LAPORAN KINERJA
LAPORAN KINERJA
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN
TAHUN 2019
NOMOR : LAP- 01/DL.1/2020 TANGGAL : 2 JANUARI 2020
Halaman KATA PENGANTAR………………………………………………………… i
DAFTAR ISI…………………………………………...……………….……… ii
DAFTAR GAMBAR…………………………………………………...……… iii
DAFTAR TABEL……………………………………………………………… iv
RINGKASAN EKSEKUTIF…………………………………………………... v
BAB I PENDAHULUAN
A. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Organisasi…………………. 1
B. Aspek Strategis Organisasi…………………………………… 2
C. Kegiatan dan Produk/Layanan Organisasi……………….... 4
D. Struktur Organisasi dan SDM Pusdiklatwas BPKP………... 7
E. Sistematika Penyajian…………………………………………. 9
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Rencana Strategis Pusdiklatwas BPKP 2015 - 2019….……… 11
B. Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas BPKP 2019………………… 16
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Pusdiklatwas BPKP ...……………………… 20
B. Kinerja Lainnya………………………………………………… 34
C. Realisasi Anggaran dan Sumber Daya Manusia……………. 57
BAB IV PENUTUP……………………………………………………………. 60
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran I. Kinerja Sasaran Program dan Analisis Efisiensi Penggunaan Dana/SDM (OH) Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
Lampiran II. Perbandingan Realisasi dan Capaian Outcome Tahun 2019
dengan Tahun 2018 dan Target Tahun 2019 Lampiran III. Capaian Kinerja Kegiatan Tahun 2019
Lampiran IV. Perbandingan Realisasi dan Capaian Kegiatan Tahun 2019
dengan Tahun 2018
Lampiran V. Daftar Pengadaan Kendaraan Bermotor, Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi, dan Peralatan Fasilitas Perkantoran Tahun 2019
Lampiran VI. Daftar Penghargaan dan Sertifikat yang diterima Tahun 2019
Gambar 1.1 Peran Pusdiklatwas BPKP
Gambar 1.2 Struktur Organisasi Pusdiklatwas BPKP
Gambar 1.3 Komposisi PNS Pusdiklatwas BPKP Berdasarkan Jabatan per 31 Desember 2019
Gambar 1.4 Komposisi PNS Pusdiklatwas BPKP Berdasarkan Tingkat Pendidikan per 31 Desember 2019
Gambar 1.5 Komposisi PNS Pusdiklatwas BPKP Berdasarkan Golongan per 31 Desember 2019
Gambar 1.6 Sistematika Penyajian Laporan Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
Gambar 3.1 Perbandingan Peserta Diklat Tahun 2018 dan 2019
Tabel 2.1 Indikator Kinerja Utama Pusdiklatwas BPKP
Tabel 2.2 Program dan Kegiatan Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019 Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
Tabel 2.4 Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target Kegiatan Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
Tabel 3.1 Capaian Kinerja Sasaran Program Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
Tabel 3.2 Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Tahun 2019
Tabel 3.3 Capaian Kinerja Kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Sarana dan Prasarana, Fasilitas Dukungan Manajemen, serta Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis BPKP Tahun 2019
Tabel 3.4 Target dan Realisasi Anggaran Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019 Tabel 3.5 Target dan Realisasi Penggunaan Sumber Daya Manusia (OH)
Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
Tabel 4.1 Capaian Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
S
ejalan dengan visi BPKP sebagai“Auditor Internal Pemerintah RI Berkelas Dunia untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional”, Pusdiklatwas BPKP berupaya mendukung pencapaian visi BPKP dengan menjalankan misi ke tiga BPKP yakni mengembangkan kapasitas pengawasan intern pemerintah yang professional dan kompeten melalui peran strategis dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan. Pusdiklatwas BPKP melakukan pembelajaran dalam rangka mempercepat pemenuhan kompetensi auditor di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah, yang dirumuskan dalam suatu
visi yaitu :
“Menjadi Lembaga Diklat Pengawasan Intern yang Terdepan dan Terpercaya di Lingkungan Instansi Pemerintah”
Sesuai peran yang diemban, Pusdiklatwas BPKP memiliki tanggung jawab untuk mencapai target kinerja pada Rencana Strategis Pusdiklatwas BPKP Tahun 2015- 2019, yang dijabarkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja (Perkin) setiap tahun. Perkin Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 merupakan kontrak kinerja yang harus dipertanggungjawabkan capaian kinerjanya dalam Laporan Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019.
Perkin Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 berisi dua sasaran program yaitu “Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern” dan “Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat”. Pencapaian sasaran program diukur melalui Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk melakukan pengukuran dan penilaian kinerja, Pusdiklatwas BPKP telah melakukan pengumpulan data kinerja secara berkala dari masing-masing bagian/bidang.
Capaian kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 berdasarkan capaian sasaran programnya dapat disajikan sebagai berikut :
No | Indikator Sasaran Program | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) |
Sasaran Program 1: Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | |||||
1. | Persentase SDM yang meningkat kompetensinya setelah mengikuti diklat | % | 70 | 74,36 | 106,23 |
Sasaran Program 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | |||||
2. | Persentase diklat yang terselenggara dengan baik | % | 90 | 91,22 | 101,36 |
Sasaran program 1 tercapai sebesar 106,23% dan sasaran program 2 tercapai sebesar 101,36%. Keseluruhan pencapaian sasaran program Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 adalah mencapai 103,79%, sehingga Capaian Kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 mencapai 103,79%.
Capaian kinerja Pusdiklatwas BPKP tersebut menyerap anggaran sebesar Rp100.615.923.463,00 atau mencapai 95,19% dari anggaran setelah revisi IX sebesar Rp105.704.959.000,00 dan menggunakan sumber daya manusia sebanyak 25.906 OH atau mencapai 127,15% dari rencana sebanyak 20.375 OH.
Keberhasilan Kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 ditunjukkan dengan prestasi yang dicapai, antara lain sebagai berikut:
1. Pusdiklatwas BPKP telah mendapatkan ISO 37001:2016 dari PT TUV NORD Indonesia sesuai sertifikat Nomor 03 13F 19002 tanggal 12 April 2019 untuk Penerapan Sistem Manajemen Mutu Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 untuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (excluding
Perencanaan dan Evaluasi) dan Pengadaan Barang dan Jasa, sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan tahun 2021.
2. Penghargaan dari KPPN Bogor sebagai Peringkat Kedua Terbaik Capaian IKPA Triwulan II Tahun Anggaran 2019 Kategori Satker Pengelola Pagu Lebih dari 50 Milyar Rupiah, pada tanggal 30 April 2019.
3. Penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara RI sesuai sertifikat Nomor 701/K.1/KDK.01 tanggal 6 Agustus 2019 sesuai Keputusan Kepala LAN Nomor 629/K.1/PDP.09/2019 sebagai Peringkat I Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2019 (Learning Centre for the Fourth Industrial Revolution) Kategori Penyelenggara Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional.
4. Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sesuai surat Nomor B/738/PP-02/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian dan Lembaga Tahun 2019, Pusdiklatwas BPKP dengan Indeks Pelayanan Publik sebesar 3,55 kategori Baik (B).
Pada tahun 2019 Pusdiklatwas BPKP mendapatkan kunjungan kehormatan dari instansi/lembaga diklat lain, yaitu :
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
b. Tim Association Government Internal Auditor (AGIA) dari Philipina
c. World Bank dari Bangladesh
d. Tim Pusaka Lembaga Administrasi Negara, study banding E-learning.
e. Xxx Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Selain prestasi yang telah dicapai, Pusdiklatwas BPKP masih memerlukan langkah- langkah dalam rangka peningkatan kinerja, antara lain:
1. Meningkatkan kompetensi SDM kediklatan di lingkungan Pusdiklatwas BPKP guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat mulai dari pengelola, tenaga pengajar (widyaiswara dan instruktur) baik untuk diklat yang diselenggarakan di Pusdiklatwas BPKP maupun diklat di daerah, penyelenggara, penyusun kurikulum hingga pengelola sistem informasi, untuk mengikuti diklat
diantaranya Diklat Management Of Training (MOT), Diklat Training Of Trainers
Substansi, dan Diklat Organizational Learning Technologis.
2. Menyempurnakan dan mengembangkan modul serta program-program diklat agar selalu up to date dan sesuai dengan kebutuhan stakeholders, termasuk materi untuk pengembangan sistem e-learning.
3. Mengembangkan program kediklatan berbasis e-learning sehingga mampu menjangkau pengguna yang lebih luas dan mempercepat proses penyelenggaraan diklat dengan sistem e-learning blended model, full e-learning, dan Massive Open Online Cources (MOOC).
4. Meningkatkan koodinasi dan kerja sama dengan seluruh pihak, baik internal BPKP (Pusat dan Perwakilan) maupun dengan stakeholder BPKP dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan diklat.
5. Melengkapi dan menyempurnakan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan diklat yang selama ini dilakukan, dengan memastikan terlaksananya mekanisme tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat.
6. Merevisi tarif PNBP untuk mengakomodir perubahan yang terjadi dalam bidang kediklatan agar kualitas penyelenggaraan diklat dapat terus ditingkatkan.
7. Mengembangkan GIA Corporate University dalam rangka menyelaraskan program-program diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP dengan rencana strategis BPKP 2015-2019. Dalam jangka pendek Pusdiklatwas BPKP akan berkoordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan BPKP dalam menyusun Grand Design dan Road Map GIA Corporate University.
Akhirnya dengan disusun Laporan Kinerja ini, diharapkan dapat memberikan informasi secara transparan kepada seluruh pihak terkait mengenai tugas dan fungsi
Pusdiklatwas BPKP, sehingga dapat memberikan umpan balik guna peningkatan kinerja pada tahun-tahun mendatang. Secara internal Laporan Kinerja ini menjadi motivator untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi terhadap perkembangan tuntutan stakeholders, sehingga Pusdiklatwas BPKP dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kompetensi SDM APIP melalui penyelenggaraan Diklat Pengawasan.
P
usdiklatwas BPKP merupakan unit kerja eselon II di lingkungan BPKP yang memiliki tanggung jawab atas seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan. Tugas, fungsi, wewenang organisasi, aspek strategis organisasi, kegiatan dan produk/layanan organisasi, struktur organisasi, dan sistematika penyajian Laporan Kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 diuraikan
sebagai berikut:
A. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, Pusdiklatwas BPKP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdiklatwas BPKP menjalankan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi, dan sertifikasi;
2. Perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi;
3. Perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
4. Penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
5. Evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
6. Pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah;
7. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusdiklatwas; dan
8. Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusdiklatwas.
B. Aspek Strategis Organisasi
Dalam rangka mendukung terwujudnya visi BPKP, yaitu sebagai “Auditor Internal Pemerintah RI Berkelas Dunia untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional”, Pusdiklatwas BPKP berupaya untuk mendukung pencapaian visi BPKP dengan menjalankan misi ketiga BPKP yakni mengembangkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten melalui peran strategis dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan latihan di bidang pengawasan.
Peran strategis tersebut ditunjukkan dalam visi Pusdiklatwas BPKP menjadi “Lembaga diklat pengawasan intern yang terdepan dan terpercaya di lingkungan Instansi Pemerintah”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pusdiklatwas BPKP didukung oleh satu Bagian dan tiga Bidang, yaitu Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Renbang Diklat), Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (P3SPIP), dan Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (P3APIP).
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusdiklatwas. Bidang Renbang Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengembangan materi, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan,
serta perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur. Bidang P3SPIP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pendidikan dan pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kedinasan, manajerial, dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor, serta pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah dan Bidang P3APIP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pendidikan dan pelatihan untuk meingkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, teknis substansi, dan pemberian akreditasi penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dengan demikian, Pusdiklatwas BPKP berperan sebagai penyelenggara, pembina, dan koordinator dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi diklat pengawasan, menyelenggarakan diklat pengawasan maupun mengelola sumber daya diklat pengawasan (SDM, sarana prasarana, dan dana). Pusdiklatwas BPKP dituntut untuk dapat memberikan layanan yang berkualitas dalam penyelenggaraan diklat pengawasan di lingkungan BPKP maupun APIP lainnya. Produk/layanan diklat pengawasan yang berkualitas tersebut didefinisikan sebagai diklat yang sesuai standar penyelenggaraan diklat. Tanpa adanya dukungan produk/layanan penyelenggaraan diklat yang memadai, maka sebagian tugas dan fungsi BPKP, khususnya dalam pengembangan kapabilitas APIP, yang telah digariskan oleh Pemerintah tidak akan tercapai. Peran Pusdiklatwas BPKP diilustrasikan pada Gambar 1.1.
Visi BPKP
Misi BPKP
Visi dan Misi Pusdiklatwas BPKP
Peran Pusdiklatwas BPKP: Penyelenggaraan, Pembinaan, dan Koordinasi
Perencanaan, Pengembangan, dan
Evaluasi Diklat
Penyelenggaraan Diklat JFA, Kedinasan,
dan Teknis
Pengelolaan Sumber Daya Diklat (SDM,
Xxxxxxx, dan Xxxx)
Gambar 1.1 Peran Pusdiklatwas BPKP
C. Kegiatan dan Produk/Layanan Organisasi
Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia pengawasan yang kompeten dan berintegritas, Pusdiklatwas BPKP telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan BPKP, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi Lainnya yaitu POLRI, TNI, Rumah Sakit, dan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan diklat dibiayai dengan dana yang berasal dari Rupiah Murni, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pinjaman Luar Negeri (STAR).
Produk/Layanan diklat yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP terdiri atas:
1. Diklat Kedinasan, yaitu:
a. Diklat Kepemimpinan Tingkat III;
b. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV;
c. Diklat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS.
