja Komite Audit |
POJK No.56 | : | berarti Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal |
Rekening Efek | : | berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Anggota Bursa atau Bank Kustodian berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham. |
Rekening Penawaran Umum | : | berarti rekening yang dibuka atas nama PPEE untuk menampung dana yang diterima dari investor. |
Rupiah atau Rp | : | berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia. |
RUPS | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. |
RUPSLB | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. |
Saham Baru | : | berarti saham-saham baru yang dikeluarkan dari portepel oleh Perseroan sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) saham dalam rangka Penawaran Umum. |
Saham Yang Ditawarkan | : | berarti saham biasa atas nama yang akan ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, atau seluruhnya sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang selanjutnya akan dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan. |
Tanggal Pencatatan | : | berarti tanggal pencatatan dari seluruh Saham di BEI, tanggal mana tidak boleh lebih dari 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Penjatahan. |
Tanggal Penjatahan | : | Berarti selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran, pada saat mana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan dan Saham yang Dipinjam (apabila ada) bagi setiap pemesan melalui Pemegang Rekening. |
USD | : | berarti dolar AS. |
UUPM | : | berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 serta peraturan pelaksanaannya. |
UUPT | : | berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756 serta peraturan pelaksanaannya. |
Singkatan Nama Perusahaan
PT Megah Prakarsa Utama | : | MPU |
PT Sapphire Mulia Abadi | : | SMA |
PT Kencana Unggul Semesta | : | KUS |
PT Atjeh Pasifik Sejahter | : | APS |
PT Pratama Prime Resources | : | PPR |
PT Borneo Palma Lestari | : | BPL |
PT Pratama Natural Resources | : | PNR |
PT Pratama Buana Sentosa | : | PBS |
PT Energi Xxxxx Xxxxxxx | : | EAB |
PT Pratama Bersama | : | PB |
PT Bangun Olahsarana Sukses | : | BOS |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam miliaran Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, disebabkan oleh faktor pembulatan tersebut.
1. Riwayat Singkat
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21, tanggal 6 Juli 2017 (“Akta 21/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara telah dilakukan perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama Perseroan dan Pasal 4 mengenai permodalan dari Anggaran Dasar Perseroan. Akta 21/2017 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0014021.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083530.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017.
Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana saham, Perseroan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 109, tanggal 23 Oktober 2017 (“Akta 109/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0022183.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0134432.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017. Perubahan-perubahan Anggaran Dasar sebagaimana yang termaktub pada Akta 109/2017, akan berlaku efektif setelah dilaksanakan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang berusaha dalam bidang pertambangan, perdagangan, jasa, pembangunan, perindustrian, percetakan, dan pengangkutan darat.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
(i) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan, antara lain meliputi pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara antara lain meliputi pembelian produk komuditas tambang mineral dan/atau batubara dari, termasuk namun tidak terbatas pada, pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, kuasa pertambangan, konsesi pertambangan mineral dan/atau batubara, melakukan pengangkutan dan penjualan atas produk komoditas tambang mineral dan/atau batubara, lintas negara dan lintas provinsi, lintas kabupaten kota dan/atau dalam satu kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana pengangkutan dan penjualan antara lain tempat penimbunan (stockpile), dermaga atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara dari mulut tambang, lokasi penimbunan (stockpile), dermaga atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara sampai ke titik penyerahan di pelabuhan atau pengguna akhir, melakukan pengolahan pemurnian, dan/atau meningkatkan nilai tambah termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya, membangun dan menggunakan fasilitas dan/atau instalasi pengolahan dan/atau pemurnian, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara untuk diolah, dimurnikan dan/atau meningkatkan nilai tambah terhadap batubara atau mineral pada fasilitas dan/ atau instalasi;
(ii) menjalankan kegitan usaha dalam bidang pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurukan, pemerataan, penyiapan, dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan dibangun, menjual, membeli, menyewakan, pemeliharaan, pengelolaan segala kegiatan usaha yang berhubungan dengan properti;
(iii) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, namun tidak terbatas, jasa agent properti, konsultasi bidang manajemen operasi dan pemeliharaan kawasan property real estate, jasa penyewaan dan pengelolaan property, jasa konsultasi manajemen properti, konsultasi penilai properti dan aset, konsultasi investasi dan perencanaan properti, jasa pengelolaan dan pengusaha properti (tanah dan bangunan), jasa penyewaan ruangan, jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design dan interior, jasa konsultansi manajemen dan bisnis, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak;
(iv) untuk melaksanakan kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat:
(1) melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan pertambangan, perusahaan pengolahan dan/atau pemurnian batu bara atau mineral, perusahaan. properti;
(2) membentuk patungan modal serta menjadi perusahaan induk baik secara langsung maupun tidak langsung atas perusahaan lain termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan properti; dan
(3) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal.
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) berusaha dalam bidang pertambangan yang diijinkan oleh pemerintah namun tidak terbatas pada jual beli atas batubara dan/atau mineral logam dan/atau pengangkutan batubara dan/atau mineral logam, pengolahan, pemurnian dan/atau peningkatan nilai tambah atas batubara dan/atau mineral logam, menjual hasil pengolahan, pemurnian dan/atau peningkatan nilai tambah kepada pihak lain;
(ii) bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi dan pemborongan pada umumnya (general contractor);
(iii) menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain ekspor, impor, perdagangan besar lokal, grossier, supplier, leveransier dan commission house, distributor, agen, dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan;
(iv) menjalankan usaha di bidang industri, yang meliputi industri beton siap pakai (ready mix) dan prestressing, industri material bangunan, industri cat dan plameir, industri peralatan transmisi telekomunikasi, industri peralatan listrik, industri komputer dan peripheral, industri wood working dan furniture (meubel);
(v) menjalankan usaha dalam bidang percetakan termasuk memperdayakan hasil-hasil dari percetakan, penjilidan, kartonage dan pengepakan, percetakan buku-buku, desain dan cetak grafis, offse
(vi) menjalankan usaha dalam bidang transportasi pada umumnya baik untuk pengangkutan, transportasi penumpang, barang, container, traking trailer, peti-kemas termasuk jasa pengepakan barang yang akan dikirim/dibawa, termasuk ekspedisi, dan pergudangan serta kegiatan usaha terkait.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 631.400.000 | 63.140.000.000 | 63,14 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,68 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,68 |
4. PT Atjeh Pasifik Sejahter | 60.000.000 | 6.000.000.000 | 6 |
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 35.000.000 | 3.500.000.000 | 3,5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000 | - |
3. Penawaran Umum Perdana Saham
Berikut merupakan ringkasan struktur Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan:
Jumlah Saham Yang Ditawarkan | : | Sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) saham biasa atas nama, yang mewakili sebesar 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham |
Nilai Nominal | : | Rp100,- (seratus Rupiah) |
Harga Penawaran | : | Rp400,- (empat ratus Rupiah) setiap saham |
Jumlah Penawaran Umum | : | Sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah) |
Tanggal Penawaran Umum | : | 9 – 12 Februari 2018 |
Tanggal Pencatatan di BEI | : | 15 Februari 2018 |
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum |
Jumlah Saham Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai % Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp) |
Modal Dasar | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 631.400.000 | 63.140.000.000 | 63,00 | 000.000.000 | 63.140.000.000 | 45,10 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,77 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,77 |
4. PT Atjeh Pasifik Sejahter | 60.000.000 | 6.000.000.000 | 6,00 | 00.000.000 | 6.000.000.000 | 4,29 |
5. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 35.000.000 | 3.500.000.000 | 3,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,50 |
6. Masyarakat | - | - | 0,00 | 000.000.000 | 40.000.000.000 | 28,57 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000 | - | 2.600.000.000 | 260.000.000.000 |
4. Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi yang berhubungan dengan Penawaran Umum akan digunakan untuk:
- Sekitar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk melakukan pelunasan pokok utang kepada pihak ketiga yaitu PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk dengan tingkat bunga sebesar 7,25% per tahun.
Jatuh tempo Perseroan untuk melakukan pelunasan pokok utang kepada pihak ketiga PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk yaitu pada :
Fasilitas | No. Perjanjian kredit | Tanggal | Jatuh tempo | Jumlah pinjaman |
Demand Loan I | 801/DL/IX/17 | 22-Sep-17 | 22-Sep-18 | 10.000.000.000 |
Demand Loan II | 811/DL/IX/17 | 26-Sep-17 | 26-Sep-18 | 12.000.000.000 |
Demand Loan III | 822/DL/IX/17 | 27-Sep-17 | 27-Sep-18 | 16.000.000.000 |
Demand Loan IV | 830/DL/IX/17 | 27-Sep-17 | 27-Sep-18 | 12.000.000.000 |
Jumlah | 50.000.000.000 |
Penggunaan pinjaman dari utang yang dilunasi adalah untuk modal kerja Perseroan, utang tersebut diperoleh sejak bulan September 2017. Perseroan wajib melakukan pelunasan kepada Bank dengan jumlah yang terhutang menurut buku Bank bersama bunga, provisi dan biaya-biaya yang timbul dengan memperhatikan tanggal jatuh tempo. Perseroan dapat melakukan pelunasan lebih awal sebelum jangka waktu kredit berakhir. Untuk pelunasan sebagian ataupun seluruhnya sebelum jangka waktu kredit berakhir dan sumber dana pelunasan berasal dari dana Peminjam sendiri, maka Peminjam dikenakan pinalti sebesar 1% dari jumlah pelunasan yang dilakukan. Untuk bunga, biaya-biaya serta pinalti atas pelunasan dipercepat dibiayai oleh kas internal Perseroan.
- Sisanya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana pada Perseroan dan Entitas Anak Perseroan Tidak Langsung seperti PT Bangun Olahsarana Sukses, PT Pratama Bersama, PT Energi Xxxxx Xxxxxxx dan PT Pratama Buana Sentosa. Adapun penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana adalah termasuk namun tidak terbatas pada: jalan, jembatan, pembebasan lahan, BLC (Barge Loading Conveyor), jetty, alat berat dan mess.
Penyaluran dana kepada Entitas Anak Tidak Langsung tersebut akan melalui Entitas Anak secara langsung. Penyaluran tersebut akan disalurkan melalui penyetoran modal pada Entitas Anak secara langsung dan kemudian kepada Entitas Anak Tidak Langsung. Dana yang diberikan kepada Entitas Anak Perseroan akan diberikan melalui penyetoran modal yang dilakukan secara bertahap.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/ atau sumber lainnya.
Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini yang berhubungan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang didasarkan pada Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (Member of BDO International), Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx (Rekan pada KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan dengan Registrasi Akuntan Publik No.0629).
Informasi keuangan di bawah ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Informasi keuangan interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang tidak diaudit dan tidak direviu, telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
ASET | ||||
ASET LANCAR | ||||
Kas dan bank | 10.812 | 12.287 | 7.780 | 1.043 |
Piutang usaha – pihak ketiga | 1.040 | |||
Piutang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi | 1.782 50 | 2.015 254 | 4.569 2.740 | 8.538 1.524 |
Persediaan | 18.743 | 10.679 | 43.127 | 54.349 |
Pajak dibayar dimuka | 4.638 | |||
Uang muka | 2.883 | 6.953 | 8.894 | 27.261 |
Jumlah Aset Lancar | 34.270 | 32.188 | 67.110 | 98.393 |
ASET TIDAK LANCAR | ||||
Piutang pihak berelasi | 222 | 222 | ||
Aset pajak tangguhan – neto | 1.834 | 5.495 | 23.473 | 14.281 |
Aset tetap - neto | 120.965 | 81.136 | 34.991 | 37.262 |
Properti Pertambangan - neto | 28.348 | 29.912 | 30.639 | 33.295 |
Aset eksplorasi dan evaluasi | 117.292 | 37.712 | 22.909 | 21.453 |
Aset tidak lancar lainnya | 17.592 | 9.217 | 10.286 | 6.877 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 286.031 | 163.472 | 122.520 | 113.390 |
JUMLAH ASET | 320.301 | 195.660 | 189.630 | 211.783 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||
Utang bank jangka pendek | 50.000 | - | - | - |
Utang Usaha Pihak ketiga Pihak berelasi | 55.482 - | 114.856 - | 131.917 - | 70.070 402 |
Utang lain-lain Pihak ketiga Pihak Berelasi | 12.160 19.588 | 28.023 26.711 | 23.749 16.620 | 16.531 48.967 |
Utang pihak berelasi | 6.353 | 6.353 | 62.259 | 75.152 |
Uang muka penjualan | 40.076 | 42.947 | 43.952 | 32.062 |
Pendapatan ditangguhkan | 29.758 | 16.240 | - | - |
Utang pajak | 3.515 | 1.241 | 652 | 1.003 |
Beban masih harus dibayar | 5.593 | 403 | 1.644 | 1.816 |
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | ||||
Pembiayaan konsumen | - | 51 | 55 | |
Utang bank jangka panjang | 1.164 | - | 13.886 | 21.173 |
Jumlah L iabilitas Jangka Pendek | 223.689 | 236.774 | 294.730 | 267.231 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | ||||
Utang usaha – pihak ketiga | 71.373 | - | - | - |
Liabiltas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun pembiayaan konsumen | - | - | - | 51 |
Utang bank jangka panjang | 8.836 | 13.886 | ||
Liabilitas imbalan pascakerja | 929 | 637 | 447 | 342 |
Provisi untuk pengelolaan dan reklamasi lingkungan hidup | 6.406 | 5.654 | 3.024 | 1.915 |
Jumlah Liabiltas Jangka Panjang | 87.544 | 6.291 | 3.471 | 16.194 |
JUMLAH LIABILITAS | 311.233 | 243.065 | 298.201 | 283.425 |
EKUITAS | ||||
Ekuitas yang dapat diastribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – nilai nominal Rp100.000 per saham Modal dasar – 4.000.000 saham pada tanggal 30 September 2017, 1.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016, dan 100.000 saham pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.000.000 saham pada tanggal 30 September 2017, 600.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 60.000 saham pada pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 | 100.000 | 60.000 | 6.000 | 6.000 |
Tambahan modal disetor – neto | 30.625 | 29.553 | (450) | (450) |
Dampak proforma transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali | (1.026) | (1.005) | ||
Selisih transaksi ekuitas dengan pihak non- pengendali | (3.113) | 2.521 | - | - |
Defisi | (117.368) | (138.149) | (110.310) | (74.151) |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 10.144 | (46.075) | (105.786) | (69.606) |
Kepentingan nonpengendali | (1.076) | (1.330) | (2.785) | (2.036) |
JUMLAH EKUITAS | 9.068 | (47.405) | (108.571) | (71.642) |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 320.301 | 195.660 | 189.630 | 211.783 |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2016 | 2015 | 2014 | |
Audixxx | Xxxxxxted | Audited | |||
PENJUALAN NETO | 120.621 | 52.184 | 80.557 | 211.969 | 82.651 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (68.638) | (55.173) | (70.026) | (199.305) | (101.645) |
LABA BRUTO | 51.983 | (2.989) | 10.530 | 12.664 | (18.994) |
Beban Penjualan | (16.979) | (9.610) | (10.613) | (34.786) | (17.024) |
Beban umum dan administrasi | (9.038) | (4.374) | ( 10.072) | (10.179) | (11.704) |
Penghasilan (beban) usaha lainnya - neto | 2.262 | (199 ) | 247 | (11.505) | ( 3.422) |
LABA (RUGI) USAHA | 28.228 | (17.172) | (10.402) | (43.806) | ( 51.144) |
Beban keuangan | (303) | (275) | (306) | (2.252) | (3.701) |
Penghasilan keuangan | - | - | - | - | - |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 27.925 | (17.447) | (10.708 ) | (46.058) | (54.845) |
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN - NETO | (7.109) | 3.330 | (18.044) | 9.090 | 11.601 |
LABA (RUGI) NETO TAHUN/ PERIODE BERJALAN SETELAH DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.968) | (43.244) |
DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA DARI XXXX XXXX | - | - | - | 22 | 791 |
LABA (RUGI) NETO TAHUN/ PERIODE BERJALAN SEBELUM DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.946) | (42.453) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rug | |||||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti | (47) | 5 | 2 | 52 | - |
- | |||||
Manfaat (beban) pajak penghasilan | 12 | (1) | - | (13) | |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN/ PERIODE BERJALAN, ETELAH PAJAK | (35) | 4 | 2 | 39 | - |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN SETELAH DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.453) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.453) |
LABA (RUGI) TAHUN/ PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan Nonpengendali | 20.816 - | (13.742) (375) | (27.842) (910) | (36.196) (750) | (41.285) (1.168) |
Jumlah | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.946) | (42.453) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan Nonpengendali | 20.781 - | (13.740) (373) | (27.840) (910) | (36.159) (749) | (42.454) - |
Jumlah | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.454) |
Rasio Keuangan Konsolidasian
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |||
Rasio Keuangan Konsolidasian | ||||
2017 | 2016 | 2016 | 2015 | |
Audited | Unaudited | Audited | ||
RASIO PERTUMBUHAN (%) | ||||
Penjualan Neto | 131,15% | * | (62,00%) | 156,46% |
Beban Pokok Penjualan | (24,40%) | * | 64,86% | (96,08%) |
Laba Bruto | 1838,89% | * | 16,85% | 166,67% |
Laba (Rugi) Usaha | 264,38% | * | 76,25% | 14,35% |
Jumlah Aset | 63,70% | * | 3,18% | (10,46%) |
Jumlah Liabilitas | 28,04% | * | (18,49%) | 5,21% |
Jumlah Ekuitas | 119,13% | * | 56,34% | (51,55%) |
RASIO USAHA (%) | ||||
Laba bruto terhadap pendapatan | 43,10% | (5,73%) | 13,07% | 5,97% |
Laba usaha terhadap pendapatan | 23,40% | (32,91%) | (12,91%) | (20,67%) |
Laba (rugi) Tahun Berjalan terhadap aset | 6,50% | (4,64%) | (14,69%) | (19,49%) |
Laba (rugi) Tahun Berjalan Setelah Dampak Penyesuaian Proforma terhadap Ekuitas | 229,54% | (15,41%) | 60,65% | 34,05% |
Liabilitas / Aset | 0,97 | 1,30 | 1,24 | 1,57 |
Liabilitas / Ekuitas | 34,32 | 4,32 | (5,13) | (2,75) |
RASIO LIKUIDITAS (X) | ||||
Current Ratio | 0,15 | 0,28 | 0,14 | 0,23 |
6. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Calon investor harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko berikut ini, serta informasi-informasi lainnya yang disebutkan di dalam Penawaran ini, sebelum melakukan investasi dalam Saham Perseroan. Risiko-risiko yang dijelaskan dibawah ini bukan satu-satunya risiko yang dapat mempengaruhi saham-saham Perseroan. Risiko- risiko lain yang saat ini tidak Perseroan ketahui atau yang saat ini tidak dianggap penting juga dapat mengganggu bisnis, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan. Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perusahaan-perusahaan di negara-negara berkembang seperti Indonesia mengandung risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek-efek di perusahaan-perusahaan di negara dengan keadaaan ekonomi yang lebih maju. Apabila hal tersebut terjadi, maka harga Saham Perseroan di pasar modal dapat turun dan para investor dapat menghadapi potesi kerugian investasi.
A. Risiko Perseroan Sebagai Perusahaan Induk
Sebagai perusahaan induk, saat ini Perseroan melakukan kegiatan usaha jasa manajemen Pertambangan, dengan kondisi Entitas Anak yang memberikan kontribusi dan dampak keuangan yang signifikan dari hasil operasinya kepada Perseroan
B. Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Kegiatan Usaha Entitas Anak
1. Pengaruh Fluktuasi Harga Batubara Terhadap Pendapatan Entitas Anak
2. Dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan.
3. Kondisi cuaca, Bencana Alam dan Kecelakaan dapat merugikan kegiatan operasional Entitas Anak.
4. Kegiatan usaha Entitas Anak tergantung dari kemampuannya untuk memperoleh, mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
5. Risiko atas Perubahan Teknologi
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
2. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Domestik dan Global, Sosial dan Politik yang Mempengaruhi Permintaan Jasa Perseroan
3. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
4. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku
5. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
D. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
1. Risiko Tidak Likuidnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa
2. Harga Saham Dapat Sangat Berfluktuas
3. Perseroan Mungkin tidak Dapat Membagikan Dividen
7. Prospek Usaha Entitas Anak
Perkembangan Komoditas Batubara Internasional
Kondisi harga batubara internasional saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh harga batubara domestik China dibandingkan pembeli tradisional, seperti permintaan dari kebutuhan pembangkit listrik Jepang, Korea, dan Taiwan. Selain itu kebijakan China untuk mereformasi produksi batubara-nya mewajibkan para penambang untuk mengurangi kapasitas berlebih dengan mengurangi hari kerja untuk penambangan batubara dari 330 hari menjadi 276 hari per tahun. Produksi batubara di China telah turun 10,7% Ytd sepanjang 10 bulan pertama tahun 2016. Pemerintah China juga memangkas produksi batubara 16,6% dibanding bulan sebelumnya. Total produksi batubara China sepanjang tahun 2016 turun 280 juta ton. Pada semester pertama 2016, produksi batubara China sudah turun 9,7 % menjadi 1,63 miliar ton dibanding semester pertama 2015. Selain itu, biaya produksi dan operasional tambang batubara dalam xxxxxx Xxxxx lebih tinggi dibanding kan impor, yang berakibat pada pemangkasan produksi dan peningkatan impor. Hal tersebut mengakibatkan hampir semua negara produsen menitikberatkan ekspor ke China, dan pada akhirnya berdampak postif pada harga batubara yang mulai merangkak naik sejak kuartal I 2016.
