SKEMA SERTIFIKASI
SKEMA SERTIFIKASI
LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA
PT. ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL
Perhatian :
Dokumen ini tidak boleh disalin/dicopy atau digunakan untuk keperluan
komersial atau tujuan lain baik seluruhnya maupun sebagian tanpa ijin sebelumnya dari Pengurus LSBU PT. ASKONAS
(LSBU PT. ASKONAS)
Nomor Dokumen | : | SS. LSBU – 00 |
Nomor Salinan | : | |
Klasifikasi | : | Bangunan Gedung |
Subklasifikasi | : | Konstruksi Gedung Lainnya |
Kode Subklasifikasi & KBLI | : | (BG009) - 41019 |
Sifat Usaha | : | Umum |
LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA PT. ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL | Nomor Bagian | Tidak ada | |
Edisi / Revisi | Revisi 5 | ||
Tanggal terbit | 24 Mei 2021 | ||
SKEMA SERTIFIKASI BG009 | Tanggal review | 05 Juli 2023 |
Disusun atas dasar permintaan otoritas kemampuan Badan Usaha di Subsektor Jasa Konstruksi untuk Klasifikasi Bangunan Gedung Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) dengan Kode KBLI 41019 dan Kelompok ini mencakup : usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Skema sertifikasi ini dapat digunakan dalam bagian dari sertifikasi Badan Usaha yang dilakukan oleh menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yaitu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (LSBU PT. ASKONAS) dengan subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian pada Subsektor jasa konstruksi.
1
l@).l:Slt 6SICONAS | LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA PT. ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL | Nomor Dokumen | SS-LSBU-BG |
Edisi / Revisi | Revisi 5 24 Mei 2021 05 Juli 2023 | ||
Tanggal terbit | |||
SKEMA SERTIFIKASI BG009 | Tanggal review |
Perubahan
❖ Teridentifikasi Kriteria Penilian Penjualan Tahunan dan Kemampuan Keuangan tidak mengikuti ketentuan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR No. 144/ KPTS/DK/2022 ditemukan Kriteria Penilian Penjualan Tahunan Kualifikasi Kecil ditulis paling banyak Rp. 2.500.000.000, sesuai SK DJBK No. 144/KPTS/DK/2022 mengatur lebih kecil dari Rp. 2.500.000.000.
❖ Teridentifikasi ketidaksesuaian sebuta huruf Nilai Aset yang harus dipenuhi paling sedikit tertulis tujuh puluh lima ribu seharusnya tujuh puluh lima juta.
❖ Tidak teridentifikasi ketentuan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR No. 144/KPTS/DK/2 Evaluasi/Penilian kesesuaian butir 5.4 No. 4 tentang acuan dalam penilian.
❖ Tidak teridentifikasi rekaman 16 (enam belas) dokumen perencanaan dan 6 (enam) dokumen rekaman pelaksanaan SMAP pada rekaman dokumen Skema Sertifikasi yang menjadi kriteria Persyaratan sertifikasi dokumen penerapan SMAP
Disposisi:
Jakarta, 05 Juli2023
Disusun Oleh Koordinator Sertifikasi
Jabatan
Tandatangan Nama
Diperiksa Oleh Ketua Pelaksana
LSBU PT. ASKONAS
;Jv-
Xxxx Xxxxxxxxx, S.T
Disetujui Oleh : Direktur Utama LSBU PT. ASKONAS
Xxxx Xxxxxx, S.H.
Nomor Dokumen : SS-BG009
Status Dokumen
: INTERNAL DDAokNumTenEinRi KtidEakNdDikeAndLaIlikan jika diunduh/Uncontrolled w
LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA PT. ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL | Nomor Dokumen | SS-LSBU-BG | |
Edisi / Revisi | Revisi 5 | ||
Tanggal terbit | 24 Mei 2021 | ||
SKEMA SERTIFIKASI BG009 | Tanggal review | 05 Juli 2023 |
DAFTAR REVISI
No | Alasan Revisi | Tgl Revisi | Keterangan |
1. | Skema berubah karena Temuan Audit Lisensi LSBU PT. ASKONS | 21Juli 2021 | |
2 | Skema berubah mengikuti Standar Skema Sertifikasi mengacu Surat Keputusan DirjenNo. 89 / KPTS/ DK / 2021 | 4 November 2021 | |
3 | Skema berubah mengikuti Standar Skema Sertifikasi mengacu Surat Keputusan Dirjen No.144 / KPTS / DK / 2022 | 10 Oktober 2022 | |
4 | Skema berubah karena perubahan susuanan pengurus sesuai Akte 09 SK Menkumham AHU-AH.01.09-004049 | 28 Januari 2023 | |
5 | Skema berubah karena Temuan dari Xxxxxxx Xxxx dari KAN tanggal 30 dan 31 mei 2023 | 5 Juli 2023 |
DISTRIBUSI DOKUMEN | MASTER | ||
☑ | 1. | Koordinator Sertifikasi | |
SALINAN | |||
☑ | 2. | Ketua Pelaksana LSBU PT. ASKONAS | |
☑ | 3. | Koordinator Administrasi | |
☑ | 4. | Koordinator Sertifikasi | |
☑ | 5. | Koordinator Xxxxxxxxx Xxxx | |
☑ | 6. | Kepala Urusan Tata Usaha | |
☑ | 7. | Kepala Urusan Informasi Sertifikasi | |
☑ | 8. | Kepala Urusan Standardisasi | |
☑ | 9. | Kepala Urusan Sertifikasi | |
☑ | 10. | Kepala Urusan Sistem Manajemen Mutu | |
☑ | 11. | Kepala Urusan Audit Internal | |
☑ | 12. | Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi | |
☑ | 13. | Tinjauan Permohonan | |
☑ | 14. | Asesor Badan Usaha | |
☑ | 15. | Komite Teknis |
Isi dokumen ini sepenuhnya merupakan rahasia dan tidak boleh diperbanyak baik sebagian maupun seluruhnyatanpa seijin dari LSBU PT ASKONAS
Dokumen ini tidak dikendalikan jika diunduh/Uncontrolled when downloaded
1. Pendahuluan
1.1. Umum
Sebagaimana tujuan pengaturan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pemahaman yang sama bagi seluruh masyarakat yang terlibat dalam proses perizinan tersebut.
Perizinan berusaha pada sub sektor jasa konstruksi telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha pekerjaan konstruksi. Kegiatan Usaha tersebut telah diatur dalam KBLI melingkupi judul, ruang lingkup kegiatan, parameter dan tingkat risiko, dengan tingkat besaran usaha dituangkan dalam jenis badan usaha sub sektor jasa konstruksi bersifat umum yang meliputi kualifikasi kecil, menengah dan besar serta bersifat spesialis.
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Sub-Sektor Konstruksi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar Persyaratan Perizinan berusaha pada sub sektor jasa konstruksi yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi. SBU Konstruksi diterbitkan melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) mengajukan permohonan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperoleh NIB dan selanjutnya bermohon kepada Menteri melalui LSBU, untuk memperoleh Sertifikat Standar atau Sertifikat Badan Usaha sebagai kelengkapan standar NIB.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (LSBU PT. ASKONAS) merupakan badan hukum tersendiri, bersifat independen, yang dibentuk oleh Asosiasi Askonas sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
terakreditasi, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
- Pasal 41L ayat 3 butir e Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi .
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mensyaratkan jenis kegiatan Penilaian Kesuaian dan tata cara yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan Acuan ditetapkan dalam Skema Sertifikasi.
- SK Lisensi LSBU PT. ASKONAS dari LPJK No. 03/LisensiLSBU/LPJK/VIII/2021
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Skema sertifikasi ini digunakan LSBU PT. ASKONAS sebagai panduan untuk membuat dan menerbitkan Skema Sertifikasi Badan Usaha sesuai dengan lingkup layanan subklasifikasinya serta digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan Penilaian Kesesuaian terhadap Badan Usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi. Skema Sertifikasi Usaha ini selanjutnya digunakan sebagai
dasar penyusunan sistem manajemen mutu yang mencakup panduan mutu, prosedur operasional standar dan penyusunan dokumen pendukung yang selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha.
1.2. Acuan Normatif
Acuan normatif yang digunakan adalah:
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
2. Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
6. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi .
9. Peraturan Menteri Luar Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik
11. SNI ISO / IEC 17067 : 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk
12. SNI ISO / IEC 17065 : 2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713
/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi
14. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 56/KPTS/DK/2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Master Asesor dan Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi.
15. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
16. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
17. Surat Edaran Ketua LPJK No. 07/SE/LPJK/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi LSP, Pencatatan LSP Terlisensi, Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja dan Jabatan Kerja Konstruksi, terdapat beberapa ketentuan pada lampiran yang perlu dilakukan koreksi/perbaikan.
18. SK Lisensi LSBU PT. ASKONAS dari LPJK No.
03/LisensiLSBU/LPJK/VIII/2021
19. Nomor Induk Berusaha (NIB) LSBU PT. ASKONAS No. 0228010251569
1.3. Istilah dan Definisi
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan Sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi;
5. Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi sebagai pemohon yang bertanggung jawab kepada lembaga sertifikasi.
6. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi yang 100% (seratus persen) modal atau saham dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dan/atau Warga Negara Indonesia.
7. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi berdomisili di luar negeri, yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA berbadan hukum Indonesia.
8. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat BUJK PMA adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang dibentuk melalui Kerjasama modal antara BUJKA dan BUJKN.
9. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI, adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
11. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha jasa konstrnksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian pekerjaan konstruksi serta jenis disiplin keilmuan dan keterampilan terkait.
12. Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha jasa konstruksi menurut klasifikasinya.
13. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha jasa konstruksi berdasarkan tingkat kompetensi dan/atau kemampuan usahanya.
14. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disingkat LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
15. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU, adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
16. Akreditasi Asosiasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
17. Akreditasi LSBU adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan LSBU.
18. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat SKK adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
19. Persyaratan Sertifikasi adalah persyaratan kemampuan usaha yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagai syarat untuk menerbitkan atau memelihara sertifikasi.
20. Skema Sertifikasi adalah sistem sertifikasi yang mengatur persyaratan, prosedur dan kriteria penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan konstruksi.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
22. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
23. Re-Sertifikasi adalah proses pembaharuan sertifikasi karena habis masa berlakunya dan/atau ada perubahan kesesuaian terhadap pengakuan klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha.
1.4. Tujuan Sertifikasi
Tujuan sertifikasi adalah memberikan keyakinan kepada semua pihak bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penilaian kesesuaian kemampuan usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terlisensi dan personil Asesor Badan Usaha yang memiliki kompetensi dan tidak berpihak.
2. Ruang Lingkup
2.1. Ruang Lingkup Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Ruang Lingkup Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi mencakup :
1) Jasa sertifikasi yang diberikan berdasarkan:
a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi : Pekerjaan Konstruksi
b. Sifat Usaha Jasa konstruksi : Umum
c. Klasifikasi Usaha Jasa konstruksi : Bangunan Gedung;
d. Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi berjumlah 9
e. Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (kecil, menengah dan besar)
2) Pemberlakuan skema sertifikasi; dan
3) Rujukan terkait dengan standar dan dokumen normatif lainnya.
Lingkup layanan LSBU yang dapat dipilih adalah sesuai dengan lingkup layanan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi pembentuknya
2.2. Lingkup Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Pengaturan lingkup skala usaha yang dimaksud pada Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, adalah sebagai berikut:
1) Lingkup kualifikasi usaha jasa konstruksi Umum sesuai PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Kecil, Menengah, dan Besar. Sedangkan untuk kualifikasi usaha jasa konstruksi spesialis tidak ditetapkan;
2) Dalam hal pelaku usaha mengajukan perubahan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, dilakukan perubahannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi;
3) Dalam hal pelaku usaha sudah mendapatkan kriteria modal usaha (skala usaha) sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang akan melaksanakan layanan usaha jasa konstruksi, harus memenuhi persyaratan kualifikasi usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang jasa konstruksi; dan
4) Kriteria modal usaha (skala usaha) yang dimaksud dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tidak berkaitan dengan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria:
1) Data Penjualan Tahunan
2) Data Kemampuan Keuangan
3) Data Tenaga Kerja Konstruksi
4) Data Kemampuan Menyediakan Peralatan Konstruksi
5) Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
3.1. Pekerjaan Konstruksi
3.1.1. Kriteria Penjualan Tahunan
Acuan Penjualan Tahunan : PP No. 5 tahun 2021 Pasal 86 dan pasal 90, Lampiran IA Permen PUPR No 6 tahun 2021 Persyaratan khusus penjualan tahunan untuk perpanjangan, Permen PUPR No 8 tahun 2022 Pasal 9 dan Pasal 10, SK Dirjen No 144 tahun 2022 Angka 3.
1. Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan tercatat sebagai pengalaman BUJK yang tercatat dalam aplikasi SIJK Terintegrasi (SIMPAN)
2. Penilaian terhadap penjualan tahunan yang dimaksud didasarkan pada nilai akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut- turut (9 tahun ke belakang)
3. Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
4. Masa Berlaku SBU adalah selama 3 (tiga) tahun.
5. Penjualan tahunan BUJK dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.
6. Dalam hal kontrak kerja Konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan Penjualan Tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya.
7. Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk lebih dari
1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut.
8. Pengalaman berupa kontrak kerja konstruksi atau bagian dari kontrak kerja konstruksi yang diajukan untuk pemenuhan penjualan tahunan dalam rangka menetapkan Kualifikasi dan Subklasifikasi dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekaman kontrak kerja konstruksi.
9. Dalam hal pengalaman sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, maka tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan Subklasifikasi yang berbeda.
10. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan pada Subklasifikasi yang sama. (pemahaman : Badan Usaha memiliki SBU KBLI 2017 yang habis masa berlaku di tahun 2022 jika Badan Usaha tersebut memiliki Penjualan Tahunan yg ada di SIKI, maka Penjualan Tahunan tersebut dapat digunakan dengan nilai akumulasi pada subklasifikasi yang sedang diajukan dan di anggap sebagai permohonan baru pada LSBU).
11. Penilaian terhadap penjualan tahunan PMA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dapat dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK pembentuk baik penjualan tahunan yang dimiliki oleh Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
Bagi Badan Usaha PMA baru yang belum memiliki akun E-SIMPAN dapat mengajukan akun E-SIMPAN kepada LPJK.
12. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
13. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
Persyaratan penjualan tahunan untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi bersifat umum sesuai Pasal 90 Ayat (2) PP 5 tahun 2021:
LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA PT. ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL | Nomor Bagian | Tidak ada | |
Edisi / Revisi | Revisi 5 | ||
Tanggal terbit | 24 Mei 2021 | ||
SKEMA SERTIFIKASI BG009 | Tanggal review | 05 Juli 2023 |
Kualifikasi | Penjualan Tahunan Persubklasifikasi |
Kecil | ● Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan ● Lebih kecil dari Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) |
Menengah | ● Lebih besar atau sama dengan Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) |
Besar | ● Untuk BUJKN / BUJK Penanaman Modal Asing Lebih besar atau sama dengan Rp. 50.00.000.000 (lima puluh milyar rupiah) ● Untuk Kantor Perwakilan BUJKA Lebih besar atau sama dengan Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) |
3.1.2. Kriteria Kemampuan Keuangan
Acuan Kemampuan Keuangan : PP No. 5 tahun 2021 Pasal 87 dan pasal 91, Permen PUPR No 6 tahun 2021 dan SK Dirjen No 144 tahun 2022 Angka 3.
1) Penilaian Kemampuan Keuangan diambil dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK.
2) Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi kecil diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK.
3) Neraca yang digunakan untuk 2 tahun terakhir untuk Badan Usaha dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika badan usaha belum mencapai 2 tahun maka neraca yang di lampirkan cukup dengan neraca tahun berjalan.
4) Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di kementerian keuangan. yang dapat di akses pada web (xxxxx://xxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xx/xxxx/xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxx-xxxxx)
5) Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi.
Persyaratan kemampuan keuangan untuk kegiatan usaha bersifat umum sesuai Pasal 91 Ayat (2) PP 5 tahun 2021:
Kualifikasi | Kemampuan Keuangan Badan Usaha |
Kecil | ● Lebih besar atau sama dengan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) |
Menengah | ● Lebih besar atau sama dengan Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) |
Besar | ● Untuk BUJKN / BUJK Penanaman Modal Asing Lebih besar atau sama dengan Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) ● Untuk Kantor Perwakilan BUJKA Lebih besar atau sama dengan Rp.35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah) |
3.1.3. Kriteria Tenaga Kerja Konstruksi
Acuan Tenaga Kerja Konstruksi : PP No. 5 tahun 2021 Pasal 88, pasal 92 sampai 94, Permen PUPR No 6 tahun 2021, Persyaratan khusus ketersediaan tenaga kerja konstruksi Permen PUPR No 8 tahun 2022 Pasal 13 dan lampiran B, SK Dirjen No 144 tahun 2022 Angka 3.
1. Penilaian terhadap ketersediaan TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c meliputi penilaian atas ketersediaan:
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
2. Ketersediaan TKK dinilai berdasarkan tenaga tetap BUJK yang tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain.
tertinggi.
Persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum:
3. Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi
Kualifikasi | Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha. c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki. d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. diatur dalam Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung |
atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. x. XXXX dapat merangkap sebagai PJTBU f. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha. g. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/ analis paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. h. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. i. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi kecil belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun |
atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi yang tercatat dalam SIMPAN dan memiliki SKK. x. XXX yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada huruf i atau yang memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 3 (tiga) harus mempunyai SKK Konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 5 dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun (1 kali perpanjangan SBU). k. Dalam hal: 1) Belum ada jabatan kerja sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki oleh BUJK yang disebabkan belum adanya LSP yang beroperasi atau belum ada LSP untuk mengampu jabatan kerja tersebut atau Panitia Teknis Uji Kompetensi belum berfungsi; atau 2) PJSKBU belum memiliki SKK konstruksi dengan lulusan sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi, maka PJSKBU harus memiliki: 1) surat keterangan/sertifikat pelatihan; 2) substansi pelatihan sebagaimana dimaksud angka 1) materi: a. kebijakan Jasa Konstruksi; b. administrasi Kontrak; c. persiapan Pelaksanaan Proyek; d. pelaksanaan proyek konstruksi; e. manajemen proyek konstruksi; |
f. manajemen pengusahaan; g. sistem manajemen keselamatan konstruksi; h. perpajakan; i. akuntansi; j. arus kas; k. surety bond; dan l. sistem manajemen mutu (SMM). 3) pelatihan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud angka 2) merupakan pelatihan dengan periode waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum surat keputusan ini ditetapkan; dan 4) surat pernyataan kebenaran data pelatihan yang telah diikuti. l. Dalam hal LSP pengampu sudah beroperasi maka PJSKBU sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat |
Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. | |
Menengah | a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha f. PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan |
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. | |
Besar | a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha. c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki. d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan |
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha. f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi |
Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. | |
Kantor Perwakilan BUJKA : a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha. c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki. d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat |
LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA PT. ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL | Nomor Bagian | Tidak ada | |
Edisi / Revisi | Revisi 5 | ||
Tanggal terbit | 24 Mei 2021 | ||
SKEMA SERTIFIKASI BG009 | Tanggal review | 05 Juli 2023 |
ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha. f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. |
3.1.4. Kriteria Kemampuan Peralatan
Acuan Kemampuan Peralatan : PP No. 5 tahun 2021 Pasal 89 dan pasal 95, Permen PUPR No 6 tahun 2021 dan Lampiran IA, Persyaratan khusus Ketersediaan Peralatan Konstruksi Permen PUPR No 8 tahun 2022 Pasal 14 lampiran C dan SK Dirjen No 144 tahun 2022 Angka 3.
Kemampuan dalam penyediaan peralatan Konstruksi harus memenuhi persyaratan minimal jumlah Peralatan Pokok untuk setiap Subklasifikasi, disediakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan.
1) Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; atau
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi.
2) Dalam hal kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum dapat dipenuhi, maka Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan.
3) Bukti hak milik peralatan konstruksi dapat dibuktikan melalui: faktur penjualan;
b. akta jual beli;
c. kuitansi;
d. surat hibah;
e. laporan neraca ekuitas BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
4) Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.
5) Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
6) Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK)
7) Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Persyaratan peralatan utama untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi
bersifat umum:
8) Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK.
Kualifikasi | Peralatan Utama |
Kecil | ● Paling sedikit 1 (satu) klasifikasi ● Crawler crane, crew boa, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, prestressing equipment, video camcorder (handycam). |
Menengah | ● Paling sedikit 2 (dua) klasifikasi ● tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. |
Besar | ● BUJK Nasional/BUJK Penanam Modal Asing ● Paling sedikit 3 (dua) persubklasifikasi ● Kantor Perwakilan BUJKA paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi. ● tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. |
Jenis peralatan yang dipersyaratkan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
3.1.5. Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Acuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan : Permen PUPR No 8 tahun 2022 Pasal 15 lampiran D dan SK Dirjen No 144 tahun 2022 Angka 3.
1. Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk kegiatan usaha jasa konstruksi bersifat umum:
a. sertifikat penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi;
b. dokumen sistem manajemen anti penyuapan; atau
c. surat pernyataan komitmen memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan paling lambat 1 (satu) tahun untuk BUJK kualifikasi besar, paling lambat 2 (dua) tahun untuk BUJK kualifikasi menengah dan spesialis, dan paling lambat 3 (tiga) tahun untuk BUJK kualifikasi kecil.
2. Lembaga sertifikasi terakreditasi merupakan lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) atau Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau forum lain yang diakui sebagai Signatory Multilateral Recognition Arrangements (MLA) untuk skema akreditasi sistem manajemen anti penyuapan.
3. Dokumen penerapan SMAP mengadopsi pada Panduan Cegah Korupsi yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
4.1. Persyaratan Sertifikasi
Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi mengacu kepada persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :
1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
4) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
5) Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
6) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
8) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
11) Keputusan Direktur Jenderal Xxxx Xxxxxxxxxx, Kementerian Pekerjaan Umum
12) dan Perumahan Rakyat Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
Aspek legal Lembaga sertifikasi:
1) SK Lisensi LSBU PT. ASKONAS dari LPJK No.03/LisensiLSBU/LPJK/VIII/2021
2) Nomor Induk Berusaha (NIB) LSBU PT. ASKONAS No. 0228010251569.
3) Memiliki Dokumen ISO 17065 ; 2012 dan ISO 17067 : 2013.
4) Memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan sertifikasi Badan Usaha.
4.2. Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi mencakup tahapan sebagai berikut:
1) Permohonan Sertifikasi/ Proses Pendaftaran
2) Tinjauan Permohonan Sertifikasi
3) Perjanjian Sertifikasi
4) Verifikasi dan validasi;
5) Evaluasi / Penilaian Kesesuaian
6) Tinjauan Hasil Evaluasi
7) Penetapan Keputusan
8) Penerbitan Sertifikat
9) Surveilen (Pemeliharaan Sertifikasi)
10) Re-sertifikasi/ Proses Sertifikasi Ulang
4.3. Sistem Sertifikasi
Mengacu pada SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 4.3 bahwa Sistem informasi yang terkait dan mendukung penyelenggaraan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi adalah:
1) Sistem OSS;
2) Sistem Perizinan Berusaha PUPR;
3) Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi, yang mengelola data sebagai berikut:
a. sistem informasi konstruksi indonesia (SIKI);
b. sistem informasi pengalaman (SIMPAN) yang memuat data pengalaman penyedia jasa;
c. sistem informasi material dan peralatan konstruksi (SIMPK) yang memuat data material dan peralatan konstruksi; dan
d. sistem informasi pengembangan keprofesian berkelanjutan.
e. E-kinerja, laporan tahunan.
4) SI ASKONAS sistem informasi yang dibangun oleh LSBU PT. ASKONAS untuk melaksanakan pelayanan kegiatan sertifikasi badan usaha.
5. Prosedur Sertifikasi
5.1. Permohonan Sertifikasi/ Proses Pendaftaran
1) Permohonan layanan sertifikasi melalui Sistem terdiri:
a. baru;
b. perubahan; dan/atau
c. perpanjangan.
2) Permohonan baru adalah permohonan sertifikasi bagi BUJK yang belum memiliki SBU atau badan usaha yang memiliki SBU pada KBLI 2017 Hal ini sesuai dengan SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022.
3) Permohonan perubahan adalah permohonan perubahan ruang lingkup dan/atau data kelayakan kemampuan badan usaha selama SBU masih berlaku.
4) Permohonan perpanjangan adalah permohonan perpanjangan masa berlaku SBU yang sudah dimiliki oleh BUJK.
5) Proses sertifikasi yang mencakup persyaratan, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, dan kewajiban pemegang sertifikat telah tertuang dalam skema sertifikasi dan dipublikasikan dalam website LSBU.
6) BUJK menyiapkan kelengkapan data, dokumen pendaftaran, dan pernyataan tanggungjawab mutlak sesuai dengan format Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak.
7) Dalam hal Asosiasi BUJK belum memiliki sistem keanggotaan yang terintegrasi dengan SIJKT maka perlu dibuat surat pernyataan keterangan anggota asosiasi dari asosiasi yang terdaftar di LPJK.
8) LSBU memeriksa berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9) Data dan dokumen persyaratan penilaian kesesuaian kemampuan usaha memuat:
a. data penjualan tahunan;
b. data kemampuan keuangan/nilai ekuitas;
c. data ketersediaan TKK;
d. data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
e. data penerapan SMAP; dan
f. data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
10) Data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam angka 9) huruf a, huruf c dan huruf d menggunakan data yang telah tercatat dalam SIJK terintegrasi.
11) Data kemampuan keuangan/nilai ekuitas, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan sebagaimana dimaksud dalam angka 9) huruf b, huruf e dan huruf f diisi dan diunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
12) Dalam hal data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi belum terdapat dalam SIJK terintegrasi, pemohon mengisi dan mengunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
13) Dalam hal BUJK belum menyelesaikan penyampaian kelengkapan data sampai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran pertama kali dilakukan maka permohonan akan dihapus dan BUJK dapat mengajukan permohonan kembali.
5.1.1. Persyaratan Data Administrasi
1) Data Administrasi berdasarkan jenis dokumen dikategorikan menjadi:
a. Data persyaratan sertifikasi
b. Data struktur permodalan
c. Data teknis
2) Dalam hal dokumen data administrasi berasal dari luar negeri, maka harus dilakukan legalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.1.1.1 Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN)
1) Data administrasi permohonan sertifikasi yang diatur dalam skema ini sesuai dengan data administrasi yang dipersyaratkan dan kelengkapan sesuai dengan sistem OSS dan portal perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Direktur Jenderal ini.
2) Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 bahwa Data dan Dokumen Pendaftaran memuat :
a. data penjualan tahunan;
b. data kemampuan keuangan/nilai ekuitas;
c. data ketersediaan TKK;
d. data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
e. data penerapan SMAP; dan
f. data keanggotaan (KTA Asosiasi) dari seluruh asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
3) data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf c dan huruf d menggunakan data yang telah tercatat dalam SIJK terintegrasi.
4) Data kemampuan keuangan/nilai ekuitas, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan, dan data keanggotaan BUJK yang terdaftar di LPJK sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf b, huruf e, dan huruf f diisi dan diunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
5) Dalam hal data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi belum terdapat dalam SIJK terintegrasi, pemohon mengisi dan mengunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
5.1.1.2 Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (PMA)
Dalam hal pemohon sertifikasi merupakan BUJK PMA, selain ketentuan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 5.1.1.1 sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 maka BUJK PMA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Struktur permodalan:
a. BUJKA Non-ASEAN paling banyak memiliki 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham pada BUJK PMA pemohon sertifikasi.
b. BUJKA ASEAN paling banyak memiliki 70% (tujuh puluh persen) dari total saham pada BUJK PMA pemohon sertifikasi.
2) Kriteria teknis penanam modal dalam negeri:
a. BUJKN Kualifikasi Besar yang dibuktikan dengan SBU yang masih berlaku.
b. Memiliki kegiatan usaha yang sama dengan BUJKA penanam modal asing yang dibuktikan dengan SBU yang masih berlaku.
3) Kriteria teknis penanam modal asing:
a. BUJKA Kualifikasi Besar yang dibuktikan dengan sertifikat, izin usaha, atau dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal.
b. Dalam hal instansi di negara asal tidak dapat menerbitkan dokumen yang menyatakan BUJKA adalah badan usaha jasa konstruksi kualifikasi besar, BUJKA harus memiliki kemampuan keuangan paling sedikit Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi, yang dibuktikan dengan laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik di negara asal.
c. Mempunyai sertifikat bidang jasa konstruksi yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mempunyai kegiatan usaha yang sama dengan BUJKN penanam modal dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat, izin usaha, atau dokumen pendukung lainnya.
5.1.1.3 Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (KP BUJKA)
Permohon sertifikasi KPBUJKA lewat OSS, Portal dan Aplikasi LSBU PT. ASKONAS (SI ASKONAS) , namun dalam hal permohonan KPBUJKA belum terintegrasi dengan OSS KPBUJKA mengajukan melaului aplikasi Portal baru ke aplikasi LSBU PT. ASKONAS (SI ASKONA).
selain ketentuan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 5.1.1.1 sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 maka KPBUJKA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) BUJKA kualifikasi besar yang dibuktikan dengan sertifikat, izin usaha, atau dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal.
2) Dalam hal instansi di negara asal tidak dapat menerbitkan dokumen yang menyatakan BUJKA adalah badan usaha jasa konstruksi kualifikasi besar, BUJKA harus memiliki kemampuan keuangan paling sedikit Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi, yang dibuktikan dengan laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik di negara asal.
5.1.2. Persyaratan Data Penjualan Tahunan
Data penjualan tahunan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan subsektor konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut:
1) Persyaratan penjualan tahunan diatur lebih lanjut pada skema sertifikasi setiap subklasifikasi dan kualifikasi usaha.
2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan jumlah pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang dikerjakan oleh badan usaha dalam periode
akumulasi masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir.
3) Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
4) Nilai penjualan tahunan dibuktikan dengan nilai kontrak kerja konstruksi yang telah tercatat dalam sistem SIMPAN.
5) Nilai penjualan tahunan wajib dipenuhi paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu periode sebagaimana dimaksud pada angka 2).
6) Dalam hal kontrak kerja Konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan Penjualan Tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya.
7) Pengalaman kontrak kerja konstruksi dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada kontrak kerja konstruksi tersebut.
