SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN/PENGABDIAN MASYARAKAT No : ……………………
|
No.FO.11.3.1-V4 Format Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian/Pengabdian Masyarakat 12 Februari 2018 |
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN/PENGABDIAN MASYARAKAT
No : ……………………
Pada hari ini...................., kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Lengkap
selaku Kepala Pusat Penelitian/pengabdian masyarakat dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) untuk dan atas nama Politeknik Negeri Batam, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Nama Lengkap
selaku ketua tim pelaksana kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat di lingkungan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
menyatakan bersepakat untuk membuat perjanjian pelaksanaan kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat sebagai berikut.
Pasal 1
Judul Kegiatan
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat dengan skema ............ yang berjudul:
Judul penelitian/pengabdian masyarakat
Pasal 2
Waktu dan Biaya Kegiatan
Waktu kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat adalah ..... xxxxx, terhitung tanggal ................. sampai dengan ....
Biaya pelaksanaan kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat ini dibebankan pada pos DIPA DRPM Tahun 2018 dengan nilai sebesar ………dan Nilai tambahan sebesar ……….
Pasal 3
Personalia Kegiatan
Susunan personalia kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat ini sebagai berikut.
Ketua : ……………………
Anggota : ……………………
Pasal 4
Cara Pembayaran
Pembayaran biaya kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat diberikan sesuai dengan aturan dan tata cara sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% dari biaya pelaksanaan yang diterimakan paling cepat dua minggu setelah surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak melalui PIHAK PERTAMA.
Tahap II sebesar 30% dari biaya pelaksanaan yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan dokumen-domumen yang disebutkan dalam pasal 7.
Khusus untuk Skema Penelitian Dosen Pemula pembayaran biaya kegiatan penelitian/pengabdian masyarakat dilaksanakan dalam I tahap, yaitu sebesar 100 % dari dana Penelitian/pengabdian masyarakat.
PIHAK KEDUA berkewajiban mempertanggungjawabkan pembelanjaan dana yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA dan menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang telah disesuaikan dengan ketentuan pembelanjaan keuangan Negara.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan kepada PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 5
Keaslian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul kegiatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 surat perjanjian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat dari orang lain).
PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
PIHAK KEDUA menjamin bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun mandiri.
PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka perjanjian pelaksaan penelitian/pengabdian masyarakat ini DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
Pasal 6
Monitoring Kegiatan
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan kegiatan terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh pelaksana.
Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemantauan kemajuan kegiatan dikoordinasikan oleh PIHAK PERTAMA.
Format Laporan Kemajuan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Laporan Hasil Pelaksanaan Penelitian/pengabdian masyarakat dan Luaran
PIHAK KEDUA wajib melakukan publikasi hasil penelitian/pengabdian masyarakatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maksimum 1 tahun dari tahun anggaran pelaksanaan penelitian/pengabdian masyarakat.
PIHAK KEDUA wajib Mengunggah semua dokumen kegiatan ke laman (Website) SIMLITABMAS, dengan berpedoman kepada prinsip dan/atau kaidah program penelitian/pengabdian masyarakat.
Dokumen-dokumen terkait diatas berupa:
Catatan Harian
Laporan kemajuan
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian/pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan.
Laporan Khomprehensif pelaksanaan penelitian/pengabdian masyarakat pada tanggal....
Laporan Akhir, Capaian hasil, Poster, Artikel Ilmiah dan profile pada tanggal...(bagi peneliti tahun terakhir)
Isi dari hasil luaran yang berupa publikasi dalam Seminar, jurnal dan/atau paten menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Laporan hasil penelitian/pengabdian masyarakat ditulis dalam format Times New Romans ukuran 12 spasi 1.58 kertas A4 pada bagian bawah sampul (cover) ditulis:
Dibiayai oleh:
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Sesuai dengan Kontrak Penelitian/pengabdian masyarakat Tahun Anggaran ...
Pasal 8
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan Penelitian/pengabdian masyarakat
Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari Pelaksanaan Penelitian/pengabdian masyarakat diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Setiap publikasi, makalah, dan/atau ekspos dalam bertuk apapun yang berkaitan dengan hasil penelitian/pengabdian masyarakat ini wajib mencantumkan DRPM sebagai pemberi dana.
Hasil penelitian/pengabdian masyarakat berupa peralatan dan/atau peralatan yang dibeli dari kegiatan ini adalah milik negara, dan dapat dihibahkan kepada Institusi/lembaga melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA.
Pihak Kedua Berkewajiban memungut dan menyetor pajak ke kantor pelayanan pajak tempat yang berkenaan dengan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam Kontrak Penelitian/pengabdian masyarakat ini dan memerlukan pengaturan, maka akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui amandemen kontrak Penelitian/pengabdian masyarakat dan/atau melalui pembuatan perjanjian tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak Penelitian/pengabdian masyarakat ini.
Pasal 9
Sanksi
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan kontrak penelitian/pengabdian masyarakat telah berakhir, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya dan atau terlambat mengirim laporan kemajuan dan atau terlambat mengirimkan laporan akhir, maka Pihak Kedua dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian/pengabdian masyarakat dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
Peneliti/Pelaksana Penelitian/pengabdian masyarakat tidak hadir dalam kegiatan Pemonitoran dan Evaluasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada DRPM, maka pelaksanaan penelitian/pengabdian masyarakat tidak berhak menerima sisa dana tahap kedua.
Apabila dalam penilaian luaran terhadap luaran tambahan yang tidak tercapai makan dana tambahan yang sudah diterima harus disetorkan kembali ke kas negara.
Pasal 10
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam perjanjian ini disebabkan atau diakibatkan oleh peristiwa atau kejdian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
Peristiwa atau kejadian yang dapat digolongkan keadaan memaksa (force majeure) dalam perjanjian ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blockade, peledakan, sabotase, revoluasi, pemberontakan, huru-hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) maka pihak yang mengalami wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure), disertai dengan bukti-bukti yang sah dari pihak berwajib, dan PARA PIHAK dengan itikad baik akan segera membicarakan penyelesainnya.
Pasal 11
Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Batam, ..............................
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Nama lengkap Nama Lengkap
NIP. NIDN.