BALAI RISET PEMULIAAN IKAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI RISET PEMULIAAN IKAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DAN
FAKULTAS BIOLOGI UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXXXXX
NOMOR : 21/BRSDM/KKP/PKS/X/2020 NOMOR : /UN23.6/HK.06.00/2020
TENTANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN MAGANG MAHASISWA DALAM BIDANG PEMULIAAN IKAN
Pada hari ini, ……………….. tanggal..... bulan ……………. tahun dua ribu dua puluh, di ……………………………., yang bertanda tangan di bawah ini :
I | Nama | : | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx |
Jabatan | : | Kepala Balai Riset Pemuliaan Ikan | |
Alamat | : | Jl. Xxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Subang | |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Riset Pemuliaan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; | |||
II | Nama | : | Xxxx Xxxxxxxx MZ. |
Jabatan | : | Dekan Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman | |
Alamat | : | Xx. xx. Suparno no. 63 Grendeng, Purwokerto Utara 53122 | |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA. |
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan riset pemuliaan ikan budidaya meliputi perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berkedudukan di Kampus Universitas Jenderal Soedirman, Kabupaten Purwokerto;
c. bahwa telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 06/MEN-KP/KB/XII/2016 dan Nomor: 18/M/NK/2016 tentang Pengembangan dan Penguatan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Bidang Kelautan dan Perikanan tanggal 3 Desember 2016;
d. bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk melakukan kerjasama yang sinergis guna saling mengisi dan memanfaatkan kemampuan sumber daya secara efektif dan efisien yang bersifat saling menguntungkan bagi PARA PIHAK.
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal- pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama adalah untuk pengembangan kolaboratif antara PARA PIHAK dalam penelitian, penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pemuliaan ikan .
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi:
a. riset dan pengabdian masyarakat di bidang perikanan budidaya dan pemuliaan ikan;
b. praktik kerja lapangan mahasiswa;
c. bimbingan dan/atau pengujian tugas akhir mahasiswa (skripsi, tesis, disertasi) dalam bidang perikanan budidaya dan pemuliaan ikan;
d. publikasi hasil riset di jurnal ilmiah terakreditasi;
e. pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
f. terselenggaranya pelaksanaan magang mahasiswa, menyiapkan Kampus Merdeka yang merupakan konsep baru Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
a. Pelaksanaan riset dan pengabdian masyarakat oleh para peneliti dan akademisi dari PARA PIHAK;
b. Pelaksanaan bimbingan dan praktik kerja lapangan bagi mahasiswa PIHAK KEDUA;
c. Pelaksanaan publikasi bersama hasil riset di jurnal ilmiah terakreditasi; dan
d. Pemanfaatan sarana dan prasarana PARA PIHAK untuk mendukung pelaksanaan kerja sama.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara berkala oleh PARA PIHAK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) PIHAK KESATU berhak:
a) melakukan riset dan pengabdian masyarakat di bidang perikanan budidaya dan pemuliaan ikan bersama PIHAK KEDUA;
b) menentukan topik riset yang akan melibatkan mahasiswa dalam praktik kerja lapang;
c) menerbitkan publikasi hasil riset bersama dengan pencantuman nama sesuai kontribusi dalam penelitian;
d) mengadakan pertemuan ilmiah sesuai dengan isu strategis bersama PIHAK KEDUA; dan
e) memanfaatkan sarana dan prasarana riset PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban:
a) membahas dan menyusun rencana kerja bersama-sama dengan
PIHAK KEDUA yang dituangkan dalam KAK;
b) menyediakan peneliti, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan riset dan pengabdian masyarakat;
c) memfasilitasi mahasiswa PIHAK KEDUA untuk melakukan praktik kerja lapang di lingkungan kerja PIHAK KESATU
d) menugaskan peneliti sebagai pembimbing dan/atau penguji tugas akhir mahasiswa PIHAK KEDUA;
e) menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan pihak-pihak yang terkait.
(3) PIHAK KEDUA berhak:
a) melakukan riset dan pengabdian masyarakat di bidang sosial ekonomi kelautan dan perikanan bersama PIHAK KESATU;
b) menentukan mahasiswa yang akan terlibat dalam praktik kerja lapang sesuai dengan topik riset;
c) menerbitkan publikasi hasil riset bersama dengan pencantuman nama sesuai kontribusi dalam riset;
d) mengadakan pertemuan ilmiah sesuai dengan isu strategis bersama PIHAK KESATU; dan
e) memanfaatkan sarana dan prasarana penelitian PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a) menyediakan tenaga peneliti dan pendukung, sarana dan prasarana yang diperlukan selama pelaksanaan riset serta pengabdian masyarakat
b) menyampaikan daftar nama mahasiswa yang akan mengikuti praktik kerja lapang dan bimbingan penelitian tugas akhir di lingkungan kerja PIHAK KESATU;
c) menyertakan PIHAK KESATU sebagai pembimbing penelitian yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembimbingan Mahasiswa;
d) membahas dan menyusun rencana kerja bersama-sama dengan
PIHAK KESATU yang dituangkan dalam KAK; dan
e) menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama kepada Dekan Universitas Jenderal Xxxxxxxxx dan pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam KAK.
Pasal 5 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diatur lebih lanjut dan disepakati oleh PARA PIHAK
Pasal 6
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan
Manajemen organisasi kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh PARA PIHAK sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
Pasal 7 Larangan / Pembatasan
PARA PIHAK dilarang menyebarluaskan data dan informasi kepada pihak ketiga lainnya terkait kegiatan kerjasama tanpa disetujui oleh salah satu PIHAK.
Pasal 8
Hak Kekayaan Intelektual
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik bersama;
(2) PARA PIHAK diizinkan untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemeliharaan, adaptasi, pengembangan hak atas kekayaan intelektual tersebut dan/atau untuk kepentingan non-komersial dengan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya;
(3) Dalam hal hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh salah satu PIHAK dan/atau institusi atas nama PIHAK tersebut untuk tujuan komersial, persetujuan tertulis sebelumnya harus didapatkan dari PIHAK lain dan PIHAK lain tersebut berhak mendapatkan royalti;
(4) Penggunaan setiap hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mencantumkan keterangan pemegang hak intelektual;
(5) PARA PIHAK harus saling menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu PIHAK ke wilayah pihak lain/pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan rencana proyek dan pelaksanaan aktivitas harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lain. Apabila pihak ketiga mengajukan klaim atas kepemilikan dan keabsahan dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu PIHAK untuk pelaksanaan ruang lingkup kerjasama dalam rangka Perjanjian Kerja Sama ini dan diketahui bahwa hal tersebut tidak mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK lain itu, maka PIHAK tersebut harus bertanggungjawab terhadap klaim tersebut;
(6) Apabila salah satu PIHAK memerlukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk dukungan finansial, PIHAK tersebut harus berkonsultasi dengan PIHAK lain atas akibat, terutama Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mungkin timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini;
(7) Dalam hal kegiatan kerjasama yang menghasilkan nilai tambah dalam bentuk uang dan material, berupa hak kekayaan intelektual, royalti, dan sarana penelitian, akan menjadi milik PARA PIHAK yang pembagiannya akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan sesuai dengan kontribusi kedua belah pihak, tanpa mengurangi hak moril penemu atau penciptanya;
(8) Dalam hal kegiatan kerjasama yang menghasilkan Karya Ilmiah dan Karya Cipta lainnya, nama penulis atau penciptanya, harus dicantumkan, masing-masing dengan urutan yang disetujui oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 Keadaan Kahar
(1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan/kelalaian salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut Keadaan Kahar;
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material;
(3) Salah satu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika : a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut;
(4) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang- kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan;
(5) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar PIHAK tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian;
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi;
(7) PIHAK yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar;
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini;
(9) Jika PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini; dan
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 10 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ................... (diisi mulai kegiatan PKL/Penelitian/Magang), dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan
(4) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama;
(5) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dievaluai oleh PARA PIHAK sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 11 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 12 Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Riset Pemuliaan Ikan
Xxxxx Xxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Subang, Propinsi Jawa barat
Telp. 0260 - 520500
Fax. 0260 – 520662
Up. Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Seksi Pelayanan Teknis
PIHAK KEDUA
Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman
Jl. xx. Xxxxxxx xx. 00 Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxx 00000 Telp. 0000-000000
Fax. 0000-000000
Up. Xxxxxxx
Xxxxx Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Pasal 14 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini menggantikan semua kesepakatan, ketentuan dan pemahaman sebelumnya diantara PARA PIHAK, baik secara tertulis ataupun lisan, dan merupakan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK yang berkaitan dengan pokok yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA |
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxx |