PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
STASIUN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BELAWAN DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN UNIVERSITAS RIAU
NOMOR : 01/PSDKPSta.2/PKS/I/2024
NOMOR : 560/UN19.5.1.1.4/KS/2024
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTA PENINGKATAN MUTU TRIDARMA PERGURUAN TINGGI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Kamis, tanggal Lima Belas, bulan Februari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (15-02-2024) bertempat di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.Pi, M.H Jabatan : Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Belawan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxx 00000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berkedudukan di Jalan Gabion Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kode Pos 20414 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : | Prof. Dr. Xx. XXXXXXX, X.Xx | ||
Jabatan : | Dekan Fakultas Perikanan | dan | Kelautan |
Universitas Riau
Alamat : Jl. HR. Xxxxxxxxxx Xxxxxx Bina Widya KM.12,5 Simpang Baru Pekanbaru, Provinsi Riau, Kode Pos 28293
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau, yang berkedudukan di Jl. HR. Xxxxxxxxxx Xxxxxx Bina Widya KM. 12,5 Simpang Baru Pekanbaru, Provinsi Riau, Kode Pos 28293 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah unit pelaksanan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah salah satu fakultas di bawah Universitas Riau yang berdiri pada Tahun 1964 dan bergerak di bidang keahlian perikanan dan kelautan yang menyelenggarakan pendidikan perikanan dan kelautan jenjang S1 Manajemen Sumberdaya Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Budidaya Perairan, Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Agrobisnis Perikanan; S2 Ilmu Kelautan; dan S3 Ilmu Kelautan.
Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk digunakan sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka pelaksanaan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta peningkatan mutu tridarma perguruan tinggi bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2 Ruang Lingkup
(1) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; b Konsultasi, pertukaran data dan informasi;dan
c Pengabdian kepada masyarakat terkait pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan.
(2) Berdasarkan Ruang Lingkup tersebut maka Jurusan/Program Studi di Fakuiltas Perikanan dan Kelautan yang terlibat dalam implementasi Perjanjian Kerjasama ini nantinya adalah :
a. Jurusan Manajemen Sumberdaya Perikanan
b. Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perairan
c. Jurusan Ilmu Kelautan
d. Program Sudi S2 Ilmu Kelautan
e. Program Studi S3 Ilmu Kelautan
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui:
a. saling memberikan kesempatan untuk mengikutsertakan pegawai dan/atau mahasiswa dalam kegiatan pendidikan dan magang kerja mahasiswa yang relevan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
b. pelaksanaaan program PSDKP Mengajar; dan
c. untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dapat dilaksanakan melalui seminar, symposium, diskusi, workshop, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), maupun diseminasi dengan melibatkan PARA PIHAK.
(2) Konsultasi, pertukaran data dan informasi, dilakukan melalui kegiatan:
a. dukungan saksi ahli dalam rangka penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
b. pertukaran data dan informasi dapat dilakukan melalui jurnal ilmiah dan melalui kegiatan lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemberdayaan masyakarat dalam bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah asal nelayan lintas batas, wilayah pesisir dan pokmaswas.
(4) Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini akan memperhatikan rencana aksi yang telah disusun oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 4 Tanggung Jawab
(1) PIHAK KESATU mempunyai tanggung jawab:
a. memberikan seminar/transfer pengetahuan di bidang pengawasan kelautan dan perikanan kepada PIHAK KEDUA;
b. memberikan bimbingan untuk kegiatan magang, PKL, dan penelitian kepada PIHAK KEDUA;
c. memberikan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana kepada PIHAK KEDUA sesuai ruang lingkup uji dan ketersediaan saranan dan prasarana;
d. memberikan bantuan tenaga ahli PIHAK KESATU jika dibutuhkan untuk mengajar dan transfer pengetahuan/keterampilan di lingkungan PIHAK KEDUA;
e. melibatkan PIHAK KEDUA di dalam kegiatan tertentu yang diatur lebih lanjut di dalam Rencana Aksi berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tanggung jawab:
a. memberikan kesempatan PIHAK KESATU untuk melakukan kegiatan pengembangan profesi dalam hal ini bertindak sebagai narasumber di bidang pengawasan kelautan dan perikanan sesuai aturan pendidikan di PIHAK KEDUA;
b. memberikan kesempatan mengikuti pelatihan/seminar di bidang kelautan dan perikanan kepada PIHAK KESATU;
c. memberikan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana kepada PIHAK KESATU sesuai ruang lingkup uji dan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki PIHAK KEDUA;
d. memberikan bantuan tenaga ahli kepada PIHAK KESATU dalam pengembangan ilmu pengetahuan bidang pengawasan kelautan dan perikanan;
e. memberikan bantuan kepada PIHAK KESATU jika dibutuhkan di dalam kegiatan tertentu yang diatur lebih lanjut di dalam Rencana Aksi berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 5 Pemantauan dan Evaluasi
(1) PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara berkala setiap semester dalam 1 (satu) tahun atau atas berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Sebagai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil- wakilnya sesuai kebutuhan, tugas, dan fungsi PARA PIHAK.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada pimpinan PARA PIHAK sebagai pertimbangan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK, sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Kerahasiaan
(1) Selama dan setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK wajib menjaga kemanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini termasuk data dan/atau informasi yang terdapat dalam jaringan dan sistem PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PARA PIHAK dilarang memberikan dan/atau menyerahkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini kepada Pihak Ketiga, tanpa melalui persetujuan tertulis dari salah satu pihak.
