PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PADUAN SUARA MAHASISWA (PSM) ULM BANJARMASIN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA RRI BANJARMASIN
TENTANG DIALOG INTERAKTIF
NOMOR : 17/LPU/RRI-BJM/DIALOG/XIX.KJM.02.04/04/2024
Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh, bulan April tahun dua ribu dua puluh empat (2024), bertempat di RRI Banjarmasin kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. | : Selaku Ketua Paduan Suara Mahasiswa ULM Banjarmasin, yang berdomisili di Jalan Brig Jend. Xxxxx Xxxxx Banjarmasin bertindak untuk dan atas nama Paduan Suara Mahasiswa ULM Banjarmasin, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
II. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, M.M | : Selaku Kepala RRI Banjarmasin yang berdomisili di Jalan di Jl. X. Xxxx Xx.Xx. 3.5, RW.No.7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili LPP RRI Banjarmasin selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam hal Dialog Interaktif Paduan Suara Mahasiswa ULM Banjarmasin, dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Paduan Suara Mahasiswa ULM Banjarmasin. PIHAK PERTAMA bermaksud menyampaikan publikasi kepada masyarakat melalui Dialog Interaktif Paduan Suara Mahasiswa ULM Banjarmasin.
2. PIHAK KEDUA sebagai penyedia sarana dan fasilitas serta tenaga ahli pada bidang penyiaran radio bersedia berkerjasama dengan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas.
Pasal 2 DEFINISI / PENGERTIAN
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan Dialog Interaktif Paduan Suara Mahasiswa ULM Banjarmasin adalah satu bentuk penyiaran program Siaran yang bertujuan untuk menyosialisasikan berbagai program yang dimiliki oleh Paduan Suara Mahasiswa ULM Banjarmasin.
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA menyediakan narasumber untuk Dialog Interaktif.
2. PIHAK PERTAMA memberikan materi / bahan siaran sesuai topik Dialog Interaktif.
3. PIHAK KEDUA menyediakan waktu Dialog Interaktif 30 April 2024 pada Programa 1 RRI Banjarmasin, audio streaming xxx.xxx.xx.xx dan mobile application RRI Digital.
Pasal 4
BIAYA PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya air time Dialog Interaktif sebelum atau sesudah terlaksananya siaran langsung sebesar Rp. 3.500.000,-/per siar yang dilakukan sebanyak 1 kali siar dengan total Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
2. Biaya pekerjaan tersebut pada ayat 1 diatas tidak dikenakan pajak dikarenakan termasuk pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Pembayaran pekerjaan tersebut diatas pada ayat (1) Pasal ini dapat dilaksanakan setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan cara PIHAK KEDUA mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
4. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menuntut kenaikan biaya produksi siaran kepada PIHAK PERTAMA, kecuali jumlah telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
Pasal 5
TATA CARA PEMBAYARAN DAN SYARAT-SYARAT PENAGIHAN
1. Dalam pelaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini, meniadakan uang muka.
2. Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan jumlah Siaran Lansung yang ditayangkan PIHAK KEDUA setiap bulannya.
3. PIHAK PERTAMA akan membayarkan kepada PIHAK KEDUA biaya Siaran Langsung tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini, dengan melampirkan :
a. Billing SIMPONI
b. Kuitansi
c. Copy Perjanjian Kerjasama ini
4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan cara menyetor langsung ke Kas Negara melalui billing SIMPONI
Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 30 April 2024.
2. Pemutusan dan perpanjangan kerjasama hanya bisa dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7 KETENTUAN LAIN
1. Jika terjadi kegagalan dikarenakan gangguan alam (Force Majeure) maka masing-masing pihak bersedia mengadakan perundingan dan bersifat mutlak.
2. Apabila terdapat perselisihan atas Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
3. Perjanjian Kerjasama ini bersifat mengikat dan berkekuatan hukum sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Setiap pemberitahuan, tagihan atau komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini dapat disampaikan secara tertulis dan dikirim melalui surat atau disampaikan langsung yang dibuktikan dengan tanda penerimaan, dan ditujukan kepada alamat sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA :
PADUAN SUARA MAHASISWA ULM BANJARMASIN
JALAN BRIG JEND. XXXXX XXXXX BANJARMASIN
PIHAK KEDUA :
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
JL. X. XXXX XX.XX. 0.0, XX.XX.0 XXXXXX XXXXX XXX. BANJARMASIN TIMUR KOTA BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN
Pasal 8 PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Banjarmasin pada hari ini, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) asli, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA, | PIHAK PERTAMA, |
(XXXXXXX XXXXXX, S.Sos, M.M) | ( ) |
KEPALA RRI BANJARMASIN | PADUAN SUARA MAHASISWA ULM BANJARMASIN |
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BANJARMASIN DENGAN
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA RRI BANJARMASIN
TENTANG
SIARAN ADLIBS BERITA PANGGILAN
NOMOR : 16/LPU/RRI-BJM/ADLIBS/XIX/KJM/02/04/04/2024
Pada hari ini Selasa tanggal tiga puluh, bulan April tahun dua ribu dua puluh empat (2024), bertempat di RRI Banjarmasin kami yang bertanda tangan di bawah ini :
X. XXXXXXXX XXXXXXX | : Selaku Jurusita Pengadilan Agama Banjarmasin, yang berdomisili di Jl. Xxxxx Xxxxxxx No.8 Kel. Kebun Bunga, Kota Banjarmasin. Bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Banjarmasin, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
II. XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx, M.M | : Selaku Kepala RRI Banjarmasin yang berdomisili di Jalan di Jl. X. Xxxx Xx.Xx. 3.5, RW.No.7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili LPP RRI Banjarmasin selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam hal Adlibs Berita Panggilan, dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Dalam rangka melaksanakan Adlibs Relaas Panggilan Pengadilan Agama Banjarmasin . PIHAK PERTAMA bermaksud menyampaikan publikasi kepada masyarakat melalui Adlibs Relaas Panggilan.
2. PIHAK KEDUA sebagai penyedia sarana dan fasilitas serta tenaga ahli pada bidang penyiaran radio bersedia berkerjasama dengan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas.
Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan materi Adlibs yang akan dibacakan.
2. PIHAK KEDUA menyediakan waktu slot untuk Adlibs pada tanggal 01 - 30 April 2024 pada Programa 1 pada Frekuensi FM 97,6 Mhz RRI Banjarmasin, audio streaming xxx.xxx.xx.xx dan mobile application RRI Digital.
Pasal 3 BIAYA PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya air time per Adlibs Prime Time Rp. 40.000,- x 12 kali siar = Rp. 480.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
2. Biaya pekerjaan tersebut pada ayat 1 diatas tidak dikenakan pajak dikarenakan termasuk pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Pembayaran pekerjaan tersebut diatas pada ayat (1) Pasal ini dapat dilaksanakan setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan cara PIHAK KEDUA mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
4. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menuntut kenaikan biaya produksi siaran kepada PIHAK PERTAMA, kecuali jumlah telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN DAN SYARAT-SYARAT PENAGIHAN
1. Dalam pelaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini, meniadakan uang muka.
2. Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan jumlah Siaran Langsung yang ditayangkan PIHAK KEDUA setiap bulannya.
3. PIHAK PERTAMA akan membayarkan kepada PIHAK KEDUA biaya Siaran Langsung tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini, dengan melampirkan :
a. Billing SIMPONI
b. Bukti Siaran Adlibs.
4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan cara menyetor langsung ke Kas Negara melalui billing SIMPONI
Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 01 – 30 April 2024.
2. Pemutusan dan perpanjangan kerjasama hanya bisa dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 6 KETENTUAN LAIN
1. Jika terjadi kegagalan dikarenakan gangguan alam (Force Majeure) maka masing-masing pihak bersedia mengadakan perundingan dan bersifat mutlak.
2. Apabila terdapat perselisihan atas Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
3. Perjanjian Kerjasama ini bersifat mengikat dan berkekuatan hukum sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Setiap pemberitahuan, tagihan atau komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini dapat disampaikan secara tertulis dan dikirim melalui surat atau disampaikan langsung yang dibuktikan dengan tanda penerimaan, dan ditujukan kepada alamat sebagai berikut :
Pasal 7 PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Banjarmasin pada hari ini, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) asli, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA :
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
JL. XXXXX XXXXXXX XX.0 XXXXXXXXX XXXXX XXXXX, XXXX XXXXXXXXXXX
PIHAK KEDUA :
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
JL. X. XXXX XX.XX. 0.0, XX.XX.0 XXXXXX XXXXX XXX. BANJARMASIN TIMUR KOTA BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN