PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN
KEJAKSAAN XXXXXX XXXXXXX
Nomor : 13 /$wr- HUMCS /U/ 2019
Nomor : O0./x\- sl -2M/Gqfoxf 2D \$
Pada hari ini SetaSo tanggalDua^ Ommbulan februan' tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di Pangururan, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Xxx. XXXXXXX XXXXXXXX, MM : BUPATI SAMOSIR, berkedudukandi
Pangururan, Jalan Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan, Kabupaten Samosir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. XXXX XXXXXX, SH, MH : KEPALA KEJAKSAAN XXXXXX XXXXXXX,
berkedudukan di Pangururan, Jalan Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxx Pangururan, Kabupaten Samosir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Xxxxxx Xxxxxxx selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk mengadakan keijasama Pelayanan Hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR PERTIMBANGAN
Peijanjian Keijasama pelayanan hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Kejaksaan Xxxxxx Xxxxxxx dilaksanakan dengan berdasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten • Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Lingkungan Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);
4. Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) yo Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Pasal 2
RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup keijasama adalah penanganan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, Pertimbangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Mediasi Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
(2) Lingkup keijasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hanya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir.
(3) Tindak lanjut dari Peijanjian Keijasama ini akan dibentuk Tim yang mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Xxxxxx Xxxxxxx, yang penetapannya oleh Pihak Kesatu dan/atau Pihak Kedua sesuai peruntukannya.
TUJUAN
Keijasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di luar maupun di dalam pengadilan, yang meliputi:
a. Pemberian Bantuan Hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
b. Pemberian Pertimbangan Hukum dan Konsultasi Hukum terhadap masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. Pelayanan Hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir;
d. Mengajukan penegakan hukum di Bidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah;
e. Tindakan hukum lain dengan menjadi mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga, instansi, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 4
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Dalam rangka menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PIHAK KESATU dapat meminta Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum kepada PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk memberikan Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum kepada PIHAK KESATU.
Pasal 5
PROSEDUR
(1) Sebagai Subyek Hukum Perdata, baik selaku Penggugat maupun Tergugat, PIHAK KESATU dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta Bantuan Hukum kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili PIHAK KESATU baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Sebagai Subyek Hukum Tata Usaha Negara selaku Tergugat, PIHAK KESATU dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili PIHAK KESATU baik di dalam maupun di luar pengadilan.
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan keijasama ini dibebankan kepada PIHAK KESATU.
Pasal 7
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Keijasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan oleh PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PERUBAHAN
(1) Setiap perubahan yang terjadi dalam Piagam Keijasama ini akan dimusyawarahkan kembali antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Keijasama ini, akan disepakati bersama oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 9
PENUTUP
Piagam Keijasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing sama bunyinya, diberi materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.