PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PLN
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN
PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SUMATERA BARAT UP3 PAYAKUMBUH
TENTANG
PEMBAYARAN LISTRIK PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PEMERINTAH DAERAH
Nomor : 0001.Pj/AGA.04.01/B09030000/2022
Nomor: 671.2 / 004 / Pras / 2022
Pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (03 β 01
- 2022), bertempat di Tanjung Pati, oleh pihak-pihak yang bertanda tangan dibawah ini:
1. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat UP3 Payakumbuh, dalam hal ini diwakili XXX XXXXXXX selaku Manajer UP3 Payakumbuh, berdasarkan Surat Kuasa dari General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat Nomor 0001.SKU/HKM.04.01/WSB/2019, tanggal 26 Februari 2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat UP3 Payakumbuh yang berkedudukan di Jalan Xxxx. X. Xxxxx Xx 52 Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam hal ini diwakili oleh
M. XXXXXXXXXXX, SH selaku Kepala Dinas / Pengguna Anggaran, berdasarkan keputusan Bupati Lima Puluh Kota Tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Perhubungan beralamat di Jalan Mr. Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Negara KM 7 Tanjung Pati Kecamatan Harau, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya
3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Peraturan Pemerintah NO. 59 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
4. Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 973/014/KEUDA tanggal 09 Januari 2012 perihal Pemungutan Pajak oleh PT PLN (Persero);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2022;
7. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota;
8. Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota;
4. PLN adalah PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat UP3 Payakumbuh;
5. Penerangan Jalan Umum selanjutnya disingkat PJU adalah Penerangan Jalan Umum yang pemasangan dan pengaliran energi Listriknya dilakukan atas persetujuan antara PLN dan Pemerintah Daerah.
6. Rekening Listrik Pemda adalah Tagihan Listrik PLN kepada Pemda yang harus dilunasi oleh Pemda kepada PLN.
7. Pelanggan PLN adalah Pelanggan PLN UP3 Payakumbuh di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
8. Rekapitulasi Rekening Listrik adalah Rekapitulasi Rekening Listrik pelanggan PLN UP3 Payakumbuh sesuai kedudukan pelanggan di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang dicetak dari rekening Listrik yang lunas.
9. Instalasi PJU adalah Instalasi Listrik yang khusus dipergunakan untuk PJU.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
1. Tujuan Perjanjian Kerjasama.
2. Hak dan Kewajiban Pemda dan PLN
3. Mekanisme pembayaran rekening Listrik PJU.
4. Penertiban PJU-Swadaya (illegal).
5. Meterisasi PJU.
6. Pembangunan dan Pemeliharaan PJU.
Pasal 3
TUJUAN PERJANJIAN KERJASAMA
1. Untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota kepada PIHAK PERTAMA
2. Untuk melakukan pengawasan dan penertiban PJU-Swadaya (tidak resmi/illegal).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak :
a) Menerima pembayaran tagihan listrik rekening PJU dari PIHAK KEDUA, setiap bulan
b) Memutus aliran listrik apabila PIHAK KEDUA tidak membayar tagihan listrik PJU sampai batas akhir masa pembayaran (tanggal 20 tiap bulan) dan atau yang dinyatakan bukan objek kewajiban PIHAK KEDUA
c) Menerima informasi perubahan wilayah administrasi dari PIHAK KEDUA
2. PIHAK PERTAMA wajib :
Melakukan pendampingan pemeriksaan lapangan / uji petik untuk mengetahui kebenaran data PJU minimal satu kali pertahun yang dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan lapangan / uji petik yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak :
Mendapatkan pendampingan pemeriksaan lapangan / uji petik untuk mengetahui kebenaran data PJU minimal satu kali pertahun yang dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan lapangan / uji petik yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2. PIHAK KEDUA wajib :
a) Memberikan informasi perubahan wilayah administrasi kepada PIHAK PERTAMA
b) Mensosialisasikan kepada pelanggan PIHAK PERTAMA melalui media cetak dan/ atau media elektronik yang memuat pengertian PJU, Dasar Hukum kewenangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara rutin minimal 1(satu) tahun sekali.
