RISALAH
RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN "PT BANK BTPN SYARIAH Tbk"
Nomor : 26
-Pada hari ini, Rabu, tanggal 12-4-2023 (dua belas April dua ribu dua puluh tiga).-
-Pukul 10.23 WIb (sepuluh lewat dua puluh tiga menit Waktu Indonesia bagian--- Barat).
-Saya, XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, ----
Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini; ----------------------------
-atas permintaan dari Direksi perseroan terbatas “PT BANK BTPN SYARIAH --
Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Menara BTPN, Central ------
Business District Mega Kuningan, Xxxxxx 00, Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xxx - Xxxxx Kaveling 5.5-5.6, Kuningan Timur, Setiabudi, suatu perseroan terbatas ----
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang Anggaran Dasar Perseroan terbatas tersebut telah diubah secara keseluruhan -------
dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua -- ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UUPT”), ------
sebagaimana telah dimuat dalam akta tanggal 27-8-2007 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu tujuh) nomor 5 yang minutanya dibuat di hadapan XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal -------
18-1-2008 (delapan belas Januari dua ribu delapan) nomor ----------------------------
AHU-02507.AH.01.02.Tahun 2008; yang telah diumumkan dalam Berita Negara - Republik Indonesia tertanggal 14-3-2008 (empat belas Maret dua ribu delapan) ---
nomor 22, Tambahan nomor 3032; Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut -- telah diubah kembali sebagaimana dimuat dalam: ---------------------------------------
- akta tanggal 27-8-2013 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu tiga belas) -----
nomor 25 dan akta tertanggal 25-9-2013 (dua puluh lima September dua - ribu tiga belas) nomor 30, yang kedua minutanya dibuat di hadapan -
HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta --- Pusat dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak --- Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 1-10-2013 (satu Oktober -- dua ribu tiga belas) nomor AHU-50529.AH.01.02.Tahun 2013; -----------
- akta tanggal 31-10-2013 (tiga puluh satu Oktober dua ribu tiga belas) ----
nomor 15, yang minutanya dibuat di hadapan INDAH INDRIANI, -------
Sarjana Hukum, Spesialis Notaris, Notaris di Kota Semarang dan telah -- memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ---
Republik Indonesia tertanggal 21-11-2013 (dua puluh satu November ----
dua ribu tiga belas) nomor AHU-60409.AH.01.02.Tahun 2013; -----------
- akta tanggal 30-1-2014 (tiga puluh Januari dua ribu empat belas) nomor - 27, yang minutanya dibuat di hadapan Notaris HADIJAH, Sarjana --------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas -----------
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-2-2014 (dua belas Februari dua ribu empat belas) nomor -----------------------------
AHU-AH.01.10-04338;-----------------------------------------------------------
- akta tanggal 9-9-2014 (sembilan September dua ribu empat belas) nomor 20, yang minutanya dibuat di hadapan Notaris HADIJAH, Sarjana --------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas -----------
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 16-9-2014 (enam belas September dua ribu empat belas) nomor ------------------------
AHU-06242.40.21.2014;
- akta tanggal 23-6-2015 (dua puluh tiga Juni dua ribu lima belas) nomor -- 98, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak -----
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 25-6-2015 (dua puluh lima Juni dua ribu lima belas) nomor AHU-0938093.AH.01.02.Tahun 2015 ---
serta pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima -- dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia tertanggal 25-6-2015 (dua puluh lima Juni dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 11-5-2016 (sebelas Mei dua ribu enam belas) nomor 20 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan ----
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 13-5-2016 (tiga belas Mei dua ribu enam belas) nomor ---------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 14-3-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas) nomor -- 27, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia tertanggal 27-3-2017 (dua puluh tujuh Maret dua ribu tujuh ----
belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------------------------------
-ketiga minuta akta yang disebut terakhir dibuat di hadapan saya, Notaris; --
-selanjutnya dalam rangka perubahan status menjadi perusahaan terbuka ----
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut diubah kembali dengan akta ---
tanggal 16-11-2017 (enam belas November dua ribu tujuh belas) nomor 57, yang minutanya dibuat di hadapan XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, - Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan ----
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 16-11-2017 ------
(enam belas November dua ribu tujuh belas) nomor -----------------------------
AHU-0024076.AH.01.02.TAHUN 2017; dan pemberitahuan atas ------------
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ---------
tertanggal 16-11-2017 (enam belas November dua ribu tujuh belas) ----------
nomor AHU-AH.01.00-0000000; kemudian diubah kembali dengan: --------
- akta tanggal 5-4-2018 (lima April dua ribu delapan belas) nomor 8, yang minutanya dibuat di hadapan Notaris XXXX XXXX XXXXXX, - Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut dan telah ----------
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -------
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya -----------
tertanggal 10-4-2018 (sepuluh April dua ribu delapan belas) nomor AHU-0007953.AH.01.02. TAHUN 2018; ------------------------------
- akta tanggal 31-5-2018 (tiga puluh satu Mei dua ribu delapan belas) nomor 178, yang minutanya dibuat di hadapan Notaris XXXX -------
XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut - dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah -------
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 21-6-2018 (dua ------
puluh satu Juni dua ribu delapan belas) nomor AHU-AH.01.03------
0215425;
- akta tanggal 16-4-2020 (enam belas April dua ribu dua puluh) ------
nomor 26, yang minutanya dibuat di hadapan saya, Notaris, yang -- telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal -- 8-5-2020 (delapan Mei dua ribu dua puluh) nomor --------------------
AHU-0034666.AH.01.02. TAHUN 2020 dan pemberitahuan atas -- perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tanggal 8-5-2020 (delapan Mei dua ribu dua puluh) --------
nomor AHU-AH.01.00-0000000; ----------------------------------------
-Anggaran Dasar perseroan Terbatas tersebut kemudian diubah dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk - selanjutnya disebut “POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang ------
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -------
Perusahaan Terbuka (“untuk selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), -- dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat ------
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ------
(“untuk selanjutnya disebut “POJK 16/2020”) sebagaimana termuat -- dalam akta tertanggal 21-4-2021 (dua puluh satu April dua ribu dua ---
puluh satu) nomor 35, yang minutanya dibuat di hadapan saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 17-5-2021 (tujuh belas Mei dua -- ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.00-0000000; -------------------
-susunan terakhir anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan ------
Pengawas Syariah Perseroan Terbatas tersebut dimuat dalam akta -----
tanggal 13-10-2022 (tiga belas Oktober dua ribu dua puluh dua) -------
nomor 25 yang minutanya dibuat di hadapan saya, Notaris; -------------
(untuk selanjutnya perseroan terbatas “PT BANK BTPN SYARIAH Tbk” tersebut disebut “Perseroan”).
-Telah berada di Menara BTPN Lantai 16 Central Business District Mega ---------
Kuningan, Jalan Doktor Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kaveling 5.5-5.6 Jakarta ----
Selatan, untuk membuat berita acara tentang segala sesuatu yang hendak -----------
dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -------
Perseroan (untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Rapat”) yang diadakan pada hari, tanggal, jam, serta tempat seperti yang disebutkan pada bagian awal akta ini.-
-Di dalam Rapat hadir dan karenanya berada di hadapan saya, Notaris, dengan ----
Xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX,
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku ---
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan; ----
dihadiri oleh saksi-saksi yang sama; anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi serta pemegang saham Perseroan, yaitu:--------------------------
17-8-1949 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh ---------
sembilan), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, - Jalan Bangka X/5, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007, Kelurahan ---
Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, -----------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, yang -------
fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini;------------------------------------
lahir di Malang, pada tanggal --------
1.
2. Nyonya XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum (dalam Kartu Tanda -
Penduduk tertulis XXXX XXXXXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum),
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku ---
Komisaris Independen Perseroan;----------------------------------------
lahir
di Bandung, pada tanggal 31-10-1959 (tiga puluh satu Oktober seribu -----
sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, swasta, ----
bertempat tinggal di Jakarta, Taman Meruya Xxxx Xxxx J.7/11, Rukun -------
Tetangga 016, Rukun Warga 007, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan ---
Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ------
0000000000000000, yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini; ---
tanggal 13-9-1957 (tiga belas September seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, -----
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Xxxxx Xxxxx 000, -- Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pemegang - Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, yang fotokopinya -----
dilekatkan pada minuta akta ini;---------------------------------------------------
lahir di Jakarta, pada ------
Tuan Insinyur ONGKI WANADJATI DANA,
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku ---
Komisaris Perseroan;
3.
Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, - swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxxxx xxxxx 00, Rukun ------
Tetangga 014, Rukun Warga 001, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ----------------------
3171014203660002, yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini;----
lahir di Jakarta, pada tanggal 2-3-1966 (dua --------
Nyonya XXXXX XXX,
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat melalui --
video telekonferensi selaku Komisaris Perseroan;---------------------
4.
aster of Arts, lahir di Lamongan, pada --
tanggal 20-6-1965 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus enam puluh -------
lima), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Griya Kenari Mas F.3/1.A, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 010, Kelurahan -
5. Xxxx Xxxx XXXXXX XXXXXX, M
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku --- Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan; ----------------------------
Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pemegang ------
Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000; yang fotokopinya -----
dilekatkan pada minuta akta ini; ---------------------------------------------------
Master of Arts, lahir di Jakarta, pada ------
tanggal 8-5-1974 (delapan Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), - Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan -------
Senopati Dalam II nomor 35A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, --
Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ----------
6. Xxxx Xxxx XXXXXXX XXXX,
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku --- Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan; ------------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000; yang -------
fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini;------------------------------------
lahir di Solo, pada tanggal 4-6-1967 (empat Juni
seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Biduri III, Blok P/7, Rukun Tetangga -- 006, Rukun Warga 001, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran -- Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ------------
0000000000000000; yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini; --
7. Xxxx XXXX XXXXXX,
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku --- Direktur Utama Perseroan;
lahir di Bandung, pada -----
tanggal 14-3-1962 (empat belas Maret seribu sembilan ratus enam puluh -- dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Tangerang, --- Jalan Pisok III EA 13/3 BTR-5, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 011, - Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota ------------
Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ----------------
0000000000000000; yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini; ---
Xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis
XXXXXXX XXXXX XXXX XXXXXXXX),
8.
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku --- Direktur Perseroan;
lahir di Jakarta, pada tanggal 25-6-1966 (dua ------
puluh lima Juni seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara -- Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Cikini Bintaro FG 5- -- 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Jurangmangu -----
Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, yang fotokopinya dilekatkan
pada minuta akta ini, untuk sementara berada di Jakarta;----------------------
9. Xxxx XXXXX XXXXXX,
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku --- Direktur Kepatuhan Perseroan;-------------------------------------------
lahir di Jakarta, pada tanggal --
27-6-1963 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus enam puluh tiga), - Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan -------
Gedung Hijau II/34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 013, Kelurahan - Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang - Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, yang fotokopinya -----
dilekatkan pada minuta akta ini; ---------------------------------------------------
10. Xxxx XXXXXXX XXXX WINANTIO (dalam Kartu Tanda Penduduk --- tertulis XXXXXXX BAYUWINANTIO),
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku --- Direktur Perseroan;
lahir di Bandung, pada tanggal 3-8-1982 ----
nomor 3175010308820004,
(tiga Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara ----
Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Matraman I nomor -- 5, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Manggis, ---
Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk --
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini; -------------------------------------------------------------------------------------
11. Xxxx XXXXXX XXXXXX,
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat selaku --- Direktur Perseroan;
lahir di Jakarta, pada tanggal --
12. Nyonya DINI HERDINI, Sarjana Hukum,
11-7-1965 (sebelas Xxxx xxxxxx sembilan ratus enam puluh lima), Warga --- Negara Indonesia, Direktur Kepatuhan PT BANK BTPN Tbk, bertempat -- tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxx Xxxxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 000, ------
Rukun Warga 004, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta -----
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, ----
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini hadir dalam Rapat bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6-4-2023 (enam April dua -- ribu dua puluh tiga) nomor SKU.052/DIR/CCS/IX/2023 yang ------
dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan ----
pada minuta akta ini, selaku kuasa dari: ---------------------------------
lahir di Jakarta, pada tanggal
a. Xxxx XXXXXX XXXXXXXX,
22-6-1966 (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam ----
puluh enam), Warga Negara Indonesia, Direktur Utama --------
PT BANK BTPN Tbk, bertempat tinggal di Jakarta, Puri -------
Permai I Blok W 1 nomor 7, Rukun Tetangga 009, Rukun -----
Warga 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan --------
Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk -
;
nomor 0000000000000000
lahir di Magelang, pada --------
x. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX,
tanggal 27-1-1964 (dua puluh tujuh Januari seribu sembilan --- ratus enam puluh empat), Warga Negara Indonesia, Wakil -----
Direktur Utama PT BANK BTPN Tbk, bertempat tinggal di ---
Tangerang, Perumahan Menteng Residence Blok FC-3 nomor - 17, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012, Kelurahan --------
Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang -----
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ---------------
0000000000000000;
-demikian penghadap mewakili Direksi dari dan karenanya ---------
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan --------
terbatas “PT BANK BTPN Tbk”, berkedudukan dan berkantor ---
pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Menara BTPN lantai 11, 18, - 19, 20, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30 Jalan Doktor Ide Anak ----
Xxxxx Xxx Xxxxx Kaveling 5.5-5.6, Kawasan Mega Kuningan, ---
Kuningan Timur, Setia Budi, yang Anggaran Dasar Perseroan ------
Terbatas tersebut telah diubah secara keseluruhan dalam rangka ----
perubahan status menjadi Perseroan Terbuka sebagaimana telah ----
dimuat dalam akta tertanggal 24-1-2008 (dua puluh empat Januari - dua ribu delapan) nomor 123, yang minutanya dibuat di hadapan ---
XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pada waktu itu selaku ---------
pengganti dari XXXXXXXX, Sarjana Hukum, dahulu Notaris di ------
Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ----------------
Keputusannya tertanggal 29-1-2008 (dua puluh sembilan Januari -- dua ribu delapan) nomor AHU-04685.AH.01.02.Tahun 2008, ------
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas telah diubah kembali -----------
sebagaimana dimuat dalam:
- akta tertanggal 9-7-2008 (sembilan Juli dua ribu delapan) -- nomor 70, yang minutanya dibuat di hadapan Notaris -------
XXXXXXXX, Sarjana Hukum tersebut dan pemberitahuan ----
atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan ------
dicatat oleh Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx --------
Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 24-7-2008 ---
(dua puluh empat Juli dua ribu delapan) nomor ---------------
AHU-AH.01.10-18520;
- akta tertanggal 2-6-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) -------
-nomor 3, yang minutanya dibuat di hadapan XXXXX XXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan -----
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -------------
Keputusannya tertanggal 19-6-2009 (sembilan belas Juni ---
dua ribu sembilan) nomor
AHU-27276.AH.01.02.Tahun 2009; ----------------------------
- akta tertanggal 17-1-2011 (tujuh belas Januari dua ribu -----
sebelas) nomor 116, yang minutanya dibuat di hadapan -----
XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pada saat itu selaku ---
pengganti dari Notaris XXXXXXXX, Sarjana Hukum tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -----
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak ----
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------
tertanggal 21-2-2011 (dua puluh satu Februari dua ribu -----
sebelas) nomor AHU-AH.01.10-05152; ------------------------
- akta tertanggal 25-2-2011 (dua puluh lima Februari dua ribu sebelas) nomor 166, yang minutanya dibuat di hadapan -----
XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pada waktu itu selaku pengganti dari Notaris XXXXXXXX, Sarjana Hukum tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -----
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak ----
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------
tertanggal 8-3-2011 (delapan Maret dua ribu sebelas) nomor AHU-AH.01.10-07240;
- akta tertanggal 22-2-2012 (dua puluh dua Februari dua ribu dua belas) nomor 10, yang minutanya dibuat di hadapan ----
Notaris XXXXX XXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum -----
tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran -------
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 9-3-2012 (sembilan Maret dua ribu dua belas) ---
nomor AHU-AH.01.10-08497; ----------------------------------
- akta tertanggal 8-4-2013 (delapan April dua ribu tiga belas) nomor 11, yang minutanya dibuat di hadapan HADIJAH, -- Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta -- Pusat dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran ----------
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum ---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 10-5-2013 (sepuluh Mei dua ribu tiga belas) ------
nomor AHU-AH.01.10-18068; ----------------------------------
- akta tertanggal 10-2-2014 (sepuluh Februari dua ribu empat belas) nomor 08, yang minutanya dibuat di hadapan Notaris HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan ----------
tersebut, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 8-7-2014 (delapan Juli dua - ribu empat belas) nomor
AHU-17103.AH.01.02.Tahun 2014; ----------------------------
- akta tertanggal 2-2-2015 (dua Februari dua ribu lima belas) nomor 01, yang minutanya dibuat di hadapan Notaris -------
HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan ----------
tersebut, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 13-2-2015 (tiga belas --------
Februari dua ribu lima belas) nomor ----------------------------
AHU-0002400.AH.01.02.Tahun 2015; -------------------------
-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah --------
kembali dalam rangka penyesuaian dengan POJK nomor ---------
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka berikut ------------
perubahannya dan POJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang ------
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, --
sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal 14-4-2015 ------
(empat belas April dua ribu lima belas) nomor 21, yang ----------
minutanya dibuat di hadapan Notaris HADIJAH, Sarjana --------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----
sesuai suratnya tertanggal 17-4-2015 (tujuh belas April dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000; Anggaran Dasar -- perseroan terbatas tersebut diubah kembali dalam: ----------------
- akta tertanggal 2-7-2018 (dua Juli dua ribu delapan belas) -- nomor 01, telah memperoleh persetujuan dari Menteri ------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 10-7-2018 (sepuluh Juli dua ribu delapan belas) nomor
AHU-0013945.AH.01.02.TAHUN 2018; ----------------------
- akta tertanggal 24-8-2018 (dua puluh empat Agustus dua ---
ribu delapan belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas ------
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat ---
oleh Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Manusia Republik -----
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 29-8-2018 (dua puluh - sembilan Agustus dua ribu delapan belas) nomor -------------
AHU-AH.01.00-0000000;
-kedua minuta akta yang disebutkan diatas dibuat di hadapan ----
XXXXX XXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister --------
Kenotariatan, pada waktu itu selaku pengganti dari saya, ---------
Notaris;
- akta tertanggal 21-1-2019 (dua puluh satu Januari dua ribu - sembilan belas) nomor 22, yang minutanya dibuat di --------
hadapan saya, Xxxxxxx dan telah memperoleh persetujuan ---
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 22-1-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas) nomor -----
AHU-0006169.AH.01.10.TAHUN 2019, dan -----------------
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx ---
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya --------
tanggal 22-1-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu ----------
sembilan belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, ------------
sedangkan pemberitahuan atas penggabungan Perseroan ----
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak ----
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------
tertanggal 22-1-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu -------
sembilan belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta -----
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tertanggal 2-4-2019 (dua April dua ribu sembilan belas) ----
nomor 27, Tambahan nomor 10716/2019; ---------------------
- akta tertanggal 1-3-2019 (satu Maret dua ribu sembilan -----
belas) nomor 01, yang minutanya dibuat di hadapan saya, -- Notaris dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran -------
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum ---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tanggal 6-3-2019 (enam Maret dua ribu sembilan belas) ----
nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah diumumkan ---
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ---------
26-4-2019 (dua puluh enam April dua ribu sembilan belas) - nomor 34, Tambahan nomor 14171/2019; ---------------------
- akta tertanggal 12-8-2019 (dua belas Agustus dua ribu ------
sembilan belas) nomor 29, yang minutanya dibuat di --------
hadapan XXXXX XXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, ---
Magister Kenotariatan, pada waktu itu selaku pengganti ----
dari saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan --------
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - suratnya tanggal 23-8-2019 (dua puluh tiga Agustus dua ----
ribu sembilan belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tertanggal 1-11-2019 (satu November dua ribu sembilan ----
belas) nomor 88, Tambahan nomor 40953/2019; -------------
- akta tertanggal 26-2-2020 (dua puluh enam Februari dua ---
ribu dua puluh) nomor 44, yang minutanya dibuat di --------
hadapan saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan -- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - suratnya tanggal 26-3-2020 (dua puluh enam Maret dua ----
ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -------
tertanggal 13-10-2020 (tiga belas Oktober dua ribu dua -----
puluh) nomor 82, Tambahan nomor 39120/2020; ------------
- akta tertanggal 23-4-2020 (dua puluh tiga April dua ribu ----
dua puluh) nomor 43, yang minutanya dibuat di hadapan ---
saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran - Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum ---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tanggal 13-5-2020 (tiga belas Mei dua ribu dua puluh) -----
nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah diumumkan ---
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ---------
23-10-2020 (dua puluh tiga Oktober dua ribu dua puluh) ---
nomor 85, Tambahan nomor 40646/2020; ---------------------
- akta tertanggal 18-11-2020 (delapan belas November dua -- ribu dua puluh) nomor 31, yang minutanya dibuat di --------
hadapan saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan -- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - suratnya tanggal 23-11-2020 (dua puluh tiga November dua ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -------
tertanggal 15-1-2021 (lima belas Januari dua ribu dua puluh satu) nomor 5, Tambahan nomor 2385/2021; -----------------
- akta tertanggal 26-2-2021 (dua puluh enam Februari dua ---
ribu dua puluh satu) nomor 21, yang minutanya dibuat di ---
hadapan saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan -- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - suratnya tanggal 1-3-2021 (satu Maret dua ribu dua puluh -- satu) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah -----------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -------
tertanggal 19-3-2021 (sembilan belas Maret dua ribu dua ---
puluh satu) nomor 23, Tambahan nomor 10619/2021; -------
- akta tertanggal 21-4-2022 (dua puluh satu April dua ribu ---
dua puluh dua) nomor 45, yang minutanya dibuat di ---------
hadapan saya, Xxxxxxx dan telah memperoleh persetujuan ---
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 27-4-2022 (dua puluh tujuh April dua ribu dua puluh dua) nomor ------
AHU-0031033.AH.01.02.TAHUN 2022, serta telah ---------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -------
tertanggal 16-8-2022 (enam belas Agustus dua ribu dua ----
puluh dua) nomor 65, Tambahan nomor 27085/2022;--------
-susunan terakhir anggota Dewan Komisaris perseroan terbatas - tersebut termuat dalam akta tertanggal 21-4-2022 (dua puluh ----
satu April dua ribu dua puluh dua) nomor 46, dan susunan -------
terakhir anggota Direksi perseroan terbatas tersebut termuat -----
dalam akta tertanggal 29-9-2022 (dua puluh sembilan September dua ribu dua puluh dua) nomor 78, yang kedua minutanya dibuat di hadapan saya, Notaris;
-perseroan terbatas tersebut dalam hal ini diwakilinya selaku --------
pemegang/pemilik 5.392.590.000 (lima miliar tiga ratus sembilan -- puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu) saham dalam --------
Perseroan;
13. Masyarakat (selain dari pemegang saham yang tersebut pada butir 12 di - atas), selaku pemegang/pemilik sejumlah 1.718.642.321 (satu miliar tujuh ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua ----
puluh satu) saham dalam Perseroan.
-Para penghadap saya, Notaris kenal.
-Selanjutnya penghadap xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX tersebut, selaku --------
Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan telah ditunjuk oleh Dewan ----
Komisaris untuk memimpin Rapat selaku Pimpinan Rapat berdasarkan -------------
“Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang -------
Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT BANK BTPN SYARIAH Tbk nomor 003/CIR/DEKOM/III/2023 tentang Persetujuan Dewan Komisaris Atas Usulan ---
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu ------
Desember dua ribu dua puluh tiga).
-Pimpinan Rapat memberitahukan terlebih dahulu kepada Rapat hal-hal sebagai -- berikut:
A. Bahwa Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah ---
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 POJK 15/2020 juncto Pasal 3 POJK 16/2020 juncto Pasal 10 ayat (2) dan
(12) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut: --------------------------
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah
disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk ----------
selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 23-2-2023 (dua puluh tiga ----
Februari dua ribu dua puluh tiga) nomor S.089/DIR/CSGC/II/2023. ------
- Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan ------------
dilakukannya Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui Situs Web -----
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan - “KSEI”), Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal ----------
3-3-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga). --------------------------------
- Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan -------------
dilaksanakannya Rapat telah dilakukan melalui Situs Web KSEI dan -----
Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 20-3-2023 (dua ---
puluh Maret dua ribu dua puluh tiga). ------------------------------------------
X. Xxxxx dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang ----
hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General -----
Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah - 7.111.232.321 (tujuh miliar seratus sebelas juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu) saham atau merupakan 92,3166931% (sembilan -- puluh dua koma tiga satu enam enam sembilan tiga satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang -----
seluruhnya berjumlah 7.703.083.900 (tujuh miliar tujuh ratus tiga juta -------
delapan puluh tiga ribu sembilan ratus) saham tidak termasuk saham dalam - simpanan (Treasury) sejumlah 616.100 (enam ratus enam belas ribu seratus) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per -------
tanggal 17-3-2023 (tujuh belas Maret dua ribu dua puluh tiga), sehingga ----
karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a ---------
POJK15/2020 juncto Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 11 ayat (1) -------
Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak - untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. -------------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka Rapat secara resmi pada pukul 10.23 -----
WIB (sepuluh lewat dua puluh tiga menit Waktu Indonesia bagian Barat). ---------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan Kondisi Umum Perseroan secara ----
singkat untuk memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (3) POJK 15/2020, yang pada ---
pokoknya sebagai berikut:
“Perseroan merupakan pelopor yang memfokuskan diri melayani keluarga -- prasejahtera produktif di Indonesia, dengan 15 (lima belas) Kantor Cabang, 47 (empat puluh tujuh) Kantor Fungsional dan memiliki lebih dari 12.000 -- (dua belas ribu) karyawan.
Perseroan menjadi Perusahaan Publik pada tanggal 8-5-2018 (delapan Mei -
dua ribu delapan belas). -
Pada posisi 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), total aset Perseroan telah mencapai Rp21,2 triliun (dua puluh satu koma dua triliun Rupiah).
Pada tanggal 21-10-2021 (dua puluh satu Oktober dua ribu dua puluh satu), telah didirikan anak Perusahaan, PT BTPN SYARIAH VENTURA yang --- telah mendapatkan izin usaha per tanggal 20-5-2022 (dua puluh Mei dua ----
ribu dua puluh dua).
Struktur Pemegang Saham Perseroan per 31-12-2022 (tiga puluh satu --------
Desember dua ribu dua puluh dua) adalah: ----------------------------------------
- Sebesar 70% (tujuh puluh persen) dimiliki oleh PT BANK BTPN Tbk;---
- Sebesar 29,98 % (dua puluh sembilan koma sembilan delapan persen) ---
dimiliki oleh Masyarakat;
- Sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) merupakan saham dalam -------
Treasury.
Demikian Laporan Kondisi Umum Perseroan.” ----------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sebagaimana telah ------------
diumumkan melalui Panggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: -- “1. Persetujuan Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan -----------
Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun ----
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember - dua ribu dua puluh dua), termasuk namun tidak terbatas pada: -------------
a. Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada - tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh -----
dua);
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas -- Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 -----
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua); dan -----------------
x. Xxxxxxxan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acquit et -------
Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas ----
Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang ----
telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada -----
tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh -----
dua);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang -----
berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu ----
dua puluh dua);
3. Perubahan susunan Pengurus Perseroan; ---------------------------------------
4. Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, -----
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2023 - (dua ribu dua puluh tiga);
5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk ------
memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada -- tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) -- dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan -----
dengan pengangkatan tersebut;
6. Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham ------
Treasuri Perseroan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua).” ------------------
-Sebelum memasuki Mata Acara Pertama dari Rapat, Pimpinan Rapat --------------
menyampaikan tata cara mekanisme pengambilan keputusan dan penggunaan hak
Pemegang Saham dan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, --- sebagaimana dimuat dalam Tata Tertib yang dibagikan sebelum para Pemegang -- Saham memasuki ruangan Rapat dan telah dibacakan oleh pembawa acara dalam - Rapat.
I. Memasuki Mata Acara Pertama dari Rapat, yaitu: -----------------------------
“Persetujuan Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan --
Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk -----
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang ------
berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember -
dua ribu dua puluh dua);
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan -----
Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada -----
tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua --
puluh dua); dan
x. Xxxxxxxan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan -----
Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan -- pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun - buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua).” -------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan Mata Acara Pertama dari Rapat yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUPT, Direksi telah ------------
menyusun Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh -- dua) dan sesuai sesuai ketentuan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang - Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, Direksi telah menyusun Rencana Aksi Keuangan -
Berkelanjutan (“RAKB”) tahun 2020-2024 (dua ribu dua puluh – dua ribu dua puluh empat) dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).
Selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada xxxx XXXX XXXXXX selaku Direktur Utama Perseroan untuk menyampaikan ringkasan penting Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).” -------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilakan xxxx XXXX XXXXXX tersebut ------
selaku Direktur Utama Perseroan, untuk menyampaikan ringkasan penting --------
Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) kepada Rapat - ini.
Kemudian xxxx XXXX XXXXXX tersebut menyampaikan ringkasan penting ------
Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) yang pada -----
pokoknya sebagai berikut:
“Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) diawali dengan upaya pemulihan -- dunia dari bahaya varian terbaru COVID-19 yaitu Omicron, disusul --------
dengan kejutan tantangan geopolitik yang memporakporandakan -----------
perekonomian dunia di sepanjang tahun. Di Indonesia, upaya ----------------
penanggulangan pandemi COVID-19 dilakukan pemerintah dengan --------
penyeimbangan risiko melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan --------
Masyarakat (“PPKM”) serta menggencarkan vaksinasi, untuk pelayanan - kesehatan terbaik serta mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). - Diharapkan dapat secara optimum melindungi masyarakat sehingga tetap - produktif dan membangkitkan perekonomian. ----------------------------------
Alhamdulillah, strategi pemerintah berjalan sangat baik dan ekonomi ------
Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang sangat baik di level ------
5,31%, (lima koma tiga satu persen) lebih tinggi dari kebanyakan negara -- maju. Pemulihan ekonomi Indonesia berangsur menguat, mobilitas ---------
masyarakat kembali normal, roda ekonomi mulai berputar meski masih ---
dibayangi ketidakpastian. Tingkat inflasi bisa dikendalikan oleh ------------
pemerintah sehingga harga kebutuhan pokok sehari-hari tetap stabil dan ---
membangkitkan optimisme baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan ------
Menengah termasuk ultra mikro, segmen yang paling terdampak oleh ------
restriksi mobilitas.
Ekosistem Digital bagi Masyarakat Inklusi ----------------------------------
Di tahun ini, tepat sewindu sudah Perseroan menjadi bank umum syariah - yang menjalankan misi jiwa menjadi #bankirpemberdaya dan fokus --------
melayani jutaan masyarakat inklusi di Indonesia. Selama itu pula seluruh - #bankirpemberdaya terus belajar, beradaptasi dan berproses bersama para - perempuan yang menjadi nasabah inklusi Bank. Untuk dapat melayani ----
nasabah dengan lebih baik lagi, Bank memiliki aspirasi besar mewujudkan Ekosistem Digital Syariah untuk Masyarakat Inklusi, di mana aspirasi ini - diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat inklusi di pelosok Indonesia yang belum tersentuh layanan keuangan. Setelah di -- tahun sebelumnya meletakkan fondasi dasar pembangunan digital sebagai upaya mewujudkan cita-cita besar ini, di 2022 (dua ribu dua puluh dua), -- seluruh #bankirpemberdaya Perseroan merealisasikan upaya transformasi - dengan terobosan teknologi digital yang adaptif, humanis dan tepat --------
menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah yang fokus pada peningkatan ---
kesejahteraan nasabah inklusi, produktivitas dan kualitas layanan -----------
#bankirpemberdaya. Lebih dari itu, hal ini juga bertujuan untuk memberi - kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk ikut bermanfaat bagi - sesama dengan membuka empat akses yaitu: -----------------------------------
Pertama Akses keuangan
Inovasi Perseroan dalam menyediakan akses keuangan yang -----------------
diperuntukkan sebagai layanan perbankan baik untuk nasabah pembiayaan yang terus bertumbuh serta nasabah pendanaan yang turut terlibat dalam -- pemberdayaan masyarakat inklusi. Saat ini ada 3 (tiga) platform aplikasi -- yang digunakan, satu Aplikasi yang dipakai karyawan dinamakan aplikasi Terra yang telah 100% (seratus persen) digunakan oleh para -----------------
#bankirpemberdaya di lapangan. Aplikasi ini memberikan nilai tambah ---
kepada masyarakat inklusi melalui fitur akuisisi nasabah, persetujuan ------
pembiayaan dan transaksi keuangan, yang dapat dilakukan lebih cepat, ----
tepat dan efisien. Kedua untuk agen banking Bank atau yang kami sebut -- Mitra Tepat, yang merupakan perpanjangan tangan Bank, disediakan ------
aplikasi Warung Tepat. Aplikasi ini memiliki berbagai fungsi bagi Mitra -- Tepat untuk melayani transaksi finansial bagi nasabah, pengajuan modal -- kerja untuk Mitra Tepat, akses ke suppliers, akses ke pasar, serta memiliki konektivitas dengan aplikasi Terra. Ketiga untuk Nasabah Pendanaan ------
melalui Tepat Mobile Banking dan Internet Banking untuk kenyamanan ---
dan keamanan dalam transaksi digital perbankan, dimana di saat ------------
bersamaan dapat langsung terlibat dalam memberdayakan masyarakat -----
inklusi.
Kedua akses pengetahuan dan keterampilan --------------------------------
Untuk meningkatkan kapasitas serta kapabilitas masyarakat inklusi, Bank - berinovasi dengan program pemberdayaan yang dapat meningkatkan ------
ketrampilan nasabah dalam melakukan kegiatan usaha, dengan program ---
pendampingan di lapangan. Bank memobilisasi berbagai sumber daya -----
yang bisa tepat menjadi pendamping nasabah (disebut “fasilitator”), Bank juga menyediakan platform aplikasi untuk efektivitas pendampingan, yang disebut “aplikasi Bestee Tepat”. Pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh ---
dua), Bank telah bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya - dengan perguruan tinggi di mana Bank memberikan kesempatan bagi ------
mahasiswa terlibat aktif dalam pemberdayaan masyarakat inklusi. ----------
Alhamdulillah, aplikasi Bestee Tepat ini telah digunakan oleh ratusan ------
mahasiswa di seluruh Indonesia sebagai fasilitator pendamping nasabah ---
pembiayaan ultra mikro. Saat ini, Bank telah menjadi mitra Kampus -------
Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi -----
untuk memberikan kesempatan dan mendorong para mahasiswa untuk -----
melakukan kegiatan magang di Perseroan dengan terjun langsung ----------
mendampingi nasabah inklusi. Program ini memiliki daya tarik tersendiri -
bagi mahasiswa yang memiliki kepedulian untuk ikut berkontribusi --------
melakukan pemberdayaan bagi sesama. Diharapkan dengan program ini -- mahasiswa yang terlibat akan memiliki kemampuan dan daya pikir kritis -- serta kreatif sehingga lebih siap terjun ke masyarakat sekaligus memiliki -- jiwa kewirausahaan yang kuat yang akan membuka lapangan kerja dan ----
bermanfaat bagi banyak orang. Bestee Tepat pada gilirannya nanti juga ----
akan membuka kesempatan dari semua pemangku kepentingan untuk ------
terlibat dalam program pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan. ----
Berikutnya, ketiga yaitu akses suplai barang dan kempat adalah akses -----
pasar. Untuk mewujudkan hal ini, dalam prosesnya di tahun 2022 (dua ----
ribu dua puluh dua), dalam rangka mengakselerasi perwujudan ekosistem - digital syariah, Bank melakukan pendirian PT BTPN SYARIAH -----------
XXXXXXX sebagai anak perusahaan Bank yang telah mendapat izin ------
untuk beroperasi penuh di 2022 (dua ribu dua puluh dua). --------------------
PT BTPN SYARIAH VENTURA menjadi perusahaan Islamic VC ---------
(Venture Capital) pertama di Indonesia yang fokus pada peningkatan ------
kesejahteraan masyarakat inklusi serta hanya melakukan penyertaan modal investasi pada perusahaan rintisan (start-up) yang juga memiliki visi, misi yang sama serta kompetensi digital yang tepat. Di 2022 (dua ribu dua ------
puluh dua), PT BTPN SYARIAH VENTURA telah memiliki satu ----------
Perusahaan Pasangan Usaha (“PPU”) bernama Dagangan yang dapat - menyediakan akses suplai barang untuk kebutuhan sehari-hari atau ---------
usahanya dan akses pada pasar dengan jangkauan wilayah dan segmen ----
yang lebih luas baik secara daring maupun luring. Tidak hanya --------------
memberikan kemudahan dalam mendapatkan kebutuhan barang, Bank -----
juga memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan akses ------
pasar (access to market) bagi produk nasabah yang telah dikurasi dengan - baik.
Keempat akses tersebut menjadi bagian dari ikhtiar Bank untuk menjadi -- semakin relevan dengan kebutuhan nasabah dan dinamika bisnis, dan ------
memastikan dampak positif yang terukur dan berkelanjutan bagi nasabah - dan komunitasnya. Hal ini juga menjadi daya dan upaya Bank untuk dapat terus hadir memberikan pelayanan sepenuh hati dan memastikan -----------
kehidupan jutaan masyarakat inklusi di Indonesia tumbuh menjadi lebih -- baik dan berarti.
Pencapaian 2022 (dua ribu dua puluh dua) ----------------------------------
Bank memaknai keseluruhan proses perwujudan ekosistem digital syariah ini seperti menempuh sebuah babak baru. Karena pada dasarnya dalam ----
berinovasi untuk memperluas akses bagi masyarakat inklusi diperlukan ---
proses yang membutuhkan keteguhan. Merefleksikan apa yang telah -------
dicapai hingga saat ini, serta hasil-hasil yang berprogres dengan baik ------
menjadi hal yang patut disyukuri. Target yang tidak hanya berupa ----------
pencapaian finansial, tapi juga inisiatif baru yang mendapatkan dukungan - regulator berhasil dilalui dengan baik, dan utamanya target untuk terus ----
melanjutkan dampak sosial yang nyata bagi hidup jutaan masyarakat ------
inklusi. Dalam hal ini, berproses dan tumbuh bersama masyarakat inklusi - menjadi hal yang sangat bernilai bagi Bank dan menjadi pembelajaran -----
besar di 2022 (dua ribu dua puluh dua). ------------------------------------------
Kinerja Positif 2022 (dua ribu dua puluh dua) ------------------------------
Alhamdulillah, inovasi yang dilakukan oleh Bank dan anak perusahaan ----
membawa pertumbuhan yang positif dan terjaga. Bank berhasil -------------
menyalurkan pembiayaan sebesar Rp11,5 triliun (sebelas koma lima -------
triliun Rupiah) kepada nasabah inklusi, tumbuh 10% (sepuluh persen) -----
dibanding pada 2021 (dua ribu dua puluh satu). Total aset Bank secara ----
konsolidasian tumbuh menjadi Rp21,2 triliun (dua puluh satu koma dua ---
xxxxxxx Xxxxxx), naik 14% (empat belas persen) dari sebelumnya ------------
Rp18,5 triliun (delapan belas koma lima persen) pada 2021 (dua ribu dua - puluh satu). Laba bersih Bank secara konsolidasian mencapai ---------------
Rp1,8 triliun (satu koma delapan triliun Rupiah) di tahun 2022 (dua ribu -- dua puluh dua), yang tumbuh 21% (dua puluh satu persen) dari -------------
Rp1,5 triliun (satu koma lima truliun Rupiah) pada 2021 (dua ribu dua ----
puluh satu), dengan tetap mencatatkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang sangat kuat di posisi 53,7% (lima puluh tiga - koma tujuh persen).
Pertumbuhan Bank yang baik tersebut didukung oleh pertumbuhan anak -- perusahaan, PT BTPN SYARIAH VENTURA, yang pada akhir ------------
31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) memiliki -- total aset sebesar Rp313,5 miliar (tiga ratus tiga belas koma lima miliar ---
Rupiah) dan total ekuitas Rp311 miliar (tiga ratus sebelas miliar Rupiah) -- serta berhasil melakukan penyertaan modal kepada mitra strategis ----------
Rp81 miliar (delapan puluh satu miliar Rupiah) dan mencatat Laba Bersih Setelah Pajak sebesar Rp3,9 miliar (tiga koma sembilan miliar Rupiah). ---
Seiring dengan pertumbuhan kinerja finansial, Bank pun berupaya untuk -- terus memberikan perubahan positif untuk kebaikan komunitas nasabah ---
melalui dampak sosial yang terukur dan berkelanjutan. Bekerja sama ------
dengan berbagai pihak, seiring dengan bertambahnya siklus pembiayaan -- bagi nasabah, terdapat peningkatan pendidikan anak nasabah yang terus ---
bersekolah, meningkatnya kondisi higienitas dan penurunan emisi karbon - rumah tangga nasabah, kualitas hunian yang lebih layak, serta jumlah ------
konsentrasi dari nasabah inklusi yang menurun. Hal ini sesuai dengan - laporan PPI (Poverty Probability Index) untuk mengukur progress out of -- poverty yang dilakukan oleh Bank.
Tata Kelola Perusahaan
Memastikan Bank menerapkan praktik-praktik terbaik dari Tata Kelola ----
Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (untuk selanjutya -----
disebut “GCG”) dan patuh pada aturan yang berlaku senantiasa menjadi -- prioritas BTPN Syariah dalam melakukan kegiatan operasionalnya. --------
Penerapan GCG Perseroan pada 2022 (dua ribu dua puluh dua) berjalan ---
dalam koridor syariah yang baik dengan mengupayakan peningkatan ------
kualitas keterbukaan informasi kepada para pemangku kepentingan dan ---
pihak regulator. Berbagai inisiatif baru yang dilakukan oleh Bank di -------
sepanjang 2022 (dua ribu dua puluh dua) seluruhnya telah dilaporkan dan - mendapatkan izin dari regulator.
Afirmasi Ratings
Atas izin dan ridho Allah SWT, pada penghujung tahun 2022 (dua ribu ----
dua puluh dua) Perseroan kembali mendapatkan afirmasi ratings AAA ---
(Idn) Outlook stabil yang diterbitkan oleh PT FITCH RATINGS ------------
INDONESIA, Peringkat ini menunjukkan kemungkinan risiko gagal bayar Perseroan yang sangat rendah dengan dukungan komitmen penuh dari -----
Induk dan Grup.
Closing
Berkat dukungan dari semua pemangku kepentingan, maka Perseroan -----
dapat menutup kinerja tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) dengan baik.”-
-Setelah penjelasan dari xxxx XXXX XXXXXX tersebut, Pimpinan Rapat lebih ----
lanjut menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUPT, Direksi telah ------------
menyusun Laporan Keuangan yang tertuang dalam Laporan Tahunan ------
untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan sesuai ketentuan -----
POJK Nomor 51/POJK.03.2017 tentang Penerapan Keuangan ---------------
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan ------
Publik, Direksi telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan ---
Tahun (“RAKB”) tahun 2020-2024 (dua ribu dua puluh – dua ribu dua ----
puluh empat) – Indikator 2022 (dua ribu dua puluh dua)” ---------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilakan xxxx XXXXXX XXXXXX selaku -- Direktur Keuangan dan Operasional untuk menyampaikan ringkasan penting ------
Laporan Keuangan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) serta Ringkasan RAKB -- tahun 2020-2024 (dua ribu dua puluh – dua ribu dua puluh empat) - Indikator -----
2022 (dua ribu dua puluh dua) kepada Rapat. --------------------------------------------
-Kemudian xxxx XXXXXX XXXXXX tersebut menyampaikan ringkasan penting Laporan Keuangan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) serta Ringkasan RAKB --
tahun 2020-2024 (dua ribu dua puluh – dua ribu dua puluh empat) - Indikator -----
2022 (dua ribu dua puluh dua) yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------
“Kinerja Keuangan Konsolidasian yang Tangguh --------------------------
Di tengah tekanan kondisi ekonomi global, Perseroan tetap berhasil --------
mencatatkan kinerja yang sangat baik di sepanjang 2022 (dua ribu dua ----
puluh dua) bahkan menorehkan milestone baru. Per 31-12-2022 (tiga ------
puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), Perseroan berhasil mencatat pertumbuhan pembiayaan menjadi Rp11,5 triliun (sebelas koma lima ------
triliun Rupiah) atau meningkat sebesar 10,4% (sepuluh koma empat -------
persen) dari tahun sebelumnya sebesar Rp10,4 triliun (sepuluh koma -------
empat triliun Rupiah).
Seiring dengan pertumbuhan pembiayaan, total dana pihak ketiga ----------
Perseroan juga meningkat menjadi Rp12,0 triliun (dua belas koma nol -----
triliun Rupiah) dibandingkan tahun sebelumnya Rp11,0 triliun (sebelas ----
koma nol triliun Rupiah), atau naik 9,8% (sembilan koma delapan persen). Pertumbuhan dana pihak ketiga tersebut menandakan Perseroan mampu ---
menjaga kepercayaan dan loyalitas nasabah. ------------------------------------
Dengan pencapaian tersebut serta melalui berbagai efisiensi kerja dan -----
konsistensi dalam memberikan pelayanan sepenuh hati kepada nasabah, - Laba Bersih Setelah Pajak yang dibukukan Bank secara konsolidasian -----
tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) mencapai milestone baru sebesar -----
Rp1,8 triliun (satu koma delapan triliun Rupiah), naik 21,5% (dua puluh -- satu koma lima persen) dibandingkan tahun sebelumnya Rp1,5 triliun (satu koma lima triliun Rupiah). Peningkatan laba tersebut kemudian -------------
berdampak pada peningkatan Tingkat Pengembalian Aset (“RoA”) ---------
menjadi 11,4% (sebelas koma empat persen) dan Tingkat Pengembalian -- Ekuitas (“RoE”) menjadi 24,2% (dua puluh empat koma dua persen). -----
Perseroan terus menjaga rasio kecukupan modal (“CAR”) pada level yang sangat baik, yaitu 53,7% (lima puluh tiga koma tujuh persen) jauh di atas - ketentuan minimal. Tingginya rasio kecukupan modal ini membantu -------
Perseroan untuk tumbuh serta melakukan pengembangan usaha dan --------
penguatan infrastruktur penunjang, baik dalam hal teknologi informasi ----
maupun operasional.
Rasio pembiayaan bermasalah sesuai ekspektasi berada di angka 2,6% ----
(dua koma enam persen) namun Perseroan tetap terus memperhatikan -----
penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan. -------------
Di sepanjang 2022 (dua ribu dua puluh dua), Perseroan dapat ---------------
mempertahankan Rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga dengan - sangat baik, yaitu sebesar 95,7% (sembilan puluh lima koma tujuh persen). Hal ini menunjukkan upaya Perseroan untuk mengelola Dana Pihak Ketiga secara optimal sekaligus tetap menjaga kecukupan likuiditas. ----------------
Laporan Keuangan - Neraca Konsolidasian ---------------------------------
Pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), Total Aset naik Rp2,6 triliun -- (dua koma enam triliun Xxxxxx) dari tahun sebelumnya menjadi Rp21,2 ---
triliun (dua puluh satu koma dua triliun). Peningkatan total aset tersebut ---
antara lain disebabkan oleh peningkatan total pembiayaan Perseroan -------
(murabahah, musyarakah dan qardh) menjadi Rp11,5 triliun (sebelas ------
koma lima triliun Rupiah) atau naik 10,4% (sepuluh koma empat persen) - dibandingkan tahun sebelumnya Rp10,4 triliun (sepuluh koma empat - triliun Rupiah).
Selanjutnya dari sisi liabilitas dan ekuitas. Pada tahun 2022 (dua ribu dua - puluh dua), dana pihak ketiga Perseroan bertumbuh 9,8% (sembilan koma delapan persen) menjadi Rp12,0 triliun (dua belas koma nol triliun ---------
Rupiah). Selain itu, total ekuitas berhasil dijaga tetap berada di atas --------
Rp8,4 triliun (delapan koma empat triliun Rupiah).-----------------------------
Laporan Keuangan – Laporan Rugi Laba Konsolidasian ----------------
Total Laba bersih tahun berjalan mencapai Rp1,8 triliun (satu koma --------
delapan triliun Rupiah), lebih tinggi Rp314 miliar (tiga ratus empat belas - miliar Rupiah) dibandingkan perolehan laba bersih pada 2022 (dua ribu ---
dua puluh dua). Pencapaian ini dikontribusikan dari keberhasilan -----------
Perseroan membukukan peningkatan profitabilitas yang sangat baik di -----
tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) dimana Pendapatan margin bersih ----
Perseroan meningkat 17,5% (tujuh belas koma lima persen) menjadi Rp5,0 triliun (lima koma nol triliun rupiah) dari Rp4,3 triliun (empat koma tiga -- triliun rupiah) di tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu). Di sisi lain, ---------
Perseroan berhasil menjaga peningkatan moderate pada beban operasional menjadi Rp1,9 triliun (satu koma sembilan triliun Rupiah) dari Rp1,7 ------
triliun (satu koma tujuh triliun Rupiah) pada 2021 (dua ribu dua puluh -----
satu), sementara untuk biaya cadangan kerugian juga tetap dibukukan -----
dengan cukup. Dengan demikian, pencapaian laba bersih Perseroan tahun - 2022 (dua ribu dua puluh dua) tercatat lebih tinggi dari raihan sebelum ----
xxxxxxx dan mencapai record baru.
Rasio Keuangan Konsolidasian
Keberhasilan dalam membukukan neraca yang sehat dan profitabilitas -----
yang kuat menyebabkan rasio keuangan Perseroan tercatat berada pada ----
level yang diharapkan.
Di tengah tekanan kondisi ekonomi global dan upaya pemulihan menuju -- era new normal, Perseroan tetap berkomitmen untuk mendukung -----------
pertumbuhan masyarakat inklusi melalui pembiayaan yang dilakukannya - namun dengan tetap menjaga kualitas aset melalui peningkatan penarapan prinsip kehati-hatian dan pembentukan pencadangan yang kuat. Tahun ----
2022 (dua ribu dua puluh dua), posisi pembiayaan bermasalah tercatat -----
sebesar 2,6% (dua koma enam persen) dan untuk menyikapinya Perseroan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan ----
dibandingkan dengan Pembiayaan Bermasalah mencapai 252% (dua ratus lima puluh dua persen) sehingga rasio pembiayaan bermasalah – net -------
terjaga sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Angka rasio ini menunjukkan strategi pertumbuhan Perseroan yang selalu memperhatikan prinsip kehati- hatian.
Dengan semakin membaiknya kondisi maka rasio pendapatan, rasio -------
efisiensi, rasio rentabilitas Perseroan terus mengalami perbaikan dari ------
kondisi tahun lalu.
Rasio kecukupan permodalan Perseroan juga dapat terjaga di level yang ---
sangat kuat yaitu 53,7% (lima puluh tiga koma tujuh persen), berada jauh - di atas ketentuan minimal yang dipersyaratkan oleh regulator. ---------------
Struktur dan Strategi Permodalan ---------------------------------------------
Perseroan terus memperkuat struktur modal secara organik. Pada akhir ----
2022 (dua ribu dua puluh dua), modal inti Perseroan tercatat sebesar Rp8,0 triliun (delapan koma nol triliun Rupiah) sehingga BTPN Syariah dapat ---
mempertahankan posisinya dalam Kelompok Bank Modal Inti (“KBMI”) 2 (dua), yaitu bank dengan modal inti Rp6 triliun - Rp14 triliun (enam -----
triliun Rupiah sampai empat belas triliun Rupiah). -----------------------------
Ikhtisar Kinerja Keberlanjutan
Perseroan telah mengidentifikasi 12 (dua belas) dari 17 (tujuh belas) -------
Sustainable Development Goals (“SDG”) yang terkait dengan kegiatan ----
usaha yang dilakukannya sehari-hari dalam upaya menuju ekosistem yang berkelanjutan.
Secara kinerja ekonomi, Perseroan telah menunjukan kinerja yang baik - dan telah melayani 4,25 juta (empat koma dua puluh lima juta) nasabah ---
aktif di 253 (dua ratus lima puluh tiga) komunitas nasabah di lebih dari ----
2,600 (dua ribu enam ratus) kecamatan di Indonesia. --------------------------
Secara kinerja sosial, nasabah yang dilayani Perseroan adalah 100% -------
(seratus persen) nasabah inklusi perempuan, 95% (sembilan puluh lima ---
persen) pegawai Perseroan adalah Perempuan dengan 47% (empat puluh - tujuh persen) merupakan lulusan setara Sekolah Menegah Atas. Dalam ----
upaya memberikan akses terhadap pengetahuan, Perseroan melalui Bestee Tepat memberikan akses kepada 108 (seratus delapan) mahasiswa dari 42 (empat puluh dua) universitas bekerjasama dengan Kementerian ------------
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi fasilitator bagi ----
1.614 (seribu enam ratus empat belas) nasabah inklusi di 5 (lima) provinsi;
selain itu, terdapat peningkatan jumlah anak nasabah yang bersekolah -----
sebesar 6,8% (enam koma delapan persen). -------------------------------------
Secara kinerja lingkungan, 100% (seratus persen) Community Officer ------
Perseroan telah menggunakan perangkat teknologi informasi berbentuk ---
Tablet dalam rangka pengurangan kertas dan barang cetakan terhadap -----
4,25 juta (empat koma dua puluh lima juta) nasabah aktif dilayani secara -- langsung ke sentra terdekat rumah nasabah. Perseroan juga telah turut -----
serta pada kelestarian lingkungan dengan menandai 1.536 (seribu lima ----
ratus tiga puluh enam) pohon yang tidak perlu ditebang dan melakukan ---
restorasi 3 (tiga) hektar hutan Kahoi yang diperkirakan menghasilkan stok karbon sebanyak 2.690 ton/ha (dua ribu enam ratus sembilan puluh ton per hektar).
Program Sosial Berkelanjutan
Sepanjang tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), Perseroan bekerja sama -- dengan para pemangku kepentingan dan mitra terpilih sesuai dengan -------
kebutuhan masyarakat dan komunitas melaksanakan berbagai kegiatan ----
dalam Tepat Peduli sebagai bagian dari elemen ekosistem digital syariah - yang mendukung Sustainable Development Goals (“SDG”). -----------------
Adapun program tersebut adalah Program Pemberangkatan Umrah ---------
Nasabah Inspiratif, Program Berbagi kepada 1000 (seribu) Dhuafa, --------
Program Pendampingan bagi Nasabah Inspiratif dan Tumbuh Bersama ----
Nasabah Sukses, Program Bantuan Pendidikan untuk Anak Nasabah, ------
Program BERSEMI (“Berkah Seru Silaturahmi”) dan program bantuan - bencana alam.
Dampak Sosial
Perseroan juga melakukan pengukuran dampak sosial dari interaksinya ----
dengan nasabah inklusif, mulai dari pertama kali bergabung. Jumlah anak - nasabah yang bersekolah meningkat, jumlah nasabah yang mengkonsumsi makanan bergizi meningkat, jumlah nasabah dengan kualitas material -----
tempat tinggal meningkat, jumlah nasabah yang memiliki toilet dengan ----
sistem sanitasi yang baik meningkat, dan jumlah keluarga yang beralih ----
dari penggunaan kayu bakar meningkat. Peningkatan taraf hidup nasabah - bukan hanya hasil dari konsistesi dan ketekunan Perseroan dalam ----------
memberikan pelayanan kepada nasabah, namun juga merupakan andil dari seluruh pemangku kepentingan terkait. ------------------------------------------
Penghargaan
Komitmen Perseroan yang diwujudkan melalui ketekunan -------------------
#bankirpemberdaya untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat -- inklusi dengan tetap mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang ---
baik sebagai pembentuk fondasi dalam menciptakan ekosistem digital -----
syariah yang memiliki dampak berkelanjutan telah diapresiasi oleh ---------
berbagai pihak dan melalui penerimaan penghargaan selama tahun 2022 -- (dua ribu dua puluh dua).
Berikut kami sampaikan ringkasan Rencana Aksi Keuangan -----------
Berkelanjutan (untuk selanjutnya disebut “RAKB”) 2020-2024 (dua ----
ribu dua puluh – dua ribu dua puluh empat) --------------------------------
Dalam rangka memenuhi POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan - Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan -------
Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menyusun RAKB tahun 2020-- 2024 (dua ribu dua puluh – dua ribu dua puluh empat) dan Program --------
Prioritas Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), yang telah disetujui oleh -- Dewan Komisaris serta telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 29-11-2022 (dua puluh sembilan November dua ribu dua -----
puluh dua).
Bahwa Laporan ini disampaikan sebagai bagian dari komunikasi -----
RAKB kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang ----
Saham Tahunan.
RAKB adalah rencana kegiatan jangka pendek 1 (satu) tahun dan jangka -- panjang 5 (lima) tahun yang menjadi prioritas Perseroan, dalam rangka ----
menerapkan Keuangan Berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan --------
pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. -----
RAKB disusun oleh Perseroan dengan memperhatikan prinsip investasi ---
bertanggung jawab, prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, -------
prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, prinsip tata kelola, prinsip komunikasi yang informatif, prinsip inklusif, prinsip -----------------
pengembangan sektor unggulan prioritas, serta prinsip koordinasi dan -----
kolaborasi.
RAKB 2023 (dua ribu dua puluh tiga) berisi realisasi dari rencana aksi ----
Perseroan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan rencana aksi yang akan dilaksanakan Perseroan pada tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), ---------
mencakup:
i. Peningkatan portofolio keuangan berkelanjutan; ------------------------
ii. Program pengembangan kapasitas; ----------------------------------------
iii. Penyesuaian organisasi, manajemen risiko, dan tata kelola yang ------
berkelanjutan.
Demikian paparan ringkasan Laporan Keuangan tahun buku 2022 (dua ----
ribu dua puluh dua) dan ringkasan RAKB tahun 2020-2024 (dua ribu dua - puluh – dua ribu dua puluh empat).”
-Kemudian xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX dalam jabatannya selaku Komisaris Utama/Independen Perseroan mewakili Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas - Syariah akan menyampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan - Dewan Pengawas Syariah atas jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), yang telah tertuang dalam Laporan Pengawasan dan telah ----
disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan, yang pada pokoknya sebagai berikut: - “Hasil Pengawasan dan Rekomendasi Dewan Komisaris: --------------------
1. Laporan Semesteran Pengawasan Pelaksanaan Rencana Bisnis ---------
Perseroan Semester I Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) melalui - Surat Nomor S.315/DIR/CSGC/VIII/2022 tanggal 29-8-2022 (dua -- puluh sembilan Agustus dua ribu dua puluh dua) kepada OJK --------
Departemen Pengawasan Bank Syariah (untuk selanjutnya disebut --
“DPBS”);
2. Laporan Semesteran Pengawasan Pelaksanaan Rencana Bisnis ---------
Perseroan Semester II Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) melalui Surat Nomor S.096/DIR/CSGC/II/2023 tanggal 28-2-2023 (dua ------
puluh delapan Februari dua ribu dua puluh tiga) kepada OJK DPBS.-
3. Penyampaian Rencana Bisnis Bank tahun 2022 - 2024 (dua ribu dua puluh dua – dua ribu dua puluh empat) dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan tahun 2020 – 2024 (dua ribu dua puluh dua – dua ribu dua puluh empat);
4. Penyampaian Laporan Tahunan 2022 (dua ribu dua puluh dua). ------
- Halaman 41 – 45 (empat puluh satu sampai dengan empat puluh - lima);
- Halaman 318 – 338 (tiga ratus delapan belas sampai dengan tiga - ratus tiga puluh delapan);
5. Penyampaian Laporan Keberlanjutan Tahun 2022 (dua ribu dua -----
puluh dua).
- Halaman 18 – 21 (delapan belas sampai dengan dua puluh satu); -
- Halaman 156 – 164 (seratus lima puluh enam sampai dengan -----
seratus enam puluh empat).
Hasil Pengawasan dan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah, telah ----
tertuang dalam laporan berikut ini:
1. Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Semester I ----
Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) melalui Surat Nomor: ----------
S.284/DIR/COMP/VII/2022 tanggal 29-7-2022 (dua puluh sembilan Juli dua ribu dua puluh dua) kepada OJK DPBS; ------------------------
2. Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Semester II ---
Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) melalui Surat Nomor -----------
S.055/DIR/COMP/I/2023 tanggal 31-1-2023 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua puluh tiga) kepada OJK DPBS; -----------------------------
3. Hasil pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pengembangan
produk baru, kegiatan penghimpunan dana dan kegiatan penyaluran - dana serta kegiatan layanan jasa selama tahun 2022 (dua ribu dua ----
puluh dua) dapat disimpulkan bahwa kegiatan Bank secara umum ---
telah sesuai dengan prinsip Syariah; ---------------------------------------
4. Penyampaian Laporan Tahunan 2022 (dua ribu dua puluh dua): ------
- Halaman 54 – 57 (lima puluh empat sampai dengan lima puluh ----
tujuh);
- Halaman 338 – 346 (tiga ratus tiga puluh delapan sampai dengan -- tiga ratus empat puluh enam).
5. Penyampaian Laporan Keberlanjutan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua):
- Halaman 30 – 33 (tiga puluh sampai dengan tiga puluh tiga); -------
- Halaman 164 – 169 (seratus enam puluh empat sampai dengan -----
seratus enam puluh sembilan).”
-Setelah penjelasan atas Mata Acara Pertama dari Rapat selanjutnya Pimpinan ----
Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui - Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut ---------------
“eASY.KSEI”) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat atas penjelasan - yang telah disampaikan berkenaan dengan Mata Acara Pertama dari Rapat. --------
-Oleh karena tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, maka Pimpinan Rapat ------
menyampaikan usulan keputusan kepada Rapat sebagai berikut: ---------------------
“1. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, ---
serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas ----
Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga ------
puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), yang termuat dalam buku ----
Laporan Tahunan 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan Laporan Keberlanjutan 2022 (dua ribu dua puluh dua);
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun -----
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua
ribu dua puluh dua) yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan - Publik (“KAP”) XXXXXXXXX XXXXXXX dan Rekan, sebagaimana ---------
dinyatakan dalam laporannya tertanggal 10-2-2023 (sepuluh Februari dua -- ribu dua puluh tiga) dengan opini Laporan Keuangan konsolidasian ----------
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan -- konsolidasian Grup tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, rekonsiliasi - pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan - laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya, untuk ---
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya -------
(volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang --------
menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga ---
puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) mengenai tindakan -------------
pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah ---
mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-- masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga -----
puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), sepanjang tindakan tersebut - tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan ----
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada ---
31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), kecuali -----
perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.” -----------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menanyakan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham, apakah usul keputusan Mata Acara Pertama dari ----
Rapat yang diajukan dapat disetujui oleh Rapat dengan suara bulat secara ----------
musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020;------
Apakah ada yang tidak setuju atau abstain/tidak memberikan suara terhadap usul - yang diajukan ?
-Oleh karena terdapat para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang -------
saham yang tidak setuju dan abstain/tidak memberikan suara maka Pimpinan ------
Rapat meminta kepada saya, Notaris untuk melakukan perhitungan suara ----------
termasuk perhitungan suara melalui eASY.KSEI dan setelah dilakukan -------------
perhitungan suara, diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: ---------------
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:-----------------------------------------------
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga --------
melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 80.000 (delapan puluh ribu) -----
saham memberikan suara tidak setuju atau merupakan 0,0011250% (nol ------
koma nol nol satu satu dua lima nol persen); ----------------------------------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 8.387.000 (delapan juta tiga -----
ratus delapan puluh tujuh ribu) saham tidak memberikan suara/Abstain atau -- merupakan 0,1179402% (nol koma satu satu tujuh sembilan empat nol dua ---
persen);
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 7.102.765.321 (tujuh miliar ------
seratus dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh satu) ---
saham memberikan suara setuju atau merupakan 99,8809348% (sembilan - puluh sembilan koma delapan delapan nol sembilan tiga empat delapan -------
persen);
-Berdasarkan hasil perhitungan suara tersebut, maka Pimpinan Rapat -------
menyimpulkan bahwa dalam Mata Acara Pertama dari Rapat, Rapat ---------
dengan suara terbanyak sejumlah 7.111.152.321 (tujuh miliar seratus sebelas juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu) saham atau -------
merupakan 99,9988750% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan delapan tujuh lima nol persen) dari jumlah seluruh suara yang ------
dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: -----------------------------------------------
“1. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan ---------
Komisaris, serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan ----
Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada ------
tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh -----
dua), yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan Laporan Keberlanjutan 2022 (dua ribu dua puluh ----
dua);
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk ----
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu -- Desember dua ribu dua puluh dua) yang telah diperiksa atau diaudit - oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) XXXXXXXXX XXXXXXX dan -- Rekan, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal ---------
10-2-2023 (sepuluh Februari dua ribu dua puluh tiga) dengan opini ---
Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam ----
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), serta - kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, rekonsiliasi pendapatan ----
dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan -------
laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya, --
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ------
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; ---------------------------------
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang -- menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 - (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) mengenai ----------
tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan -------
Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah ----------
dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir -
pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua ------
puluh dua), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan ---
Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan --------------
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada -------
31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua), --------
kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana -----------
lainnya.”
II. Memasuki Mata Acara Kedua dari Rapat, yaitu: ----------------------------------
“Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku - yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember - dua ribu dua puluh dua).”
-Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Pimpinan Rapat melimpahkan tugas ------
kepada nyonya XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum (dalam Kartu Tanda ---
Penduduk tertulis XXXX XXXXXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum) tersebut ------
selaku Komisaris Independen Perseroan untuk melanjutkan pelaksanaan Rapat. ---
-Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilakan kepada nyonya DEWIE --------------
PELITAWATI, Sarjana Hukum (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DEWI --
XXXXXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum) tersebut untuk melanjutkan --------------
pelaksanaan Rapat.
-Kemudian nyonya XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum (dalam Kartu -------
Tanda Penduduk tertulis XXXX XXXXXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum) --------
tersebut bertindak selaku Pimpinan Rapat mempersilakan kepada xxxx XXXXXX XXXXXX tersebut selaku Direktur Perseroan untuk menyampaikan penjelasan - Mata Acara Kedua dari Rapat yang pokoknya sebagai berikut: -----------------------
“Mengamati perkembangan kinerja keuangan Perseroan yang baik setelah Perseroan menawarkan sahamnya ke public pada tahun 2018 (dua ribu ----
delapan belas), serta mempertimbangkan bahwa untuk memaksimalkan ---
nilai pemegang saham public sebanyak 29,8% (dua puluh sembilan koma - delapan persen), maka Direksi Perseroan berencana mengubah kebijakan - deviden yang masih diberlakukan hingga saat ini yakni maksimal 40% ----
(empat puluh persen) sebagaimana termuat dalam Prospektus saat ----------
Penawaran Umum Perdana Saham saat itu, untuk dapat mencapai lebih ---
dari 40% (empat puluh persen), dengan tetap memperhatian faktor terkait, antara lain pendapatan dan ketersediaan arus kas Perseroan, Prospek -------
Keuangan, dan kebutuhan modal kerja Perseroan, Prospek Usaha -----------
kedepannya, Belanja Modal dan Infrastruktur serta Rencana Investasi dan
Pendorong Pertumbuhan lainnya didalam kebijakan devidennya yang akan tertuang di dalam Situs Web Perseroan. ------------------------------------------
Penggunaan Laba Bersih tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) Perseroan -- diusulkan sebagaimana tertuang dalam slide yang ditayangkan dalam ------
Rapat sebagai berikut:
-Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang ---
berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan ---------
diputuskan pada Rapat sebagai berikut: ------------------------------------------
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku -----
yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua) sebesar Rp1.779.542.863.537,00 (satu triliun -----
tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh dua ----
juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh -----
Rupiah), sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (dua ribu ------
tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut: -----------------------
a. Sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) akan ----
disisihkan sebagai “Cadangan Umum” Perseroan; -------------------
b. Sebesar Rp92,5 (sembilan puluh dua koma lima Rupiah), per -----
lembar saham atau total sebesar Rp712.535.260.750,00 (tujuh ----
ratus dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus ----
enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), akan disisihkan - sebagai Dividen Tunai kepada para pemegang saham dengan -----
ketentuan bahwa:
i. Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak dividen -- menurut tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku ---------
terhadap pemegang saham yang memperoleh pembayaran -----
Dividen;
ii. Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk -------
menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan dengan ------------
pelaksanaan pembayaran dividen untuk tahun buku 2022 (dua - ribu dua puluh dua) tersebut.
2. Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang -----
berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember dua ----
ribu dua puluh dua), sebesar Rp1.047.007.602.787,00 (satu triliun ---
empat puluh tujuh miliar tujuh juta enam ratus dua ribu tujuh ratus -- delapan puluh tujuh Rupiah), sebagai laba yang ditahan untuk --------
membiayai kegiatan usaha Perseroan.” ------------------------------------
-Setelah penjelasan berupa usul keputusan atas Mata Acara Kedua dari Rapat -----
selanjutnya Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang -----
Saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun secara ---------
elektronik melalui eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat - atas penjelasan yang telah disampaikan berkenaan dengan Mata Acara Kedua dari Rapat.
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan, maka Pimpinan Rapat ----------
menyampaikan usulan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagaimana - usul keputusan tersebut telah disampaikan melalui slide yang ditayangkan dalam - Rapat, selanjutnya Pimpinan Rapat menanyakan kepada para pemegang saham ---
dan/atau kuasa para pemegang saham, apakah usul keputusan Mata Acara Kedua - dari Rapat yang diajukan dapat disetujui oleh Rapat dengan suara bulat secara ----
musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020;------
Apakah ada yang tidak setuju atau abstain/tidak memberikan suara terhadap usul - yang diajukan ?
-Oleh karena terdapat para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang -------
saham yang tidak setuju dan abstain/tidak memberikan suara maka Pimpinan ------
Rapat meminta kepada saya, Notaris untuk melakukan perhitungan suara ----------
termasuk perhitungan suara melalui eASY.KSEI dan setelah dilakukan -------------
perhitungan suara, diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: ---------------
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga --------
melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 80.000 (delapan puluh ribu) -----
saham memberikan suara tidak setuju atau merupakan 0,0011250% (nol ------
koma nol nol satu satu dua lima nol persen); ----------------------------------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 66.422.700 (enam puluh enam -- juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus) saham tidak memberikan -----
suara/Abstain atau merupakan 0,9340533% (nol koma sembilan tiga empat -- nol lima tiga tiga persen);
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 7.044.729.621 (tujuh miliar ------
empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus dua -- puluh satu) saham memberikan suara setuju atau merupakan 99,0648217% ---
(sembilan puluh sembilan koma nol enam empat delapan dua satu tujuh -------
persen);
-Berdasarkan hasil perhitungan suara tersebut, maka Pimpinan Rapat -------
menyimpulkan bahwa dalam Mata Acara Kedua dari Rapat, Rapat dengan -
suara terbanyak sejumlah 7.111.152.321 (tujuh miliar seratus sebelas juta ----
seratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu) saham atau -------------
merupakan 99,9988750% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan delapan tujuh lima nol persen) dari jumlah seluruh suara yang ------
dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: -----------------------------------------------
“Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku --
yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember ----
dua ribu dua puluh dua) termasuk penentuan jumlah penyisihan ------
untuk cadangan diputuskan pada Rapat sebagai berikut: ----------------
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun -----
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu -----
Desember dua ribu dua puluh dua) sebesar ----------------------------
Rp1.779.542.863.537,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh ------
sembilan miliar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus ---
enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh Rupiah), sesuai -
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang --
Perseroan Terbatas sebagai berikut: ------------------------------------
a. Sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) akan disisihkan sebagai “Cadangan Umum” Perseroan; --------------
b. Sebesar Rp92,5 (sembilan puluh dua koma lima Rupiah), per lembar saham atau total sebesar Rp712.535.260.750,00 (tujuh ratus dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua -----
ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), akan -
disisihkan sebagai Dividen Tunai kepada para pemegang -----
saham dengan ketentuan bahwa: ------------------------------------
i. Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak -------
dividen menurut tarif sesuai peraturan perpajakan yang --
berlaku terhadap pemegang saham yang memperoleh ------
pembayaran Dividen;
ii. Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk --
menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan dengan -------
pelaksanaan pembayaran dividen untuk tahun buku 2022 -
(dua ribu dua puluh dua) tersebut. ------------------------------
2. Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku ------
yang berakhir pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu -----------
Desember dua ribu dua puluh dua), sebesar --------------------------
Rp1.047.007.602.787,00 (satu triliun empat puluh tujuh miliar ---
tujuh juta enam ratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh Rupiah), sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan -- usaha Perseroan.”
III. Memasuki Mata Acara Ketiga dari Rapat, yaitu: ----------------------------------
“Perubahan susunan Pengurus Perseroan.” --------------------------------
-Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan dan usul keputusan Mata Acara -------
Kedua Rapat yang pokok-pokoknya sebagaimana tertuang dalam slide yang -------
“Sehubungan
dixxxxxxxxx dalam Rapat sebagai berikut: ------------------------------------------------
akan berakhirnya masa jabatan seluruh Pengurus Perseroan;-
1. Dengan memperhatikan masa jabatan seluruh Anggota Direksi, --------
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang saat ini ---------
menjabat akan berakhir pada saat penutupan Rapat yang diadakakan -- pada tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga); ---------------------------------
2. Pernyataan xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX (dalam Kartu Tanda ----
Penduduk tertulis XXXXXXX XXXXX XXXX XXXXXXXX) tanggal 11-11-2022 (sebelas November dua ribu dua puluh dua) yang ----------
menyatakan keinginan untuk tidak diangkat kembali; --------------------
3. Pernyataan nyonya XXXXX XXX tanggal 6-2-2023 (enam Februari ---
dua ribu dua puluh tiga) yang menyatakan keinginan untuk tidak -----
diangkat kembali; dan
4. Usulan Pemegang Saham Mayoritas untuk mengangkat kembali -------
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah -----
yang telah menyatakan kesediaan untuk diangkat kembali dan ---------
mengangkat Pengurus Baru Perseroan dengan memperhatikan hasil uji Kemampuan dan Kepatutan dari OJK. --------------------------------------
5. Usulan Perseroan untuk mengangkat tuan Xxxxxxxx XXXXX -----------
XXXXXXX XXXXXXX, Master of Science Doctorate of Philosophy -----
dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis Xxxxxxxx XXXXX XXXXXXX, -
(
Master of Science Doctorate of Philosophy) selaku calon Komisaris -- Independen dan nyonya XXXX XXXXXXXXXX selaku calon Direktur - Perseroan.”
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan Riwayat Xxxxx Xxxxxxx dari tuan ---
Xxxxxxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXX, Master of Science Doctorate of -----------
Philosophy (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis Xxxxxxxx XXXXX XXXXXXX, - Master of Science Doctorate of Philosophy) dan nyonya XXXX XXXXXXXXXX. --
-Kemudian Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan berupa usul keputusan ----
Mata Acara Ketiga dari Rapat yang pokok-pokoknya sebagaimana tertuang dalam slide yang ditayangkan dalam Rapat sebagai berikut: -----------------------------------
“1. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan -----
Pengawas Syariah Perseroan Periode 2023-2026 (dua ribu dua -----
puluh tiga – dua ribu dua puluh enam), sebagai berikut: --------------
Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: ---------------------------
1. xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX selaku Komisaris -------------
Utama/Independen;
2. nyonya XXXXX XXXXXXXXXX selaku Komisaris Independen;
3. xxxx XXXXX XXXXXXXXX XXXX selaku Komisaris; ---------
4. xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXX selaku Komisaris ----------
Independen. *
Anggota Direksi Perseroan, yaitu: ---------------------------------------
1. xxxx XXXX XXXXXX selaku Direktur Utama; -------------------
2. xxxx XXXXX XXXXXX selaku Direktur Kepatuhan; ---------------
3. xxxx XXXXXXX XXXX XXXXXXXX selaku Direktur; ---------
4. xxxx XXXXXX XXXXXX selaku Direktur; ----------------------
5. xxxxxx XXXX XXXXXXXXXX selaku Direktur. ------------------
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, yaitu: -----------------
1. xxxx Xxxx XXXXXX XXXXXX, Master of Arts selaku Ketua ----
Dewan Pengawas Syariah;
2. xxxx Xxxx XXXXXXX XXXX Master of Arts selaku Anggota -- Dewan Pengawas Syariah.
Seluruhnya dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ------
ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya, sampai dengan ------
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan -----
yang ke-3 (tiga) yang akan diadakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan -----------
perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu - sebelum masa jabatannya berakhir. --------------------------------------
Dengan catatan (*):
i. Bagi yang belum menerima Hasil Uji Kemampuan dan ---------
Kepatutan, maka masa jabatan akan efektif setelah mendapat --
persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang - ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut (tanggal ------
efektif);
ii. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan tersebut, atau - persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka -- pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa -- diperlukan persetujuan RUPS kembali. ----------------------------
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak -----------
substitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ----------
keperluan tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai - peraturan perundangan yang berlaku.” ----------------------------------
-Setelah penjelasan berupa usul keputusan atas Mata Acara Ketiga dari Rapat -----
selanjutnya Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang -----
Saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun secara ---------
elektronik melalui eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat - atas penjelasan yang telah disampaikan berkenaan dengan Mata Acara Ketiga dari Rapat.
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan, maka Pimpinan Rapat ----------
menyampaikan usulan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagaimana ---
usul keputusan tersebut telah disampaikan melalui slide yang ditayangkan dalam - Rapat, selanjutnya Pimpinan Rapat menanyakan kepada para pemegang saham ---
dan/atau kuasa para pemegang saham, apakah usul keputusan Mata Acara Ketiga - dari Rapat yang diajukan dapat disetujui oleh Rapat dengan suara bulat secara ----
musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020;------
Apakah ada yang tidak setuju atau abstain/tidak memberikan suara terhadap usul - yang diajukan ?
-Oleh karena terdapat para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang -------
saham yang tidak setuju dan abstain/tidak memberikan suara maka Pimpinan ------
Rapat meminta kepada saya, Notaris untuk melakukan perhitungan suara ----------
termasuk perhitungan suara melalui eASY.KSEI dan setelah dilakukan -------------
perhitungan suara, diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: ---------------
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga --------
melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 48.318.500 (empat puluh ---------
delapan juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus) saham memberikan suara tidak setuju atau merupakan 0,6794673% (nol koma enam tujuh sembilan ----
empat enam tujuh tiga persen);
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 17.099.400 (tujuh belas juta -----
sembilan puluh sembilan ribu empat ratus) saham tidak memberikan -----------
suara/Abstain atau merupakan 0,2404562% (nol koma dua empat nol empat - lima enam dua persen);
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 7.045.814.421 (tujuh miliar ------
empat puluh lima juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus dua puluh -- satu) saham memberikan suara setuju atau merupakan 99,0800765% ----------
(sembilan puluh sembilan koma nol delapan nol nol tujuh enam lima persen);
-Berdasarkan hasil perhitungan suara tersebut, maka Pimpinan Rapat -------
menyimpulkan bahwa dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat, Rapat dengan - suara terbanyak sejumlah 7.062.913.821 (tujuh miliar enam puluh dua juta -- sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh satu) saham atau -----
merupakan 99,3205327% (sembilan puluh sembilan koma tiga dua nol lima -
tiga dua tujuh persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam ---
Rapat memutuskan:
“1. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan -----
Pengawas Syariah Perseroan Periode 2023-2026 (dua ribu dua ------
puluh tiga – dua ribu dua puluh enam), sebagai berikut: --------------
Anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: -----------------------------
1. xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXX selaku Komisaris --------------
Utama/Independen;
2. nyonya XXXXX XXXXXXXXXX selaku Komisaris Independen;
3. xxxx XXXXX XXXXXXXXX XXXX selaku Komisaris; -----------
4. xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXX selaku Komisaris -----------
Independen. *
Anggota Direksi Perseroan, yaitu: ------------------------------------------
1. xxxx XXXX XXXXXX selaku Direktur Utama; --------------------
2. xxxx XXXXX XXXXXX selaku Direktur Kepatuhan; ---------------
3. xxxx XXXXXXX XXXX XXXXXXXX selaku Direktur; ----------
4. xxxx XXXXXX XXXXXX selaku Direktur; ------------------------
5. xxxxxx XXXX XXXXXXXXXX selaku Direktur. --------------------
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, yaitu: ------------------
1. xxxx Xxxx XXXXXX XXXXXX, Master of Arts selaku Ketua -----
Dewan Pengawas Syariah;
2. xxxx Xxxx XXXXXXX XXXX Master of Arts selaku Anggota ---
Dewan Pengawas Syariah.
Seluruhnya dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal yang -----
ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya, sampai dengan -----
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ----
yang ke-3 (tiga) yang akan diadakan pada tahun 2026 (dua ribu ----
dua puluh enam), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan ----
perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. ----------------------------------------
Dengan catatan (*):
i. Bagi yang belum menerima Hasil Uji Kemampuan dan ----------
Kepatutan, maka masa jabatan akan efektif setelah mendapat -
persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan ------
yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut ---------
(tanggal efektif);
ii. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan tersebut, atau
persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka - pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS kembali. ------------------------------
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak ----------
substitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris ----
atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk keperluan tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai - peraturan perundangan yang berlaku.” -----------------------------------
IV. Memasuki Mata Acara Keempat dari Rapat, yaitu: --------------------------------
“Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota ------
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah ------------
Perseroan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga).” ----------------------
-Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan berupa usul keputusan Mata Acara ---
Keempat Rapat yang pokok-pokoknya sebagaimana tertuang dalam slide yang ----
dixxxxxxxxx dalam Rapat sebagai berikut: ------------------------------------------------
“1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan ---
Dewan Pengawas Syariah tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) --------
melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan -- pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas ---------
Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan ---
Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan -- rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; -------------
2. Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang -----
termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi -------
Nomor M.002/RNC/III/2023 tanggal 9-3-2023 (sembilan Maret dua -- ribu dua puluh tiga), yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang -------
termuat dalam Notulen Rapat Dewan Komisaris Nomor -----------------
003/KOM/CSGC/III/2023 tanggal 9-3-2023 (sembilan Maret dua ribu dua puluh tiga) menetapkan jumlah total gross remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) seluruhnya -----
tidak melebihi Rp18,4 miliar gross (delapan belas miliar empat ratus - juta Rupiah gross), dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh ----
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dalam suatu keputusan -- Dewan Komisaris pembagian jumlah total remunerasi tersebut ---------
diantara anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam - menetapkan pembagian jumlah total remunerasi tersebut, Dewan ------
Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan - Remunerasi.”
