KONTRAK PKM ANTARA
KONTRAK PKM ANTARA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN
DOSEN PENELITI UNIVERSITAS EFARINA
Nomor : 440/04/LPPM/UNEFA/IX/2021
Pada hari ini sabtu tanggal dua puluh lima bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh satu , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Deswidya S Xxxxxxxx S.Pd., X.Xx.
: Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Efarina untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Mery Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx
: Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Efarina yang berkedudukan di Jl.Sutomo Griya Hapoltakan Kav 1-10 Pematang Raya Kabupaten Simalungun dalam hal ini bertindak untuk atas nama Ketua Peneliti untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama bersepakat mengikat diri dalam suatu KONTRAK PKM dengan ketentuan dan syarat-syarat diatur dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
KONTRAK PKM ini berdasarkan kepada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5. Undang-undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, tambahan lembaran negara Republik Indonesia No.4916);
6. Peraturan Presiden No. 13 tahun 2020 tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 14)
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 15 tahun 2020, tentang organissi dan Tata Kerja Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk mengkoordinir dan sebagai penanggung jawab kontrak yang dilakukan oleh Xxx Xxneliti dengan Judul Pelatihan Menulis Pidato Berbasis Cooperative Group Investigasion Pada Siswa Kelas Vi Sd Pulibuah Kecamatan Raya Kahean
(2) PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan, administrasi dan keuangan atas pekerjaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1);
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud ada ayat (1) sebanyak : 1 (satu) judul penelitian, dibebankan pada Ketua Tim Peneliti ;
(4) Daftar nama Ketua Penelitian, Judul, dan besarnya biaya setiap judul penelitian yang telah disetujui untuk didanai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KONTRAK PKM ini.
Pasal 3
(1) PIHAK PERTAMA memberikan dana penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebesar Rp. 2.500.000,- (Lima Juta Rupiah).
(2) Pendanaan Pelaksanaan Penelitian sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran sebesar 100% sebesar Rp. 2.500.000,- (Lima Juta Rupiah))
b. PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak dalam penggunaan dana tersebut pada ayat
(1) sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui.
(3) Pembayaran sebagaimana pada ayat (2) diberikan setelah ditanda tanganinya kontrak antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan juga setelah PIHAK KEDUA melengkapi proposal pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai;
4) PIHAK KEDUA melengkapi dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian,
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan
c. Menyampaikan soft copy serta bukti unggahannya ke LPPM Universitas Efarina,
Pasal 4
(1) Pendanaan KONTRAK PKM sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA diberikan kepada dosen bersangkutan sebagai berikut :
Nama Dosen : Mery Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx
Nomor KONTRAK PKM DRPM LPPM
: 440/04/LPPM/UNEFA/IX/2021
Judul Penelitian : Pelatihan Menulis Pidato Berbasis Cooperative Group
Investigasion Pada Siswa Kelas Vi Sd Pulibuah Kecamatan Raya Kahean
Jumlah Dana Disetujui : Rp. 2.500.000,-
Jumlah Dana Diterima : Rp. 2.500.000,-
(2) PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang disebabkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menindak lanjuti dan mengupayakan pelaksanaan penelitian yang dilakukan untuk memperoleh luaran wajib untuk judul proposal penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1);
(2) Perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan perolehan hak paten atau hak kekayaan intelektual lainnya, serta publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada PIHAK PERTAMA yaitu pada setiap akhir Bulan anggaran berjalan;
Pasal 6
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban bertanggungjawab untuk setiap pelaksanaan penelitian yang memuat antara lain : jumlah dana penelitian, tata cara dan termin pembiayaan, waktu pelaksanaan, batas akhir pelaporan, pencantuman pemberi dana penelitian dalam publikasi ilmiah, luaran penelitian dan sanksi;
Pasal 7
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Kontrak Penelitian telah berakhir, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya dan atau terlambat mengirim laporan kemajuan dan atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut;
Pasal 8
(1) Laporan hasil penelitian sebagaimana tersebut pada pasal 7 ayat (1) ditulis dalam format font Times New Roman ukuran 12 spasi 1,5 kertas A4
Pasal 9
(1) Apabila PIHAK KEDUA berhenti dari Jabatannya, sebelum KONTRAK PKM ini selesai, maka PIHAK KEDUA wajib menyerah terimakan tanggung jawabnya kepada pejabat baru yang menggantikannya, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
(2) Apabila setiap ketua pelaksana sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan penelitian ini, maka PIHAK KEDUA wajib menunjuk pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim setelah mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Efarina
Pasal 10
(1) Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari pelaksanaan penelitian tersebut diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Setiap publikasi, makalah dan/ atau ekspos dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan hasil penelitian ini wajib mencantumkan nama sebagaimana tercantum pada Pasal 8 ayat (1) sebagai pemberi dana;
(3) Hasil Penelitian berupa peralatan dan/ atau alat yang dibeli dari kegiatan ini adalah milik negara, dan dapat dihibahkan kepada institusi/lembaga melalui Berita Acara Serah Terima (BAST);
(4) Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam KONTRAK PKM ini dan memerlukan pengaturan, maka akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melaui amandemen KONTRAK PKM
ini dan/ atau melalui pembuatan perjanjian tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KONTRAK PKM ini.
Pasal 11
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam KONTRAK PKM disebabkan atau diakibatkan oleh peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure);
(2) Peristiwa atau kejadian yang dapat digolongkan keadaan memaksa (force majeure) dalam KONTRAK PKM ini adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, perang, blockade, peledakan, sabotase, revolusi, pemberotakan, huru hara, serta adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan KONTRAK PKM ini;
(3) Apabila terjadi keadaan memaksa (foce majeure) maka pihak yang mengalami wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure), disertai dengan bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwajib, dan PARA PIHAK dengan itikad baik akan segera membicarakan penyelesaiannya.
Pasal 12
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan KONTRAK PKM ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai penyeleaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum yang berlaku dengan memilih domisili hukum di Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam KONTRAK PKM ini akan diatur kemudianoleh kedua belah pihak.
Surat Perjanjian KONTRAK PKM ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya meterai dibebankan kepada PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Deswidya S Xxxxxxxx S.Pd., X.Xx. Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx Ketua LPPM Ketua Tim Peneliti
Lampiran :
NO | NAMA PENELITI/ NIDN | JUDUL PKM | SKEMA | JUMLAH DANA (Rp) | Dana Tambahan (Rp) |
1 | Mery Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx | Pelatihan Menulis Pidato Berbasis Cooperative Group Investigasion Pada Siswa Kelas Vi Sd Pulibuah Kecamatan Raya Kahean | 2.500.000,- | ||
Terbilang : Lima Xxxx Xxxxxx |
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Deswidya S Xxxxxxxx S.Pd., X.Xx. Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx Ketua LPPM Ketua Tim Peneliti
BERITA ACARA PEMBAYARAN PKM Nomor : 430/04/LPPM/UNEFA/IX/2021
Pada hari ini kamis tanggal tiga puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh satu yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Deswidya S Xxxxxxxx S.Pd., X.Xx NDN : 0113018901
Jabatan : Ketua LPPM Universitas Efarina
Alamat : Jalan Sutomo Griya Hapoltakan Pematangraya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Efarina, dalam Berita Acara Pembayaran ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama : Mery Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx
Jabatan : Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Judul Penelitian : Pelatihan Menulis Pidato Berbasis Cooperative Group Investigasion Pada Siswa Kelas Vi Sd Pulibuah Kecamatan Raya Kahean
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Tim Peneliti, dalam Berita Acara Pembayaran ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pembayaran tersebut dengan perincian sebagai berikut :
X. Xxxxxxxxkan :
- Kontrak : Nomor : 440/04/LPPM/UNEFA/IX/2021 tanggal 26 September 2021
- Xxxxx Xxxxxxx : Rp.2.500.000,- (Lima Juta Rupiah)
- Uraian Pekerjaan : Penelitian Dosen Tetap Prodi S1 PGSD
X. Xxxxxxxxkan Kontrak tersebut maka PIHAK KEDUA menerima pembayaran penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembayaran 100 %
2. Perhitungan Pembayaran :
a. Jumlah pembayaran Disetujui : Rp. 2.500.000,-
b. Jumlah pembayaran Diterima : Rp. 2.500.000,-
PIHAK KEDUA setuju atas jumlah pembayaran tersebut di atas dan dibayarkan sesuai dengan Surat Perjanjian Pendanaan nomor 430/04/LPPM/UNEFA/IX/2021 tanggal 30 September 2021 pasal 4 ayat (1). Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan sesuai keperluan.
PIHAK EDUA
PIHAK PERTAMA
Deswidya S Xxxxxxxx S.Pd., X.Xx. Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx Ketua LPPM Ketua Tim Peneliti
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Program PKM 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mery Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx
Jabatan : Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Nama Perguruan Tinggi : Universitas Efarina
Nomor dan tanggal kontrak : 440/04/LPPM/UNEFA/IX/2021 tanggal 26 September 2021 Jumlah Judul : 1 (satu) judul
Jumlah Dana : Rp. 2.500.000,- (Lima Juta Rupiah)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Bertanggungjawab mutlak dalam pembelanjaan dana Program Penelitian tahun 2021 dan berkewajiban untuk menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan;
2. Berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Bendahara;
3. Bertanggungjawab penuh atas data administrasi pelaksana penerima dana Program Penelitian Dosen Tetap Prodi S1 PGSD;
4. Berkewajiban untuk menindaklanjuti dan mengupayakan hasil Program Penelitian yang dilakukan terlaksana secara efektif dan efisien;
5. Berkewajiban untuk menyimpan hardcopy dan softcopy Catatan harian dan laporan komprehensif pelaksanaan penelitian .
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan tidak dibawah tekanan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pematangsiantar, 30 September 2021 Yang menyatakan
Mery Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx