KONTRAK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT HIBAH INTERNAL STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
KONTRAK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT HIBAH INTERNAL STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
Tahun Anggaran 2023
Nomor: 002/P3M-SPK-PKM/STIE IBS/I/2023
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (Rabu, 25-01-2023) kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. Dr. Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.Hum | : | Direktur P3M STIE INDONESIA BANKING SCHOOL dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama STIE INDONESIA BANKING SCHOOL. yang berkedudukan di Jl. Kemang Raya No. 35, Jakarta Selatan 12730, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. Dr. Xxxxxxx, S.E., X.Xx. | : | Dosen Program Studi Manajemen STIE INDONESIA BANKING SCHOOL, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dosen sebagai Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal STIE INDONESIA BANKING SCHOOL Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kontrak
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal STIE IBS Tahun Anggaran 2023 dengan tema “Survey Prospek Pengembangan Produk UMKM dan Wisata Alam Budaya Unggulan Suku Baduy Luar Kerjasama Dinas Pendidikan Banten”.
Pasal 2
Personalia Pengabdian Kepada Masyarakat
Susunan personalia Pengabdian Kepada Masyarakat ini sebagai berikut.
1) Ketua Tim : Dr. Xxxxxxx, S.E., X.Xx. (0318076601)
2) Anggota : 1. Xx. Xxxxx Xxxxxx, S.E., M.E.
2. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xx.
3. Xxx Xxxxxx, S.E., X.Xx.
4. Xx. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx.
5. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, S.T., X.Xx.
6. Xxxx Xxxxxxxxx, S.E., M.M.
Halaman 1 dari 5
7. Xxxx Xxxxxxx, S.T., M.T.I.
8. Nova Novita, M.S.Ak., C.A.
9. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xx.
10. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx X. (20221111033)
11. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (20211211012)
12. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (20211311014)
13. Xxxxxxx Xxxxx Xxxx (20222111015)
Pasal 3
Jangka Waktu dan Dana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Jangka waktu pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai selesai 100%, terhitung sejak tanggal 26 Januari 2023 untuk kegiatan pertama dan tanggal 27 Januari 2023 untuk kegiatan kedua.
(2) Besarnya dana untuk melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah disesuaikan dengan jumlah orang dalam 1 (satu) tim, dengan ketentuan 1 (satu) orang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) belum termasuk pajak.
Pasal 4
Tata Cara Pembayaran Dana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Pengabdian Kepada Masyarakat kepada
PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total dana Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu 70% x Rp. 5.000.000,- = Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Xxxx Xxxxxx), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat disetujui dan ditandatanganinya Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat oleh kedua belah pihak;
b. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu 30% x Rp. 5.000.000,- = Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jumlah tersebut belum dipotong pajak, dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mempresentasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat pada Scientific Group Discussion (SGD) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, menyerahkan laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(2) Xxxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke rekening Ketua Tim;
(3) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan
(4) karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Halaman 2 dari 5
Pasal 5 Target Luaran
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib berupa Laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai format yang ditetapkan P3M dan diharapkan dapat dipublikasikan dalam jurnal pengabdian. Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan materi dan dokumentasi kegiatan sesuai jumlah kegiatan yang dilakukan. Target luaran tambahan sesuai dengan yang dicantumkan pada proposal Hibah Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak menerima dana Pengabdian Kepada Masyarakat dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal dan luaran Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul “Survey Prospek Pengembangan Produk UMKM dan Wisata Alam Budaya Unggulan Suku Baduy Luar Kerjasama Dinas Pendidikan Banten”;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
Pasal 7
Laporan Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (kegiatan pertama dan kedua) paling lambat pada 10 Februari 2023 dan laporan akhir Pengabdian Kepada Masyarakat yang tersusun secara sistematis sesuai format yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus memenuhi format yang ditetapkan oleh P3M.
(3) Berkas-berkas Laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang harus diserahkan meliputi:
(a) Hardcopy Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat yang dibuat 2 (dua) rangkap;
(b) Softcopy Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat dikirimkan ke surel P3M.
Halaman 3 dari 5
Pasal 8 Monitoring dan Evaluasi
(1) PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi Internal terhadap kemajuan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 dan berhak untuk:
a) Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b) Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat;
c) Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan;
(2) Pelaksanaan pemantauan Pengabdian Kepada Masyarakat bisa dilakukan sewaktu- waktu.
Pasal 9 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administratif berupa:
(1) Tidak dapat mengajukan proposal Pengabdian Kepada Masyarakat pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota Pengabdian Kepada Masyarakat;
(2) PIHAK KEDUA diberi kesempatan perpanjangan waktu Pengabdian Kepada Masyarakat selama 2 (dua) bulan setelah waktu yang ditentukan, jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pengabdian Kepada Masyarakatnya, maka tidak mendapatkan dana hibah tahap II sebesar 30%.
(3) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun berikutnya.
Pasal 10 Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Pengabdian Kepada Masyarakat lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Pengabdian Kepada Masyarakat ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA
(2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Halaman 4 dari 5
Pasal 11 Lain-lain
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan- perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Materai Rp 10.000 | |
Dr. Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.Hum | Dr. Xxxxxxx, S.E., X.Xx. |
NIDN : 0314026206 | NIDN: 0318076601 |
Halaman 5 dari 5
SURVEY DAN IDENTIFIKASI PRODUK DAN WISATA ALAM BUDAYA UNGGULAN SUKU BADUY LUAR KERJASAMA DINAS PENDIDIKAN BANTEN
Ketua Tim
Dr. Xxxxxxx.,SE.,X.Xx NIDN 0318076601
STIE INDONESIA BANKING SCHOOL JAKARTA, JANUARI 2023
HALAMAN PENGESAHAN PENGABDIAN HIBAH INTERNAL
1 | Judul PKM | : | Survey dan identifikasi produk dan wisata alam unggulan suku Baduy luar kerjasama Dinas Pendidikan Banten. |
2 | Ketua Xxx Xxxxusul | ||
a. Nama | : | Dr. Xxxxxxx., SE.,X.Xx | |
x. XXXX | : | 0318076601 | |
c. Jabatan Funsional | : | Dosen | |
d. Program Studi | : | Manajemen | |
e. Nomor HP | : | 08127818796 | |
f. Alamat surel (e-mail) | : | ||
3 | Tim Identitas Binaan | ||
a. Nama | : | Suku Baduy Luar | |
b. Lokasi | : | Banten | |
c. Jenis Usaha | : | Usaha Mikro Kecil Menengah | |
4 | Lama Kegiatan | : | 2 semester |
5 | Total Biaya Pengabdian | : | Rp. 7.000.000,- |
Mengetahui, Jakarta, Januari 2023
Direktur P3M Ketua Tim
Dr. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Dr. Xxxxxxx., SE.,X.Xx
NIK: 202020832 NIDN: 0318076601
Mengetahui,
Ketua STIE Indonesia Banking School
Xx. Xxxxxxxxxxxxxx X.Xxxxxxxx.,SH.,LLM
IDENTITAS DAN URAIAN UMUM
1. Judul PKM : Survey dan identifikasi produk dan wisata alam unggulan suku Baduy luar kerjasama Dinas Pendidikan Banten.
2. Tim Pelaksana
No. | Nama | Ketua/Anggota | Bidang Keahlian | Kegiatan Yang Ditangani |
1 | Tim PKM | Tim | Seluruh Tim | Survey dan identifikasi produk dan wisata alam unggulan suku Baduy luar |
2 | Dr. Xxxxxxx., SE., X.Xx & Xx. Xxxxx Xxxxxx.,SE.,ME | Ketua | Ekonomi | Highlight Ekonomi Prov. Banten |
3 | Xx. Xxxxx Xxxxxxxx & Xxxx Xxxxxxxxx, SE.,MM | Anggota | Inovasi Bisnis UMKM | Materi inovasi bisnis UMKM untuk masyarakat Suku Baduy Luar |
4 | Xxxx Xxxxxxx.,ST.,MT & Dikdik S Sadikin, SE.,X.Xx | Anggota | Pemasaran Digital | Berbagai macam pemasaran digial yang dapat digunakan UMKM pada saat ini |
5 | Xx. Xxxxx Xxxxxxx & Xxx Xxxxxx.,SE.,MSi, Nova Novita.,SE.Akt.,X.Xx, | Anggota | Strategi Pendanaan UMKM | Berbagai sumber dan macam pendanaan UMKM saat |
3. Objek Binaan Pengabdian Kepada Masyarakat : Dinas Pendidikan dan Masyarakat Suku Baduy Luar
4. Mitra yang terlibat
a. Dinas Pendidikan Banten
b. Pelaku UMKM dan masyarakat di Baduy Luar
SURVEY PROSPEK PENGEMBANGAN PRODUK UMKM dan WISATA SUKU
BADUY LUAR
a. Analisis Situasi
Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 menimbulkan dampak negatif pada sektor usaha khususnya sektor UMKM dan wisata baik wisata alam maupun wisata budaya. Hal ini berdampak pula Provinsi Banten khususnya pada Suku Baduy Luar.
Suku Baduy merupakan suku di pedalaman Banten yang hidup secara terisolasi dari dunia luar dengan kehidupan yang sederhana dan menyatu dengan alam. Sumberdaya alam yang berlimpah dengan alam yang alami dan budaya uniknya menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Potensi penjualan produk asli masyarakat Baduy luar mengalami penurunan drastis semenjak terjadinya covid-19 khususnya banyak mitra kerjasama yang mengalami kebangkrutan usahanya sehingga tidak dapat menampung hasil produk asli masyarakat. Salah satu contoh adalah Pasaraya yang sebelum pandemi secara rutin menampung produk-produk asli daerah khususnya dari Baduy sejak 2020 banyak menutup gerainya di mall/pusat perbelanjaan ternama sehingga saluran distribusi penjualan produk dari Baduy menurun. Disisi lainnya masyarakat Baduy yang masih hidup sederhana dan tidak banyak mengenal teknologi seperti transportasi dan komunikasi membuat distribusi serta penjualan produk asli mereka tidak maksimal. Banyak masyarakat Baduy Luar yang terpaksa menempuh berjalan kaki ke Jakarta untuk berjualan madu ataupun kerajinan asli mereka dengan jumlah terbatas yang terkadang penjualannya tidak menutupi biaya makan dan lainnya selama perjalanan.
Andalan penghasilan masyarakat Baduy adalah wisata seperti kampung wisata Baduy yang terletak di Desa Cibeo, Kabupaten Lebak. Sekitar 40 kilometer dari Rangkasbitung. Wisata kampung suku Baduy merupakan wisata alam sekaligus wisata budaya. Pengunjung dapat menikmati alamnya yang masih asri serta mengenal lebih jauh budaya suku Baduy yang terlihat masih tradisional sekali. Namun sejak diberlakukan PPKM per maret 2020 hingga akhir tahun 2022 dimana banyaknya pembatasan peraturan, pendapatan masyarakat dari sektor ini mengalami penurunan signifikan.
Kondisi penurunan penjualan produk asli Baduy dan penurunan wisatawan ke wisata alam budaya menyebabkan tingkat perekonomian masyarakat Baduy menurun seperti naiknya tingkat stating/busung lapar balita di daerah Banten khususnya Baduy. Pemerintah khususnya Provinsi Banten bekerjasama dengan pihak-pihak lain menanggulangi permasalahan tersebut.
STIE Indonesia Banking School sebagai kampus berbasis ekonomi melakukan pengabdian masyarakat dengan langkah awal pengetasan masalah ekonomi melalui survey dan identifikasi produk dan wisata alam unggulan suku Baduy luar sebagai dasar pengembangan sumber pendapatan masyarakat Baduy luar dalam rangka peningkatan ekonomi bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Banten.
b. Tujuan
1. Melakukan survey dan pemetaan terhadap potensi produk UMKM dan wisata alam
unggulan masyarakat Baduy Luar
2. Melakukan identifikasi hasil survey dan pemetaan terhadap potensi produk UMKM dan wisata alam unggulan masyakat Baduy Luar
3. Memberikan solusi permasalahan produk yang dihasilkan masyarakat Baduy luar dan wisata alam budaya melalui inovasi bisnis UMKM dan pengelolaan wisata alam budaya.
4. Memberikan solusi kendala pemasaran produk dan wisata alam budaya melalui pemasaran digital
5. Memberikan solusi masalah pendanaan dan wisata alam budaya melalui strategi pendanaan bisnis UMKM dan pengelolaan swasta wisata alam budaya.
6. Melakukan pendampingan dari Adaptasi Bisnis dan Wisata Alam Budaya pada bisnis yang dijalankan saat ini dan potensi produk dan wisata alam budaya baru.
c. Manfaat
1. Membantu masyarakat Baduy Luar dalam menghadapi perubahan yang terjadi
2. Menjadi mitra UMKM dan Pusat Pengembangan Produktivitas Daerah masyarakat Baduy Luar dalam mengatasi permasalahan UMKM saat ini
3. Menjadi wahana pengabdian masyarakat bagi institusi pendidikan tinggi yang terlibat khususnya STIE Indonesia Banking School.
d. Permasalahan Mitra
Pelaku industri kecil menengah (UMKM) merupakan salah satu pelaku ekonomi yang sering menghadapi permasalahan pada bidang usaha. Permasalahan tersebut dapat dari internal maupun faktor eksternal. Hampir seluruh UMKM di Indonesia mengalami permasalahan dalam pengembangan dimasa depan, hal ini menyebabkan semakin bertambah permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM Indonesia khususnya UMKM masyarakat Badu Luar. Sebagaimana halnya keberadaan sektor informal, terdapat beberapa masalah yang timbul, antara lain:
1. Problematika UMKM
Permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM tidak hanya bersifat intenal yang sering terjadi namun akhir-akhir ini permasalahan yang terjadi pada pelaku UMKM lebih berisfat ekstenal, seperti: turunnya daya beli masyarakat, sulitnya mendapakan bahan baku, distribusi, produksi, serta pemasaran produk. Pandemi covid 19 semakin menambah permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM terlebih lagi dengan datangnya era New Normal yang menuntut pelaku UMKM untuk bisa menyikapi dan menyikapi kondisi tersebut.
2. Inovasi Bisnis UMKM
Menyikapi perubahan yang terjadi pada dunia bisnis, tidak hanya bidang usaha berskala besar yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, termasuk juga bisnis UMKM dalam menghadapi kondisi tersebut. Perubahan yang terjadi menuntut pelaku bisnis UMKM untuk melakukan inovasi pada produk yang dihasilkan selaras dengan perubahan yang terjadi. Kepekaan dan kreatifitas bisnis UMKM dalam menghadapi
kondisi yang terjadi harus terus dilakukan agar menghasilkan produk yang inovatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi yang dihadapi.
3. Pemasaran Digital
Salah satu permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM saat ini adalah pemasaran produk. Permasalahan pemasaran produk yang sebelumnya dengan cara offline (langsung dengan konsumen) tetapi dalam masa pandemi covid 19 dan new normal pemasaran dilakukan secara online. Pemasaran online disatu sisi lebih memudahkan pelaku UMKM untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat/konsumen, namun tidak sedikit UMKM yang masih terkendala menggunakan teknologi untuk memasarkan produknya.
Perkembangan teknologi saat ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya namun lebih dirasakan oleh pelaku UMKM. Perubahan yang demikian cepat pada teknologi menuntut penyesuaian yang cepat juga ole pelaku UMKM dan jika hal ini tidak dilakukan maka lambat laun pelaku UMKM akan tertinggal karena dengan perkembangan teknologi (digitalisasi) akan berdampak pada kemampuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi produk yang dihasilkan.
4. Strategi Pendanaan UMKM
Permasalahan yang tidak kalah pentingnya yang dihadapi juga oleh pelaku bisnis UMKM adalah masalah pendanaan. Kesulitan mendapatkan dana usaha UMKM menjadi salah satu kendala dalam mengembangkan bisnis UMKM, hal tersebut disebabkan bisnis ini masih dianggap belum bankable sehingga sulit berhubungan dengan lembaga keuangan untuk mendapatkan dana usaha.
5. Kondisi Ekonomi
Kondisi ekonomi dunia dan Indonesia memberikan dampak yang luar biasa terhadap konsumsi masyarakat dan hal ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap usaha UMKM. Perubahan ekonomi yang demikian cepat mendorong perubahan aktivitas pelakuk usaha UMKM yang terdampak dari menurunnya daya beli masyarakat (turunnya permintaan) serta penawaran produk yang dihasilkan dan akhirnya akan mempengaruhi kelangsungan bisnis UMKM di masa dating.
e. Materi
1. Highligt Ekonomi Indonesia dan Bisnis UMKM
Materi yang disampaikan menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia saat menghadapi perubahan yang terjadi. Penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sudah dimulai akhir atahun 2019 dan bertambah setelah terjadinya pandemi covid 19 yang hampir menyerang seluruh negara di dunia. Turunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak hanya berdampak pada ekonomi secara keseluruhan terlebih lagi pada sector UMKM hal ini disebabkan terjadi guncangan baik dari sisi permintaan maupun penawaran (demand shock dan supply shock) yang mulai terasa pada triwulan 2 dan 3. Namun kita berharap pada triwulan 4 tahun 2020 akan terjadi perbaikan baik dari demand maupun supply.
HIGHLIGHT EKONOMI 2020.pdf
2. Inovasi Bisnis UMKM
Penurunan konsumsi masyarakat menurun sekitar 65% disebabkan terjadinya penuunan pendapatan rumahtangga. Berubahnya gaya hidup masyarakat yang lebih banyak tinggal dirumah untuk menghindari social distancing dan physical distancing berdampak pada pola konsumsi masyarakat dan mengubah cara konsumsi menggunakan virtual/digital, serta perubahan kebutuhan masyarakat lainnya.
PPT Inovasi Bisnis UMKM.pdf
3. Pemasaran Digital
Strategi pemasaran merupaan kunci utama sebuah bisnis yang dapat menjadikan produk bernilai jual tinggi dengan memanfaatkan online yang ada saat ini. Platform digital sangat berpengaruh dala meningkatkan penjualan produk sekaligus menjadi brand awareness produk. Pemasaran online adalah strategi pemasaran yang digunakan untuk mencapai target konsumen pemasaran online dengan menggunakan SEO (Search Engine Optimization), SEM (Search Engine Marketing) dan social media. Cakupan untk memilih pelanggan jadi lebih luas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Strategi Pemasaran Produk Secara Onlin
4. Strategi Pendanaan UMKM
Pendanaan bisnis UMKM menjadi sangat krusial dan kendala dalam mengadopsi perkembangan bisnis yang terjadi. Kesulitan bisnis UMKM dalam mendapatkan dana usaha disebabkan banyak hal antara lain, data keuangan yang tidak tersedia. Laporan keuangan yang tidak ada serta persyaratan lainnya. Sulitnya mendapatkan dana dari Lembaga keuangan harus di atasi dengan sumber pendanaan lainnya. Beberapa sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari lembaga keuangan non bank atau masyarakat bahkan pemerintah daerah.
PENDANAAN MENGHADAPI NEW
5. Kiat Usaha dan Membuka Peluang
Usaha yang dilakukan pelaku bisnis UMKM harus inovatif, kreatif dengan melakukan kolaborasi dan sinergi dengan pelaku usaha lainnya. Dengan usaha yang terus menerus serta melihat peluang pasar yang ada, bisnis UMKM dapat berlangsung dengan baik dan berkesinambungan. Strategi bisnis UMKM harus dilakukan sejak usaha dilakukan, jadkan bisnis UMKM tidak hanya sebagai sumber penghasilan tetapi sebagai profesi pelaku bisnis UMKM.
KIAT USAHA NOVEMBER 2020.pd
f. Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan Survey Prospek Pengembangan Produk dan Wisata Suku Baduy Luar, terbagai dalam beberapa tahap. Adapun tahap-tahap pelaksanaan kegiatan PKM sebagai berikut:
Tahap I: Survey lapangan terkait potensi produk dan wisata Suku Baduy Luar
Pada tahap ini Tim PKM akan melakukan survey tentang produk UMKM dan wisata yang terdapat di masyarakat Baduy Luar. Survey ini akan melibatkan seluruh Tim PKM dengan pembagian kerja sebagai berikut : Tim 1 akan melakukian survey terhadap produk UMKM yang ada saat ini; Tim 2 akan melakukan survey potensi wisata yang di terdapat di masyarakat Baduy Luar.
Tahap II : Melakukan Identifikasi hasil survey pada tahap I yang telah dilakukan oleh Xxx 1dan Tim 2 pada PKM sebelumnya. Identifikasi yang dilakukan akan melibatkan masyarakat Baduy Luar serta pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Identifikasi tersebut dapat menggunakan Metode Delphi dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Sehingga akan menghasilkan produk dan wisata unggulan dari daerah tersebut.
Tahap III : Memberikan pelatihan terhadap UMKM masyarakat Suku Baduy Luar
Metode pelatihan dilakukan secara formal dengan melibatkan peserta UMKM dari hasil identifikasi pada Tahap II. Tim PKM menyampaikan materi pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan saat ini yaitu : inovasi bisnis umkam, pemasaran digital, startegi pendanaan umkm. Tim PKM dibagi dalam 4 kelompok narasumber : bidang ekonomi, inovasi bisnis, pemasaran digital dan startegi pendanaan.
Tabel 1. Rundown Acara Survey Prospek pengembangan Produk dan Wisata Suku Baduy Luar
Tahap I. Pada Tanggal 26 - 27 Januari 2023
Jam | Acara | PIC |
08.00 – 08.05 | Pembukaan | Host |
08.05 – 08.10 | Pembukaan dari Moderator | Dr.Xx.X.Xxxxxxx X.,MSc |
08.10 - 08.15 | Sambutan Kepala Dinas Pendidikan | |
08.15 – 08.20 | Sambutan Tim PKM IBS | |
08.20 – 08.25 | Doa | Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxx |
08.25 – 08.35 | Highlight Ekonomi | Xx. Xxxxx Xxxxxx.,SE.,ME |
09.00 – 12.00 | Survey Produk UMKM | Tim 1 |
12.00 – 13.30 | Ishoma | |
13.30 – 16.00 | Survey Potensi Wisata | Tim II |
Demikianlah Proposal Pengabdian kepada Masyarakat ini kami ajukan, dengan harapan dapat disetujui untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat pada masyarakat Baduy Luar Provinsi Banten. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta, 16 Januari 2023
Dr. Xxxxxxx,SE.,X.Xx