c) Melaksanakan pembangunan, pemeliharaan dan perawatan PJU secara rutin
d) Melunasi tagihan listrik PIHAK KEDUA, termasuk rekening PJU di bawah kewenangan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan
3. PIHAK KEDUA mempersyaratkan lunas tagihan listrik bagi masyarakat yang meminta perizinan ke PEMDA
4. Pelunasan kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (e) paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan berikutnya melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan segala biaya yang timbul selama proses pelunasan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
5. Apabila PIHAK KEDUA meminta penambahan daya dan atau permintaan penyambungan sementara, maka biaya untuk pelaksanaan hal tersebut dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
6. Data yang diperoleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA hanya dapat digunakan sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian ini.
a. Pemda wajib melunasi rekening Iistrik PJU kepada PLN setiap bulan.
b. Pelunasan kewajiban Pemda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
c. Apabila Pemda meminta penambahan Daya dan atau permintaan penyambungan sementara, maka biaya untuk pelaksanaan hal tersebut adalah menjadi beban Dinas Perhubungan.
Pasal 6
MEKANISME PEMBAYARAN REKENING LlSTRIK PJU PEMDA
(1) PIHAK PERTAMA menyampaikan tagihan listrik PJU
(2) Berdasarkan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk melunasi rekening listrik PIHAK KEDUA
(3) Dalam hal PIHAK KEDUA belum melunasi rekening listrik PJU sampai dengan tanggal
20 setiap bulan berjalan, maka PIHAK PERTAMA untuk tagihan rekening listrik PIHAK KEDUA berikut biaya administrasi Bank tetap dapat diberlakukan sesuai mekanisme pembayaran tagihan listrik PIHAK PERTAMA.
(4) Berdasarkan hasil survey dan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka Pembayaran rekening listrik PJU Bulan April 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 dikompensasikan atau disesuaikan dengan kekurangan atau kelebihan pembayaran tagihan yang telah terbayarkan pada Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Maret 2022.
Pasal 7
PENERTIBAN PJU-SWADAYA (ILLEGAL)
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa PJU-Swadaya (illegal) perlu ditertibkan karena sangat merugikan Negara.
(2) Kerugian energi listrik/kWh yang ditemukan dari PJU illegal akan diselesaikan secara bersama oleh PARA PIHAK sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
(3) Untuk menertibkan PJU-Swadaya tersebut, PARA PIHAK dapat membentuk Tim Koordinasi Penertiban PJU-Swadaya (illegal) yang anggotanya terdiri dari unsur Pemda dan unsur PLN.
Pasal 8
PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN PJU
Pembangunan dan Pemeliharaan lampu PJU adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
REKON DAN SURVEY BERSAMA PJU
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan rekon bulanan terkait jumlah titik PJU non-meterisasi.
(2) PIHAK KEDUA melampirkan bukti pendukung berupa foto dengan time-stamp saat melaporkan kondisi PJU secara bulanan ke PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Pasal 10 PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah guna mencapai mufakat.
(2) Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyesaikan melalui Pengadilan dengan memilih kedudukan hukum yang ditetapkan di Pengadilan Negeri setempat/terdekat.
Pasal 11
BERLAKUNYA DAN BATALNYA SURAT PERJANJIAN
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
(2) Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PARA PIHAK sepakat:
a. Perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak bilamana salah satu pihak tidak memenuhi atau melalaikan kewajibannya dan tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut walaupun telah diperingatkan dengan surat teguran 3 (tiga) kali berturut-turut.
b. Perjanjian ini batal dengan sendirinya atau batal demi hukum, dalam hal terdapat ketentuan perundang-undangan atau kebijaksanaan baru dari Pemerintah yang secara nyata bisa dibuktikan menjadi penyebab Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan.
(3) Pembatalan Perjanjian Kerjasama secara sepihak sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a pasal ini, dilakukan dengan menyampaikan surat pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak minimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat teguran (somasi) yang ketiga.
Pasal 12 PENUTUP
Apabila dalam Tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perjanjian ini akan ditinjau kembali dalam bentuk perjanjian Tambahan (Addendum) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Demikian Naskah Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dalam rangkap 5 (lima), 2 (dua) rangkap
diantaranya bermaterai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan 3 (tiga) rangkap sebagai tambahan untuk dijadikan bukti yang sah.
Pemerintah Daerah
PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat
Kabupaten Lima Puluh Kota UP3 Payakumbuh
Kepala Dinas Perhubungan
ttd
Manager
ttd
M. XXXXXXXXXXX, SH
NIP: 00000000 000000 0 006
XXX XXXXXXX
NIP: 7095037P