8) Pengalaman berupa kontrak kerja konstruksi atau bagian dari kontrak kerja konstruksi yang diajukan untuk pemenuhan penjualan tahunan dalam rangka menetapkan Kualifikasi dan Subklasifikasi dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekaman kontrak kerja konstruksi.
9) Dalam hal pengalaman sebagaimana angka 8) sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, maka tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan Subklasifikasi yang berbeda.
10) Dalam hal BUJK mengajukan perpanjangan atau perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan pada Subklasifikasi yang sama.
11) Dokumen elektronik yang digunakan dalam penilaian kesesuaian diunduh dari integrasi dengan sistem informasi pengalaman (E-SIMPAN).
12) Penilaian terhadap penjualan tahunan PMA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dapat dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK pembentuk.
13) Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
14) Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
5.1.3. Persyaratan Data Kemampuan Keuangan
Data kemampuan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan subsektor jasa konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut:
1) Nilai total ekuitas yang diperoleh dari neraca keuangan Badan Usaha harus dalam mata uang rupiah.
2) Nilai total ekuitas yang diperoleh dari neraca audit akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.untuk kualifikasi menengah dan besar.
3) Data nilai total ekuitas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) telah diunggah dalam sistem OSS dan portal perizinan.
5.1.4. Persyaratan Data Tenaga Kerja Konstruksi
Data tenaga kerja konstruksi yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha subsektor jasa konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut:
1) Data PJBU merupakan salah satu direksi yang ditunjuk oleh BUJK dan telah diisi pada sistem OSS dan portal perizinan.
2) Data PJTBU (1 (satu) orang untuk setiap badan usaha) yang telah diisi pada sistem OSS dan portal perizinan, telah tercatat dalam SIKI.
3) Dalam hal pemohon sertifikasi lebih dari 1 (satu) klasifikasi dan/atau subklasifikasi menggunakan salah satu persyaratan SKK PJTBU subklasifikasi dengan jenjang kualifikasi tertinggi.
4) Data PJSKBU untuk subklasifikasi telah diisi pada sistem OSS dan portal perizinan kemudian telah dikonfirmasikan dalam sistem SIKI.
5) PJTBU dan PJSKBU telah menyetujui sebagai tenaga kerja tetap BUJK per subklasifikasi usaha dengan SKK sebagaimana pernyataan tanggungjawab mutlak.
6) Dalam hal 1 (satu) orang PJSKBU merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK, dibuktikan dengan 1 (satu) Sertifikat Kompetensi Kerja.
7) Dalam hal PJTBU dan/atau PJSKBU suatu BUJK diketahui sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, BUJK wajib melakukan penggantian PJTBU dan/atau PJSKBU.
8) Mekanisme pengajuan penggantian PJTBU dan/atau PJSKBU sebagaimana dimaksud pada angka 7) dilaksanakan oleh BUJK sesuai peraturan perundang-undangan.
5.1.5. Persyaratan Data Kemampuan Peralatan
Data kemampuan peralatan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut:
1) Peralatan milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik dan telah tercatat dalam SIMPK.
2) Peralatan Sewa yang dibuktikan dengan adanya surat perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan sertifikasi.
3) Pihak yang menyewakan peralatan sebagaimana dimaksud pada angka 2) peralatannya telah tercatat dalam SIMPK
4) Kepemilikan peralatan dalam bentuk hak milik yang telah tercatat dalam SIMPK, tata cara pencatatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Data peralatan diisi dalam sistem OSS dan portal perizinan sesuai yang tercatat dalam SIMPK.
6) Dalam hal peralatan belum tercatat dalam SIMPK, maka dokumen kepemilikan peralatan dicatatkan pada SIMPK sampai batas waktu pemenuhan komitmen peralatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah SBU diterbitkan.
7) Dalam hal peralatan belum dicatatkan sebagaimana dimaksud pada angka 4), maka harus mengunggah dokumen pernyataan komitmen pemenuhan pada OSS dan portal perizinan sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Peralatan.
5.1.6. Persyaratan Data Komitmen Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan Data komitmen dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut:
1) Sertifikat penerapan SMAP yang diunggah pada sistem OSS dan portal perizinan;
2) Dokumen penerapan SMAP diunggah pada sistem OSS dan portal perizinan; atau
3) Dalam hal Sertifikat penerapan SMAP atau dokumen penerapan SMAP belum dimiliki, maka harus mengunggah dokumen pernyataan komitmen pada sistem OSS dan portal perizinan sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen SMAP.
4) Isi Dokumen Penerapan SMAP sebagaimana dimaksud pada angka 2) tercantum dalam Lampiran.
5.2. Tinjauan Permohonan Sertifikasi
1) Tinjauan kelengkapan permohonan sebagian diproses oleh SIKI secara otomatis.
2) Dalam hal hasil simulasi pemeriksaan kelengkapan data oleh SIKI dinyatakan tidak memenuhi maka permohonan dinyatakan tidak lengkap.
3) LSBU melaksanakan tinjauan terhadap kelengkapan permohonan sertifikasi untuk memastikan bahwa bukti administrasi pengajuan permohonan sertifikasi telah lengkap.
4) Peninjauan terhadap kelengkapan permohonan sertifikasi dilakukan oleh personel peninjau permohonan yang ditunjuk oleh LSBU.
5) Dalam hal terdapat permohonan sertifikasi tidak lengkap, LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
6) Dalam hal pemohon tidak melengkapi data sebagaimana dimaksud pada angka
5) maka permohonan dinyatakan batal.
5.3. Perjanjian Sertifikasi
1) Perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan LSBU dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi.
2) Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap.
3) Surat perjanjian dapat berbentuk elektronik maupun konvensional dengan isi perjanjian sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh format Surat Perjanjian Sertifikasi, meliputi:
a. nomor surat perjanjian sertifikasi;
b. waktu perjanjian sertifikasi;
c. para pihak perjanjian sertifikasi;
d. ruang lingkup pemberian jasa;
e. kewajiban para pihak;
f. pelaksanaan sertifikasi;
g. masa berlaku sertifikat;
x. xxxxxxxxx;
i. pembiayaan dan cara pembayaran;
x. xxxxxan sertifikat dan kerahasiaan;
x. xxxxxxxxxx;
l. pemakaian sertifikat; dan
m. perselisihan.
4) Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, maka LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada BUJK.
5) BUJK melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya surat tagihan.
6) Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
7) Dalam hal BUJK tidak melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 5), LSBU membatalkan permohonan sertifikasi melalui portal perizinan Kementerian PUPR.
8) Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR dengan telah diverifikasi oleh LSBU.
5.4. Evaluasi / Penilaian Kesesuaian
1) LSBU menjadwalkan evaluasi/penilaian kesesuaian dan menugaskan asesor badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi.
2) Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui sistem digital dan/atau penilaian secara manual menggunakan perangkat borang penilaian yang telah disiapkan oleh Asesor Badan Usaha yang ditunjuk oleh LSBU, dengan waktu pelaksanaan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja.
3) Penunjukan Asesor Badan Usaha dilakukan oleh Koordinator Bidang Sertifikasi melalui surat tugas setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Urusan Sertifikasi berdasarkan ketersediaan asesor yang tidak sedang bertugas atau dalam proses akhir penilaian kesesuaian sesuai dengan Kartu Kendali.
4) Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus (klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi usaha, serta sumber daya) dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam Persyaratan Acuan, yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
x. Xxxaturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
d. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
5) Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan yang dilakukan mencakup valid, asli, terkini, dan memadai terhadap keberadaan, jumlah, kelayakan dan fungsinya. Penilaian kelayakan (kemampuan usaha) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diajukan dalam Permohonan sertifikasi.
6) Asesor melaporkan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian kepada LSBU. Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian paling tidak terdiri atas:
a. hasil Penilaian Kesesuaian; dan
b. rekomendasi.
7) Apabila laporan basil Penilaian Kesesuaian memuat ketidaksesuaian terhadap kriteria persyaratan sertifikasi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
8) Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian disampaikan Asesor kepada LSBU melalui aplikasi sertifikasi yang dimiliki oleh LSBU yang terintegrasi dengan SIJK.
9) Laporan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 7) merupakan bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.
5.5. Tinjauan Hasil Evaluasi
1) Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari asesor badan usaha LSBU melaksanakan tinjauan hasil evaluasi/penilaian sebelum menetapkan hasil penilaian kelayakan BUJK dalam bentuk rincian Subklasifikasi.
2) LSBU memastikan bahwa hasil Evaluasi/penilaian kesesuaian kemampuan usaha subsektor jasa konstruksi akurat, ringkas, jelas dan terekam sebagai dasar penetapan keputusan Sertifikasi (klasifikasi dan kualifikasi), mencakup:
a) Identitas BUJK;
b) Nama dan alamat BUJK;
c) Nama Asosiasi Pengampu BUJK
d) Tipe evaluasi (sertifikasi awal, surveilen, atau re-sertifikasi);
e) Hasil evaluasi meliputi:
1. Penjualan Tahunan;
2. Kemampuan Keuangan;
3. Tenaga Kerja konstruksi;
4. Kemampuan Peralatan;
5. Dokumen SMAP
f) Identitas Asesor Badan Usaha (ABU) yang ditugaskan dalam evaluasi/penilaian;
g) Tanggal dilakukan evaluasi/penilaian;
h) Hasil temuan;
i) Verifikasi temuan sebelumnya jika ada;
j) Berita acara tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian (Review) yang sekurang-sekurangnya memuat informasi nama badan usaha, hasil evaluasi/ penilaian kesesuaian, tanggal pelaksanaan asesmen dan informasi nama asesor.
3) Apabila Laporan Tinjauan Hasil Evaluasi/penilaian Kesesuaian (reviu) kemampuan usaha pekerjaan konstruksi sudah memenuhi kesesuaian, maka
dibuat laporan hasil evaluasi kesesuaian BUJK yang merupakan berkas terdokumentasi.
4) Namun jika Tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian BUJK masih terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian tersebut dikembalikan kepada Asesor Badan Usaha atau ABU paling lama 2 (dua) hari kerja dalam jangka waktu proses periode permohonan sertifikasi (15 (lima belas) hari Kerja) untuk dilakukan evaluasi/penilaian ulang. Selanjutnya apabila sudah dilakukan evaluasi/penilaian ulang untuk dilakukan tinjauan hasil evaluasi kesesuaian.
5.6. Penetapan Keputusan
1) LSBU bertanggung jawab atas kewenangannya untuk keputusan yang berkaitan dengan sertifikasi;
2) LSBU menugaskan komite teknis untuk membuat keputusan sertifikasi berdasarkan seluruh informasi yang relevan dari hasil evaluasi, tinjauan, dan informasi terkait lainnya. Keputusan sertifikasi ditetapkan oleh Ketua LSBU; dan
3) LSBU menginformasikan kepada BUJK terkait alasan menolak permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) melalui Sistem.
5.7. Penerbitan Sertifikat
5.7.1 Sertifikat Badan Usaha
1) LSBU diwajibkan untuk menyampaikan hasil sertifikasi berupa RKS (Rincian Klasifikasi dan Subklasifikasi) ke LPJK dan laporan pelaksanaan sertifikasi melalui sistem.
2) LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU secara otomatis melalui sistema Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT).
3) SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses di Kementerian dan mengirimkan data SBU ke Sistem OSS.
4) SBU paling sedikit berisikan informasi data nama pelaku usaha, nomor NIB, alamat kantor, status penanaman modal, kode KBLI, lokasi usaha dan status, tanggal penerbitan, dan lampiran rincian kualifikasi dan subklasifikasi.
5) Pemohon menerima dokumen SBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS.
6) Dalam hal penerbitan sertifikat untuk KPBUJKA belum terintegrasi dengan sistem OSS, maka diterbitkan surat keterangan pengganti sertifikat sementara dari Kementerian PUPR yang diunduh dari portal perizinan.
7) Surat keterangan pengganti sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 6) berlaku sampai dengan SBU terbit melalui menu PB-UMKU untuk KPBUJKA pada sistem OSS.
8) Dalam hal terdapat kesalahan cetak sebagai akibat dari ketidaksesuaian data, BUJK dapat menyampaikan permohonan perbaikan melalui LSBU.
9) LSBU akan menindaklanjuti permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 8) melalui Portal Perizinan.
5.7.2 Sertifikat Standar
1) Pelaku usaha pemohon perizinan berusaha harus melakukan pemenuhan persyaratan sertifikat standar agar sertifikat standar dapat terverifikasi.
2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui menu perizinan berusaha dengan cara mengunggah kembali dokumen PB-UMKU ke Sistem OSS sebagai pemenuhan standar usaha/persyaratan Sertifikat Standar;
3) Pemegang Hak Akses melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap Sertifikat Standar di Sistem OSS RBA serta melampirkan data teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1).
4) Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar tidak terpenuhi, maka permohonan dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan atau ditolak dan pengajuan selesai.
5) Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar disetujui, maka NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi terbit melalui Sistem OSS RBA.
6) Sertifikat standar paling sedikit berisikan informasi data nama pelaku usaha, nomor NIB, alamat kantor, status penanaman modal, telepon, kode KBLI, lokasi usaha dan status, tanggal penerbitan, dan lampiran.
5.8. Surveilen
1) Surveilen dilakukan dalam rangka pemeliharaan SBU dan memastikan konsistensi BUJK terhadap persyaratan sertifikasi, mencakup kegiatan:
a. Surveilen terjadwal; dan
b. Surveilen tidak terjadwal.
2) Surveilen terjadwal dilakukan secara rutin setiap tahun selama masa berlaku SBU melalui 2 (dua) jenis kegiatan:
a. Penyebaran kuisioner kepada seluruh BUJK (sensus) pemegang SBU, dengan substansi materi kuisioner mengacu pada persyaratan sertifikasi; dan
b. Pemantauan berdasarkan data dan informasi dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait dengan laporan kegiatan (kinerja) BUJK tahunan dan pencatatan (registrasi) pengalaman pekerjaan, dan dari sumber informasi lain yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi.
3) Surveilen tidak terjadwal dilakukan secara insidental, dan dapat dilaksanakan jika terdapat, namun tidak terbatas pada:
a. Berdasarkan hasil surveilen terjadwal, LSBU memutuskan untuk dilakukan surveilen ulang apabila ditemukan tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman;
b. Pengaduan tertulis yang meragukan kompetensi BUJK;
c. lndikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi;
d. Kunjungan/ asesmen lapangan untuk surveilen secara insidental dilakukan apabila BUJK tidak memenuhi perjanjian sertifikasi.
4) Pelaksanaan surveilen tidak terjadwal dapat dilakukan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada BUJK. Surveilen tidak terjadwal tanpa pemberitahuan dilakukan dalam kasus penyelidikan keluhan terhadap BUJK.
5) Mekanisme pelaksanaan surveilen tidak terjadwal mengikuti prosedur Penilaian Kesesuaian.
6) Untuk melaksanakan surveilen, dibentuk tim yang salah satunya beranggotakan Asesor Badan Usaha. Tim surveilen menyusun laporan hasil surveilen dan menyampaikan kepada pimpinan LSBU.
6. Re-sertifikasi / Proses Sertifikasi Ulang
6.1 Re-sertifikasi dalam rangka perpanjangan sertifikat
1) BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
2) BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.
6.2 Re-sertifikasi dalam rangka perubahan kualifikasi
1) Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan kualifikasi yang dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
2) BUJK dapat mengajukan perubahan data kemampuan usaha pada masa berlaku SBU mengikuti prosedur perubahan, tanpa penambahan masa berlaku SBU.
