SURAT KEPUTUSAN
PROGRAM SARJANA
BUKU PEDOMAN PENULISAN HUKUM
PROGRAM SARJANA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 192/IV.I/FH/UAJY/IV/2022
DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
Tentang
PENETAPAN PEDOMAN PENULISAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
Menimbang : | a. Bahwa dalam rangka membangun Pendidikan hukum berdasarkan kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penulisan hukum perlu ditingkatkan kualitasnya, sehingga keberadaan Pedoman Penulisan Hukum menjadi relevan. |
b. Bahwa dalam membangun standar Penulisan Hukum perlu adanya pedoman yang memuat pola baku materi dan proses Penulisan Hukum; | |
c. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Pedoman Penulisan Hukum. | |
Mengingat : | 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 2. Keputusan Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta Nomor 163/HP/KRK.MBKM/2021 tentang Kurikulum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2021 |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | ||
Pertama | : | Mencabut Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Nomor 496/IV.I/FH/UAJY/VII/2019 tentang Penetapan Pedoman Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta; |
Kedua | : | Memberlakukan Pedoman Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta; |
Ketiga | : | Mewajibkan seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggunakan Pedoman Penulisan Hukum sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini; |
Keempat | : | Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; |
Kelima | : | Segala sesuatunya akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penetapannya. |
Ditetapkan : di Yogyakarta
Pada tanggal : 27 April 2022 Dekan,
Xx. X. Xxxx Xxxxx Widiyastuti, S.H., M.Hum.
KATA PENGANTAR
Penulisan hukum merupakan salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa untuk penyelesaian pendidikan tinggi hukum strata satu. Kemampuan penalaran hukum mahasiswa untuk menginventarisasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap problematika hukum tercermin dalam penulisan hukum yang disusun secara sistematis sesuai dengan standar penulisan ilmiah. Keberadaan pedoman penulisan hukum merupakan upaya untuk memberikan pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan penulisan hukum, termasuk mahasiswa peserta program MBKM Riset. Penulisan hukum di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dapat dilakukan dalam bentuk Skripsi atau Legal Memorandum.
Buku pedoman penulisan hukum ini disusun oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Buku pedoman ini diharapkan dapat memperlancar penulisan hukum oleh mahasiswa dan dosen dalam membimbing penulisan hukum.
Yogyakarta, 27 April 2022 Dekan,
ttd
Xx. X. Xxxx Xxxxx Widiyastuti, S.H., M.Hum.
DAFTAR ISI
Surat Keputusan Dekan | i |
Kata Pengantar | iii |
Daftar Isi CPMK Penulisan Hukum BAGIAN KESATU : PROSEDUR | iv vi |
A. Prosedur Administrasi | 1 |
B. Pembimbingan | 1 |
C. Ujian Penulisan Hukum | 3 |
D. Jangka Waktu Penulisan Hukum dan Penggantian Dosen Pembimbing BAGIAN KEDUA : SKRIPSI BAB I PROPOSAL SKRIPSI | 4 |
A. Judul | 5 |
B. Latar Belakang Masalah | 5 |
C. Rumusan Masalah | 5 |
D. Tujuan Penelitian | 6 |
E. Manfaat Penelitian | 6 |
F. Keaslian Penelitian | 6 |
G. Tinjauan Pustaka | 6 |
H. Batasan Konsep | 7 |
I. Metode Penelitian | 7 |
J. Sistematika Penulisan Skripsi | 11 |
K. Daftar Pustaka BAB II SISTEMATIKA SKRIPSI | 12 |
A. Bagian Awal | 13 |
B. Bagian Isi | 13 |
C. Bagian Akhir | 14 |
BAGIAN KETIGA : LEGAL MEMORANDUM BAB I PROPOSAL LEGAL MEMORANDUM | |
A. Judul | 16 |
B. Fakta Hukum | 16 |
C. Legal Issue(s) / Permasalahan Hukum | 16 |
D. Tujuan Penulisan Legal Memorandum | 16 |
E. Keaslian Legal Memorandum | 17 |
F. Penelusuran Bahan Hukum | 17 17 |
G. Cara Analisis Hukum | 18 |
H. Daftar Pustaka | |
BAB II SISTEMATIKA LEGAL MEMORANDUM | |
A. Bagian Awal | 19 |
B. Bagian Isi | 19 |
C. Bagian Akhir | 21 |
BAGIAN KEEMPAT : TATA CARA PENULISAN | 23 |
BAGIAN KELIMA : PENCEGAHAN PLAGIASI | 33 |
BAGIAN KEENAM : TATA CARA PENULISAN ARTIKEL PUBLIKASI | 35 |
LAMPIRAN | 36 |
CPMK PENULISAN HUKUM
Capaian Pembelajaran Penulisan Hukum | ||||||||
CPL 1 (P) | Memahami konsep-konsep hukum secara umum | |||||||
CPL 2 (KK) | Mampu menerapkan hukum dalam menyelesaikan masalah hukum | |||||||
CPL 3 (KU) | Mampu menentukan keputusan yang tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat | |||||||
CPL 4 (KU) | Mampu merumuskan pendapat hukum terhadap persoalan hukum | |||||||
CPL 5 | (S) | Mengkomunikasikan pengetahuan hukum | ||||||
CPL 6 (KU) | Mampu memilih cara penyelesaian masalah hukum secara mandiri dan/atau dalam tim | |||||||
CPL 7 (KK) | Mampu menyusun dokumen-dokumen hukum secara profesional | |||||||
CPL 8 (KU) | Mampu membuat kajian hukum sesuai dengan etika akademik dan metodologi hokum | |||||||
CPL 9 | (KK) | Mampu menggunakan menjalankan profesi | kemajuan | teknologi | dan | data | digital | dalam |
CPL 10 (S) | Menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat yang heterogen dan tantangan global serta kemajuan teknologi |
BAGIAN KESATU
PROSEDUR
A. Prosedur Administrasi
1. Mengikuti pengarahan yang diselenggarakan oleh Fakultas.
2. Mengisi dan menyerahkan formulir usulan Penulisan Hukum yang telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing KRS ke Sub Bagian Ujian dan Yudisium pada waktu yang ditetapkan. (FORMULIR PENULISAN HUKUM.doc)
3. Dosen Pembimbing Penulisan Hukum ditetapkan oleh Fakultas.
Pengarahan mahasiswa
Pengisian dan penyerahan form
Penetapan Dosen Pembimbing
B. Pembimbingan
1. Proposal Penelitian
a. Mahasiswa mengajukan dan mendiskusikan rencana penelitian kepada Dosen Pembimbing.
b. Dosen Pembimbing menandatangani persetujuan atas proposal yang telah dinyatakan layak untuk dilakukan penelitian. Bimbingan proposal dilakukan sekurang-kurangnya empat kali.
c. Mahasiswa mengumpulkan proposal yang telah disetujui dosen pembimbing dan disahkan Dekan dalam bentuk soft copy ke Sub Bagian Ujian dan Yudisium.
d. Mahasiswa mengurus surat izin penelitian di Sub Bagian Ujian dan Yudisium Fakultas. (Formulir Penelitian.doc)
Pengajuan dan diskusi rencana penelitian
Tanda tangan persetujuan Dosen Pembimbing
Pengumpulan proposal
Pengurusan surat ijin penelitian
2. Penulisan Hukum
a. Setelah menyelesaikan penelitian, mahasiswa menyusun Penulisan Hukum di bawah bimbingan Dosen Pembimbing.
b. Dosen Pembimbing menandatangani persetujuan atas Penulisan Hukum yang telah selesai dibimbing dan telah dinyatakan layak untuk diuji. Bimbingan Penulisan Hukum dilakukan sekurang-kurangnya delapan kali.
c. Mahasiswa mendaftar ujian Penulisan Hukum ke Sub Bagian Ujian dan Yudisium dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan Fakultas. (Form Pendaftaran Pendadaran.doc)
Mahasiswa mendaftar kan diri untuk mengikuti ujian Penulisan Hukum di Sub Bagian Ujian dengan menyerahkan :
1. 3 (tiga) eksemplar Penulisan Hukum yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
2. 2 (Dua) lembar fotokopi Ijazah SLTA yang dilegalisasi.
3. 2 (Dua) lembar fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisasi.
4. 6 (Enam ) lembar pasfoto 4 x 6 hitam putih (berbaju putih, berdasi dan mengenakan jas hitam).
5. 1 (Satu) lembar fotokopi KTM dan KRS.
6. Buku Bimbingan Penulisan Hukum yang telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing.
d. Jadwal ujian dan tim penguji ditetapkan oleh Fakultas.
Penyusunan Penulisan Hukum
Tanda tangan persetujuan Dosen Pembimbing
Pendaftaran Ujian Penulisan Hukum
Penetapan jadwal ujian
C. Ujian Penulisan Hukum
1. Pendaftaran ujian Penulisan Hukum selambat-lambatnya pada hari kerja setiap akhir bulan.
2. Fakultas menetapkan jadwal ujian dan tim Dosen Penguji Penulisan Hukum.
3. Komponen penilaian hasil ujian Penulisan Hukum meliputi :
a. Xxxxxxxxx Penulisan Hukum;
b. Presentasi ; dan
c. Tanya jawab.
4. Mahasiswa yang mendapat nilai di bawah B dapat mengajukan usulan untuk dilakukan ujian ulang.
5. Penulisan Hukum yang telah diujikan dan telah direvisi (jika ada) wajib dimintakan tandatangan pada Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan Dekan paling lambat satu bulan setelah tanggal ujian pendadaran.
6. Mahasiswa wajib membuat artikel dari penulisan hukum dengan template menurut buku pedoman ini.
7. Mahasiswa wajib mengumpulkan Penulisan Hukum sebanyak 1 eksemplar dan soft copy nya.
Pendaftaran Ujian Penulisan Hukum
Penetapan jadwal ujian
Penilaian hasil ujian
Pengajuan usulan ujian ulang (jika nilai dibawah B)
Pengumpulan softcopy Penulisan Hukum
Artikel Penulisan Hukum
Tandatangan Dosen Pembimbing, Dosen Penguji, dan Dekan
D. Jangka Waktu Penulisan Hukum dan Penggantian Dosen Pembimbing
1. Jangka waktu Penulisan Hukum adalah satu semester.
2. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan Penulisan Hukum dalam waktu satu semester, diberi kesempatan melakukan perpanjangan satu kali selama satu semester. Perpanjangan waktu Penulisan Hukum dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan Penulisan Hukum dan diserahkan kebagian tata usaha Fakultas Hukum pada saat bimbingan KRS. (form perpanjangan skripsi.doc)
3. Apabila mahasiswa belum dapat menyelesaikan Penulisan Hukum setelah perpanjangan satu semester, Fakultas akan menetapkan Dosen Pembimbing baru.
4. Penggantian Dosen Pembimbing dapat juga dilakukan atas usulan Dosen Pembimbing atau mahasiswa berdasarkan alasan yang sangat khusus. (Form Perubahan Dosen Pembimbing Skripsi.doc)
Jangka waktu satu semester
Pengisian form perpanjangan
Penetapan Dosen Pembimbing
Usulan Penggantian Dosen Pembimbing (alasan khusus)
BAGIAN KEDUA SKRIPSI
BAB I PROPOSAL SKRIPSI
A. Judul
Perumusan judul harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Judul terdiri dari dua atau lebih konsep/variabel yang mempunyai hubungan.
2. Judul mencerminkan isi.
3. Judul memuat problematika hukum.
B. Latar Belakang Masalah
Latar Belakang Masalah berisi :
1. Arti penting, urgensi dan kebaharuan permasalahan hukum untuk diteliti.
2. Problematik hukum dapat berupa :
a. Adanya kesenjangan antar hukum positif.
b. Adanya kesenjangan antara hukum positif dengan fakta sosialnya.
3. Contoh adanya fakta hukum atau fakta sosial.
C. Rumusan Masalah
Penulisan rumusan masalah harus :
1. Mempertanyakan hubungan dua konsep/variabel.
2. Dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya.
D. Tujuan Penelitian
Isi dan cara penulisan tujuan penelitian :
1. Menguraikan tentang apa yang hendak dicapai oleh peneliti sehubungan dengan rumusan masalah.
2. Dirumuskan secara konsisten dengan rumusan masalah.
E. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian berisi :
1. Manfaat teoretis: bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan perkembangan bidang hukum tertentu pada khususnya (sesuai dengan isu hukum terkait).
2. Manfaat praktis : untuk pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan permasalahan hukum terkait.
F. Keaslian Penelitian
Keaslian penelitian merupakan paparan bahwa penelitian yang (akan) dilakukan memiliki kebaruan atau berbeda dibanding penelitian yang pernah dilakukan oleh peneliti lain dalam bentuk penulisan hukum dari dalam maupun dari luar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Peneliti membandingkan dengan 3 (tiga) penulisan hukum/skripsi dengan topik serupa, dan dipaparkan secara ringkas dengan kalimat penulis sendiri yang berisi :
1. Identitas penulis;
2. Judul penulisan hukum/ skripsi;
3. Rumusan masalah;
4. Hasil penelitian; dan
5. Perbedaan antara skripsi pembanding dengan skripsi yang akan disusun.
G. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka merupakan acuan, rujukan, atau pisau analisis untuk menganalisis data yang dikumpulkan dalam rangka menjawab permasalahanhukum yang diteliti.Tinjauan
pustaka berisi asas hukum, aturan hukum, putusan pengadilan, pendapat para ahli, doktrin, konsep, dan/atau teori yang berkaitan dengan variabel penelitian.
H. Batasan Konsep
Batasan konsep adalah pengertian istilah-istilah penting yang digunakan dalam penulisan skripsi. Batasan konsep berisi pengertian yang bersifat khusus yang digunakan dalam penulisan skripsi. Batasan konsep dapat dirumuskan berdasarkan :
1. Peraturan hukum (konsep stipulatif)
2. Teori hukum
3. Pendapat ahli (doktrin)
4. Kamus hukum.
I. Metode penelitian
Jenis penelitian hukum ada dua, yaitu Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Sesuai dengan problematik hukum yang akan diteliti, mahasiswa memilih salah satu dari jenis penelitian tersebut. Rincian kedua jenispenelitian adalah sebagai berikut.
1. Penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang berfokus pada norma hukum.
a. Macam data
Penelitian hukum normatif memerlukan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai data utama. Bahan hukum primer adalah dokumen hukum yang memiliki daya mengikat bagi subyek hukum. Bahan hukum primer antara lain :
1) Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; peraturan kebijakan/kebijaksanaan; dan/atau KTUN.
2) Asas hukum.
3) Putusan Lembaga peradilan dan/atau putusan Lembaga penyelesaian sengketa.
4) Kontrak.
Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak memiliki daya mengikat bagi subyek hukum, antara lain :
1) Pendapat hukum yang dipublikasikan dalam buku, jurnal, laporan hasil penelitian, surat kabar, majalah ilmiah.
2) Risalah, naskah otentik, data statistik dari instansi/lembaga resmi.
3) Kamus hukum dan kamus non hukum.
Dalam penelitian hukum normatif, data sekunder dapat didukung dengan data primer yang berupa hasil wawancara dengan narasumber.
b Cara Pengumpulan Data
1) Studi kepustakaan, yaitu dengan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder;
2) Wawancara dengan nara sumber (jika diperlukan).
c Analisis Data
Analisis data merupakan aktivitas memberikan interpertasi, penilaian, pendapat terhadap data yang diperoleh dari penelitian dengan mendasarkan pada aturan hukum, pendapat hukum atau teori, dalam rangka menjawab permasalahan penelitian. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis data adalah adanya kecendurungan, disharmoni, ataupun inkonsistensi.
Analisis data dilakukan terhadap :
1) Bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, sesuai lima tugas ilmu hukum normatif/dogmatif, yaitu deskripsi hukum positif, sistematisasi hukum positif, analisis hukum positif, interpretasi hukum positif, dan menilai hukum positif.
2) Bahan hukum sekunder yang berupa pendapat hukum dianalisis (dicari perbedaan dan persamaan pendapat hukumnya).
3) Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diperbandingkan, dan dicari ada tidaknya kesenjangan.
Penarikan simpulan dalam penelitian hukum normatif cenderung menggunakan metode berfikir deduktif. Proses penarikan simpulan ini sangat tergantung pada permasalahan hukum yang diteliti.
2. Penelitian hukum empiris
Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang dilakukan berfokus pada fakta sosial. Penelitian ini dilakukan secara langsung kepada responden untuk memperoleh data primer yang didukung dengan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
a. Macam data.
1) Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden tentang obyek yang diteliti (sebagai data utama).
2) Data sekunder (lihat penjelasan tentang data sekunder di atas)
b. Cara Pengumpulan Data
1) Untuk memperoleh data primer dilakukan dengan:
a) Wawancara.
b) Kuesioner.
c) Observasi.
2) Untuk memperoleh data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
c. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian adalah tempat/wilayah terjadinya permasalahan hukum yang diteliti. Mengingat luasnya wilayah yang diteliti, maka peneliti dapat menetapkan beberapa bagian wilayah yang mewakili keseluruhan wilayah tersebut.
d. Populasi
Populasi adalah keseluruhan obyek dengan ciri yang sama (homogenitas). Populasi dapat berupa himpunan orang, benda atau tempat dengan sifat dan ciri yang sama. Dalam suatu penelitian tidak harus meneliti semua obyek (populasi) tetapi cukup diambil sebagian saja untuk diteliti sebagai sampel dengan disertai argumentasi.
e. Sampel
Sampel merupakan bagian dari populasi, dan harus merepresentasikan karakteristik populasi. Penentuan sampel dilakukan dengan metode random atau non random. Prosentase sampel tergantung sifat homogitas dan heteroginitas dari populasi. Prosentase sample berkisar antara 5 (lima) sampai dengan 20 prosen dari populasi.
f. Responden
Responden adalah subyek yang diperoleh dari metode sampling yang digunakan. Responden merupakan pihak yang memberikan jawaban langsung atas pertanyaan peneliti terkait dengan masalah hukum yang diteliti.
g. Narasumber
Nara sumber adalah seseorang yang karena jabatannya, profesi ataupun keahliannya memberikan jawaban atas pertanyaan peneliti guna melengkapi data yang diperoleh dari responden.
h. Analisis Data
Analisis data merupakan kegiatan memberi arti atau makna atau menginterpretasikan data; dan untuk memberikan makna data tersebut diperlukan rujukan atau acuan. Data dapat dianalis secara kualitatif atau kuantitatif. Analisis data secara kualitatif adalah analisis data dengan ukuran-ukuran kualitatif, sedangkan analisis data secara kuatitatif adalah analisis data dengan ukuran-ukuran kuantitatif. Berdasarkan analisis data, peneliti mengambil kesimpulan. Kesimpulan merupakan jawaban atas permasalahan yang diteliti.
Adapun analisis data meliputi proses kegiatan sebagai berikut :
1) Data yang berupa data kualitatif (berupa : pendapat, keterangan atau penjelasan dari responden dan data lain yang tidak dapat dikuantitatifkan) maupun data
kuantitatif (berupa : pendapat, keterangan atau penjelasan dari responden dan data lain yang dapat dikuantitatifkan dalam bentuk tabel, diagram atau grafik), dideskripsikan atau dipaparkan dengan menggunakan kalimat yang menjelaskan tentang data tersebut.
2) Data kemudian dianalisis, yaitu dengan memberikan interpretasi atau memberikan makna dengan argumentasi hukum. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu analisis dengan ukuran-ukuran kualitatif. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis data adalah adanya kecenderungan, kesesuaian, disharmoni, atau inkonsistensi.
3) Berdasarkan analisis data tersebut kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dengan metode penalaran/berpikir induktif atau deduktif.
J. Sistematika Skripsi
Sistematika penulisan skripsi merupakan rencana isi penulisan skripsi : BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, keaslian penelitian, batasan konsep, metode penelitian, dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II : PEMBAHASAN
Bab ini berisi konsep/variabel pertama, konsep/variabel kedua, dan hasil penelitian berdasar analisis data (harus konsisten dan sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian).
BAB III : PENUTUP
Bab ini berisi :
A. Simpulan
B. Saran
K. Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi referensi (bahan bacaan) yang disitasi (diacu) dalam proposal penelitian, dapat berupa:
1. Buku (paling sedikit 5 judul, terbitan 10 tahun terakhir, kecuali untuk buku terbitan lama yang tidak diterbitkan lagi dalam masa 10 tahun terakhir).
2. Hasil penelitian dengan topik serupa dengan rencana penelitian hukum (paling sedikit 3 judul).
3. Jurnal Hukum (minimal 3, dan diprioritaskan terbitan 5 tahun terkahir) Peraturan hukum/Putusan pengadilan
4. Kamus Hukum (xxxxxxxxxxxx.xxxx.xx.xx).
5. Sumber-sumber lain, seperti: naskah orasi ilmiah, pidato pengukuhan guru besar, berita dalam media massa cetak dan elektronik, naskah otentik, risalah peraturan perundang- undangan dan lain sebagainya.
Catatan : Dalam penulisan hukum dilarang untuk menggunakan referensi yang tidak terotorisasi, seperti blogspot, wordpress, facebook, instagram atau wikipedia.
Jumlah keseluruhan halaman proposal antara 20 - 25 halaman, dengan proporsi sebagai berikut.
a. Latar belakang masalah dan permasalahan antara 5-7 halaman.
b. Metode penelitian antara 2 - 4 halaman.
c. Tinjauan pustaka antara 10-14 halaman.
