SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor (Pembangunan Kantor Balai Pengujian dan Peralatan (BP2) Nomor : ........................
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor (Pembangunan Kantor Balai Pengujian
dan Peralatan (BP2)
Nomor : ........................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal .....”], antara:
Nama |
: |
XXXXXXXX XXXXXXXXXX, S.T., X.X. |
NIP |
: |
19691024 199603 1 004 |
Jabatan |
: |
Kepala Bidang Sarana Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang |
Berkedudukan di |
: |
Jalan Madukoro Blok AA-BB Semarang |
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah c.q. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya berdasarkan Surat Keputusan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 911/256/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama |
: |
………….. [nama wakli Penyedia] |
Jabatan |
: |
………….. [sesuai akta notaris] |
Berkedudukan di |
: |
………….. [alamat Penyedia] |
Akta Notaris Nomor |
: |
………….. [sesuai akta notaris] |
Tanggal |
: |
………….. [tanggal penerbitan akta] |
Notaris |
: |
………….. [nama notaris penerbit akta] |
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 11);
Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia;
Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang bangunan gedung;
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/753/2020 tentang Revisi ke-3 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19);
Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di daerah setempat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor (Pembangunan Kantor Balai Pengujian dan Peralatan (BP2) sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor (Pembangunan Kantor Balai Pengujian dan Peralatan (BP2) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
Pekerjaan Persiapan;
Pekerjaan Lantai 1;
Pekerjaan Lantai Mezzanine;
Pekerjaan Lantai 2;
Pekerjaan Kantor Pengamat;
Pekerjaan Lain-lain;
Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
Kontrak ini dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
adendum Kontrak (apabila ada);
Surat Perjanjian;
Surat Penawaran;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
Syarat-Syarat Umum Kontrak;
spesifikasi teknis dan gambar;
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender;
Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 ( seratus delapan puluh ) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia............. [diisi nama badan usaha]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] [jabatan]
|
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak Kepala Bidang Sarana Prasarana Permukiman dan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
XXXXXXXX XXXXXXXXXX, S.T., M.T. |