(3) PARA PIHAK hanya dapat memanfaatkan data dan informasi sesuai dengan tanggung jawab dan pelaksanaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(1) Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan kontribusi PARA PIHAK menjadi milik bersama sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemanfaatan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Perjanjian Kerja Sama oleh salah satu pihak, tidak akan melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan/melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual pihak lain/kepentingan sah pihak manapun.
(3) PARA PIHAK wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari masing- masing pihak dalam hal salah satu pihak mengadakan kegiatan dengan pihak lain di luar Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Perjanjian Kerja Sama dan pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki nilai ekonomi.
(4) Ketentuan Pasal ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir, diputus, atau diakhiri.
Pasal 9 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 11 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan surat tercatat yang dialamatkan kepada masing-masing pihak dengan alamat
PIHAK KESATU
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan
Telepon : (061) 6943047
Email : xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx / xxxxx.xxxxxxx@xxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau Telepon : (0761) 63274
Pasal 12 Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan
PARA PIHAK.
(2) perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam adendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjan Kerja Sama ini.
Pasal 13 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
STASIUN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BELAWAN DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN UNIVERSITAS RIAU
NOMOR : 01/PSDKPSta.2/PKS/I/2024
NOMOR : 560/UN19.5.1.1.4/KS/2024
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTA PENINGKATAN MUTU TRIDARMA PERGURUAN TINGGI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Kamis, tanggal Lima Belas, bulan Februari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (15-02-2024) bertempat di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.Pi, M.H Jabatan : Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Belawan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxx 00000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berkedudukan di Jalan Gabion Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kode Pos 20414 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : | Prof. Dr. Xx. XXXXXXX, X.Xx | ||
Jabatan : | Dekan Fakultas Perikanan | dan | Kelautan |
Universitas Riau
Alamat : Jl. HR. Xxxxxxxxxx Xxxxxx Bina Widya KM.12,5 Simpang Baru Pekanbaru, Provinsi Riau, Kode Pos 28293
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau, yang berkedudukan di Jl. HR. Xxxxxxxxxx Xxxxxx Bina Widya KM. 12,5 Simpang Baru Pekanbaru, Provinsi Riau, Kode Pos 28293 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah unit pelaksanan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah salah satu fakultas di bawah Universitas Riau yang berdiri pada Tahun 1964 dan bergerak di bidang keahlian perikanan dan kelautan yang menyelenggarakan pendidikan perikanan dan kelautan jenjang S1 Manajemen Sumberdaya Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Budidaya Perairan, Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Agrobisnis Perikanan; S2 Ilmu Kelautan; dan S3 Ilmu Kelautan.
Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk digunakan sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka pelaksanaan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta peningkatan mutu tridarma perguruan tinggi bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2 Ruang Lingkup
(1) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; b Konsultasi, pertukaran data dan informasi;dan
c Pengabdian kepada masyarakat terkait pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan.
(2) Berdasarkan Ruang Lingkup tersebut maka Jurusan/Program Studi di Fakuiltas Perikanan dan Kelautan yang terlibat dalam implementasi Perjanjian Kerjasama ini nantinya adalah :
a. Jurusan Manajemen Sumberdaya Perikanan
b. Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perairan
c. Jurusan Ilmu Kelautan
d. Program Sudi S2 Ilmu Kelautan
e. Program Studi S3 Ilmu Kelautan
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui:
a. saling memberikan kesempatan untuk mengikutsertakan pegawai dan/atau mahasiswa dalam kegiatan pendidikan dan magang kerja mahasiswa yang relevan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
b. pelaksanaaan program PSDKP Mengajar; dan
c. untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dapat dilaksanakan melalui seminar, symposium, diskusi, workshop, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), maupun diseminasi dengan melibatkan PARA PIHAK.
(2) Konsultasi, pertukaran data dan informasi, dilakukan melalui kegiatan:
a. dukungan saksi ahli dalam rangka penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
b. pertukaran data dan informasi dapat dilakukan melalui jurnal ilmiah dan melalui kegiatan lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemberdayaan masyakarat dalam bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah asal nelayan lintas batas, wilayah pesisir dan pokmaswas.
(4) Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini akan memperhatikan rencana aksi yang telah disusun oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 4 Tanggung Jawab
(1) PIHAK KESATU mempunyai tanggung jawab:
a. memberikan seminar/transfer pengetahuan di bidang pengawasan kelautan dan perikanan kepada PIHAK KEDUA;
b. memberikan bimbingan untuk kegiatan magang, PKL, dan penelitian kepada PIHAK KEDUA;
c. memberikan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana kepada PIHAK KEDUA sesuai ruang lingkup uji dan ketersediaan saranan dan prasarana;
d. memberikan bantuan tenaga ahli PIHAK KESATU jika dibutuhkan untuk mengajar dan transfer pengetahuan/keterampilan di lingkungan PIHAK KEDUA;
e. melibatkan PIHAK KEDUA di dalam kegiatan tertentu yang diatur lebih lanjut di dalam Rencana Aksi berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tanggung jawab:
a. memberikan kesempatan PIHAK KESATU untuk melakukan kegiatan pengembangan profesi dalam hal ini bertindak sebagai narasumber di bidang pengawasan kelautan dan perikanan sesuai aturan pendidikan di PIHAK KEDUA;
b. memberikan kesempatan mengikuti pelatihan/seminar di bidang kelautan dan perikanan kepada PIHAK KESATU;
c. memberikan kesempatan menggunakan sarana dan prasarana kepada PIHAK KESATU sesuai ruang lingkup uji dan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki PIHAK KEDUA;
d. memberikan bantuan tenaga ahli kepada PIHAK KESATU dalam pengembangan ilmu pengetahuan bidang pengawasan kelautan dan perikanan;
e. memberikan bantuan kepada PIHAK KESATU jika dibutuhkan di dalam kegiatan tertentu yang diatur lebih lanjut di dalam Rencana Aksi berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 5 Pemantauan dan Evaluasi
(1) PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara berkala setiap semester dalam 1 (satu) tahun atau atas berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Sebagai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil- wakilnya sesuai kebutuhan, tugas, dan fungsi PARA PIHAK.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada pimpinan PARA PIHAK sebagai pertimbangan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK, sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Kerahasiaan
(1) Selama dan setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK wajib menjaga kemanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini termasuk data dan/atau informasi yang terdapat dalam jaringan dan sistem PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PARA PIHAK dilarang memberikan dan/atau menyerahkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini kepada Pihak Ketiga, tanpa melalui persetujuan tertulis dari salah satu pihak.
(3) PARA PIHAK hanya dapat memanfaatkan data dan informasi sesuai dengan tanggung jawab dan pelaksanaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(1) Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan kontribusi PARA PIHAK menjadi milik bersama sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemanfaatan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Perjanjian Kerja Sama oleh salah satu pihak, tidak akan melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan/melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual pihak lain/kepentingan sah pihak manapun.
(3) PARA PIHAK wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari masing- masing pihak dalam hal salah satu pihak mengadakan kegiatan dengan pihak lain di luar Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Perjanjian Kerja Sama dan pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki nilai ekonomi.
(4) Ketentuan Pasal ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir, diputus, atau diakhiri.
Pasal 9 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 11 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan surat tercatat yang dialamatkan kepada masing-masing pihak dengan alamat
PIHAK KESATU
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan
Telepon : (061) 6943047
Email : xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx / xxxxx.xxxxxxx@xxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau Telepon : (0761) 63274
Pasal 12 Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan
PARA PIHAK.
(2) perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam adendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjan Kerja Sama ini.
Pasal 13 Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal
RENCANA AKSI PERJANJIAN KERJASAMA
STASIUN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BELAWAN DAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN UNIVERSITAS RIAU 15 FEBRUARI 2024
No | Sasaran Strategis | Target | Rencana Aksi | |||||||
Triwulan I | Triwulan II | Triwulan III | Triwulan IV | |||||||
Target | Uraian | Target | Uraian | Target | Uraian | Target | Uraian | |||
1. | Peningkatan kapasitas sumber daya manusia | 100% | - | - | 100% | memberikan kesempatan untuk mengikutsertakan pegawai dan/atau mahasiswa dalam kegiatan pendidikan dan magang kerja mahasiswa yang relevan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku | 100% | memberikan kesempatan untuk mengikutsertakan pegawai dan/atau mahasiswa dalam kegiatan pendidikan dan magang kerja mahasiswa yang relevan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku | ||
100% | - | - | - | 100% | Melaksanakan program PSDKP Mengajar | - | - | |||
100% | - | 100% | meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan sumber daya | 100% | meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan | 100% | meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dapat |
kelautan dan perikanan, dapat dilaksanakan melalui seminar, symposium, diskusi, workshop, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), maupun diseminasi | sumber daya kelautan dan perikanan, dapat dilaksanakan melalui seminar, symposium, diskusi, workshop, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), maupun diseminasi | dilaksanakan melalui seminar, symposium, diskusi, workshop, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), maupun diseminasi | ||||||||
100% | - | - | 100% | Membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk bisa melaksanakan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah asal nelayan lintas batas, wilayah pesisir dan pokmaswas sebagai bentuk Pemberdayaan masyakarat dalam bidang pengawasan sumber daya | 100% | Membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk bisa melaksanakan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah asal nelayan lintas batas, wilayah pesisir dan pokmaswas sebagai bentuk Pemberdayaan masyakarat dalam bidang | 100% | Membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk bisa melaksanakan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah asal nelayan lintas batas, wilayah pesisir dan pokmaswas sebagai bentuk Pemberdayaan masyakarat dalam bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. |