Industri Batubara Nasional
Produksi batubara nasional Indonesia pada tahun 2011 sampai 2016 mengalami pergerakan yang berfluktuasi, dengan produksi batubara nasional pada tahun 2013 merupakan produksi tertinggi dibandingkan periode lainnya. Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan (Compound Annual Growth Rate) dari penjualan batubara nasional sepanjang tahun 2011 sampai 2016 sebesar 5,3%. Tercatat pada tahun 2016 produksi nasional mencapai 456 juta ton dengan penjualan domestic sebesar 90 juta ton.
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak, sebagai contoh kebijakan Pemerintah terkait ekspor batubara yang dikhawatirkan dapat menghambat ekspor yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
8. Kebijakan Dividen
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah
dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham, berdasarkan laba bersih tahun 2018, Perseroan berniat untuk melakukan pembayaran dividen kas (Rupiah) sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih untuk masa yang akan datang.
Penjelasan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
9. Keterangan Mengenai Entitas Anak
Perseroan memiliki penyertaan langsung dan tidak langsung pada Entitas Anak sebagai berikut:
No | Nama Perusahaan | Kegiatan Usaha | Bulan dan Tahun Penyertaan | Kepemilikan Langsung | Kepemilikan Tidak langsung | Status Operasional |
1.. | PT Pratama Prime Resources | Bidang pertambangan, perdagangan, pembangunan, perindustrian, pengangkutan, perbengkelan, percetakan, pertanian, perikanan, peternakan, jasa dan konsultasi | ||||
Desember 2016 | 99,99% | 0,01% (Melalui BPL) | Pra-operasi | |||
2. | PT Borneo Palma Lestari | Bidang pertanian, pertambangan, jasa, pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan | ||||
Juli 2011 | 99,99% | 0,003125 (Melalui PNR) | Pra-operasi | |||
3. | PT Pratama Natural Resources | Bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian, percetakan, pertanian, jasa dan angkutan | ||||
0,4% (Melalui PPR) | ||||||
Juli 2011 | 99,96% | Pra-operasi | ||||
4. | PT Pratama Buana Sentosa | Bidang pertambangan, perdagangan, perbengkelan, percetakan, pertanian, perikanan, perternakan, jasa dan konsultasi | ||||
Juli 2008 | - | 99,99% (Melalui PPR) | Pra-operasi | |||
5. | PT Energi Xxxxx Xxxxxxx | Bidang pertanian, pertambangan, pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan, percetakan, perbengkelan dan jasa | ||||
Desember 2016 | - | 99,99% (Melalui BPL) | Pra-operasi | |||
6. | PT Pratama Bersama | Bidang perdagangan, pembangunan, real estate, industri, percetakan, agrobisnis, pertambangan, jasa dan angkutan | ||||
99,99% (Melalui PNR) | ||||||
Juli 2011 | - | Operasi | ||||
7. | PT Bangun Olahsarana Sukses | Bidang pertambangan, pembangunan, perdagangan, jasa, pertanian, perindustrian, pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan | ||||
99,99% (Melalui PNR) | ||||||
Maret 2011 | - | Operasi |
Penjelasan selengkapnya mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dilihat Pada Bab VIII mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha pada sub mengenai Keterangan Mengenai Entitas Anak dalam Prospektus ini.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
1. Keterangan Mengenai Penawaran Umum
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (selanjutnya disebut IPO) sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) Saham Biasa Atas Nama yang merupakan Saham Baru yang berasal dari portepel atau sebesar 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp400,- (empat ratus Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah).
Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari Saham Baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang konstruksi penambangan, pengolahan, dan pemurnian,perdagangan dan pengangkutan
serta pertambangan melalui Entitas Anak Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Wisma 77, Tower 1, Lantai 8
Jalan Jenderal S. Xxxxxx Kav. 77, Jakarta Barat 11410 Telp: 021 535 9777, Faksimili: 021 536 1227
Email : xxxxxx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
RISIKO PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK SAAT INI PERSEROAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MANAJEMEN PERTAMBANGAN, DENGAN KONDISI ENTITAS ANAK YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI DAN DAMPAK KEUANGAN YANG SIGNIFIKAN DARI HASIL OPERASINYA KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN TIDAK TERLALU BESAR, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA AKAN MENJADI TIDAK LIKUID. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (dahulu PT Megah Pratama Resources) (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 56 tanggal 13 Juli 2011 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-35302.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0057437.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011. Akta Pendirian Perseroan ini belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21, tanggal 6 Juli 2017 (“Akta 21/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara telah dilakukan perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama Perseroan dan Pasal 4 mengenai permodalan dari Anggaran Dasar Perseroan. Akta 21/2017 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0014021.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083530.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017.
Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana saham, Perseroan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 109, tanggal 23 Oktober 2017 (“Akta 109/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0022183.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0134432.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017. Perubahan-perubahan Anggaran Dasar sebagaimana yang termaktub pada Akta 109/2017, akan berlaku efektif setelah dilaksanakan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bidang pertambangan, perdagangan, jasa, pembangunan, perindustrian, percetakan, dan pengangkutan darat.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
(i) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan, antara lain meliputi pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara antara lain meliputi pembelian produk komuditas tambang mineral dan/atau batubara dari, termasuk namun tidak terbatas pada, pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, kuasa pertambangan, konsesi pertambangan mineral dan/atau batubara, melakukan pengangkutan dan penjualan atas produk komoditas tambang mineral dan/atau batubara, lintas negara dan lintas provinsi, lintas kabupaten kota dan/atau dalam satu kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana pengangkutan dan penjualan antara lain tempat penimbunan (stockpile), dermaga atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara dari mulut tambang, lokasi penimbunan (stockpile), dermaga atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara sampai ke titik penyerahan di pelabuhan atau pengguna akhir, melakukan pengolahan pemurnian, dan/atau meningkatkan nilai tambah termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya, membangun dan menggunakan fasilitas dan/atau instalasi pengolahan dan/atau pemurnian, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara untuk diolah, dimurnikan dan/atau meningkatkan nilai tambah terhadap batubara atau mineral pada fasilitas dan/ atau instalasi;
(ii) menjalankan kegitan usaha dalam bidang pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk mengerjakan pembebasan, pembukaan,
pengurukan, pemerataan, penyiapan, dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan dibangun, menjual, membeli, menyewakan, pemeliharaan, pengelolaan segala kegiatan usaha yang berhubungan dengan properti;
(iii) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, namun tidak terbatas, jasa agent properti, konsultasi bidang manajemen operasi dan pemeliharaan kawasan property real estate, jasa penyewaan dan pengelolaan property, jasa konsultasi manajemen properti, konsultasi penilai properti dan aset, konsultasi investasi dan perencanaan properti, jasa pengelolaan dan pengusaha properti (tanah dan bangunan), jasa penyewaan ruangan, jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design dan interior, jasa konsultansi manajemen dan bisnis, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak;
(iv) untuk melaksanakan kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat:
(1) melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan pertambangan, perusahaan pengolahan dan/atau pemurnian batu bara atau mineral, perusahaan. properti;
(2) membentuk patungan modal serta menjadi perusahaan induk baik secara langsung maupun tidak langsung atas perusahaan lain termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan properti; dan
(3) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal.
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) berusaha dalam bidang pertambangan yang diijinkan oleh pemerintah namun tidak terbatas pada jual beli atas batubara dan/atau mineral logam dan/atau pengangkutan batubara dan/atau mineral logam, pengolahan, pemurnian dan/atau peningkatan nilai tambah atas batubara dan/atau mineral logam, menjual hasil pengolahan, pemurnian dan/atau peningkatan nilai tambah kepada pihak lain;
(ii) bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi dan pemborongan pada umumnya (general contractor);
(iii) menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain ekspor, impor, perdagangan besar lokal, grossier, supplier, leveransier dan commission house, distributor, agen, dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan;
(iv) menjalankan usaha di bidang industri, yang meliputi industri beton siap pakai (ready mix) dan prestressing, industri material bangunan, industri cat dan plameir, industri peralatan transmisi telekomunikasi, industri peralatan listrik, industri komputer dan peripheral, industri wood working dan furniture (meubel);
(v) menjalankan usaha dalam bidang percetakan termasuk memperdayakan hasil-hasil dari percetakan, penjilidan, kartonage dan pengepakan, percetakan buku-buku, desain dan cetak grafis, offse
(vi) menjalankan usaha dalam bidang transportasi pada umumnya baik untuk pengangkutan, transportasi penumpang, barang, container, traking trailer, peti-kemas termasuk jasa pengepakan barang yang akan dikirim/dibawa, termasuk ekspedisi, dan pergudangan serta kegiatan usaha terkait.
2. Proforma Sebelum dan Setelah Penawaran Umum
Susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 631.400.000 | 63.140.000.000 | 63,14 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,68 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,68 |
4. PT Atjeh Pasifik Sejahter | 60.000.000 | 6.000.000.000 | 6 |
5. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 35.000.000 | 3.500.000.000 | 3,5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000 | - |
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Umum | Setelah Penawaran Umum | |||||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | ||
% | % | |||||
Modal Dasar | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 631.400.000 | 63.140.000.000 | 63,00 | 000.000.000 | 63.140.000.000 | 45,10 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,77 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,77 |
4. PT Atjeh Pasifik Sejahter | 60.000.000 | 6.000.000.000 | 6,00 | 00.000.000 | 6.000.000.000 | 4,29 |
5. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 35.000.000 | 3.500.000.000 | 3,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,50 |
6. Masyarakat | - | - | 0,00 | 000.000.000 | 40.000.000.000 | 28,57 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000 | - | 2.600.000.000 | 260.000.000.000 |
3. Pencatatan Efek Di Bursa Efek Indonesia
Bersamaan dengan pencatatan sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) Saham Baru yang berasal dari portepel atau sebesar 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham, maka Perseroan atas nama pemegang saham lama akan mencatatkan pula seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Dengan demikian jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
4. Pembatasan Atas Saham Yang Dikeluarkan sebelum Penawaran umum
Berikut adalah kronologis peningkatan modal dan pengambilan bagiannya oleh pemegang saham Perseroan:
a) Berdasarkan Akta 21/2017, para pemegang saham Perseroan menyetujui (i) peningkatan modal dasar dari Rp100.000.000.000 yang terbagi atas 1.000.000 saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000 menjadi Rp400.000.000.000 yang terbagi atas 4.000.000 saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000; dan (ii) penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dari Rp60.000.000.000 yang terbagi atas 600.000 saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000 menjadi Rp100.000.000.000 yang terbagi atas
1.000.000 saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000, yang seluruhnya diambil bagian oleh para pemegang saham dengan perincian sebagai berikut:
i. PT Megah Prakarsa Utama sebesar Rp28.000.000.000;
ii. PT Sapphire Mulia Abadi sebesar Rp6.000.000.000; dan
iii. PT Kencana Unggul Semesta sebesar Rp6.000.000.000.
Struktur permodalan dari Perseroan setelah peningkatan di atas menjadi sebagai berikut:
Modal dasar | : | Rp400.000.000.000, terbagi atas 4.000.000 saham, setiap saham bernilai nominal sebesar Rp100.000; dan |
Modal ditempatkan dan disetor | : | Rp100.000.000.000 terbagi atas 1.000.000 saham, setiap saham bernilai nominal sebesar Rp100.000. |
Struktur permodalan dari Perseroan setelah perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nominal per saham Rp100.000 | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal(Rp) | % | |
Modal Dasar | 4.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 700.000 | 70.000.000.000 | 70,00 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 150.000 | 15.000.000.000 | 15,00 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 150.000 | 15.000.000.000 | 15,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 3.000.000 | 300.000.000.000 | - |
b) Berdasarkan Akta 109/2017, para pemegang saham Perseroan menyetujui (i) perubahan nilai nominal saham Perseroan, yang semula masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) berubah menjadi masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah); (ii) pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebesar 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), melalui Penawaran Umum Saham Perdana kepada masyarakat.
Pada tanggal 23 Oktober 2017 dan 24 Oktober 2017, telah terjadi pengalihan saham dalam Perseroan berdasarkan Akta jual beli sebagai berikut:
(a) Akta Jual Beli No. 110, tanggal 23 Oktober 2017 (“AJB 110/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 8.600 saham milik PT Megah Prakarsa Utama kepada Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx;
(b) Akta Jual Beli No. 111, tanggal 23 Oktober 2017 (“AJB 111/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 13.200 milik PT Sapphire Mulia Abadi kepada Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx;
(c) Akta Jual Beli No. 112, tanggal 23 Oktober 2017 (“AJB 112/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 13.200 milik PT Kencana Unggul Semesta kepada Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx; dan
(d) Akta Jual Beli No. 125, tanggal 24 Oktober 2017 (“AJB 125/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 60.000 saham milik PT Megah Prakarsa Utama kepada PT Atjeh Pasifik Sejahtera
Pengalihan saham dalam AJB 110/2017, AJB 111/2017, AJB 112/2017, dan AJB 125/2017 telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Akta 109/2017.
PT Megah Prakarsa Utama, PT Sapphire Mulia Abadi, PT Kencana Unggul Semesta, Kumar Jairamdas Aildasani dan PT Atjeh Pasifik Sejahtera sepakat untuk tidak dapat menjual saham-saham Perseroan yang dimilikinya dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan terhitung setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN PERSEROAN BERENCANA UNTUK MENERBITKAN, MENGELUARKAN, DAN/ATAU MENCATATKAN SAHAM LAIN DAN/ATAU EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK. APABILA DI KEMUDIAN HARI PERSEROAN BERMAKSUD MELAKUKAN HAL TERSEBUT, MAKA PERSEROAN AKAN MENGIKUTI SEMUA KETENTUAN DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi yang berhubungan dengan Penawaran Umum akan digunakan untuk:
- Sekitar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk melakukan pelunasan pokok utang kepada pihak ketiga yaitu PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk dengan tingkat bunga sebesar 7,25% per tahun.
Jatuh tempo Perseroan untuk melakukan pelunasan pokok utang kepada pihak ketiga PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk yaitu pada :
Fasilitas | No. Perjanjian kredit | Tanggal | Jatuh tempo | Jumlah pinjaman |
Demand Loan I | 801/DL/IX/17 | 22-Sep-17 | 22-Sep-18 | 10.000.000.000 |
Demand Loan II | 811/DL/IX/17 | 26-Sep-17 | 26-Sep-18 | 12.000.000.000 |
Demand Loan III | 822/DL/IX/17 | 27-Sep-17 | 27-Sep-18 | 16.000.000.000 |
Demand Loan IV | 830/DL/IX/17 | 27-Sep-17 | 27-Sep-18 | 12.000.000.000 |
Jumlah | 50.000.000.000 |
Penggunaan pinjaman dari utang yang dilunasi adalah untuk modal kerja Perseroan, utang tersebut diperoleh sejak bulan September 2017. Perseroan wajib melakukan pelunasan kepada Bank dengan jumlah yang terhutang menurut buku Bank bersama bunga, provisi dan biaya-biaya yang timbul dengan memperhatikan tanggal jatuh tempo. Perseroan dapat melakukan pelunasan lebih awal sebelum jangka waktu kredit berakhir. Untuk pelunasan sebagian ataupun seluruhnya sebelum jangka waktu kredit berakhir dan sumber dana pelunasan berasal dari dana Peminjam sendiri, maka Peminjam dikenakan pinalti sebesar 1% dari jumlah pelunasan yang dilakukan. Untuk bunga, biaya-biaya serta pinalti atas pelunasan dipercepat dibiayai oleh kas internal Perseroan.
- Sisanya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana pada Perseroan dan Entitas Anak Perseroan Tidak Langsung seperti PT Bangun Olahsarana Sukses, PT Pratama Bersama, PT Energi Xxxxx Xxxxxxx dan PT Pratama Buana Sentosa. Adapun penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana adalah termasuk namun tidak terbatas pada: jalan, jembatan, pembebasan lahan, BLC (Barge Loading Conveyor), jetty, alat berat dan mess.
Penyaluran dana kepada Entitas Anak Tidak Langsung tersebut akan melalui Entitas Anak secara langsung. Penyaluran tersebut akan disalurkan melalui penyetoran modal pada Entitas Anak secara langsung dan kemudian kepada Entitas Anak Tidak Langsung. Dana yang diberikan kepada Entitas Anak Perseroan akan diberikan melalui penyetoran modal yang dilakukan secara bertahap.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/ atau sumber lainnya.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini secara periodik kepada pemegang saham dalam RUPS dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya tidak seperti yang tercantum dalam Prospektus, maka rencana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 5,197% dari nilai Penawaran Umum, yang meliputi:
- Biaya pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham sebesar 0,047% dari total nilai emisi sesuai lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014.
- Biaya jasa untuk Para Penjamin Emisi Efek sebesar 1,875% yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 1,375%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,250% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,250%;
- Biaya jasa konsultan yang terdiri dari biaya:
a. Jasa Kantor Akuntan Publik sekitar 0,756%
b. Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,500%
c. Jasa Notaris sekitar 0,125%
d. Jasa Penilai sekitar 0,094%
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yaitu jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,063%;
- Biaya Pencatatan sekitar 0,166%, yang terdiri dari biaya KSEI 0,009% dan pencatatan di BEI 0,156%;
- Biaya lain-lain 1,572% yang meliputi biaya Audit Penjatahan 0,022%, biaya penyelenggaraan public expose, biaya penyelenggaraan roadshow, biaya pencetakan Prospektus dan formulir sekitar 0,377%, biaya konsultan industri sekitar 0,549% dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal- hal tersebut sekitar 0,625%.
Jika terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum terpakai atau sisa, Perseroan akan melakukan penempatan pada instrumen keuangan yang aman dan likuid. Pengungkapan rincian dan tempat penyimpanan atas sisa dana hasil Penawaran Umum akan disajikan dalam lembaran tersendiri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Perdana yang dilakukan dalam rangka pelunasan pokok utang kepada pihak ketiga yaitu PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan IX.E.2”). Rencana Penggunaan dana dari Penawaran Umum Perdana yang dilakukan dalam rangka pelunasan pokok utang kepada pihak ketiga yaitu PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.1”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Perdana yang akan dipergunakan oleh Perseroan untuk penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana pada Perseroan dapat merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan IX.E.2 namun dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 karena transaksi tersebut dilakukan atas aset yang digunakan langsung untuk proses produksi dan/atau mendukung produksi dari Perseroan namun tetap wajib melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 31/2015. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, penggunaan dana dari Penawaran Umum Perdana untuk penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana pada Perseroan tidak akan melibatkan afiliasi dari Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Perdana yang akan dipergunakan oleh Entitas Anak Perseroan tidak langsung melalui penyetoran modal pada Entitas Anak secara langsung dan kemudian kepada Entitas Anak Tidak Langsung (“Penggunaan Dana oleh Entitas Anak”), dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 karena merupakan transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% atau antara
sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%. Perseroan tetap wajib melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 31/2015. Penggunaan Dana oleh Entitas Anak merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1 namun dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1 karena merupakan transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% dan Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan pelaporan oleh kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi.
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2017, Perseroan memiliki jumlah liabilitas konsolidasian sebesar Rp311.233 juta, yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar Rp225.183 juta dan total liabilitas jangka panjang sebesar Rp86.049 juta yang angka- angkanya diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2017, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (Member of BDO International), Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifik sian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx (Rekan pada KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0629, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN | JUMLAH |
LIABILITAS | |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |
Utang bank jangka pendek | 50.000 |
Utang Usaha | |
Pihak ketiga | 55.482 |
Pihak berelasi | - |
Utang lain-lain | |
Pihak ketiga | 12.160 |
Pihak Berelasi | 19.588 |
Utang Pihak Berelasi | 6.353 |
Uang muka penjualan | 40.076 |
Pendapatan ditangguhkan | 29.758 |
Utang pajak | 3.515 |
Beban masih harus dibayar | 5.593 |
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | |
Pembiayaan Konsumen | - |
Utang bank jangka Panjang | 1.164 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 223.689 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |
Utang usaha - pihak ketiga | 71.373 |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | |
Pembiayaan Konsumen | - |
Utang bank jangka Panjang | 8.836 |
Liabilitas imbalan pascakerja | 929 |
Provisi untuk pengelolaan dan reklamasi lingkungan hidup | 6.406 |
Jumlah Liabiltas Jangka Panjang | 87.544 |
JUMLAH LIABILITAS | 311.233 |
a) LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang Bank Xxxxxx Xxxxxx
Pada tahun 2017, Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk (Victoria) Perseroan memperoleh beberapa fasilitas kredit yang digunakan untuk modal kerja. Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat bunga 7,25% per tahun. Rincian fasilitas kredit tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | No. Perjanjian kredit | Tanggal | Jatuh tempo | Jumlah pinjaman |
Demand Loan I | 801/DL/IX/17 | 22-Sep-17 | 22-Sep-18 | 10,000,000,000 |
Demand Loan II | 811/DL/IX/17 | 26-Sep-17 | 26-Sep-18 | 12,000,000,000 |
Demand Loan III | 822/DL/IX/17 | 27-Sep-17 | 27-Sep-18 | 16,000,000,000 |
Demand Loan IV | 830/DL/IX/17 | 27-Sep-17 | 27-Sep-18 | 12,000,000,000 |
Jumlah | 50,000,000,000 |
Pada tanggal 30 September 2017 jumlah tercatat fasilitas tersebut adalah sebesar Rp 50.000.000.000,-.
Perjanjian pinjaman mencakup beberapa persyaratan tertentu yang mengharuskan Perusahaan untuk tidak melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak bank, antara lain:
• Mengubah anggaran dasar, susunan direksi, pemegang saham dan komisaris
• Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau melepaskan aset Perusahaan
• Membagikan dividen dan melunasi utang kepada pemegang saham
• Mendapat pinjaman uang atau kredit dari pihak lain
• Memberikan pinjaman kepada pihak lain.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan dan Pencabutan Covenant pada Akta Perjanjian Kredit BOS, entitas anak, No. 161/FTM-EKS/KM/XI/17 tanggal15 November 2017, Victoria menyetujui:
• Ratifikasi terkait dengan Perubahan Anggaran Dasar, sturktur permodalan, susunan pemegang saham Perseroan dan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan
• Pencabutan mengenai pembatasan pembagian dividen.
Utang Usaha
Rincian dari utang usaha berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pihak berelasi | - |
Pihak ketiga | |
PT Cipta Kridatama | 118.863.417.060 |
PT Sinar Perindotindo Utama | 920.897.100 |
PT Asia Development | 929.424.577 |
PT Kencana Prima Mahakam | 391.900.000 |
PT Seratah Borneo Abadi | 105.992.451 |
PT Pelayaran Lautan Berkat | 174,977,853 |
PT Trimega Utama Corporindo | 1.435.048.317 |
PT Usaha Maju Shipping | 1.435.341.218 |
PT Galant Service | 656.451.299 |
Lain-lain | 1.941.627.075 |
Subjumlah | 124.383.322.287 |
Jumlah | 126.855.076.950 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | 00.000.000.000 |
Bagian jangka panjang | 00.000.000.000 |
Pada tahun 2017, utang usaha kepada PT Cipta Kridatama dibayarkan setiap bulan sampai dengan 25 Maret 2020.
Tidak ada bunga ataupun jaminan yang secara khusus diberikan oleh Grup sehubungan dengan utang usaha di atas.
Rincian saldo utang usaha berdasarkan umur utang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Belum jatuh tempo | 2.380.466.848 |
Telah jatuh tempo | |
- Kurang dari 30 hari | 1.193.243.750 |
- 31 – 60 hari | 861.700.070 |
- 61 – 90 hari | 669.297.254 |
- Lebih dari 90 hari | 121.750.369.028 |
Jumlah | 126.855.076.950 |
Utang Lain-Lain
Rincian utang lain-lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | |
Jogmec | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 2.310.000.000 |
CV Megah Xxxx Xxxxx | 2.022.450.000 |
CV Megah Jaya Sakti | 2.000.000.000 |
PT Atjeh Pasifik Sejahter | 1.875.000.000 |
Xxxx Xxxxxxxx | 1.607.852.950 |
Century Computer | 503.603.800 |
Lain-lain (dibawah 500 juta) | 1.841.138.868 |
Subjumlah | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
Sampai dengan tanggal 4 Desember 2017, utang lain-lain yang telah dilunasi untuk periode 30 September 2017 sebesar Rp4.185.000.000,- (empat miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah).
Rincian utang lain-lain berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | 00.000.000.000 |
Dolar Amerika Serikat | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
Akun utang lain-lain terkait dengan transaksi di luar aktivitas utama Grup terutama dalam bentuk pinjaman yang tidak dikenakan bunga dan diselesaikan oleh Grup dalam waktu satu tahun.
Uang Muka Penjualan
Rincian uang muka penjualan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
PT Prima Energi Services | 00.000.000.000 |
Glencore International AG | 00.000.000.000 |
PT Trubaindo Coal Mining | 13.060.574 |
Avra Commodities Pte, Ltd. | 1.728.307.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
Utang Pajak
Rincian utang pajak adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Perseroan | |
Pajak penghasilan: | |
Pasal 21 | 328.000 |
Pasal 00 | 00.000.000 |
Pasal 4 (2) | - |
Pajak Final | 13.500.000 |
Subjumlah | 80.642.125 |
Entitas Anak | |
Pajak penghasilan: | |
Pasal 15 | - |
Pasal 00 | 000.000.000 |
Pasal 23 | 1.349.546.899 |
Pasal 25 | - |
Pasal 0 (0) | 00.000.000 |
Pasal 29 | 1.600.876.075 |
Subjumlah | 3.434.827.141 |
Jumlah | 3.515.469.266 |
Beban Masih Harus Dibayar
Rincian dari beban masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Jasa Tenaga Ahli | 4.480.000.000 |
Gaji | 239.672.000 |
Jasa Profesional Lain-lain | 872.823.278 |
Jumlah | 5.592.495.278 |
b) LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang Bank Jangka Panjang
Rincian utang bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 10.000.000.000 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (1.164.444.444) |
Bagian jangka panjang | 8.835.555.556 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx
Berdasarkan Akta Akad Pembiayaan Investasi Dengan Prinsip Murabahah No. 67 tanggal 16 Agustus 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx sebesar Rp10.000.000.000 yang telah dicairkan seluruhnya pada tahun 2017. Fasilitas tersebut digunakan untuk investasi pembelian barang material pembangunan Barge Loading Conveyor untuk proyek di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pembayaran pinjaman ini diangsur setiap bulan selama 60 kali dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2022.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
• Empat Unit Apartemen atas nama PT Forza Indonesia, pihak berelasi.
• Jaminan Pribadi dari Xxxxxx Xxxxxxxx, Komisaris Utama
Perjanjian pinjaman mencakup beberapa persyaratan tertentu yang mengharuskan Perusahaan untuk tidak melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak bank, antara lain:
• Menggunakan fasilitas pembiayaan selain dari tujuan yang telah disepakati;
• Mengubah anggaran dasar, susunan direksi, pemegang saham dan komisaris;
• Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau melepaskan aset Perusahaan;
• Membagikan dividen dan melunasi utang kepada pemegang saham;
• Mendapat pinjaman uang atau kredit dari pihak lain;
• Memberikan pinjaman kepada pihak lain;
• Mengajukan kepailitan kepada Pengadilan Niaga.
Berdasarkan Surat Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx No. 212/Dkom/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 Perihal Ketentuan Fasilitas Pembiayaan, Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx telah menyetujui bahwa pembagian deviden dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx.
Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada tanggal 30 September 2017, berdasarkan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh PT RAS Acturial Consulting, aktuaris independen, berdasarkan laporannya tanggal 30 September 2017, dengan menggunakan metode « Projected Unit Credit’ adalah sebesar Rp928.535.000,- dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Saldo Awal | 637.094.000 |
Biaya jasa kini | 186.105.000 |
Biaya Bunga | 58.666.000 |
Kerugian (keuntungan) aktuarial yang diakui pada penghasilan komprehensif lain : | |
Dampak perubahan pengalaman | (88.815.000) |
Dampak penyesuaian asumsi keuangan | 135.485.000 |
Saldo akhir | 928.535.000 |
Asumsi-asumsi pokok yang digunakan dalam perhitungan aktuarial tersebut adalah sebagai berikut :
Keterangan | 30 September 2017 |
Umur pensiun normal | 55 tahun |
Tingkat diskonto | 7,00% per tahun |
Tingkat kenaikan gaji | 6,00% per tahun |
Tingkat moratalitas | TMI III – 2011 |
Tingkat pengunduran diri | 6% pada umur 20 tahun dan menurun secara liner sampai 0% pada umur 52 tahun |
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo
Perseroan melalui BOS (Entitas Anak) memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo yaitu utang usaha kepada kontraktor terkait dengan kerjasama usaha pertambangan dengan PT Cipta Kridatama (CK). Sehubungan dengan penyelesaian utang tersebut BOS telah melakukan negosiasi dengan CK terkait dengan kondisi keuanngan Perseroan, sehingga pada tahun 2017 utang usaha telah di reschedule menjadi utang usaha yang akan dibayarkan setiap bulan sampai dengan Maret 2020.
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Pada tanggal 10 Maret 2016, BOS dan PB memiliki Joint Exploration Support Agreement (JESA) dengan Japan Oil, Gas and Metal National Corporation (JOGMEC), pihak ketiga. Berdasarkan perjanjian tersebut BOS dan PB akan menerima program dukungan teknis eksplorasi batu bara yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan jumlah investasi sebesar $AS 3.000.000 dan target produksi 2.000.000 ton. Investasi tersebut akan diberikan dalam 3 tahap:
• Tahap pertama, sebesar $AS 513.000 dengan target produksi 342.000 ton.
• Tahap kedua sebesar $AS 1.500.000 dengan target produksi 1.342.000 ton.
• Tahap ketiga sebesar $AS 987.000 dengan target produksi sampai dengan 2.000.000 ton, setelah tahap pertama dan kedua.
Investasi tahap pertama telah diterima pada tanggal 30 Maret 2016, selanjutnya investasi tahap kedua dan ketiga telah diberikan pada berbagai tanggal selama tahun 2016 – 2017.
Berdasarkan perjanjian diatas PB dan BOSS memiliki hak untuk mendapatkan pendanaan dari JOGMEC untuk membiayai pelaksanaan kegiatan eksplorasi selama periode investasi. Kewajiban PB dan BOSS terkait dengan perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
• Melaksanakan peranan dan tanggung jawab mereka secara professional.
• Menjaga aset, persediaan dan infrastrukturlainnya di dalam wilayah IUP.
• Memelihara pembukuan dan catatan akuntansi yang selayaknya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dalam usaha pertambangan di Indonesia.
• Memberikan laporan perkembangan kepada Komite Pelaksana pada setiap bulan dan/atau tahun.
• Melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk memelihara agar IUP PB dan IUP BOS tetap sah dan berlaku.
Selanjutnya, JOGMEC memiliki hak untuk menentukan Agen Pemasaran yang akan ditunjuk ataupun dilakukan oleh JOGMEC. Kewajiban JOGMEC di dalam perjanjian ini adalah Memberikan pendanaan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan eksplorasi selama periode investasi.
Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 7 tahun sejak tanggal perjanjian, jika sampai dengan jangka waktu perjanjian BOS dan PB belum mencapai target produksi, atau terjadi penyelesaian kerjasama, maka BOS dan PB diwajibkan untuk mengembalikan investasi sebesar $AS 1,50/ton atas jumlah produksi yang belum mencapai target produksi. Investasi yang akan diperhitungkan terhadap penjualan batu bara di masa berikutnya dicatat sebagai “Pendapatan ditangguhkan”.
Perjanjian Pinjaman
Pada tanggal 18 Juli 2017, BOS memperoleh fasilitas pembiayaan perdagangan Uncommitted revolving dengan LH Asian Trade Finance Fund sampai dengan jumlah maksimum sebesar $AS 3.000.000. Fasilitas ini berjangka waktu 1 tahun dengan tingkat suku bunga rata-rata per tahun sebesar 7,00% dengan suku 3-bulan LIBOR.
Fasilitas kredit tersebut di atas dijamin dengan:
• Jaminan Pribadi dari Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx, Direktur dan Komisaris.
• Jaminan Perusahaan dari PT Borneo Olahsarana Sukses.
Sampai dengan 30 September 2017, Perusahaan belum menggunakan fasilitas tersebut.
KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN, SEJAK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN LAIN YANG JUMLAHNYA MATERIAL SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN- KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI YANG DISAJIKAN DALAM BAB XVIII PROSPEKTUS.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN- PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
TIDAK TERDAPAT ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA EMITEN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA EMITEN, DAN HAL INI AKAN DISESUAIKAN DALAM PROSPEKTUS.
TIDAK TERDAPAT ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOISASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG, DAN HAL INI AKAN DISESUAIKAN DALAM PROSPEKTUS.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini yang berhubungan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang didasarkan pada Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (Member of BDO International), Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx (Rekan pada KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan dengan Registrasi Akuntan Publik No.0629).
Informasi keuangan di bawah ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Informasi keuangan interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang tidak diaudit dan tidak direviu, telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
ASET | ||||
ASET LANCAR | ||||
Kas dan bank | 10.812 | 12.287 | 7.780 | 1.043 |
Piutang usaha – pihak ketiga | 1.040 | |||
Piutang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi | 1.782 50 | 2.015 254 | 4.569 2.740 | 8.538 1.524 |
Persediaan | 18.743 | 10.679 | 43.127 | 54.349 |
Pajak dibayar dimuka | 4.638 | |||
Uang muka | 2.883 | 6.953 | 8.894 | 27.261 |
Jumlah Aset Lancar | 34.270 | 32.188 | 67.110 | 98.393 |
ASET TIDAK LANCAR | ||||
Piutang pihak berelasi | 222 | 222 | ||
Aset pajak tangguhan – neto | 1.834 | 5.495 | 23.473 | 14.281 |
Aset tetap - neto | 120.965 | 81.136 | 34.991 | 37.262 |
Properti Pertambangan - neto | 28.348 | 29.912 | 30.639 | 33.295 |
Aset eksplorasi dan evaluasi | 117.292 | 37.712 | 22.909 | 21.453 |
Aset tidak lancar lainnya | 17.592 | 9.217 | 10.286 | 6.877 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 286.031 | 163.472 | 122.520 | 113.390 |
JUMLAH ASET | 320.301 | 195.660 | 189.630 | 211.783 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2017 | 2016 | 2015 | 2014 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||
Utang bank jangka pendek | 50.000 | - | - | - |
Utang Usaha Pihak ketiga Pihak berelasi | 55.482 - | 114.856 - | 131.917 - | 70.070 402 |
Utang lain-lain Pihak ketiga Pihak Berelasi | 12.160 19.588 | 28.023 26.711 | 23.749 16.620 | 16.531 48.967 |
Utang pihak berelasi | 6.353 | 6.353 | 62.259 | 75.152 |
Uang muka penjualan | 40.076 | 42.947 | 43.952 | 32.062 |
Pendapatan ditangguhkan | 29.758 | 16.240 | - | - |
Utang pajak | 3.515 | 1.241 | 652 | 1.003 |
Beban masih harus dibayar | 5.593 | 403 | 1.644 | 1.816 |
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | ||||
Pembiayaan konsumen | - | - | 51 | 55 |
Utang bank jangka panjang | 1.164 | - | 13.886 | 21.173 |
Jumlah L iabilitas Jangka Pendek | 223.689 | 236.774 | 294.730 | 267.231 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | ||||
Utang usaha - pihak ketiga | 71.373 | - | - | - |
Liabiltas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun pembiayaan konsumen | 51 | |||
Utang bank jangka panjang | 8.836 | 13.886 | ||
Liabilitas imbalan pascakerja | 929 | 637 | 447 | 342 |
Provisi untuk pengelolaan dan reklamasi lingkungan hidup | 6.406 | 5.654 | 3.024 | 1.915 |
Jumlah Liabiltas Jangka Panjang | 87.544 | 6.291 | 3.471 | 16.194 |
JUMLAH LIABILITAS | 311.233 | 243.065 | 298.201 | 283.425 |
EKUITAS | ||||
Ekuitas yang dapat diastribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – nilai nominal Rp100.000 per saham Modal dasar – 4.000.000 saham pada tanggal 30 September 2017, 1.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016, dan 100.000 saham pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.000.000 saham pada tanggal 30 September 2017, 600.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 60.000 saham pada pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 | 100.000 | 60.000 | 6.000 | 6.000 |
Tambahan modal disetor – neto | 30.625 | 29.553 | (450) | (450) |
Dampak proforma transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali | (1.026) | (1.005) | ||
Selisih transaksi ekuitas dengan pihak non-pengendali | (3.113) | 2.521 | - | - |
Defisi | (117.368) | (138.149) | (110.310) | (74.151) |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 10.144 | (46.075) | (105.786) | (69.606) |
Kepentingan nonpengendali | (1.076) | (1.330) | (2.785) | (2.036) |
JUMLAH EKUITAS | 9.068 | (47.405) | (108.571) | (71.642) |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 320.301 | 195.660 | 189.630 | 211.783 |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Laporan Laba Rugi Xxx Xxxxhasilan Komprehensif Lain Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2016 | 2015 | 2014 | |
Audixxx | Xxxxxxted | Audited | |||
PENJUALAN NETO | 120.621 | 52.184 | 80.557 | 211.969 | 82.651 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (68.638) | (55.173) | (70.026) | (199.305) | (101.645) |
LABA BRUTO | 51.983 | (2.989) | 10.530 | 12.664 | (18.994) |
Beban Penjualan | (16.979) | (9.610) | (10.613) | (34.786) | (17.024) |
Beban umum dan administrasi | (9.038) | (4.374) | ( 10.072) | (10.179) | (11.704) |
Penghasilan (beban) usaha lainnya - neto | 2.262 | (199 ) | 247 | (11.505) | ( 3.422) |
LABA (RUGI) USAHA | 28.228 | (17.172) | (10.402) | (43.806) | ( 51.144) |
Beban keuangan | (303) | (275) | (306) | (2.252) | (3.701) |
Penghasilan keuangan | - | - | - | - | - |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 27.925 | (17.447) | (10.708 ) | (46.058) | (54.845) |
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN - NETO | (7.109) | 3.330 | (18.044) | 9.090 | 11.601 |
LABA (RUGI) NETO TAHUN/ PERIODE BERJALAN SETELAH DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.968) | (43.244) |
DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA DARI XXXX XXXX | - | - | - | 22 | 791 |
LABA (RUGI) NETO TAHUN/ PERIODE BERJALAN SEBELUM DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.946) | (42.453) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | |||||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti | (47) | 5 | 2 | 52 | - |
- | |||||
Manfaat (beban) pajak penghasilan | 12 | (1) | - | (13) | |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN/ PERIODE BERJALAN, SETELAH PAJAK | (35) | 4 | 2 | 39 | - |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN SETELAH DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.453) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.453) |
LABA (RUGI) TAHUN/ PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan Nonpengendali | 20.816 - | (13.742) (375) | (27.842) (910) | (36.196) (750) | (41.285) (1.168) |
Jumlah | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.946) | (42.453) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan Nonpengendali | 20.781 - | (13.740) (373) | (27.840) (910) | (36.159) (749) | (42.454) - |
Jumlah | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.454) |
Rasio Keuangan Konsolidasian
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |||
Rasio Keuangan Konsolidasian | ||||
2017 | 2016 | 2016 | 2015 | |
Audited | Unaudited | Audited | ||
RASIO PERTUMBUHAN (%) | ||||
Penjualan Neto | 131,15% | * | (62,00%) | 156,46% |
Beban Pokok Penjualan | (24,40%) | * | 64,86% | (96,08%) |
Laba Bruto | 1838,89% | * | 16,85% | 166,67% |
Laba (Rugi) Usaha | 264,38% | * | 76,25% | 14,35% |
Jumlah Aset | 63,70% | * | 3,18% | (10,46%) |
Jumlah Liabilitas | 28,04% | * | (18,49%) | 5,21% |
Jumlah Ekuitas | 119,13% | * | 56,34% | (51,55%) |
RASIO USAHA (%) | ||||
Laba bruto terhadap pendapatan | 43,10% | (5,73%) | 13,07% | 5,97% |
Laba usaha terhadap pendapatan | 23,40% | (32,91%) | (12,91%) | (20,67%) |
Laba (rugi) Tahun Berjalan terhadap aset | 6,50% | (4,64%) | (14,69%) | (19,49%) |
Laba (rugi) Tahun Berjalan Setelah Dampak Penyesuaian Proforma terhadap Ekuitas | 229,54% | (15,41%) | 60,65% | 34,05% |
RASIO SOLVABILITAS (X) | ||||
Liabilitas / Aset | 0,97 | 1,30 | 1,24 | 1,57 |
Liabilitas / Ekuitas | 34,32 | 4,32 | (5,13) | (2,75) |
RASIO LIKUIDITAS (X) | ||||
Current Ratio | 0,15 | 0,28 | 0,14 | 0,23 |
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan-catatan di dalamnya yang terdapat pada Bab XVIII pada Prospektus. Di bawah ini disajikan analisis dan pembahasan manajemen yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (Member of BDO International), Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
1. Umum
Perseroan merupakan suatu Perusahaan Induk yang mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang usaha penambangan batubara di Kalimantan Timur, Indonesia. Melalui Anak Perusahaan, Perseroan memiliki tambang batubara yang sudah pada tahap produksi dan juga memiliki tambang batubara, yang pada saat ini masih dalam tahap eksplorasi. Perseroan memiliki atau memiliki akses atau hak untuk menggunakan jalan angkutan batubara, lahan penimbunan (stockpile yards) dan fasilitas dermaga pemuatan batubara.
Seperti perusahaan-perusahaan pertambangan batubara lainnya, pendapatan Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh permintaan batubara dan fluktuasi harga batubara global. Perseroan dan entitas anak memproduksi batubara termal yang dijual kepada para pelanggan dengan kandungan debu (ash) yang relatif rendah, kandungan sulfur yang bervariasi dan dengan nilai kalori yang tinggi yaitu rata-rata diatas 6.300 kkal/kg (ARB).
Biaya utama Perseroan dan Entitas Anak adalah biaya produksi. Untuk mempertahankan profitabilitas dan margin laba usaha, Perseroan secara berkesinambungan mengevaluasi beragam cara untuk mencapai tingkat skala ekonomis dan efisiensi operasional Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa integrasi jaringan usaha yang dimiliki entitas anak memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan efisiensi mata rantai produksi, menekan biaya operasional serta mempertahankan kehandalan Perseroan dan entitas anak dalam memasok batubara kepada para pelanggannya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Usaha dan Hasil Usaha Perseroan
Usaha Perseroan dan hasil usaha Perseroan dipengaruhi oleh faktor-faktor penting sebagai berikut:
• Permintaan batubara global;
• Kontrak-kontrak dengan para pelanggan;
• Produksi batubara dan pengembangan kapasitas produksi;
• Nisbah pengupasan (stripping ratio);
• Royalti;
Permintaan Batubara Global
China sebagai produsen dan konsumen terbesar batubara di dunia, memiliki pengaruh yang signifikan di industri pasar batubara termal di dunia. Pemerintah China telah mencabut pengetatan produksi batubara dalam negeri sejak kuartal pertama tahun 2017, namun kapasitas produksi negara tersebut sepertinya tidak dapat memenuhi kenaikan permintaan yang cepat atas produk batubara di pasar global terutama di Asia Timur, Selatan, Tenggara dan Eropa, sedangkan China masih merupakan faktor dominan. Selain memasuki musim dingin, China memperketat standar keselamatan penambangan di dalam negeri mereka sehingga pasokan dalam xxxxxx Xxxxx menjadi melambat.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang kuat di mayoritas negara asia utara di perkirakan akan mendorong permintaan listrik dan terutama batubara termal. Hal ini merupakan potensi yang ingin dimanfaatkan oleh Perseroan melalui Entitas Anak untuk meningkatkan produktivitas misalnya dengan meningkatkan infrastruktur tambang dan memaksimalkan proses seperti mempercepat siklus penokangan. Perseroan terus berusaha untuk tetap melakukan monitoring pasar dan memaksimalkan jumlah cadangan batubara.
Kontrak-kontrak dengan para Pelanggan
Perseroan danEntitas Anak pada umumnya memiliki perjanjian kontrak pasokan batubara yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau lebih dengan para pelanggannya dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara rinci seperti jumlah pasokan, tingkat kualitas (nilai kalori, kandungan sulfur, dan lainnya) dan syarat-syarat pengiriman. Harga ditetapkan melalui negosiasi yang dilakukan minimal satu kali setiap tahunnya atau ditetapkan dengan mengacu pada harga New Castle Coal Price Index yang berlaku. Selama tahun 2017, Perseroan menjual sebagian besar batubara yang diproduksi oleh BOS berdasarkan kontrak pasokan jangka panjang.
Produksi Batubara dan Pengembangan Kapasitas Produksi
Pendapatan Perseroan ditentukan oleh volume batubara yang diproduksi dan dijual serta harga penjualan batubara Perseroan dan entitas anak. Volume produksi batubara bergantung pada perencanaan penambangan dan pengelolaan logistik dalam penambangan dan pengangkutan batubara dari wilayah penambangan ke fasilitas pengolahan dan pengangkutan. Perseroan dan entitas anak bergantung pada kontraktor penambangan dalam kegiatan penambangannya dan oleh karena itu keberhasilan peningkatan produksi batubara sangat bergantung pada keberhasilan kinerja kontraktor-kontraktor tersebut. Produksi batubara Perseroan dan entitas anak masing-masing sebesar 132.257 juta ton, 60.840 juta ton, 222.088 juta ton dan 139.938 juta ton untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014.
Perseroan berharap peningkatan produksi dapat diwujudkan melalui kegiatan eksplorasi dan pengembangan kegiatan penambangan di beberapa wilayah IUP yang ada saat ini, peningkatan produksi batubara BOS dan dimulainya penambangan secara komersial di PB. Perseroan juga berencana mengembangkan mata rantai pengolahan dan pengangkutan batubara yang terintegrasi, sehingga memiliki fasilitas-fasilitas yang mampu menunjang kenaikan volume produksi batubara Perseroan dan entitas anak dimasa yang akan datang dan terus meningkatkan efisiensi biaya operasional Perseroan
Nisbah Pengupasan (Stripping Ratio)
Biaya-biaya produksi Perseroan, khususnya keseluruhan biaya yang dibebankan oleh para kontraktor penambangan, dipengaruhi oleh nisbah pengupasannya. Nisbah pengupasan merupakan volume rata- rata overburden (yang terdiri dari kupasan tanah dan batu), dinyatakan dalam satuan bank cubic meter (“bcm”), yang dikeruk untuk memperoleh 1 (satu) ton batubara. Semakin tinggi nisbah pengupasan maka semakin besar volume overburden yang harus dikeruk untuk dapat memperoleh batubara, sehingga biaya pengerukan akan meningkat. Kenaikan biaya pengerukan akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi, karena biaya pengerukan merupakan bagian terbesar dari biaya produksi. Nisbah pengupasan dari satu tambang ke tambang lainnya bervariasi tergantung pada karakteristik geologis dari lapisan batubara yang ditambang. Bila memungkinkan, Perseroan melalui Entitas Anak akan menambang di wilayah dengan nisbah pengupasan yang lebih tinggi ketika harga batubara naik sehingga harga jual tersebut akan dapat menutupi harga produksi yang lebih tinggi. Perseroan melalui Entitas Anak memiliki nisbah pengupasan yang relatif cukup rendah.
Royalti
Berdasarkan IUP OP Produksi, Pemerintah berhak atas 7,00% (tujuh persen) dari produksi batubara BOS dan PB. Seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah, BOS dan PB memasarkan dan menjual seluruh hasil produksinya dan membayarkan kepada Pemerintah sebesar 7,00% (tujuh persen) dari hasil penjualan produksinya, setelah dikurangi biaya penjualan dan administrasi tertentu. Pembayaran pada Pemerintah dicatat sebagai “royalti” berdasarkan “biaya eksploitasi” IUP di dalam “Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung” di Laporan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan.
Kebijakan Akuntansi yang Penting
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) serta peraturan terkait yang diterbitkan oleh OJK, khususnya Peraturan No.
VIII.G.7 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan mengalir kepada Grup dan dapat diukur secara andal. Pendapatan diukur pada nilai wajar dari imbalan yang diterima atau dapat diterima. Pendapatan dari penjualan diakui pada saat risiko dan manfaat kepemilikan secara signifikan telah dialihkan kepada pelanggan. Secara khusus, pendapatan atas penjualan dalam negeri diakui pada saat barang diserahkan kepada pelanggan sedangkan pendapatan atas penjualan ekspor diakui sesuai dengan syarat kontrak penjualan yang umumnya pada saat barang dikapalkan (FOB Shipping Point). Penerimaan dari pelanggan yang belum memenuhi kriteria pengakuan pendapatan disajikan sebagai bagian dari akun “Uang Muka Pelanggan”.
Beban bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif selama periode yang relevan dan beban lainnya diakui pada saat terjadinya (basis akrual).
Penghasilan dari penerimaan hibah (JOGMEC) diakui sebagai “Pendapatan Ditangguhkan” pada saat hibah diterima, selanjutnya diamortisasi sesuai dengan beban terkait. Pembayaran kembali atas hibah dilakukan sesuai dengan jumlah saldo kredit ditangguhkan yang belum diamortisasi.
Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke dalam mata uang fungsional (Rupiah) dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian interim, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disajikan ke dalam mata uang fungsional berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Kini
Aset (liabilitas) pajak kini ditentukan sebesar jumlah ekspektasi restitusi dari (atau dibayarkan kepada) otoritas perpajakan yang dihitung menggunakan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian.
Pajak kini diakui atas laba kena pajak dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian interim tahun berjalan kecuali apabila pajak tersebut terkait dengan transaksi yang diakui di luar laba rugi (baik diakui pada penghasilan komprehensif lain ataupun dibebankan secara langsung ke ekuitas).
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan metode liabilitas atas perbedaan temporer antara dasar pajak aset dan liabilitas dengan jumlah tercatatnya pada tiap tanggal pelaporan.
Liabilitas pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, serta atas kredit pajak dan akumulasi rugi fiskal yang belum digunakan sepanjang masih dapat dimanfaatkan. Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah setiap akhir tanggal pelaporan dan dikurangi ketika tidak terdapat kemungkinan bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian aset pajak tangguhan tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diekspektasikan akan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian interim.
Pajak tangguhan diakui atas laba kena pajak di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim tahun berjalan kecuali apabila pajak tersebut terkait dengan transaksi yang diakui di luar laba rugi (baik diakui pada penghasilan komprehensif lain ataupun dibebankan secara langsung ke ekuitas).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus, jika dan hanya jika, 1) terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini dan 2) aset serta liabilitas pajak tangguhan tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.
Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
Aset dan liabilitas pengampunan pajak diakui apabila memenuhi ketentuan mengenai pengakuan dalam SAK. Pada pengakuan awal, aset pengampunan pajak diukur sebesar nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sedangkan liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas dalam rangka menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Pengukuran setelah pengakuan awal dan penghentian pengakuan aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada ketentuan SAK yang relevan untuk masing-masing asset dan liabilitas yang terkait.
Selisih antara aset dan liabilitas pengampunan pajak diakui sebagai bagian dari akun “Tambahan Modal Disetor” pada bagian ekuitas. Selisih tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi atau direklasifikasi ke saldo laba. Saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak tidak dapat dilakukan.
Uang tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi pada periode SKPP diterbitkan dan disajikan sebagai bagian dari beban usaha.
Seluruh saldo klaim atas kelebihan pembayaran pajak, aset pajak tangguhan atas akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi dan provisi pajak sebelum menerapkan PSAK No. 70, disesuaikan ke laba rugi pada periode SKPP diterbitkan.
Penentuan Estimasi Cadangan Batubara
Cadangan merupakan estimasi jumlah batubara yang dapat diekstraksi secara ekonomis dan legal dari WIUP milik Entitas Anak. Dalam memperkirakan cadangan batubara diperlukan beberapa asumsi seperti faktor geologi, teknis dan ekonomi, termasuk kuantitas, teknik produksi, rasio pengupasan tanah, biaya produksi, biaya transportasi, permintaan komoditas, harga komoditas dan nilai tukar mata uang.
Dalam memperkirakan kuantitas dan/atau nilai kalori cadangan batubara memerlukan ukuran, bentuk dan kedalaman mangan atau lahan yang ditentukan dengan menganalisa data geologis seperti sampel pengeboran. Proses ini mungkin memerlukan pertimbangan geologis yang kompleks dan sulit dalam menginterpretasikan data.
Karena asumsi-asumsi ekonomi yang digunakan untuk membuat estimasi atas jumlah cadangan batubara berubah dari waktu ke waktu dan karena data geologi tambahan yang dihasilkan selama periode operasi, maka jumlah estimasi cadangan batubara dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan cadangan batubara yang dilaporkan dapat mempengaruhi hasil dan posisi keuangan Grup dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Penyusutan dan amortisasi yang dibebankan dalam laba rugi dapat berubah jika biaya tersebut ditentukan berdasarkan basis unit produksi, atau jika terdapat perubahan masa manfaat ekonomis aset.
- Penyisihan untuk pengelolaan dan reklamasi lingkungan hidup dapat berubah karena perubahan estimasi cadangan yang dapat mempengaruhi ekspektasi akan waktu atau biaya kegiatan-kegiatan tersebut.
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak, sebagai contoh kebijakan Pemerintah terkait ekspor batubara yang dikhawatirkan dapat menghambat ekspor yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
Pada tanggal Laporan Keuangan terakhir, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman sebagai berikut :
Utang Bank Jangka Pendek
Pada tahun 2017, Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk (Victoria) Perseroan memperoleh beberapa fasilitas kredit yang digunakan untuk modal kerja. Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat bunga 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Pada tanggal 30 September 2017 jumlah tercatat fasilitas tersebut adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Dimana akan jatuh tempo pada bulan September 2018 namun fasilitas ini akan dilunasi jumlah pokok pinjamannya melalui dana IPO, dan biaya-biaya yang timbul seperti bunga, biaya administrasi dan denda atas pelunasan dipercepat akan dibayarkan oleh Perseroan dari dana kas internal Perseroan.
Pada tanggal 21 Desember 2017, PT Bangun Olahsarana Sukses memperoleh Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dari PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx, atas fasilitas Musyarakah – Modal kerja. Fasilitas tersebut dikenakan bagi hasil (expected yield) setara 13,50% (tiga belas koma lima nol persen) per tahun, dengan jumlah fasilitas sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan.
Utang Usaha
Perseroan memiliki utang usaha kepada pemasok yaitu sebesar Rp124.383.322.287,-. Tidak ada bunga ataupun jaminan yang secara khusus diberikan oleh Grup sehubungan dengan utang usaha di atas.
Utang Bank Jangka Panjang
Perseroan memiliki utang bank jangka panjang yaitu sebesar Rp835.555.556,-.
2. Analisis Keuangan Konsolidasian Perseroan
Tabel berikut menggambarkan pendapatan usaha, beban operasional dan akun lainnya yang angka- angkanya dikutip dari laporan keuangan Perseroan.
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Laporan Laba Rugi Xxx Xxxxhasilan Komprehensif Lain Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2016 | 2015 | 2014 | |
Audixxx | Xxxxxxted | Audited | |||
PENJUALAN NETO | 120.621 | 52.184 | 80.557 | 211.969 | 82.651 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (68.638) | (55.173) | (70.026) | (199.305) | (101.645) |
LABA BRUTO | 51.983 | (2.989) | 10.530 | 12.664 | (18.994) |
Beban Penjualan | (16.979) | (9.610) | (10.613) | (34.786) | (17.024) |
Beban umum dan administrasi | (9.038) | (4.374) | ( 10.072) | (10.179) | (11.704) |
Penghasilan (beban) usaha lainnya - neto | 2.262 | (199 ) | 247 | (11.505) | ( 3.422) |
LABA (RUGI) USAHA | 28.228 | (17.172) | (10.402) | (43.806) | ( 51.144) |
Beban keuangan | (303) | (275) | (306) | (2.252) | (3.700) |
Penghasilan keuangan | - | - | - | - | - |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 27.925 | (17.447) | (10.708 ) | (46.058) | (54.845) |
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN - NETO | (7.109) | 3.330 | (18.044) | 9.090 | 11.601 |
LABA (RUGI) NETO TAHUN/ PERIODE BERJALAN SETELAH DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.968) | (43.244) |
DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA DARI XXXX XXXX | - | - | - | 22 | 791 |
LABA (RUGI) NETO TAHUN/ PERIODE BERJALAN SEBELUM DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.946) | (42.453) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rug | |||||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti | (47) | 5 | 2 | 52 | - |
Manfaat (beban) pajak penghasilan | 12 | (1) | - | (13) | - |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN/ PERIODE BERJALAN, SETELAH PAJAK | (35) | 4 | 2 | 39 | - |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN SETELAH DAMPAK PENYESUAIAN PROFORMA | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.453) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.453) |
LABA (RUGI) TAHUN/ PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan Nonpengendali | 20.816 - | (13.742) (375) | (27.842) (910) | (36.196) (750) | (41.285) (1.168) |
Jumlah | 20.816 | (14.117) | (28.752) | (36.946) | (42.453) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN/ PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan Nonpengendali | 20.781 - | (13.740) (373) | (27.840) (910) | (36.159) (749) | (42.454) - |
Jumlah | 20.781 | (14.113) | (28.750) | (36.907) | (42.454) |
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Laporan Arus Kas Konsolidasian | Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September) | Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | |||
2017 | 2016 | 2016 | 2015 | 2014 | |
Audited | Unaudited | Audited | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||||
Penerimaan kas dari pelanggan | 117.750 | 27.720 | 79.552 | 224.900 | 113.672 |
Pembayaran kas kepada karyawan | (6.610) | (2.066) | (4.086) | (6.368) | (8.647) |
Pembayaran kas kepada pemasok dan untuk beban operasional lainnya | (64.074) | (12.861) | (35.422) | (172.743) | (171.610) |
Kas dihasilkan dari operasi | 47.066 | 12.793 | 40.044 | 45.789 | (66.585) |
Pembayaran pajak penghasilan | (1.835) | - | -- | - | |
Pembayaran bunga | - | - | (306) | (2.251) | (3.699) |
Xxx Xxxx diperoleh dari (Digunakan untuk Aktivitas Operasi) | 45.231 | 12.793 | 39.738 | 43.538 | (70.284) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | |||||
Perolehan aset eksplorasi dan evaluasi | (83.108) | (2.953) | (14.803) | (1.456) | (4.857) |
Aset Tetap: Perolehan Penerimaan dari hasil penjualan | (43.478) - | (16.891) - | (11.439) 2.090 | (378) - | (8.353) 375 |
Akuisisi entitas anak | - | - | (875) | - | - |
Pelepasan entitas anak | 882 | - | - | - | - |
Penambahan Properti pertambangan | - | - | - | - | - |
Penurunan (kenaikan) piutang pihak berelasi | (4.158) | (87.511) | 1.908 | (845) | 29.383 |
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi | (129.862) | (107.355) | (23.119) | (2.679) | 16.548 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||||
Penmabahan setoran modal | 40.000 | - | 54.000 | - | - |
Pembayaran utang pembiayaan konsumen | - | (51) | (56) | (288) | |
Penerimaan (pembayaran) utang bank | 60.000 | (11.296) | (13.886) | (21.173) | (20.708) |
Penurunan (kenaikan) utang pihak berelasi | (12.649) | 105.618 | (55.906) | (12.894) | 75.152 |
Selisih penurunan modal kepentingan non- pengendali | (4.196) | - | - | - | - |
Pembelian sebagian kepemilikan saham entitas anak | - | - | 3.731 | - | - |
Kas Neto Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | 83.155 | 94.321 | (12.112) | (34.123) | 54.156 |
KENAIKAN NETO KAS DAN BANK | (1.476) | (240) | 4.507 | 6.736 | 420 |
KAS DAN BANK AWAL BULAN | 12.287 | 7.779 | 7.780 | 1.043 | 622 |
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN | 10.811 | 7.539 | 12.287 | 7.779 | 1.042 |
a. Perkembangan Penjualan Neto
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Perkembangan Penjualan Neto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp120.621 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp68.437 juta atau sebesar 131,15% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 yaitu sebesar Rp52.184 juta. Hal tersebut dikarenakan komoditas harga batubara di tahun 2016 yang menurun signifikan dan kemudian meningkat di tahun 2017. Atas penurunan tersebut, salah satu strategi Perseroan di tahun 2016 adalah mengurangi jumlah produksi batubara. Selanjutnya di tahun 2017 seiring dengan peningkatan harga komoditas batubara, penjualan neto juga meningkat secara signifikan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Penjualan Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp80.557 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp131.413 juta atau sebesar 62,00% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu sebesar Rp211.969 juta. Penjualan Xxxx mengalami penurunan terutama disebabkan oleh menurunnya volume penjualan seiring dengan melemahnya permintaan atas batubara untuk keperluan industri di dunia.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Penjualan Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp211.969 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp129.318 juta atau sebesar 156,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu sebesar Rp82.651 juta. Penjualan Xxxx mengalami peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan pemakaian batubara secara berkelanjutan dan adanyan kenaikan harga batubara yang bergerak dalam rentang yang cukup lebar, dimana tingginya fluktuasi harga tersebut mempengaruhi pendapatan hasil penjualan batubara Perseroan.
Penjualan Neto
(Dalam Jutaan Rupiah)
b. Perkembangan Beban Pokok Penjualan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Perkembangan Beban Pokok Penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp68.637 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp13.464 juta atau sebesar 24,40% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 yaitu sebesar Rp55.173 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya biaya produksi berupa biaya jasa penambangan, selaras dengan peningkatan signifikan pada jumlah produksi dan penjualan batubara Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp70.026 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp129.278 juta atau sebesar 64,86% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu sebesar Rp199.305 juta. Penurunan ini lebih disebabkan karena turunnya jumlah penjualan batubara
yang dialami oleh Perseroan ditahun 2016, sehingga beban produksi penambangan juga mengalami penurunan yang signifikan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp199.305 juta yang mengalamin peningkatan sebesar Rp97.660 juta atau sebesar 96,08% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu sebesar Rp101.645 juta. Kenaikan ini lebih disebabkan atas kenaikan jasa penambangan yang sejalan dengan adanya peningkatan produksi dan penjualan batubara oleh Perseroan.
Beban Pokok Penjualan
(Dalam Jutaan Rupiah)
Beban Pokok Penjualan diantaranya meliputi:
• Jasa penambangan, yang terdiri dari biaya yang dibayarkan kepada kontraktor pertambangan Perseroan sehubungan dengan aktivitas overburden (yang mencakup pembukaan tanah penutup (top soil), peledakan, pengerukan tanah (excavation) dan pemindahan tanah (overburden removal) dari area tambang), penambangan batubara , pengangkutan batubara menuju wilayah pemrosesan batubara dan kegiatan reklamasi tambang. Biaya penambangan juga termasuk biaya bahan bakar dan minyak yang digunakan oleh kontraktor pertambangan Perseroan;
• Sewa alat dan perlengkapan, yang timbul sehubungan dengan sewa peralatan berat yang digunakan dalam berbagai wilayah kontrak/kuasa pertambangan pertambangan Perseroan termasuk bulldoser, truk, wheel loaders dan excavator;
• Royalti, yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pembayaran yang diwajibkan untuk memenuhi hak Pemerintah atas produksi batubara berdasarkan masing-masing IUP. Perseroan memasarkan dan menjual seluruh batubara yang dihasilkan oleh Anak Perusahaan dan membayar kepada Pemerintah dari hasil penjualan batubara dikurangi biaya-biaya penjualan yang telah disetujui dan biaya-biaya administrasi, sebagai ganti pengiriman batubara kepada Pemerintah.
c. Perkembangan Laba (Rugi) Bruto
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Perkembangan Laba Bruto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp51.983 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp54.972 juta atau sebesar 1.838,89% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 yang mengalami rugi bruto sebesar Rp2.989 juta. Peningkatan signifikan atas laba bruto terjadi karena
adanya kenaikan harga batubara yang signifikan sementara harga kontraktor yang sebagian besar digunakan Perseroan masih menggunakan harga kontrak lama.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Laba (Rugi) Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp10.530 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp9.134 juta atau sebesar 23,19% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu sebesar Rp12.664 juta. Laba Bruto mengalami penurunan terutama disebabkan oleh menurunnya penjualan dan pendapatan usaha Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp12.664 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp31.658 juta atau sebesar 166,67% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang mengalami kerugian sebesar Rp18.994 juta. Hal ini memperlihatkan persentase yang lebih tinggi dalam hal peningkatan penjualan dibandingkan dengan peningkatan harga pokok penjualan dalam periode yang sama.
Laba (Rugi) Bruto
(Dalam Jutaan Rupiah)
d. Perkembangan Beban Penjualan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Perkembangan Beban Penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp16.978 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp7.368 juta atau sebesar 76,67% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 yaitu sebesar Rp9.610 juta. Beban Penjualan mengalami peningkatan terutama karena biaya pengangkutan naik signifikan akibat dari aktifitas angkut batubara dengan menggunakan tongkang yang meningkat dari aktivitas produksi Perseroan.
pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Beban Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp10.613 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp24.172 juta atau sebesar 69,49% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu sebesar Rp34.785 juta. Penurunan beban penjualan lebih disebabkan dari penurunan yang terjadi atas biaya pengangkutan seiring dengan menurunnya penjualan dan produksi yang dialami oleh Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Beban Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp34.785 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp17.761 juta atau sebesar 104,33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu sebesar Rp17.024 juta. Beban Penjualan mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya produksi dan penjualan yang menyebabkan kenaikan atas biaya pengangkutan dari aktivitas produksi tersebut.
Beban Penjualan
(Dalam Jutaan Rupiah)
e. Perkembangan Beban Umum Dan Administrasi
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Perkembangan Beban Umum Dan Administrasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp9.038 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp4.664 juta atau sebesar 106,65% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 yaitu sebesar Rp4.374 juta. Peningkatan ini merupakan akibat dari peningkatan gaji dan tunjangan serta peningkatan atas jasa profesional.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Beban Umum Dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp10.073 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp107 juta atau sebesar 1,05% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu sebesar Rp10.179 juta. Penurunan ini lebih disebabkan sehubungan dengan penurunan peralatan berat yang digunakan untuk melakukan pemeliharaan jalan angkut batubara dalam wilayah konsesi yang dimiliki serta adanya penurunan atas biaya gaji dan tunjangan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Beban Umum Dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp10.179 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp1.524 juta atau sebesar 13,02% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu sebesar Rp11.704 juta. Beban Umum Dan Administrasi mengalami penurunan terutama disebabkan oleh menurunnya beban gaji dan tunjangan atas kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh Perseroan juga menurunnya biaya sewa atas peralatan berat yang digunakan oleh Perseroan.
Beban Umum Dan Administrasi
(Dalam Jutaan Rupiah)
Biaya umum dan administrasi diantaranya meliputi gaji dan tunjangan, jasa professional, dan komponen biaya lainnya
f. Perkembangan Laba (Rugi) Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Perkembangan Laba (Rugi) Usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp28.228 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp45.400 juta atau sebesar 264,38% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 yang mengalami kerugian yaitu sebesar Rp17.172 juta. Peningkatan ini seiring dengan peningkatan penjualan dan pendapatan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah rugi sebesar Rp10.402 juta yang mengalami penurunan kerugian sebesar Rp33.403 juta atau sebesar 76,25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu rugi sebesar Rp43.806 juta. Penurunan kerugian ini ditopang oleh adanya penurunan atas beban penjualan dan adanya pendapatan usaha lainnya oleh Perseroan.
pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah rugi sebesar Rp43.806 juta yang mengalami penurunan kerugian Rp7.340 juta atau sebesar 14,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu rugi sebesar Rp51.145 juta. Penurunan kerugian ini lebih disebabkan atas peningkatan penjualan yang lebih besar dibandingkan dengan peningkatan beban pokok penjualan.
Laba (Rugi) Usaha
(Dalam Jutaan Rupiah)
g. Perkembangan Laba (Rugi) Komprehensif Tahun/ Periode Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Perkembangan Laba (Rugi) Komprehensif Tahun/ Periode Berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp20.781 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp41.828 juta atau sebesar 47,25% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 mengalami kerugian sebesar Rp14.112 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan penjualan dan pendapatan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun/ Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah rugi sebesar Rp28.750 juta yang mengalami kenaikan sebesar Rp8.157 juta atau sebesar 22,10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu rugi sebesar Rp36.907 juta. Kenaikan kerugian tersebut sejalan dengan adanya penurunan atas rugi usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Laba (Rugi) Komprehensif Tahun/ Periode Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah rugi sebesar Rp36.907 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp5.546 juta atau sebesar 13,06% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu rugi sebesar Rp42.453 juta. Penurunan ini seiring dengan penurunan rugi usaha yang Perseroan bukukan.
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun/ Periode Berjalan
(Dalam Jutaan Rupiah)
h. Perkembangan Aset
Berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Perkembangan Aset yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp320.301 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp124.641 juta atau sebesar 63,70% dibandingkan dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp195.660 juta. Peningkatan tersebut terutama karena adanya peningkatan signifikan pada aset tidak lancar Perseroan. Penambahan aset tidak lancar tersebut terkait dengan penambahan signifikan pada aset eksplorasi dan evaluasi dan aset tetap neto, sehubungan dengan penambahan tanah, infrastruktur, serta alat pertambangan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp195.660 juta yang mengalami kenaikan sebesar Rp6 juta atau sebesar 3,18% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu sebesar Rp189.630 juta. Hal ini terutama karena adanya peningkatan pada aset tetap neto.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp189.630 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp22.153 juta atau sebesar 10,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu sebesar Rp211.783 juta. Penurunan ini karena adanya penurunan atas persediaan yang dimiliki oleh Perseroan.
Aset
(Dalam Jutaan Rupiah)
i. Perkembangan Liabilitas
Berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Perkembangan Liabitas yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp311.233 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp68.167 juta atau sebesar 28,04% dibandingkan dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp243.065 juta. Peningkatan liabilitas ini karena meningkatnya utang bank jangka pendek dan jangka panjang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp243.065 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp55.135 juta atau sebesar 18,49% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu sebesar Rp298.201 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan utang pihak berelasi, utang usaha pihak ketiga dan utang bank jangka panjang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp298.201 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp14.755 juta atau sebesar 5,21% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu sebesar Rp283.425 juta. Peningkatan ini lebih disebabkan karena adanya peningkatan signifikan dari utang usaha pihak ketiga.
Liabilitas
(Dalam Jutaan Rupiah)
j. Perkembangan Ekuitas
Berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Perkembangan Ekuitas yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp9.069 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp56.474 juta atau sebesar 119,13% dibandingkan dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang mengalami defisit yaitu sebesar Rp47.405 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan adanya penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan ditahun 2017 sebesar Rp40.000 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Perkembangan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar defisit Rp47.405 juta yang mengalami penurunan defisit sebesar Rp61.165 juta atau sebesar 56,34% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yaitu defisit sebesar Rp108.571 juta. Hal ini terutama disebabkan karena akumulasi rugi tahun berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perkembangan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah defisit sebesar Rp108.571 juta yang mengalami peningkatan defisit sebesar Rp36.929 juta atau sebesar 51,55% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yaitu defisit sebesar Rp71.641 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya akumulasi rugi tahun berjalan.
k. Likuiditas
Ekuitas
(Dalam Jutaan Rupiah)
Menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek yang akan jatuh tempo, dihitung dengan membagi aset lancar dengan liabilitas jangka pendek. Pada 30 September 2017 rasio likuiditas Perseroan adalah sebesar 0,18%. Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 rasio likuiditas Perseroan berturut-turut adalah sebagai berikut 0,16%, 0,14% dan 0,29%.
Sumber likuiditas internal terutama diperoleh dari kegiatan usaha dan kegiatan operasional Perseroan serta entitas anak. Sumber likuiditas ekternal terutama diperoleh melalui pinjaman pihak ketiga.
Sampai dengan saat ini hampir seluruh sumber likuiditas yang material telah digunakan. Sampai dengan saat ini tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Sampai dengan saat ini Perseroan berkeyakinan bahwa modal kerja yang dibutuhkan telah mencukupi, dalam hal terdapat tambahan modal kerja yang diperlukan Perseroan akan memenuhinya melalui pendanaan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
l. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset atau jumlah ekuitas.
Debt to Equity Ratio Perseroan pada 30 September 2017 adalah sebesar 34,32. Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 berturut-turut adalah sebagai berikut -4,32, -5,13
dan -2,75.
Debt to Equity Ratio Perseroan pada 30 September 2017 tergolong cukup tinggi, namun Perseroan memiliki strategi-strategi seperti;
• Melakukan pembayaran utang Bank Victoria sebesar Rp 50 miliar.
• Melakukan reschedule utang terhadap kontraktor lama (CK).
• Meningkatkan ekuitas Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham.
Dengan adanya reschedule utang dan meningkatnya ekuitas Perseroan, maka Debt to Equity Ratio Perseroan kedepannya akan jauh lebih baik atau lebih rendah.
Debt to Asset Ratio Perseroan Pada 30 September 2017 adalah sebesar 0,97. Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 berturut-turut adalah sebagai berikut 1,30, 1,24 dan 1,57. Hal tersebut menunjukkan Perseroan mampu menjaga rasio tersebut secara konsisten dalam tahun berakhir, dimana penambahan liabilitas Perseroan diimbangi dengan peningkatan aset.
m. Rentabilitas
Rasio Rentabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan imbal hasil berdasarkan aset maupun modal yang dimilikinya. Kemampuan tersebut diukur dengan membandingkan laba komprehensif terhadap aset dan laba komprehensif terhadap ekuitas.
Imbal hasil aset Perseroan pada 30 September 2017 adalah sebesar 0,61%. Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 berturut-turut adalah sebagai berikut -0,89%, -0,55% dan
-0,43%.
Imbal hasil ekuitas Perseroan pada 30 September 2017 adalah sebesar 2,29 %. Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016, 2015 dan 2014 berturut-turut adalah sebagai berikut 0,61%, 0,34%
dan 0,59%.
Marjin laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar 43,10% dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 adalah sebesar -5,73%. Marjin laba bruto Perseroan pada September 2017 mengalami peningkatan, terutama disebabkan membaiknya nilai persediaan seiring dengan kenaikan nilai penjualan Perseroan.
Xxxxxx laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar 23,40% dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 adalah sebesar
-32,91%. Marjin laba usaha Perseroan pada September 2017 mengalami peningkatan, terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan dan pendapatan Perseroan.
Marjin laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar 17,26% dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 adalah sebesar -27,05%. Marjin laba komprehensif Perseroan pada September 2017 mengalami peningkatan, terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan dan pendapatan Perseroan.
Arus Kas
a. Perkembangan Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Perkembangan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp117.750 juta yang terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
b. Perkembangan Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Perkembangan Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp129.861 juta yang digunakan untuk pembelian aset tetap yaitu berupa tanah, infrastuktur dan alat pertambangan.
c. Perkembangan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Perkembangan Kas Neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar Rp83.155 juta yang dikontribusikan dari penambahan setoran modal saham dan penerimaan utang bank.
3. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak di antisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dijalankan oleh Perseroan dalam menghadapi risiko tersebut adalah sebagai berikut:
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa pihak lain tidak dapat memenuhi kewajiban atas suatu instrumen keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Tujuan Perseroan adalah untuk mencapai pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dengan meminimalkan kerugian yang timbul atas eksposur peningkatan risiko kredit. Perseroan melakukan transaksi penjualan hanya dengan pihak ketiga yang memiliki kredibilitas dan terpercaya. Sejak tahun 2015 hingga per tanggal 30 September 2017 tidak terdapat piutang yang belum tertagih, baik untuk penjualan, tujuan ekspor maupun untuk penjualan lokal.
Kebijakan Perseroan menetapkan bahwa seluruh pelanggan yang akan melakukan transaksi penjualan secara kredit harus melalui proses verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang dipantau secara terus menerus dengan tujuan untuk memastikan bahwa eksposur Perseroan terhadap risiko kredit macet tidak signifikan
Eksposur maksimum untuk risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari setiap jenis aset keuangan di dalam laporan posisi keuangan, yang meliputi kas, setara kas, deposito berjangka dan seluruh piutang. Perseroan tidak memiliki jaminan secara khusus atas aset keuangan tersebut.
b. Risiko Pasar
1) Risiko Mata Uang.
Perseroan melakukan transaksi bisnis dalam beberapa mata uang dan karena itu terekspos risiko mata uang. Perseroan tidak memiliki kebijakan khusus terhadap lindung nilai atas mata uang asing. Namun, manajemen senantiasa memantau eksposur mata uang dan akan mempertimbangkan untuk melakukan lindung nilai manakala timbul risiko mata uang yang signifikan
2) Risiko Harga
Perseroan melalui Entitas Anak, menghadapi risiko harga komoditas karena batubara adalah produk komoditas yang diperjualbelikan di pasar global. Harga batubara cenderung berfluktuasi seiring dengan perubahan permintaan dan penawaran di pasar global.
Saat ini terdapat risiko yang tinggi bahwa harga rata-rata batubara akan mengalami penurunan dibandingkan dengan harga pada tahun-tahun sebelumnya.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perseroan akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana guna memenuhi komitmennya atas instrumen bank dan lembaga keuangan lainnya.
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu, manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta memastikan ketersediaan pendanaan melalui komitmen fasilitas kredit.
d. Risiko Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa datang atas instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar. Perseroan mengupayakan agar seluruh pinjaman dari bank menggunakan suku bunga tetap, eksposur atas risiko ini terutama terkait dengan utang bank yang akan berdampak secara langsung terhadap arus kas kontraktual Grup di masa datang.
VI. RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Calon investor harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko berikut ini, serta informasi-informasi lainnya yang disebutkan di dalam Penawaran ini, sebelum melakukan investasi dalam Saham Perseroan. Risiko-risiko yang dijelaskan dibawah ini bukan satu-satunya risiko yang dapat mempengaruhi saham-saham Perseroan. Risiko- risiko lain yang saat ini tidak Perseroan ketahui atau yang saat ini tidak dianggap penting juga dapat mengganggu bisnis, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan. Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perusahaan-perusahaan di negara-negara berkembang seperti Indonesia mengandung risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek-efek di perusahaan-perusahaan di negara dengan keadaaan ekonomi yang lebih maju. Apabila hal tersebut terjadi, maka harga Saham Perseroan di pasar modal dapat turun dan para investor dapat menghadapi potesi kerugian investasi.
A. RISIKO PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK
Sebagai perusahaan induk, saat ini Perseroan melakukan kegiatan usaha jasa manajemen Pertambangan, dengan kondisi Entitas Anak yang memberikan kontribusi dan dampak keuangan yang signifikan dari hasil operasinya kepada Perseroan
B. RISIKO-RISIKO YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK
1. Pengaruh Fluktuasi Harga Batubara Terhadap Pendapatan Entitas Anak
Hasil operasi Entitas Anak sangat tergantung pada harga batubara yang diperoleh dari penjualan batubara. Harga jual batubara didasari atau dipengaruhi oleh harga batubara global, yang memiliki kecenderungan untuk selalu berubah-ubah dan dapat berfluktuasi naik atau turun. Pasar batubara dunia juga sangat sensitif terhadap perubahan tingkat produksi penambangan batubara, pola permintaan serta konsumsi batubara dari industri pembangkit tenaga listrik serta industri lainnya dimana batubara digunakan sebagai bahan bakar utama, dan perubahan dalam ekonomi dunia.
Pola konsumsi batubara pada industri pembangkit tenaga listrik dan industri lainnya dimana batubara merupakan bahan bakar utama, dipengaruhi oleh permintaan terhadap produk mereka, peraturan-peraturan di bidang lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya, perkembangan teknologi, dan ketersediaan pasokan dari pesaing produsen batubara lainnya, serta ketersediaan bahan bakar alternatif. Semua faktor-faktor tersebut dapat mengakibatkan dampak yang cukup besar terhadap harga penjualan batubara.
Harga batubara akan dipengaruhi oleh penilaian pasar terhadap manfaat ekonomis, teknis, dan lingkungan dari penggunaan batubara terhadap pencemaran lingkungan.
Apabila terjadi penurunan harga batubara dunia secara cukup besar/material dan berkepanjangan akan berdampak material dan negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek Entitas Anak.
2. Dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan.
Saat ini, pendapatan Entitas diperoleh dari kontrak penjualan, penambangan batubara, jasa kontraktor dan logistik yang dimilikinya dengan beberapa pelanggan utamanya. Tidak ada jaminan bahwa kontrak tersebut tidak akan dihentikan dan/atau diperbaharui. Dihentikan atau tidak diperbaharuinya kontrak tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha Entitas Anak.
3. Kondisi cuaca, Bencana Alam dan Kecelakaan dapat merugikan kegiatan operasional Entitas Anak.
Kondisi cuaca memilki pengaruh yang signifikan dalam proses produksi pertambangan. Intensitas hujan dan frekuensi hujan, terutama pada musim hujan (November – Januari), akan meningkat sangat pesat. Apabila terjadi hujan lebat dan memilki frekuensi yang tinggi, kondisi tersebut akan mengakibatkan permukaan tanah menjadi licin, sulit diakses, bahkan dapat mengakibatkan banjir, sehingga akan menghambat proses produksi dan menurunkan produktivitas.
Kegiatan usaha Entitas Anak juga tidak luput dari kecelakaan dan bencana alam, termasuk risiko kebakaran, ledakan, tanah longsor, bahaya lingkungan, banjir, gempa bumi dan fenomena alam lainnya.
Meskipun percaya bahwa standar keselamatan di kegiatan usaha Entitas Anak sudah cukup baik, tetapi tidak dapat dipastikan bahwa tidak akan terjadi kecelakaan di masa mendatang. Di dalam wilayah pertambangan, apabila kontraktor jasa penambangan lalai dalam menerapkan prinsip penambangan yang benar pada saat penggalian lahan pertambangan, tanah longsor mungkin saja terjadi yang kemudian dapat menimbulkan cidera berat atau hilangnya nyawa yang menyebabkan penangguhan operasi untuk jangka waktu yang tidak dapat dipastikan terhadap wilayah pertambangan yang bersangkutan. Secara umum, kecelakaan berat dalam bentuk apapun dapat berakibat pada penangguhan proyek penambangan dan dapat berakibat pada pembayaran kompensasi dalam jumlah besar. Kecelakaan-kecelakaan tersebut tidak hanya membawa dampak yang merugikan dari segi reputasi, namun juga membawa dampak buruk secara material bagi kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak. Kecelakaan juga dapat terjadi sehubungan dengan kegiatan pengangkutan maupun kegiatan pertambangan batubara lainnya.
4. Kegiatan usaha Entitas Anak tergantung dari kemampuannya untuk memperoleh, mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari Ijin Usaha Pertambangan , Entitas Anak membutuhkan berbagai macam ijin dan persetujuan untuk menjalankan operasinya. Ijin dan persetujuan berdasarkan perundang- undangan dari Pemerintah dan peraturan dari Pemerintah Daerah diperlukan oleh Entitas Anak untuk melakukan usaha pertambangan dan usaha-usaha penunjangnya antara lain termasuk ijin yang berkaitan dengan kegiatan usaha, penambangan, pengangkutan, kepelabuhanan, penanaman modal, ketenagakerjaan, lingkungan, penggunaan lahan, dan ijin-ijin dan persetujuan baik pusat maupun daerah lainnya.
Entitas Anak memiliki kewajiban untuk memperbarui ijin dan persetujuan yang dimilikinya apabila masa berlakunya telah habis, termasuk mendapatkan ijin-ijin dan persetujuan- persetujuan baru lainnya apabila diperlukan. Tidak ada kepastian bahwa Entitas Anak akan dapat memperoleh atau memperbarui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan. Apabila Entitas Anak tidak dapat memperoleh atau memperbaharui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan mereka untuk melakukan kegiatan usahanya, maka kegiatan usaha, hasil usaha, kondisi keuangan, dan prospek Entitas Anak akan terkena dampak yang merugikan secara material.
5. Risiko atas Perubahan Teknologi
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin mengarah kepada energi baru terbarukan (renewable energy), Pembangkit listrik tenaga fosil, dalam hal ini pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan minyak bumi dan batubara sebagai bahan bakar utama, akan menghadapi tantangan dan ancaman akan tergantikan di kemudian hari oleh teknologi tersebut.
Apabila hal tersebut terjadi, maka akan menurunkan permintaan atas batubara untuk pengguna akhir yang merupakan pembangkit listrik berbahan bakar batubara, yang pada akhirnya akan berpengaruh signifikan pada hasil usaha dan kondisi keuangan Entitas Anak.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Perseroan hampir seluruhnya menggunakan mata uang asing, antara lain tetapi tidak terbatas pada penerimaan pendapatan Perseroan dimana sebagian besar kontrak penjualan batubara dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika (USD). Fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi marjin keuntungan yang selanjutnya dapat memberikan dampak negatif pada kegiatan usaha, penurunan pendapatan dan kinerja keuangan.
2. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Domestik dan Global, Sosial dan Politik yang Mempengaruhi Permintaan Jasa Perseroan
Perlambatan ekonomi global saat ini tengah berlangsung, dimana terjadi pelemahan output/ hasil produksi, menurunnya permintaan dan harga komoditas utama, serta penurunan harga barang konsumsi baik pada Negara-negara maju dan berkembang. Hal tersebut akan sangat mempengaruhi permintaan atas permintaan batubara Perseroan, dimana pelanggan utama Perseroan yang merupakan Perusahaan trading berbasis komoditas (batubara, minyak dan gas). Selain itu perubahan kestabilan ekonomi, sosial dan politik, juga dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan pelanggan Perseroan. Apabila kondisi ekonomi, sosial, dan politik terus bergejolak, akan memberikan sentimen negatif bagi para pelaku bisnis dan investor, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
3. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Operasional perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan. Sebagai contoh, penerapan kebijakan yang mengatur soal Pembatasan Ekspor Batubara melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/XXXXXX/PER/7/2014. Dengan adanya pembatasan tersebut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan yang memiliki porsi penjualan ekspor lebih besar dibandingkan domestik.
Selain itu kebijakan Pemerintah juga ada yang memberikan pengaruh tidak langsung, seperti kebijakan di bidang kelistrikan, dimana proyek 35.000MW yang dicanangkan Pemerintah akan memprioritaskan penciptakan nilai tambah dari produk low rank coal dimana salah satunya adalah dengan memanfaatkan batubara tersebut sebagai bahan bakar langsung pada PLTU mulut tambang.
4. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur sejumlah ketentuan mengenai evaluasi menyeluruh terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Termasuk, mekanisme evaluasi yang dilakukan Gubernur terhadap status Clean and Clear (CnC).
Tanpa status CnC ini, Perseroan tidak akan mendapatkan status Eskportir Terdaftar (ET) untuk kemudian bisa melakukan ekspor. Ketidakmampuan Perseroan untuk memperoleh kembali atau kelalaian dalam memperpanjang sertifikat CnC yang habis masa berlakunya di kemudian hari, dapat berdampak negative pada kinerja Perseroan yang memiliki porsi penjualan ekspor lebih besar dibandingkan domestic.
5. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan pertambangan, terdapat risiko terjadinya sengketa lahan atas areal konsesi yang dimiliki oleh Perusahaan pertambangan yang berpotongan atau tumpang tindih dengan areal konsesi miliki perusahaan pertambangan lain. Selain itu terdapat pula risiko bila areal konsesi yang dimiliki perusahaan tambang berada di sekitar lahan milik warga dan mengakibatkan dampak material seperti pencemaran, gangguan lingkungan, dan aktivitas bagi warga. Apabila hal tersebut terjadi, Perseroan memiliki risiko atas tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan suatu kesengajaan ataupun ketidaksengajaan.
Apabila hal tersebut terjadi, maka dapat menggangu kelancaran operasional Perseroan dan apabila terdapat gugatan materi dapat berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
D. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
1. Risiko Tidak Likuidnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa
Mengingat jumlah saham yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini tidak terlalu besar maka terdapat kemungkinan Perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia akan menjadi kurang aktif dan tidak likuid.
2. Harga Saham Dapat Sangat Berfluktuas
Harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dapat mengalami fluktuasi. Hal ini bergantung pada beberapa fakto , termasuk:
- Perbedaan antara hasil aktual keuangan dan operasional Perseroan dengan hasil yang diharapkan oleh investor dan analis;
- Perubahan rekomendasi analis atau persepsi terhadap Perseroan atau Indonesia;
- Pengumuman aliansi strategis atau perusahaan patungan oleh Perseroan;
- Keterlibatan Perseroan dalam litigasi;
- Perubahan dalam perekonomian, sosial, politik maupun kondisi pasar di Indonesia;
- Fluktuasi harga pasar saham-saham secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia.
3. Perseroan Mungkin tidak Dapat Membagikan Dividen
Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen bergantung pada kinerja keuangan dan operasional Perseroan serta keberhasilan implementasi strategi untuk tumbuh di masa depan yang mencakup faktor-faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan, kondisi perekonomian secara umum, permintaan atas jasa, dan faktor-faktor tertentu lainnya yang terdapat pada industri atau proyek tertentu yang dikerjakan oleh Perseroan, dimana sebagian besar berada di luar kendali Perseroan.
Perseroan tidak dapat menjamin dapat membagi dividen, atau bahwa Direksi dari Perseroan akan merekomendasi, atau Pemegang Saham akan menyetujui pembayaran dividen.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA UTAMA DAN KEUANGAN PERSEROAN.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 12 Januari 2018 terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (Member of BDO International) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (dahulu PT Megah Pratama Resources) (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 56 tanggal 13 Juli 2011 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-35302.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0057437.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011. Akta Pendirian Perseroan ini belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21, tanggal 6 Juli 2017 (“Akta 21/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara telah dilakukan perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama Perseroan dan Pasal 4 mengenai permodalan dari Anggaran Dasar Perseroan. Akta 21/2017 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0014021.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083530.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017.
Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana saham, Perseroan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 109, tanggal 23 Oktober 2017 (“Akta 109/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0022183.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0134432.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017. Perubahan-perubahan Anggaran Dasar sebagaimana yang termaktub pada Akta 109/2017, akan berlaku efektif setelah dilaksanakan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah dalam bidang pertambangan, perdagangan, jasa, pembangunan, perindustrian, percetakan, dan pengangkutan darat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
(i) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan, antara lain meliputi pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara antara lain meliputi pembelian produk komuditas tambang mineral dan/atau batubara dari, termasuk namun tidak terbatas pada, pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, kuasa pertambangan, konsesi pertambangan mineral dan/atau batubara, melakukan pengangkutan dan penjualan atas produk komoditas tambang mineral dan/atau batubara, lintas negara dan lintas provinsi, lintas kabupaten kota dan/atau dalam satu kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana pengangkutan dan penjualan antara lain tempat penimbunan (stockpile), dermaga atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara dari mulut tambang, lokasi penimbunan (stockpile), dermaga atau pelabuhan khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara sampai ke titik penyerahan di pelabuhan atau pengguna akhir, melakukan pengolahan pemurnian, dan/atau meningkatkan nilai tambah termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya, membangun dan menggunakan fasilitas dan/atau instalasi pengolahan dan/atau pemurnian, mengangkut, membeli serta menjual mineral dan/atau batubara untuk diolah, dimurnikan dan/atau meningkatkan nilai tambah terhadap batubara atau mineral pada fasilitas dan/ atau instalasi;
(ii) menjalankan kegitan usaha dalam bidang pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurukan, pemerataan, penyiapan, dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan dibangun, menjual, membeli, menyewakan, pemeliharaan, pengelolaan segala kegiatan usaha yang berhubungan dengan properti;
(iii) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, namun tidak terbatas, jasa agent properti, konsultasi bidang manajemen operasi dan pemeliharaan kawasan property real estate, jasa penyewaan dan pengelolaan property, jasa konsultasi manajemen properti, konsultasi penilai properti dan aset, konsultasi investasi dan perencanaan properti, jasa pengelolaan dan pengusaha properti (tanah dan bangunan), jasa penyewaan ruangan, jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design dan interior, jasa konsultansi manajemen dan bisnis, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak;
(iv) untuk melaksanakan kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat:
(1) melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan pertambangan, perusahaan pengolahan dan/atau pemurnian batu bara atau mineral, perusahaan. properti;
(2) membentuk patungan modal serta menjadi perusahaan induk baik secara langsung maupun tidak langsung atas perusahaan lain termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan properti; dan
(3) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal.
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) berusaha dalam bidang pertambangan yang diijinkan oleh pemerintah namun tidak terbatas pada jual beli atas batubara dan/atau mineral logam dan/atau pengangkutan batubara dan/atau mineral logam, pengolahan, pemurnian dan/atau peningkatan nilai tambah atas batubara dan/atau mineral logam, menjual hasil pengolahan, pemurnian dan/atau peningkatan nilai tambah kepada pihak lain;
(ii) bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi dan pemborongan pada umumnya (general contractor);
(iii) menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain ekspor, impor, perdagangan besar lokal, grossier, supplier, leveransier dan commission house, distributor, agen, dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan;
(iv) menjalankan usaha di bidang industri, yang meliputi industri beton siap pakai (ready mix) dan prestressing, industri material bangunan, industri cat dan plameir, industri peralatan transmisi telekomunikasi, industri peralatan listrik, industri komputer dan peripheral, industri wood working dan furniture (meubel);
(v) menjalankan usaha dalam bidang percetakan termasuk memperdayakan hasil-hasil dari percetakan, penjilidan, kartonage dan pengepakan, percetakan buku-buku, desain dan cetak grafis, offse
(vi) menjalankan usaha dalam bidang transportasi pada umumnya baik untuk pengangkutan, transportasi penumpang, barang, container, traking trailer, peti-kemas termasuk jasa pengepakan barang yang akan dikirim/dibawa, termasuk ekspedisi, dan pergudangan serta kegiatan usaha terkait.
Perubahan Anggaran Dasar
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan telah diubah berdasarkan akta- akta sebagai berikut :
(a) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 217 tanggal 29 Desember 2016 (“Akta 217/2016”), dibuat oleh Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, telah dilakukan perubahan ketentuan sebagai berikut:
(i) Pasal 1 ayat (1), sehubungan dengan Tempat Kedudukan semula berkedudukan di Jakarta Pusat menjadi di Jakarta Barat; dan
(ii) Pasal 4 ayat (1) dan (2), sehubungan dengan peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Akta 217/2016 telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU-0003972. AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0021292.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2017. Akta 217/2017 juga telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003972.AH.01.02.Tahun 2017.
(b) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal 6 Juli 2017 (“Akta 21/2017”), dibuat oleh Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, telah dilakukan perubahan ketentuan sebagai berikut:
(i) Pasal 1 ayat (1), sehubungan dengan Nama semula bernama PT Megah Pratama Resources menjadi PT Borneo Olah Sarana Sukses; dan
(ii) Pasal 4 ayat (1) dan (2), sehubungan dengan peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Akta 21/2017 telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU-0014021.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083530. AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017. Akta 21/2017 juga telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dan dicatat dalam Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Juli 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083530.AH.01.11. TAHUN 2017 tanggal 7 Juli 2017.
(c) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 109 tanggal 23 Oktober 2017 (Akta 109/2017), dibuat oleh Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, telah dilakukan perubahan ketentuan sebagai berikut:
(i) perubahan nilai nominal saham Perseroan, yang semula masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) berubah menjadi masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah)
(ii) perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau disingkat “Tbk” melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perseroan;
(iii) pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebesar 400.000.000 (empat ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), melalui Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat, Penawaran Umum Perdana tersebut dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat dimana saham-saham Perseroan akan dicatatkan;
(iv) Peraturan Bapepam & LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”);
(v) penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
(vi) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan
(vii) perubahan-perubahan pasal lainnya yaitu:
(1) Pasal 5, sehubungan dengan Saham;
(2) Pasal 6, sehubungan dengan Pengganti Surat Saham;
(3) Pasal 7, sehubungan dengan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus;
(4) Pasal 8, sehubungan dengan Penitipan Kolektif;
(5) Pasal 9, sehubungan dengan Pemindahan Hak Atas Saham;
(6) Pasal 10, sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
(7) Pasal 11, sehubungan dengan tempat, pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan penyelenggaraan RUPS;
(8) Pasal 12, sehubungan dengan Keputusan, Kuorum Kehadiran, Kuorum Keputusan RUPS dan Hak Suara;
(9) Pasal 13, sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar;
(10) Pasal 14, sehubungan dengan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
(11) Pasal 15, sehubungan dengan Pembubaran dan Likuidasi;
(12) Pasal 16, sehubungan dengan Direksi;
(13) Pasal 17, sehubungan dengan Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi;
(14) Pasal 18, sehubungan dengan Rapat Direksi;
(15) Pasal 19, sehubungan dengan Dewan Komisaris;
(16) Pasal 20, sehubungan dengan Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris;
(17) Pasal 21, sehubungan dengan Rapat Dewan Komisaris;
(18) Pasal 22, sehubungan dengan Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan;
(19) Pasal 23, sehubungan dengan Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen;
(20) Pasal 24, sehubungan dengan Penggunaan Cadangan; dan
(21) Pasal 25, sehubungan dengan Ketentuan Penutup atau Susunan Pemegang Saham.
Akta 109/2017 telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU-0022183.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0134432.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Akta 109/2017 juga telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dan dicatat dalam Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Oktober 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0134432-AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017. Akta 109/2017 ini belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 3 (tiga) Tahun Terakhir
Dibawah ini adalah keterangan mengenai bentuk penyetoran yang dilakukan masing-masing pemegang saham pada seluruh perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat Pendirian dan selama 3 (tiga) Tahun Terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun 2011
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 56 tanggal 13 Juli 2011 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-35302.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0057437.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011.
Susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) yang terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu) saham biasa, yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Modal ditempatkan dan disetor | : | Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu) saham biasa yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp100.000,- | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) | |
Modal Dasar | 10.000 | 1.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. PT Pratama Alam Sentosa | 1.875 | 187.500.000 | 37,50 |
2. PT Megah Prakarsa Utama | 3.125 | 312.500.000 | 62,50 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 5.000 | 500.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 5.000 | 500.000.000 |
Dibawah ini disajikan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengajuan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk ini adalah sebagai berikut :
Tahun 2016
Berdasarkan Akta 217/2016, para pemegang saham Perseroan menyetujui peningkatan modal dasar dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar) yang terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu) menjadi Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu); dan penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dari Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) yang terbagi atas 60.000 (enam puluh ribu) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu) menjadi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar) yang terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah), yang seluruhnya diambil bagian oleh para pemegang saham secara proporsional.
Modal Dasar | : | Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham biasa, yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Modal ditempatkan dan disetor | : | Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu) saham biasa yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Nilai Nominal per Saham Rp100.000,- | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 1.000.000 | 100.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 285.000 | 00.000.000.000 | 47,50 |
2. PT Pratama Alam Sentosa | 225.000 | 00.000.000.000 | 37,50 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 90.000 | 9.000.000.000 | 15,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 600.000 | 60.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 400.000 | 40.000.000.000 |
Tahun 2017
Pada tanggal 9 Juni 2017, telah terjadi pengalihan saham dalam Perseroan berdasarkan perjanjian- perjanjian sebagai berikut:
(a) Akta Jual Beli No. 54 tanggal 9 Juni 2017 (“AJB 54/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu) saham milik PT Pratama Alam Sentosa kepada PT Megah Prakarsa Utama; dan
(b) Akta Jual Beli No. 55 tanggal 9 Juni 2017 (“AJB 55/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 90.000 (sembilan puluh ribu) saham milik PT Pratama Alam Sentosa kepada PT Sapphire Mulia Abadi.
Pengalihan saham dalam AJB 54/2017 dan AJB 55/2017 telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Akta Saham No. 53 tanggal 9 Juni 2017 (“Akta 53/2017”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 4 Juli 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0082020.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 4 Juli 2017.
Modal Dasar | : | Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham biasa, yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Modal ditempatkan dan disetor | : | Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu) saham biasa yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Komposisi pemegang saham dari Perseroan setelah perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp100.000,- | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) | |
Modal Dasar | 1.000.000 | 100.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 420.000 | 42.000.000.000 | 70,00 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 90.000 | 9.000.000.000 | 15,00 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 90.000 | 9.000.000.000 | 15,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 600.000 | 60.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 400.000 | 40.000.000.000 |
Berdasarkan Akta 21/2017, para pemegang saham Perseroan menyetujui (i) peningkatan modal dasar dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) menjadi Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 4.000.000 (empat juta) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah); dan (ii) penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dari Rp60.000.000.000 yang terbagi atas 600.000 saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) menjadi Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah), yang seluruhnya diambil bagian oleh para pemegang saham dengan perincian sebagai berikut:
(a) PT Megah Prakarsa Utama sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah);
(b) PT Sapphire Mulia Abadi sebesar Rp6.000.000.000; (enam miliar Rupiah) dan
(c) PT Kencana Unggul Semesta sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) Struktur permodalan dari Perseroan setelah peningkatan di atas menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 4.000.000 (empat juta) saham biasa, yang masing-masing saham ber- nilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Modal ditempatkan dan disetor | : | Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham biasa yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Struktur permodalan dari Perseroan setelah perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp100.000,- | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 4.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 700.000 | 70.000.000.000 | 70,00 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 150.000 | 15.000.000.000 | 15,00 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 150.000 | 15.000.000.000 | 15,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 1.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 3.000.000 | 300.000.000.000 |
Akta 21/2017 telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000. Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083530. AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017. Namun, Akta 21/2017 ini belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pada tanggal 23 Oktober 2017, telah terjadi pengalihan saham dalam Perseroan berdasarkan perjanjian- perjanjian sebagai berikut:
(a) Akta Jual Beli No. 110, tanggal 23 Oktober 2017 (“AJB 110/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 8.600 saham milik PT Megah Prakarsa Utama kepada Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx;
(b) Akta Jual Beli No. 111, tanggal 23 Oktober 2017 (“AJB 111/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 13.200 milik PT Sapphire Mulia Abadi kepada Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx;
(c) Akta Jual Beli No. 112, tanggal 23 Oktober 2017 (“AJB 112/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 13.200 milik PT Kencana Unggul Semesta kepada Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx; dan
(d) Akta Jual Beli No. 125, tanggal 24 Oktober 2017 (“AJB 125/2017”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebanyak 60.000 saham milik PT Megah Prakarsa Utama kepada PT Atjeh Pasifik Sejahtera
Pengalihan saham dalam AJB 110/2017, AJB 111/2017, AJB 112/2017, dan AJB 125/2017 telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Akta 109/2017, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 25 Oktober 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0134432.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Struktur permodalan dari Perseroan setelah peningkatan di atas menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 4.000.000 (empat juta) saham biasa, yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Modal ditempatkan dan disetor | : | Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham biasa yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
Komposisi pemegang saham dari Perseroan setelah perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp100.000,- | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 4.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 631.400 | 63.140.000.000 | 63,14 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 136.800 | 00.000.000.000 | 13,68 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 136.800 | 00.000.000.000 | 13,68 |
4. PT Atjeh Pasifik Sejahter | 60.000 | 6.000.000.000 | 6 |
5. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 35.000 | 3.500.000.000 | 3,5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 1.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 3.000.000 | 300.000.000.000 |
Berdasarkan Akta 109/2017, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan nilai nominal saham Perseroan, yang semula masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000 ,- (seratus ribu Rupiah) berubah menjadi masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah); pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebesar 400.000.000 (empat ratus juta), masing-masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), melalui Penawaran Umum Saham Perdana kepada masyarakat.
Modal Dasar | : | Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 4.000.000.000 (empat miliar) saham biasa, yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) |
Modal ditempatkan dan disetor | : | Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 1.000.000.000 (satu miliar) saham biasa yang masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus ribu Rupiah) |
Nilai Nominal per Saham Rp100,- | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 4.000.000.000 | 400.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
1. PT Megah Prakarsa Utama | 631.400.000 | 63.140.000.000 | 63,14 |
2. PT Sapphire Mulia Abadi | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,68 |
3. PT Kencana Unggul Semesta | 136.800.000 | 00.000.000.000 | 13,68 |
4. PT Atjeh Pasifik Sejahter | 60.000.000 | 6.000.000.000 | 6 |
5. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 35.000.000 | 3.500.000.000 | 3,5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000 |
Riwayat struktur permodalan dan perubahannya termasuk susunan pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
3. Perizinan
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yaitu sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Perseroan telah memiliki SKDP dengan No. 74/27.1BU/31.73.07.1002/-071.562/e/2017 tanggal 29 September 2017 yang dikeluarkan oleh Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Slipi, menyatakan bahwa Perseroan beralamat di Wisma 00 Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxx S. Xxxxxx Kav. 77 RT/RW 007/003, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang berlaku sampai dengan tanggal 29 September 2018.
b. Tanda Daftar Perseroan (TDP)
Perseroan telah memperoleh TDP dengan No. 1012/24.3PT.7/31.73/-1.824.27/e/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat, menyatakan bahwa Perseroan beralamat di Wisma 00 Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxx S. Xxxxxx Kav. 77 RT/RW 007/003, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan telah memiliki NPWP dengan No. 03.156.887.6-077.000 atas nama Perseroan dengan Surat Keterangan Terdaftar No. S-1297KT/WPJ.06/KP.1603/2017 tanggal 18 September 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DPJ Jakarta Pusat.
d. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Perseroan telah memperoleh SIUP Besar untuk Kantor Pusat dengan No. 355/24.1PB.7//31.73/- 1.824.27/e/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat, menyatakan bahwa Perseroan beralamat di Wisma 00 Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxx S. Xxxxxx Kav. 77 RT/RW 007/003, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang tidak tercantum jangka waktunya.