BAB II SISTEMATIKA SKRIPSI
A. Bagian awal berisi:
1. Halaman sampul skripsi (cover).
2. Halaman judul skripsi.
3. Halaman persetujuan dosen pembimbing skripsi.
4. Halaman pengesahan tim penguji skripsi.
5. Halaman kata pengantar.
6. Halaman abstrak.
7. Halaman daftar isi.
8. Halaman daftar tabel/gambar/grafik (jika ada).
9. Halaman daftar lampiran (jika ada).
10. Halaman pernyataan keaslian penelitian.
B. Bagian isi terdiri atas 3 (tiga) bab, yaitu:
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Keaslian Penelitian
F. Batasan Konsep
G. Metode Penelitian
BAB II : PEMBAHASAN
Berisi pemaparan hasil penelitian yang berupa :
A. Variabel/Konsep pertama
B. Variabel/Konsep kedua
C. Analisis hubungan variabel pertama dengan variabel kedua.
BAB III : PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
C. Bagian akhir berisi :
1. Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi referensi (bahan bacaan) yang disitasi (diacu) dalam Penulisan Skripsi, disistematisasi sesuai dengan jenis referensinya :
1. Buku (paling sedikit 10 judul, terbitan 10 tahun terakhir, kecuali untuk buku terbitan lama yang tidak diterbitkan lagi dalam masa 10 tahun terakhir).
2. Hasil penelitian dengan topik serupa dengan rencana penelitian hukum (paling sedikit 3 judul).
3. Jurnal Hukum (minimal 3, dan diprioritaskan terbitan 5 tahun terkahir) Peraturan hukum/Putusan pengadilan
4. Kamus Hukum (xxxxxxxxxxxx.xxxx.xx.xx).
5. Sumber-sumber lain, seperti: naskah orasi ilmiah, pidato pengukuhan guru besar, berita dalam media massa cetak dan elektronik, naskah otentik, risalah peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.
Catatan : Dalam penulisan hukum dilarang untuk menggunakan referensi yang tidak terotorisasi, seperti blogspot, wordpress, facebook, instagram atau wikipedia.
2. Lampiran
Lampiran dapat terdiri atas: tabel, gambar, grafik, bagan alur, akte, sertifikat, putusan pengadilan, surat keterangan penelitian, dan lain-lain yang relevan.
Jumlah halaman Penulisan Skripsi paling sedikit 40 (empat puluh) halaman dengan proporsi sebagai berikut :
BAB I | PENDAHULUAN kurang lebih 20% |
BAB II | PEMBAHASAN |
Variabel/Konsep pertama kurang lebih 20%. | |
Variabel/Konsep kedua kurang lebih 20% | |
Analisis hubungan variable pertama dan variable kedua kurang lebih 35% | |
BAB III | PENUTUP (5 % ) |
A. Simpulan | |
B. Saran |
BAGIAN KETIGA LEGAL MEMORANDUM BAB I
PROPOSAL LEGAL MEMORANDUM
A. Judul
Persyaratan Perumusan Judul :
1. Judul mencerminkan legal issue(s) / pertanyaan hukum yang dimintakan Legal Memorandum.
2. Judul dirumuskan dalam bentuk pernyataan.
B. Fakta Hukum
1. Fakta hukum dapat berupa kasus nyata atau kasus hipotetik (rekaan).
2. Fakta hukum diidentifikasikan secara lengkap dan cermat.
3. Fakta hukum diuraikan secara runtut/kronologis.
4. Posisi hukum para pihak dipetakan secara jelas.
C. Legal Issue(s) / Permasalahan Hukum
1. Permasalahan hukum adalah pertanyaan dari pemohon Legal Memorandum untuk mendapatkan jawaban.
2. Permasalahan hukum dirumuskan dalam kalimat tanya.
3. Mencerminkan apa yang dikehendaki pemohon Legal Memorandum.
D. Tujuan Penyusunan Legal Memorandum
1. Memberikan solusi/pendapat hukum terhadap pertanyaan hukum yang diajukan pemohon Legal Memorandum.
2. Dirumuskan secara konsisten dengan legal issue(s)/ pertanyaan hukum
E. Keaslian Legal Memorandum
Penyusun Legal Memorandum wajib memaparkan paling sedikit 3 (tiga) Legal Memorandum atau skripsi dengan topik yang mirip dan menegaskan perbedaannya dengan Legal Memorandum yang disusun oleh penulis. Paparan Legal Memorandum atau skripsi pembanding terdiri dari :
1. Identitas Penulis
2. Judul Legal Memorandum atau skripsi
3. Pertanyaan Hukum (Legal Memorandum) atau Rumusan Masalah (Skripsi)
4. Pendapat Hukum (Legal Memorandum) atau hasil penelitian (Skripsi)
5. Perbedaan Legal Memorandum atau skripsi pembanding dengan Legal Memorandum
yang akan disusun.
F. Penelusuran Bahan Hukum
Dalam Penelusuran Hukum diinventarisasikan berbagai peraturan hukum(bahan hukum primer) dan referensi lainnya (bahan hukums sekunder). yang berhubungan dengan kasus posisi.
G. Cara Analisis Hukum
Penyusun Legal Memorandum memaparkan cara analisis terhadap bahan-bahan hukum untuk memberikan pendapat hukum dengan urutan sebagai berikut :
1. Mengabstraksikan fakta kasus;
2. Mengaitkan dengan bahan hukum yang relevan;
3. Membangun argumentasi hukum dengan menerapkan atau menafsirkan aturan hukum;
4. Menyimpulkan dalam bentuk pendapat hukum.
H. Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi referensi (bahan bacaan) yang disitasi dalam proposal Legal Memorandum. Daftar pustaka berisi referensi (bahan bacaan) yang disitasi (diacu) dalam proposal penelitian, disistematisasi sesuai dengan jenis referensinya :
1. Buku (paling sedikit 5 judul, terbitan 10 tahun terakhir, kecuali untuk buku terbitan lama yang tidak diterbitkan lagi dalam masa 10 tahun terakhir).
2. Hasil penelitian dengan topik serupa dengan rencana penelitian hukum (paling sedikit 3 judul).
3. Jurnal Hukum (minimal 3, dan diprioritaskan terbitan 5 tahun terkahir) Peraturan hukum/Putusan pengadilan
4. Kamus Hukum (xxxxxxxxxxxx.xxxx.xx.xx).
5. Sumber-sumber lain, seperti: naskah orasi ilmiah, pidato pengukuhan guru besar, berita dalam media massa cetak dan elektronik, naskah otentik, risalah peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.
Catatan : Dalam penulisan hukum dilarang untuk menggunakan referensi yang tidak terotorisasi, seperti blogspot, wordpress, facebook, instagram atau wikipedia.
Jumlah keseluruhan halaman proposal Legal Memorendum kurang lebih 10 halaman.
BAB II
SISTEMATIKA LEGAL MEMORANDUM
A. Bagian Awal berisi :
1. Halaman judul Legal Memorandum.
2. Halaman persetujuan Dosen Pembimbing.
3. Halaman pengesahan tim penguji.
4. Halaman pernyataan keaslian penulisan legal memorandum.
5. Halaman kata pengantar.
6. Abstrak
7. Daftar isi.
B. Bagian Isi
Bagian ini berisi informasi tentang penulis legal memorandum, pemohon legal memorandum, dan tanggal dibuatnya legal memorandum (sesuai dengan tanggal persetujuan legal memorandum oleh dosen pembimbing).
BAB I Kasus Posisi
Dalam Bab ini diidentifikasikan fakta hukum (kasus nyata atupun kasus hipotetik) secara lengkap, runtut, dan posisi hukum para pihak dipetakan secara jelas.
BAB II Pertanyaan Hukum.
Pertanyaan hukum dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya yang mencerminkan legal issue (s) atau permasalahan hukum.
BAB III Penelusuran Bahan Hukum. Langkah Penelusuran Bahan Hukum.