3) Perubahan kualifikasi dapat berupa peningkatan dan/atau penurunan kualifikasi pada setiap subklasifikasi yang dimiliki.
4) Peningkatan kualifikasi dan/atau penurunan kualifikasi dilakukan sesuai dengan prosedur sertifikasi melalui sistem OSS.
5) Permohonan perubahan kualifikasi usaha dapat dilakukan setiap saat.
6.3 Re-sertifikasi dalam rangka perubahan data tanpa melalui proses asesmen
1) Perubahan data badan usaha dapat meliputi perubahan pengalaman (penjualan tahunan), kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan data administrasi lainnya.
2) Permohonan perubahan kemampuan keuangan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung. Perubahan data ini mengikuti prosedur sertifikasi.
3) Permohonan perubahan ketersediaan tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) dapat dilakukan setiap saat melalui prosedur sertifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang terkait dengan perubahan yang telah dilaporkan ke LPJK.
4) BUJK dapat mengajukan permohonan perubahan data administrasi yang bukan menyangkut perubahan subklasifikasi dan kualifikasi usaha setiap saat.
5) Perubahan data administrasi yang mengubah sertifikat tanpa melalui prosedur asesmen meliputi perubahan alamat, asosiasi, email, NPWP, NIB, kode KBLI, jenis usaha, sifat usaha, bentuk badan usaha, jenis badan usaha dan struktur kepemilikan saham kepada LPJK.
6) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 5) yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBU dilayani oleh LPJK melalui akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.
7. Pembiayaan Sertifikasi
1) Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada penetapan besaran biaya sertifikasi yang ditetapkan Menteri PUPR.
2) Biaya sertifikasi badan usaha mencakup honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak pertambahan nilai (PPN), dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi.
3) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud angka 2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
4) Biaya sertifikasi badan usaha tidak mencakup:
a. biaya surveilans tidak terjadwal;
b. biaya tinjauan lapangan pada saat melakukan sertifikasi, atau banding, atau surveilans (apabila diperlukan); dan
c. biaya banding terhadap hasil sertifikasi.
8. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
1) Apabila LSBU menemukan bukti ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi yang ditemukan dari hasil surveilen, hasil monitoring dan evaluasi LPJK, ataupun kegiatan lain, maka LSBU harus memberikan sanksi kepada BUJK. Sanksi tersebut dapat mencakup hal sebagai berikut:
a. Peringatan;
b. Pembekuan sertifikasi (selama BUJK melakukan perbaikan);
c. Pencabutan sertifikat.
2) Pelaksanaan pemberian sanksi dilaksanakan secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan hingga pencabutan sertifikat.
3) Ketidaksesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) mencakup:
a. komitmen terhadap pemenuhan peralatan dalam bentuk hak milik melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
b. komitmen terhadap pemenuhan jangka waktu sewa peralatan sesuai dengan masa waktu sewa.
c. Komitmen terhadap pemenuhan sertifikat Penerapan SMAP atau dokumen Penerapan SMAP melebihi batas waktu sesuai dengan angka 3.1.5.
d. Rekaman penjualan tahunan digunakan pada lebih dari 1 subklasifikasi (Bukan Pecah Kontrak) sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 8.
e. Rekaman penggunaan peralatan pada lebih dari 1 subklasifikasi.
x. XXXX, PJTBU dan/atau PJSKBU merangkap pada badan usaha yang lain.
g. 1 (satu) orang PJSKBU digunakan untuk lebih dari 5 (lima) subklasifikasi.
x. Xxtidaksesuaian sesuai hasil temuan LPJK pada saat monitoring dan evluasi (monev); dan
i. Ketidaksesuaian lainnya.
4) Surat peringatan tertulis dapat diberikan kepada BUJK yang bilamana salah satu atau lebih ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi.
5) Pelanggaran ringan adalah ketidaksesuaian pada salah satu dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari sejak surat
peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
6) Pelanggaran sedang adalah ketidaksesuaian pada 2 sampai 4 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 14 (empat belas) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran berat.
7) Pelanggaran berat adalah ketidaksesuaian semua persyaratan atau 5 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, maka sertifikat akan dicabut.
8) Pembekuan sertifikasi akan diberikan untuk kategori pelanggaran sedang dan berat selama masa perbaikan.
9. Perubahan yang mempengaruhi sertifikasi
Persyaratan, aturan dan kriteria sertifikasi akan mengalami perubahan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan dan/atau peraturan perundang- undangan terkait dengan sertifikasi. LSBU harus memberikan informasi kepada BU atas perubahan tersebut, dan BU diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi.
10. Pengoperasian Skema Sertifikasi
Skema sertifikasi dioperasikan oleh manajemen pelaksana sertifikasi dengan menerapkan sistem manajemen lembaga sertifikasi. Skema sertifikasi dioperasikan setelah memperoleh persetujuan LPJK melalui proses lisensi LSBU.
Dalam status pembekuan lisensi, LSBU tidak boleh memberikan layanan sertifikasi baru, perubahan lingkup sertifikasi dan resertifikasi, namun hanya boleh melakukan surveilen terhadap BUJK yang telah disertifikasi sampai dengan dinyatakan status lisensinya aktif kembali. Apabila status lisensi dicabut, LSBU harus melakukan pemindahan data dan rekaman sertifikasi BUJK yang sudah tersertifikasi kepada LPJK.
11. 3Pemeliharaan Skema Sertifikasi
1) Setiap 1 (satu) tahun, akan dilakukan review terhadap skema sertifikasi oleh Koordinator Sertifikasi yang merupakan bagian dari Pelaksana LSBU. Pengkajian ulang dapat dilakukan berdasarkan usulan pemangku kepentingan, perubahan Persyaratan Acuan, perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi kegiatan usaha sektor Jasa Konstrusi, perkembangan standar internasional dan/ atau ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan sektor Jasa Konstruksi.
2) Dalam hal terjadi perubahan skema sertifikasi BUJK hasil reviu dan telah ditetapkan kembali oleh LSBU maka LSBU menyampaikan permohonan perubahan skema sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari LPJK.
12. Penanggung Jawab Pengoperasian Skema
1) Pengoperasian skema sertifikasi seluruhnya menjadi tanggung jawab Ketua Pelaksana Lembaga Sertifikasi, dengan pembagian tanggung jawab kepada setiap Koordinator, setiap Kepala Urusan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) LSBU selaku pemilik dan penyusun skema sertifikasi bertanggungjawab terhadap substansi skema sertifikasi.
3) LSBU memiliki perangkat organisasi fungsional yaitu Koordinator Sertifikasi yang merupakan bagian dari Pelaksana LSBU yang melakukan fungsi penyusunan skema sertifikasi dan melakukan perubahan skema sertifikasi berdasarkan hasil kaji ulang.
4) LSBU selaku pemilik skema bertanggungjawab terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi dalam mengoperasikan skema sertifikasi.
5) LSBU bertanggungjawab dalam memastikan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam skema sertifikasi kepada pemohon sertifikasi.
6) BUJK yang telah memperoleh sertifikat standar (SBU) bertanggungjawab memelihara pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema ini.
13. Penggunaan Sertifikat
LSBU berkewajiban mengawasi penggunaan sertifikat badan usaha (SBU). Penyalahgunaan SBU dikenakan sanksi pencabutan sertifikat.
14. Keluhan
1) BUJK dapat mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang diberikan oleh LSBU
2) LSBU mengelola keluhan BUJK dalam rangka perbaikan pelayanan
15. Banding
1) BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
2) BUJK mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
3) Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding.
4) Dalam hal banding, XXXX membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan.
5) Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
6) Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
7) LSBU harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang.
8) Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja.
9) BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.
10) LSBU membuat detail SOP dalam Prosedur Banding LSBU
16. Kompetensi Personel
Kompetensi personel didukung oleh sistem manajemen mutu LSBU dalam rangka memperoleh kepercayaan dalam melaksanakan proses sertifikasi mengacu pada Tabel Kompetensi di bawah ini:
Tabel Kompetensi (Pengetahuan dan Keterampilan)
Penugasan dalam proses sertifikasi | ||||
Menerima | Mereviu laporan | Melakukan audit | ||
Pengetahuan Keterampilan | dan | aplikasi permohonan, menugaskan | audit dan pengambilan keputusan | dan surveilen |
asesor | persetujuan | |||
sertifikasi |
Pengetahuan terhadap Penilaian kelayakan usaha (6 aspek pemenuhan) | V | ||
Pengetahuan prinsip audit, teknis dan praktikal | V | ||
Pengetahuan akan manajemen sertifikasi | V | V | V |
Pengetahuan akan proses dan prosedur sertifikasi | V | V | V |
Pengetahuan akan produk pemohon/klien, proses dan organisasinya | V | V | V |
Pengetahuan bisnis sector | V | V | |
Keterampilan komunikasi pada Semua tingkatan organisasi pemohon | V | ||
Kemampuan menulis dan Menyusun laporan | V | ||
Kemampuan Presentasi | V | ||
Kemampuan Interviu/menggali bukti | V |
Pengetahuan dan | Penugasan dalam proses sertifikasi | ||
Menerima aplikasi permohonan, menugaskan asesor | Mereviu laporan audit dan pengambilan keputusan persetujuan sertifikasi | Melakukan audit dan surveilen | |
Kemampuan manajemen audit | V |
Dengan demikian kompetensi pada tabel tersebut menjadi acuan bagi pelaksana Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai berikut:
16.1. Personel Peninjau Permohonan
Personel peninjau permohonan yang ditunjuk oleh LSBU harus mempunyai pengetahuan sebagai berikut:
a. Proses atau prosedur sertifikasi
b. Persyaratan sertifikasi
c. Pengelolaan dokumen sertifikasi
d. Pengetahuan bisnis jasa konstruksi
16.2. Asesor Badan Usaha
1) Asesor Badan Usaha yang akan ditugaskan untuk melaksanakan evaluasi/penilaian kesesuaian harus mempunyai kompetensi sebagaimana Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 56/KPTS/DK/2021 dan diregistrasi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan.
2) Penilaian kelayakan usaha terdiri dari 5 aspek pemenuhan sebagai berikut:
a. Melakukan Penilaian Penjualan Tahunan Badan Usaha;
b. Melakukan Penilaian Kemampuan Keuangan Badan Usaha;
c. Melakukan Penilaian Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi Badan Usaha;
d. Melakukan Penilaian Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi Badan Usaha;
e. Melakukan Penilaian Komitmen penyelenggaraan SMAP Badan Usaha; dan pengetahuan lainnya yang mendukung kompetensi utama asesor dalam hal:
a. Pengetahuan tentang prinsip audit, teknis dan praktikal;
b. Pengetahuan tentang manajemen sertifikasi;
c. Pengetahuan tentang proses dan prosedur sertifikasi;
d. Pengetahuan tentang produk pemohon/klien, proses dan organisasinya;
e. Pengetahuan tentang bisnis sektor;
f. Keterampilan komunikasi pada semua tingkatan organisasi pemohon;
g. Kemampuan menulis dan Menyusun laporan;
x. Xxxxxxxxx Presentasi;
i. Kemampuan Interviu/menggali bukti;
x. Xxmampuan manajemen audit.
3) Dalam hal belum terpenuhinya kebutuhan Asesor Badan Usaha dalam Sertifikasi Badan Usaha yang diselenggarakan oleh LSBU, LSBU atau Asosiasi Badan Usaha Pembentuk dapat menyelenggarakan pelatihan Asesor Badan Usaha dengan persetujuan LPJK sebagaimana petunjuk teknis Pelatihan Asesor Badan Usaha yang dibuat oleh Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
16.3. Personel Peninjau Hasil Evaluasi/Penilaian Kesesuaian BUJK
1) Personel peninjau hasil evaluasi/ penilaian kesesuaian BUJK harus mempunyai pengetahuan sebagai berikut:
a. Prinsip dan metode penilaian kesesuaian
b. Kriteria penilaian kesesuaian
c. Proses atau prosedur sertifikasi
d. Pengelolaan dokumen sertifikasi
2) Personel peninjau hasil evaluasi/penilaian kesesuaian BUJK tersebut adalah TimPemutus/Komite Teknis.
16.4. Tim Pemutus / Komite Teknis
Tim Pemutus/Komite Teknis ditetapkan oleh LSBU dengan jumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang. Secara keseluruhan tim pemutus/komite teknis harus mempunyai pengetahuan yang sama dengan pengetahuan personel peninjau hasil evaluasi/penilaian kesesuaian BUJK sebagaimana pada angka 16.3.
16.5. Xxx Xxxxxxxxx
Tim surveilen ditetapkan oleh LSBU dengan jumlah paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang. Secara keseluruhan tim surveilen harus mempunyai pengetahuan yang sama dengan pengetahuan Asesor Badan Usaha sebagaimana pada angka 16.1
17. lnformasi Publik
LSBU menyediakan sistem informasi LSBU untuk memudahkan akses untuk segala informasi yang berkaitan dengan persyaratan / skema sertifikasi, status permohonan sertifikasi, dan produk sertifikasi.
Lampiran Skema ( Dokumen Penerapan SMAP)
No | Prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan ditinjau dari Prosedur dan Rekaman yang wajib dimiliki | Besar | Menengah/ BU Spesialis | Kecil | |
1 | Dokumen Perencanaan SMAP | ||||
1 | Kebijakan anti penyuapan (Klausul 5.2) | V | V | V | |
2 | Identifikasi risiko (Klausul 4.5) | V | V | V | |
3 | Memahami organisasi, dan konteksnya (Klausul 4.1) | V | V | V | |
4 | Sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mencapainya (Kalusul 6.2) | V | V | V | |
5 | Sumber daya, Struktur organisasi, dan Pertanggungjawaban (Klausul 7.1) | V | V | V | |
6 | Kompetensi, Pelatihan, dan Kepedulian (Klausul 7.2) | V | V | V | |
7 | Komunikasi, Partisipasi, dan Konsultasi (Klausul 7.4) | V | V | V | |
8 | Dokumentasi (Klausul 7.5) | V | V | V | |
9 | Pengendalian Dokumen (Klausul 7.5.3) | V | V | V | |
10 | Pengendalian Operasional (Klausul 8.1) | V | V | V | |
11 | Kesiagaan dan Tanggap Darurat (Klausul 8.8 ) | V | V | V | |
12 | Pengukuran dan Pemantauan (Klausul 9.1) | V | V | V | |
13 | Tinjauan fungsi kepatuhan anti Penyuapan (Klausul 9.4) | V | V | V | |
14 | Pengendalian informasi terdokumentasi (Klausul 7.5.3) | V | V | V | |
15 | Audit Internal (Klausul 9.2) | V | V | V | |
16 | Tinjauan Manajemen (Klausul 9.3) | V | V | V | |
2 | Dokumen Rekaman Pelaksanaan SMAP | ||||
1 | Kepemimpinan dan komitmen (Kalusul 5.1) | V | V | V | |
2 | Komitmen anti penyuapan (Klausul 8.6) | V | V | V | |
3 | Penilaian risiko penyuapan (Kalusul 4.5) | V | V | V | |
4 | Informasi terdokumentasi (Klausul 7.5) | V | V | V |
5 | Pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi (Klausul 9. 1) | V | V V |
6 | Laporan hasil audit internal (Klasul 9.2) | V | V V |