4. Perjanjian-perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan beberapa perjanjian material dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
Perjanjian Pinjaman
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
1. | Perjanjian Kredit No. 830/DL/ IX/17 tanggal 28 September 2017 antara Perseroan dengan Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | Tanggal 29 September 2017 sampai dengan 22 September 2018 | Perseroan menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas kredit yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini akan dipergunakan sebagai modal kerja. Jumlah kredit dalam Perjanjian ini ditetapkan setingi-tingginya Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah). Jumlah kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat Perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat Bank No. 152/ FTM-SPK/KM/IX/17 tanggal 28 September 2017 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
2. | Perjanjian Kredit No. 822/DL/ IX/17 tanggal 27 September 2017 antara Perseroan dengan PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | Tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2018 | Perseroan menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas kredit yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini akan dipergunakan sebagai modal kerja. Jumlah kredit dalam Perjanjian ini ditetapkan setingi-tingginya Rp16.000.000.000,- (enam belas miliar Rupiah). Jumlah kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat Perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat Bank No. 148/ FTM-SPK/KM/IX/17 tanggal 26 September 2017 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
3. | Perjanjian Kredit No. 811/DL/ IX/17 tanggal 26 September 2017 antara Perseroan dengan PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | Tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2018 | Perseroan menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas kredit yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini akan dipergunakan sebagai modal kerja. Jumlah kredit dalam Perjanjian ini ditetapkan setingi-tingginya Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah). Jumlah kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat Perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat Bank No. 143/ FTM-SPK/KM/IX/17 tanggal 25 September 2017 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
4. | Perjanjian Kredit No. 801/DL/ IX/17 tanggal 22 September 2017 antara Perseroan dengan PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | Tanggal 22 September 2017 sampai dengan 22 September 2018 | Perseroan menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas kredit Demand Loan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini akan dipergunakan sebagai modal kerja perdagangan bahan bakar gas, cair, dan padat. Jumlah kredit dalam Perjanjian ini ditetapkan setingi-tingginya Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Jumlah kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat Perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat Bank No. 141/ FTM-SPK/KM/IX/17 tanggal 20 September 2017 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya |
5. | Perjanjian Wakalah No. 66 tanggal 16 Agustus 2017 jo. Akad Pembiayaan Investasi Dengan Prinsip Murabahah No. 67 tanggal 16 Agustus 2017 antara BOS dengan PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx (Bank); PT Forza Indonesia (Pemilik); Xxxxxx Xxxxxxxx (Penjamin) | 60 bulan | a) Para Nasabah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Bank untuk keperluan investasi (pembangunan gudang Handak, Mess, Office da Workshop) dan selanjutnya Bank menyetujui dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan investasi sesuai ketentuan syarat- syarat dalam Akad ini; b) Bahwa Bank adalah perusahaan Perbankan Syariah yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan secara syariah; Bahwa Pemberi Jaminan adalah orang yang memberikan jaminan. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
6. | Akta Perjanjian Wa’ad Pembiayaan Modal Kerja dengan prinsip Musyarakah No. 153 tanggal 27 Desember 2017antara BOS (Nasabah); PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx (Bank); PT Forza Indonesia; Xxxxxx Xxxxxxxx | 27 Desember 2017 sampai dengan 27 Desember 2018 | Bank dengan ini berjanji untuk memberikan suatu Plafond Pembiayaan Musyarakah kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini menerima Pembiayaan tersebut dari Bank sampai jumlah maksimal sebesar Rp15.000.000.000. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
1. | Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Perkantoran tanggal 10 Januari 2017 antara Perseroan dengan PT Forza Indonesia | 5 (lima) tahun sejak penandatanganan Perjanjian | Perseroan meminjam ruangan perkantoran milik Forza untuk dijadikan sebagai kantor dalam menjalankan operasional atau aktivitas perusahaan, dengan ruangan seluas kurang lebih 26 m2, di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kav. 00, Xx Xxxxxxx X. Xxxxxx, Jakarta Barat, 11410 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
2. | Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Perkantoran tanggal 10 Januari 2017 antara PPR dengan PT Forza Indonesia | 5 (lima) tahun sejak penandatanganan Perjanjian | PPR meminjam ruangan perkantoran milik Forza untuk dijadikan sebagai kantor dalam menjalankan operasional atau aktivitas perusahaan, dengan ruangan seluas kurang lebih 25 m2, di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kav. 00, Xx Xxxxxxx X. Xxxxxx, Jakarta Barat, 11410 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh PPR yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
3. | Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Perkantoran tanggal 10 Januari 2017 antara BPL dengan PT Forza Indonesia | 5 (lima) tahun sejak penandatanganan Perjanjian | BPL meminjam ruangan perkantoran milik Forza untuk dijadikan sebagai kantor dalam menjalankan operasional atau aktivitas perusahaan, dengan ruangan seluas kurang lebih 25 m2, di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kav. 00, Xx Xxxxxxx X. Xxxxxx, Jakarta Barat, 11410 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BPL yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
4. | Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Perkantoran tanggal 10 Januari 2017 antara PNR dengan PT Forza Indonesia | 5 (lima) tahun sejak penandatanganan Perjanjian | PNR meminjam ruangan perkantoran milik Forza untuk dijadikan sebagai kantor dalam menjalankan operasional atau aktivitas perusahaan, dengan ruangan seluas kurang lebih 24 m2, di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kav. 00, Xx Xxxxxxx X. Xxxxxx, Jakarta Barat, 11410 | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh PNRyang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
5. | Perjanjian Pinjam Pakai Ruangan Perkantoran antara EAB dengan PT Forza Indonesia tanggal 9 Juni 2017 | 5 (lima) tahun sejak penandatanganan Perjanjian | PT Forza Indonesia merupakan pemilik sah ruangan perkantoran yang terletak di Jakarta Barat yaitu Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kavling 77, Jl. Letjend S. Xxxxxx, Jakarta Barat 11410. PT Forza Indonesia bersedia meminjamkan ruangan seluas kurang lebih 25 m2, di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kavling 77 Jl. Letjend S. Xxxxxx, Jakarta Barat 11410 kepada EAB. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh EAB yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
6. | Perjanjian Keagenan Pemasaran (Marketing Agency Agreement) tanggal 20 Juni 2016 sebagaimana telah diubah dengan Adendum atas Perjanjian Keagenan Pemasaran tanggal 7 September 2016 antara BOS, PT Itochu Indonesia (Agen); PB; Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx (Setiawan); Xx. Xxxxxxxx Xxxxx (Xxxxx); Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx (Xxxxxx); Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx (Xxxxxxxxxxxx); Tn. Kamlesh I. Dalaydas (Dalaydas)Mr. Xxxxxxx Xxxxxxx (Siawira). Selanjutnya Xxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Dalaydas, dan Siawira disebut sebagai (Para Penanggung). | Terus berlaku penuh sampai dengan, mana yang terjadi lebih awal dari: Tanggal dimana kedua IUP-IUP (termasuk setiap perpanjangan daripadanya) telah berakhir masa berlakunya dan baik kedua IUP- IUP atau salah satu IUP tidak diperpanjang dan/ atau diperbaharui oleh otoritas pemerintah terkait yang berwenang, yang menurut direksi Agen semata dapat merugikan hak-hak dan/ atau kepentingan- kepentingan Agen berdasarkan perjanjian ini. Tanggal dimana target jumlah dari Produk telah terjual berdasarkan kontrak-kontrak penjualan dan seluruh komisi telah sepenuhnya dibayarkan kepada Agen. | Japan Oil, Gas dan Metals National Corporation (JOGMEC), BOS, PB dan Para Penanggung telah membuat suatu Perjanjian Kerjasama Eksplorasi Bersama tanggal 10 Maret 2016 (PKE), dimana berdasarkan PKE tersebut JOGMEC memiliki hak-hak yang tidak dapat ditarik kembali/dibatalkan, tanpa syarat dan dapat dialihkan untuk menjadi agen ekslusif untuk pelaksanaan negosiasi dan pengurusan/ administrasi ke pasar, penjualan dan pengangkutan (baik secara langsung atau tidak langsung) atas Produk dan mengalihkan/ memindahkan hak atas hak-hak tersebut ke suatu pihak ketiga yang ditunjuk oleh JOGMEC. Setelah pelaksanaan hak opsi sebagaimana disebutkan oleh Agen, BOS dan PB menunjuk Agen untuk bertindak sebagai agen eksklusif untuk pelaksanaan negosiasi dan pengurusan/ administrasi dan penyediaan informasi ke pasar, penjualan dan pengangkutan (baik secara langsung atau tidak langsung) atas produk sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini. | Hukum Negara Singapura | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS dan PB yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. Perjanjian Keagenan Pemasaran ini merupakan perjanjian kelanjutan dan Itouchu adalah pihak yang ditunjuk oleh JOGMEC sebagai agen pemasaran. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
7. | Joint Exploration Support Agreement tanggal 10 Maret 2016 antara JOGMEC, BOS, PB, Xxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx,Xxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx dan Xxxxxxx (Penjamin). | Sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 | PB telah memulai kegiatan eksplorasi di wilayah yang terdiri dari Kawasan IUP (PB) untuk mencari keberadaan batubara dalam jumlah yang dapat ditambang secara komersial, dan PB telah meminta JOGMEC untuk membantu dan mendukung kegiatan eksplorasi tersebut. BOS telah memulai produksi batubara dari sebagian wilayah yang terdiri dari Wilayah IUP (BOS) dan akan terus melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah yang sama dimana kegiatan eksplorasi BOS belum selesai untuk mencari batubara dalam jumlah yang dapat ditambang, dan BOS telah meminta JOGMEC untuk mendukung kegiatan eksplorasi tersebut. BOS, PB dan Penjamin menunjuk JOGMEC untuk mendukung kegiatan BOS dan PB untuk mengeksplorasi batubara yang dihasilkan dari Wilayah IUP. | Hukum Negara Singapura | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
8. | Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Perkantoran tanggal 9 Januari 2017 antara PB dengan PT Forza Indonesia | Tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggl 9 Januari 2022 | PT Forza Indonesia merupakan pemilik sah atas ruangan perkantoran yang terletak di Jakarta Barat, yaitu Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kavling 77, Jl. Letjend S. Xxxxxx, Jakarta Barat, 11410. PT Forza Indonesia bersedia meminjamkan ruangan seluas 27 m2 di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kavling 77, Jl. Letjend S. Xxxxxx, Jakarta Barat, 11410 kepada BOS | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
9. | Contract For Mining Services tanggal 3 April 2017 antara BOS dengan PT MNCC Extraction Solution (Kontraktor) | Sampai dengan tanggal 28 Februari 2019 | BOS menunjuk pihak yang telah disebutkan namanya dalam the Schedule of Salient Details, sebagai Perwakilan BOS sebagaimana terdapat dalam ketentuan Kontrak. Dalam hal ini, Perwakilan BOS dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam Kontrak, atau sebagaimana diperlukan dalam keadaan yang berlaku, dalam hal pemenuhan fungsi dan tugasnya. Sebelum berakhirnya Tahap Ramp-up, Kontraktor harus menyerahkan nama dan rincian Perwakilan Kontraktornya kepada Perwakilan BOS. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
10. | Perjanjian Kerjasama Pertambangan No. 15/PPK/TUC- BOSS/B/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 antara BOS dengan PT Trimegah Utama Corporindo (Kontraktor) | Berlaku terus sampai dengan umur komersial tambang. | BOS akan memberikan rencana tambang tahunan serta target produksi tahunan kepada Kontraktor yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tambang. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
11. | Surat Perjanjian Design Pengadaan dan Pembangunan Coal Crushing Plant (CCP) 200 TPH dan Vibrating Screen (VS) 300 TPH Pada PT Bangun Olah Sarana Sukses No. QJ.16/ VII/007 tanggal 20 Juli 2016 sebagaimana telah diperbarui dengan Addendum Surat Perjanjian Design Pengadaan dan Pembangunan Coal Crushing Plant (CCP) 200 TPH dan Vibrating Screen (VS) 300 TPH Pada PT Bangun Olah Sarana Sukses No. QJ.16/X/010-R5 tanggal 2 Januari 2017 antara BOS (Pihak Pertama) dengan PT Asia Development Engineering (Pihak Kedua) | Pekerjaan wajib dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah pembayaran. | Pihak Pertama dengan ini memberi tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk melaksanakaan pekerjaan dan pengadaan equipment CCP 200TPH dan VS 200TPH. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
12. | Kontrak Jasa Pertambangan Batubara No. 01/CK-BOS/ KONT-TAMB/ VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 antara BOS (Klien) dan PT Cipta Kridatama (Kontraktor) | Para Pihak dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Jangka Waktu Kontrak akan dimulai pada tanggal Kontrak ini dan akan berakhir: a) pada tanggal ketika jangka waktu Kontrak telah mencapai 60 bulan sejak tanggal Kontraktor memulai operasi di dalam Lokasi; atau b) pada saat habisnya umur Tambang Batubara; atau c) pada saat penyelesaian pelaksanaan seluruh kewajiban- kewajiban Kontraktor; d) apabila Perjanjian Rekening Escrow tidak dapat ditandatangani oleh Para Pihak dan Bank dalam waktu selambat- lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani nya Kontrak ini yang mana pun yang lebih dahulu terjadi. | a) Kontraktor menyatakan kepada Klien bahwa Kontraktor memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian yang memadai dalam melakukan pekerjaan jasa pertambangan batubara (Pekerjaan). b) Kontraktor menyanggupi untuk melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban berdasarkan Kontrak ini dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Kontrak ini. c) Klien menyatakan kepada Kontraktor bahwa Klien memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian yang memadai, semua lisensi, perizinan, persetujuan, berkas, dokumen, dan persyaratan lainnya yang diperlukan, dalam bentuk atau sifat apa pun, yang dipersyaratkan oleh Badan Pemerintah yang Berwenang (Government Authority) yang memungkinkannya untuk secara sah dan legal menjalankan kegiatan-kegiatan pertambangan batubara pada Tambang batubara. d) Klien menyanggupi untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya berdasarkan Kontrak ini. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
e) Klien telah mendapatkan hak pertambangan di wilayah pertambangan, termasuk bukti akuisisi dan/atau kompensasi atas lahan kepada pemilik/penghuni/ pengguna lahan yang bersangkutan. Klien juga telah memperoleh perizinan yang berkaitan dengan penggunaan wilayah pertambanga. f) Klien dengan ini mengikatkan diri kepada Kontraktor berdasarkan Kontrak ini untuk memberikan hak- hak dan kewajiban- kewajiban yang penuh dan eksklusif kepada Kontraktor sebagai kontraktor pertambangan tunggal pada Tambang Batubara berdasarkan Kontrak ini. g) Para Pihak wajib mengatur dan bersepakat atas penandatanganan lampiran-lampiran manapun dari Kontrak ini yang belum disetujui pada hari penandatanganan Kontrak ini. | |||||
13. | Agreement For Sale and Purchase of Steam Coal No. 2017/0105/IMM tanggal Mei 2017 antara BOS dan PT Indominco Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining dan PT Bharinto Ekatama | 1 Juli 2017 – 31 May 2018 | BOS setuju untuk menjual dan PT Indominco Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining dan PT Bharinto Ekatama setuju untuk membeli 4 x 3,500 MT MT batubara. | Hukum Negara Inggris | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
14. | Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagian Wisma Tower 77 Tower 1 Lantai 8 No. 083/PPJB/ FI-BOS/VIII/2015 antara BOS dengan PT Forza Indonesia | BOS akan melunasi/ membayar seluruh harga pengikatan dalam jangka waktu 5 tahun. | Para Pihak telah setuju dan sepakat untuk melakukan jual beli atas kantor seluas 464,9 m2 yang terdiri dari 2 sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dari total luas kantor seluas 940,5 m2 milik FI yang terletak di Gedung Wisma 77 Tower 1 Lantai 8, Jl. Letjend S. Xxxxxx Kav. 77, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
15. | Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Agustus 2017 antara BOS dengan LH Asian Trade Finance Fund Ltd | Sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018 | Pemberi Pinjaman bersedia membiayai inventaris dan ekspor barang-barang pra jual Penerima Pinjaman yang disetujui dari tempat asal yang disetujui kepada pembeli yang disetujui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disetujui. | Hukum Negara Singapura | • Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. • Perseroan bertindak sebagai penjamin BOS sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas LH Asian Trade Finance Find Ltd dan BOS. |
16. | Perjanjian Wakalah No. 66 tanggal 16 Agustus 2017 jo. Akad Pembiayaan Investasi Dengan Prinsip Murabahah No. 67 tanggal 16 Agustus 2017 antara BOS dengan PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx (Bank); PT Forza Indonesia (Pemilik); Xxxxxx Xxxxxxxx (Penjamin) | 60 (enam puluh) bulan | a) Para Nasabah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Bank untuk keperluan investasi (pembangunan gudang Handak, Mess, Office da Workshop) dan selanjutnya Bank menyetujui dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan investasi sesuai ketentuan syarat- syarat dalam Akad ini; b) Bahwa Bank adalah perusahaan Perbankan Syariah yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan secara syariah; c) Bahwa Pemberi Jaminan adalah orang yang memberikan jaminan. | Hukum Negara Republik Indonesia | • Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. • Dalam hal pelaksanaan pembagian dividen pada BOS, pembagian atas dividen dapat dilakukan maksimal 20% dari laba ditahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Bank. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
17. | Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Perkantoran tanggal 9 Januari 2017 antara BOS dengan PT Forza Indonesia | Tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022 | PT Forza Indonesia bersedia meminjamkan ruangan seluas 27 m2 di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8 Kavling 77, Jl. Letjend S. Xxxxxx, Jakarta Barat, 11410 kepada BOS | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOSyang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
18. | Perjanjian Kerja Jasa Eksplorasi Development Tambang No. 001/BOSS-SPU/ VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 antara BOS dengan PT Sinar Peridnotindo Utama (SPU) | Berlaku 60 hari sejak dimulainya eksplorasi oleh SPU. | BOS menunjuk SPU dan SPU menerima penunjukan BOS untuk mengerjakan pekerjaan Eksplorasi Development Tambang sesuai dengan kaidah KCMIdi wilayah izin usaha pertambangan BOS yang merupakan anak perusahaan BOSS. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
19. | Surat Perjanjian Kerjasama dengan CV Megah Sakti Jaya tanggal 15 Desember 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Surat Perjanjian Perpanjangan Kerjasama dengan CV Megah Sakti Jaya tanggal 15 September 2017 antara BOS (Pihak Pertama) dengan CV Megah Sakti Jaya (Pihak Kedua) | 15 September 2017 sampai dengan 15 Maret 2018. | Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan kerjasama di bidang penjualan batubara. Untuk kerjasama ini Pihak Pertama telah menerima dana kepada Pihak Kedua sebesar Rp2.000.000.000 pada tanggal 21 Desember 2015. Pihak Kedua berhak mendapatkan pembagian hasil sebesar 6% per tahun dari dana yang disetor. Pihak Kedua berhak mendapatkan pengembalian dana yang diterima oleh Pihak Pertama setelah masa kerjasama berakhir. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
20. | Surat Perjanjian Perpanjangan Kerjasama tanggal 15 September 2017 antara BOS (Pihak Pertama) dengan CV Xxxxx Xxxx Xxxxx (Phak Kedua) | 15 September 2017 sampai dengan 15 Maret 2018 | Pihak Pertama telah menerima dana kepada Pihak Kedua sebesar USD150.000 pada tanggal 15 September 2015 yang digunakan untuk usaha penjualan batubara. Pihak Kedua berhak mendapatkan pembagian hasil minimal 5% per tahun dari dana yang disetor. Pihak Kedua berhak mendapatkan pengembalian dana yang diterima oleh Pihak Pertama setelah masa kerjasama berakhir. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
21. | Surat Perjanjian Kerjasama BOS dengan PT Borneo Explorindo untuk Kegiatan Pemboran, Jasa Wellsite& Geophysical Logging dalam Eksplorasi Bahan Galian Batubara di Desa Dasaq, Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Melak, Kalimantan Timur No. 001/BE-SPK/ IX/2017 antara BOS (Pihak Pertama) dengan PT Borneo Explorindo (Pihak Kedua) | Perjanjian berakhir apabila seluruh pekerjaan telah diselesaikan oleh Pihak Kedua dan diterima sepenuhnya oleh Pihak Pertama pembayarannya. | Pihak Pertama bermaksud melakukan pengembangan potensi barubara di wilayaj IUP OP Pihak Pertama. Pihak Pertama bermaksud melakukan pemboran eksplorasi, jasa wellsite dan gophysical Logging dalam upaya pengembangan potensi barubara di wilayah IUP OP Pihak Pertama. Pihak Kedua adalah perusahaan yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pengeboran, jasa wellsite dan gophysical, dan mempunyai ijin- ijin yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bersedia bekerjasama dengan Pihak Pertama. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
22. | Agreement of Consultancy Services No. LoA/MPR- QCI/001.02-17 tanggal 28 Februari 2017 antara BOS (Klien) dengan PT Quantus Consultants Indonesia (QCI) | Berakhir dengan pemberitahuan sebelumnya paling lambat 14 hari sebelum pengakhiran. | Klien setuju untuk menunjuk QCI untuk melaksanakan jasa konsultasi sehubungan dengan “Investigasi Geoteknikal dan Hidrogeologikal atas IUP BOS, Kutai Barat, Kalimantan Timur. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
23. | Perjanjian Kerjasama Pengeboran Batubara No. 002/SGB- BOSS/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 antara BOS (Pihak Pertama) dengan PT Samgeo Bor (Pihak Kedua) | Pengeboran akan dimulai sampai Pihak Pertama merasa yakin akan semua keperluan dan personel telah mobilisasi dan Pihak Pertama merasa yakin dapat melakukan pengeboran untuk disiapkan 3.000 meter. Pemboran akan dimulai pada 2016 dan 2017. | Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam menyediakan layanan professional dalam pengeboran batubara dan mineral lainnya, sebagai bagian dari kegiatan pertambangan batubara di Indonesia. Pihak Kedua didukung dengan teknis ahli dalam industry pengeboran dan mempunyai sumber keuangan yang baik untuk melaksanakan kegiatan usaha, operasi dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini. Pihak Pertama meminta kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan pengeboran batubara di lokasi Kalimantan Timur dan Pihak Kedua setuju untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan yang dimaksud sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
24. | Perjanjian untuk Jasa Geophysical Logging Drillhole tanggal 1 November 2016 antara BOS dengan PT Velseis Indonesia (”Kontraktor”) | 1 November 2016 sampai dengan 1 November 2018. | BOS bermaksud untuk menunjuk Kontraktor dan Kontraktor bersedia untuk melakukan Geophysical Drilling Survey di wilayah BOS di Kutai Barat, Kalimantan Timur. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
No | Perjanjian dan Para Pihak | Masa Berlaku | Objek Perjanjian | Hukum yang Berlaku | Keterangan |
25. | Akta Perjanjian Wa’ad Pembiayaan Modal Kerja dengan prinsip Musyarakah No. 153 tanggal 27 Desember 2017antara BOS (Nasabah); PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx (Bank); PT Forza Indonesia; Xxxxxx Xxxxxxxx | 27 Desember 2017 sampai dengan 27 Desember 2018 | Bank dengan ini berjanji untuk memberikan suatu Plafond Pembiayaan Musyarakah kepada Nasabah dan NASABAH dengan ini menerima Pembiayaan tersebut dari Bank sampai jumlah maksimal sebesar Rp15.000.000.000. | Hukum Negara Republik Indonesia | Tidak terdapat pembatasan- pembatasan dalam perjanjian- perjanjian material yang ditandatangani oleh BOS yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana Penawaran Umum Perdana oleh Perseroan berikut penggunaan dananya. |
5. Aset Tetap
Tabel dibawah ini adalah daftar aset tetap yang dimiliki oleh Entitas Anak dan sampai dengan saat ini Perseroan tidak memiliki aset tetap :
No | Lokasi | Status | Luas (m2) | Keterangan |
1. | Maraluingk, Dasaq | SPPHAT | 1,90 | BOS |
2. | Maraluingk, Dasaq | SPPHAT | 1,70 | BOS |
3. | Maraluingk, Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
4. | Maraluingk, Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
5. | Maraluingk, Dasaq | SPPHAT | 7,70 | BOS |
6. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,50 | BOS |
7. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
8. | Sinclkng RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
9. | RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
10. | RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,50 | BOS |
11. | RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
12. | Denakng Kuta RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,46 | BOS |
13. | Denakng Kuta RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
14. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,01 | BOS |
15. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,01 | BOS |
16. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,80 | BOS |
17. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
18. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
19. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
20. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
21. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,59 | BOS |
22. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,57 | BOS |
23. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
24. | RT II Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,16 | BOS |
25. | RT II Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,02 | BOS |
26. | RT II Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,08 | BOS |
27. | RT JI Kamp, Dasaq | SPPHAT | 2,15 | BOS |
28. | RT II Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,02 | BOS |
29. | RT II Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,16 | BOS |
30. | RT II Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,08 | BOS |
31. | Denakng Kuta RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
32. | Denakng Kuta RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,12 | BOS |
33. | Sincing RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,30 | BOS |
34. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,77 | BOS |
35. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,35 | BOS |
36. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
No | Lokasi | Status | Luas (m2) | Keterangan |
37. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,06 | BOS |
38. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,06 | BOS |
39. | RT I Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,35 | BOS |
40. | RT I Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
41. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,10 | BOS |
42. | Pepas Jue RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,73 | BOS |
43. | Pepas Jue RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
44. | Pepas Jue RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
45. | Sungeone RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
46. | Sungeone RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,30 | BOS |
47. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
48. | RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
49. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,36 | BOS |
50. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,35 | BOS |
51. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
52. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,35 | BOS |
53. | Sincing RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,46 | BOS |
54. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,35 | BOS |
55. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
56. | Puti Juata (Rawa) RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,90 | BOS |
57. | Puti Juata (Rawa) RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,80 | BOS |
58. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
59. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
60. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
61. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp, Dasaq | SPPHAT | 0,80 | BOS |
62. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
63. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
64. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
65. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
66. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
67. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
68. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
69. | Rawa-Rawa RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
70. | Belukus RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,40 | BOS |
71. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,80 | BOS |
72. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
73. | Belukus RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,40 | BOS |
74. | Xxxx Xxxxx RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,70 | BOS |
75. | Xxxx Xxxxx RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,70 | BOS |
76. | Xxxx Xxxxx RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,90 | BOS |
77. | Xxxx Xxxxx RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,80 | BOS |
78. | Keliliu RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,90 | BOS |
79. | Dasan RT03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,40 | BOS |
80. | Keliliu RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
81. | Sungai One RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,60 | BOS |
82. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
83. | Sungai One RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 0,90 | BOS |
84. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
85. | Sincikng RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 1,20 | BOS |
86. | Sungai One RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,30 | BOS |
87. | Puti Juata RT 01 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
88. | Simpunkg Lemong RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,10 | BOS |
89. | Tebenaq RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
90. | Tebenaq RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | S,10 | BOS |
91. | Belukas RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 14,60 | BOS |
92. | Belukus RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 7,00 | BOS |
93. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,20 | BOS |
94. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
No | Lokasi | Status | Luas (m2) | Keterangan |
95. | Belukus RT 03 Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
96. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,10 | BOS |
97. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,10 | BOS |
98. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,10 | BOS |
99. | RT III Kamp. Dasaq | SPPHAT | 2,10 | BOS |
100. | Takmas RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,20 | BOS |
101. | Takmas RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,87 | BOS |
102. | Kelupaq, Simpukng Lemong RT.03 | SPPHAT | 2,14 | BOS |
103. | Kelupaq, Simpukng Lemong RT.03 | SPPHAT | 1,66 | BOS |
104. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,87 | BOS |
105. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,80 | BOS |
106. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,10 | BOS |
107. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,60 | BOS |
108. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,80 | BOS |
109. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,80 | BOS |
110. | Tana Gentekng Simpukng Lemong | SPPHAT | 0,45 | BOS |
111. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,12 | BOS |
112. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,40 | BOS |
113. | Tana Tomah RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,36 | BOS |
114. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
115. | Dasant RT. 02 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,50 | BOS |
116. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,50 | BOS |
117. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
118. | Prakant Tulang Area 1 RT. 03 | SPPHAT | 2,00 | BOS |
119. | Prakant Tulang Area 2 RT. 03 | SPPHAT | 2,00 | BOS |
120. | Prakant Tulang Area 1 RT. 03 | SPPHAT | 2,00 | BOS |
121. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,20 | BOS |
122. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,20 | BOS |
123. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,40 | BOS |
124. | Tebarukng RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
125. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
126. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,20 | BOS |
127. | Tebarukng RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
128. | Rawa Sungai One RT. 02 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
129. | Rawa Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
130. | Rawa Sungal One RT. 02 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
131. | Rawa Sungai One RT. 02 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
132. | Rawa Sunga! One RT. 02 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
133. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,60 | BOS |
134. | Tana Tomah RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
135. | Tana Gentekng Simpukng Lemong | SPPHAT | 2,00 | BOS |
136. | Tana Gentekng Simpukng Lemong | SPPHAT | 2,00 | BOS |
137. | Tana Gentekng Slmpukng Lemong | SPPHAT | 0,80 | BOS |
138. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,50 | BOS |
139. | Belukus RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,90 | BOS |
140. | Sungai One RT. 03 Kp, Dasaq | SPPHAT | 1,60 | BOS |
141. | Sungai One RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,80 | BOS |
142. | Doikng RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
143. | Doikng RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
144. | Doikng RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,00 | BOS |
145. | Doikng RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,20 | BOS |
146. | Denakng Kuta RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,20 | BOS |
147. | Denakng Kuta RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,30 | BOS |
148. | Denakng Kuta RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,20 | BOS |
149. | Belukus Area 1 RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 1,00 | BOS |
150. | Belukus Area 1 RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 0,80 | BOS |
151. | Tana Tomah Area 1 RT. 03 Kp. Dasaq | SPPHAT | 2,40 | BOS |
6. Ketentuan Pemerintah Di Bidang Lingkungan Hidup
Berikut adalah ketentuan Pemerintah di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan Operasional Perseroan dan Entitas Anak:
Entitas | Izin Lingkungan |
Perseroan | Tidak memerlukan Izin Lingkungan karena tidak melakukan operasional pertambangan batubara. |
PT Pratama Prime Resource | Tidak memerlukan Izin Lingkungan karena tidak melakukan operasional pertambangan batubara. |
PT Borneo Palma Lestari | Tidak memerlukan Izin Lingkungan karena tidak melakukan operasional pertambangan batubara. |
PT Pratama Natural Resources | Tidak memerlukan Izin Lingkungan karena tidak melakukan operasional pertambangan batubara. |
PT Pratama Buana Sentosa | PBS masih dalam tahapan eksplorasi dan belum memiliki Izin Lingkungan |
PT Energi Xxxxx Xxxxxxx | EAB telah memperoleh Izin Lingkungan berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat No. 543.5/K.631a/2013 tanggal 16 Mei 2013 menerangkan bahwa ruang lingkup kegiatan dalam izin lingkungan ini mencakup keseluruhan kegiatan yang tercantum dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan Pertambangan Batubara ± 3.750 Ha Kapasitas Produksi 518.919-1.556.757 Ton / Tahun di Kampung Lotaq dan Kampung Payang Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur oleh EAB, masa berlaku izin lingkungan ini sama dengan masa berlaku izin usaha dan/atau kegiatan. |
PT Pratama Bersama | PB telah memperoleh Izin Lingkungan yang ditetapkan oleh Bupati Kutai Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Barat No. 543.5/K.947a/2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Batubara Luas ± 4.210 Ha di Kampung Jerang Melayu, Mendung dan Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Atas Nama PB pada tanggal 26 Mei 2014. |
PT Bangun Olahsarana Sukses | BOS telah memperoleh Izin Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Bupati Kutai Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Barat No. 660.5/012/AMDAL-XII/2009 tanggal 23 Desember 2009, tentang Kelayakan Lingkungan Hidup ANDAL, RKL dan RPL Kegiatan Penambangan Batubara Atas Nama BOS di Kampung Dasaq Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat. BOS juga telah memperoleh Izin Lingkungan Pelabuhan Khusus yang ditetapkan oleh Bupati Kutai Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Barat No. 766.543.5/K.1467a/2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Khusus Batubara Luas ± 3,8 Ha di Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Atas Nama BOS pada tanggal 25 September 2014. |
7. Struktur Kepemilikan Saham
Bagan dan tabel di bawah ini menggambarkan kelompok usaha dari Perseroan dan hubungan antar Perusahaan dalam kelompok usaha tersebut:
No. | Nama Perusahaan | Kegiatan Usaha | Hubungan dengan Perseroan |
1 | PT Megah Prakarsa Utama | Bidang Perdagangan | Pemegang saham Perseroan |
2 | PT Sapphire Mulia Abadi | Bidang Perdagangan | Pemegang saham Perseroan |
3 | PT Kencana Unggul Semesta | Bidang Pembangunan | Pemegang saham Perseroan |
4 | PT Atjeh Pasifik Sejahter | Bidang Pembangunan | Pemegang saham Perseroan |
5 | PT Pratama Prime Resources | Bidang Perdagangan | Entitas Anak |
6 | PT Borneo Palma Lestari | Bidang Perdagangan dan Pembangunan | Entitas Anak |
7 | PT Pratama Natural Resources | Bidang Perdagangan | Entitas Anak |
8 | PT Pratama Buana Sentosa | Bidang Pertambangan | Entitas Anak |
9 | PT Energi Xxxxx Xxxxxxx | Bidang Pertambangan | Entitas Anak |
10 | PT Pratama Bersama | Bidang Pertambangan | Entitas Anak |
11 | PT Bangun Olahsarana Sukses | Bidang Pertambangan | Entitas Anak |
8. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum PT Megah Prakarsa Utama
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT Megah Prakarsa Utama (“MPU”) berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 1 Februari 2010 (“Akta Pendirian MPU”), dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian MPU telah disahkan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan keputusan No. AHU-08366.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0012427.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010.
MPU beralamat di Wisma Tower 00 Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xx. Letjen. S. Xxxxxx Kav. 77 RT/RW 007/003, Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kegiatan usaha MPU ialah berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian, percetakan, pertanian, pertambangan, jasa dan angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas MPU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) melakukan perdagangan, termasuk dagang impor, ekspor dan antar pulau (intersulair), bertindak selaku agen atau perwakilan, agen tunggal, grosir, leveransir, distributor dan supplier (penyalur) atas segala jenis barang dan jasa yang dapat diperdagangkan, termasuk namun tidak terbatas pada perdagangan hasil perkebunan kelapa sawit, perdagangan batu bara dan hasil-hasil pertambangan lainnya;
(b) menjadi pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor), pemborong bidang pertambangan umum, pemborong bidang pertambangan batu bara, sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara konstruksi-konstruksi pembuatan rumah-rumah, gedung-gedung, jalanan, jembatan, pengairan (irigasi) serta pembuatan taman hias, kolam ikan, dekorasi ruangan (interior) dan eksterior, serta pemasangan instalasi-instalasi elektrikal dan mekanikal, Air Conditioner (AC), gas dan telekomunikasi;
(c) menjalankan usaha-usaha di bidang yang berkaitan dengan real estate, termasuk jual beli bangunan serta hak atas tanahnya, mengelola dan melakukan persewaan atas bangunan-bangunan, ruangan- ruangan, perumahan, rumah susun, mengelola bangunan parkir dan bangunan pergudangan;
(d) mendirikan dan menjalankan industri-industri termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan barang-barang dari hasil pertambangan, industri hulu dan hilir hasil-hasil pertanian, perkebunan kelapa sawit dan hortikultura, industri kertas, industri komputer dan peripheral, industri pembuatan mebel, industri alat-alat rumah tangga, industri makanan dan minuman, industri mesin- mesin, bahan-bahan bangunan, industri tekstil, industri mainan anak-anak, industri bordir dan industri pakaian jadi;
(e) mendirikan percetakan, penerbitan dan penjilidan;
(f) membuka dan mengelola peternakan, pertanian dan bahan baku pertanian, perikanan, kehutanan dan perkebunan tanaman pangan dan perkebunan kelapa sawit;
(g) membuka usaha dalam bidang pertambangan termasuk namun tidak terbatas pada penambangan nikel, batu bara, timah dan logam, emas, perak, pasir besi, bijih besi dan mangan, penggalian batuan tambang, tanah liat, granit, gamping dan pasir, tambang minyak dan gas alam, peledakan area pertambangan, eksplorasi dan eksploitasi air mineral, teknologi perforasi, eksplorasi dan eksploitasi mineral dan metal;
(h) menyediakan segala jenis jasa dan pelayanan, termasuk namun tidak terbatas pada jasa bidang konstruksi pertambangan, jasa penunjang perusahaan pertambangan, jasa elektrikal dan mekanikal, jasa penyediaan alat-alat konstruksi, jasa di bidang periklanan, jasa kebersihan, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak;
(i) menyelenggarakan transportasi dan pengangkutan umum di darat, dengan menggunakan bus dan truk, transportasi pertambangan dan perminyakan, transportasi pertambangan dan batu bara, transportasi hasil perkebunan dan hasil perkebunan kelapa sawit.
MPU melakukan penyertaan saham di Perseroan sejak Tahun 2011 dan pada saat prospektus ini diterbitkan memiliki 63,14% (enam puluh tiga koma satu empat persen) pada Perseroan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Pemegang Saham No. 126 tanggal 20 Desember 2016 (Akta 126/2016), dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxx, SH, X.Xx Notaris di Jakarta, telah dilakukan perubahan ketentuan Pasal 1 sehubungan dengan tempat kedudukan MPU dan perbuhan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta 126/2016 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0003937.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0021105.AH.01.11. Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 126/2016 struktur permodalan dan pemegang saham MPU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,- | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 1.200.000 | 60.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxxxx Xxxxxxxx | 427.500 | 00.000.000.000 | 47,50 |
2. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx | 213.750 | 00.000.000.000 | 23,75 |
3. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | 213.750 | 00.000.000.000 | 23,75 |
4. Xxxxxxx Xxxxxxx | 45.000 | 2.250.000.000 | 5,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 900.000 | 45.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 300.000 | 15.000.000.000 |
PT Kencana Unggul Semesta
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT Kencana Unggul Semesta (”KUS”) berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 28 Oktober 2010 (”Akta Pendirian KUS”), dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian KUS telah disahkan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan keputusan No. AHU-21245.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0033804.AH.01.09.Tahun 2011 tangga 28 April 2011.
KUS beralamat di Wisma Tower 00 Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xx. Letjen. S. Xxxxxx Kav. 77 RT/RW 007/003, Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kegiatan usaha KUS adalah bergerak dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan, percetakan, pertanian, perikanan, peternakan, jasa dan konsultasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas KUS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) Menjalankan usaha di bidang pembangunan:
- Bertindak sebagai pengembang;
- Menyelenggarakan usaha reat estat; industrial estaat dan kegiatan-kegiatan terkait;
- Pemborong pada umumnya (general contractor);
- Pemasangan komponen bangunan berat (heavy lifting);
- Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara-dermaga;
- Pemasangan instalasi-instalasi, pengembangan wilayah pemukiman;
- Pemborong bidang telekomunikasi;
- Pemborong bidang petrokimia;
- Pemborong bidang sarana-pra sarana jaringan telekomunikasi, konstruksi besi dan baja.
(b) Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan antara lain:
- Bertindak sebagai agen, grosir dari barang-barang engineeing;
- Distributor atau perwakilan dari badan, perusahaan barang engineering (teknik);
- Distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan;
- Ekspor dan impor barang-barang engineering, perdagangan alat tulis kantor (ATK), bahan bangunan dan material, bahan kimia, bahan pertanian, farmasi dan obat-obatan, hasil hutan dan tanaman industri, hasil industri kayu dan tripleks, hasil perkebunan, kosmetika dan kecantikan, makanan-minuman, mesin pendingin, meubel/furnitur, minyak pelumas, obat-obatan tradisional, peralatan informatika dan multimedia, peralatan kesehatan, peralatan listrik dan elektronik, peralatan pengelolahan air bersih dan limbah, peralatan telekomunikasi, peralatan transmisi telekomunikasi, plastik dan fibre, reefer container (peti kemas berpendingin), sparepart dan aksesoris mobil-motor, tekstil, grossier, supplier, leveransier dan commision house.
- Perdagangan peralatan transmisi telekomunikasi, perdagangan supermarket/hypermarket (toserba/swalayan), perdagangan yang berhubungan dengan usaha real-estate dan property; perdagangan besar lokal.
(c) Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang industri, antara lain:
- Industri air mineral (air minum), teknologi mineral, wood working dan furniture, aksesoris kendaraan bermotor, alat angkutan, alat pemotong, alat peraga, alat ukur, alat-alat kesehatan, bahan bakar padat, bahan makanan dan minuman, batubata dan genteng, beton siap pakai dan prestressing, fabrika peralatan listrik dan elektronik, farmasi dan obat-obatan, garmen dan pakaian jadi, gas dan LPG, gula, haspel (gulungan kabel), kaca, karet dan barang-barang dari karet, karet mentah (alam), karoseri dan komponen serta perakitan kendaraan bemotor kayu, kebutuhan rumah tangga, keramik, kertas, kima (chemical), komputer dan peripheral, logam dan baja, makanan kesehatan, makanan-minuman dan pengalengan/pembotolan (amatil), manufacturing dan fabrikasi, material bangunan, mesin-mesin, perkakas dan perabotan, pipa, radio, televisi, hasil-hasil hutan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan;
- Industri peralatan kodekteran, alat ukur navigasi, keselamatan (safety equipment), kosmetika dan kecantikan, listrik, rumah tangga, teknik dan mekanikal, transmisi telekomunikasi.
(d) Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pengangkutan darat (pipa/pipanisasi), ekspedisi dan pergudangan, transportasi pengangkutan dan penumpang;
(e) Menjalankan kegiatan usaha-usaha dalam bidang perbengkela, showroom, pemasangan dan penjualan-aksesoris kendaraan, pengecatan kendaraan bermotor, penyediaan suku cadang alat- alat berat/pesawat ringan, perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, termasuk alat-alat berat;
(f) Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang percetakan antara lain:
- Memperdayakan hasil-hasil penerbitan;
- Penjilidan, kartonase dan pengepakan;
- Pencetakan dokumen, majalah, buletin, tabloid-kartu nama, undangan, kop surat, kwitansi, brosur, pamflet, kalender
- Desain dan cetak grafis
- Offset; da
- Sablon.
(g) Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian antara lain:
- Agrobisnis (perdagangan hasil-hasil pertanian);
- Industri pertanian;
- Kehutanan;
- Pembenihan dan xxxx xxxx biota air tawar/laut;
- Penangkapan dan pengembangbiakan satwa;
- Perikanan darat/laut dan pertambakan;
- Perkebunan kopi, tanaman industri, tanaman keras (palawija), tanaman pangan;
- Peternakan unggas, hewan potong dan peternakan lainnya;
- Ruang pemprosesan telur (eggs frozen processing-plant).
(h) Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa, antara lain:
- Jasa perawatan dan pemeliharaan (cleaning service) untuk bangunan-bangunan seperti perumahan, gedung-gedung perkantoan, apartemen-apartemen, kondominium dan pertokoan termasuk juga perawatan dan pemeliharaan kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang dan kendaraan umum;
- Jasa pemeliharaan, perawatan dan perbaikan mesin-mesin serta peralatan/alat bantu teknikal, mekanikal, elektronik, timbangan khusus dan peralatan laboratorium, termasuk juga komputer baik perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware);
- Jasa agen properti;
- Jasa hiburan (entertainment) dengan mengadakan pertunjukan-pertunjukan seni musik, tari, drama dan pemeran;
- Jasa penyewaan peralatan tangki timbun, peralatan perkebunan dan pertanian, peralatan perkawinan dan barang-barang teknik, elektronik lainnya;
- Jasa komputer grafik dan kreatif photo studio
- Jasa periklanan, promosi dan pemasaran, reklame dan hubungan kemasyarakatan;
- Jasa telekomunikasi umum;
- Ekspedisi dan pergudangan (bukan veem).
(i) Berusaha dalam bidang konsultasi manajemen, bisnis maupun administrasi, konsultasi dalam bidang industri, konsultasi dalam bidang perkebunan, konsultasi dalam bidang pengelolaan manajemen perusahaan, konsultasi dalam bidang pendidikan dan konsultasi bidang manajemen operasi dan pemeliharaan kawasan property real estate dan analisa dampak lingkungan (amdal), interior, eksterior dan pertamanan.
KUS melakukan penyertaan saham di Perseroan sejak 2016 dan pada saat prospektus ini diterbitkan memiliki 13,68% (tiga belas koma enam delapan persen) pada Perseroan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian KUS selanjutnya telah diubah dengan Akta Pernyatan Keputusan Pemegang Saham No. 128 tanggal 20 Desember 2016 (“Akta 128/2016”), dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxx, SH, X.Xx Notaris di Jakarta. Akta 128/2016 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-0003940.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0021108.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017, susunan Direksi dan Komisari dari KUS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegan Saham
Berdasarkan Akta 128/2016 struktur permodalan dan pemegang saham KUS adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,- | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase (%) | |
Modal Dasar | 10.000 | 10.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxxxxxx Xxxxx | 8.999 | 8.999.000.000 | 99,99 |
2. Xxxxxxx Xxxxxxx | 1 | 1.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh | 9.000 | 9.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam portepel | 1.000 | 1.000.000.000 |
PT Sapphire Mulia Abadi
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT Sapphire Mulia Abadi (“SMA”) berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 130 tanggal 31 Maret 20120 (“Akta Pendirian SMA”), dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH Notaris di Jakarta. Akta Pendirian SMA telah disahkan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan keputusan No. AHU-27583.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 1 Juni 2010 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0040813.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 1 Juni 2010.
SMA beralamat di Wisma Tower 00 Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xx. Letjen. S. Xxxxxx Kav. 77 RT/RW 007/003, Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kegiatan usaha SMA adalah bergerak dalam bidang perdagangan, pembangunan, real estate, industri, percetakan, agrobisnis, pertambangan, jasa, angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas SMA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) Melakukan perdagangan, termasuk dagang impor, ekspor dan antar pulau (intersulair), bertindak selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossier, leveransir, distributor dan supplier (penyalur) dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan pihak lain atas dasar komisi;
(b) Menjadi pemborong bangunan dan kontraktor umum (general contractor) sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara pembuatan rumah-rumah, gedung-gedung, jalanan, jembatan, pengairan (irigasi) serta pembuatan taman hias, kolam ikan, dekorasi ruangan/kamar dan lain sebagainya serta pemasangan instalasi-instalasi listrik dan mekanika, diesel, air minum, gas dan telekomunikasi;