PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS TRISAKTI TENTANG
ANTARA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN
PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS TRISAKTI TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN DI BIDANG AKUNTANSI
Pada hari ini Rabu tanggal 31 bulan Maret tahun Xxx Xxxx Xxxxxxx
(31 - 03 - 2010) di Jakarta yang bertandatangan di bawah ini :
1. MOH. XXXXX XXXXXX, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan, dengan alamat di JI. Medan Xxxxxxx Xxxxx Xx.0, Xxxxxxx 00000, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Prof. XX. XXXXXX S. XXXXXXX, selaku Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, dengan alamat di JI. Kyai Tapa Xx. 00, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, 00000, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Bersama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Kesepakatan Bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk lebih meningkatkan kualitas, kemampuan sumber daya manusia/staf/personel dan pengembangan organisasi Kementerian Perhubungan dalam segala bidang.
a. Penelitian, pengembangan dan pengkajian;
b. Perencanaan, kegiatan pendidikan dan pelatihan;
c. Kegiatan Ilmiah;
d. Bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan tenaga profesional;
e. Pengelolaan dan/atau pemberian pelayanan pendidikan untuk menunjang bidang akuntansi;
f. Kegiatan penyusunan kurikulum dan silabus, modul serta bahan ajar;
g. Pertukaran informasi;
h. Konsultasi;
i. Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Kegiatan lain yang disepakati PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang akan dituangkan dalam Addendum.
Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tug as dan kewajiban sebagai berikut :
a. Menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing pihak untuk pengembangan personal;
b. Memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, pengkajian, pengembangan dan/atau pemberian pelayanan pendidikan untuk menunjang bidang akuntansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku masing-masing pihak;
c. Menjaga kerahasiaan masing-masing pihak dan rahasia bersama, dan tidak akan menyebarkan hasil-hasil kerjasama yang bersifat rahasia.
Semua biaya dalam Perjanjian Pelaksanaan, yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, diatur dalam Perjanjian Pelaksanaan.
PASAL 6 KEADAAN KAHAR
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini mengalami keterlambatan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan oleh keadaan kahar (Force Majeure) yaitu karena bencana alam, kebakaran, pemogokan umum atau huru-hara, maka masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengakhiri perjanjian ini dengan memberitahukan kepada pihak lainnya untuk diselesaikan.
PASAL 7 PENYElESAIAN PERSELISIHAN
(1) Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan kesepakatan ini akan diselesaikan Kedua Pihak secara musyawarah.
Apabila perselisihan sebagaimana diselesaikan secara musyawarah, menyelesaikan perselisihan melalui berlaku.
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat maka Kedua Pihak sepakat untuk saluran hukum sesuai ketentuan yang
(1) Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2010, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri Kesepakatan Bersama, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, xxxxxxxxx-Xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan sebelum Kesepakatan Bersama ini berakhir dan/atau akan diakhiri.'
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dan atau belum tercakup dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak dalam bentuk AddenduJTl.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Demikian KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermaterai cukup rangkap 2 (dua) asli masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sarna.