2. Diklat Teknis Substansi
Diklat Teknis Substansi mencakup berbagai jenis substansi, namun jika diklasifikasikan berdasarkan bidang kompetensi teknis pengawasan terdiri atas:
a. Diklat TS terkait bidang kompetensi Tata Kelola Sektor Publik, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern, antara lain: Penyelenggaraan SPIP Integratif K/L/Pemda, Manajemen Risiko Sektor Publik, Penilaian Maturitas SPIP K/L/Pemda, GCG BUMN/D, Evaluasi Implementasi SAKIP, Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SPIP Tematik
b. Diklat TS terkait bidang kompetensi strategi pengawasan, antara lain: Audit Investigatif, Audit Kinerja, Audit Intern Berbasis Risiko, Audit Tingkat Dasar, Audit Tingkat lanjutan, Reviu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga/Pemda, Penyusunan Kertas Kerja Audit, Audit Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ), Evaluasi dan Implementasi SAKIP, Reviu RKA K/L/Pemda, Peningkatan Kapabilitas APIP, Audit BMD, Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa, Analisis Pemecaham Masalah (APM), Audit Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Verifikasi Tunggakan APBN dan Pengadaan Tanah, Audit Lintas Sektoral, Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional, Indeks Akuntabilitas Program Prioritas Pembangunan Nasional (AP3N), SIA BLUD, SIA BUM Desa, Fraud Control Plan dan Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP), Penilaian dan Reviu atas Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (PIPK), Akselerasi Peningkatan Kapabilitas APIP Level 3, Networking dan Infrastruktur Teknologi Informasi (TI) BPKP, Manajemen Data/Informasi Pembinaan JFA, Leadership Skill Development Training, Pengelolaan SDM Berbasis Sistem Merit, Teknik Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelesaian Sengketa Hukum
c. Diklat TS terkait Pelaporan Hasil Pengawasan, adalah: Penyusunan Laporan Hasil Audit Intern dan Penulisan Laporan Hasil Audit Intern.
d. Diklat TS terkait Sikap Profesional, adalah seluruh diklat Sertifikasi Non JFA, antara lain: Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (SAAP), Chartered Accountant (CA), TOT Pengawasan Intern Berbasis Risiko dan Pengawasan
Intern Berbasis Risiko, Certified Fraud Auditor (CFrA) dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, Pelatihan Organizational Learning Technologist (OLT), Diklat Pejabat Pembuat Komitment (PPK), Internal Audit Capability Model (IACM)
e. Diklat TS terkait Lingkungan Pemerintahan, antara lain: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, Anggaran Berbasis Kinerja, Manajemen Barang Milik Daerah (BMD), Pengelolaan Keuangan Negara, Penyusunan LAKIP, Penyusunan Renstra, Perbendaharaan, Peningkatan Kapabilitas APIP, Administrasi Keuangan di lingkungan Bendahara dan Pengelola Keuangan, Peningkatan Kompetensi bagi SPI BUMN/D dan Rumah Sakit, Penyusunan Standar Satuan Harga dan Analisis Standar Belanja Menggunakan Aplikasi Simda Perencanaan.
f. Diklat TS terkait Manajemen Pengawasan, antara lain: Penilaian Angka Kredit JFA, Manajemen Pengawasan, Perencanaan Pengawasan, Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko, Manajemen SDM.
3. Diklat Fungsional Auditor, yaitu:
a. Pembentukan Auditor Terampil,
b. Pembentukan Auditor Ahli,
c. Penjenjangan Audior Muda,
d. Penjenjangan Auditor Madya,
e. Penjenjangan Auditor Utama.
Diklat Fungsional Auditor telah dikembangkan dengan sistem blended model yaitu diklat yang menggabungkan diklat E-learning dengan diklat tatap muka.
Pengembangan sistem diklat blended model tersebut untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dalam rangka mendukung pengawalan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang membutuhkan auditor intern pemerintah. Sistem tersebut akan mampu mempercepat proses penyelenggaraan diklat dalam menciptakan auditor baru untuk memenuhi kekurangan auditor di Indonesia. Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Auditor dengan sistem blended model yaitu Diklat Pembentukan Auditor Ahli dan Pembentukan Auditor Trampil.
D. Struktur Organisasi dan SDM Pusdiklatwas BPKP
1. Struktur Organisasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Pusdiklatwas BPKP dipimpin oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP, yang membawahi satu Bagian Tata Usaha, tiga Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha membawahi tiga subbagian. Bidang Renbang Diklat membawahi tiga subbidang, Bidang P3SPIP membawahi tiga subbidang, dan Bidang P3APIP membawahi tiga subbidang.
Bagan Struktur Organisasi Pusdiklatwas BPKP disajikan pada Gambar 1.2.
KEPALA PUSDIKLATWAS
BAGIAN TATA
USAHA
BIDANG RENBANG
DIKLAT
BIDANG P3SPIP
BIDANG
P3APIP
Sub Bagian
Kepegawaian
Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Diklat
Sub Bidang Diklat Kedinasan dan Manajerial
Sub Bidang Diklat
Sertifikasi JFA
Sub Bagian Keuangan
Sub Bidang Pengembangan Materi Diklat dan Pelatihan SPIP
Sub Bidang Diklat
Teknis SPIP
Sub Bidang Diklat
Teknis APIP
Sub Bagian Umum
Sub Bidang Diklat
Sertifikasi Non JFA
Sub Bidang Pengembangan Materi Diklat dan Pelatihan APIP
Sub Bidang Diklat Berbasis Elektronik
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Gambar 1.2 Struktur Organisasi Pusdiklatwas BPKP
2. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia Pusdiklatwas BPKP per 31 Desember 2019 sebanyak 216 orang terdiri dari 125 orang Pegawai Negeri Sipil dan 91 orang Tenaga Harian Lepas (THL) dengan rincian yaitu 86 orang di Pusdiklatwas Ciawi, empat orang di Kantor Pengelola Diklat Bali, dan satu orang di Kantor Pengelola Diklat Makassar.
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Pusdiklatwas BPKP berdasarkan jabatan dapat dilihat pada Gambar 1.3.
Gambar 1.3 Komposisi PNS Pusdiklatwas BPKP Berdasarkan Jabatan
per 31 Desember 2019
3 3 2 1
17
47
22
30
Fungsional Umum
PFA
Widyaiswara Struktural
Pranata Komputer Arsiparis
Dokter
Analis Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil Pusdiklatwas BPKP jika diklasifikasikan berdasarkan jabatan, terdiri dari: pejabat struktural berjumlah 17 orang, widyaiswara berjumlah 22 orang, fungsional auditor berjumlah 30 orang, pranata komputer berjumlah 3 orang, dokter berjumlah 2 orang, arsiparis berjumlah 3 orang, analis kepegawaian berjumlah satu orang, dan fungsional umum berjumlah 47 orang.
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Pusdiklatwas BPKP berdasarkan pendidikan, terdiri dari: pegawai dengan latar belakang pendidikan S3 berjumlah empat orang, S2 berjumlah 38 orang, S1/DIV berjumlah 32 orang, DIII berjumlah 16 orang, SLTA berjumlah 34 orang, dan SD berjumlah satu orang.
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Pusdiklatwas BPKP berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada Gambar 1.4
Gambar 1.4 Komposisi PNS Pusdiklatwas BPKP Berdasarkan Tingkat
Pendidikan per 31 Desember 2019
1
4
34
38
S3
S2 S1/D IV
16
D III
32
SLTA
SD
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Pusdiklatwas BPKP berdasarkan golongan, yaitu pegawai golongan IV berjumlah 37 orang, golongan III berjumlah 81 orang, dan golongan II berjumlah 7 orang, sebagaimana dapat dilihat pada gambar 1.5.
Gambar 1.5 Komposisi PNS Pusdiklatwas BPKP Berdasarkan
Golongan per 31 Desember 2019
7
37
Golongan IV
Goliongan III
81
Golongan II
E. Sistematika Penyajian
Laporan Kinerja Pusdiklatwas BPKP disusun untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja Pusdiklatwas BPKP selama tahun 2019. Capaian kinerja tahun 2019 dihitung dari perbandingan antara realisasi kinerja dengan rencana kinerja
Bab 2
Bab 1
tahun 2019. Sistematika Laporan Kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 terdiri dari empat bab dengan materi sajian sebagaimana terlihat pada Gambar 1.6.
P e n d a h u l u a n
Perencanaan
Kinerja
Rencana Strategis 2015-
2019 dan Perjanjian
Kinerja 2019
Akuntabilitas Kinerja 2019
P e n u t u p
Bab 3
Bab 4
Gambar 1.6 Sistematika Penyajian Laporan Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
BAB II PERENCANAAN KINERJA
P
ada Bab ini diuraikan tentang Rencana Strategis Pusdiklatwas BPKP 2015- 2019 dan rencana kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019. Uraian Rencana Strategis Pusdiklatwas
BPKP 2015-2019 dan Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019, sebagai berikut:
A. Rencana Strategis Pusdiklatwas BPKP 2015-2019
Tahun 2019 merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Renstra BPKP) tahun 2015-2019 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2015. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara berjenjang, maka Pusdiklatwas BPKP sebagai unit kerja eselon II di lingkungan BPKP menjabarkan Renstra BPKP ke dalam Rencana Strategis Pusdiklatwas BPKP (Renstra Pusdiklatwas BPKP) 2015- 2019.
Renstra Pusdiklatwas BPKP 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan pengawasan periode 2015-2019 yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran strategis, sasaran program beserta indikator kinerja, program, dan kegiatan dengan uraian sebagai berikut:
1. Visi
Visi Pusdiklatwas BPKP disusun dengan mengacu kepada visi BPKP 2015-2019, yaitu sebagai ”Auditor Internal Pemerintah RI Berkelas Dunia untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional”. Pusdiklatwas
BPKP berupaya untuk mendukung pencapaian visi BPKP dengan menjalankan misi ketiga BPKP, yaitu mengembangkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dapat mempercepat pemenuhan kompetensi auditor di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Pusdiklatwas BPKP secara terus-menerus mengembangkan diri menjadi lembaga profesional di bidang kediklatan, dengan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pembelajaran melalui pengembangan bahan ajar yang up to date berbasis kompetensi menggunakan perangkat multimedia, dan metode pembelajaran secara elektronik dengan sistem on line yang dapat di akses oleh seluruh aparat Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dirumuskan dalam suatu visi, yaitu:
“Menjadi Lembaga Diklat Pengawasan Intern
yang Terdepan dan Terpercaya di Lingkungan Instansi Pemerintah”
Makna dari visi tersebut bahwa Pusdiklatwas BPKP berupaya untuk menjadi yang terdepan dalam mengembangkan jenis-jenis diklat, khususnya yang relevan dengan pengawasan intern yang dibutuhkan oleh stakeholders disertai penerapan metodologi training yang modern berbasis teknologi informasi. Pusdiklatwas BPKP diharapkan mampu bertindak selangkah lebih maju menjadi pelopor atau mempunyai inisiatif dalam pengembangan konsep-konsep, yang kemudian diimplementasikan untuk kepentingan stakeholders dan menjadi terpercaya dengan terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan kediklatan untuk stakeholders.
2. Misi
Misi Pusdiklatwas BPKP merupakan bentuk nyata dari rumusan visi yang memberikan gambaran mengenai tugas yang diemban oleh Pusdiklatwas BPKP dalam rangka mewujudkan visi. Misi Pusdiklatwas BPKP dirumuskan ke dalam dua rumusan misi, yaitu:
a. Meningkatkan Kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
b. Meningkatkan Kapabilitas Manajemen dan Sumber Daya Kediklatan”
Misi tersebut pada dasarnya ditetapkan dengan kesadaran akan perlunya keseimbangan antara pencapaian kinerja yang berorientasi pada manfaat keberadaan Pusdiklatwas BPKP bagi stakeholders dan pencapaian kinerja yang berorientasi pada aspek pendukung, berupa peningkatan kualitas manajemen diklat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sumber daya diklat lainnya.
3. Tujuan dan Sasaran Program
a. Tujuan Program
Tujuan strategis yang juga merupakan tujuan program adalah penjabaran dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun. Dengan mengacu kepada misi yang telah dirumuskan dan selaras dengan tujuan BPKP, maka tujuan program Pusdiklatwas BPKP adalah:
1) Pemanfaatan Kompetensi SDM Terdiklat untuk mendukung Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
2) Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Rumusan tujuan ini dilandasi dengan pemikiran bahwa pelaksanaan prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik akan terwujud dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dan terkelola dengan baik, yang salah satunya adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Peningkatan kapasitas APIP dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi bagi auditor di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Sasaran Program
Dalam mencapai tujuan program, ditetapkan sasaran program dalam Renstra Pusdiklatwas BPKP 2015-2019. Pusdiklatwas BPKP mengemban tugas untuk mewujudkan dua sasaran program yaitu:
1) Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.
2) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis penyelenggaraan Diklat.
Sasaran program tersebut diukur pencapaiannya dengan menggunakan Indikator Kinerja Program setiap tahun dalam periode 2015-2019.
4. Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama (IKU)/Indikator Kinerja Outcome (IKO) adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis yang merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. IKU menggambarkan terwujudnya kinerja tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Berdasarkan Lampiran II/8 hal 14- 15 Surat Sekretaris Utama Nomor S-2571/SU/01/2019 hal Petunjuk Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2019 tanggal 18 November 2019, IKU/IKO Pusdiklatwas BPKP sebagaimana tersaji pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Indikator Kinerja Utama Pusdiklatwas BPKP
NO. | INDIKATOR KINERJA OUTCOME | CARA PENGUKURAN REALISASI KINERJA |
1. | Persentase SDM yang meningkat kompetensinya setelah mengikuti Diklat | Rata-rata peserta Diklat yang meningkat kompetensinya per jenis diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP dalam satu periode kalender diklat. Peserta Diklat yang meningkat kompetensinya: 1. Diklat JFA: jumlah peserta diklat yang lulus ujian sertifikasi auditor, dibagi jumlah peserta diklat sertifikasi auditor 2. Diklat Kedinasan: jumlah peserta yang lulus diklat kedinasan, dibagi jumlah peserta diklat kedinasan 3. Diklat Teknis Substansi: jumlah peserta diklat Teknis Substansi yang berdasarkan hasil pre test |
dan post test meningkat nilainya, dibagi jumlah peserta diklat teknis substansi 4. Diklat Non-JFA Certification: Jumlah peserta diklat yang lulus ujian sertifikasi, dibagi jumlah peserta diklat sertifikasi non JFA | ||
2 | Persentase diklat yang terselenggara dengan baik | Jumlah realisasi diklat yang terselenggara dengan baik dibagi jumlah diklat yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP dalam satu periode kalender diklat. Diklat yang terselenggara dengan baik: realisasi kelas diklat yang berdasarkan hasil evaluasi medapat penilaian minimal”baik”. |
5. Program dan Kegiatan Tahun 2019
Dalam periode 2015-2019, telah ditetapkan Program BPKP sebanyak dua program yaitu:
a. Program Teknis: Program Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
b. Program Generik: Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya-BPKP.
Sebagai unit kerja yang memberikan layanan dukungan, Pusdiklatwas BPKP ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan/kelancaran program BPKP tersebut dengan melaksanakan dua program yaitu Program “Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah” dan “Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPKP” untuk mewujudkan sasaran program yang telah ditetapkan dalam periode Renstra Pusdiklatwas BPKP 2015-2019. Program dan Kegiatan untuk mendukung capaian sasaran program, sebagaimana tersaji pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Program dan Kegiatan Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
No. | Program | Sasaran Program | Kegiatan |
1. | Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggara an Sistem Pengendalian Intern Pemerintah | Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | 1. Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan |
2. | Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPKP | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | 1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis BPKP 2. Fasilitas Dukungan Manajemen BPKP 3. Pengadaan dan Penyaluran Sarana dan Prasarana |
B. Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019 (Revisi)
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi untuk menyusun Perjanjian Kinerja sebagai penjabaran operasional Rencana Strategis. Dalam Perjanjian Kinerja, setiap rumusan sasaran program dilengkapi dengan rumusan indikator dan satuan, serta target kinerjanya. Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, instansi pemerintah diwajibkan menyusun dokumen Perjanjian Kinerja yang merupakan kontrak/perjanjian kinerja dan laporan interim tahunan. Perjanjian Kinerja tersebut berisi, sasaran program, dan kegiatan yang akan
dilaksanakan disertai indikator kinerja dan targetnya. Perjanjian kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 sebagaimana tersaji pada Tabel 2.3
Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
No. | Sasaran Program | Indikator Kinerja Utama /Outcome | Satuan | Target Tahun 2019 |
1. | Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | Persentase SDM yang Meningkat Kompetensinya Setelah Mengikuti Diklat | % | 70 |
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | Persentase Diklat yang Terselenggara Dengan Baik | % | 90 |
Untuk mendukung pencapaian sasaran program tersebut ditetapkan kegiatan, sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan, dan target kegiatan pada tahun 2019 sebagaimana tersaji pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4 Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target Kegiatan Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
No. | Program | Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Satuan | Target Tahun 2019 |
1. | Meningkatnya | Pengem- | 1. Jumlah peserta diklat Kedinasan (RM) 2. Jumlah Peserta Diklat Teknis Substansi (RM) 3. Jumlah Peserta Diklat Teknis Substansi (PNBP) 4. Jumlah Peserta Diklat Teknis Substansi (STAR) 5. Jumlah Peserta Diklat Fungsional Auditor (RM) 6. Jumlah Peserta Diklat Fungsional Auditor (PNBP) 7. Jumlah Peserta Diklat Non JFA (STAR) 8. Jumlah Peserta Diklat Non- JFA Certification (RM) | Orang | 499 |
Kompetensi | bangan | ||||
SDM Aparat | Kapasitas | Orang | 1.620 | ||
Pengawasan | Kualitas | ||||
Intern | SDM, dan | Orang | 8.310 | ||
Pemerintah | Kompe- | ||||
dan Aparatur | tensi | Orang | 150 | ||
Negara di | |||||
Bidang | Orang | 750 | |||
Penyelenggara | |||||
an Sistem | Orang | 2.100 | |||
Pengendalian | |||||
Intern | Orang | 104 | |||
Orang | 76 |
Standari- | 1. Jumlah Laporan Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi JFA 2. Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_RM 3. Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_(PNBP) 4. Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_(PNBP) | Lap. | 2 | ||
sasi/ | |||||
Sertifika- | |||||
si, Peren- | Lap. | 15 | |||
canaan, dan | |||||
Monev | |||||
Kinerja | Modul | 10 | |||
Paket | 4 | ||||
2. | Meningkatnya | Terman- | 1. Terlaksananya Rehabilitasi Sarana Gedung dan Bangunan Diklat 2. Terlaksananya pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi (RM dan PNBP) 3. Terlaksananya Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran (RM dan PNBP) 4. Terlaksananya Evaluasi dan Implementasi Course of Learning 5. Laporan Dukungan Manajemen 6. Terlaksananya Pengadaan Kendaraan Bermotor (PNBP) 7. Terlaksananya Perencanaan Pembangunan Gedung E- Learning | Paket | 4 |
Kualitas | faatkannya | ||||
Pelayanan | aset secara | ||||
Dukungan | optimal | Unit | 50 | ||
Teknis | dalam | ||||
Penyelenggara | mendukung | ||||
an Diklat | terselengga | ||||
ranya diklat | Unit | 146 | |||
dengan | |||||
baik | |||||
Lap. | 11 | ||||
Lap | 59 | ||||
Unit | 2 | ||||
Paket | 1 | ||||
Mening- | 1. Jumlah pegawai yang mengikuti Seminar/ Workshop/Diklat | Orang | 100 | ||
katnya | |||||
KSA SDM | |||||
pengelola | |||||
dan | |||||
penyeleng | |||||
gara | |||||
diklat |
Untuk mencapai sasaran program tersebut, Pusdiklatwas BPKP didukung dengan total anggaran tahun 2019 (Revisi ke IX) sebesar Rp105.704.959.000,00 dengan rincian yaitu, program:
1. Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebesar Rp66.395.253.000,00
2. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPKP sebesar Rp39.309.706.000,00
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
P
engukuran capaian kinerja tahun 2019 merupakan bagian dari penyelenggaraan akuntabilitas kinerja tahunan Pusdiklatwas BPKP. Pengukuran dilakukan terhadap target kinerja yang diperjanjikan tahun 2019 dalam dokumen perjanjian kinerja tahun 2019. Pada tahun 2019 Pusdiklatwas BPKP melaksanakan dua program yaitu Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPKP. Pengukuran dilakukan terhadap kedua program tersebut sesuai dengan Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019, dengan sasaran program, yaitu: “Meningkatnya Kompetensi SDM Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern” dan “Meningkatnya Kualitas
Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat”.
Pengukuran capaian kinerja sasaran program meliputi identifikasi atas realisasi Indikator Kinerja Utama dan membandingkan dengan targetnya. Analisis dilakukan terutama terhadap capaian yang di bawah target untuk mengenali faktor penyebab sebagai bahan penetapan strategi peningkatan kinerja di tahun 2019 dan tahun-tahun selanjutnya (performance improvement).
A. CAPAIAN KINERJA PUSDIKLATWAS BPKP
Capaian kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 berdasarkan capaian sasaran Program sebagaimana tersaji pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Capaian Kinerja Sasaran Program Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
No. | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) |
Sasaran Program 1: Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | |||||
1. | Persentase SDM yang meningkat kompetensinya setelah mengikuti diklat | % | 70 | 74,66 | 106,23 |
Sasaran Program 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | |||||
2. | Persentase diklat yang terselenggara dengan baik | % | 90 | 91,22 | 101,36 |
Sasaran program 1 tercapai sebesar 106,23% dan sasaran program 2 tercapai sebesar 101,36%. Keseluruhan pencapaian sasaran program Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 adalah mencapai 103,79%, sehingga Capaian Kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 mencapai 103,79%.
Selain pengukuran kinerja sasaran program, dilakukan juga analisis efisiensi penggunaan input berupa sumber daya keuangan dan sumber daya manusia terhadap IKU dengan cara membandingkan capaian IKU dengan capaian penggunaan sumber daya. Efisiensi sumber daya terjadi manakala capaian IKU lebih tinggi dari pada capaian penggunaan sumber daya, baik keuangan maupun sumber daya manunia (OH). Analisis efisiensi dilakukan terpisah antara sumber daya keuangan dan sumber daya manusia.
Uraian lengkap tentang pencapaian kinerja sasaran program dan analisisi efisiensi penggunaan dana/SDM (OH) dapat dilihat pada Lampiran I.
Capaian sasaran program Pusdiklatwas BPKP diuraikan lebih rinci sebagai berikut:
Sasaran Program 1:
Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Sasaran program “Meningkatnya kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di bidang penyelenggaraan sistem pengendalian intern” diukur dengan IKU yaitu: ’’Persentase SDM yang meningkat kompetensinya setelah mengikuti diklat”. Realisasi pada tahun 2019 adalah sebesar 74,66% atau mencapai 106,23% dari target tahun 2019 sebesar 70%.
Capaian IKU ini diperoleh dari “rata-rata jumlah peserta diklat yang meningkat kompetensinya dibandingkan dengan jumlah peserta diklat per jenis diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP dalam satu periode kalender diklat”.
Jumlah peserta diklat yang meningkat kompetensinya adalah jumlah peserta diklat JFA yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi auditor, jumlah peserta diklat kedinasan yang dinyatakan lulus, jumlah peserta diklat teknis substansi yang berdasarkan hasil pre test dan post test meningkat nilainya, dan jumlah peserta diklat non-JFA certification yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi. Jumlah peserta diklat per jenis diklat yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP adalah realisasi jumlah peserta diklat untuk masing-masing jenis diklat (Diklat Kedinasan, Diklat Teknis Substansi, Diklat Fungsional Auditor, dan Non-JFA Certification) yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP dalam satu periode kalender diklat.
Berdasarkan hasil pengolahan data kinerja, persentase peserta diklat JFA yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi auditor sebesar 66,53% yaitu sejumlah 2.703 peserta lulus ujian sertifikasi auditor dari 4.063 peserta diklat yang mengikuti ujian JFA. Target peserta diklat kedinasan tahun 2019 sebanyak 499 orang dan yang mengikuti diklat kedinasan sebanyak 505 orang. Persentase kelulusan untuk diklat kedinasan adalah sebesar 100,00% dari 505 peserta. Persentase peserta diklat teknis substansi yang berdasarkan hasil pre test dan post test meningkat nilainya sebesar 74,36% yaitu
sebanyak 8.024 peserta dari 10.471 peserta. Persentase tersebut diperoleh dari jumlah peserta diklat yang persentasi nilainya naik sebanyak 8.024 orang dibandingkan jumlah peserta diklat mengikuti pre test dan post test sebanyak 10.471 orang. Jumlah peserta yang tidak mengikuti pre test dan post test sebanyak 3.031 orang dan jumlah peserta yang persentasi nilainya tetap atau turun sebanyak 2.447 orang. Persentase peserta diklat non-JFA certification yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi sebesar 49,49% yaitu 97 peserta dari 196 peserta. Dengan demikian rata-rata yang didapat untuk persentase SDM yang meningkat kompetensinya adalah sebesar 74,66% atau mencapai 106,23% dari target sebesar 70%. Realisasi sasaran program mengalami penurunan yaitu sebesar 0.67% atau 0,96% dari tahun 2018, hal ini disebabkan :
1. Persentase peserta diklat JFA yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi pada tahun 2019 sebesar 66,53% mengalami penurunan sebesar 23,59% atau sebesar 26,17% dibandingkan tahun 2018 sebesar 90,12%,
2. Persentase peserta diklat teknis substansi yang berdasarkan hasil pre test dan post test meningkat nilainya pada tahun 2019 sebesar 76,63% mengalami kenaikan sebesar 19,64% atau 35,72% dibandingkan tahun 2018 sebesar 54,99%.
3. Persentase peserta diklat non-JFA certification yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi pada tahun 2019 sebesar 49,49% mengalami penurunan sebesar 5,52% atau 10,03% dibandingkan tahun 2018 sebesar 55,01%
IKU ’’Persentase SDM yang meningkat kompetensinya setelah mengikuti diklat” didukung oleh kegiatan Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dengan capaian kinerja sebagaimana tersaji pada Tabel 3.2.
Tabel 3.2 Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Tahun 2019
No. | Indikator Kinerja Kegiatan | Output | |||
Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) | ||
1. | Jumlah peserta diklat Kedinasan | Orang | 499 | 505 | 101,20 |
2. | Jumlah Peserta Diklat Teknis Substansi (RM) | Orang | 1.620 | 1.781 | 109,94 |
3 | Jumlah Peserta Diklat Teknis Substansi (PNBP) | Orang | 8.310 | 9.709 | 116,84 |
4 | Jumlah Peserta Diklat Teknis Substansi (STAR) | Orang | 150 | 147 | 98,00 |
5 | Jumlah Peserta Diklat Fungsional Auditor (RM) | Orang | 750 | 697 | 92,93 |
6 | Jumlah Peserta Diklat Fungsional Auditor (PNBP) | Orang | 2.100 | 2.467 | 117,48 |
7 | Jumlah Peserta Diklat Non JFA Certification (STAR) | Orang | 104 | 100 | 96,15 |
8 | Jumlah Peserta Diklat Non- JFA Certification (RM) | Orang | 76 | 96 | 126,32 |
9 | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi JFA | Laporan | 2 | 2 | 100 |
10 | Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_STAR | Laporan | 5 | 3 | 60,00 |
11 | Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_PNBP | Modul | 10 | 10 | 100 |
12 | Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_RM | Dokumen | 15 | 15 | 100 |
Sesuai Tabel 3.2. tersebut di atas, capaian kinerja kegiatan Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan memenuhi target hampir di seluruh indikator kinerja kecuali untuk indikator kegiatan Jumlah Peserta Diklat Teknis Substansi (STAR), Jumlah Peserta Diklat Non JFA Certification (STAR) dan Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_STAR.
Sasaran kegiatan Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, yaitu :
a. Pengembangan Kapasitas, Kualitas Sumber Daya Manusia, dan Kompetensi dengan indikator kinerja yaitu:
1) Jumlah peserta diklat Kedinasan
Indikator kinerja “Jumlah peserta diklat kedinasan” merupakan jumlah pejabat struktural dan pegawai lainnya serta CPNS di lingkungan BPKP yang mengikuti diklat kedinasan. Pada tahun 2019, realisasi peserta diklat kedinasan sebanyak 505 orang atau mencapai 101,20% dari target tahun 2019 sebanyak 499 orang. Realisasi ini terdiri dari peserta diklat kepemimpinan (PIM) yaitu Diklat PIM I sebanyak 7 orang, Diklat XXX XX sebanyak 12 orang (untuk Diklat PIM I dan PIM II, BPKP mengirimkan peserta diklat ke LAN), Diklat XXX XXX sebanyak 66 orang, Diklat PIM IV sebanyak 34 orang, Reform Leader Academy (RLA) sebanyak 5 orang, dan Diklat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS sebanyak 381 orang, dimana penentuan pesertanya berdasarkan penetapan oleh Sekretaris Utama atau Kepala Biro SDM,
Realisasi Peserta Diklat Kedinasan pada tahun 2019 adalah :
a) Peserta Diklat PIM I sebanyak 7 orang atau 87,50% dari target sebanyak 9 orang.
b) Peserta Diklat XXX XX sebanyak 12 orang atau 100,00% dari target sebanyak 12 orang.
c) Peserta Diklat XXX XXX sebanyak 66 orang atau 110,00% dari target sebanyak 60 orang.
d) Peserta Diklat XXX XX sebanyak 34 orang atau 113,33% dari target sebanyak 30 orang.
e) Peserta Diklat RLA sebanyak 5 orang atau 62,50% dari target 8 orang.
f) Peserta Pelatihan Dasar CPNS sebanyak 381 orang atau 100 00% dari target sebanyak 381 orang.
2) Jumlah peserta diklat Teknis Substansi
Indikator kinerja ke-2, ke-3, dan ke-4 dari sasaran kegiatan pertama yaitu “Jumlah peserta diklat Teknis Substansi” merupakan jumlah Pejabat Fungsional Auditor dan pegawai lainnya di lingkungan APIP (termasuk BPKP)
maupun non APIP yang mengikuti diklat teknis substansi dengan sumber pembiayaan Rupiah Murni, PNBP, dan STAR.
Realisasi peserta diklat teknis substansi pada tahun 2019 secara rinci adalah:
a) Peserta diklat teknis substansi dengan sumber pembiayaan rupiah murni adalah sebanyak 1.781 orang atau 109,94% dari target sebanyak 1.620 orang. Realisasi peserta diklat melebihi target 9,94% atau 161 orang. Hal ini disebabkan adanya tambahan realisasi diklat teknis yang belum direncanakan dalam Kalender Diklat, seperti diklat purna bhakti, diklat Pendidikan dasar gada pratama (satuan pengamanan).
b) Peserta diklat teknis substansi dengan sumber pembiayaan PNBP adalah sebanyak 9.709 orang atau sebesar 116,84% dari target sebanyak 8.310 orang. Hal ini disebabkan animo yang tinggi dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengikuti diklat teknis substansi yang diadakan oleh Pusdiklatwas BPKP.
c) Peserta diklat teknis substansi dengan sumber pembiayaan STAR adalah sebanyak 147 orang atau sebesar 98,00% dari target sebanyak 150 orang. Ketidaktercapaian target disebabkan karena kesibukan unit kerja terkait pada akhir tahun.
3) Jumlah peserta diklat Fungsional Auditor
Indikator kinerja ke-5 dan ke-6, dari sasaran kegiatan pertama yaitu “Jumlah peserta diklat Fungsional Auditor” merupakan jumlah Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan APIP yang mengikuti diklat fungsional auditor dengan sumber pembiayaan Rupiah Murni, PNBP, dan STAR. Realisasi peserta diklat fungsional auditor pada tahun 2019 secara rinci adalah:
a) Peserta diklat fungsional auditor dengan sumber pembiayaan rupiah murni adalah sebanyak 697 orang atau sebesar 92,93% dari target sebanyak 750 orang. Realisasi kurang dari target sebanyak 7,07% atau 53 orang disebabkan adanya penetapan oleh Biro SDM.
b) Peserta diklat fungsional auditor dengan sumber pembiayaan PNBP adalah sebanyak 2.467 orang atau sebesar 117,48% dari target sebanyak 2.100 orang. Realisasi melebihi target sebesar 17,48%. Hal ini disebabkan animo yang tinggi dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengikuti diklat fungsional auditor yang diadakan oleh Pusdiklatwas BPKP.
4) Jumlah peserta diklat Non-JFA Certification (STAR dan RM)
Indikator kinerja ke 7 dan 8 dari sasaran kegiatan pertama yaitu “Jumlah peserta diklat Non-JFA Certification” merupakan jumlah Pejabat Fungsional Auditor dan pegawai lainnya di lingkungan APIP (termasuk BPKP) maupun non APIP yang mengikuti diklat yang mendukung pelaksanaan sertifikasi selain sertifikasi auditor dengan sumber pembiayaan STAR dan Rupiah Murni. Diklat non-JFA certification yang dibiayai dari STAR terdiri atas Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah (SAAP), Certified Forensic Auditor (CFrA) dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.
Diklat non-JFA certification yang dibiayai dari RM terdiri atas diklat Chartered Accountant (CA), Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah (SAAP) dan Certified Risk Management Professional (CRMP).
Pada tahun 2019 peserta diklat non-JFA certification (STAR dan RM) berjumlah 196 orang atau 108,89% dari target 180 orang yang mengikuti.
Jumlah peserta Diklat Non JFA Certification (STAR) pada tahun 2019 sebanyak 100 orang atau 96,15% dari target 104 orang. Realisasi peserta diklat Non-JFA Certification (STAR) kurang dari target sebesar 3,85% atau 4 orang.
Hal ini disebabkan peserta yang sudah ditetapkan mengundurkan diri karena sudah memiliki sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar. Jumlah peserta Diklat Non JFA Certification (RM) pada tahun 2019 sebanyak 96 orang atau 126,32% dari target 76 orang atau melebihi target 20 orang. Hal ini disebabkan animo peserta dari BPKP yang sangat besar untuk mengikuti sertifikasi tersebut.
Secara keseluruhan, jumlah peserta diklat tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 sebagaimana terlihat dalam Gambar 3.1.
Gambar 3.1 Perbandingan Peserta Diklat Tahun 2018 dan 2019
14000
12000
11637
9872
10000
2018
8000
2019
6000
4000
3456
3164
2000
478
505
629
196
0
Kedinasan
Teknis Substansi Fungsional Auditor Non-JFA Certification
b. Standarisasi/Sertifikasi, Perencanaan dan Monitoring Evaluasi Kinerja dengan indikator kinerja yaitu :
1) Jumlah laporan penyelenggaraan ujian
Indikator kinerja “Jumlah laporan penyelenggaraan ujian” diukur dengan menghitung jumlah laporan penyelenggaraan ujian yang dihasilkan. Realisasi indikator kinerja sebanyak 2 laporan atau mencapai 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 2 laporan. Realisasi sebanyak 2 laporan adalah Laporan Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Auditor periode April 2019 dan periode November 2019.
2) Tersedianya sistem diklat berbasis kompetensi (STAR)
Indikator kinerja “Tersedianya sistem diklat berbasis kompetensi (dana STAR)” diukur dengan menghitung realisasi jumlah Laporan yang dihasilkan selama tahun 2019.
Realisasi indikator kinerja sebanyak 3 laporan atau mencapai 60,00% dari target tahun 2019 sebanyak 5 Laporan.
Kegiatan yang tidak tercapai dan akan diluncurkan ke tahun anggaran 2020 yaitu :
a) Digital Learning Expert to Support Design Learning Education for BPKP’s
CORPU senilai Rp422.000.000,00
b) Konsultan Development of Digital Learning Modul senilai Rp544.000.000,00
c) Penyusunan Modul Diklat TS APIP senilai Rp171.800.000,00
d) Penyusunan Panduan Instruktur dan Disain Evaluasi senilai Rp193.320.000,00
e) Penyusunan e Modul Digital (e Pub) senilai Rp336.880.000,00
f) Penyusunan Videografis e-learning senilai Rp406.000.000,00
g) Rekonstruksi modul diklat PIBR senilai Rp125,800.000,00
h) Langganan software pendukung pembelajaran senilai Rp94.611.000,00 Sebab tidak tercapainya kegiatan tersebut adalah proses dari terbitnya NOL kegiatan tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan NOL proses pengadaan konsultan individu, memakan waktu yang cukup lama. NOL proses pengadaan masing-masing kegiatan tersebut di atas terbit tanggal 13 Desember 2019 dan 13 November 2019, sehingga proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan kegiatan, baru dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, yaitu saat menjelang akhir tahun anggaran. Linimasa (timeline) kegiatan direncanakan 3 (tiga) bulan.
3) Tersedianya sistem diklat berbasis kompetensi (PNBP)
Indikator kinerja “Tersedianya sistem diklat berbasis kompetensi (PNBP)” diukur dengan menghitung realisasi jumlah Modul yang dihasilkan selama tahun 2019. Realisasi indikator kinerja sebanyak 10 modul atau mencapai 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 10 modul.
4) Tersedianya sistem diklat berbasis kompetensi (RM)
Indikator kinerja “Tersedianya sistem diklat berbasis kompetensi (RM)” diukur
dengan menghitung realisasi jumlah Dokumen yang dihasilkan selama tahun
2019. Realisasi indikator kinerja sebanyak 15 Dokumen atau mencapai 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 15 Dokumen.
Sasaran Program 2 :
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat
Sasaran program “Meningkatnya kualitas pelayanan dukungan teknis penyelenggaraan diklat” diukur dengan IKU yaitu ’’Persentase diklat yang terselenggara dengan baik”. Realisasi IKU pada tahun 2019 adalah sebesar 91,22% atau mencapai 101,36% dari target tahun 2019 sebesar 90%.
Capaian IKU ’’ Persentase diklat yang terselenggara dengan baik” diukur dari “rasio realisasi diklat yang terselenggara dengan baik dibandingkan dengan jumlah diklat yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP dalam satu periode kalender diklat”.
Realisasi diklat yang terselenggara dengan baik yaitu realisasi kelas diklat yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP dalam satu periode kalender diklat yang berdasarkan hasil evaluasi mendapat penilaian minimal dengan kategori “ baik”.
Berdasarkan hasil pengumpulan data kinerja, jumlah diklat yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP pada tahun 2019 sebanyak 490 diklat. Dari jumlah tersebut diklat yang terselenggara dengan baik sebanyak 447 diklat, sedangkan penyelenggaraan 43 diklat tidak masuk dalam kategori baik. Dengan demikian realisasi kelas diklat yang terselenggara dengan baik sebanyak 447 diklat atau 91,22% dari jumlah diklat yang diselenggarakan sebanyak 490 diklat.
Pencapaian IKU ’’Persentase diklat yang terselenggara dengan baik” didukung oleh kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Sarana dan Prasarana, Fasilitas Dukungan Manajemen, dan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis BPKP dengan indikator kinerja sebagaimana tersaji pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3. Capaian Kinerja Kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Sarana dan Prasarana, Fasilitas Dukungan Manajemen, serta Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis BPKP Tahun 2019
No. | Indikator Kinerja Kegiatan | Output | |||
Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) | ||
1. | Terlaksananya Rehabilitasi Sarana Gedung dan Bangunan Diklat | Paket | 5 | 5 | 100,00 |
2. | Terlaksananya pengadaan perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (RM dan PNBP) | Unit | 157 | 131 | 83,43 |
3. | Terlaksananya Pengadaan Fasilitas Perkantoran (RM dan PNBP) | Unit | 150 | 142 | 94,67 |
4. | Terlaksananya Evaluasi dan Implementasi Course of Learning | Laporan | 11 | 11 | 100,00 |
5. | Laporan Dukungan Manajemen | Laporan | 59 | 59 | 100,00 |
6. | Terlaksananya Pengadaan Kendaraan Bermotor (PNBP) | Unit | 2 | 2 | 100,00 |
6. | Terlaksananya Perencanaan Pembangunan Gedung E-learning | paket | 1 | 1 | 100,00 |
7. | Jumlah Pegawai yang mengikuti Seminar / Workshop /Diklat | orang | 100 | 203 | 203,00 |
Penjelasan capaian masing-masing indikator kinerja kegiatan sebagai berikut :
1. Kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Sarana dan Prasarana dan Fasilitas Dukungan Manajemen dengan sasaran kegiatan “termanfaatkannya aset secara optimal dalam mendukung terselenggaranya diklat dengan baik”, dengan indikator kinerja kegiatan:
a. Terlaksananya Rehabilitasi Sarana Gedung dan Bangunan Diklat (PNBP) Indikator kinerja “Terlaksananya rehabilitasi sarana gedung dan bangunan
diklat” diukur dengan menghitung rehabilitasi sarana gedung dan bangunan
diklat yang telah dilaksanakan di Pusdiklatwas Ciawi.
Realisasi indikator kinerja berdasarkan Revisi ke IX sebanyak 5 paket atau mencapai 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 5 paket.
Rehabilitasi sarana gedung dan bangunan diklat terdiri dari :
1) Pembuatan Pintu Lobby Kampus II
2) Pembuatan Pagar Gedung Kampus II
3) Rehabilitasi dan Perbaikan Kolam Taman
4) Rehabilitasi Kelas Lantai 3 (Smart Class)
5) Pembuatan Kamar Mandi Widyaiswara.
b. Terlaksananya Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (RM dan PNBP)
Indikator kinerja “Terlaksananya Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi” diukur dengan menghitung realisasi pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi yang telah dilaksanakan di Pusdiklatwas Ciawi.
Pada Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas Tahun 2019 target Pengadaan perangkat Pengolah Data dan Komunikasi sebanyak 50 unit dan diperbaharui dengan Revisi DIPA ke IX target sebanyak 157 unit.
Realisasi indikator kinerja sebanyak 131 unit atau mencapai 83,43% dari target tahun 2019 (Revisi XI) sebanyak 157 unit.
Tidak tercapainya target sebanyak 26 unit disebabkan revisi DIPA ke IX baru terbit pada tanggal 27 Desember 2019 dan waktu pelaksanaan yang tidak memungkinkan untuk pengadaan Perangkat Pengolah Fata dan Komunikasi. Rincian Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi dapat dilihat pada Lampiran V.
c. Terlaksananya Pengadaan Fasilitas Perkantoran (RM dan PNBP)
Indikator kinerja “Terlaksananya Pengadaan Fasilitas Perkantoran” diukur dengan menghitung realisasi pengadaan fasilitas perkantoran yang telah dilaksanakan di Pusdiklatwas Ciawi.
Pada Perjanjian Kinerja Pusdiklatwas Tahun 2019 target Pengadaan Fasilitas Perkantoran sebanyak 146 unit dan diperbaharui dengan Revisi DIPA ke IX target sebanyak 150 unit.
Realisasi indikator kinerja sebanyak 142 unit atau mencapai 94,67% dari target tahun 2019 sebanyak 150 unit.
Tidak tercapainya target sebanyak 8 unit disebabkan revisi DIPA ke IX baru terbit pada tanggal 27 Desember 2019 dan waktu pelaksanaan yang tidak memungkinkan untuk pengadaan Fasilitas Perkantoran.
Rincian Pengadaan Fasilitas Perkantoran dapat dilihat pada Lampiran V.
d. Terlaksananya Evaluasi dan Implementasi Course of Learning
Indikator kinerja “Terlaksananya Evaluasi dan Implementasi Course of Learning” diukur dengan menghitung jumlah laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Realisasi indikator kinerja kegiatan ini pada tahun 2019 sebanyak 11 Laporan atau mencapai 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 11 paket.
e. Laporan Dukungan Manajemen
Indikator kinerja “Laporan Dukungan Manajemen” diukur dengan menghitung jumlah laporan dukungan manajemen yang telah dihasilkan selama tahun 2019. Laporan dukungan manajemen yang dimaksud adalah :
1) Pada Sub Bagian Keuangan, terdiri dari : 12 Laporan Bulanan Keuangan dan 12 Laporan Kinerja
2) Pada Sub Bagian Umum, terdiri dari : 2 Laporan BMN, 12 Laporan Persediaan Barang dan 12 Laporan Belanja Modal
3) Pada Sub Bagian Kepegawaian, terdiri dari 1 Laporan Penyusunan SKP, 2 Laporan Rekonsiliasi Database Kepegawaian, 2 Laporan gaji berkala, 2 Laporan Angka Kredit dan 2 Laporan Kenaikan Pangkat.
Realisasi indikator kinerja ini pada tahun 2019 sebanyak 59 laporan atau mencapai 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 59 laporan.
f. Terlaksananya Pengadaan Kendaraan Bermotor (PNBP)
Indikator kinerja “Terlaksananya Pengadaan Kendaraan Bermotor” diukur dengan jumlah unit kendaraan bermotor yang telah diadakan selama tahun 2019.
Realisasi indikator kinerja ini pada tahun 2019 sebanyak 2 unit atau mencapai 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 2 unit yaitu pengadaan 1 unit Ambulance dan 1 unit dan Toyota Avanza Type E sebanyak 1 unit.
g. Terlaksananya Perencanaan Pembangunan Gedung E-learning
Indikator kinerja “Terlaksananya Perencanaan Pembangunan Gedung E- Learning” diukur dengan menghitung paket pekerjaan yang telah dilakukan selama tahun 2019. Perencanaan pembangunan Gedung E-learning sampai dengan akhir tahun 2019 telah terealisasi sebanyak 1 paket atau 100,00% dari target tahun 2019 sebanyak 1 paket.
2. Kegiatan Dukungan manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis BPKP dengan sasaran kegiatan “meningkatnya KSA SDM pengelola dan penyelenggara diklat”, dengan indikator kinerja kegiatan:
a. Jumlah Pegawai yang mengikuti Seminar/Workshop/Diklat
Indikator kinerja ini diukur dengan menghitung jumlah pegawai yang mengikuti Seminar/Workshop/Diklat dalam tahun 2019. Realisasi indikator kinerja ini pada tahun 2019 sebanyak 100 orang atau mencapai 203,00% dari target tahun 2019 sebanyak 203 orang.
B. KINERJA LAINNYA
1. Corporate University
a. Latar Belakang Corporate University
Konsep organisasi pembelajaran disampaikan oleh Xxxxx X. Senge dalam bukunya The Fifth Discipline: The Art and Practices of Learning Organization. Senge mengatakan bahwa dalam dunia yang semakin terkoneksi serta bisnis yang kompleks dan dinamis, kecepatan belajar menjadi satu-satunya keunggulan kompetitif jangka panjang. Sudah tidak memadai lagi jika hanya satu orang yang belajar untuk organisasinya. Sudah waktunya pembelajaran diikuti oleh karyawan di semua level. Fungsi yang mengelola pembelajaran oleh perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat ini yang kemudian dikenal dengan corporate university.
Meskipun konsep corporate university baru berkembang pada tahun 1990-an, sebenarnya praktiknya sudah berjalan jauh sebelumnya. General Motors (GM) dan General Electric (GE) telah memulai pelatihan internal pada tahun 1914. Sekolah korporasi ini terus berjalan selama paruh abad ke-20. Semua industri fokus pada pelatihan dan pengembangan internal. Pada akhir tahun 1980-an dan awal 1990-an, praktik pembelajaran organisasi mulai dijalankan dengan mengadopsi konsep Xxxxx X. Senge. Sejak saat itu, perusahaan-perusahaan terkemuka di dunia ingin menjadi organisasi pembelajar. Di Eropa, perusahaan-perusahaan seperti Shell xxx Xxxxxxxx mulai membangun corporate university.
Di Indonesia, konsep corporate university mulai diterima setelah tahun 2000. PT Telkom menjadi pelopor dalam bidang ini. Memang, perusahaan- perusahaan yang termasuk BUMN menjadi yang paling bersemangat untuk menerapkan konsep corporate university. Selain PT Telkom, kita mengenal PLN Corporate University dan IPC Corporate University (milik PT Pelindo II). Untuk perusahaan swasta, perbankan menjadi pelopornya. Diawali oleh Danamon yang mendirikan dan mengelola corporate university. Di sektor publik, instansi pemerintah yang bisa dikatakan sebagai pelopor adalah BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) Kementerian Keuangan.
b. Definisi Corporate University
Banyak orang yang memahami corporate university sebagai universitas milik korporasi. Pemahaman yang tidak seluruhnya keliru, tetapi sebagian besar tidak benar. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang corporate university, berikut ini disajikan beberapa definisi corporate university dari para ahli:
1) “A function strategically aligned toward integrating the development of people within specific organization and must focus on personal development, career paths, training opportunities, learning events, human resource programs, and leadership at all level of the organization”(Xxxxxxx, 2006: 1).
2) “A centralized strategic umbrella for the education and development of employees, which is the chief vehicle for disseminating an organization’s culture and fostering the development of not only job skills, but also such core workplace skills as learning-to learn, leadership, creative thinking, and problem solving” (Meister, 1998).
3) “An educational entity that is a strategic tool designed to assist its parent organization in achieving its mission by conducting activites that cultivate individual and organizational learning, knowledge, and wisdom” (Xxxxx, 2002).
4) “Fungsi yang secara strategis berorientasi terhadap pengembangan karyawan yang terintegrasi sebagai seorang individu dengan kinerja mereka sebagai tim dan yang terpenting sebagai keseluruhan organisasi.” (K. Xxxxxxx)
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat diperoleh kesimpulan bahwa Corporate University merupakan fungsi pembelajaran yang mempunyai kedudukan strategis dalam rangka pencapaian tujuan organisasi induk. Dalam konteks tersebut, Corporate University menjalankan kegiatan pendidikan dan pengembangan karyawan serta penciptaan pengetahuan
bagi organisasi. Corporate University lebih tepat dipandang sebagai pendekatan pembelajaran organisasi untuk mendukung kinerja organisasi.
Sebelum mencapai bentuknya sebagai corporate university, pada umumnya organisasi bertransformasi mulai dari training center, learning center, dan selanjutnya menjadi corporate university. Beberapa perusahaan mengalami waktu yang cukup panjang untuk berubah menjadi corporate university. Contohnya, Telkom memerlukan waktu 27 tahun untuk berubah dari Pusdiklat (1985), Divisi Pelatihan (1995), Training Center (2006), Learning Center (2008), dan akhirnya menjadi Corporate University (2012).
c. Pentingnya BPKP membentuk Corporate University
Menurut Global Learning Resources (2004), alasan utama yang mendasari alasan perusahaan-perusahaan memilih untuk membentuk corporate university adalah keinginan kuat untuk mengatasi dua isu utama yang dihadapi oleh perusahaan, yaitu business issue dan talent issue.
Business issue terkait dengan bagaimana perusahaan meningkatkan kinerjanya dengan mencapai target yang telah ditetapkan. Isu ini biasanya dihubungkan dengan masalah tekanan kompetitif, e-commerce, serta konsumen yang dinamis dan selalu berubah.
Sedangkan talent issue berkaitan dengan bagaimana kompetensi SDM yang dimiliki dapat secara optimal mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui peningkatan kinerja dan pencapaian target yang diinginkan. Isu ini biasanya dihubungkan dengan tenaga kerja yang selalu berubah, faktor demografi, dan kekurangan pekerja yang memiliki keahlian tertentu.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran sentral dalam bidang pengawasan internal, memiliki tugas yang cukup berat dalam mendukung target-target pemerintah berkaitan dengan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan adanya isu
bisnis ini, salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh BPKP adalah menyelaraskan dan mengoptimalkan SDM yang dimiliki sehingga mampu mencapai target-target tersebut. Upaya yang paling tepat adalah dengan membentuk corporate university. Pembentukan corporate university ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
1) Pergeseran proses bisnis pengawasan yang dilakukan BPKP dari yang sifatnya pengawasan operasional menjadi pengawasan yang sifatnya strategis menjadikan Pusdiklatwas memiliki fungsi strategis untuk mendukung pencapaian tujuan BPKP.
2) Dalam rangka meningkatkan kinerja BPKP untuk lebih berperan aktif dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
3) Belum sepenuhnya terdapat keselarasan antara apa yang dipelajari dalam pelatihan dan apa yang dibutuhkan oleh BPKP.
4) Pembelajaran di dalam diklat terlepas dari isu strategis yang paling mendesak yang harus dipecahkan.
5) Program dan pengembangan pelatihan seringkali tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja BPKP.
6) Kebutuhan pengembangan organisasi BPKP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja di bidang pengawasan
7) Kesadaran untuk mengembangkan diri belum merata ke seluruh pegawai.
8) Mengoptimalkan fasilitas e-learning yang telah dikembangkan.
9) Memungkinkan BPKP dapat melakukan evaluasi pembelajaran sampai ke
impact/benefit diklat terhadap organisasi.
10) Mengefektifkan BPKP menjadi learning organization.
Dengan membentuk corporate university, diharapkan dapat mengubah strategi pembelajaran yang dilakukan terhadap SDM selama ini yang bersifat pembelajaran taktis dan fokus pada mengatasi kesenjangan peran pekerjaan spesifik pegawai saat ini berubah menjadi pembelajaran terintegrasi bahkan stratejik yang mampu mengembangkan kapabilitas pegawai dan
mengintegrasikan seluruh komponen yang mempengaruhi kinerja pegawai dan organisasi.
Hal tersebut dimungkinkan, karena dengan corporate university mampu mencakup seluruh SDM yang ada dan memenuhi kebutuhan pengembangan pegawai yang beragam dengan metode pembelajaran secara virtual dan konten pembelajaran yang lebih spesifik sesuai tuntutan pekerjaan.
Saat ini BPKP telah menerbitkan Keputusan Kepala Nomor KEP- 205/K/DL/2019 tentang Pengembangan Sistem Pembelajaran Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
d. Model BPKP Corporate University
Model Corporate University BPKP sebagaimana digambarkan dalam bagan berikut :
Menurut model tersebut, landasan corporate university adalah learning strategy governance dan learning focus. Learning strategy governance merupakan rencana strategis corporate university yang disusun dengan mengacu dan menyelaraskan dengan perencanaan jangka menengah organisasi induk. Sedangkan learning focus ditetapkan setiap tahun mengikuti rencana kerja tahunan organisasi induk. Selanjutnya, corporate university perlu menyusun learning solution architecture berupa analisis kebutuhan diklat, standar kompetensi, kurikulum dan rencana diklat yang akan dilaksanakan selama satu tahun. Berdasarkan learning solution architecture, disusun learning solution delivery system berupa mekanisme dan metode pembelajaran yang meliputi SOP, rancang bangun pembelajaran mata diklat, rencana pembelajaran, modul, kalender diklat, penetapan pengajar, sampai dengan tempat dan akomodasi diklat.
Model corporate university tersebut dibangun dengan bertumpu pada dua pilar, yaitu knowledge management dan learning infrastructure. Knowledge management menggambarkan serangkaian strategi, sistem, dan teknik yang digunakan oleh individu, tim dan organisasi untuk mengelola knowledge. Knowledge management juga bertujuan untuk menghimpun tacit knowledge yang dimiliki oleh personil kunci dan mengubahnya menjadi explicit knowledge yang dapat dipelajari oleh seluruh personil yang membutuhkan dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. Sedangkan Knowledge Management System (KMS) merupakan sistem yang mengidentifikasi, menangkap, menyimpan, membagikan dan menggunakan “knowledge” saat ini di organisasi sehingga seluruh unit dalam organisasi dapat belajar dan memperoleh manfaat. KMS menetapkan dimana saja, oleh siapa saja dan bagaimana knowledge dikelola. Pemanfaatan KMS oleh Corporate University sebagai bagian dari Learning Solution Architecture dan Learning Solution Delivery System.
Learning infrastructure merupakan struktur pendukung administrasi corporate university yang terdiri dari staf, sistem manajemen pembelajaran, fasilitas pendukung, dan anggaran. Learning infrastructure merupakan building blocks dalam proses pembelajaran organisasi yang dilaksanakan oleh learning office, yaitu divisi, diklat atau pusdiklat.
Struktur dan sistem tata kelola corporate university tercermin dalam model di atas dalam bentuk akademi-akademi yang ditetapkan sesuai dengan struktur organisasi dari instansi induk. Pada umumnya, akademi ini terdiri dari business academy, leadership academy, dan beberapa core competency academy.
Struktur ini didukung oleh beberapa struktur pendukung berupa:
▪ Culture transformation center
▪ New talent supply center
▪ Assessment center
▪ Organization research center
▪ Supplier/Customer Development Center
▪ Alliance and Partnership
Dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, telah ditetapkan tugas-tugas BPKP untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/daerah, mencakup audit dan evaluasi atas pajak, PNBP, pengelolaan PAD, pemanfaatan aset, program strategis, penerapan sistem pengendalian intern, audit investigatif, serta audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah. Berlandaskan kedua peraturan tersebut, BPKP menetapkan empat fokus pengawasan sebagai berikut:
1. Pengawasan pembangunan nasional
2. Peningkatan ruang fiskal
3. Pengamanan aset negara dan daerah
4. Perbaikan governance system.
Dengan mempertimbangkan fokus-fokus pengawasan dan misi BPKP yang tercantum dalam Rencana Strategis BPKP 2015 – 2019, disepakati ada tiga isu strategis yang harus dicapai dalam rangka pencapaian tujuan BPKP, yaitu maturitas SPIP, kapabilitas APIP, dan anti korupsi. Ketiga isu strategis tersebut menjadi dasar pengembangan learning organization BPKP menuju ke arah pembentukan BPKP corporate university.
Pemahaman ketiga isu strategis seharusnya tidak diartikan secara sempit. Maturitas SPIP, misalnya, sebaiknya diartikan sebagai pengembangan SPIP tematik dalam arti luas. Hal ini berarti, pengembangan SPIP akan memiliki karakteristik, tingkat dan penekanan yang berbeda diantara bidang/aspek yang berbeda. Paling tidak, ada lima bidang/aspek perlu memiliki pengembangan SPIP yang berbeda, yaitu:
▪ Pembangunan ekonomi nasional
▪ Pembangunan sosial nasional
▪ Manajemen sektor publik
▪ Pengelolaan korporasi dan agensifikasi
▪ Pengelolaan internal BPKP
Isu strategis maturitas SPIP dapat digambarkan dalam bagan berikut ini.
Terkait dengan isu strategis kapabilitas APIP, pengembangannya dapat diperluas berdasarkan keenam elemen penyusunnya, dengan pertimbangan bahwa APIP hanya dapat meningkatkan level kapabilitasnya apabila mampu memenuhi seluruh key process area dari keenam elemen kapabilitasnya sesuai level yang ingin dicapai. Isu strategis kapabilitas APIP dapat digambarkan pada bagan berikut ini:
Begitu pula isu strategis anti korupsi, dapat diartikan secara luas dalam beberapa aspek, yaitu hambatan kelancaran pembangunan nasional dalam program lintas sektoral dan manajemen pemerintah daerah, pencegahan
kecurangan, serta penanganan kecurangan. Isu strategis anti korupsi dapat dilihat pada bagan berikut ini:
Dengan mempertimbangkan isu-isu strategis yang memiliki makna yang lebih luas, terutama ditinjau dari tema-tema pengembangan SDM yang diperlukan dalam pembentukan Corporate University di BPKP, maka usulan Model BPKP Corporate University adalah sebagaimana digambarkan dalam bagan berikut ini:
Dalam bagan tersebut di atas, ketiga isu strategis dimaksud akan menjadi learning focus dari corporate university. Learning focus akan berubah seiring dengan perubahan visi, misi, dan tujuan BPKP. Sedangkan akademi pada umumnya cenderung tidak berubah, kecuali ada perubahan struktur organisasi pada organisasi induknya.
Dari model tersebut, struktur organisasi BPKP Corporate University dapat diturunkan sebagai berikut :
Struktur organisasi BPKP Corporate University merupakan struktur bayangan (shadow structure), artinya bukan struktur sebenarnya. Struktur BPKP Corpu merupakan “dewan akademis” dalam pelaksanaan pembelajaran. Struktur ini lebih mirip struktur adhoc yang menunjukkan fungsi tambahan pejabat yang bersangkutan dalam corporate university. Struktur yang sebenarnya adalah struktur organisasi BPKP yang sudah ada sebelumnya.
Pimpinan tertinggi BPKP Corporate University adalah Rektor yang dijabat oleh Kepala BPKP. Dalam pelaksanaannya, Rektor dibantu oleh Pembantu Rektor yang dijabat oleh Sekretaris Utama.
Tugas utama dari Rektor adalah:
▪ Menetapkan visi dan misi BPKP Corpu;
▪ Menetapkan arah dan kebijakan BPKP Corpu; serta
▪ Memimpin pelaksanaan learning council dalam menetapkan Learning Strategy Governance dan Learning Focus
Di bawah Rektor ada beberapa Dekan yang memimpin masing-masing akademi. Dekan dijabat oleh para Deputi Kepala BPKP yang memimpin akademi yang selaras dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan masing- masing deputi.
Tugas Dekan adalah:
▪ Menetapkan program-program pembelajaran (learning program) dalam lingkup akademi;
▪ Mengikuti Learning Council;
▪ Mengusulkan learning focus dalam lingkup akademi; serta
▪ Memberikan arahan kepada Direktur Program dalam pengembangan Knowledege Management dan Learning Solution Architecture dalam lingkup akademi.
Di bawah setiap Dekan ada sekurang-kurangnya satu Direktur Program. Direktur Program bertanggung jawab langsung kepada Dekan dan menjadi perpanjangan tangan Dekan dalam melakukan pembahasan di tingkat Learning Committee. Direktur Program dapat dijabat oleh satu atau lebih Direktur di masing-masing kedeputian.
Tugas Direktur Program adalah:
▪ Bersama Chief Learning Office (Xxxxxxxxxxxxxx), memimpin pelaksanaan Learning Committee;
▪ Mengembangkan Learning Solution Architecture yang telah ditetapkan dalam Learning Council;
▪ Menyusun dan menetapkan Structured Training (Diklat) dan metode pembelajaran lainnya yang akan diselenggarakan;
▪ Menunjuk dan membentuk Skill Group sebagai pengembang konten
knowledge management, Learning Partner dan calon Instruktur;
▪ Menetapkan kurikulum pembelajaran, dalam forum Learning Committee; serta
▪ Menetapkan Modul dan Bahan Pembelajaran lainnya, dalam forum
Learning Committee.
Direktur Program menunjuk dan membentuk Skill Group sebagai perencana teknis pembelajaran dalam Corpu. Tugas Skill Group adalah:
▪ Mengembangkan knowledge, skill, dan kompetensi lainnya dalam lingkup Skill Group;
▪ Bersama Learning Office (Pusdiklatwas), menjadi Learning Partner;
▪ Menyusun dan mengusulkan Learning Need Assessment (LNA);
▪ Mengembangkan Learning Solution Delivery System;
▪ Menyusun dan mengusulkan kurikulum pembelajaran;
▪ Menyusun dan mengusulkan Modul dan Bahan Pembelajaran lainnya; serta
▪ Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Learning Office merupakan penyelenggara pembelajaran dalam corporate university. Learning Office bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh rencana dan program pembelajaran yang telah ditetapkan dalam ketiga learning forum, yaitu learning council, learning committee, dan learning partner. Pada BPKP Corporate University, learning office diperankan oleh Pusdiklatwas BPKP. Namun untuk mendukung BPKP Corpu, struktur Pusdiklatwas perlu diubah. Dengan peran yang lebih besar yaitu mencakup pengembangan seluruh pegawai BPKP dengan menggunakan metode blended learning, maka diperlukan bidang khusus di Pusdiklatwas yang menangani teknologi informasi, sehingga perlu diusulkan struktur baru Pusdiklatwas BPKP sebagaimana digambarkan dalam bagan berikut ini:
Pusat-pusat (Centers) yang diperlukan dalam BPKP Corporate University adalah:
1. Culture Transformation Center yang diperankan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. Unit ini fokus pada pengembangan dan penyampaian “pembelajaran” yang akan menyebarkan, memajukan dan melindungi permintaan “culture and team learning” di seluruh organisasi.
2. New Talent Supply Center yang juga dapat diperankan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi merupakan unit organisasi yang dengan proaktif fokus untuk menemukan talent yang dibutuhkan oleh organisasi dalam pencapaian goal-nya.
3. Assessment Center diperankan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. Unit ini fokus pada penyusunan profil seluruh pembelajar dalam organisasi dan lingkungan bisnisnya.
4. Organization Research Center yang diperankan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan (Puslitbangwas) merupakan unit yang bertindak sebagai “Window to the World” dengan melakukan penelitian, tolok ukur kajian dan sumber dari “competitive knowledge” pada kemampuan organisasi untuk belajar dan memanfaatkan strategi kompetensi.
5. Supplier/Customer Development Center yang dapat diperankan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi merupakan unit yang fokus untuk memperbaiki kualitas input dan menolong pelanggan/klien/auditan dalam pemanfaatan produk yang lebih baik.
6. Alliance & Partnership yang dapat diperankan oleh Biro Hukum dan Humas merupakan unit yang memadukan dan mengembangkan kemitraan kerja dengan institusi pembelajaran eksternal (Universitas Akademik, Instansi Teknis, Agensi Pemerintahan, dan Corporate University lainnya), untuk menawarkan pengembangan profesional dan kesempatan kualifikasi untuk staf.
7. Quality Assurance yang dapat diperankan oleh Inspektorat BPKP merupakan unit yang melaksanakan fungsi penjaminan kualitas akademik BPKP Corporate University.
Metode pembelajaran yang akan diterapkan dalam BPKP Corporate University menggunakan komposisi 10:20:70, yang terdiri dari 10% merupakan pelatihan terstruktur dengan menggunakan blended learning, 20% merupakan social learning melalui mentoring dan coaching, serta 70% merupakan experiential learning dengan menggunakan metode on the job training.
Pola hubungan dalam BPKP Corpu mendasarkan pada prinsip: Leader as a Resource Person dan Manager as a Resource Person. Pola hubungan antar fungsi dalam struktur BPKP Corpu dilaksanakan melalui Learning Forum. Usulan Learning Forum digambarkan dalam bagan berikut ini:
Learning Forum yang diusulkan terdiri dari: learning council, learning committee, dan learning partner. Learning council yang bekerja sekurang- kurangnya sekali dalam setahun (annually) merupakan forum pembelajaran tertinggi dalam BPKP Corpu (disetarakan dengan Senat Guru Besar – BPKP Corpu). Forum learning council dipimpin oleh Rektor dan dihadiri oleh para Dekan Akademi, serta Chief of Learning Office (CLO) sebagai sekretaris. Tugas Learning Council adalah membahas dan menetapkan Learning Strategy Governance sebagai renstra BPKP Corpu dan Learning Focus sebagai perencanaan tahunan.
Forum kedua adalah Learning Committee yang bekerja setiap semester (semi-annually). Forum ini dipimpin oleh CLO dan dihadiri para Direktur Program dan Kepala Pusat. Tugasnya adalah membahas dan menetapkan Learning Solution Architecture, Learning Solution Delivery System, dan Evaluasi Kualitas Pembelajaran.
Forum paling rendah adalah Learning Partner yang bekerja sekurang- kurangnya setiap triwulanan (quarterly). Forum ini merupakan arena pembahasan yang lebih teknis antara Skill Grup dengan Learning Officer. Tugas forum ini adalah:
▪ Menyusun dan mengusulkan Learning Need Assessment (LNA);
▪ Mengembangkan Learning Solution Architecture dan Learning Solution Delivery System yang telah ditetapkan oleh Learning Committee;
▪ Menyusun dan mengusulkan kurikulum pembelajaran;
▪ Menyusun dan mengusulkan Modul dan Bahan Pembelajaran lainnya; serta
▪ Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e. Kesiapan Pusdiklatwas BPKP Dalam Menyongsong Perubahan BPKP Menjadi
Corporate University
Telah dilakukan evaluasi terhadap kondisi Pusdiklatwas BPKP saat ini terkait dengan kesiapannya untuk bertransformasi menjadi bagian dari BPKP Corporate University. Beberapa hal penting yang mendukung upaya transformasi dan menjadi modal dasar bagi BPKP menjadi Corporate University dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Kurikulum Diklat JFA yang telah dilaksanakan di Pusdiklatwas BPKP telah mengacu pada Standar Kompetensi Auditor. Hal ini menjadi kekuatan yang mendukung transformasi BPKP untuk berubah menjadi Corporate University.
2) Model pembelajaran Blended Learning telah menyesuaikan dengan New Adult Learning Method. Kekuatan ini sangat mendukung peran corporate university
3) Pengembangan Layanan berbasis IT sudah berjalan dan mulai diimplementasikan.
4) Para Widyaiswara dan Instruktur memiliki kompetensi yang memadai di bidangnya.
5) Pusdiklatwas BPKP saat ini sudah dipercaya oleh APIP dan PKN/PKD baik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan SDM mereka.
6) Pusdiklatwas BPKP telah memperoleh akreditasi dari LAN, LKPP dan TUV-NORD (ISO 9001:2016).
Roadmap pembentukan BPKP Corporate University telah disusun sampai dengan Tahun 2022. Ikhtisar roadmap pembentukan BPKP Corporate University dapat dilihat pada bagan di bawah ini:
Dokumentasi GIA Corpu
Soft Launching GIA Corpu tanggal 24 Januari 2019
Seminar GIA Corpu tanggal 27 Mei 2019
Grand Launching GIA Corpu tanggal 31 Mei 2019
2. Massive Open Online Courses (MOOC)
MOOC atau Massive Open Online Courses adalah metode pembelajaran baru yang sepenuhnya berbasis elektronik (Full E-Learning). Pusdiklatwas BPKP memilih metode ini untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS, minimal 20 (dua puluh) jam pelatihan per tahun. Metode ini didesain dengan memperhatikan tingkat kesibukan para pejabat dan keterbatasan dana BPKP.
Alur pembelajaran MOOC di BPKP dapat diuraikan sebagai berikut:
▪ Setelah ditetapkan sebagai peserta MOOC oleh Biro Sumber Daya Manusia akan di-enroll dalam xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx oleh Admin Pusdiklatwas BPKP.
▪ Peserta dapat melakukan login di xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/ dengan menggunakan username = NIP tanpa spasi dan password: ‘pandansari’. Password dapat diubah oleh peserta diklat.
▪ Setelah login, peserta dapat memilih kelas MOOC dimaksud.
▪ Peserta membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan
▪ Menyelesaikan pretest
▪ Mempelajari materi secara menyeluruh, baik yang berbentuk video maupun e-book literatur terlampir.
▪ Peserta mengikuti “Forum Diskusi” di menu kolaborasi e-learning. Peserta dapat bertanya, menjawab pertanyaan peserta lain dan berdiskusi antar peserta serta pengajar. Sebelum mengajukan pertanyaan baru, perlu dipastikan pertanyaan tersebut belum ditanyakan sebelumnya.
▪ Tujuan utama pembentukan Forum Diskusi adalah untuk membantu peserta yang mengalami kebuntuan (deadlock).
▪ Peserta yang telah menyelesaikan pembelajaran, dapat mengisi pernyataan kejujuran dan dilanjutkan dengan mengikuti posttest.
▪ Kesempatan mengikuti posttest diberikan sebanyak tiga kali. Peserta yang gagal melampaui passing grade dinyatakan gugur. Peserta yang melampaui passing grade, dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
▪ Setelah lolos post test, peserta wajib mengisi Evaluasi Penyelenggaraan MOOC.
▪ Proses pembelajaran selesai, peserta dapat mencetak sertifikat telah mengikuti MOOC.
Selama tahun 2019 telah diselenggarakan training dengan metode MOOC sebanyak 5 kali dengan total peserta 1.655 orang yang seluruhnya dari BPKP, dengan rincian sebagai berikut :
a. Peningkatan Kapabilitas APIP dengan peserta sebanyak 122 orang.
b. Audit Pengadaan Barang dan Jasa I dengan peserta sebanyak 262 orang.
c. Internal Audit Refreshment bagi Eselon II dengan peserta sebanyak 74 orang.
d. Internal Audit Refreshment bagi Eselon III dan Korwas dengan peserta sebanyak 326 orang.
e. Audit Pengadaan Barang dan Xxxx XX dengan peserta sebanyak 871 orang. Rencana ke depan MOOC akan menjadi model pembelajaran bukan hanya untuk pegawai BPKP, namun juga seluruh APIP.
3. Penghargaan
Keberhasilan Kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 ditunjukkan dengan prestasi yang dicapai, antara lain sebagai berikut:
a. Pusdiklatwas BPKP telah mendapatkan ISO 37001:2016 dari PT TUV NORD Indonesia sesuai sertifikat Nomor 03 13F 19002 tanggal 12 April 2019 untuk Penerapan Sistem Manajemen Mutu Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 untuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (excluding Perencanaan dan Evaluasi) dan Pengadaan Barang dan Jasa, berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan tahun 2021.
b. Penghargaan dari KPPN Bogor sebagai Peringkat Kedua Terbaik Capaian IKPA Triwulan II Tahun Anggaran 2019 Kategori Satker Pengelola Pagu Lebih dari 50 Milyar Rupiah, pada tanggal 30 April 2019.
c. Penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara RI sesuai sertifikat Nomor 701/K.1/KDK.01 tanggal 6 Agustus 2019 sesuai Keputusan Kepala LAN Nomor 629/K.1/PDP.09/2019 sebagai Peringkat I Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2019 Learning Centre for the Fourth Industrial Revolution Kategori Penyelenggara Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional.
d. Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sesuai surat Nomor B/738/PP-02/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian dan Lembaga Tahun 2019, Pusdiklatwas BPKP dengan Indeks Pelayanan Publik sebesar 3,55 kategori Baik (B).
e. Pusdiklatwas BPKP seringkali menjadi tempat tujuan kegiatan studi banding, tempat studi lapangan peserta diklat, dan mendapatkan kunjungan kehormatan dari instansi/lembaga diklat lain. Hal ini menunjukkan bahwa Pusdiklatwas BPKP diakui sebagai lembaga diklat yang dapat menjadi rujukan atau contoh bagi lembaga diklat lain.
Pada tahun 2019 Pusdiklatwas BPKP mendapatkan kunjungan kehormatan dari instansi/lembaga diklat lain, diantaranya kunjungan dari :
1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
2) Tim Association Government Internal Auditor (AGIA) dari Philipina.
3) World Bank Bangladesh.
4) Tim Pusaka Lembaga Administrasi Negara, study banding E-learning.
5) Xxx Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
C. REALISASI ANGGARAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Realisasi Anggaran
Pada tahun 2019, seluruh pelaksanaan kegiatan Pusdiklatwas BPKP yaitu Program Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPKP didukung dengan anggaran dan realisasi anggaran sebagaimana tersaji pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Target dan Realisasi Anggaran Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
No. | Program | Target (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian Setelah Revisi (%) |
1. | Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 93,24 |
2. | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya-BPKP | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,48 |
Jumlah | 105.704.959.000 | 100.615.923.463 | 95,19 |
Berdasarkan Tabel 3.4 tersebut di atas, program Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyerap anggaran sebesar Rp61.903.624.635,00 atau mencapai 93,24% dari target anggaran setelah revisi sebesar Rp66.395.253.000,00 dan program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPKP menyerap anggaran sebesar Rp38.712.298.828,00 atau mencapai 98,48% dari target anggaran setelah revisi sebesar Rp39.309.706.000,00. Total penyerapan anggaran adalah sebesar Rp100.615.923.463,00 atau mencapai 95,19% dari target anggaran setelah revisi sebesar Rp105.704.959.000,00.
Terdapat 5 kegiatan dengan sumber dana STAR yang direncanakan akan diluncurkan ke tahun anggaran 2020, yaitu:
a. Digital Learning Expert to Support Design Learning Education for BPKP’s
CORPU senilai Rp422.000.000,00
b. Konsultan Development of Digital Learning Modul senilai Rp544.000.000,00
c. Penyusunan Modul Diklat TS APIP senilai Rp171.800.000,00
d. Penyusunan Panduan Instruktur dan Disain Evaluasi senilai Rp193.320.000,00
e. Penyusunan e-Modul Digital (e-Pub) senilai Rp336.880.000,00
f. Penyusunan Videografis e-learning senilai Rp406.000.000,00
g. Rekonstruksi modul diklat PIBR senilai Rp125,800.000,00
h. Langganan software pendukung pembelajaran senilai Rp94.611.000,00
Sebab tidak tercapainya kegiatan ini adalah menunggu NOL dari Asian Development Bank (ADB) dan menunggu penetapan pemenang.
2. Realisasi Penggunaan SDM
Realisasi penggunaan sumber daya manusia (OH) atas dua program yang dilaksanakan Pusdiklatwas BPKP tersaji pada Tabel 3.5 sebagai berikut:
Tabel 3.5 Target dan Realisasi Penggunaan Sumber Daya Manusia (OH) Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
No. | Program | Target OH | Realisasi OH | Capaian OH (%) |
1. | Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah | 14.782 | 15.668 | 105,99 |
2. | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya- BPKP | 5.593 | 10.238 | 183,05 |
Jumlah | 20.375 | 25.906 | 127,15 |
Berdasarkan Tabel 3.5 tersebut di atas, Program Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menggunakan sumber daya manusia sebanyak 15.668 OH atau mencapai 105,99% dari target sebanyak 14.782 OH. Sedangkan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
BPKP menggunakan sumber daya manusia sebanyak 5.593 OH atau mencapai 183,05% dari target sebanyak 10.237 OH. Total menggunakan sumber daya manusia sebanyak 25.906 OH atau mencapai 127,15% dari target sebanyak 20.375 OH.
Secara umum sasaran program Pusdiklatwas BPKP telah tercapai secara efisien baik dari sisi penggunaan dana maupun penggunaan sumber daya manusia. Hal ini terlihat dari capaian kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 sebesar 103,79% lebih tinggi dibandingkan dengan capaian penggunaan dana sebesar 95,19% dan capaian penggunaan sumber daya manusia sebesar 127,15%.
BAB IV PENUTUP
L
aporan Kinerja Pusdiklatwas BPKP merupakan pertanggungjawaban kinerja Pusdiklatwas BPKP dalam mencapai sasaran program dan sasaran kegiatan tahun 2019. Pusdiklatwas BPKP sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP, pada tahun 2019 melaksanakan dua program yaitu Pengawasan Intern Akuntabilitas Keuangan Negara dan Pembangunan Nasional serta Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPKP. Pengukuran kinerja dilakukan terhadap kedua program tersebut yang memiliki sasaran program “Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern” dan “Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan
Teknis Penyelenggaraan Diklat”.
Capaian kinerja Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 berdasarkan capaian sasaran program sebagaimana tersaji pada Tabel 4.1
Tabel 4.1 Capaian Kinerja Pusdiklatwas BPKP Tahun 2019
No. | Sasaran Program | Capaian Indikator Outcome (%) |
1. | Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern. | 106,23 |
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | 101,36 |
Dari Tabel 4.1 di atas terlihat bahwa capaian kinerja sasaran program “Meningkatnya Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern” pada tahun ke empat capaian Renstra Pusdiklatwas BPKP periode 2015-2019 telah mencapai 74,36% dari target sebesar 70% dan “Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat” pada tahun ke lima capaian Renstra Pusdiklatwas BPKP periode 2015-2019 telah mencapai 91,22% dari target sebesar 90%. Keseluruhan pencapaian sasaran program Pusdiklatwas BPKP tahun 2019 adalah mencapai 103,79%.
Keberhasilan Pusdiklatwas BPKP dalam mencapai target kinerja melampaui target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2019 merupakan wujud keberhasilan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pencapaian tersebut tidak lepas dari komitmen bersama seluruh pihak yang ada di Pusdiklatwas BPKP untuk saling bekerjasama mewujudkan target kinerja, mengingat kinerja Pusdiklatwas BPKP tidak menjadi tanggung jawab suatu bidang atau bagian saja, melainkan suatu gabungan kontribusi dari semua bidang dan bagian.
Keberhasilan merealisasikan target kinerja juga merupakan wujud dari kepercayaan pemangku kepentingan dan pengguna jasa yang diberikan kepada Pusdiklatwas BPKP untuk terus menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM yang kompeten dalam bidang pengawasan.
Meskipun demikian, keberhasilan tersebut bukan merupakan suatu akhir tetapi merupakan tantangan bagi Pudiklatwas BPKP untuk berusaha lebih baik lagi dengan meningkatkan kinerja secara terus menerus seiring dengan meningkatnya kepercayaan dari stakeholder nya.
Langkah-langkah yang diambil dalam peningkatan kinerja Pusdiklatwas BPKP akan datang, antara lain:
1. Meningkatkan kompetensi SDM kediklatan di lingkungan Pusdiklatwas BPKP guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat mulai dari pengelola,
tenaga pengajar (widyaiswara dan instruktur) baik untuk diklat yang diselenggarakan di Pusdiklatwas BPKP maupun diklat di daerah, penyelenggara, penyusun kurikulum hingga pengelola sistem informasi, untuk mengikuti diklat diantaranya Diklat MOT dan TOC, Diklat TOT Substansi, dan Diklat Organizational Learning Technologis.
2. Menyempurnakan dan mengembangkan modul serta program-program diklat agar selalu up to date dan sesuai dengan kebutuhan stakeholders, termasuk materi untuk pengembangan sistem e-learning.
3. Mengembangkan program kediklatan berbasis e-learning sehingga mampu menjangkau pengguna yang lebih luas dan mempercepat proses penyelenggaraan diklat yaitu dengan sistem e-learning blended model, full e- learning, dan Massive Open Online Cources (MOOC).
4. Meningkatkan koodinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak, baik internal BPKP (Pusat dan Perwakilan) maupun dengan stakeholder BPKP dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan diklat.
5. Melengkapi dan menyempurnakan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan diklat yang selama ini dilakukan, dengan memastikan terlaksananya mekanisme tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat.
6. Merevisi tarif PNBP untuk mengakomodir perubahan yang terjadi dalam bidang kediklatan agar kualitas penyelenggaraan diklat dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
7. Mengembangkan GIA Corporate University dalam rangka menyelaraskan program-program diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP dengan rencana strategis BPKP 2020-2024.
Akhirnya dengan disusun Laporan Kinerja ini, diharapkan dapat memberikan informasi secara transparan kepada seluruh pihak yang terkait mengenai tugas dan fungsi Pusdiklatwas BPKP, sehingga dapat memberikan umpan balik guna peningkatan kinerja pada tahun-tahun mendatang. Secara internal Laporan
Kinerja ini menjadi motivator untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi terhadap perkembangan tuntutan stakeholders, sehingga Pusdiklatwas BPKP dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kompetensi SDM APIP melalui penyelenggaraan Diklat Pengawasan.
Lampiran I/1-1
KINERJA SASARAN PROGRAM DAN ANALISIS EFISIENSI PENGGUNAAN DANA/SDM (OH) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BPKP
TAHUN 2019
Sasaran Program | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) | Keuangan | SDM (OH) | Penggunaan Dana | Penggunaan SDM/OH | ||||
Anggaran | Realisasi | % | Rencana | Realisasi | % | Efisien/ Tidak Efisien | Efisien/ Tidak Efisien | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
Meningkatkan Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | Persentase SDM yang meningkat kompetensinya setelah mengikuti diklat | % | 70 | 74.36 | 106.23 | 66,395,253,000 | 61,903,624,635 | 93.24 | 14,782 | 15,668 | 105.99 | Efisien | Efisien |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | Persentase diklat yang terselenggara dengan baik | % | 90 | 91.22 | 101.36 | 39,309,706,000 | 38,712,298,828 | 98.48 | 5,593 | 10,238 | 183.05 | Efisien | Efisien |
103.79 | 105,704,959,000 | 100,615,923,463 | 95.19 | 20,375 | 25,906 | 127.15 | Efisien | Efisien |
Lampiran II/1-1
PERBANDINGAN REALISASI DAN CAPAIAN OUTCOME TAHUN 2019 DENGAN TAHUN 2018 DAN TARGET 2019 PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BPKP
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Realxxxxx | Xxxx/ (Turun) | Capaian | Naik/ (Turun) | Realisasi 2019 | Target 2019 | % Realisasi 2019 dari target 2019 | ||
2018 | 2019 | 2018 | 2019 | |||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7=6-5 | 8 | 9 | 10=9-8 | 11 | 12 | 13=11/12*100 |
1 | Meningkatkan Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | Persentase SDM yang meningkat kompetensinya setelah mengikuti diklat | % | 75.03 | 74.36 | (0.67) | 107.19 | 106.23 | (0.96) | 74.36 | 70.00 | 106.23 |
2 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | Persentase diklat yang terselenggara dengan baik | % | 98.88 | 91.22 | (7.66) | 109.87 | 101.36 | (8.51) | 91.22 | 90.00 | 101.36 |
Lampiran III/1-1
CAPAIAN KINERJA KEGIATAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BPKP TAHUN 2019
No. | Sasaran Program | Kegiatan | Indikator Kinerja out-put | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) | Dana (Rp000) | SDM (OH) | ||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
1. | Meningkatkan Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | 1. Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan | Jumlah Peserta Diklat | orang | 13,609 | 15,502 | 113.91 | 57,279,612,000 | 56,486,558,721 | 98.62 | 11,924 | 12,318 | 103.30 |
1. Kedinasan (RM) | 499 | 505 | 101.20 | 8,592,869,000 | 8,488,976,869 | 98.79 | 1,350 | 1,367 | 101.26 | ||||
2. TS (RM) | 1,620 | 1,781 | 109.94 | 9,730,607,000 | 9,590,165,951 | 98.56 | 887 | 902 | 101.69 | ||||
3. TS (PNBP) | 8,310 | 9,709 | 116.84 | 17,588,180,000 | 17,472,383,232 | 99.34 | 4,150 | 4,176 | 100.63 | ||||
4. TS (STAR) | 150 | 147 | 98.00 | 1,298,775,000 | 1,025,373,603 | 78.95 | 134 | 134 | 100.00 | ||||
5. FA (RM) | 750 | 697 | 92.93 | 6,152,394,000 | 6,122,122,561 | 99.51 | 1,434 | 1,410 | 98.33 | ||||
6. FA (PNBP) | 2,100 | 2,467 | 117.48 | 11,984,531,000 | 11,872,294,286 | 99.06 | 3,809 | 4,169 | 109.45 | ||||
7. Non JFA Certification (STAR) | 104 | 100 | 96.15 | 1,315,950,000 | 1,305,509,006 | 99.21 | 129 | 129 | 100.00 | ||||
8. Non- JFA Certification (RM) | 76 | 96 | 126.32 | 616,306,000 | 609,733,213 | 98.93 | 31 | 31 | 100.00 | ||||
1. Jumlah Laporan Penyelenggaraan Ujian | Laporan | 2 | 2 | 100.00 | 1,316,240,000 | 1,286,288,415 | 97.72 | 238 | 230 | 96.64 | |||
2 Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_STAR | Laporan | 5 | 3 | 60.00 | 6,158,901,000 | 2,516,128,056 | 40.85 | 1,050 | 1,149 | 109.43 | |||
3 Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_PNBP | Modul | 10 | 10 | 100.00 | 526,000,000 | 519,698,409 | 98.80 | 110 | 121 | 110.00 | |||
4 Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_RM | Laporan | 15 | 15 | 100.00 | 1,114,500,000 | 1,094,951,034 | 98.25 | 2,510 | 2,999 | 119.48 | |||
66,395,253,000 | 61,903,624,635 | 93.24 | 14,782 | 15,668 | 105.99 | ||||||||
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | 1. Pengadaan dan Penyaluran Sarana dan Prasarana 1. Fasilitas Dukungan Manajemen BPKP | 1. Terlaksananya Rehabilitasi Sarana Gedung dan Bangunan Diklat | Paket | 5 | 5 | 100.00 | 1,328,495,000 | 1,308,518,864 | 98.50 | 240 | 240 | 100.00 |
2. Terlaksananya Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (RM dan PNBP) | Unit | 157 | 131 | 83.44 | 1,847,800,000 | 1,659,135,860 | 89.79 | 30 | 30 | 100.00 | |||
3 Terlaksananya Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran (RM dan PNBP) | Unit | 150 | 142 | 94.67 | 618,405,000 | 550,916,490 | 89.09 | 30 | 30 | 100.00 | |||
4 Terlaksananya Evaluasi dan implementasi Course of Learning | Laporan | 11 | 11 | 100.00 | 249,260,000 | 221,149,000 | 88.72 | 302 | 352 | 116.56 | |||
1. Laporan Dukungan Manajemen | Laporan | 59 | 59 | 100.00 | 33,003,092,000 | 32,758,288,548 | 99.26 | 3,738 | 8,155 | 218.16 | |||
2 Terlaksananya Pengadaan Kendaraan Bermotor (PNBP) | Unit | 2 | 2 | 100.00 | 437,000,000 | 435,750,000 | 99.71 | 15 | 15 | 100.00 |
No. | Sasaran Program | Kegiatan | Indikator Kinerja out-put | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) | Dana (Rp000) | SDM (OH) | ||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
3 Terlaksananya Perencanaan Pembangunan Gedung E- Learning | Paket | 1 | 1 | 100.00 | 1,192,000,000 | 1,191,616,000 | 99.97 | 50 | 50 | 100.00 | |||
1 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya | 1. Jumlah Pegawai yang Mengikuti Seminar/Workshop/ Diklat | Orang | 100 | 203 | 203.00 | 633,654,000 | 586,924,066 | 92.63 | 1,188 | 1,366 | 114.98 | ||
39,309,706,000 | 38,712,298,828 | 98.48 | 5,593 | 10,238 | 183.05 | ||||||||
TOTAL | 105,704,959,000 | 100,615,923,463 | 95.19 | 20,375 | 25,906 | 127.15 |
Lampiran IV/1-1
PERBANDINGAN REALISASI KEGIATAN TAHUN 2019 DENGAN TAHUN 2018 PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BPKP
No. | Sasaran Program | Kegiatan | Indikator Kinerja out-put | Satuan | Target 2019 | Realxxxxx | Xxxx/(turun) | ||
2019 | 2018 | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9=7-8 | |
1. | Meningkatkan Kompetensi SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparatur Negara di Bidang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern | 1. Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan | Jumlah Peserta Diklat Kedinasan, Teknis Substansi, Fungsional Auditor, dan Non-JFA Certification | orang | |||||
1. Kedinasan (RM) | 499 | 505 | 478 | 27 | |||||
2. TS (RM) | 1,620 | 1,781 | 2,177 | (396) | |||||
3. TS (PNBP) | 8,310 | 9,709 | 7,269 | 2,440 | |||||
4. TS (STAR) | 150 | 147 | 426 | (279) | |||||
5. FA (RM) | 750 | 697 | 584 | 113 | |||||
6. FA (PNBP) | 2,100 | 2,467 | 2,342 | 125 | |||||
7. Non JFA Certification (STAR) | 000 | 000 | 000 | (430) | |||||
8. Non-certification JFA (RM) | 76 | 96 | 629 | (533) | |||||
JUMLAH | 13,609 | 15,502 | 14,435 | 1,067 | |||||
1. Jumlah Laporan Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi JFA | Laporan | 2 | 2 | 2 | - | ||||
2. Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_STAR | Laporan | 5 | 3 | - | N/A | ||||
3. Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_PNBP | Modul | 10 | 10 | 10 | - | ||||
4. Tersedianya Sistem Diklat Berbasis Kompetensi (Paket)_RM | Dokumen | 15 | 15 | 8 | 7 | ||||
2. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Dukungan Teknis Penyelenggaraan Diklat | 1. Pengadaan dan Penyaluran Sarana dan Prasarana 1. Fasilitas Dukungan Manajemen BPKP | 1. Terlaksananya Rehabilitasi Sarana Gedung dan Bangunan Diklat, dan Pengadaan Fasilitas Perkantoran | Paket | - | - | 2 | N/A | |
2 Terlaksananya Rehabilitasi Sarana Gedung dan Bangunan Diklat | Paket | 5 | 5 | - | N/A | ||||
3 Terlaksananya Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (RM dan PNBP) | Unit | 157 | 131 | - | N/A | ||||
4 Terlaksananya Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran (RM dan PNBP) | Unit | 150 | 142 | - | N/A | ||||
5 Terlaksananya Evaluasi dan implementasi Course of Learning | Laporan | 11 | 11 | - | N/A | ||||
6 Tersedianya Infrastruktur Pendukung IT dan Aplikasi Diklat yang sudah diperbaharui (STAR) | Paket | - | - | 2 | N/A | ||||
7 Tersedianya Peralatan dan Mesin untuk Pengembangan Multimedia | Paket | - | - | - | - | ||||
8 FGD Penguatan Penyelenggaraan Diklat dan Sosialisasi Change Management (STAR) | Paket | - | - | 2 | N/A | ||||
9 Tersedianya Implementasi dan Evaluasi Course of Learning (STAR) | Paket | - | - | 7 | N/A | ||||
1. Laporan Dukungan Manajemen | Laporan | 59 | 59 | 10 | 49 | ||||
2 3 | Terlaksananya Pengadaan Kendaraan Bermotor (PNBP) | paket | 2 | 2 | - | N/A | |||
Perencanaan Pembangunan Gedung E- learning | paket | 1 | 1 | 1 | - | ||||
1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya | 1. Jumlah Pegawai yang Mengikuti Seminar/Workshop/Diklat | Orang | 100 | 203 | 269 | (66) | |||
2. Jumlah Tenaga Pengjar yang Mengikuti New Adult Learning Method | Orang | - | - | - | - |
DAFTAR PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR, PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI, DAN PERALATAN FASILITAS PERKANTORAN
TAHUN 2019
No | Data Pengadaan | Pengadaan | Sisa Anggaran (Rp) | Keterangan | |||
Uraian | Unit | Nilai Anggaran | Unit | Rp | |||
051 | Pengadaan Kendaraan Bermotor (PNBP) | 2 | 437,800,000 | 2 | 435,750,000 | 1,250,000 | |
a | Kendaraan Roda 4 (Ambulance) | 1 | 250,000,000 | 1 | 248,750,000 | 1,250,000 | Selesai dilaksanakan |
b | Kendaraan Roda 4 Toyota Avanza Type E | 1 | 187,000,000 | 1 | 187,000,000 | 0 | Selesai dilaksanakan |
052 | Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (RM) | 12 | 72,500,000 | 12 | 57,565,750 | 14,934,250 | |
a | Printer Warna | 5 | 20,000,000 | 5 | 17,194,100 | 2,805,900 | Selesai dilaksanakan |
b | Wireless | 5 | 25,000,000 | 5 | 19,250,000 | 5,750,000 | Selesai dilaksanakan |
c | PC all in one untuk Pegawai | 2 | 27,500,000 | 2 | 21,121,650 | 6,378,350 | Selesai dilaksanakan |
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (PNBP) | 42 | 615,100,000 | 44 | 577,407,380 | 37,692,620 | ||
a | PC all in one untuk Pegawai | 11 | 143,000,000 | 11 | 128,177,885 | 14,822,115 | Selesai dilaksanakan |
b | Scanner | 10 | 50,000,000 | 10 | 49,060,000 | 940,000 | Selesai dilaksanakan |
c | CCTV Outdoor Area (16 titik) | 1 | 52,225,000 | 3 | 50,237,000 | 1,988,000 | Selesai dilaksanakan |
d | Notebook | 8 | 126,800,000 | 8 | 112,839,925 | 13,960,075 | Selesai dilaksanakan |
e | Speaker aktif (termasuk kabel audio 20 m) | 5 | 25,875,000 | 5 | 23,100,000 | 2,775,000 | Selesai dilaksanakan |
f | LCD Long Throw (49 x digital zoom) kabel HDMI 30 M (video troon) | 1 | 195,000,000 | 1 | 192,156,250 | 2,843,750 | Selesai dilaksanakan |
g | Printer | 6 | 22,200,000 | 6 | 21,836,320 | 363,680 | Selesai dilaksanakan |
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (PNBP) | 103 | 1,160,200,000 | 75 | 1,030,437,980 | 129,762,020 | ||
h | Laptop15-8265U, 8GB,13.3Inc - UX33FA- AS802T | 50 | 755,000,000 | 55 | 835,197,000 | -80,197,000 | Selesai dilaksanakan |
i | LCD Prijector MC-371 XG | 10 | 135,000,000 | 10 | 129,854,000 | 5,146,000 | Selesai dilaksanakan |
j | LCD Proyektor E-8-SB400 | 9 | 54,900,000 | 9 | 59,085,000 | -4,185,000 | Selesai dilaksanakan |
k | Camera A 600 | 1 | 6,872,000 | 1 | 6,301,980 | 570,020 | Selesai dilaksanakan |
l | Office 2019 Government | 33 | 208,428,000 | 0 | 0 | 208,428,000 | Tidak dilaksanakan |
EA | Peralatan Fasilitas Perkantoran (RM) | 21 | 100,000,000 | 21 | 99,359,700 | 640,300 | |
a | Air Conditioner (AC) 2 PK | 4 | 29,534,000 | 4 | 29,493,200 | 40,800 | Selesai dilaksanakan |
b | Air Conditioner (AC) 1,5 PK | 5 | 28,600,000 | 5 | 28,600,000 | 0 | Selesai dilaksanakan |
c | Air Conditioner (AC) 1 PK | 3 | 13,486,000 | 3 | 12,886,500 | 599,500 | Selesai dilaksanakan |
d | Meja Staf Type Montana P 160 x L70xT76 Cm | 5 | 23,100,000 | 5 | 23,100,000 | 0 | Selesai dilaksanakan |
e | Kursi Besi Putar | 4 | 5,280,000 | 4 | 5,280,000 | 0 | Selesai dilaksanakan |
No | Data Pengadaan | Pengadaan | Sisa Anggaran (Rp) | Keterangan | |||
Uraian | Unit | Nilai Anggaran | Unit | Rp | |||
EB | Peralatan Fasilitas Perkantoran (PNBP) | 129 | 518,405,000 | 121 | 445,254,810 | 73,150,190 | |
f | Air Conditioner (AC) 1 PK | 15 | 97,500,000 | 15 | 97,432,500 | 67,500 | Selesai dilaksanakan |
g | Air Conditioner (AC) 1,5 PK | 4 | 20,000,000 | 4 | 19,252,000 | 748,000 | Selesai dilaksanakan |
h | Air Conditioner (AC) 2 PK | 1 | 7,500,000 | 1 | 7,280,000 | 220,000 | Selesai dilaksanakan |
i | Pompa Air | 4 | 3,000,000 | 4 | 2,952,400 | 47,600 | Selesai dilaksanakan |
j | Tangga Aluminium 6 meter | 3 | 8,100,000 | 3 | 7,931,550 | 168,450 | Selesai dilaksanakan |
k | Tempat Tidur Mess | 81 | 275,185,000 | 81 | 273,900,000 | 1,285,000 | Selesai dilaksanakan |
l | Finger Print (deteksi wajah) | 4 | 13,800,000 | 4 | 13,734,600 | 65,400 | Selesai dilaksanakan |
m | Mesin Chain Saw | 1 | 1,570,000 | 1 | 1,331,000 | 239,000 | Selesai dilaksanakan |
n | Filling Cabinet | 5 | 15,000,000 | 5 | 9,191,160 | 5,808,840 | Selesai dilaksanakan |
o | Mesin Cuci Besar LG T21 12VSAAV 12 kg | 3 | 12,750,000 | 3 | 12,249,600 | 500,400 | Selesai dilaksanakan |
p | Mesin Potong Rumput HRJ 196 | 1 | 12,000,000 | 0 | 0 | 12,000,000 | Tidak dilaksanakan |
q | Mesin Potong Rumput FGB 338 MI | 1 | 2,500,000 | 0 | 0 | 2,500,000 | Tidak dilaksanakan |
r | Meja Resepsionis 160 | 1 | 8,000,000 | 0 | 0 | 8,000,000 | Tidak dilaksanakan |
s | Meja Resepsionis 300 | 2 | 24,000,000 | 0 | 0 | 24,000,000 | Tidak dilaksanakan |
t | Lemari Buku | 1 | 9,500,000 | 0 | 0 | 9,500,000 | Tidak dilaksanakan |
u | Loker 15 Doors | 1 | 4,000,000 | 0 | 0 | 4,000,000 | Tidak dilaksanakan |
v | Loker 15 Doors | 1 | 4,000,000 | 0 | 0 | 4,000,000 | Tidak dilaksanakan |
Total | 307 | 2,466,205,000 | 273 | 2,210,025,620 | 256,179,380 |
REKAPITULASI
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (RM) | 12 | 72,500,000 | 12 | 57,565,750 | 14,934,250 | Selesai dilaksanakan | |
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (PNBP) | 42 | 615,100,000 | 44 | 577,407,380 | 37,692,620 | Selesai dilaksanakan | |
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (PNBP) | 103 | 1,160,200,000 | 75 | 1,030,437,980 | 129,762,020 | Selesai dilaksanakan dan tidak selesai | |
Jumlah | 157 | 1,847,800,000 | 131 | 1,665,411,110 | 182,388,890 | ||
Peralatan Fasilitas Perkantoran (RM) | 21 | 100,000,000 | 21 | 99,359,700 | 640,300 | Selesai dilaksanakan | |
Peralatan Fasilitas Perkantoran (PNBP) | 129 | 518,405,000 | 121 | 445,254,810 | 73,150,190 | Selesai dilaksanakan dan tidak selesai | |
Jumlah | 150 | 618,405,000 | 142 | 544,614,510 | 73,790,490 | ||
307 | 2,466,205,000 | 273 | |||||
34 | Tidak dilaksanakan |
Lampiran VI/1-1
DAFTAR PENGHARGAAN DAN SERTIFIKAT YANG DITERIMA TAHUN 2019 PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BPKP
NO | NAMA PENGHARGAAN | INSTANSI/LEMBAGA PEMBERI PENGHARGAAN | DASAR PENGHARGAAN | NOMOR PIAGAM/ SERTIFIKAT | TAHUN PENGHARGAAN | RINGKASAN SUBSTANSI PENGHARGAAN |
1 | ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) | PT TUV NORD Indonesia | Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) | 03 13F 19002 | 2019 | SMAP pada Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (excluding Perencanaan dan Evaluasi) dan Pengadaan Barang dan Jasa |
2 | Satker Pengelola Pagu Lebih dari 50 Milyar Rupiah | KPPN Bogor | Kepala KPPN Bogor | 2019 | Peringkat Kedua Terbaik Capaian IKPA Triwulan II Tahun Anggaran 2019 Kategori Satker Pengelola Pagu Lebih dari 50 Milyar Rupiah | |
3 | Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2019 | Lembaga Administrasi Negara RI | Kepala LAN Nomor 629/K.1/PDP.09/2019 | 701/K.1/KDK.01 | 2019 | Peringkat I Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2019 Learning Centre for the Fourth Industrial Revolution Kategori Penyelenggara Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional |
4 | Penyelenggara Pelayanan Publik | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI | Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan dan RB | B/738/PP-02/2019 | 2019 | Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Indeks Pelayanan Publik sebesar 3,55 kategori Baik (B) |