LAKIN
LAKIN
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
TAHUN 2019
BALAI BESAR PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI OBAT HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BALAI BESAR PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI OBAT HEWAN
JL.RAYA PEMBANGUNAN – GUNUNGSINDUR – BOGOR 16340
Telp. 000-0000000 Fax. 000-0000000 Email: xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxx.xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx
KATA PENGANTAR
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/PW.160/10/2016 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pertanian, setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur Penyelenggara Negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dengan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN).
Buku Laporan Kinerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Tahun 2019 merupakan cerminan akuntabilitas kinerja BBPMSOH selama tahun 2019 dalam rangka pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Kami menyadari bahwa selain berbagai keberhasilan yang telah dicapai, masih terdapat kendala dan permasalahan yang segera ditindaklanjuti untuk perbaikan dan penyempurnaan kinerja BBPMSOH. Tentu saja kita semua berharap kinerja yang akan datang dapat lebih ditingkatkan dengan memanfaatkan peluang yang tersedia dan mengatasi semaksimal mungkin permasalahan yang terjadi dalam upaya mencapai kinerja BBPMSOH yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
Demikian kami sampaikan, besar harapan kami semoga Laporan Kinerja BBPMSOH Tahun 2019 ini dapat memberikan informasi yang diperlukan dan bermanfaat bagi berbagai pihak yang berkepentingan, serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bogor, Januari 2020
Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
drh. Xxx Xxxxxxxxx, X.Xxx.Xx NIP. 196005041986032002
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 i
RINGKASAN EKSEKUTIF
1. Dalam dokumen penetapan kinerja yang tercantum dalam bentuk Perjanjian Kinerja antara Kepala BBPMSOH dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ditandatangani bulan Januari 2019, ditetapkan target kinerja yaitu:
(1) Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH dengan target 3 skala likert;
(2) Sasaran kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan indikator kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang dengan target
0 Jumlah; dan indikator kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) dengan target 0 Jumlah;
(3) Sasaran kegiatan meningkatnya pendapatan PNBP BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Jumlah pendapatan PNBP BBPMSOH dengan target 1.100 juta rupiah;
2. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, pelaksanaan target kinerja BBPMSOH sebagai berikut:
(1) Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan indikator kinerja : indeks kepuasan masyarakat atas layanan publik BBPMSOH mencapai rata-rata 3.50 skala likert (116.67%) dari target 3 skala likert (sangat berhasil);
(2) Sasaran kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan indikator kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang mencapai 0 jumlah (100%) dari target 0 Jumlah (berhasil); dan indikator kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) tidak ada data dari target 0 Jumlah karena belum ada evaluasi implementasi SAKIP dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;
(3) Sasaran kegiatan meningkatnya pendapatan PNBP BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Jumlah pendapatan PNBP BBPMSOH mencapai 2.632 juta rupiah (239,27%) dari target 1.100 Juta Rupiah (sangat berhasil);
3. Capaian kinerja kegiatan yang terdapat dalam Renstra BBPMSOH antara lain:
a. Laboratorium terakreditasi tingkat ASEAN;
b. Laboratorium terakreditasi tingkat Nasional sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional;
c. Laboratorium terakreditasi ISO 9001:2015 oleh PT. TUV Nord Indonesia;
d. Laboratorium terakreditasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia;
e. Laboratorium terakreditasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ISO 45001:2018 oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia;
x. Xxxhasil meningkatkan penambahan ruang lingkup Akreditasi KAN (SNI ISO/IEC 17025:2017) dari yang sebelumnya 48 produk dengan 114 lingkup pengujian meningkat menjadi 52 produk dengan 121 lingkup pengujian;
g. Sebagai laboratorium peserta yang mengikuti uji profisiensi internasional yang diselenggarakan oleh provider uji profisiensi (GD- Deventer Belanda) yang telah terakreditasi dengan ISO 17043:2010.
h. Laboratorium peserta uji banding dengan pihak swasta dan pihak UPT lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun instansi lainnya.
4. Alokasi anggaran BBPMSOH Tahun 2019 sebesar Rp 00.000.000.000,00. Dengan realisasi anggaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp 00.000.000.000,00 (98.01%).
5. Hambatan/kendala yang ada dalam pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian kinerja dari aspek administrasi, manajemen dan sumberdaya manusia, antara lain:
a. Perlunya peningkatan kompetensi sumberdaya manusia BBPMSOH yang merata dan memadai untuk pelaksanaan operasional laboratorium BSL-3 dan Akreditasi ASEAN/KAN serta perlunya pelatihan secara berkala bagi tenaga teknis maupun administrasi dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BBPMSOH.
b. Kurangnya personil pegawai negeri sipil khususnya tenaga administrasi dan tenaga paramedik veteriner pada Unit Hewan Percobaan dan Limbah untuk persiapan penggantian personil yang telah dan akan memasuki masa purnatugas.
Hambatan/Kendala Teknis, antara lain:
a. Beberapa fasilitas peralatan sudah tidak memadai untuk digunakan lagi, sehingga dibutuhkan peremajaan alat-alat pengujian dan optimalisasi sarana/fasilitas kandang pengujian, peningkatan kapasitas dan breeding hewan percobaan.
b. Ada beberapa obat hewan dengan zat aktif yang baru dan kompleks, sehingga BBPMSOH harus mengkaji metode untuk pengujian obat hewan tersebut, melakukan pengembangan dan validasi teknik metode pengujian serta pengadaan bahan standar zat aktif dan seed tantang yang belum tersedia.
6. Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut untuk pencapaian sasaran strategis di tahun mendatang adalah:
a. Mengoptimalkan koordinasi yang lebih efektif dan mensosialisasikan program dan kegiatan BBPMSOH kepada masyarakat terkait seperti produsen/importir obat hewan, Asosiasi Obat Hewan Indonesia, instansi pemerintah pusat dan daerah untuk pencapaian target yang telah ditetapkan.
b. Mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana laboratorium dan kandang uji hewan percobaan dalam melaksanakan kegiatan pengujian mutu, pengkajian dan pemantauan obat hewan sehingga pengujian dapat selesai tepat waktu. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
c. Memperbaiki sarana peralatan laboratorium yang rusak atau melakukan penggantian peralatan yang rusak dengan peralatan yang baru agar proses pelaksanaan pengujian mutu, pengkajian dan pemantauan obat hewan dapat berjalan dangan baik dan lancar serta selesai tepat waktu.
d. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara teknis dan administrasi dalam hal pelayanan pengujian mutu obat hewan secara berkala dan berkelanjutan.
e. Mengusulkan adanya penambahan pegawai negeri sipil untuk petugas paramedik veteriner dan petugas administrasi laboratorium lainnya dalam rangka mempersiapkan penggantian pegawai yang akan memasuki masa purnatugas.
DAFTAR ISI
Halaman | ||
KATA PENGANTAR ………………………………………………….. | i | |
RINGKASAN EKSEKUTIF……………………………………………. | ii | |
DAFTAR ISI ……………………………………………………………. | v | |
BAB I | PENDAHULUAN ……………………………………………. | 1 |
1.1. Latar Belakang ………………………………………… | 1 | |
1.2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi ……………………… | 3 | |
1.3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja .……………..… | 5 | |
1.4. Sumber Daya Manusia …………………….…………. | 8 | |
1.5. Dukungan Anggaran ………………………………….. | 9 | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA ............................................. | 10 |
2.1. Rencana Strategis 2015-2019 ………………………. | 10 | |
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2019 …………...………….. | 16 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA ……………………………….. | 19 |
A. Capaian Kinerja Organisasi …………………………... | 19 | |
1. Pengukuran Kinerja ……………………….………. | 19 | |
2. Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja ……… | 20 | |
3. Capaian Kinerja Pendukung ……………………… | 46 | |
4. Hambatan/Kendala dan Upaya Tindak Lanjut Penyelesaian ………………………………………. | 49 | |
B. Realisasi Anggaran …………………………………… | 52 | |
BAB IV | PENUTUP …………………………………………………… | 54 |
LAMPIRAN ……………………………………………………………. | 58 |
DAFTAR TABEL
Halaman | ||
Tabel 1. | Indikator Kinerja dan Rencana Strategis Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Tahun 2015- 2019 …………………………………………………………… | 15 |
Tabel 2. | Capaian Kinerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Tahun 2019 ………………………. | 18 |
Tabel 3. | Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan meningkatnya kualitas Layanan Publik terhadap layanan BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018 ………………………………………. | 20 |
Tabel 4. | Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018 ……………………………………………….. | 22 |
Tabel 5. | Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018…. | 23 |
Tabel 6. | Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian mutu obat hewan dan sertifikasi obat hewan Tahun 2019 dan 2018 ………………………………………. | 28 |
Tabel 7. | Capaian jumlah sampel obat hewan untuk pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan Tahun 2015-2019………. | 29 |
Tabel 8. | Pagu anggaran dan realisasi per output kegiatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 ………………………. | 34 |
Tabel 9. | Pagu anggaran dan realisasi per jenis belanja sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 ……………………….. | 34 |
Tabel 10. | Realisasi per jenis belanja Tahun 2019 dan 2018 ……….. | 35 |
Tabel 11. | Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BBPMSOH Tahun 2019 …………………………………… | 35 |
DAFTAR GAMBAR
Halaman | ||
Gambar 1. | Grafik Capaian jumlah sampel pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan Tahun 2015-2019 …………….. | 30 |
Gambar 2. | Kegiatan Penerimaan Sampel Obat Hewan dan Pengujian Mutu Obat Hewan di BBPMSOH ………….. | 30 |
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman | ||
LAMPIRAN 1 | Struktur Organisasi BBPMSOH ............................ | 43 |
LAMPIRAN 2 | Dokumen Perjanjian Kinerja BBPMSOH Tahun 2019………………...…......................................... | 45 |
LAMPIRAN 3 | Salinan Sertifikat Akreditasi ISO 9001:2015, ISO 17025:2017 dan Akreditasi ASEAN ….…………. | 49 |
LAMPIRAN 4 | Sertifikat Sistem Mutu Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan Sertifikat SPIP……………… | 53 |
LAMPIRAN 5 | Sertifikat Sistem Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ISO 45001:2018.……… | 56 |
LAMPIRAN 6 | Pagu dan Realisasi Anggaran BBPMSOH per jenis output kegiatan per 31 Desember 2019…… | 58 |
LAMPIRAN 7 | Data Sumber daya Manusia BBPMSOH sampai dengan 31 Desember 2019.………………………. | 60 |
LAMPIRAN 8 | Xxxx Xxxxhitungan Konversi Nilai IKM kedalam Skala Likert 2019 ..…………………………………. | 62 |
BAB l PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merupakan payung hukum bidang peternakan dan kesehatan hewan termasuk didalammya mengatur mengenai obat hewan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/5/2013, bahwa Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diberi tugas untuk melaksanakan pelayanan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/PW.160/10/2016 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pertanian mengamanatkan setiap satuan kerja untuk memantau, mengevaluasi dan melaporkan program/kegiatan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap instansi.
BBPMSOH merupakan salah satu aset Nasional dan sebagai Laboratorium Acuan dalam hal “pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan” yang berperan dalam hal “terjaminnya mutu obat hewan” yang beredar di masyarakat serta memberikan pelayanan terhadap industri obat hewan melalui pengawasan peredaran obat hewan dengan cara
pengkajian dan pemantauan terhadap obat hewan yang beredar di depo obat hewan/ distributor/importir/produsen dan/atau peternak.
Permasalahan utama dalam kegiatan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan diantaranya seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan munculnya penyakit hewan yang bersifat emerging dan re-emerging disease sehingga banyak produk obat hewan dengan zat aktif baru dan kompleks seperti vaksin rekombinan, obat-obat herbal, dan obat umum dengan zat aktif baru yang memerlukan kajian dan validasi metode pengujiannya. Sehingga BBPMSOH mempunyai peranan penting sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam penjaminan mutu obat hewan yang terdaftar dan beredar di masyarakat sehingga program pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dapat terlaksana dengan baik, serta turut mendukung program pemerintah pada pemenuhan pangan asal ternak menuju kedaulatan pangan di Indonesia.
Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja BBPMSOH sebagai wujud dari pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan pemerintah, serta dalam rangka perwujudan Good Governance dan Clean Government perlu dibuat Laporan Kinerja BBPMSOH.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pembuatan Laporan Kinerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Tahun Anggaran 2019 adalah:
1. Memberikan informasi pelaksanaan program/kegiatan Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan selama tahun 2019.
2. Mengevaluasi pencapaian kinerja program/kegiatan selama tahun 2019.
3. Memberikan informasi tentang permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program/kegiatan dan tindak lanjut serta upaya pemecahan masalahnya.
1.3. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lingkup Kementerian Pertanian;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan KinerjaInstansi Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 110/Kpts/OT.210/2/1993 tentang Pengujian Residu Obat Hewan dan Cemaran Mikroba;
9. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 466/Kpts/TN.260/5/1999 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 455/Kpts/TN.260/9/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 695/Kpts/TN.260/8/1996 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengujian Mutu Obat Hewan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50/Permentan/PW.160/10/2016 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pertanian.
1.4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, BBPMSOH adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara teknis dibina oleh Direktur Kesehatan Hewan, dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.
BBPMSOH mempunyai tugas pokok melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut BBPMSOH menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;
c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;
d. pelaksanaaan pengkajian obat hewan;
e. pelaksanaan pemantauan obat hewan yang beredar;
f. pelaksanaan pengembangan teknik dan metoda pengujian mutu obat hewan;
g. pelaksanaan pembuatan dan penyusunan formulasi pakan hewan percobaan;
h. pengelolaan hewan percobaan;
i. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;
j. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu dan sediaan obat hewan;
l. pengkajian dan pengujian keamanan hayati produk bioteknologi;
m. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;
n. pelaksanaan pengujian dan monitoring residu obat hewan tertentu;
o. pelaksanaan monitoring efek samping obat hewan;
p. pengkajian batas maksimum residu obat hewan;
q. pengembangan system dan diseminasi informasi obat hewan;
r. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;
s. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan;
t. pengelolaan hewan percobaan dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;
u. pemberian pelayanan sertifikasi, pemantauan dan pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;
v. pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
1.5. Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/5/2013, Susunan Organisasi dan Tata Kerja BBPMSOH dipimpin oleh seorang Kepala Balai Besar dan dibantu oleh
:
1. Kepala Bagian Umum; terdiri atas:
a. Sub Bagian Program dan Keuangan;
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
c. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
2. Kepala Bidang Pelayanan Pengujian, terdiri atas:
a. Seksi Sampel; dan
b. Seksi Hewan Percobaan dan Limbah.
3. Kepala Bidang Pelayanan Sertifikasi dan Pengamanan Hasil Uji, terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi; dan
b. Seksi Pengamanan Xxxxx Xxx.
4. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas:
Kelompok Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner, dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masing-masing unit organisasi tersebut mempunyai tugas dan fungsi:
1. Kepala Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, kerjasama, dan penyiapan evaluasi dan laporan, serta urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan kerja sama;
b. Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan;
c. Pelaksanaan urusan keuangan;
d. Pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
e. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
2. Kepala Bidang Pelayanan Pengujian
Bidang Pelayanan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian mutu dan pengkajian obat hewan,
pengelolaan hewan percobaan, dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pengujian menyelenggarakan fungsi:
a. Penerimaan, pengumpulan, klasifikasi, dan seleksi sampel obat hewan;
b. Pemberian pelayanan teknis kegiatan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan;
c. Pengelolaan hewan percobaan;
d. Pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
3. Kepala Bidang Pelayanan Sertifikasi dan Pengamanan Hasil Uji
Bidang Pelayanan Sertifikasi dan Pengamanan Hasil Uji mempunyai tugas melaksanakan pemberian sertifikasi dan pelaksanaan pemantauan, serta pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Sertifikasi dan Pengamanan Hasil Uji menyelenggarakan fungsi:
a. Pemberian pelayanan sertifikasi obat hewan;
b. Pemantauan obat hewan yang beredar;
c. Penyebarluasan informasi hasil pengujian mutu obat hewan;
d. penyiapan pengembangan pelaksanaan sistem mutu laboratorium penguji.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner, dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional pelaksanaan pengujian mutu, pengkajian, dan pemantauan obat hewan, dan kegiatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Organisasi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan dapat dilihat pada Lampiran 1 dan pada Bagan di bawah ini.
1.6. Sumberdaya Manusia BBPMSOH
Pada Tahun 2019, BBPMSOH memiliki sumberdaya manusia sebanyak 123 orang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) berjumlah 84 orang dan tenaga kontrak berjumlah 39 orang. Dengan rincian Pejabat struktural berjumlah 11 orang, pejabat fungsional khusus berjumlah 43 orang, dan fungsional umum berjumlah 30 orang. Berdasarkan jenjang pendidikannya terdiri dari: S3 sebanyak 2 orang, S2 sebanyak 9 orang, Dokter Xxxxx sebanyak 14 orang, S1/D4 sebanyak 8 orang, D3 sebanyak 6 orang, dan jenjang pendidikan SLTA/SPP-SNAKMA atau yang dibawahnya sebanyak 45 orang. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 dengan jumlah pegawai 123 orang, maka jumlah pegawai pada tahun 2019 tidak mengalami perubahan jumlah pegawai. Perubahan pegawai terjadi oleh adanya pegawai yang pensiun sebanyak 4 orang, dan CPNS masuk ke BBPMSOH sebanyak 4 orang.
1.7. Dukungan Anggaran
BBPMSOH mendapatkan alokasi anggaran awal pada tahun 2019 sebesar Rp 00.000.000.000,00 berdasarkan Nomor DIPA- 018.06.2.411962/2019. Selanjutnya pagu anggaran sampai dengan Desember 2019 telah diterbitkan DIPA Revisi Penyesuaian Anggaran sehingga alokasi anggaran BBPMSOH Tahun 2019 menjadi Rp 00.000.000.000,00. Dukungan anggaran BBPMSOH berdasarkan output kegiatan Tahun Anggaran 2019 yaitu:
Kegiatan | Kode Output | Target Fisik | Pagu Anggaran APBN (Rp) | |
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis (0000) | 0000.000 | Pengujian Mutu Obat Hewan dan Sertifikasi Obat Hewan | 1.610 sampel | 00.000.000.000 |
1784.406 | Kelembagaan Veteriner | 1 Unit | 1.280.000.000 | |
JUMLAH (1784) | 00.000.000.000 | |||
Penyediaan Benih dan BIbit Serta Peningkatan Produksi Ternak (1785) | 1785.404 | Pengembangan Unggas dan Aneka Ternak | 1 Kegiatan | 50.000.000 |
Penjaminan Produk Hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) (1786) | 1786.400 | Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan yang ASUH | 1 Kegiatan | 80.000.000 |
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Peternakan (0000) | 0000.000 | Layanan Dukungan Manajemen Eselon 1 | 1 Layanan | 738.220.000 |
1787.951 | Layanan Sarana dan Prasarana Internal | 1 Layanan | 2.733.007.000 | |
1787.994 | Layanan perkantoran (Gaji dan Tunjangan dan Operasional Pemeliharaan Perkantoran) | 1 Layanan | 00.000.000.000 | |
JUMLAH (1787) | 00.000.000.000 | |||
JUMLAH | 00.000.000.000 |
Sumber Data: Subbagian Program dan Keuangan BBPMSOH, 2019
BAB lI PERENCANAAN KINERJA
2.1. Rencana Strategis 2015-2019
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya, BBPMSOH dipengaruhi oleh lingkungan strategis unit kerja, dimana dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, pengaruh internal dan eksternal unit kerja saling terkait erat. Untuk itu, perlu dilaksanakan analisis lingkungan strategis pada unit kerja.
Penyusunan perencanaan strategis BBPMSOH dikembangkan berdasarkan pendekatan-pendekatan baru yang lebih aspiratif dan partisipasi yang diarahkan pada pencapaian ”good governance” secara substansial yang berujung pada akuntabilitas kinerja pemerintah.
1. Visi
Berdasarkan Visi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu ”Terwujudnya Kedaulatan Dan Keamanan Pangan Asal Ternak”. Maka, Visi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan yaitu :
”Terjaminnya mutu obat hewan yang diregistrasi dan beredar di Indonesia.”
2. Misi
Untuk mewujudkan Visi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan tersebut ditetapkan Misi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan sebagai berikut :
1. Meningkatkan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu obat hewan dalam rangka:
a. Sertifikasi (Registrasi);
b. Pelayanan teknis;
2. Meningkatkan pelaksanaan pelayanan pengawasan obat hewan yang diregistrasi melalui:
a. Pengujian sewaktu-waktu;
b. Pengujian sampel Kiriman Dinas;
x. Xxxxkajian Obat Hewan;
d. Pemantauan Obat Hewan.
3. Melaksanakan pelayanan penyediaan dan pengembangan bahan dan standar pengujian sebagai laboratorium rujukan serta melaksanakan pengembangan teknik dan metoda pengujian mutu obat hewan.
4. Meningkatkan pelayanan registrasi dan sertifikasi obat hewan.
5. Meningkatkan tata kelola hewan percobaan sesuai standar hewan percobaan laboratorium.
6. Mengembangkan bimbingan teknis pengujian di tingkat laboratorium UPT pusat dan daerah.
7. Meningkatkan pelaksanaan sistem mutu laboratorium.
8. Meningkatkan pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM.
9. Meningkatkan dukungan manajemen dan teknis BBPMSOH.
3. Tujuan
Tujuan untuk menjamin mutu obat hewan yang terdaftar dan beredar di indonesia yaitu dengan cara:
1. Meningkatkan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu obat hewan dalam rangka:
a. Sertifikasi (Registrasi) dengan target 350 sampel;
b. Pelayanan teknis dengan target 18 sampel;
2. Meningkatkan pelaksanaan pelayanan pengawasan obat hewan yang diregistrasi melalui:
a. Pengujian sewaktu-waktu dengan target 170 sampel;
b. Pengujian sampel Kiriman Dinas dengan target 190 sampel;
x. Xxxxkajian Obat Hewan dengan target 1.210 sampel;
d. Pemantauan Obat Hewan dengan target 38 sampel.
3. Melaksanakan pelayanan penyediaan dan pengembangan bahan dan standar pengujian sebagai laboratorium rujukan serta melaksanakan pengembangan teknik dan metoda pengujian mutu obat hewan.
4. Meningkatkan pelayanan registrasi dan sertifikasi obat hewan.
5. Meningkatkan tata kelola hewan percobaan sesuai standar hewan percobaan laboratorium.
6. Mengembangkan bimbingan teknis pengujian di tingkat laboratorium UPT pusat dan daerah.
7. Meningkatkan pelaksanaan sistem mutu laboratorium.
8. Meningkatkan pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM.
9. Meningkatkan dukungan manajemen dan teknis BBPMSOH.
4. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kinerja BBPMSOH adalah:
1. Meningkatkan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu obat hewan dalam rangka:
a. Sertifikasi (Registrasi) dengan target 350 sampel;
b. Pelayanan teknis dengan target 18 sampel;
2. Meningkatkan pelaksanaan pelayanan pengawasan obat hewan yang diregistrasi melalui:
a. Pengujian sewaktu-waktu dengan target 170 sampel;
b. Pengujian sampel Kiriman Dinas dengan target 190 sampel;
x. Xxxxkajian Obat Hewan dengan target 1.210 sampel;
d. Pemantauan Obat Hewan dengan target 38 sampel.
3. Melaksanakan pelayanan penyediaan dan pengembangan bahan dan standar pengujian sebagai laboratorium rujukan serta melaksanakan pengembangan teknik dan metoda pengujian mutu obat hewan.
4. Meningkatkan pelayanan registrasi dan sertifikasi obat hewan.
5. Meningkatkan tata kelola hewan percobaan sesuai standar hewan percobaan laboratorium.
6. Mengembangkan bimbingan teknis pengujian di tingkat laboratorium UPT pusat dan daerah.
7. Meningkatkan pelaksanaan sistem mutu laboratorium.
8. Meningkatkan pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM.
9. Meningkatkan dukungan manajemen dan teknis BBPMSOH.
5. Kebijakan
Beberapa kebijakan untuk mencapai tujuan dalam periode 2015 -2019 sebagai berikut :
a. Kebijakan peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam proses registrasi, pengujian mutu dan pengawasan melalui pelayanan satu atap di BBPMSOH.
b. Kebijakan peningkatan kesehatan hewan, peningkatan populasi dan optimalisasi produksi peternakan melalui penjaminan mutu obat hewan yang beredar di Indonesia dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan swasembada dan kedaulatan pangan.
x. Xxbijakan peningkatan pelayanan prima (quick wins) kepada masyarakat peternakan dan veteriner.
d. Kebijakan peningkatan pelayanan pengujian obat hewan dengan pemberdayaan dan pembinaan laboratorium di daerah.
e. Kebijakan peningkatan pembinaan dan bimbingan teknis kepada produsen dalam negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas obat hewan dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.
x. Xxbijakan peningkatan pembinaan, sosialisasi dan diseminasi regulasi, hasil karya ilmiah di bidang obat hewan kepada pelaku usaha/ stakeholder BBPMSOH.
g. Kebijakan pembinaan dan kerjasama serta koordinasi pengawas obat hewan di daerah.
x. Xxbijakan harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan peredaran obat hewan di tingkat ASEAN.
6. Program
Dalam rangka mencapai visi, misi tujuan dan sasaran sesuai kebijakan dan strategi BBPMSOH, maka BBPMSOH melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Program dan Kegiatan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Program Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat. Sedangkan Kegiatan BBPMSOH mengacu kepada kegiatan Xxxxxx XX (Direktorat Kesehatan Hewan) yaitu Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selanjutnya BBPMSOH melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
A. Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, dengan sasaran yaitu:
1. Peningkatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu obat hewan dalam rangka:
a. Sertifikasi (registrasi) obat hewan;
b. Pelayanan teknis;
2. Peningkatan pelaksanaan pelayanan pengawasan obat hewan melalui:
a. Pengujian sewaktu-waktu;
b. Pengujian Kiriman Dinas;
x. Xxxxkajian virologi;
d. Pengkajian Bakteriologi;
e. Pengkajian Patologi;
x. Xxxxkajian Farmasetik Premiks;
g. Pemantauan obat hewan.
3. Penguatan Kelembagaan UPT, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium dengan kegiatan:
a. Kegiatan Sistem Mutu/Akreditasi Laboratorium;
b. Kegiatan pengembangan dan validasi teknik metode pengujian;
c. Kegiatan bimbingan administrasi dan teknis Pengujian Obat Hewan;
d. Rapat koordinasi nasional dan kegiatan Diseminasi informasi hasil pengujian Obat Hewan;
e. Pembinaan pembangunan karakter Pegawai BBPMSOH;
f. Peningkatan kompetensi SDM BBPMSOH;
g. Pelaksanaan kegiatan K3;
h. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas informasi dan referensi / perpustakaan yang berbasis teknologi informatika;
i. Peningkatan ketersediaan bahan-bahan pengujian, bahan- bahan standar, dan bahan penunjang, serta kebutuhan untuk operasionalisasi BSL-3;
B. Kegiatan Peningkatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan sasaran yaitu:
1. Pengadaan sarana dan prasarana Kantor dan Laboratorium;
2. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium/kantor serta pengelolaan limbah;
3. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dan anggaran;
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan;
5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara;
6. Pelaksanaan kegiatan layanan operasional perkantoran.
Tabel 1. Indikator Kinerja dan Rencana Strategis Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Tahun 2015-2019.
TUJUAN/ KEGIATAN PRIORITAS | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | |||
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Zoonosis | 1. Peningkatan Kualitas Layanan Publik terhadap Layanan BBPMSOH | Indeks Kepuasan Masyarakat IKM atas Layanan Publik BBPMSOH (Skala Likert) | - | - | 3.00 | 3.00 | 3.00 |
a. Peningkatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan | Jumlah sampel obat hewan dalam rangka sertifikasi (registrasi) | 350 | 350 | 350 | 350 | 350 | |
Jumlah sampel obat hewan dalam rangka pelayanan teknis | 10 | 12 | 14 | 16 | 18 | ||
b. Peningkatan pelaksanaan pelayanan pengujian dalam rangka pengawasan obat hewan | Jumlah sampel obat hewan pengujian sewaktu-waktu (sampling di lapangan) | 150 | 155 | 160 | 165 | 170 | |
Jumlah sampel obat hewan kiriman dinas | 170 | 175 | 180 | 185 | 190 | ||
Jumlah sampel pengkajian obat hewan | 1.170 | 1.180 | 1.190 | 1.200 | 1.210 | ||
Jumlah sampel pemantauan obat hewan | 30 | 32 | 34 | 36 | 38 | ||
c. Penguatan Kelembagaan UPT Veteirner, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium | Terakreditasi ISO 17025 (sertifikat dan penambahan ruang lingkup)) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
Terakreditasi ASEAN (sertifikat dan penambahan ruang lingkup) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
Terkakreditasi ISO 9001 (sertifikat) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
Jumlah Uji Profisiensi dan Uji Banding | 9 | 10 | 10 | 10 | 10 | ||
Jumlah laporan pengembangan teknik dan metode pengujian (penyusunan suplemen FOHI) serta pengembangan sistem informasi pengujian | - | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
Jumlah laporan kegiatan Peningkatan kompetensi SDM | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan | d. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH | Jumlah dokumen Perencanaan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Jumlah dokumen Evaluasi Pelaporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
JUmlah dokumen Laporan Keuangan dan Laporan BMN | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | ||
Jumlah Bulan Layanan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||
2. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan BBPMSOH | Jumlah Temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan BBPMSOH yang terjadi Berulang | - | - | 0 | 0 | 0 | |
Jumlah Temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 aspek SAKIP sesuai Permenpan RB 12 Tahun 2015) | - | - | 0 | 0 | 0 | ||
3. Peningkatan Pendapatan PNBP BBPMSOH | Jumlah Pendapatan BBPMSOH (Juta) | - | - | 1.000 | 1.050 | 1.100 |
Sumber Data: Lampiran Renstra BBPMSOH 2015-2019
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2019
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi BBPMSOH dalam melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2015
– 2019, maka dibuat penjabaran dari Renstra tersebut setiap tahunnya dalam bentuk Perjanjian Kinerja dengan Indikator Kinerja Utama sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | Target |
Meningkatnya Kualitas Layanan Publik terhadap Layanan BBPMSOH | Indeks Kepuasan Masyarakat IKM atas Layanan Publik BBPMSOH (Skala Likert) | 3,00 |
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan BBPMSOH | Jumlah Temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan BBPMSOH yang terjadi Berulang | 0 |
Jumlah Temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 aspek SAKIP sesuai Permenpan RB 12 Tahun 2015) | 0 | |
Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH | Jumlah Pendapatan BBPMSOH (Juta Rupiah) | 1.100 |
Perjanjian Kinerja (PK) dibuat oleh pihak BBPMSOH dengan atasan langsung yaitu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan guna mencapai sasaran strategis BBPMSOH berupa penjaminan mutu obat hewan yang beredar di Indonesia, dan dalam rangka pencapaian program Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan. Dokumen Perjanjian Kinerja tersebut tertuang dalam bentuk Perjanjian Kinerja antara Kepala BBPMSOH dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilaksanakan penandatanganannya pada bulan Januari 2019. Pada Bulan Pebruari 2019 dilakukan penyesuaian alokasi anggaran karena adanya revisi refokusing anggaran Tahun 2019. Selanjutnya pada Bulan Oktober dan November di lakukan revisi penyesuaian anggaran berupa penambahan anggaran dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta adanya Revisi Pagu PNBP BBPMSOH karena realisasi PNBP telah melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Dokumen Perjanjian Kinerja
tersebut dapat dilihat pada lampiran 2. Sasaran kinerja yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja yaitu:
(1) Sasaran Kegiatan Meningkatnya kualitas Layanan Publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan Indikator Kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Publik BBPMSOH dengan target 3 skala likert;
(2) Sasaran Kegiatan Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan BBPMSOH, dengan Indikator Kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang dengan target 0 Jumlah; dan Indikator Kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) dengan target 0 Jumlah;
(3) Sasaran Kegiatan Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH, dengan Indikator Kinerja : Jumlah Pendapatan PNBP BBPMSOH dengan target 1.100 Juta Rupiah;
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
1. Pengukuran Kinerja
Mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka capaian kinerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Tahun 2019 dianalisa dengan:
1. Membandingkan antara target dengan realisasi kinerja tahun 2019;
2. Membandingkan antara realisasi kinerja tahun 2019 dengan realisasi kinerja tahun sebelumnya (2018);
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2019 dengan target jangka menengah;
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun 2019 dengan standar Nasional;
5. Analisis penyebab keberhasilan atau kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
7. Analisis kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja.
Kriteria ukuran keberhasilan pencapaian sasaran tahun 2019 ditetapkan berdasarkan penilaian capaian terhadap sasaran yang telah ditetapkan melalui metode scoring, yaitu:
1. Sangat berhasil (capaian > 100%)
2. Berhasil (capaian 80 - 100%)
3. Cukup berhasil (capaian 60 - <80%)
4. Kurang berhasil (capaian < 60%)
2. Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja
Berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2019, BBPMSOH mempunyai 3 (tiga) sasaran strategis yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, pencapaian sasaran strategis tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut:
Tabel 2. Capaian Kinerja Berdasarkan Perjanjian Kinerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan Tahun 2019.
No. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | % CAPAIAN |
1. | Meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH | 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH | 3 Skala Likert | 3.50 Skala LIkert | 116,67 |
2. | Meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH | 2. Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang | 0 Jumlah | 0 Jumlah | 100,00 |
3. Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 aspek SAKIP sesuai Permenpan RB 12 Tahun 2015 | 0 Jumlah | TAD | TAD | ||
3. | Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH | 4. Jumlah Pendapatan PNBP BBPMSOH | 1.100 Juta Rupiah | 2.632 Juta Rupiah | 239,27 |
1. Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan Indikator Kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH dengan target 3 skala likert, penjelasan tentang capaian kinerja dari indikator tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | % Realisasi 2019 | % Reailisasi 2019 terhadap 2018 | % Realisasi terhadap Target Jangka Menengah |
Meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH | 3,00 Skala Likert | 3,82 Skala Likert | 3,50 Skala Likert | 116,67% | 91,62% | 116,67% |
a. Perbandingan Target dan realisasi tahun ini.
Realisasi kegiatan meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan Indikator Kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH mencapai rata-rata
3.50 skala likert (116,67%) dari target 3 skala likert (sangat berhasil).
b. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Perbandingan Nilai IKM BBPMSOH Tahun 2019 Jika dibandingkan dengan data yang tersedia pada tahun 2018 dengan Nilai IKM BBPMSOH mencapai 3,82. Maka nilai IKM BBPMSOH Tahun 2019 mengalami penurunan 0,32 point atau 8,38% dari Tahun 2018 dan masuk dalam kategori Baik. Hal ini karena adanya perbedaan parameter penilaian. Pada tahun 2018 menggunakan 14 parameter sedangkan tahun 2019 menggunakan 9 parameter. Perbandingan capaian realisasi pelaksanaan kegiatan meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3. Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan meningkatnya kualitas Layanan Publik terhadap layanan BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018.
NO. | KEGIATAN | REALISASI TAHUN 2018 (Kegiatan) | REALISASI TAHUN 2019 (Kegiatan) | (%) PENURUNAN |
1. | Pelaksanaan Kegiatan Meningkatnya kualitas Layanan Publik terhadap layanan BBPMSOH | 3,82 | 3,50 | 8,38 |
Sumber Data: Bagian Umum, 2019
x. Xxxbandingan realisasi kinerja sampai tahun 2019 dengan target jangka menengah.
Jika dibandingkan dengan target jangka menengah 2015-2019, maka sehubungan dengan pada tahun 2015-2017 kegiatan tersebut belum terdapat pada Dokumen Perjanjian Kinerja 2015-2017, maka capaian
realisasi pelaksanaan kegiatan: meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan Indikator Kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Publik BBPMSOH pada tahun 2019 tidak bisa dibandingkan dengan tahun 2015-2017. Namun demikian pada realisasi tahun 2019 sebagai akhir target jangka menengah (2015-2019), maka nilai IKM 3,50 skala likert ini telah tercapai melebihi target jangka menengah sampai tahun 2019 (Target nilai IKM 3,00 skala likert).
Data penilaian IKM tahun 2015 – 2019 dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel. Data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan BBPMSOH Tahun 2015-2019
No. | TAHUN | TARGET (Skala Likert) | REALISASI (Skala Likert) | % CAPAIAN |
1. | 2015 | - | 3.31 | - |
2. | 2016 | - | 3,35 | - |
3. | 2017 | 3,00 | 3,50 | 116.67 |
4. | 2018 | 3,00 | 3,82 | 127.33 |
2019 | 3,00 | 3,50 | 116.67 |
Sumber Data: Bagian Umum BBPMSOH, 2019
d. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH dengan standar nasional.
Realiasi kinerja tahun 2019 berupa IKM BBPMSOH dengan nilai 3,50 Skala Likert jika dibandingkan dengan IKM Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan nilai 84,4 atau 3,37 Skala Likert, maka capaian BBPMSOH telah tercapai melebihi target dan realisasi standar Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
e. Analisis penyebab keberhasilan kinerja.
Faktor-faktor penyebab keberhasilan pencapaian Penilaian IKM dari masyarakat yang diatas target ini disebabkan karena pelayanan BBPMSOH sudah sesuai standar Sistem Manajemen Mutu Laboratorium ISO 17025:2017, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, terakreditasi ASEAN dan ISO 37001:2016 tentang Sistem
Mutu Anti Penyuapan serta ISO 45001:2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga pelayanan yang diberikan mampu meningkatkan kepuasan dari masyarakat.
x. Xxxxx untuk mempertahankan dan menunjang keberhasilan tersebut ditahun mendatang dengan upaya terus meningkatkan dan mempercepat pelayanan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana laboratorium dan kandang uji hewan percobaan dalam melaksanakan kegiatan pengujian mutu, pengkajian dan pemantauan obat hewan sehingga pengujian dapat selesai tepat waktu. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Disamping itu, BBPMSOH juga telah mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Hasil Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (SIHAPSOH) dimana masyarakat dapat mengetahui pengujian sampelnya melalui aplikasi dimaksud dan dapat diakses melalui telepon seluler sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi dengan cepat.
g. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber daya
Adanya penilaian Indeks kepuasan masyarakat merupakan dampak dari kinerja pelayanan BBPMSOH terutama dalam memberikan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan, penguatan kelembagaan veteriner, layanan perkantoran dan layanan dukungan manajemen eselon I dan layanan sarana dan prasarana internal. Sehingga untuk melihat efisiensi anggaran dalam pencapaian sasaran strategis penilaian IKM tersebut dapat berasal dari anggaran tersebut diatas. Rata-rata Efisiensi sebesar 7,97% dan nilai efisiensi sebesar 69,93%. Perhtungan efisiensi tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Indikator Kinerja | Nama Output | (PAKixCKi) | (PAKixCKi)- RAKi | Efisiensi | Nilai Efisiensi |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH | Pengujian Mutu Obat Hewan dan Sertifikasi Obat Hewan | 00.000.000.000 | 0000000000 | 26,33% | 115,83% |
Kelembagaan Veteriner | 1.280.000.000 | 13348067 | 1,04% | 52,61% | |
Layanan Dukungan Manajemen Eselon 1 | 738.220.000 | 41532203 | 5,63% | 64,06% | |
Layanan Xxxxxx Xxxxxxxxx Internal | 2.733.007.000 | 163803555 | 5,99% | 64,98% | |
Layanan Perkantoran | 00.000.000.000 | 89276785 | 0,86% | 52,15% | |
XXxxx Xxxx-rata | 7,97% | 69,93% |
Sehubungan beberapa output kegiatan yang mempunyai anggaran dan masuk sebagai kegiatan tugas pokok dan fungsi BBPMSOH merupakan kegiatan-kegiatan pelaksanaan dalam rangka mencapai sasaran strategis peningkatan kualitas Layanan Publik terhadap layanan BBPMSOH dengan indikator kinerja: Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH. Maka berdasarkan Renstra BBPMSOH 2015-2019 terdapat sasaran strategis yang mendukung terpenuhinya penilaian IKM tersebut namun tidak tercantum dalam Perjanjian Kinerja BBPMSOH 2019 yaitu :
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | % Realisasi 2019 | % Reailisasi 2019 terhadap 2018 | % Realisasi terhadap Target Jangka Menengah |
a. Peningkatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan | Jumlah sampel obat hewan dalam rangka sertifikasi (registrasi) | 350 | 599 | 584 | 166,86% | 97,46% | 166,86% |
Jumlah sampel obat hewan dalam rangka pelayanan teknis | 18 | 23 | 42 | 233,33% | 182,61% | 233,33% | |
Jumlah sampel obat | |||||||
b. Peningkatan pelaksanaan pelayanan pengujian dalam rangka pengawasan obat hewan | hewan pengujian sewaktu-waktu (sampling di lapangan) | 170 | 169 | 174 | 102,35% | 102,96% | 102,35% |
Jumlah sampel obat hewan kiriman dinas | 190 | 208 | 288 | 151,58% | 138,46% | 151,58% | |
Jumlah sampel pengkajian obat hewan | 1.210 | 1.943 | 1.013 | 83,72% | 52,16% | 83,72% | |
Jumlah sampel | 38 | 39 | 42 | 110,53% | 107,69 | 110,53% | |
pemantauan obat hewan | |||||||
Jumlah (a+b) | 1.976 | 2,981 | 2.143 | 108,45% | 71,88% | 108,45% | |
Terakreditasi ISO 17025 | |||||||
(sertifikat dan penambahan ruang | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
lingkup)) | |||||||
Terakreditasi ASEAN | |||||||
c. Penguatan Kelembagaan UPT Veteriner, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium | (sertifikat dan penambahan ruang lingkup) | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% |
Terkakreditasi ISO 9001 (sertifikat) | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
Jumlah Uji Profisiensi dan Uji Banding | 10 | 13 | 8 | 80% | 61,54% | 100% | |
Jumlah laporan pengembangan teknik dan metode pengujian (penyusunan suplemen | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
FOHI) serta | |||||||
pengembangan sistem | |||||||
informasi pengujian | |||||||
Jumlah laporan kegiatan | |||||||
Peningkatan kompetensi | 1 | 1 | 9 | 900% | 900% | 900% | |
SDM | |||||||
Jumlah dokumen | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
Perencanaan | |||||||
d. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH | Jumlah dokumen Evaluasi Pelaporan | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% |
JUmlah dokumen Laporan Keuangan dan Laporan BMN | 2 | 2 | 2 | 100% | 100% | 100% | |
Jumlah Bulan Layanan Operasional dan Pemeliharaan | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |
Perkantoran |
Kegiatan peningkatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan dan pelaksanaan pelayanan pengujian dalam rangka pengawasan obat hewan, dengan indikator kinerja (1) : Pengujian
sampel obat hewan dalam rangka sertifikasi (registrasi); (2) Jumlah sampel obat hewan dalam rangka pelayanan teknis ; (3) Jumlah sampel obat hewan pengujian sewaktu-waktu (sampling di lapangan) ; (4) Jumlah sampel obat hewan kiriman dinas; (5) Jumlah sampel pengkajian obat hewan; (6) Jumlah sampel pemantauan obat hewan dengan jumlah total target sesuai Renstra yaitu 1.976 sampel. Penjelasan pencapaian kinerja tersebut yaitu:
a. Perbandingan Target dan realisasi tahun ini.
Pada tahun 2019 realisasi pencapaian kegiatan meningkatnya pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan dan pelayanan pengujian dalam rangka pengawasan obat hewan, mencapai 2.143 sampel (108,45%) dari target 1.976 sampel (sangat berhasil). Rincian realisasi tersebut terdiri atas kegiatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan yang sudah selesai uji yaitu sampel registrasi sebanyak 584 sampel, sampel pengujian sewaktu-waktu sebanyak 174 sampel, sampel kiriman dinas sebanyak 288 sampel, sampel pelayanan teknis sebanyak 42 sampel, kegiatan pelaksanaan pelayanan pengkajian obat Hewan sebanyak
1.013 sampel, dan kegiatan pelaksanaan pemantauan obat hewan sebanyak 42 sampel. Dengan demikian total jumlah sampel yang tercapai sebanyak 2.143 sampel. Rincian realisasi indikator kinerja Tahun 2019 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan ini terdiri dari :
1) Pengujian mutu obat hewan dalam rangka pendaftaran obat baru dan pendaftaran ulang. Sampel tersebut dibawa oleh perusahaan yang bersangkutan langsung ke BBPMSOH disertai dokumen- dokumen obat hewan tersebut untuk diuji. Pelaksanaan kegiatan pengujian mutu ini merupakan proses untuk mendapatkan nomor pendaftaran (registrasi) obat hewan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuan kegiatan ini untuk menjamin mutu/kualitas obat hewan yang akan/telah beredar di
wilayah Republik Indonesia. Dan melindungi peternak sebagai pengguna/konsumen dari perusahaan obat hewan, agar tercapai target produksi yang diinginkan melalui penggunaan/pengobatan yang baik dan mempunyai nomor registrasi (legal).
2) Pengujian mutu obat hewan dalam rangka pengujian sewaktu- waktu. Pelaksanaan pengujian obat hewan sewaktu-waktu dilakukan dengan cara mengambil sampel obat hewan langsung (on the spot) ke perusahaan produsen/importir obat hewan (ke gudang obat hewan) oleh petugas pengambil sampel, kemudian dilakukan pengujian obat tersebut di BBPMSOH untuk mengetahui apakah memenuhi persyaratan minimal pengujian mutu.
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 695/Kpts/TN.260/8/96 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengujian Mutu Obat Hewan, Bab. III, Bagian kedua, Pasal 22 sampai dengan 25 mengenai pengujian sewaktu-waktu yang dilaksanakan dalam rangka menjamin mutu obat hewan yang telah memperoleh nomor pendaftaran.
Sampel obat hewan yang diambil adalah sampel yang sudah mempunyai nomor registrasi, atau berdasarkan data sampel yang masuk 3 (tiga) tahun terakhir.
3) Pengujian mutu obat hewan yang diperoleh dari kiriman daerah dinas Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia serta dari masyarakat pengguna obat hewan yang ingin mengetahui kualitas obat hewan yang digunakan melalui pelayanan teknis pengujian mutu obat hewan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui mutu/kualitas obat hewan yang beredar di wilayahnya masing- masing dalam rangka pengawasan obat hewan oleh dinas provinsi/kabupaten/kota. Pelaksanaan pengujian mutu obat hewan kiriman dinas dan pelayanan teknis dilaksanakan bila ada kiriman sampel obat hewan dari dinas peternakan provinsi/kabupaten/kota
di seluruh Indonesia dan dari masyarakat pengguna obat hewan untuk mengetahui apakah sampel dimaksud memenuhi persyaratan mutu obat hewan atau tidak.
2. Peningkatan pelaksanaan pelayanan pengkajian obat hewan. Kegiatan pengkajian obat hewan dilaksanakan dengan pengambilan sampel di lapangan dan selanjutnya dilakukan pengujian di BBPMSOH. Pada tahun 2019 pengkajian obat hewan dilaksanakan oleh masing-masing unit uji yaitu pengkajian virologi vaksin Avian Influenza (AI), pengkajian bakteriologi vaksin Brucella dan pengkajian Mutu dan Profil Farmakokinetik sediaan obat hewan Ampisillin, Kolistin, Doksisiklin, dan Enrofloksasin.
3. Kegiatan pemantauan obat hewan tahun 2019 berupa pemantauan vaksin rabies bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana terjadinya penurunan mutu vaksin dari produsen/importir sampai dengan di pengecer/Depo dan pengguna/ peternaknya. Pelaksanaan kegiatan pemantauan vaksin di lapangan ini dimaksudkan untuk:
a. Melindungi konsumen dari pemakaian vaksin yang tidak bermutu;
b. Mempertahankan mutu vaksin di lapangan;
c. Mengetahui faktor penurunan mutu vaksin, yang disebabkan berbagai faktor seperti oleh faktor eksternal seperti penyimpanan (di pabrik importir/pengecer), transportasi (di Produsen/ lmportir/ distributor/ pengecer/ depo obat/ peternak/ dokter hewan praktek).
b. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Realisasi pencapaian kegiatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 2.143 sampel (108,45%) dari target 1.976 sampel. Jika dibandingkan dengan pencapaian kinerja tahun 2018 yaitu diperoleh realisasi sebanyak 2.981 sampel maka pada tahun 2019 terjadi penurunan dalam pencapaian total realisasi sampel sebesar 39,10%. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2019 untuk pengkajian bakteriologi, dilakukan pengambilan sampel vaksin brucella dan serum sapi yang lebih sedikit dibandingkan
pada tahun 2018 yang melakukan pengkajian Salmonella yang memerlukan sampel dari unggas berupa swab kloaka dan pakan dalam jumlah banyak. Realisasi pencapaian kegiatan pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan pada tahun 2019 dan tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 6. Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian mutu obat hewan dan sertifikasi obat hewan Tahun 2019 dan 2018.
NO. | KEGIATAN | REALISASI TAHUN 2018 (SAMPEL) | REALISASI TAHUN 2019 (SAMPEL) | (%) PENURUNAN |
1. | Pelaksanaan Pelayanan Pengujian mutu obat hewan dan sertifikasi obat hewan | 2.981 | 2.143 | 39,10 |
Sumber Data: Bidang Pelayanan Pengujian BBPMSOH, 2019
x. Xxxbandingan realisasi kinerja sampai tahun 2019 dengan target jangka menengah.
Capaian jumlah sampel pada kegiatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan Tahun 2019 jika dibandingkan dengan capaian tahun 2015-2019, maka terjadi kenaikan dan penurunan (fluktuatif) jumlah sampel setiap tahunnya.
Keragaan capaian kinerja penerimaan sampel tahun 2015-2019 dapat dilihat pada tabel dan grafik berikut:
Tabel 7. Capaian jumlah sampel obat hewan untuk pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan Tahun 2015-2019
No. | TAHUN | TARGET (Sampel) | REALISASI (Sampel) | % CAPAIAN |
1. | 2015 | 1.880 | 2.853 | 151.75 |
2. | 2016 | 1.880 | 4.263 | 226.75 |
3. | 2017 | 1.600 | 2.337 | 146.06 |
4. | 2018 | 1.610 | 2.981 | 185.16 |
2019 | 1.976 | 2.143 | 108,45 |
Sumber Data: Bidang Pelayanan Pengujian BBPMSOH, 2019
5000
4000
3000
2000
Target
Realisasi
1000
0
2015
2016
2017
2018
2019
Gambar 1. Grafik Capaian jumlah sampel pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan Tahun 2015-2019
Beberapa faktor penyebab peningkatan kegiatan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan dari penerimaan sampel obat hewan diantaranya:
1. Sampel dari kegiatan pengujian dalam rangka sertifikasi/registrasi dan sampel daftar ulang produk obat hewan serta sampel kiriman dinas meningkat seiring bertambahnya informasi dan meningkatnya kesadaran pemerintah provinsi/kabupaten/ kota untuk melakukan pengawasan peredaran obat hewan di daerahnya masing-masing dengan mengirimkan sampel obat hewan yang beredar di daerahnya masing-masing untuk dilakukan pengujian mutu obat hewan di BBPMSOH.
2. Sampel dari kegiatan pengkajian obat hewan meningkat jumlahnya seperti pengkajian bakteriologi dan virologi tahun 2018 melaksanakan pengkajian obat hewan. Namun demikian, sampel yang diambil pada kegiatan pengkajian obat hewan dari Unit Uji Bakteriologi berupa swab kloaka dan pakan dan dari Unit Uji Virologi berupa sampel vaksin Avian Inluenza (AI) dan serum ayam sehingga meningkat dari tahun sebelumnya. Namun pada tahun 2019 mengalami penurunan jumlah sampel karena pelaksanaan pengkajian vaksin brucella dengan jumlah sampel yang diambil lebih sedikit berupa vaksin dan serum sapi.
3. Sampel dari kegiatan pemantauan obat hewan meningkat jumlahnya karena pada tahun 2019 melaksanakan pemantauan vaksin rabies dengan sampel lebih banyak dibandingkan tahun 2018 karena sampel diambil juga dari tempat penyimpanan (buffer stock) yang ada di provinsi masing-masing.
4. Terjadinya kenaikan/penurunan jumlah sampel yang diperoleh yaitu karena sampel pengkajian obat hewan yang diambil di lapangan dari hewan target yang berbeda-beda (jenis unggas dan sapi) setiap tahunnya. Dalam proses pengambilan sampelnya baik berupa serum darah, swab nasal, mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda-beda dan memerlukan keterampilan khusus serta dan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi dari jumlah sampel yang ditargetkan dan diperolehnya.
Gambar 2. Kegiatan Penerimaan Sampel Obat Hewan dan Pengujian Mutu Obat Hewan di BBPMSOH
d. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH dengan standar nasional.
Sehubungan belum ada data standar nasional terkait capaian kinerja secara nasional ini, maka realiasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH belum dapat dibandingkan dengan data standar nasional.
e. Analisis penyebab keberhasilan kinerja.
Faktor-faktor penyebab keberhasilan pencapaian sasaran strategis diantaranya karena:
1. Meningkatnya registrasi obat hewan di Indonesia menyebabkan pengujian obat hewan dalam rangka registrasi di BBPMSOH menjadi naik.
2. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan obat hewan yang bermutu membuat para produsen/importir obat hewan melakukan pengujian mutu obat hewan ke BBPMSOH.
3. Meningkatnya perkembangan industri obat hewan baik sebagai produsen atau importir yang membuat/memasukkan obat hewan baru, sehingga setiap obat hewan baru yang akan diedarkan harus mendapat sertifikat mutu obat hewan dari BBPMSOH.
4. Meningkatnya kesadaran pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota untuk melakukan pengawasan peredaran obat hewan di daerahnya masing-masing dengan mengirimkan sampel obat hewan yang beredar di daerahnya masing-masing untuk dilakukan pengujian mutu obat hewan di BBPMSOH.
f. Upaya untuk mempertahankan dan menunjang keberhasilan tersebut di tahun mendatang antara lain dengan Melakukan peningkatan kemampuan, kompetensi dan profesionalisme SDM melalui pelatihan baik teknis dan non teknis serta manajerial secara berkala dan berkesinambungan; melengkapi sarana dan prasarana dengan melakukan peremajaan dan penambahan peralatan laboratorium sesuai perkembangan teknologi.; mengoptimalkan koordinasi yang lebih efektif dan mensosialisasikan program dan kegiatan BBPMSOH kepada masyarakat pengguna jasa (produsen/importir obat hewan),
Asosiasi Obat Hewan Indonesia, Instansi pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencapai target yang ditetapkan; dan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana laboratorium dan kandang uji hewan percobaan dalam melaksanakan pengujian mutu obat hewan sehingga pengujian dapat selesai tepat waktu. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
g. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber daya
Analisis kegiatan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pagu anggaran output pengujian mutu obat hewan dan sertifikasi obat hewan yaitu Rp 00.000.000.000,00 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 00.000.000.000,00 dengan efisiensi sebesar 26,33% dan nilai efisiensi sebesar 115,83%. Perhtungan efisiensi tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Target Fisik | 1.976 | Sampel | |||
Ralisasi Fisik | 2.143 | Sampel | |||
Pagu Anggaran | Rp 00.000.000.000 | ||||
Realisasi Anggaran | Rp 00.000.000.000 | ||||
Unit Cost | Pagu Anggaran | = | 6.380.186 | ||
Target Fisik | |||||
Input = | Realisasi Fisik x Unit Cost = | Rp13.672.739.317 | |||
x 100% | |||||
= | Input - Realisasi Anggaran | ||||
Input | |||||
= | Rp 3.600.132.009 | x 100% | |||
Rp13.672.739.317 | |||||
= | 26,33 | ||||
= | 50% + 32,82/20 x 50 | 65,827 | |||
= | 50% + 65,83 | ||||
= | 115,83% |
Kegiatan peningkatan pelaksanaan Penguatan Kelembagaan UPT Veteriner, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium dapat dijelaskan sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | % Realisasi 2019 | % Reailisasi 2019 terhadap 2018 | % Realisasi terhadap Target Jangka Menengah |
Terakreditasi ISO 17025 | |||||||
(sertifikat dan penambahan ruang | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
lingkup)) | |||||||
Terakreditasi ASEAN | |||||||
(sertifikat dan penambahan ruang | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
Penguatan | lingkup) | ||||||
Kelembagaan UPT | Terkakreditasi ISO 9001 | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% |
Veteiriner, | (sertifikat) | ||||||
Peningkatan | Jumlah Uji Profisiensi | 10 | 13 | 8 | 80% | 61,54% | 100% |
kapasitas SDM dan | dan Uji Banding | ||||||
Pelaksanaan | Jumlah laporan | ||||||
Sistem Mutu | pengembangan teknik | ||||||
Laboratorium | dan metode pengujian | ||||||
(penyusunan suplemen | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
FOHI) serta | |||||||
pengembangan sistem | |||||||
informasi pengujian | |||||||
Jumlah laporan kegiatan | |||||||
Peningkatan kompetensi | 1 | 1 | 9 | 900% | 900% | 900% | |
SDM |
a. Perbandingan Target dan realisasi tahun ini.
Pada Tahun 2019 kegiatan peningkatan pelaksanaan Penguatan Kelembagaan UPT Veteriner, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium dapat terlaksana dengan baik dengan indikator kinerja (1) Terakreditasi ISO 17025 (tercapai dengan 1 (satu) sertifikat terlampir; (2) Terakreditasi ASEAN tercapai dengan 1 (satu) sertifikat terlampir; (3) Terkakreditasi ISO 9001 (sertifikat) tercapai dengan 1 (satu) sertifikat terlampir; (4) Jumlah Uji Profisiensi dan Uji Banding tercapai dengan 8 (delapan) uji yaitu (1) Salmonella poultry antibody detection in serum, (2) aMPV antibody detection (TRT) in serum melalui Penyelenggara GD-Deventer Belanda, (3) Uji Serologis RBT (Bbalitvet), (4) Uji Serologis Pullorum (Bbalitvet), (5) Uji FAT Rabies (BVet Bukittinggi), (6) Uji Umum, Identitas dan Kadar Enrofloksasin Serbuk, (7) Uji Umum dan Potensi Oksitetrasiklin Injeksi, dan (8) Uji Umum dan Potensi Doksisiklin; (5) Jumlah laporan pengembangan teknik dan metode pengujian (penyusunan suplemen FOHI) serta pengembangan sistem informasi pengujian tercapai melalui tersedianya 1 (satu) aplikasi Sistem Informasi Hasil Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
(SIHAPSOH) dan Sistem Monitoring Mutu Obat Hewan Indonesia (SIMOHI) bagi para pengguna jasa BBPMSOH; (6) Jumlah laporan kegiatan Peningkatan kompetensi SDM tercapai dengan 9 laporan kegiatan peningkatan kompetensi SDM yaitu:
1. Workshop Pemahaman SNI ISO 17025:2017 tanggal 29 Januari 2019.
2. Workshop Validasi Metode Pengujian dan Estimasi Ketidakpastian Mikrobiologi tanggal 19 s.d 21 Februari 2019.
3. Bimtek Cara Pengoperasian Autoclave tanggal 9 s.d 10 April 2019.
4. Sosialisasi Penanganan Tumpahan (Spill Management), Pelaporan Kecelakaan Kerja, dan Simulasi Penggunaan Emergency Wash, dll tanggal 12 April 2019.
5. In House Training Audit Internal SNI ISO/IEC 17025:2017 berbasis ISO 19011:2018 tanggal 17 s.d 19 Juni 2019.
6. In House Training Pemahaman ISO 45001:2018 tanggal 12 Agustus 2019.
7. In House Training Penyusunan Dokumen dan Audit Internal ISO 45001:2018 tanggal 13 s.d 16 Agustus 2019.
8. Workshop Pengujian Obat Tradisional (Herbal) tanggal 10 s.d 12 September 2019.
9. TOT Validasi Metode tanggal 18 September 2019.
b. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan indikator tersebut diatas secara keseluruhan hampir sama dengan tahun 2018, namun demikian pada uji profisiensi dan uji banding pada tahun 2019 lebih kecil /kurang 2 uji dibandingkan tahun 2018, hal ini karena untuk uji profisiensi dengan pihak luar negeri (DG Deventer Belanda) ada terkendala dalam melakukan importasi sampel sehingga jumlah sampel yang dikirim lebih sedikit untuk uji profisiensi dengan BBPMSOH.
x. Xxxbandingan realisasi kinerja sampai tahun 2019 dengan target jangka menengah.
Pada Tahun 2019 kegiatan peningkatan pelaksanaan Penguatan Kelembagaan UPT Veteriner, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium dapat terlaksana dengan baik dan tercapai sesuai target jangka menengah sampai tahun 2019.
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2015 | Realisasi 2015 | TARGET KINERJA 2016 | Realisasi 2016 | TARGET KINERJA 2017 | Realisasi 2017 | TARGET KINERJA 2018 | Realisasi 2018 | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2019 |
1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||
Penguatan | Terkakreditasi ISO | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
9 | 10 | 10 | 8 | 10 | 10 | 10 | 13 | 10 | 8 | ||
Laboratorium | pengujian (penyusunan suplemen FOHI) | - | - | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
1 | 5 | 1 | 28 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 9 | ||
d. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH dengan standar nasional.
Sehubungan belum ada data standar nasional terkait capaian kinerja secara nasional ini, maka realiasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH belum dapat dibandingkan dengan data standar nasional.
e. Analisis penyebab keberhasilan kinerja.
Terlaksananya kegiatan peningkatan pelaksanaan Penguatan Kelembagaan UPT Veteriner, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium karena adanya komitmen bersama seluruh pimpinan dan staf BBPMSOH dalam upaya meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peningkatan kompetensi SDM BBPMSOH dan penerapan Sistem Mutu ISO 17025, ISO 9001 Akreditasi ASEAN dan ISO SMAP serta Sistem Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ISO 45001:2018.
x. Xxxxx untuk mempertahankan dan menunjang keberhasilan tersebut di tahun mendatang dengan meningkatkan kompetensi SDM secara berkesinambungan, melakukan kajian dan validasi metode pengujian
untuk pengujian yang belum terakreditasi dan menambah ruang lingkup pengujian dalam pengajuan akreditasi selanjutnya.
g. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber daya
kegiatan meningkatnya Penguatan Kelembagaan UPT Veteriner, Peningkatan kapasitas SDM dan Pelaksanaan Sistem Mutu Laboratorium, didukung melalui anggaran Kelembagaan Veteriner. Sehingga untuk melihat efisiensi anggaran dalam pencapaian sasaran strategis tersebut dapat berasal dari anggaran tersebut diatas.
Rata-rata Efisiensi sebesar 1,04% dan nilai efisiensi sebesar 52,61%. Perhtungan efisiensi tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Target Fisik | 1 | Layanan | |||
Ralisasi Fisik | 1 | Layanan | |||
Pagu Anggaran | Rp 1.280.000.000 | ||||
Realisasi Anggaran | Rp 1.266.651.933 | ||||
Unit Cost | Pagu Anggaran | = | 1.280.000.000 | ||
Target Fisik | |||||
Input = | Realisasi Fisik x Unit Cost = | Rp 1.280.000.000 | |||
= | Input - Realisasi Anggaran | x 100% | |||
Input | |||||
= | Rp 13.348.067 | x 100% | |||
Rp 1.280.000.000 | |||||
= | 1,04 | ||||
= | 50% + 1,04/20 x 50 | 2,61 | |||
= | 50% + 2,61 | ||||
= | 52,61% |
Untuk Kegiatan Peningkatan Pelaksanaan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH dapat dijelaskan sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | % Realisasi 2019 | % Reailisasi 2019 terhadap 2018 | % Realisasi terhadap Target Jangka Menengah |
Jumlah dokumen | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
Perencanaan | |||||||
Jumlah dokumen | 1 | 1 | 1 | 100% | 100% | 100% | |
Peningkatan | Evaluasi Pelaporan | ||||||
Dukungan | Jumlah dokumen | ||||||
Manajemen dan | Laporan Keuangan dan | 2 | 2 | 2 | 100% | 100% | 100% |
Dukungan Teknis | Laporan BMN | ||||||
BBPMSOH | Jumlah Bulan Layanan | ||||||
Operasional dan Pemeliharaan | 12 | 12 | 12 | 100% | 100% | 100% | |
Perkantoran |
a. Perbandingan Target dan realisasi tahun ini.
Pada Tahun 2019 kegiatan peningkatan pelaksanaan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH dapat terlaksana dengan baik dengan indikator kinerja (1) Jumlah dokumen Perencanaan terlaksana dan tercapai 1 (satu) dokumen perencanaan/penganggaran berupa DIPA Petikan BBPMSOH, (2) Jumlah dokumen Evaluasi Pelaporan terlaksana dan tercapai berupa 1 (satu) dokumen laporan monitoring evaluasi dari aplikasi SMART xxxxx.xxxxxxxx.xx.xx dan aplikasi xxxxx.xxxxxxxx.xx.xx, (3) Jumlah dokumen Laporan Keuangan dan Laporan BMN terlaksana dan tercapai 2 (dua) dokumen yaitu Laporan Keuangan dan Laporan Barang BBPMSOH, (4) Jumlah Bulan Layanan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran terlaksana dan tercapai 12 (duabelas) layanan berupa pembayaran gaji dan tunjangan serta operasional kantor selama 12 bulan sebagai bentuk layanan kepada pegawai BBPMSOH.
b. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan tahun sebelumnya Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan indikator tersebut diatas secara keseluruhan sama dengan tahun 2018, hal ini karena kegiatan ini sebagai bentuk dukungan manajemen untuk pelaksanaan kegiatan di BBPMSOH.
x. Xxxbandingan realisasi kinerja sampai tahun 2019 dengan target jangka menengah.
Pada Tahun 2019 kegiatan peningkatan pelaksanaan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH dapat terlaksana dengan baik dan tercapai sesuai target jangka menengah sampai tahun 2019.
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2015 | Realisasi 2015 | TARGET KINERJA 2016 | Realisasi 2016 | TARGET KINERJA 2017 | Realisasi 2017 | TARGET KINERJA 2018 | Realisasi 2018 | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2019 |
Jumlah dokumen | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
Perencanaan | |||||||||||
Jumlah dokumen | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
Peningkatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH | Evaluasi Pelaporan | ||||||||||
Jumlah dokumen Laporan Keuangan dan Laporan BMN | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | |
Jumlah Bulan Layanan Operasional dan Pemeliharaan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | |
Perkantoran |
d. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH dengan standar nasional.
Sehubungan belum ada data standar nasional terkait capaian kinerja secara nasional ini, maka realiasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH belum dapat dibandingkan dengan data standar nasional.
e. Analisis penyebab keberhasilan kinerja.
Terlaksananya kegiatan peningkatan pelaksanaan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH karena adanya komitmen bersama seluruh pimpinan dan staf BBPMSOH dalam upaya meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik melalui pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan / operasional kantor secara tepat waktu sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada pegawai, dengan demikian para pegawai dapat mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
x. Xxxxx untuk mempertahankan dan menunjang keberhasilan tersebut di tahun mendatang dengan meningkatkan kompetensi SDM secara berkesinambungan, menambah personil/SDM pengelola anggaran/ keuangan dan menyesuaikan kebutuhan dalam pengelolaan keuangan/anggaran untuk persiapan regenerasi petugas pengelola keuangan yang akan purnatugas.
g. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber daya
kegiatan meningkatnya Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis BBPMSOH, didukung melalui anggaran Layanan Dukungan Manajemen Eselon 1. Sehingga untuk melihat efisiensi anggaran dalam pencapaian sasaran strategis tersebut dapat berasal dari anggaran tersebut diatas.
Rata-rata Efisiensi sebesar 5,63% dan nilai efisiensi sebesar 64,06%. Perhtungan efisiensi tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Target Fisik | 1 | Layanan | |
Ralisasi Fisik | 1 | Layanan | |
Pagu Anggaran | Rp | 738.220.000 | |
Realisasi Anggaran | Rp | 696.687.797 |
Unit Cost Pagu Anggaran = 738.220.000
Target Fisik
Input = Realisasi Fisik x Unit Cost = Rp 738.220.000
= | Input - Realisasi Anggaran | x 100% |
Input | ||
= = | Rp 41.532.203 Rp 738.220.000 5,63 | x 100% |
= | 50% + 5,63/20 x 50 | 14,06 |
= | 50% + 14,06 | |
= | 64,06% |
2. Sasaran kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan indikator kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang dengan target 0 Jumlah; dan indikator kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) dengan target 0 Jumlah. Penjelasan tentang capaian kinerja dari indikator tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | % Realisasi 2019 | % Reailisasi 2019 terhadap 2018 | % Realisasi terhadap Target Jangka Menengah |
Jumlah temuan | |||||||
BPK atas | |||||||
pengelolaan keuangan | 0 | 0 | 0 | 100% | 100% | 100% | |
BBPMSOH yang | |||||||
Meningkatnya | terjadi berulang | ||||||
akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH | |||||||
Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 aspek | 0 | TAD *) | TAD *) | - | - | - | |
SAKIP sesuai | |||||||
Permenpan RB 12 | |||||||
Tahun 2015 |
Keterangan : *) TAD : Tidak Ada Data karena belum dilakukannya audit implementasi SAKIP oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
a. Perbandingan Target dan realisasi tahun ini.
Realisasi kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan indikator kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang mencapai 0 jumlah (100%) dari target 0 Jumlah (berhasil); dan Indikator Kinerja
(2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) tidak ada data jumlah dari target 0 Jumlah. Hal ini karena pada saat disusun laporan ini belum dilakukannya audit implementasi SAKIP oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
b. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Perbandingan Tahun 2019 dengan Tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut: sehubungan audit BPK pada tahun 2019 BPK masih melakukan audit laporan keuangan dan belum ada hasil yang dikeluarkan. Sedangkan pada tahun 2018 BBPMSOH temasuk yang menjadi sampel audit, namun demikian tidak ada temuan dari BPK terkait BBPMSOH. Pada Tahun 2019 realisasi kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan Indikator Kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang mencapai 0 jumlah (100%) dari target 0 Jumlah; dan Indikator Kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas
implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) tidak ada data jumlah dari target 0 Jumlah. Sehingga realisasi tahun 2019 dibandingkan dengan dengan tahun 2018 mempunyai nilai sama (tidak ada kenaikan/penurunan). Perbandingan capaian realisasi pelaksanaan kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel 4.
Tabel 4. Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018.
NO. | KEGIATAN | REALISASI TAHUN 2018 (Jumlah) | REALISASI TAHUN 2019 (Jumlah) | (%) KENAIKAN/ PENURUNAN |
1. | Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang | 0 | 0 | 0.00 |
2. | Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) | TAD | TAD | - |
Sumber Data: Bagian Umum BBPMSOH, 2019
x. Xxxbandingan realisasi kinerja sampai tahun 2019 dengan target jangka menengah.
Sehubungan dengan pada tahun 2015-2017 kegiatan tersebut belum terdapat pada Dokumen Rencana Strategis dan Perjanjian Kinerja 2015-2017, maka capaian realisasi pelaksanaan kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan indikator kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang; dan indikator kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) pada tahun 2019 tidak bisa dibandingkan dengan tahun 2015-2017. Namun demikian pada realisasi tahun 2019 ini telah tercapai sesuai target jangka menengah sampai tahun 2019.
d. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH dengan standar nasional.
Sehubungan belum ada data standar nasional terkait capaian kinerja secara nasional ini, maka realiasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH belum dapat dibandingkan dengan data standar nasional.
e. Analisis penyebab keberhasilan kinerja.
Tahun 2019 Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan sebagai institusi yang memberikan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan, berupaya untuk terus meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium antara lain SNI/ISO 17025:2017, Sistem Manajemen ISO 9001:2015, dan Sistem Mutu Standar ASEAN, serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan Sistem Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ISO 45001:2018. Sehingga memperoleh pengakuan berupa Sertifikat ISO 17025:2017, ISO 9001:2015, Akreditasi ASEAN, ISO 37001:2016 dan ISO 45001:2018.
Bukti Sertifikat terdapat pada Lampiran 2. Disamping itu, BBPMSOH juga mendapat penghargaan dari Menteri Pertanian tentang Maturitas SPIP dengan tingkat maturitas “Terdefinisi”. Disamping itu, dalam upaya penjaminan mutu hasil pengujian obat hewan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam pengujian, dilaksanakan Uji Profisiensi melalui lembaga uji profisiensi internasional GD Deventer Belanda, sehingga pada tahun 2019 memperoleh pengakuan dari Lembaga Internasional.
x. Xxxxx untuk mempertahankan dan menunjang keberhasilan tersebut di tahun mendatang dengan meningkatkan akuntabilitas keuangan, maka BBPMSOH melaksanakan Pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan Narasumber dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian; dan melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan penerimaan negara melalui aplikasi SPAN yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
g. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber daya
kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, didukung melalui anggaran layanan dukungan manajemen eselon 1. Sehingga untuk melihat efisiensi anggaran dalam pencapaian sasaran strategis tersebut dapat berasal dari anggaran tersebut diatas.
Rata-rata Efisiensi sebesar 5,63% dan nilai efisiensi sebesar 64,06%. Perhtungan efisiensi tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Target Fisik | 1 | Layanan | |||
Ralisasi Fisik | 1 | Layanan | |||
Pagu Anggaran | Rp 738.220.000 | ||||
Realisasi Anggaran | Rp 696.687.797 | ||||
Unit Cost | Pagu Anggaran | = | 738.220.000 | ||
Target Fisik | |||||
Input = | Realisasi Fisik x Unit Cost = | Rp 738.220.000 | |||
= | Input - Realisasi Anggaran | x 100% | |||
Input | |||||
= | Rp 41.532.203 | x 100% | |||
Rp 738.220.000 | |||||
= | 5,63 | ||||
= | 50% + 5,63/20 x 50 | 14,06 | |||
= | 50% + 14,06 | ||||
= | 64,06% |
3. Kegiatan meningkatnya pendapatan PNBP BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Jumlah pendapatan PNBP BBPMSOH dengan target 1.100 Juta
Rupiah. Penjelasan tentang capaian kinerja dari indikator tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA 2019 | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 | % Realisasi 2019 | % Reailisasi 2019 terhadap 2018 | % Realisasi terhadap Target Jangka Menengah |
Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH | Jumlah Pendapatan PNBP BBPMSOH | 1.100 Juta Rupaih | 3.074 Juta Rupiah | 2.632 Juta Rupiah | 239,27% | 85,62% | 239,27% |
a. Perbandingan Target dan realisasi tahun ini.
Pada tahun 2019 realisasi kegiatan meningkatnya pendapatan PNBP BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Jumlah pendapatan PNBP BBPMSOH mencapai 2.632 Juta Rupiah (239,27%) dari target 1.100 Juta Rupiah (sangat berhasil);
b. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Pencapaian realiasi pendapatan PNBP pada tahun 2019 jika dibandingkan dengan pendapatan PNBP tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 14,38%. Hal ini disebabkan pada tahun 2018 terdapat pendapatan dari proses kerjasama dengan beberapa perusahaan obat hewan terkait alih teknologi pengembangan vaksin virus AI yang biaya kerjasama tersebut disetorkan ke kas Negara sehingga jumlah realisasi tahun 2018 lebih tinggi dari pada tahun 2019. Perbandingan Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel 5 berikut:
Tabel 5. Capaian realisasi pelaksanaan kegiatan Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH Tahun 2019 dan 2018.
NO. | KEGIATAN | REALISASI TAHUN 2018 (Xxxx Xxxxxx) | REALISASI TAHUN 2019 (Xxxx Xxxxxx) | (%) PENURUNAN |
1. | Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH | 3.074 | 2.632 | 14,38 |
Sumber Data: Bagian Umum BBPMSOH, 2019
x. Xxxbandingan realisasi kinerja sampai tahun 2019 dengan target jangka menengah.
Sehubungan dengan pada tahun 2015-2017 kegiatan meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH belum terdapat pada Perjanjian Kinerja Tahun 2015-2017 dan baru tercantum pada tahun 2018, maka capaian realisasi pelaksanaan kegiatan Meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH pada tahun 2019 tidak bisa dibandingkan dengan tahun 2015-2017. Namun demikian pada realisasi tahun 2019 (Jumlah PNBP 2.632 Juta Rupaih) ini telah tercapai melebihi target jangka menengah sampai tahun 2019 (Jumlah PNBP 1.100 Juta Rupiah).
Tabel. Data Penerimaan PNBP BBPMSOH Tahun 2015-2019
No. | TAHUN | TARGET PNBP (Juta Rupiah) | REALISASI PNBP (Juta Rupiah) | % CAPAIAN |
1. | 2015 | - | 1.046 | - |
2. | 2016 | - | 1.514 | - |
3. | 2017 | 1.000 | 1.463 | 146.30 |
4. | 2018 | 1.050 | 3.074 | 292.76 |
2019 | 1.100 | 2.632 | 239.27 |
Sumber Data: Bagian Umum BBPMSOH, 2019
d. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH dengan standar nasional.
Sehubungan belum ada data standar nasional terkait capaian kinerja secara nasional ini, maka realiasi kinerja tahun 2019 BBPMSOH belum dapat dibandingkan dengan data standar nasional.
e. Analisis penyebab keberhasilan kinerja.
Pendapatan PNBP BBPMSOH diperoleh dari jasa pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan berdasarkan tarif PNBP sesuai PP 35 Tahun 2016. Peningkatan jumlah pendapatan disebabkan adanya peningkatan sampel obat hewan dari perusahaan obat hewan yang melakukan daftar registrasi baru dan daftar ulang untuk diedarkan di Indonesia serta untuk keperluan ekspor. Selain itu sampel obat hewan juga banyak diperoleh dari sampel kiriman dinas dari dinas provinsi/kabupaten/kota dalam rangka pengawasan mutu obat hewan yang beredar di wilayah provinsi masing-masing.
f. Upaya untuk mempertahankan dan menunjang keberhasilan tersebut di tahun mendatang dengan melakukan Mengoptimalkan koordinasi yang lebih efektif dan mensosialisasikan program dan kegiatan BBPMSOH kepada masyarakat pengguna jasa (produsen/importir obat hewan), Asosiasi Obat Hewan Indonesia, Instansi pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pengiriman sampel obat hewan agar target pengujian dapat tercapai.
g. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber daya
kegiatan meningkatnya meningkatnya Pendapatan PNBP BBPMSOH, didukung melalui anggaran pengujian mutu obat hewan dan sertifikasi obat hewan. Sehingga untuk melihat efisiensi anggaran dalam pencapaian sasaran strategis tersebut dapat berasal dari anggaran tersebut diatas.
Rata-rata Efisiensi sebesar 26,33% dan nilai efisiensi sebesar 115,83%. Perhtungan efisiensi tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Target Fisik | 1.976 | Sampel | |||
Ralisasi Fisik | 2.143 | Sampel | |||
Pagu Anggaran | Rp 00.000.000.000 | ||||
Realisasi Anggaran | Rp 00.000.000.000 | ||||
Unit Cost | Pagu Anggaran | = | 6.380.186 | ||
Target Fisik | |||||
Input = | Realisasi Fisik x Unit Cost = | Rp13.672.739.317 | |||
x 100% | |||||
= | Input - Realisasi Anggaran | ||||
Input | |||||
= | Rp 3.600.132.009 | x 100% | |||
Rp13.672.739.317 | |||||
= | 26,33 | ||||
= | 50% + 32,82/20 x 50 | 65,827 | |||
= | 50% + 65,83 | ||||
= | 115,83% |
3. Capaian Kinerja Pendukung
Selain capaian kinerja yang telah diuraikan diatas, pada tahun 2019 yang merupakan capaian akhir target jangka menengah dalam Rencana Strategis BBPMSOH 2015-2019 dapat diinformasikan capaian kinerja pendukung lainnya sebagai berikut:
1. Telah menjadi Laboratorium ter-Akreditasi tingkat ASEAN dan sebagai Focal Point ASEAN untuk pengujian vaksin;
2. Telah menjadi Laboratorium terakreditasi tingkat Nasional sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup menjadi 52 produk dan 121 jenis pengujian;
3. Telah mendapat perpanjangan Sertifikat ISO 9001:2015 oleh PT.TUV- Nord Indonesia;
4. Telah menjadi Laboratorium terakreditasi/tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia;
5. Telah menjadi Laboratorium terakreditasi/tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ISO 45001:2018 oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia;
6. Telah mendapat Penghargaan Sertifikat Maturitas Sistem Pengendalian Internal (SPIP) peringkat ke-5 lingkup Kementerian Pertanian dari Menteri Pertanian;
7. Telah menerapkan Sistem Informasi Hasil Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (SIHAPSOH) dan Sistem Monitoring Mutu Obat Hewan Indonesia (SIMOHI) bagi para pengguna jasa BBPMSOH.
8. Menjadi Laboratorium peserta yang mengikuti uji profisiensi internasional yang diselenggarakan oleh provider uji profisiensi (GD- Deventer Belanda) yang telah terakreditasi sesuai dengan ISO 17043:2010.
9. Menjadi Laboratorium peserta uji banding dengan pihak swasta dan pihak UPT lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun instansi lainnya.
10. Hasil Evaluasi Kepuasan Pelanggan menyatakan Beberapa parameter yang sangat baik (lebih dari >95% kepuasan) berdasarkan responden antara lain:
1. Upaya BBPMSOH membantu dalam memecahkan masalah pengujian yang ditemui saat kaji ulang permintaan/ penerimaan sampel
2. Kesesuaian jenis uji dan metode uji yang diinginkan pelanggan dengan yang tersedia di BBPMSOH/ sesuai dengan kontrak pengujian.
3. Kejelasan dan kepastian informasi yang disampaikan petugas yang melayani
4. Ketepatan waktu pelayanan.
5. Kemudahan prosedur penerimaan sampel
6. Xxxx dan sikap petugas melayani pelanggan
7. Kesopanan dan keramahan pertugas pelayanan
8. Ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana pengujian
9. Penyampaian informasi selesai uji ke pelanggan
10. Kecepatan dan ketepatan pelayanan pengambilan hasil uji/ sertifikat di BBPMSOH
11. Ketepatan data dalam hasil uji/ sertifikat ke pelanggan
12. Kerahasiaan informasi hasil pengujian
13. Kesesuaian proses pembayaran dengan yang diinginkan pelanggan
14. Kemudahan prosedur pengambilan hasil uji/ sertifikat
15. Xxxx dan sikap petugas melayani pelanggan
16. Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan
17. Kemudahan pelanggan untuk mendapatkan informasi status sampel
18. Penampilan karyawan BBPMSOH secara umum (kerapihan, keramahan, dan kesantunan)
19. Perlakuan adil dalam memperoleh jenis pelayanan di BBPMSOH
20. Penampilan/kebersihan fasilitas pendukung di BBPMSOH
21. Kenyamanan lingkungan BBPMSOH
22. Aksesibilitas telepon, faksimile, website dan email
Selain penghargaan dan capaian kinerja tersebut diatas, capaian kegiatan kinerja lainnya di BBPMSOH antara lain:
1. Pelaksanaan kalibrasi peralatan dan Penyebaran Informasi hasil pengujian mutu obat hewan;
2. Pelaksanaan kaji ulang manajemen, kaji ulang dokumen, audit internal dan peningkatan kompetensi SDM sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 dan ISO 9001:2015;
3. Pelaksanaan kegiatan Obor Pangan Lestari (OPAL) dalam rangka mengoptimalkan lahan di sekitar area perkantoran untuk ditanami berbagai tanaman/sayuran sebagai upaya penyediaan pangan dan gizi di lingkup BBPMSOH;
4. Pelaksanaan Workshop Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan dan pengelolaan hewan percobaan untuk mengoptimalkan pelayanan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan di BBPMSOH.
4. Hambatan/Kendala dan Upaya Tindak Lanjut Penyelesaian Hambatan/Kendala Administrasi, Manajemen dan Sumber Daya manusia, antara lain:
1. Kurangnya personil pegawai negeri sipil khususnya tenaga administrasi dan tenaga paramedik veteriner pada Unit Hewan Percobaan dan Limbah untuk persiapan penggantian personil yang telah dan akan memasuki masa purnatugas.
2. Perlunya pelatihan secara berkala bagi tenaga teknis maupun administrasi dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BBPMSOH.
Hambatan/Kendala Teknis, antara lain:
1. Adanya beberapa sampel obat hewan yang datang pada bulan Desember 2019, sehingga pengujian baru dapat diselesaikan pada Tahun 2020.
2. Beberapa fasilitas peralatan sudah tidak memadai untuk digunakan lagi, sehingga dibutuhkan peremajaan alat-alat pengujian.
3. Ada beberapa obat hewan dengan zat aktif yang baru dan kompleks, sehingga BBPMSOH masih harus mengkaji metode untuk pengujian obat hewan tersebut dan melakukan pengembangan dan validasi teknik metode pengujian serta pengadaan bahan standar zat aktif dan seed tantang yang belum tersedia.
4. Sampel pengkajian obat hewan yang diambil di lapangan dari hewan target yang berbeda-beda (jenis unggas dan sapi) setiap tahunnya. Dalam proses pengambilan sampelnya baik berupa serum darah, swab nasal, mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda-beda dan memerlukan keterampilan khusus serta dan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi dari jumlah sampel yang ditargetkan dan diperolehnya.
Upaya Tindak Lanjut Penyelesaian
Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai upaya dan tindak lanjut penyelesaian hambatan/kendala untuk pencapaian sasaran strategis BBPMSOH adalah:
1. Melakukan peningkatan kemampuan, kompetensi dan profesionalisme SDM melalui pelatihan baik teknis dan non teknis serta manajerial secara berkala dan berkesinambungan.
2. Melengkapi sarana dan prasarana dengan melakukan peremajaan dan penambahan peralatan laboratorium sesuai perkembangan teknologi.
3. Mengoptimalkan koordinasi yang lebih efektif dan mensosialisasikan program dan kegiatan BBPMSOH kepada masyarakat pengguna jasa
(produsen/importir obat hewan), Asosiasi Obat Hewan Indonesia, Instansi pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencapai target yang ditetapkan.
4. Mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana laboratorium dan kandang uji hewan percobaan dalam melaksanakan pengujian mutu obat hewan sehingga pengujian dapat selesai tepat waktu. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
5. Melengkapi standar zat aktif dan seed/kuman tantang untuk kelancaran proses pengujian mutu obat hewan melalui pengadaan di awal tahun.
6. Melakukan pengembangan metoda uji sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir, dan melakukan verifikasi dan validasi teknik dan metode pengujian.
7. Merencanakan kegiatan secara tepat dan matang serta berkoordinasi secara optimal dengan instansi terkait untuk proses pengambilan sampel pengkajian, agar sampel dapat diperoleh sesuai target yang ditetapkan.
8. Meningkatkan sosialisasi tentang tata cara pengiriman sampel dan proses pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan kepada dinas provinsi/kabupaten/kota.
9. Perlu operasionalisasi Laboratorium BSL-3 secara optimal dan pembuatan gedung administrasi yang terpisah dengan gedung laboratorium serta pembuatan ruang arsip yang memadai untuk lebih meningkatkan pelayanan pengujian di masa mendatang.
10. Perlunya tambahan pegawai negeri sipil untuk menggantikan pegawai yang sudah/akan memasuki masa purnatugas.
11. Meningkatkan mutu semua kegiatan sesuai Standar Internasional baik segi teknis maupun non teknis melalui penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017, ISO 9001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 37001:2016.
B. Realisasi Anggaran
BBPMSOH dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendapatkan alokasi pagu anggaran awal pada tahun 2019 sebesar Rp 00.000.000.000,00 untuk mendukung program Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat. Namun demikian, sampai dengan Desember 2019 telah diterbitkan DIPA Revisi Penyesuaian Anggaran sehingga alokasi anggaran BBPMSOH Tahun 2019 menjadi Rp 00.000.000.000,00. Realisasi anggaran sampai dengan 31 Desember 2019
yaitu sebesar Rp 00.000.000.000,00 (98.01%). Realisasi anggaran 2019 mengalami peningkatan sebesar 6,18% jika dibandingkan dengan realisasi anggaran tahun 2018. Hal ini disebabkan karena pagu anggaran bertambah untuk keperluan belanja modal fasilitasi pengadaan peralatan laboratorium.
Realisasi per jenis output dan jenis belanja dan realisasi PNBP tahun anggaran 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 8. Pagu anggaran dan realisasi per output kegiatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
Kegiatan | Kode Output | Pagu Anggaran APBN (Rp) | Realisasi Anggaran (Rp) | Persentase Realisasi (%) | |
Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat (018.06.09.411962) | |||||
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis (0000) | 0000.000 | Pengujian Mutu Obat Hewan dan Sertifikasi Obat Hewan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98.06 |
1784.406 | Kelembagaan Veteriner | 1.280.000.000 | 1.266.651.933 | 98.96 | |
JUMLAH (1784) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98.16 | ||
Penyediaan Benih dan BIbit Serta Peningkatan Produksi Ternak (1785) | 1785.404 | Pengembangan Unggas dan Aneka Ternak | 50.000.000 | 49.988.900 | 99.98 |
Penjaminan Produk Hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) (1786) | 1786.400 | Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan yang ASUH | 80.000.000 | 79.539.000 | 99.42 |
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Peternakan (0000) | 0000.000 | Layanan Dukungan Manajemen Eselon 1 | 738.220.000 | 696.687.797 | 94.37 |
1787.951 | Layanan Sarana dan Prasarana Internal | 2.733.007.000 | 2.569.203.445 | 94.01 | |
1787.994 | Layanan perkantoran (Gaji dan Tunjangan dan Operasional Pemeliharaan Perkantoran) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99.14 | |
JUMLAH (0000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97.87 | ||
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98.01 |
Sumber Data: Subbagian Program dan Keuangan BBPMSOH, 2019
Tabel 9. Pagu anggaran dan realisasiper jenis belanja sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
No | Jenis Belanja | Pagu Anggaran (Rp) | Realisasi Anggaran (Rp) | % |
1. | Belanja Pegawai | 6.341.722.000 | 6.312.284.598 | 99.54 |
2. | Belanja Barang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97.45 |
3. | Belanja Modal | 3.845.000.000 | 3.757.906.895 | 97.73 |
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98.01 |
Sumber Data: Subbagian Program dan Keuangan BBPMSOH, 2019
Tabel 10. Realisasi per jenis belanja Tahun 2019 dan 2018
No | Jenis Belanja | Realisasi Anggaran 2018(Rp) | Realisasi Anggaran 2019(Rp) | % Kenaikan |
1. | Belanja Pegawai | 6.166.248.144 | 6.312.284.598 | 2.37 |
2. | Belanja Barang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1.01 |
3. | Belanja Modal | 2.598.748.000 | 3.757.906.895 | 44.60 |
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6.18 |
Sumber Data: Subbagian Program dan Keuangan BBPMSOH, 2019
Tabel 11. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BBPMSOH Tahun 2019
No | Uraian | Estimasi Pendapatan (Rp) | Realisasi Pendapatan (Rp) | % |
1. | Penerimaan Umum | 12.000.000 | 35.345.630 | 294.55 |
2. | Penerimaan Fungsional | 1.845.495.000 | 2.597.246.000 | 140.73 |
JUMLAH | 1.857.495.000 | 2.632.591.630 | 141.73 |
Sumber Data: Subbagian Program dan Keuangan BBPMSOH, 2019
BAB IV PENUTUP
1. Dalam dokumen penetapan kinerja yang tercantum dalam bentuk Perjanjian Kinerja antara Kepala BBPMSOH dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ditandatangani bulan Januari 2019, ditetapkan target kinerja yaitu:
(1) Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan publik BBPMSOH dengan target 3 skala likert;
(2) Sasaran kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan indikator kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang dengan target 0 Jumlah; dan Indikator Kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) dengan target 0 Jumlah;
(3) Sasaran kegiatan meningkatnya pendapatan PNBP BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Jumlah pendapatan PNBP BBPMSOH dengan target 1.100 juta rupiah;
2. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, pelaksanaan target kinerja BBPMSOH sebagai berikut:
(1) Sasaran kegiatan meningkatnya kualitas layanan publik terhadap layanan BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Layanan Publik BBPMSOH mencapai rata- rata 3.50 skala likert (116,67%) dari target 3 skala likert (sangat berhasil);
(2) Sasaran kegiatan meningkatnya akuntabilitas kinerja di lingkungan BBPMSOH, dengan indikator kinerja (1) : Jumlah temuan BPK atas pengelolaan keuangan BBPMSOH yang terjadi berulang mencapai
0 jumlah (100%) dari target 0 Jumlah (berhasil); dan Indikator Kinerja (2) Jumlah temuan Itjen atas implementasi SAKIP yang terjadi berulang (5 Aspek SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015) mencapai 0 jumlah (100%) dari target 0 Jumlah (berhasil);
(3) Sasaran kegiatan meningkatnya pendapatan PNBP BBPMSOH, dengan indikator kinerja : Jumlah pendapatan PNBP BBPMSOH mencapai 2.632 Juta Rupiah (1.100%) dari target 1.100 juta rupiah (sangat berhasil);
3. Capaian kinerja pendukung BBPMSOH mendapat penghargaan dan capaian kinerja antara lain:
a. Laboratorium terakreditasi tingkat ASEAN;
b. Laboratorium terakreditasi tingkat Nasional sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional;
c. Laboratorium terakreditasi ISO 9001:2015 oleh Tuv Nord Indonesia;
d. Laboratorium terakreditasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia;
e. Laboratorium terakreditasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ISO 45001:2018 oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia;
x. Xxxhasil meningkatkan penambahan ruang lingkup Akreditasi KAN (SNI ISO/IEC 17025:2008) dari yang sebelumnya 48 produk dengan
114 lingkup pengujian meningkat menjadi 52 produk dengan 121 lingkup pengujian;
g. Sebagai laboratorium peserta yang mengikuti uji profisiensi internasional yang diselenggarakan oleh provider uji profisiensi (GD- Deventer Belanda) yang telah terakreditasi dengan ISO 17043:2010.
h. Laboratorium peserta uji banding dengan pihak swasta dan pihak UPT lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun instansi lainnya.
4. Alokasi anggaran BBPMSOH Tahun 2019 sebesar Rp 00.000.000.000,00. Dengan realisasi anggaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp 00.000.000.000,00 (98.01%).
5. Hambatan/kendala yang ada dalam pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian kinerja dari aspek administrasi, manajemen dan sumberdaya manusia, antara lain:
a. Perlunya peningkatan kompetensi sumberdaya manusia BBPMSOH yang merata dan memadai untuk pelaksanaan operasional laboratorium BSL-3 dan Akreditasi ASEAN/KAN serta perlunya pelatihan secara berkala bagi tenaga teknis maupun administrasi dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BBPMSOH.
b. Kurangnya personil pegawai negeri sipil khususnya tenaga administrasi dan tenaga paramedik veteriner pada Unit Hewan Percobaan dan Limbah untuk persiapan penggantian personil yang telah dan akan memasuki masa purnatugas.
Hambatan/Kendala Teknis, antara lain:
a. Beberapa fasilitas peralatan sudah tidak memadai untuk digunakan lagi, sehingga dibutuhkan peremajaan alat-alat pengujian dan optimalisasi sarana/fasilitas kandang pengujian.
b. Ada beberapa obat hewan dengan zat aktif yang baru dan kompleks, sehingga BBPMSOH masih harus mengkaji metode untuk pengujian obat hewan tersebut dan melakukan pengembangan dan validasi teknik metode pengujian serta pengadaan bahan standar zat aktif dan seed tantang yang belum tersedia.
6. Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut untuk pencapaian sasaran strategis di tahun mendatang adalah:
a. Mengoptimalkan koordinasi yang lebih efektif dan mensosialisasikan program dan kegiatan BBPMSOH kepada masyarakat terkait seperti produsen/importir obat hewan, Asosiasi Obat Hewan Indonesia,
instansi pemerintah pusat dan daerah untuk pencapaian target yang telah ditetapkan.
b. Mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana laboratorium dan kandang uji hewan percobaan dalam melaksanakan kegiatan pengujian mutu, pengkajian dan pemantauan obat hewan sehingga pengujian dapat selesai tepat waktu. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
c. Memperbaiki sarana peralatan laboratorium yang rusak atau melakukan penggantian peralatan yang rusak dengan peralatan yang baru agar proses pelaksanaan pengujian mutu, pengkajian dan pemantauan obat hewan dapat berjalan dangan baik dan lancar serta selesai tepat waktu.
d. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara teknis dan administrasi dalam hal pelayanan pengujian mutu obat hewan secara berkala dan berkelanjutan.
e. Mengusulkan adanya penambahan pegawai negeri sipil untuk petugas paramedik veteriner dan petugas administrasi laboratorium lainnya dalam rangka mempersiapkan penggantian pegawai yang akan memasuki masa purnatugas.
Keberhasilan yang telah dicapai di BBPMSOH tidak terlepas dari dukungan stakeholders baik di pusat maupun di daerah, sehingga Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja BBPMSOH kepada masyarakat (publik).
LAMPIRAN 1
Struktur Organisasi BBPMSOH
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 59
LAMPIRAN 2
Dokumen Perjanjian Kinerja BBPMSOH Tahun 2019
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 60
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 61
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 62
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 63
LAMPIRAN 3
Salinan Sertifikat Akreditasi ISO 9001:2015, ISO 17025:2017 dan Akreditasi ASEAN
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 64
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 65
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 66
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 67
LAMPIRAN 4
Salinan Sertifikat Sistem Mutu Anti Penyuapan (SMAP) (ISO 37001:2016), dan Sertifikat Maturitas SPIP
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 68
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 69
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 70
LAMPIRAN 5
Sertifikat Sistem Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ISO 45001:2018
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 71
LAPORAN KINERJA BBPMSOH 2019 72
LAMPIRAN 6
Pagu dan Realisasi Anggaran BBPMSOH per Output Kegiatan sampai dengan
31 Desember 2019
Pagu dan Realisasi Anggaran BBPMSOH per Output Kegiatan sampai dengan Tanggal 31 Desember 2019
Kegiatan | Kode Output | Pagu Anggaran APBN (Rp) | Realisasi Anggaran (Rp) | Persentase Realisasi (%) | |
Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat (018.06.09.411962) | |||||
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis (0000) | 0000.000 | Pengujian Mutu Obat Hewan dan Sertifikasi Obat Hewan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98.06 |
1784.406 | Kelembagaan Veteriner | 1.280.000.000 | 1.266.651.933 | 98.96 | |
JUMLAH (1784) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98.16 | ||
Penyediaan Benih dan BIbit Serta Peningkatan Produksi Ternak (1785) | 1785.404 | Pengembangan Unggas dan Aneka Ternak | 50.000.000 | 49.988.900 | 99.98 |
Penjaminan Produk Hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) (1786) | 1786.400 | Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan yang ASUH | 80.000.000 | 79.539.000 | 99.42 |
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Peternakan (0000) | 0000.000 | Layanan Dukungan Manajemen Eselon 1 | 738.220.000 | 696.687.797 | 94.37 |
1787.951 | Layanan Sarana dan Prasarana Internal | 2.733.007.000 | 2.569.203.445 | 94.01 | |
1787.994 | Layanan perkantoran (Gaji dan Tunjangan dan Operasional Pemeliharaan Perkantoran) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99.14 | |
JUMLAH (0000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97.87 | ||
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98.01 |
Sumber Data: Sub Bagian Program dan Keuangan BBPMSOH, 2019
LAMPIRAN 7
Sumber Daya Manusia BBPMSOH sampai dengan 31 Desember 2019
Data Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Gol Ruang periode Desember 2019.
No. | Gol. Ruang | PNS | CPNS | Jumlah |
1. | IV/d | 1 | - | 1 |
2. | IV/c | 2 | - | 2 |
3. | IV/b | - | - | - |
4. | IV/a | 6 | - | 6 |
5. | III/d | 31 | - | 31 |
6. | III/c | 7 | - | 7 |
7. | III/b | 15 | 15 | |
8. | III/a | 7 | - | 7 |
9. | II/d | 4 | - | 4 |
10. | II/c | 5 | 4 | 9 |
11. | II/b | 2 | - | 2 |
12. | II/a | - | - | - |
13. | I/d | - | - | - |
14. | I/c | - | - | - |
Jumlah | 80 | 4 | 84 |
Data PNS Berdasarkan Jenis Kelamin periode Desember 2019
No. | Pendidikan | Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
1. | S3 | - | 2 | 2 |
2. | Master (S2) | 2 | 7 | 9 |
3. | Dokter Hewan | 5 | 11 | 16 |
4. | S1/D4 | 4 | 3 | 7 |
6. | D3 | 3 | 7 | 10 |
7. | SLTA | 28 | 12 | 40 |
8. | SD/SLTP | - | - | - |
Jumlah | 45 | 38 | 84 |
Data Seluruh Pegawai berdasarkan Tingkat Pendidikan per Desember 2019
No | Tingkat Pendidikan | Jumlah Total (Orang) | Status Kepegawaian | ||
PNS | CPNS | KONTRAK | |||
1 | Doktor (S-3) | 2 | 2 | - | - |
2 | Master (S-2) | 9 | 9 | - | - |
3 | Dokter Hewan | 16 | 16 | - | - |
4 | Sarjana (S-1/D4) | 16 | 7 | - | 9 |
5 | Diploma (D-3) | 10 | 6 | 4 | - |
6 | SLTA | 61 | 40 | - | 21 |
7 | SLTP | 4 | - | - | 4 |
8 | SD | 5 | - | - | 5 |
Jumlah | 123 | 80 | 4 | 39 |
Sumber Data: Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha BBPMSOH, 2019
LAMPIRAN 8
Xxxx Xxxxhitungan Konversi Nilai IKM kedalam Skala Likert Tahun 2019
Xxxx Xxxxhitungan Konversi Nilai IKM kedalam Skala Likert Tahun 2019
NiIai Indeks (IKM) = Total nilai IKM x Nilai Maksimal Skala Likert Total nilai Maksimal
= 87,5 x 4
100
= 0,875 x 4
Nilai Indeks (IKM) = 3,50 Skala Likert