-Selanjutnya Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang ----
saham dan/atau kuasa para pemegang saham yang hadir secara fisik maupun ------
secara elektronik melalui eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau -----
pendapat atas penjelasan yang telah disampaikan berkenaan dengan Mata Acara -- Keempat dari Rapat.
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan, maka Pimpinan Rapat ----------
menyampaikan usulan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagaimana ---
usul keputusan tersebut telah disampaikan melalui slide yang ditayangkan dalam - Rapat, selanjutnya Pimpinan Rapat menanyakan kepada para pemegang saham ---
dan/atau kuasa para pemegang saham, apakah usul keputusan Mata Acara ---------
Keempat dari Rapat yang diajukan dapat disetujui oleh Rapat dengan suara bulat - secara musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK ---------
15/2020, Apakah ada yang tidak setuju atau abstain/tidak memberikan suara ------
terhadap usul yang diajukan ?
-Oleh karena terdapat para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang -------
saham yang tidak setuju dan abstain/tidak memberikan suara maka Pimpinan ------
Rapat meminta kepada saya, Notaris untuk melakukan perhitungan suara ----------
termasuk perhitungan suara melalui eASY.KSEI dan setelah dilakukan -------------
perhitungan suara, diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: ---------------
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:----------------------------------------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 72.712.206 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus enam) saham memberikan suara tidak ----
setuju atau merupakan 1,0224980% (satu koma nol dua dua empat sembilan - delapan nol persen);
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 8.295.800 (delapan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus) saham tidak memberikan --------------
suara/Abstain atau merupakan 0,1166577% (nol koma satu satu enam enam - lima tujuh tujuh persen);
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 7.030.224.315 (tujuh miliar tiga - puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima belas) saham --------
memberikan suara setuju atau merupakan 98,8608443% (sembilan puluh -----
delapan koma delapan enam nol delapan empat empat tiga persen); ------------
-Berdasarkan hasil perhitungan suara tersebut, maka Pimpinan Rapat -------
menyimpulkan bahwa dalam Mata Acara Keempat dari Rapat, Rapat --------
dengan suara terbanyak sejumlah 7.038.520.115 (tujuh miliar tiga puluh -----
delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus lima belas) saham atau --------
merupakan 98,9775020% (sembilan puluh delapan koma sembilan tujuh -----
tujuh lima nol dua nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan --
dalam Rapat memutuskan:
”1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan ------
Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi --------
anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2023 (dua -
ribu dua puluh tiga) melalui Rapat Komite Nominasi dan ---------
Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian -------
Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi - Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; -----------------------
2. Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi -----
yang termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan --------
Remunerasi Nomor M.002/RNC/III/2023 tanggal 9-3-2023 -------
(sembilan Maret dua ribu dua puluh tiga), yang disetujui oleh ---
Dewan Komisaris yang termuat dalam Notulen Rapat Dewan ---
Komisaris Nomor 003/KOM/CSGC/III/2023 tanggal 9-3-2023 ---
(sembilan Maret dua ribu dua puluh tiga) menetapkan jumlah -- total gross remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) seluruhnya tidak melebihi ---------------
Rp18,4 miliar gross (delapan belas miliar empat ratus juta -------
Rupiah gross), dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh -
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dalam suatu --------
keputusan Dewan Komisaris pembagian jumlah total --------------
remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total ---
remunerasi tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan ---
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.” ------------------
V. Memasuki Mata Acara Kelima dari Rapat, yaitu: ----------------------------------
“Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik ------
untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang -------
berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) dan penetapan besarnya honorarium serta --------------
persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut.” -----------
-Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan berupa usul keputusan Mata Acara ---
Kelima Rapat yang pokok-pokoknya sebagaimana tertuang dalam slide yang ------
dixxxxxxxxx dalam Rapat sebagai berikut: ------------------------------------------------
”1. Menyetujui penunjukan KAP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (selanjutnya ----
disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk -----
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 ---
(dua ribu dua puluh tiga) dengan menunjuk tuan HANDROW -------------
CAHYADI, Sarjana Ekonomi, Certified Public Accountant, sebagai ------
Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab -- atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat ------
lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan ------------
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang ------
berlaku.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk ------
menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP - yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak -- dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun - buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember - dua ribu dua puluh tiga), termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP -- Pengganti tersebut.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk --------------
melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan -----
KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses --------
pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP -----
dan/atau AP dimaksud.”
-Selanjutnya Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang ----
saham dan/atau kuasa para pemegang saham yang hadir secara fisik maupun ------
secara elektronik melalui eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau -----
pendapat atas penjelasan yang telah disampaikan berkenaan dengan Mata Acara -- Kelima dari Rapat.
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan, maka Pimpinan Rapat ----------
menyampaikan usulan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagaimana ---
usul keputusan tersebut telah disampaikan melalui slide yang ditayangkan dalam - Rapat, selanjutnya Pimpinan Rapat menanyakan kepada para pemegang saham ---
dan/atau kuasa para pemegang saham, apakah usul keputusan Mata Acara Kelima dari Rapat yang diajukan dapat disetujui oleh Rapat dengan suara bulat secara ----
musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, ------
Apakah ada yang tidak setuju atau abstain/tidak memberikan suara terhadap usul - yang diajukan ?
-Oleh karena terdapat para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang -------
saham yang tidak setuju dan abstain/tidak memberikan suara maka Pimpinan ------
Rapat meminta kepada saya, Notaris untuk melakukan perhitungan suara ----------
termasuk perhitungan suara melalui eASY.KSEI dan setelah dilakukan -------------
perhitungan suara, diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: ---------------
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:------------------------------------------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 548.900 (lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus) saham memberikan suara tidak setuju atau -------
merupakan 0,0077188% (nol koma nol nol tujuh tujuh satu delapan delapan -- persen);
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 8.008.200 (delapan juta delapan ribu dua ratus) saham tidak memberikan suara/Abstain atau merupakan -------
0,1126134% (nol koma satu satu dua enam satu tiga empat persen); ------------
- Pemegang saham yang seluruhnya memiliki 7.102.675.221 (tujuh miliar ------
seratus dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu) ---
saham memberikan suara setuju atau merupakan 99,8796678% (sembilan ----
puluh sembilan koma delapan tujuh sembilan enam enam tujuh delapan -------
persen);
-Berdasarkan hasil perhitungan suara tersebut, maka Pimpinan Rapat -------
menyimpulkan bahwa dalam Mata Acara Kelima dari Rapat, Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 7.110.683.421 (tujuh t seratus sepuluh juta enam -- ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh satu) saham atau --------
merupakan 99,9922812% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan dua dua delapan satu dua persen) dari jumlah seluruh suara yang -------------
dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: -----------------------------------------------
(selanjutnya
”1. Menyetujui penunjukan KAP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan --------------
disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar -
di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan -------
untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dengan menunjuk xxxx XXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Ekonomi, Certified Public ----
Accountant, sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) -----
sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan ------
besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP -
dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari -----
Komite Audit dan peraturan yang berlaku. --------------------------------
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau - AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan --------
apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan -----
keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), termasuk --------
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya -----------
sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti --------
tersebut.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk -------
melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan --------------
penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat -----------
penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.” --------------------------
VI. Memasuki Mata Acara Keenam dari Rapat, yaitu: ---------------------------------
“Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham
Treasuri Perseroan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua).” --------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilakan xxxx XXXXXX XXXXXX selaku -- Direktur Keuangan dan Operasional untuk menyampaikan ringkasan penting ------
Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri -----
Perseroan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) kepada Rapat. ------------------------
-Kemudian xxxx XXXXXX XXXXXX tersebut menyampaikan ringkasan penting
Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri -----
Perseroan tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) yang pada pokoknya sebagai ------
berikut:
”Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: ---------------------------
- Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam -----------
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha --------
Syariah;
- Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang - Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
Serta memperhatikan Surat Keterbukaan Informasi Perseroan: --------------
- Nomor S.035 - S.039/DIR/CSGC/I/2023 tanggal 26-1-2023 (dua puluh -- enam Januari dua ribu dua puluh tiga) perihal Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Anggota Direksi PT BANK BTPN -------
SYARIAH Tbk; dan
- Surat Nomor S.034/DIR/CSGC/I/2023 tanggal 26-1-2023 (dua puluh ----
enam Januari dua ribu dua puluh tiga) perihal Keterbukaan Informasi ----
Yang Perlu Diketahui Publik - Pelaksanaan Pengalihan Sebagian Saham - Treasuri, disampaikan kepada Pemegang Saham sebagai berikut: ---------
Disampaikan kepada Pemegang Saham bahwa: --------------------------------
a) Perseroan telah menindaklanjuti Keputusan Rapat Umum Pemegang - Saham Luar Biasa Perseroan yang telah dilaksanakan pada tanggal ----
2-9-2019 (dua September dua ribu sembilan belas), Mata Acara Kedua tentang Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam rangka ------------
pemberian remunerasi yang bersifat variable sesuai dengan POJK -----
Nomor 59/POJK.03/2017, dan telah melaksanakan pembayaran -------
remunerasi yang bersifat variable sebagaimana dimaksud melalui -----
pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan pada tanggal -----------
25-1-2023 (dua puluh lima Januari dua ribu dua puluh tiga). ------------
b) Bahwa pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat variable ----
berikutnya tetap memperhatikan Keputusan RUPS Luar Biasa ---------
Perseroan dimaksud dan ketentuan yang berlaku.” ------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang ----
saham dan/atau kuasa para pemegang saham yang hadir secara fisik maupun ------
secara elektronik melalui eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau -----
pendapat atas penjelasan yang telah disampaikan berkenaan dengan Mata Acara -- Keenam dari Rapat, serta disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa Mata Acara -- Keenam yang sifatnya hanya Laporan Pertanggungjawaban sehingga tidak --------
memerlukan pengambilan keputusan.
-Oleh karena tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh para -----
pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham dan karena tidak ada hal-- hal lain yang harus dibicarakan dalam Rapat serta dengan selesainya pembahasan mengenai semua Mata Acara Rapat dan telah diperolehnya keputusan dalam ------
Rapat, selanjutnya nyonya XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum (dalam ------
Kartu Tanda Penduduk tertulis XXXX XXXXXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum) tersebut selaku Komisaris Independen Perseroan mengembalikan kepada tuan -----
XXXXX XXXX XXXXXXXX tersebut, selaku Komisaris Utama/Komisaris -------
Independen Perseroan untuk memimpin Rapat. ------------------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menutup Rapat pada pukul 11.29 WIB (sebelas -----
lewat dua puluh sembilan menit Waktu Indonesia bagian Barat), setelah Pimpinan Rapat terlebih dahulu mempersilahkan saya, Notaris, untuk membacakan hasil ----
keputusan Rapat secara lengkap.
DEMIKIANLAH AKTA INI;
-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal, waktu serta tempat ------
seperti disebutkan pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: ----------------
lahir di Jakarta, pada --
tanggal 2-8-1981 (dua Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh satu), ----
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Blok Duku, Rukun ----
Tetangga 007, Rukun Warga 010, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, ---
Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000;
- Tuan BARA XXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum,
dan