Penyusun Legal Memorandum memaparkan langkah Penelusuran Bahan Hukum yang akan digunakan dalam analisis hukum terhadap pertanyaan hukum. Adapun bahan hukum tersebut meliputi :
A. Bahan hukum primer
Bahan hukum primer adalah dokumen hukum yang memiliki daya mengikat bagi subyek hukum. Bahan hukum primer dapat berupa peraturan hukum yang meliputi :
1. Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; peraturan kebijakan/kebijaksanaan; dan/atau KTUN.
2. Asas hukum.
3. Putusan lembaga peradilan, putusan lembaga penyelesaian sengketa.
4. Kontrak.
5. Hukum Agama.
6. Hukum Adat.
7. Hukum Internasional.
B. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak memiliki daya mengikat bagi subyek hukum, terdiri atas :
1. Pendapat hukum yang diperoleh dari buku, jurnal, laporan hasil penelitian, surat kabar, majalah ilmiah.
2. Risalah, naskah otentik, data statistik dari instansi/lembaga resmi.
3. Kamus.
4. Pendapat nara sumber.
BAB IV Analisis Hukum.
Penyusun Legal Memorandum mengaitkan bahan hukum yang relevan dengan fakta hukum untuk menjawab pertanyaan hukum. Penyusun Legal Memorandum memberikan pendapat dan penilaian terhadap fakta hukum berdasarkan peraturan hukum dan asas hukum. Dalam menilai fakta hukum, penyusun Legal Memorandum dapat melakukan interpretasi hukum dalam membangun argumentasi hukum.
BAB V Pendapat Hukum dan Rekomendasi.
Penyusun Legal Memorandum memberikan pendapat hukum atau simpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan. Dalam bab ini penyusun Legal Memorandum juga memberikan rekomendasi kepada pemohon terkait simpulan yang dibuat.
C. Bagian Akhir
DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka berisi referensi (bahan bacaan) yang disitasi (diacu) dalam Penulisan
Legal Memorandum, disistematisasi sesuai dengan jenis referensinya :
1. Buku (paling sedikit 10 judul, terbitan 10 tahun terakhir, kecuali untuk buku terbitan lama yang tidak diterbitkan lagi dalam masa 10 tahun terakhir).
2. Hasil penelitian dengan topik serupa dengan rencana penelitian hukum (paling sedikit 3 judul).
3. Jurnal Hukum (minimal 3, dan diprioritaskan terbitan 5 tahun terkahir) Peraturan hukum/Putusan pengadilan
4. Kamus Hukum (xxxxxxxxxxxx.xxxx.xx.xx).
5. Sumber-sumber lain, seperti: naskah orasi ilmiah, pidato pengukuhan guru besar, berita dalam media massa cetak dan elektronik, naskah otentik, risalah peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.
Catatan : Dalam penulisan hukum dilarang untuk menggunakan referensi yang tidak terotorisasi, seperti blogspot, wordpress, facebook, instagram atau wikipedia.
Jumlah halaman penulisan Legal Memorandum paling sedikit 30 (tiga puluh) halaman dengan proporsi sebagai berikut :
BAB I | Kasus Posisi ( kurang lebih 10% ) |
BAB II | Pertanyaan Hukum ( kurang lebih1% ) |
BAB III | Penelusuran Bahan Hukum ( kurang lebih 30%) |
BAB IV | Analisis Hukum (kurang lebih 50%) |
BAB V | Pendapat Hukum dan Rekomendasi (kurang lebih 9%). |
BAGIAN KEEMPAT
TATA CARA PENULISAN PROPOSAL DAN PENULISAN HUKUM
A. Format Penulisan
1. Jenis dan ukuran kertas: Kertas HVS warna putih ukuran A4 70 gram.
2. Batas ruang (margin):
a. Tepi atas : 4 cm
b. tepi bawah : 3 cm
c. tepi kiri : 4 cm
4 cm
d. tepi kanan : 3 cm
4 cm 3 cm
3 cm
3. Alinea
Alinea baru dimulai pada 1,5 cm dari batas tepi kiri.
4. Jarak baris
a. Naskah Proposal dan Penulisan Hukum diketik dua spasi.
b. Abstract, tabel, catatan kaki, dan daftar pustaka, diketik satu spasi.
5. Jenis huruf (font) : Times New Roman dengan ukuran 12.
B. Tata letak dan Sistem Penomoran
1. Judul
Judul Proposal dan Penulisan Hukum, Kata Pengantar, Abstrak, ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan pada bagian tengah atas halaman secara simetris.
2. Halaman isi
a. Bagian awal
1) Penomoran halaman bagian awal dimulai dengan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv dan seterusnya) yang diketik pada tengah bagian bawah (bottom, center).
2) Nomor halaman sampul tidak perlu ditulis.
b. Bagian isi dan bagian akhir
1) Penomoran halaman dengan menggunakan angka arab (1, 2, 3, dan seterusnya) yang diketik pada bagian kanan atas (top, right).
2) Penomoran pada awal Bab diketik pada bagian halaman tengah bawah
(bottom, center).
3. Bab, sub bab, anak sub bab dan kategorisasi
a. Bab ditulis dengan huruf kapital diletakkan pada bagian tengah atas halaman secara simetris. Nomor bab ditulis dengan angka Romawi (BAB I, BAB II, BAB III).
b. Antara nomor Bab dengan judul Bab berjarak dua spasi. Antara judul Bab dengan isi naskah berjarak empat spasi. Jika judul bab lebih dari satu baris, maka diketik dengan jarak satus pasi.
c. Sub bab ditulis dengan huruf kapital pada huruf awal setiap kata, kecuali kata hubung dan kata depan. Sub bab ditulis pada batas tepi kiri halaman dan tidak diakhiri dengan titik. Nomor sub bab ditulis dengan huruf kapital (A, B, C, dan seterusnya).
d. Anak sub bab ditulis dengan huruf kapital pada huruf awal kata terdepan.. Sub bab ditulis pada batas tepi kiri mengikuti huruf pertama judul anak sub bab. Nomor sub bab ditulis dengan angka arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
e. Apabila ada pemecahan anak sub bab, maka penomorannya menggunakan huruf kecil (a, b, c dan seterusnya). Penulisan bab, sub bab, anak bab dan kategori berikutnya disusun dengan format sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. ...............
B. ...............
1. ...............
2. ...............
a. ...............
b. ...............
1) ...............
2) ...............
a) ...............
b) ...............
4. Tabel
Judul table ditulis pada bagian atas tabel. Penomoran tabel dengan angka arab (Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3, dan seterusnya). Pada bagian bawah tabel disebutkan sumbernya.
5. Gambar
Judul gambar/grafik/bagan ditulis pada bagian bawah gambar persis di bawah sumber gambar. Penomoran gambar dengan angka arab (Gambar 1, Gambar 2, Gambar 3 dan seterusnya).
C. Bahasa Penulisan
Penulisan seluruh naskah harus menggunakan bahasa Indonesia baku dan sesuai dengan
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Kata atau istilah yang berasal dari Bahasa asing dan Bahasa daerah (selain bahasa Indonesia) harus ditulis dengan terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia. Apabila tidak ada terjemahan resminya sedapat mungkin diterjemahkan dengan kata padanannya dalam bahasa Indonesia atau mengikuti pola transliterasi bahasa asing ke bahasa Indonesia. Apabila harus ditulis dengan bahasa asing, maka istilah atau kata dalam bahasa asing harus ditulis dengan huruf miring (cetak miring).
