PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN INTAN LAMPUNG
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) XXXXX XXXXX LAMPUNG
DENGAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KUDUS Nomor : B-740/Un.16/P.2.8/HM.20/07/2023
Nomor : 426/552/20/07/2023
TENTANG
PENGEMBANGAN AKADEMIK, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh , bulan Juli, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (20- 7-2023) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx., Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung, yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxxxxx, SH. Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, yang berkedudukan di Jl. Gor Wergu Wetan, Kelurahan Wergu Wetan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus Jawa Tengah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang didasari azas manfaat bagi PARA PIHAK, yang mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
Halaman 1 dari 1
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
1. Meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah PIHAK dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan Pembangunan Daerah;
2. Meningkatkan dan memantapkan kualitas sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dimiliki PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
1. Bidang pengembangan SDM;
2. Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Penelitian;
3. Bidang Pelatihan, Pembinaan mahasiswa;
4. Bidang Pengabdian Masyarakat;
5. Bidang Pengembangan Kurikulum;
6. Penyelenggaraan seminar/workshop regional, nasional, dan internasional;
7. Bidang lain yang disepakati para pihak.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah PIHAK dengan mengikutsertakan program studi dan atau unit yang terkait di lingkungan masing-masing PIHAK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) atau MoA tersendiri.
2. Pelaksanaan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh keduabelah pihak dan hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
Halaman 2 dari
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akandiatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 PERUBAHAN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan dalam suatu adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
2. Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
PASAL 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani dan bermeterai cukup secara silang yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta berkekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung
PIHAK KEDUA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Direktur Pascasarjana
Xx. Xxxxxxxx, SH
Kepala Dinas
Halaman 3 dari
ANTARA
PASCASARJANA PRODI S2 PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM (PMI) UIN XXXXX XXXXX LAMPUNG
DENGAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KUDUS
TENTANG
PENGEMBANGAN AKADEMIK, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Kamis, 20 Juli 2023 bertempat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxx Xxxxx., M.A (Kaprodi S2 PMI)
2. Xx. Xxxxxxxx, SH
(Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus)
: Ketua Program Studi S2 PMI Pascasarjana UIN Xxxxx Xxxxx Lampung yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana UIN Xxxxx Xxxxx Lampung, selanjutnya disebut Pihak Kesatu
: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus yang berkedudukan di Jl. Gor Wergu Wetan, Kelurahan Wergu Wetan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama, selanjutnya disebut Para Pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pembangunan daerah dalam rangka Terbentuknya Pribadi Unggul (Excellence), Peduli (Compassion), Dan Berbakti (Service) berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui atas kesepakatan Para Pihak, dibuat 2 (dua) dan dibubuhi materai cukup dengan memiliki kekuatan hukum yang sama, satu rangkap dipegang Pihak Kesatu dan satu rangkap oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama Pihak Kedua,
Xx. Xxxxxxxx, SH
Xx. Xxxxx Xxxxx., M.A
Ketua Prodi S2 PMI UIN Xxxxx Xxxxx Lampung
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus
ANTARA
PASCASARJANA PRODI S2 PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM (PMI) UIN XXXXX XXXXX LAMPUNG
DENGAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KUDUS
TENTANG
PENGEMBANGAN AKADEMIK, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Kamis, 20 Juli 2023 bertempat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxx Xxxxx., M.A (Kaprodi S2 PMI)
2. Xx. Xxxxxxxx, SH
(Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus)
: Ketua Program Studi S2 PMI Pascasarjana UIN Xxxxx Xxxxx Lampung yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana UIN Xxxxx Xxxxx Lampung, selanjutnya disebut Pihak Kesatu
: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus yang berkedudukan di Jl. GOR Wergu Wetan, Kelurahan Wergu Wetan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama, selanjutnya disebut Para Pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pembangunan daerah dalam rangka Terbentuknya Pribadi Unggul (Excellence), Peduli (Compassion), Dan Berbakti (Service) berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui atas kesepakatan Para Pihak, dibuat 2 (dua) dan dibubuhi materai cukup dengan memiliki kekuatan hukum yang sama, satu rangkap dipegang Pihak Kesatu dan satu rangkap oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama Pihak Kedua,
Xx. Xxxxxxxx, SH
Xx. Xxxxx Xxxxx., M.A
Ketua Prodi S2 PMI UIN Xxxxx Xxxxx Lampung
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus