UNIVERSITAS TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
UNIVERSITAS TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN
UNIT PROGRAM BELAJAR JARAK JAUH (UPBJJ) UNIVERSITAS TERBUKA SEMARANG
Nomor : 045/ 4852
Nomor : 1925/UN31.33/KS/2017
TENTANG
PENGELOLAAN KEARSIPAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
TAHUN 2017
UNIVERSITAS TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN
UNIT PROGRAM BELAJAR JARAK JAUH (UPBJJ) UNIVERSITAS TERBUKA SEMARANG
Nomor : 045/4852
Nomor : 1925/UN31.33/KS/2017
TENTANG
PENGELOLAAN KEARSIPAN
Pada hari ini Rabu tanggal delapan bulan Nopember tahun dua ribu tujuh belas (8- 11-2017), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, X.Xx. : Kepala Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 000 C Komplek Diklat, Srondol, Semarang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Dr. SUPARTI, M.Pd : Kepala Unit Program Belajar Xxxxx Xxxx (UPBJJ) Universitas Terbuka Semarang yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx - Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx 00000, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
9. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
10. Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah;
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
15. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Teknis tentang Pengelolaan Kearsipan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
(1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur Jawa Tengah di bidang kearsipan dan perpustakaan yang berkedudukan di bawah Gubernur Jawa Tengah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
(2) Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat.
Pasal 2
TUJUAN DAN SIFAT PERJANJIAN TEKNIS
(1) Perjanjian Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan institusional antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam hal Pengembangan Kearsipan.
(2) Perjanjian Teknis ini bersifat kolaboratif yang saling menguntungkan karena dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan masing-masing lembaga.
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN TEKNIS
(1) Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok PARA PIHAK, akan saling membantu melaksanakan berbagai program kerjasama dengan memanfaatkan sumberdaya dan fasilitas yang ada di lingkungan PARA PIHAK.
(2) Program-program Perjanjian Teknis yang akan dilaksanakan antara lain:
a. Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bidang Kearsipan melalui:
- Perbantuan/tukar menukar tenaga ahli (pengajar/fungsional)
- Pelatihan dan penataran Kearsipan
- Pelatihan dan kegiatan magang/praktek kerja bagi mahasiswa
- Penyelenggaraan bersama kegiatan lokakarya, seminar dan diklat
- Kerjasama Penelitian di bidang Kearsipan
- Publikasi/Penerbitan Ilmiah dan Pameran Bersama
b. Jaringan Kemitraan Informasi Kearsipan;
c. Penggunaan dan Pemanfaatan Kearsipan serta Fasilitas lainnya;
d. Kerjasama Pengelolaan Kearsipan;
e. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 4
PELAKSANAAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Terhadap pelaksanaan kegiatan Perjanjian Teknis ini akan dievaluasi secara periodik setiap tahun oleh kedua belah pihak dan hasil evaluasi menjadi masukan bagi perencanaan kegiatan selanjutnya.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Teknis ini PARA PIHAK menyediakan sarana, jasa dan dana yang tersedia pada masing-masing PIHAK sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan untuk melaksanakan program kerjasama.
(2) Hak dan kewajiban ini akan dimusyawarahkan bersama dengan pengertian bahwa penggunaan sarana, jasa dan dana tersebut didasarkan pada perhitungan yang teliti sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok masing-masing.
Pasal 6
PEMILIKAN HAK CIPTA DAN PUBLIKASI HASIL
Pemilikan hak cipta, hak paten, publikasi, penerbitan dan pemanfaatan produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Perjanjian Teknis ini akan dimusyawarahkan dan diatur kemudian, dengan mempertimbangkan proporsi kontribusi serta kepentingan masing- masing pihak.
Pasal 7
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditandatanganinya Perjanjian Teknis ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK sesuai dengan hak, kewajiban dan kewenangannya masing-masing secara proporsional dan/atau sesuai dengan kemampuan dan kesepakan masing-masing PARA PIHAK.
Pasal 8
JANGKA WAKTU
Perjanjian Teknis ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK yang tertuang dalam kesepakan tertulis.
Pasal 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN TEKNIS
(1) Perjanjian Teknis ini berakhir apabila:
a. Masa berlaku Perjanjian Teknis
berakhir sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Teknis;
b. Adanya peraturan perundang-
undangan yang menyebabkan Perjanjian Teknis ini tidak dapat dilaksanakan;
c. Salah satu PIHAK tidak
melaksanakan peraturan atau melanggar Perjanjian Teknis ini;
d. Dibuat perjanjian baru yang
menggantikan perjanjian lama;
e. Terdapat hal-hal yang merugikan
kepentingan Nasional.
(2) Apabila saat berakhirnya Perjanjian Teknis ini masih terdapat hak dan kewajiban dalam Perjanjian Teknis ini belum diselesaikan oleh masing-masing PIHAK maka ketentuan dalam Perjanjian Teknis ini tetap berlaku sampai dengan kewajiban tersebut diselesaikan oleh masing-masing PIHAK.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Teknis ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 11
ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Teknis ini akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Teknis ini.
Pasal 12
PENUTUP
Naskah Perjanjian Teknis ini dibuat rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk masing-masing PIHAK.
PIHAK KEDUA
Dr. XXXXXXX, M.Pd
PIHAK KESATU