MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
PERJANJIAN KERJASAMA
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
dengan
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TENTANG
KERJASAMA DALAM MELAKSANAKAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
dan
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2021
NASKAH KERJASAMA
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
dengan
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Nomor: 10.9.11/UN32.1.5.3/TU/2021
Nomor:………………………………………………
Pada hari Ini, selasa tanggal sembilan tahun dua ribu dua puluh satu, yang bertandatangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
1. Nama : Xx. Xxxxxxxxxx, M.Pd., X.Xx.
2. Jabatan : Ketua Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
3. Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx 0, Xxxx Xxxxxx XXXXX XXDUA:
1. Nama : Xx. Xxxxxxxxx Arbarini, M.Pd.
2. Jabatan : Ketua Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang
3. Alamat : Raya Sekaran, Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”.
Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Jurusan Pendidikan Luar Sekolah, PARA PIHAK berkomitmen dan sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan penyelarasan program/kegiatan bersama prodi dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan lulusan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mensinergiskan potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk terlaksananya Misi dan terwujudnya Visi PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama ini adalah:
(1) Pelaksanaan program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
(2) Pelaksanaan akreditasi prodi
(3) Permintaan penguji luar
(4) Kuliah umum
(5) Tukar menukar manuskrip mahasiswa untuk publikasi di jurnal prodi
(6) Penelitian bersama (joint research)
(7) Pengabdian kepada Masyarakat Bersama
(8) Publikasi dosen dan mahasiswa dalam wujud jurnal atau book chapter
(9) Editor karya ilmiah
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.
Pasal 4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK berkewajiban untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan kerja sama setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja sama ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PIHAK, sesuai dengan peraturan keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 7 FORCE MAJEURE
Kedua belah PIHAK tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang dihasilkan dari kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan di luar kontrol yang wajar dari salah satu PIHAK dan khususnya, berbagai bentuk kegagalan oleh salah satu PIHAK dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kesepakatan ini.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 9 KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.