D. Kutipan, Sumber Kutipan dan Daftar Pustaka
1. Penulisan kutipan
a. Kutipan langsung:
1) berjumlah lebih dari tiga baris diketik satu spasi.
2) dimulai dengan ketukan satu tab dari batas tepi kiri.
3) sampai dengan tiga baris diketik dalam dua spasi dan menyatu dalam naskah serta diberi tanda kutip pembuka dan penutup.
4) paling banyak setengah halaman dalam setiap halaman.
b. Kutipan tidak langsung diketik dua spasi menyatu dalam naskah.
c. Kutipan langsung maupun tidak langsung wajib mencantumkan sumber kutipan.
2. Penulisan Sumber Kutipan
26
Sumber kutipan menggunakan sistem catatan kaki (footnote) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku: nama pengarang, tahun, judul, cetakan/edisi, penerbit, tempat penerbitan,
halaman.
Contoh:
1
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, 2017, Fungsi Bank Indonesia Sebagai
Lender of the Last Resort., Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm. 10.
b. Jurnal/Majalah : nama pengarang, tahun, judul artikel, nama jurnal/majalah, edisi, penerbit, halaman.
Contoh:
2 Mutiara Hikmah, 2012, “Penolakan Putusan Arbitrase Internasional Dalam Kasus Astro All Asia Network PLC (ASTRO)”, Jurnal Yudisial, VolV/No-01/April/2012, Komisi Yudisial Indonesia, hlm. 72.
c. Surat Kabar: nama pengarang, tahun, judul artikel, nama suratkabar, edisi, kota, halaman.
Contoh:
3 Xxxxxx Xxxxxxx X, 2015, "Pemisahan Kekayaan Negara di BUMN" Harian Kompas, tanggal 1 Oktober 2014, Jakarta, hlm. 4.
d. Internet: nama pengarang, judul, halaman, nama website, tanggal akses.
Contoh:
4
Xxxx Xxxxxxxxxxxx, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/Puu-X/2012 Dan Alternatif Model Hubungan Kelembagaan Terkait Pembentukan Undang-Undang, hlm.12 xxxx://xxxxxx.xxxxx.xxx.xx.xx/ index.php/jmh/article/view/509, diakses 18 Agustus 2015.
e. Tesis/Disertasi: nama pengarang, tahun, judul, institusi asal, halaman.
Contoh:
5
Xxxxxxx Chryssantus, 2011, Pembatasan Dalam Perlindungan Hak
Cipta, Disertasi, Universitas Airlangga, hlm 19.
f. Non publikasi/tidak diterbitkan: nama pengarang, tahun, judul, halaman.
Contoh:
6
Xxx Xxxxxxxxxx Y, 2015, “Model Kebijakan Penganggaran Keuangan
Daerah Yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Bantul, laporan penelitian, LPPM UAJY, hlm. 4.
g. Peraturan perundang-undangan tidak disitasi, tetapi dimasukkan dalam teks.
Skripsi dimungkinkan mengutip ulang dari sumber yang sama, pengetikan sumber kutipan pada catatan kaki secara teknis digunakan singkatan seperti berikut.
a. Ibid.
Singkatan dari ibidem, artinya pada tempat yang sama. Ibidem digunakan apabila catatan kaki berikutnya masih mengacu pada sumber yang telah disebut dalam catatan nomor sebelumnya dan belum disela oleh sumber lain. Jika halamannya sama pergunakan singkatan Ibid. saja; namun apabila halamannya berbeda setelah singkatan Ibid. dicantumkan nomor halamannya.
Contoh :
1Xxxxxxxxx Xxxxx, 2011, Filsafat Hukum, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 10.
2Ibid.
3Ibid., hlm. 25.
b. Op. Cit.
Singkatan dari Opere Citato, artinya pada karya yang telah dikutip. Opere Citato digunakan apabila catatan kaki berikutnya masih mengacu pada sumber yang telah disebut dalam catatan nomor sebelumnya, tetapi sudah disela oleh sumber lain dan halamannya berbeda.
Contoh :
1Xxxxxxxxx Xxxxx, 2011, Filsafat Hukum, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 10.
2Sudikno Mertokusumo, 2013, Mengenal Hukum Suatu Pengantar
(Edisi Revisi) , Cahaya Atma , Yogyakarta, hlm. 20.
3 Xxxxxxxxx Xxxxx, Op. Cit., hlm. 25.
c. Loc. Cit.
Singkatan dari Loco Citato, artinya pada tempat yang telah dikutip. Loco Citato digunakan apabila catatan kaki berikutnya masih mengacu pada sumber yang telah disebut dalam catatan nomor sebelumnya tetapi, sudah disela oleh sumber lain dan halamannya sama (disingkat Loc.Cit.)
Contoh :
1 Al. Xxxxxxxxxx, 2014, Praktik Persidangan Pidana, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm. 10.
2Sudikno Mertokusumo, 2013, Mengenal Hukum Suatu Pengantar
(Edisi Revisi) , Cahaya Atma , Yogyakarta, hlm. 20.
3 Al. Xxxxxxxxxx, Loc.Cit.
3. Penulisan Daftar Pustaka
a. Daftar pustaka yang berupa buku dan artikel :
1) Daftar pustaka ditulis berdasarkan urutan abjad nama pengarang.
2) Nama Pengarang ditulis tanpa gelar.
3) Singkatan nama di depan nama pengarang, ditulis di belakang nama.
4) Jika pengarang lebih dari dua orang, maka hanya nama pertama yang ditulis dan diberi tambahan dkk atau et all.
5) Penulisan daftar pustaka untuk KUHP, KUHPerdata, dan KUHD ditambahkan nama penerjemahnya.
6) Judul ditulis dengan huruf miring
7) Nama Penerbit ditulis tanpa menyebut bentuk badan hukum penerbit yang bersangkutan, misalnya PT, CV, dll.
8) Daftar Pustaka ditulis dengan cara:
a) Buku: nama pengarang, tahun, judul, cetakan/edisi, penerbit, tempat penerbitan.
Contoh :
Xxxxxx Xxxxxxx. W., 2014, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx R.M., 2011, Teori Hukum (Edisi Revisi), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
----------------------------------, 2013. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi), Cahaya Atma , Yogyakarta.
b) Buku ditulis oleh dua atau 3 orang penulis: Contoh:
Xxxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxx, 2013, Hukum dan Keadilan: Aspek Nasional & Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxxx, 2017, Kebijakan Hukum untuk Mengatasi Penyelundupan Hukum: Studi pada Perkawinan sebagai Modus Mengindari Pidana dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
c) Buku ditulis oleh lebih dari tiga orang penulis : Contoh:
Xxxx Xxxxxxxx, dkk. 2014. Pengantar Hukum Dagang, Raja Grafindo, Jakarta.
d) Buku kumpulan tulisan beberapa orang penulis dan disunting dalam satu buku :
Contoh :
Xxxxxxxxx Xxxxxx, (ed), 2014, Tanya Jawab Permasalah Hukum Paling Aktual dan Populer, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
e) Jurnal/Majalah: nama pengarang, tahun, judul artikel, nama jurnal/majalah, edisi, penerbit.
Contoh :
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, 2016, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object”, Procedia-Social and Behavioral Xxxxxxxx, xx 219, Elsevier, London.
Xxxxxx Xxxxx, 2009, ”Upaya Harmonisasi Hukum Terhadap
Perlindungan Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) di Indonesia”, Jurnal Yustika – Media Hukum dan Keadilan, Vol. 12 Nomor 2 Desember 2009, Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
XxxxxxxXxxxxxx, 2009, “Pengaturan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Persetujuan The World Trade Organization (WTO)”, Justitia Et Pax, Vol. 29, Nomor. 2 Desember 2009, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
f) Tesis/Disertasi: nama pengarang, tahun, judul, institusi asal.
Contoh :
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, 2010, Rekonseptualisasi Hukum. Pidana Indonesia Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Yang Berbasis Teknologi Telematika, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang.
g) Non publikasi/tidak diterbitkan: nama pengarang, tahun, judul.
Contoh :
Xxx Xxxxxxxxxx Y, 2015, Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Melalui PTSP di DIY, Makalah Diskusi Publik diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Provinsi DIY.
h) Daftar pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan
Contoh:
Penulisan dimulai dengan bentuk peraturan, Nomer, Tahun, dan Nama/Judul Peraturan, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun, Nomor.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 4. Sekretariat Daerah, Yogyakarta.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 5. Sekretariat
Daerah, Yogyakarta.
i) Apabila sumber Pustaka diperoleh dalam versi elektronik (misalnya diperoleh dari media Internet) maka cara penulisannya sebagai berikut:
Nama pengarang, judul, nama website, tanggal akses.
Contoh:
Xxxx Xxxxxxxxxxxx, 2015, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/Puu-X/2012 Dan Alternatif Model Hubungan Kelembagaan Terkait Pembentukan Undang-Undang. xxxx://xxxxxx.xxxxx.xxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxx/xxxxxxx/xxxx/000,x diakses 18 Agustus 2015.
xxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxxxx-xxxxxxxxxxxxx- collective- administrationof-performers-and- phonogram-producers- performance-andbroadcast-right/, diakses 17 Agustus 2015.
E. Sampul
1. Sampul untuk penulisan proposal penelitian hukum menggunakan Soft Cover dengan warna merah hati dan huruf ditulis dengan tinta hitam, dilengkapi dengan
”Proposal Penelitian”, judul, identitas penulis, tahun.
2. Sampul luar untuk Penulisan Hukum atau Legal Memorandum sebagai syarat ujian pendadaran, berupa Soft Cover dengan warna merah hati; tulisan Skripsi atau Legal Memorandum, Judul, Identitas penulis, Tahun, dicetak dengan tinta warna kuning emas dan disertai logo standar universitas. Tulisan untuk sampul bagian dalam Skripsi atau Legal Memorandum dicetak dengan warna hitam; dan logo standar universitas.
3. Sampul luar untuk Skripsi atau Legal Memorandum sebagai syarat yudisium, berupa
Hard Cover dengan warna merah hati; tulisan Skripsi atau Legal Memorandum, Judul, Identitas penulis, Tahun, dicetak dengan tinta warna kuning emas dan disertai logo standar universitas. Tulisan untuk sampul bagian dalam skripsi dicetak dengan warna hitam; dan logo standar universitas.
4. Pada punggung Hard Cover dicetak Skripsi atau Legal Memorandum, judul, identitas penulis, tahun.
BAGIAN KELIMA PENCEGAHAN PLAGIASI
Visi Fakultas Hukum UAJY tidak memberi tempat bagi ketidak jujuran akademik (academic dishonesty) termasuk plagiarism dalam proses pembelajarannya. Fakultas Hukum UAJY menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik. Plagiarisme merupakan salah satu bentuk kejahatan akademik yang secara konsisten harus dicegah terjadinya, termasuk plagiarism dalam Penulisan Hukum yang dilakukan oleh mahasiswa. Penulisan Hukum adalah karya ilmiah mahasiswa yang merupakan hasil penuangan gagasan dalam bentuk tertulis di bawah bimbingan dosen pembimbing. Penulisan hukum harus merupakan karya yang memenuhi kriteria originalitas. Penulisan hukum yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh derajad akademik sebagai seorang Sarjana Hukum haruslah bukan merupakan hasil dari plagiat dari karya yang telah ada sebelumnya.
Pasal 25 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diatur bahwa setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atauvokasi. Pasal 25 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa jika karyai lmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelarak ademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut. Lebih jauh lagi, Pasal 70 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas diatur bahwa lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain tidak hanya dicabut gelarnya, tetapi juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 70 UU Sisdiknas).
Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi memberikan pengertian plagiat adalah “perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari suatu sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyartakan sumber secara memadai;
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat (Pasal 10 ayat (4) secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, yaitu: a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
d. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
f. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau
g. pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Untuk mencegah terjadinya plagiasi, maka secara konkret yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam melakukan Penulisan Hukum atau Legal Memorandum dengan memperhatikan hal-hal:
a. Memperhatikan pertimbangan originalitas judul dan/atau permasalahan, urgensi dan kebaruan topik.
b. Menghindari judul dan/atau permasalahan yang mirip dengan karya orang lain pada tahun sebelumnya.
c. Memperhatikan cara penulisan yang merupakan hasil kutipan dari karya orang lain;
d. Memperhatikan tata cara penulisan sumber kutipan; buku, jurnal, internet, artikel berita.
BAGIAN KEENAM
TATA CARA PENULISAN ARTIKEL PUBLIKASI PENULISAN HUKUM
A. Tata Cara Penulisan Artikel
1. Pedoman Umum
a. Naskah merupakan ringkasan hasil penelitian Penulisan Hukum.
b. Naskah sudah ditulis dalam bentuk format PDF yang sudah jadi dan siap cetak
sesuai dengan template yang disediakan.
c. Ukuran file PDF naskah maksimal 5MB.
d. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf Time New Roman font 11.
Panjang naskah sekitar 8–10 halaman dan diketik 1 spasi.
e. Pengaturan jarak paragraph adalah 2 kolom dengan equal with coloum dan jarak antar kolom 5 mm, sedangkan Judul, Identitas Penulis, dan Abstract ditulis dalam 1 kolom.
f. Ukuran kertas adalah A4 dengan lebar batas-batast epi (margin) adalah 3,5 cm untuk batas atas, bawah dan kiri, sedang kanan adalah 2,0 cm.
2. Sistimatika Penulisan
a. Bagian awal berisi judul, nama penulis, abstrak dalam Bahasa Inggris.
b. Bagian utama berisi pendahuluan, tinjauan pustaka, metode, hasil dan pembahasan, simpulan dan saran.
c. Bagian akhir berisi daftar pustaka.
A. Template Artikel
JUDUL DITULIS DENGAN
FONT TIMES NEW ROMAN 12 CETAK TEBAL (MAKSIMUM 12 KATA)
Penulis. [Font Times New Roman 10 Cetak Tebal dan NamaTidak Boleh Disingkat]
Nama Fakultas, nama Perguruan Tinggi email: xxxxxxx@xxxx.xxxx.xx.xx
Abstract [Times New Roman 11 Xxxxx Xxxxx dan Miring]
Abstract ditulis dalam Bahasa Inggris yang berisikan isu-isu pokok, tujuan, metoda dan hasil serta implikasi. Abstract ditulis dalam satu alenia, tidak lebih dari 200 kata. (Times New Roman 11, spasi tunggal, dan cetak miring).
Keywords: 3 - 5 kata kunci dipisahkan dengan tanda koma. [Font Times New Roman 11 spasi tunggal, dan cetak miring]
1. PENDAHULUAN [Times New Roman 11 bold]
Pendahuluan mencakup latar belakang atas isu atau permasalahan serta urgensi dan rasionalisasi kegiatan. Tujuan penelitian/ kegiatan dan rencana pemecahan masalah disajikan dalam bagian ini. Tinjauan pustaka yang relevan dan analisis situasi dimasukkan dalam bagian ini. [Times New Roman, 11, normal].
2. METODE
Metode menjelaskan rancangan Kesimpulan berisi rangkuman singkat kegiatan, Teknik pengumpulan data, dan atas hasil dan pembahasan. [Times New Teknik analisis data. [Times New Xxxxx, Xxxxx, 11, normal].
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Bagian ini menyajikan hasil dengan diskripsi yang jelas. Hasil dapat dilengkapi dengan tabel, grafik (gambar), dan/ atau bagan. Bagian pembahasan memaparkan hasil pengolahan data, menginterpretasikan penemuan secara logis, mengaitkan dengan sumber rujukan yang relevan, dan implikasi dari temuan. [Times New Roman, 11, normal].
4. KESIMPULAN
Kesimpulan berisi rangkuman singkat atas hasil dan pembahasan. [Times New Roman, 11, normal].
5. REFERENSI
Daftar pustaka yang diacu dalam penulisan naskah ini. [Times New Roman, 11, normal].
Lampiran 1 : Contoh Halaman Sampul Proposal Penelitian
PROPOSAL PENELITIAN SKRIPSI / LEGAL MEMORANDUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN
BARANG INDUSTRI DALAM NEGERI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ASEAN- CHINA FREE TRADE AGREEMENT
Diajukan oleh :
........................................................
N P M : ...........................................
Program Studi : Hukum
Program Kekhususan : ............................................
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
2022
Lampiran 2 : Contoh Halaman Pengesahan Proposal Penelitian
HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL PENELITIAN SKRIPSI / LEGAL
MEMORANDUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN BARANG INDUSTRI DALAM NEGERI
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ASEAN-CHINA
FREE TRADE AGREEMENT
Diajukan oleh :
........................................................
N P M : ...........................................
Program Studi : Hukum
Program Kekhususan : ............................................
Telah disetujui oleh Dosen Pembimbing pada tanggal 10 April 2022
Dosen Pembimbing I, Dosen Pembimbing II,
................................................... .................................................
Mengetahui Dekan,
Xx. X. Xxxx Xxxxx Widiyastuti, S.H.,M.Hum.
Lampiran 3 : Contoh Halaman Sampul Skripsi / Legal Memorandum (Cover)
PENULISAN SKRIPSI / LEGAL MEMORANDUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN BARANG INDUSTRI DALAM NEGERI
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ASEAN- CHINA FREE TRADE AGREEMENT
Diajukan oleh :
........................................................
N P M : ...........................................
Program Studi : Hukum
Program Kekhususan : ............................................
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
2022
Lampiran 4 : Contoh Halaman Sampul Skripsi / Legal Memorandum (Bagian Dalam)
PENULISAN SKRIPSI / LEGAL MEMORANDUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN BARANG INDUSTRI DALAM NEGERI
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ASEAN-CHINA
FREE TRADE AGREEMENT
Diajukan oleh :
........................................................
N P M : ...........................................
Program Studi : Hukum
Program Kekhususan : ............................................
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
2022
Lampiran 5 : Contoh Halaman Persetujuan Dosen Pembimbing Skripsi /
Legal Memorandum Untuk Ujian Pendadaran
HALAMAN PERSETUJUAN PENULISAN SKRIPSI / LEGAL MEMORANDUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN BARANG INDUSTRI DALAM NEGERI
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ASEAN-CHINA
FREE TRADE AGREEMENT
Diajukan oleh :
........................................................
N P M : ...........................................
Program Studi : Hukum
Program Kekhususan : ...........................................
Telah Disetujui Untuk Ujian Pendadaran
Dosen Pembimbing I Tanggal : ………………..
....................................... Tanda tangan: ………………..
Dosen Pembimbing II Tanggal : ……………….
......................................... Tanda tangan: ………………..
Lampiran 6 : Contoh Halaman Persetujuan Dosen Pembimbing Skripsi /
Legal Memorandum Setelah Ujian Pendadaran
HALAMAN PERSETUJUAN PENULISAN SKRIPSI / LEGAL MEMORANDUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN BARANG INDUSTRI DALAM NEGERI
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ASEAN-CHINA
FREE TRADE AGREEMENT
Diajukan oleh :
........................................................
N P M : ...........................................
Program Studi : Hukum
Program Kekhususan : ............................................
Telah Disetujui
Dosen Pembimbing I Tanggal : ………………..
....................................... Tanda tangan: ………………..
Dosen Pembimbing II Tanggal : ……………….
......................................... Tanda tangan: ………………..
Lampiran 7 : Contoh Halaman Pengesahan Xxx Xxxxuji Skripsi / Legal Memorandum
HALAMAN PENGESAHAN PENULISAN SKRIPSI / LEGAL MEMORANDUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN BARANG INDUSTRI DALAM NEGERI
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ASEAN- CHINA
FREE TRADE AGREEMENT
Skripsi / Legal Memorandum ini telah dipertahankan di hadapan Xxx Xxxxuji
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Dalam Sidang Akademik yang diselenggarakan pada :
Hari : .........................
Tanggal : .........................
Tempat : .........................
Susunan Xxx Xxxxuji: Xxxxx Xxxxan Ketua : ............................................................... …………………..
Sekretaris : ...................................................... ......... …………………..
Anggota : .............................................. ................. …………………..
Mengesahkan Dekan Fakultas Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Xx. X. Xxxx Xxxxx Widiyastuti, S.H.,M.Hum.
Lampiran 8 : Contoh Pernyataan Keaslian
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN
Dengan ini penulis menyatakan bahwa skripsi / legal memorandum ini merupakan hasil karya asli penulis, bukan merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lain. Jika skripsi / legal memoraandum ini terbukti merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lain, maka penulis bersedia menerima sanksi akademik dan/atau sanksi hukum yang berlaku.
Yogyakarta, April 2022 Yang menyatakan,
.........................................
Lampiran 9 (PRESENSI BIMBINGAN PENULISAN HUKUM.docx)
FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI HUKUM
UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
PRESENSI BIMBINGAN PROPOSAL DAN PENULISAN HUKUM / LEGAL
MEMORANDUM
Nama Mahasiswa : ……………………………………………
N P M : ……………………………………………
P K : ……………………………………………
No HP/WA : ……………………………………………
Judul Penulisan Hukum/Legal Mermorandum:
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
………………
Dosen Pembiming I Dosen Pembimbing II
(…………………….………) (………………...…………)
1. Presensi Bimbingan ini selalu diisi saat mahasiswa melakukan bimbingan
2. Dosen wajib mengisi materi bimbingan dan menandatangani
3. Presensi Bimbingan ini dilampirkan saat mendaftar pendadaran.
No | Tgl Bimbingan | Materi | Catatan | Dosen Pembimbing I | Dosen Pembimbing II |
No | Tgl Bimbingan | Materi | Catatan | Dosen Pembimbing I | Dosen Pembimbing II |
PROGRAM SARJANA
UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
Jl. Mrican Baru No. 28 Yogyakarta 55281 Tel : (0274) 561031,514319 Fax: (0274) 547973
website xxxx://xxx.xxxx.xx.xx ; xxxx://xxx.xx.xxxx.xx.xx email : xx@xxxx.xx.xx