PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) HANG XXXXX XXXXX
DENGAN
BALAI TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (BTKLPP) KELAS 1 BATAM
TENTANG
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
NOMOR : 771/422.8/XXX.XX/XX/0000 NOMOR : HK.03.01/1/ /2021
Pada hari ini Jum’at tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu
(12-11-2021), bertempat di Batam yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxxxx, X.X, M.M 2. Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.K.K.K | : : | Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Hang Xxxxx Xxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Kejuruan Hang Xxxxx Xxxxx, berkedudukan di Xx. Xxxxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxx Aji Batam, selanjutnya disebut Pihak Pertama. Kepala BTKLPP Kelas I Batam dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam, berkedudukan di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung kota Batam, selanjutnya disebut Pihak Kedua. |
Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama dalam perjanjian kerjasama ini disebut Para Pihak sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman kepada Para Pihak untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan siswa Pihak Pertama yang selanjutnya disebut Praktik Kerja Industri (Prakerin) di wilayah layanan Pihak Kedua.
2. Tujuan Perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperlancar dan mempermudah kegiatan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sehingga kegiatan berlangsung efektif, efisien dan saling bermanfaat untuk Para Xxxxx.
Xxxxx 0
XXXXX XXX XXXXX LINGKUP
1. Yang menjadi objek perjanjian kerjasama adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk Prakerin siswa Pihak Pertama di wilayah layanan Pihak Kedua.
2. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
a. Praktik kerja yang berorientasi kegiatan pengujian di laboratorium dalam bentuk asistensi (dalam pengawasan petugas / pembimbing Praktik) pada instalasi laboratorium yang disepakati.
b. Praktik kerja yang berorientasi kegiatan pengujian di lapangan di wilayah layanan Pihak Kedua dalam bentuk asistensi (dalam pengawasan petugas / pembimbing Praktik) sepanjang tidak bertentangan dengan standar prosedur dan standar keselamatan.
Pasal 3
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pihak Pertama
Menyiapkan calon peserta dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kurikulum pendidikan dan ketentuan yang berlaku sebelum penyelenggaran Prakerin.
2. Pihak Kedua
Menerima, mengizinkan dan membimbing siswa Pihak Pertama untuk melakukan Prakerin dan menggunakan fasilitas yang telah disepakati.
Pasal 4 KEWAJIBAN DAN HAK
1. Kewajiban Pihak Pertama
a. Mematuhi semua peraturan dan prosedur standar yang berlaku di tempat Pihak Kedua khususnya dan peraturan perundang-undangan umumnya.
b. Menjaga dan menyimpan informasi internal Pihak Kedua yang merupakan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan yaitu informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi.
c. Bertanggungjawab atas konsekuensi yang muncul dari pengobatan / perawatan peserta Prakerin yang sakit / dirawat akibat terjadinya kecelakaan kerja selama kegiatan Prakerin.
d. Mengganti setiap kerusakan peralatan, fasilitas, dan sarana Pihak Kedua, sebagai akibat kesalahan peserta Prakerin.
2. Hak Pihak Pertama
a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Prakerin.
b. Mendapatkan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
c. Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana Pihak Kedua
dalam melaksanankan Prakerin.
d. Mendapatkan rekomendasi dan penilaian dari pembimbing Praktik dari Pihak Kedua.
e. Melakukan kunjungan supervisi terjadwal ke lokasi kantor Pihak Kedua untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktifitas Prakerin.
3. Kewajiban Pihak Kedua
a. Memberikan bimbingan, arahan dan pedoman kepada peserta Prakerin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Menyediakan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan peserta Prakerin.
c. Menyiapkan peralatan dan sarana sesuai dengan ketentuan internal Pihak Kedua, yang dibutuhkan oleh siswa Pihak Pertama.
d. Menentukan instalasi atau ruangan yang diperlukan sebagai lahan Praktik yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama.
e. Melakukan komunikasi assertif dengan guru pembimbing yang ditunjuk Pihak Pertama dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan Prakerin.
4. Hak Pihak Kedua
a. Menunjuk dan menetapkan instalasi / substansi lokasi Praktik serta Personel Pembimbing Praktik.
b. Mengatur atau menetapkan jumlah serta distribusi peserta Prakerin, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pihak Kedua.
c. Memberikan sanksi yang sesuai apabila siswa peserta Prakerin melanggar ketentuan dan tata tertib magang / prakerin yang telah disepakati diawal kegiatan.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan ditanggung oleh Para Pihak dengan mengacu kepada Xxxaturan Keuangan yang berlaku di Kementerian dan Lembaga.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
2. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama sebelum berakhirnya jangka waktu xxxxxxxxxxx xxxxx xxxx (0), xxxx wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran perjanjian kerjasama.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan sebagai akibat Perjanjian Kerjasama ini,
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian perselisihan seperti pada ayat (1) tidak memberi hasil yang diharapkan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku .
Pasal 8 LAIN – LAIN
1. Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan Para Pihak atau force majure dapat dipertimbangkan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan persetujuan Para Pihak.
2. Yang termasuk force majure adalah kondisi antara lain dan tidak terbatas kepada :
a. Bencana alam.
b. Tindakana pemerintah dibidang fiskal dan moneter.
c. Kondisi keamanan yang tidak mengizinkan termasuk keadaan pandemi.
3. Segala perubahan dan/ atau pembatalan terhadap kerjasama ini akan diatur bersama oleh Para Xxxxx.
Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP
1. Hal – hal yang belum tercantum dalam Perjanjian kerjasama ini akan ditentukan kemudian oleh Para Xxxxx dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini.
2. Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan kekeliruan dalam perjanjian ini, maka akan diadakan perubahan dan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerjasama ini. Perjanjian dibuat rangkap 2 (dua) asli, di atas kertas bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
PIHAK KEDUA Kepala BTKLPP Kelas I Batam Xxxx Xxxxxxx, SKM, M.K.K.K | PIHAK PERTAMA Kepala SMK Hang Xxxxx Xxxxx Efian, S.E, M.M |